cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mahupiki
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 73 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 01 (2017)" : 73 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN PN BINJAI NO.268/PID.B/2015/PN/BNJ) ILKHAMUDDIN RAMADHANY; Muhammad Hamdan; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.316 KB)

Abstract

ABSTRAK Ilkhamuddin Ramadhany Siregar (* Muhammad Hamdan (** Mohammad Ekaputra (*** Hukum Positif Indonesia memandang tidak semua perbuatan yang mengandung pertaruhan ataupun perbuatan yang merupakan lucky draw (pengharapan terhadap keberuntungan)yang mengandung unsur uang didalamnya merupakan suatu tindak perbuatan yang merugikan bagi diri sendiri ataupun orang lain. Untuk itu didalam masyarakat tidak semua mengetahui bahwa tindakan berbau lucky draw(pengharapan terhadap keberuntungan) yang mengandung unsur uang didalamnya sebagai suatu perbuatan yang di anggap dan dapat di golongkan kedalam tindak pidana perjudian. Untuk itu perlu dilakukan suatu penyuluhan ataupun tindakan yang jelas dari pemerintah pembuat undang-undang mengenai bahaya dan kerugian apa yang didapatkan dari perbuatan ini. Lebih lagi semakin maraknya tindak pidana perjudian melalui internet (judi online) terutama dalam hal Judi TOGEL Online (Toto Gelap melalui internet). Pada penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi pustaka (Library search).Sumber hukum dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, yaitu Undang-undang, bahan hukum sekunder yaitu buku yang relevan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang bersumber dari skripsi, artikel, tesis, majalah, internet, dan lain-lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya terhadap pelaku tindak pidana judi online masih diberlakukan pengaturan yang sama dengan perbuatan perjudian pada umumnya (konvensional), yakni pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Sementara seperti yang kita ketahui bersama bahwa telah ada undang-undang yang lebih khusus mengatur mengenai tindak pidana perjudian online ini, yakni yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan pidananya didalam Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaki Elektronik, penerapan suatu hukuman pada tindak pidana perjudian ini perlu diberikan hukuman yang berat, yang akan berakibat timbulnya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lain agar tidak terjadinya tindak pidana perjudian ini. Maka dari itu peran pengadilan terkhususnya pada jaksa dan hakim dituntut lebih bijaksana, adil dan jeli dalam memberikan tuntutan dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online ini, tidak hanya melihat dari sisi pelaku saja, namun dari sisi berkelanjutannya tindak pidana ini, terlebih lagi perjudian ini dapat menimbulkan tindak pidana lain apabila telah menjadi maniak didalam perjudian
PENJATUHAN PIDANA DENGAN SYARAT TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DARI PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri No.02/Pid.Sus-Anak/2014/PN.BNJ dan Pengadilan Ti Taufiq Hidayat; Edi Yunara; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.766 KB)

Abstract

ABSTRAKSI   Taufiq Hidayat* Edy Yunara** Rafiqoh Lubis***   Perlindungan terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum bertujuan untuk memberi jaminan terhadap anak terhadap tumbuh kembang anak dalam menjalankan kehidupannya untuk menjadi seseorang yang lebih baik dimasa depan. Dalam pelaksanaan penegakan hukum sering terjadi perbedaan pandangan oleh para hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada anak yang berkonflik dengan hukum, hal tersebut salah satunya dapat disebabkan oleh perbedaan pandangan mengenai pengertian tentang keadilan, dimana hakim harus mampu untuk menentukan sanksi yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan tidak mengenyampingkan rasa penderitaan yang dirasakan oleh korban. Skripsi ini membahas beberapa permasalahan yaitu bagaimana penjatuhan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kaitannya dengan tujuan pemidanaan dan prinsip perlindungan anak, bagaimana pengaturan sanksi dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana penjatuhan pidana bersyarat menurut UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat pada Putusan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan penelitian diperpustakaan (library research) serta menganalisis putusan Pengadilan Negeri Binjai dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Dalam model keadilan restoratif, sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diletakkan sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan sebagai balas dendam dan pemidanaan tetapi harus berfungsi mencerahkan secara moral dan mendewasakan sebagai pribadi yang utuh. UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Paasal 71 telah memberikan aturan bahwa jenis sanksi pidana pokok  yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah pidana peringatan, pidana dengan syarat, pidana pelatihan kerja, pidana pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara. Aturan yang terdapat pada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut harus menjadi pedoman utama hakim dalam menentukan dan menjatuhkan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Binjai, dimana Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dengan tidak menjatuhkan pidana penjara merupakan putusan yang berusaha untuk memenuhi kepentingan dan perlindungan anak. Dengan menjatuhkan pidana bersyarat berupa kewajiban membersihkan Mesjid/Muhollah diharapkan anak dapat berubah menjadi lebih baik lagi setelah menyadari kesalahan-kesalahannya.  
ANALISIS PENYEBAB BERTAMBAHNYA KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN PTPN II DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Nurmalita Rahmi Harahap; Edi Warman; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.157 KB)

Abstract

ABSTRAK Masalah pencurian merupakan persoalan yang sudah sering terjadi. Masalah ini semakin menarik untuk diteliti karena tindak pidana pencurian yang terjadi ini dilakukan oleh karyawan sebuah perusahaan milik negara yaitu  PT. Perkebunan Nusantara II. Adanya tindak pidana pencurian ini tentunya sangat merugikan pihak perusahaan tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi hal ini agar tidak terulang lagi maka perlu mengetahui ketentuan hukum yang mengatur mengenai masalah tindak pidana pencurian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama termuat di dalam Buku II Pasal 362 s/d 367 yang mengatur tindak pidana pencurian dan ketentuan di dalam Peraturan Perusahaan yang dibuat PT. Perkebunan Nusantara II untuk diterapkan terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian. Serta diteliti secara mendalam apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya pidana pencurian yang dilakukan karyawan perusahaan dan juga upaya penanggulangan kejahatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber. Dalam pengumpulan data Penulis mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara II. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus bahasa maupun kamus hukum. Penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan karyawan PT. Perkebunan Nusantara II disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal  antara lain faktor ekonomi, faktor lingkungan dan pergaulan, dan faktor manajemen perusahaan. Faktor internal antara lain faktor daya emosional, faktor rendahnya moral, dan faktor jenis kelamin.  Berdasarkan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan karyawan PT. Perkebunan Nusantara II yang telah disebutkan sebelumnya, maka diambil cara-cara atau upaya-upaya penanggulangan kejahatan. Upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan perusahaan terdiri dari upaya penal dan upaya non penal.
TINDAKAN KEBIRI KIMIA (CHEMICAL CASTRATION) BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM DAN HUKUM ISLAM NURLIZA Fitriyani; Muhammad Hamdan; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1349.94 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Muhammad Hamdan, S.H.,M.H[1] Dr. Mohammad Ekaputra, S.H.,M.Hum[2] Nurliza Fitriyani Br. Angkat[3] Anak adalah generasi penerus bangsa dan peneruspembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksanapembangunan dan pemegang kendali masa depan suatunegara, tidakterkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmurberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kekerasan seksual terhadap anak perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari kekerasan seksual terhadap anak akan menyebabkan anak mengalami trauma yangberkepanjangan. Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak memaksa pemerintah berfikir keras untuk menemukan solusinya. Hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan tindakan kebiri kimia yang kini telah disahkan menjadi Undang-undang. Terkait hal ini, aparat penegak hukum selaku pihak yang memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum turut mendapat sorotan dan harapan dari masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk merumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah pandangan aparatur penegak hukum terhadap tindakan kebiri bagi pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak?, Apakah kesulitan yang akan di hadapi aparatur penegak hukum jika tindakan kebiri bagi pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak diterapkan?, Bagaimanakah penjatuhan tindakan kebiri bagi pelaku tindak pidana seksual terhadap anak menurut persepsi hukum islam?. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Serta menggunakan beberapa alat bantu untuk penelitian ini berupa kuesioner dan wawancara. Adapun hasil penelitian dari permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah aparat penegak hukum menyatakan bahwa tindakkan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dipandang tepat untuk dijadikan sebagai hukuman atas kejahatan yang telah dilakukan. Beberapa kesulitan yang ditemukan dalam proses penegakan hukuman ini adalah sulit untuk mencari eksekutor tindakan ini, sulit untuk bekerjasama dengan masyarakat serta sinergitas antar sesama aparat penegak hukum. Sementara itu, berbeda dengan hukum positif Indonesia hukum islam dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk kebiri yang dilaksanakan kepada manusia adalah haram hukumnya. Karena islam juga sudah memiliki pengaturan dan hukuman yang jelas atas segala kejahatan kesusilaan yang   [1]Dosen Pembimbing I [2]Dosen Pembimbing II [3]Penulis/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 DAN HUKUM ISLAM ADE FAJAR REZKI; Madiasa Ablisar; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.236 KB)

Abstract

ABSTRAKSI *)Prof. Dr. Madiasa Ablisar, S.H.,MS **) Dr. Mohammad Ekaputra, S.H.,M.Hum ***)Ade Fajar Rezki   Dampak buruk yang dihasilkan oleh tindak pidana korupsi saat ini sangat membahayakan kepentingan bangsa dan negara. Permasalahan korupsi pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari hukum formal dan norma-norma agama yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu sangat menarik untuk membahas tentang “Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Dan Hukum Islam”. Di dalam skripsi ini permasalahan yang dibahas adalah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Islam, Perbandingan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Hukum Islam. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Dilakukan dengan meneliti data sekunder, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan Hukum Islam. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah melalui studi dokumen dan metode studi pustaka (library research). Metode analisis data menggunakan metode kualitatif, yaitu data didapat disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Korupsi dilarang dengan alasan apapun dan dilakukan oleh siapapun yang termasuk ke subjek hukum tindak pidana korupsi menurut undang-undang tersebut. Karena dalam peraturan yang berlaku tindakan korupsi sama saja dengan merugikan keuangan negara  dan hal seperti ini tidak dapat ditolerir oleh penegak hukum. Menurut hukum Islam, jarimah korupsi merupakan tindakan tercela dan tidak disukai oleh Allah SWT, Korupsi dalam Islam dapat dianalogikan dalam beberapa jenis yang dalam Al-Qur’an dan Hadist telah disebutkan dan tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh manusia di dunia. Namun sesuai perkembangannya pemakaian hukum islam dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia masih memerlukan kajian yang lebih dalam. *) Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. **) Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. ***) Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU
PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERJANJIAN TERTULIS DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Putusan PN Sleman No.330/Pid.Sus/2015/PN.Snm Dan Putusan PN Purworejo No.15/Pid.Sus/2015/PN.Pwr) NAZMA HUSNA; Syafruddin Kalo; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.617 KB)

Abstract

ABSTRAK Nazma Husna[1] Syafruddin Kalo** Rafiqoh Lubis***   Dalam perjanjian pinjam meminjam, Lembaga Pembiayaan non bank selalu mensyaratkan adanya suatu jaminan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pinjaman. Perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit dengan jaminan fidusia merupakan kebijakan yang diambil dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan masyarakat. Meskipun suatu perjanjian telah dilaksanakan dengan sebuah jaminan namun bukan berarti perjanjian tersebut akan berjalan dengan lancar. Adapun salah satu kendala dalam perjanjian dengan jaminan fidusia yaitu Debitur melakukan perbuatan dengan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dengan cara menjual maupun menyewakan kembali kepada pihak ketiga. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana aspek hukum pidana dalam perjanjian jaminan fidusia dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Penelitian skripsiini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperolehdaribahanhukum primer, bahanhokumsekunderdanbahanhokumtersier. Perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia dalam UUJF yaitu diatur dalam Pasal 36 UUJF, pemberi fidusia yang mengalihkan, menyewakan dan menggadaikan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan barang persediaan tanpa perjanjian tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, kemudian yang diatur dalam Pasal 35 UUJF para pihak dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahuioleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. Dalam menerapkan hukum pidana terhadap pelaku pengalihan objek jaminan fidusia hakim tidak hanya mempertimbangkan delik yang ada di UUJF tetapi juga delik yang ada di KUHP. Pada Putusan No. 330/Pid.Sus/2015/PN.SNM hakim lebih cenderung menerapkan hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Sementara pada Putusan No.15/Pid.Sus/2015/PN.PWR hakim lebih cenderung menerapkan hukum pidana umum daripada Hukum pidana khusus, yaitu hakim menjatuhkan Pasal 372 KUHP  sebagai delik penggelapan. Padahal segala perbuatan yang merupakan pelanggaran jaminan fidusia harus dikenakan delik dalam UUJF. Sebab aturan khusus menyampingkan aturan umum. [1]Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISIS PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI SURABAYA NO. 3175/Pid.B/2010/PN.SBY TERHADAP KASUS ANAK YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK KANDUNGNYA SILVIE YOELANDA PRATIWI PRATIWI; Muhammad Hamdan; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.766 KB)

Abstract

ABSTRAK Silvie Yoelanda Pratiwi.*) Dr. H.M. Hamdan, SH, MH.**) Dr. Marlina, SH, M.Hum.***)   Kejahatan yang marak terjadi dewasa ini ternyata tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, anak pun bisa menjadi pelaku kejahatan. Ketika anak melakukan kejahatan dan telah terbukti melakukan tindak pidana, penjatuhan sanksi pidana pada anak tidak semata-mata untuk memberikan hukuman namun harus pula dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Memenuhi hal tersebut, mengarahkan kita untuk melihat lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap anak yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya pada putusan No.3175/Pid.B/2010/PN.SBY. Penelitian skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pengumpulan data dengan meneliti bahan pustaka yang terkait dengan permasalahan yang diteliti, baik itu bersumber dari buku, majalah, artikel, jurnal, dan media elektronik. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) adalah apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum. Berdasarkan kasus putusan No. 3175/Pid.B/2010/PN.SBY, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan alasan yang tidak tergolong dalam alasan penghapus pidana, sehingga putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut dinilai tidak tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan. Hukuman yang seharusnya dijatuhkan adalah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, pidana kurungan yang seharusnya diberikan kepada anak tersebut dikurangi ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana kurungan yang diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan bagi orang dewasa atau sekurang-kurangnya dijatuhi sanksi tindakan yaitu pidana pengawasan yang dilakukan oleh jaksa dan pembimbing kemasyarakatan. Selain itu, putusan tersebut tidak menjelaskan pasal-pasal alasan penghapus pidana yang menjadi dasar putusan, sehingga melanggar ketentuan Pasal 199 jo Pasal 197 KUHAP dan mengakibatkan putusan batal demi hukum *) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **) Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***) Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PENADAHANTERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA (PURBAKALA) DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid.B/1994/PN.Kab.MKD) ANDRY AGASI; Edi Yunara; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.06 KB)

Abstract

ABSTRAK Andry Agasi Sitohang* Edi Yunara** Syafruddin Sulung*** Tindak Pidana Pencurian  adalah  perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Masyarakat zaman kini masih banyak yang belum sadar mengenai pentingnya benda sejarah, ini juga dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah terhadap hal tersebut. Hal Hal mengenai benda sejarah dan sebagainya sendiri telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.Namun maraknya kasus pencurian benda prasejarah yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya pengaturan hukum mengenai pencurian benda prasejarah di Indonesia, serta bagaimana pertanggungjawaban pidananya menjadi salah satu alasan Penulis untuk mengangkatnya menjadi sebuah skripsi dengan Judul “Tinjauan Hukum tentang Pencurian Benda Prasejarah(Purbakala) di Negara Indonesia” Padahal ada begitu banyak manfaat dari benda benda sejarah tersebut, salah satu nya menambah ilmu pengetahuan mengenai masa lampau, dan juga sejarah adalah sebuah identitas, dimana negara yg peduli akan sejarahnya adalah negara yang sukses.   Untuk dapat menerangkan mengenai rumusan masalah tersebut, dalam penulisan ini Penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif(Yuridis Normatif). Teknik pengumpulan data sesuai dengan metodenya yaitu library resources yang berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin bahan-bahan melalui kepustakaan, dan juga media elektronik online untuk mendapatkan informasi lebih yang mungkin tidak didapat dari buku-buku atau dokumen lain.Analisis data yang penulis lakukan terhadap bahan-bahan hukum tersebut diatas adalah metode analisis kualitatif .   Agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang, terlebih dahulu harus dipenuhi 3 (tiga) unsur antara lain adanya kemampuan bertanggungawab, tidak adanya unsur kesengajaan atau culpa, dan juga tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Dalam penelitian ini, pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa melalui alat alat bukti yang dihadirkan di persidangan dan melihat unsur unsur pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan dakwaan yang dirasa tepat oleh Majelis Hakim dimana unsur-unsur dari surat dakwaan tersebut terpenuhi seutuhnya. * Mahasiswa fakultas Hukum universitas Sumatera utara **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI PENGADILAN TANJUNG BALAI) Marissa Hutabarat; Mahmud Mulyadi; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.479 KB)

Abstract

ABSTRAK Mahmud Mulyadi* Marlina** Marissa Gabriella Hutabarat*** Anak merupakan aset Bangsa yang memiliki keterbatasan dalam memahami dan melindungi diri dari berbagai pengaruh sistem yang ada.Seorang anak dalam menjalani proses kehidupannya pasti akan melalui banyak fase atau tahapan kehidupan, dimana Salah satu fase yang akan dilalui oleh anak adalah fase remaja dan adolescent, dimana pada masa transisi ini anak remaja sering kehilangan kontrol dan jika dibiarkan tanpa pengawasan akan mengarah kepada tindakan yang bersifat kriminalitas. Sistem peradilan pidana anak       menjadi perangkat hukum dalam menanggulangi tindakan kriminalitas tersebut yang bentuknya dapat berupa pengayoman, bimbingan, pendidikan melalui putusan yang dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagaimana peranan para penegak hukum di tanjung balai dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anakdan apa-apa saja faktor-faktor yang menghambat terpenuhinya tujuan sistem peradilan pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan       pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur      yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi (law in book).Data yang digunakan yaitu data skunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, kamus hukum, seminar, wawancara dan bahan kuliah yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berhadapan dengan hukum di daerah tanjung balai sesuai menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, dimana Penerapan tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutuan, pengadilan dan juga lapas anak. Pada daerah tersebut juga diberlakukan proses diversi untuk kasus pidana dibawah 7 tahun dimulai dari tahap penyidikan hingga sebelum dipersidangan, akan tetapi upaya tersebut tekendala terhadap minimnya fasilitas yang tersedia dan rendahnya kemampuan para penegak hukum dalam menangani kasus anak dalam mewujudukan tujuan sistem peradilan pidana anak dalam menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Korban Tindak Pidana   * Dosen Pembimbing I   Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM KEJAHATAN KARTU KREDIT (STUDI PUTUSAN No. 1193/Pid.B/2013/PN.Jak.Sel.) Fazli Lubis; Nurmala Waty; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.41 KB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Fazli Lubis*) Nurmalawaty**) Syafruddin Sulung***) Kartu kredit merupakan salah satu aspek dalam kehidupan masyarakat modern dan sebagai alat pembayaran secara konvensional dan memiliki nilai tersendiri.Penggunaan kartu kredit memberikan kemanfaatan atau menjurus ke arah pola hidup konsumtif.Selain memeberikan kemudahan kepada pemegangnya, kartu kredit juga menciptakan berbagai modus kejahatan kejahatan baru dengan menggunakan sarana kartu kredit seperti, pemalsuan kartu kredit, pencurian data kartu kredit, penggandaan kartu kredit dan sebagainya.Oleh sebab itu, pelaku kejahatan sepantasnya dijatuhi hukuman pidana maksimum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitubagaimana pengaturan terhadap kejahatan kartu kredit, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kartu kredit, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan No. 1193/Pid.B/2013/PN.jak.Sel. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau penelitian hukum perpustakaan, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu menelaah data sekunder dengan menggunakan  bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku, jurnal-jurnal, dan makalah. Perbuatan kejahatan kartu kredit diatur dalam KUHP pada Pasal 263, Pasal 322, Pasal 362, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 480KUHP serta diatur juga diluar KUHP melalui undang-undang khusus atau lex spesialis, yaituUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pada Pasal 30, Pasal 32 dan Pasal 35. Diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 10. Diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yaitu pada Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1). Yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kartu kredit terbagai atas dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.Faktor internal adalah faktor yang terdapat di dalam diri pelaku atau individu, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berada di luar diri pelaku atau individu.Analisis penulis terhadap putusan No. 1193/Pid.B/2013/PN.Jak.Sel bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan undang-undang mengenai kejahatan yang berkaitan dengan teknologi komputer dan/atau sistem komputer. Bahwa dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menurut penulis akan membuat pelaku tidak jera akan perbuatan yang dibuatnya. *)Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. **) Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. ***) Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU.