cover
Contact Name
-
Contact Email
ojs.usmindonesia19@gmail.com
Phone
+6285262924618
Journal Mail Official
ojs.usmindonesia19@gmail.com
Editorial Address
https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/Editorial-Team
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mutiara Hukum
ISSN : 26215691     EISSN : 26215691     DOI : https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1
Focus: Jurnal Mutiara Hukum diterbitkan oleh Program Studi : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia sebagai Media untuk menyalurkan ilmu pengetahuan pemahaman tentang ilmu hukum di Indonesia . Ruang lingkup mengkaji tentang topik-topik dalam :Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Kesehatan, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Ketenagakerjaan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Mutiara Hukum" : 2 Documents clear
ANALISIS HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR:1040/PID.SUS/2021/PN LBP) Fareza, M. Raja; Sherhan; Simanjuntak, Marihot; Simanjuntak, Anderson
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v6i2.5452

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap korban cabul yang mana korbannya adalah anak di bawah umur, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pembuktian terhadap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis deskriptif kualitatif dimana penulis menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi dari berbagai data berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang terjadi dilapangan. Ada tidaknya kesalahan, terutama penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya patut dipidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jaksa penuntut umum lebih dominan menghadirkan bukti petunjuk dalam pembuktian. Bukti petunjuk tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk dijadikan sebagai alat bukti, tetapi bukti petunjuk hanya dapat di jadikan sebagai pendukung terhadap alat bukti yang mengikutinya. hakim dalam hal ini lebih berpatokan kepada keterangan saksi korban yang mana saksi korban blm dapat dikategorikan kedalam cakap hukum. akan tetapi seharusnya hakim dalam menjarutuhkan hukuman kepada terdakwa selain melihat kepada alat bukti, hakim juga harus menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hal ini sesuai dengan diatur dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA Manaek Sijabat, Togar Sahat; Marpaung, Rolando; Bago, Feronika
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v6i2.5480

Abstract

Bantuan hukum merujuk pada pemberian jasa hukum kepada individu yang terlibat dalam suatu perkara pidana, baik yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum maupun kepada mereka yang tidak mampu, yang diberikan secara gratis tanpa biaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah pemberian bantuan hukum kepada tersangka, dalam rangka pemenuhan hak-haknya, perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada tersangka tidak memerlukan pengaturan dalam peraturan khusus, karena hak-hak tersangka merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), yang menjadi bagian dari tugas profesi advokat. Advokat yang telah ditunjuk oleh pengadilan memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap individu yang menghadapi proses peradilan pidana.

Page 1 of 1 | Total Record : 2