cover
Contact Name
Anwar Hafidzi
Contact Email
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Phone
+6285251295964
Journal Mail Official
journalsharia@gmail.com
Editorial Address
Sharia Journal and Education Center Publishing Jalan Gotong Royong, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Indonesia Kode Pos 70711
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
ISSN : 30310458     EISSN : 30310458     DOI : https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1280
Core Subject : Religion, Social,
The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), the journal serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to explore theoretical and practical developments in Islamic law. IJIJEL welcomes original research articles, conceptual papers, critical reviews, and comparative studies covering topics such as Islamic legal methodology, contemporary jurisprudential issues, legal reform, and interdisciplinary perspectives. The journal aims to foster academic discourse, enhance understanding of Islamic law, and contribute to the integration of Islamic legal principles within Indonesia’s legal and socio-economic systems.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 550 Documents
Pelaksanaan Tradis Tolak Bala Keliling Kampung Pada Masyarakat Banjar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin) Bambang Fahmiyannor
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.880

Abstract

Tradisi Tolak Bala merupakan salah satu bentuk warisan budaya masyarakat yang masih dipertahankan hingga kini, khususnya di Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin. Tradisi ini bertujuan untuk menangkal bala dan bencana melalui serangkaian ritual keagamaan seperti doa, shalawat, mengarak kitab Shahih Bukhari, serta shalat berjamaah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini dianggap sebagai bentuk ikhtiar masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mempererat hubungan sosial. Meskipun tidak terdapat dalil spesifik dalam Alquran maupun hadis, tradisi ini tetap dilakukan dengan syarat tidak mengandung unsur syirik. Dalam konteks masyarakat majemuk, tradisi Tolak Bala mencerminkan adaptasi ajaran Islam dengan budaya lokal, yang diharapkan dapat menjaga harmoni sosial dan spiritual masyarakat.
Analisis Hukum Kebiasaan Masyarakat Banjar Menyiapkan Piduduk Ketika Ingin Melakukan Perkawinan Perspektif Ulama (Studi Kasus Kota Pelaihari) Cahaya Inayah; Diana Rahmi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.882

Abstract

Tradisi piduduk dalam perkawinan adat Banjar merupakan suatu tradisi yang bertujuan untuk menghormati leluhur dan memohon perlindungan agar pernikahan berlangsung lancar. Namun, tradisi ini kerap dipandang bertentangan dengan ajaran Islam karena adanya unsur meminta pertolongan kepada selain Allah SWT. Penelitian ini berfokus pada analisis tradisi piduduk dalam pernikahan adat Banjar dari sudut pandang pendapat Ulama. Penelitian dilakukan di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan kajian pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menurut Ustadz H menunjukkan Jika piduduk dilaksanakan dengan niat untuk menghindari gangguan makhluk halus, tradisi ini termasuk `Urf Fasid tradisi yang harus dihindari. Sebaliknya, jika tradisi piduduk dilaksanakan dengan niat untuk permohonan berkah dan perlindungan kepada Allah SWT, sebagai ungkapan syukur atas nikmat pernikahan yang akan dilangsungkan serta memohon kelancaran dan keberkahan bagi pasangan pengantin maka tradisi ini boleh dilaksanakan dan termasuk ‘Urf Shohih.
Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Batumbang Apam Pada Masyarakat Banjar Farah Huwaida
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.884

Abstract

Salah satu bagian dari tradisi di Indonesia adalah tradisi Batumbang Apam yang dilakukan pada masyarakat Banjar. Tradisi Batumbang Apam adalah tradisi masyarakat Banjar dalam rangka tasyakuran orang tua terhadap anaknya. Inti dari acara Batumbang Apam adalah pembacaan shalawat dan doa untuk anak, serta orang tua disyaratkan menyediakan kue apam serta uang logam yang nantinya akan dibagi-bagikan kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, khususnya anak-anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kebolehan tradisi Batumbang Apam menurut hukum fikih. Alasan penelitian ini dilakukan adalah karena tradisi ini sering kali dilakukan oleh masyarakat, namun mereka belum mengetahui bagaimana hukum fikihnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggabungkan metode wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tradisi Batumbang Apam dihukumkan boleh, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak mengandung kemudharatan.
Analisis Hukum Tentang Kepercayaan Masyarakat Banjar Terhadap Babilangan Nama Sebelum Menikah Fauzia Hayati
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.886

Abstract

Tradisi Babilangan merupakan salah satu kepercayaan yang masih kuat dipegang oleh masyarakat Banjar dalam menentukan kecocokan pasangan dan waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi tradisi Babilangan dengan hukum Islam serta implikasinya dalam konteks masyarakat modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian empiris dan normatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku tradisi Babilangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Babilangan merupakan proses penghitungan aksara nama untuk meramalkan keberuntungan atau sebaliknya dalam kehidupan mendatang seseorang yang melibatkan perhitungan numerik dari aksara nama calon pengantin, yang kemudian diinterpretasikan untuk meramalkan kehidupan pernikahan mereka. Praktik ini berakar dari percampuran budaya Melayu Banjar dan Islam, dengan tujuan mencari keberkahan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Secara hukum Islam, Babilangan dapat dipandang sebagai upaya ikhtiar yang tidak bertentangan dengan syariat jika dilakukan dengan niat yang baik. Konsep maṣlaḥah dalam Islam memberikan ruang bagi praktik-praktik yang dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Namun, penting untuk menjaga keseimbangan antara tradisi dan ajaran agama agar tidak menyimpang ke arah takhayul. Secara hukum Islam, Babilangan dapat dikategorikan sebagai 'urf fi'li atau kebiasaan yang bersifat amali, dan dapat dikategorikan sebagai 'urf-shahih jika tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
Analisis Hukum Kepercayaan Masyarakat Banjar Terhadap Penggunaan Tali Haduk Sebagai Pelindung Diri Perspektif Hukum Islam Febria Rahma
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.888

Abstract

Kepercayaan terhadap kekuatan supranatural dan makhluk halus merupakan bagian integral dari berbagai budaya di dunia,termasuk pula masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Salah satu manifestasi kepercayaan tersebut adalah penggunaan tali haduk yang dipercaya dapat melindungi diri dari gangguan makhluk halus. Fenomena ini menarik untuk diteliti karena di satu sisi menunjukkan kekayaan budaya lokal, namun di sisi lain juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepercayaan masyarakat Banjar terhadap tali haduk dalam perspektif hukum islam. Diharapkan penelitian ini bisa memberikan kontribusi dalam memahami dinamika interaksi antara kepercayaan tradisional dan ajaran Islam dalam konteks masyarakat Banjar, serta memberikan rekomendasi bagi masyarakat dalam menyikapi praktik-praktik yang mengandung unsur kepercayaan terhadap hal-hal yang ghaib.
Analisis Hukum Tentang Tradisi Batajak Tihang Saat Membangun Rumah Pada Masyarakat Banjar Fiqri Norrahman
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.890

Abstract

Tradisi batajak tihang merupakan bagian dari upacara adat masyarakat Banjar dalam proses membangun rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum melaksanakan tradisi tersebut. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan Ustaz Abror Masrawi, seorang pengajar di Pondok Pesantren Darul Ilmi, yang menjelaskan bahwa selama tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat Islam selama tidak mengandung unsur kesyirikan maka boleh saja dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batajak tihang dapat diterima dalam Islam sebagai bentuk pelestarian budaya lokal, selama pelaksanaannya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariat. Tradisi ini memiliki nilai sosial yang sejalan dengan tujuan syariat, yakni mempererat silaturahmi dan menjaga hubungan sosial di masyarakat. Dengan demikian, tradisi batajak tihang mencerminkan bagaimana adat dan agama dapat berjalan selaras, sekaligus menjadi bentuk kearifan lokal yang patut dijaga.
Analisis Hukum Tradisi Memeluk Tiang Guru Masjid Pusaka Banua Lawas Kabupaten Tabalong Firdza Nazwan Azhari
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.892

Abstract

Tradisi memeluk tiang guru di Masjid Pusaka Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, merupakan warisan budaya yang telah berlangsung secara turun-temurun. Praktik ini mengandung nilai historis, kultural, dan spiritual yang diyakini oleh masyarakat setempat sebagai simbol penghormatan terhadap leluhur serta usaha untuk memperoleh keberkahan. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tradisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait landasan hukum, relevansi dengan ajaran tauhid, serta potensi menyimpang dari nilai-nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi memeluk tiang guru di Masjid Pusaka Banua Lawas dari perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan mencakup kajian literatur tentang konsep urf (kebiasaan setempat) dalam Islam, wawancara dengan tokoh masyarakat setempat, dan telaah historis tentang masjid tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik memeluk tiang guru dapat dianggap mubah selama tidak disertai keyakinan bahwa tiang tersebut memiliki kekuatan khusus atau dapat mendatangkan keberkahan secara mandiri. Tradisi ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk penghormatan budaya yang selaras dengan nilai sejarah masjid. Namun, jika terdapat keyakinan yang berlebihan atau bertentangan dengan tauhid, tradisi ini perlu diluruskan melalui edukasi keagamaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara tradisi lokal dan ajaran Islam.
Analisis Hukum Memakai Bolang Pada Perempuan Yang Baru Pulang Melaksanakan Haji Haura Sayyidina Balela
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.894

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap pemakaian bolang bagi perempuan yang baru pulang melaksanakan ibdah haji dan bagi perempuan ynag sudah menopause. Teknik pengumpulan data berupa observasi dan kajian pustaka. Dari tinjauan pustaka dapat dikatakan bahwa pemakaian bolang pada perempuan yang baru datang melaksanakan ibadah haji adalah hanya merupakan kebiasaan yang dikerjakan terus menerus oleh orang banjar dan kemudian menjadi suatu kebiasaan yang dianggap sebagai adat. Tidak ada satu ayatpun dalam Alqur’an yang mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk membuka auratnya atau tidak menutup aurat.
Tradisi Bausung Dalam Pengantin Banjar Menurut Hukum Islam Hayfatun Nikmah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.896

Abstract

Penelitian penulis adalah Pelaksanaan adat bausung dalam pengantin yaitu kegiatan masyarakat di daerah tertentu di tanah Banjar yang pelaksanaannya dilakukan masyarakat setelah perkawinan, telah dipraktikkan oleh penduduk asli Banjar sejak zaman dahulu dari nenek moyang suku Banjar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pada tradisi upacara pernikahan adat banjar bausung pada masyarakat Banjar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan hukum empiris jenis metode penelitian kualitatif. Wawancara dan kajian pustaka digunakan sebagai instrumen pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah tentang tradisi bausung ini, dari segi pakaian para mempelai mengenakan pakaian yang menutup aurat dan yang mengusung atau menggendong dibahu pun dari pihak keluarga seperti ayah, kakak ataupun paman. Jadi, dalam hal bausung ini menurut beliau tidak melanggar syariat yang ada.
Analisis Hukum Tradisi Bubur Asyura Pada Tanggal 10 Muharram Di Kalangan Masyarakat Banjar Khairun Nisa
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.898

Abstract

Tradisi Bubur Asyura pada tanggal 10 Muharram menjadi salah satu tradisi unik masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan. Tradisi ini memiliki makna religius dan sosial yang dalam, sebagai ungkapan syukur serta sarana mempererat silaturahmi. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi membuat bubur Asyura di kalangan masyarakat Banjar merupakan sebuah adat istiadat yang sarat akan makna dan telah diwariskan secara turun-temurun, meskipun tradisi ini tidak memiliki landasan hukum agama yang kuat, akan tetapi tetap dilestarikan oleh masyarakat Banjar sebagai bagian dari identitas budaya. selama niatnya baik, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menebar kebaikan di tengah masyarakat.