cover
Contact Name
Anwar Hafidzi
Contact Email
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Phone
+6285251295964
Journal Mail Official
journalsharia@gmail.com
Editorial Address
Sharia Journal and Education Center Publishing Jalan Gotong Royong, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Indonesia Kode Pos 70711
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
ISSN : 30310458     EISSN : 30310458     DOI : https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1280
Core Subject : Religion, Social,
The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), the journal serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to explore theoretical and practical developments in Islamic law. IJIJEL welcomes original research articles, conceptual papers, critical reviews, and comparative studies covering topics such as Islamic legal methodology, contemporary jurisprudential issues, legal reform, and interdisciplinary perspectives. The journal aims to foster academic discourse, enhance understanding of Islamic law, and contribute to the integration of Islamic legal principles within Indonesia’s legal and socio-economic systems.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 550 Documents
Bapukung : Tinjauan Ustadz, Bidan Dan Masyarakat Terhadap Tradisi Menidurkan Bayi Khas Banjar Melani Junita
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.900

Abstract

Tradisi Bapukung ialah salah satu cara menidurkan balita khas suku Banjar yaitu di Kalimantan Selatan dan suku Dayak yang terkenal uniknya, yang dilakukan dengan cara diayunkan dan dibalut dengan kain panjang. tradisi bapukuttng kini menjadi sorotan dan perdebatan sengit Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bapukung : Tinjauan Ustadz ,Bidan dan Masyarakat , terdapat beberapa pertimbangan penting yang perlu diperhatikan. Hasil Penelitian Menunjukan tradisi bapukung dapat dimaknai sebagai bentuk pengasuhan anak yang didasarkan pada prinsip kebaikan dan tidak merugikan orang lain. Selama praktik ini tidak membahayakan bayi dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, maka dapat dijalankan. Namun, setiap orang tua memiliki kebebasan untuk memilih metode pengasuhan yang paling sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing, Bapukung harus dilakukan dengan benar dan tidak menyakiti bayi. Posisi bayi saat dibungkus harus nyaman dan tidak membatasi gerakannyaTidak ada larangan eksplisit dalam agama mengenai praktik bapukung. Namun, prinsip utama adalah tidak boleh menyakiti makhluk hidup, termasuk bayi.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mandi Safar Pada Bulan Safar Di Kota Sampit Muhammad Akmal Ash-Shiddiqei
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.902

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi mandi Shafar yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai kesesuaian praktik tradisi ini dengan prinsip-prinsip syariat Islam, terutama terkait dengan ritual, keyakinan, dan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan. Pendekatan ini digunakan untuk menggali makna, praktik, serta keyakinan yang mendasari tradisi mandi Shafar dan menganalisisnya dari sudut pandang hukum Islam. Tradisi mandi Shafar di Kota Sampit dilakukan dengan tujuan untuk menolak bala dan menghindari bencana, yang diyakini akan turun pada bulan Safar. Ritual ini melibatkan penggunaan daun sawang yang telah dirajah dengan ayat-ayat Al-Qur'an, serta pelaksanaan mandi di Sungai Mentaya. Meskipun praktik ini tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, masyarakat menganggapnya sebagai adat yang bermanfaat. Namun, ada beberapa masalah dari segi hukum Islam, seperti praktik percampuran antara laki-laki dan perempuan yang dapat melanggar prinsip-prinsip syariat, khususnya terkait dengan ikhtilat. Tradisi mandi Shafar di Kota Sampit, meskipun memiliki tujuan baik, perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, terutama dalam hal pengaturan ikhtilat dan penggunaan ayat Al-Qur'an yang tepat. Agar pelaksanaan ritual ini tetap sesuai dengan ajaran Islam, perlu adanya upaya untuk mengatur pelaksanaan tradisi ini dengan memperhatikan syariat.
Tradisi Penyediaan Sesajen Dalam Pembacaan Manakib Pada Masyarakat Banjar Perspektif Hukum Islam Muhammad Auffa Wirayudha
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.904

Abstract

Tradisi penyediaan sesajen atau biasanya berupa kopi manis, kopi pahit, susu, dan berbagai macam wadai dalam masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan merupakan praktik budaya yang memiliki akar sejarah mendalam dan makna spiritual yang kuat. Tradisi ini sering dijumpai dalam acara-acara keagamaan seperti pembacaan maulid dan manakib, di mana penyajian makanan dan minuman diharapkan dapat mendatangkan keberkahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk dan fungsi tradisi tersebut serta pandangan Islam terhadapnya. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa penyediaan kopi dan wadai tidak hanya merupakan kebiasaan sosial, tetapi juga mencerminkan perpaduan antara nilai-nilai budaya lokal dan ajaran Islam. Meski secara hukum asal tradisi ini dianggap mubah, niat dan keyakinan yang menyertainya dapat memengaruhi hukumnya, berpotensi menjadi haram jika menyangkut keyakinan terhadap hal-hal yang dapat memberikan manfaat atau mudarat selain Allah. Dengan demikian, kajian ini menawarkan pemahaman yang lebih dalam mengenai kompleksitas tradisi di masyarakat Banjar, serta implikasinya terhadap praktik keagamaan yang dianut oleh masyarakat setempat.
Menelaah Hukum Tradisi Kesenian Kuda Gepang Pada Acara Pernikahan Masyarakat Banjar Muhammad Imaduddin Ma’ruf
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.906

Abstract

Kesenian Kuda Gepang merupakan warisan budaya yang hidup di masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, dan berfungsi sebagai simbol harapan dalam acara pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara tradisi Kuda Gepang dan nilai-nilai agama dalam konteks hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melibatkan wawancara dengan Ustadz Muhammad Junaidi dari Pondok Pesantren Assunniyyah Tambarangan serta studi literatur mengenai sejarah dan konteks budaya tradisi Kuda Gepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kuda Gepang sebagai bentuk hiburan diperbolehkan dalam hukum Islam, asalkan tidak mengandung unsur kemaksiatan. Ustadz Junaidi menekankan bahwa pelaksanaan Kuda Gepang bukanlah kewajiban, melainkan adat yang tidak mempengaruhi esensi pernikahan. Kejadian yang tidak diinginkan dalam pernikahan dipahami sebagai takdir Allah SWT, bukan akibat dari ketidakberlangsungan tradisi tertentu. Penelitian ini memberikan wawasan tentang dinamika antara tradisi budaya dan nilai-nilai agama di masyarakat Banjar.
Tradisi Batumbang Apam Pada Suku Banjar Di Desa Jatuh Hulu Sungai Tengah Muhammad Nabil Shiddiq
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.908

Abstract

Tradisi adalah kebiasaan atau adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang yang masih dijalankan oleh masyarakat. Tradisi dapat berupa pola pikir, tindakan, atau perilaku yang diwariskan, seperti praktik keagamaan atau adat istiadat sosial. Tradisi mencerminkan identitas budaya suatu kelompok masyarakat dan mewariskan pengetahuan tentang sejarah dan nilai-nilai kelompok tersebut. Dalam artikel ini menguraikan tentang tradisi batumbang apam pada Suku Banjar di Desa Jatuh Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dari tradisi batumbang apam pada Suku Banjar di Desa Jatuh Hulu Sungai Tengah. Tradisi batumbang apam adalah salah satu tradisi turun temurun masyarakat Banjar yang masih dilaksanakan dan dibudidayakan oleh masyarakatnya. Tradisi batumbang apam adalah selamatan dengan kue apam setinggi anak yang diselamati. Tradisi batumbang apam banyak memiliki nilai-nilai pendidikan islam terutama dalam bidang akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan penalaran induktif dan studi literatur.
Tradisi Badudus Dan Bamandi-Mandi Pada Masyarakat Banjar Hulu Sungai Muhammad Rahman Subhan Sujudinur
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.910

Abstract

Badudus atau ritual penyucian jasmani dan rohani merupakan bagian dari budaya Banjar,Ritual Badudus pernah dilakukan di kalangan keluarga kerajaan, terutama oleh keturunan kerajaan Dipa dan Daha. Hingga zaman kerajaan Banjar, ritual ini masih dilakukan, terutama pada saat penobatan raja dan penganugerahan gelar bangsawan kepada orang-orang yang dianggap layak menyandang gelar tersebut. Setelah kerajaan banjar dihapuskan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1860, ritual Badudus berkembang di masyarakat sebagai upaya melestarikan budaya. Ada dua tradisi Badudus yang kemudian berkembang pada masyarakat Banjar. Badudus atau biasa disebut Mandi Mandi sebelum pernikahan dan pada bulan ketujuh kehamilan. Tradisi Badudus merupakan tradisi suku Banjar, khususnya di Kalimantan Selatan,Tradisi berupa mandi pengantin ini biasanya dilakukan beberapa hari sebelum upacara pernikahan dilaksanakan. Tradisi ini pada awalnya hanya boleh dilakukan oleh keturunan keluarga kerajaan Banjar atau hanya para bangsawan saja, setelah kerajaan Banjar runtuh tradisi tersebut hanya boleh dilakukan oleh beberapa garis keturunan saja, namun masyarakat Banjar biasa juga boleh melakukan tradisi tersebut. Tradisi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua mempelai yang dalam pelaksanaannya menggunakan alat dan bahan sesuai dengan filosofi makna yang terkandung di dalamnya. Tradisi ini merupakan simbol penyucian diri sebelum memasuki babak kehidupan selanjutnya yaitu berkeluarga, sekaligus sebagai simbol memohon perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari gangguan makhluk halus menjelang upacara pernikahan maupun dalam kehidupan berumah tangga.
Analisis Hukum Tentang Belabuh (Salah Satu Tradisi Di Kalimantan Selatan Yaitu Menghanyutkan Sesajen Ke Sungai) Muhammad Zaki Akhyar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.912

Abstract

Belabuh merupakan salah satu tradisi adat yang ada di Kalimantan, di mana masyarakat melakukan prosesi dengan menghanyutkan sesajen ke sungai atau laut sebagai bentuk persembahan atau doa kepada roh leluhur, dewa, atau kekuatan alam. Tradisi ini bertujuan untuk memperoleh berkah, keselamatan, dan kesejahteraan bagi mereka yang melaksanakan ritual tersebut. Umumnya, prosesi belabuh dilaksanakan pada waktu tertentu, seperti saat musim panen, perayaan hari besar, atau bagian dari upacara adat lainnya. Sesajen yang dihanyutkan biasanya berisi beragam bahan seperti makanan, bunga, dan benda simbolis lainnya. Melalui tradisi ini, masyarakat Kalimantan tidak hanya mengungkapkan rasa syukur dan harapan, tetapi juga menjaga hubungan yang harmonis dengan alam dan kekuatan gaib yang diyakini memengaruhi kehidupan mereka. Penelitian mengenai belabuh bertujuan untuk memahami makna budaya dan sosial dari tradisi ini serta perannya dalam memperkuat identitas masyarakat Kalimantan dan pelestarian nilai-nilai lokal yang terkandung dalam setiap prosesi tersebut.
Analisis Hukum Menghias Makam Dan Menyiram Air Di Makam Saat Ziarah Pada Masyarakat Banjar Muhammad Zaydaan Faarisiy
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.914

Abstract

Menghias makam dan menyiramkan air merupakan salah satu kebiasaan yang sering dilakukan pada saat ziarah, khususnya pada masyarakat banjar di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum menghias makam dan menyiram air pada saat melakukan ziarah di kuburan. Kebiasaan masyarakat dalam memberi taburan bunga saat ziarah memiliki kemiripan dengan tindakan Nabi Muhammad SAW yang menanam pelepah kurma di atas makam sebagai simbol permohonan ampun bagi jenazah. Tradisi ini banyak dilakukan oleh masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. Dalam Islam, menghias makam tidak memberikan pengaruh langsung kepada jenazah, berbeda dengan doa dan amal yang lebih dianjurkan karena memberi manfaat nyata. Tradisi menghias makam dapat dimaklumi jika bertujuan untuk mempermudah peziarah menemukan makam, selama tidak melanggar syariat atau mengganggu hak orang lain. Sebagian masyarakat Banjar meyakini bahwa menghias makam adalah bentuk bakti kepada jenazah, meskipun sebenarnya doa dan sedekah lebih utama. Selain itu, menyiram makam dengan air mawar dipercaya dapat mendekatkan malaikat yang menyukai aroma harum. Tradisi ini merupakan bagian dari adat yang berkembang, namun tetap perlu diarahkan agar sesuai dengan ajaran Islam.
Analisis Kepercayaan Masyarakat Banjar Tentang Arba Mustamir Naddia Qismaturrahmah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.916

Abstract

Penelitian ini mengkaji tradisi Arba Mustamir yang dikenal sebagai hari tolak bala atau hari sial, terutama di kalangan masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Tradisi ini dianggap sebagai warisan budaya yang melibatkan berbagai ritual keagamaan untuk memohon keselamatan dari bala dan bencana. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan mengenai kesahihan dasar ajaran ini dalam Islam. Artikel ini membahas dalil-dalil yang digunakan masyarakat, validitas hadis terkait, serta analisis ritual ini dalam konteks adat dan dakwah Islam.
Analisis Tradisi Burdah Keliling Dalam Perspektif Ushul Fiqih: Antara Budaya Dan Maslahah Najwa Fauziah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.918

Abstract

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan tradisi dan budaya, termasuk tradisi keagamaan yang sering kali dipadukan dengan elemen mistis. Salah satu tradisi unik yang berkembang di masyarakat Muslim adalah burdah keliling, yakni pembacaan Qasidah Al-Burdah karya Imam Al-Bushiri secara kolektif dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Tradisi ini bertujuan untuk memohon keberkahan, keselamatan, dan perlindungan dari bala, sekaligus menjadi ekspresi cinta kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui pendekatan ushul fiqih, tradisi burdah keliling dianalisis berdasarkan kaidah ‘urf, maqāṣid al-sharī’ah, serta konsep bid’ah hasanah. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun tradisi ini tidak secara eksplisit diatur dalam syariat, ia memiliki keselarasan dengan tujuan-tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tradisi ini dinilai sebagai bid’ah hasanah karena memiliki niat yang baik dan memberikan manfaat sosial, spiritual, serta edukasi kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan burdah keliling harus dipastikan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, tanpa melibatkan keyakinan atau praktik yang berlebihan. Dengan pemahaman yang tepat, tradisi ini dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya Islam yang mendukung harmoni sosial dan keberkahan dalam kehidupan masyarakat Muslim.