cover
Contact Name
Nakzim Khalid Siddiq
Contact Email
nakzimkhalid@staff.unram.ac.id
Phone
+6287888677718
Journal Mail Official
nakzimkhalid@staff.unram.ac.id
Editorial Address
Perumahan / BTN Zam Zam Flamboyan Blok N28, Kabupaten Lombok Barat., Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat 83361
Location
Kab. lombok barat,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Juridische: Jurnal Penelitian Hukum
ISSN : 30309506     EISSN : 30309506     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum membahas mengenai fenomena penegakan hukum, perbandingan hukum, sejarah, kebijakan kebijakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum dan masyarakat, dan hukum bisnis. Jurnal Jurisdische bersifat open access dengan prinsip bahwa penelitian tersedia secara bebas untuk public dan berkontribusi dalam perkembangan pengetahuan hukum secara global. Terbit tiga kali dalam setahun yaitu bulan Februari, Juni dan November. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti, dan praktisi guna menerbitkan artikel penelitiannya. Artikel yang diterbitkan melalui proses double-blind peer-review. Dengan demikian, keputusan diterima atau tidaknya artikel ilmiah tersebut, menjadi hak Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi reviewer. Jurnal ini terbit dibawah naungan PT. Satya Pertama Nusantara, yang kegiatannya meliputi salah satunya adalah penerbitan Jurnal, aktifitas professional, ilmiah dan teknis lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 2 (2026)" : 5 Documents clear
Perlakuan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Aci Ositha Utami; Nakzim Khalid Siddiq
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.46

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komparatif sistem perlakuan hukum pidana terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia dan Belanda. Perbandingan dua sistem hukum ini relevan mengingat perbedaan mendasar dalam paradigma yang mendasarinya: Indonesia yang masih condong pada pendekatan penghukuman (punitive approach)dan Belanda yang konsisten menerapkan pendekatan berbasis kesejahteraan sosial dan rehabilitatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, meskipun telah memiliki instrumen hukum progresif seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural dalam menerapkan keadilan restoratif bagi anak pelaku narkotika. Sebaliknya, Belanda telah berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam praktik peradilan sehari-hari, dengan mengutamakan rehabilitasi, supervisi sosial, dan intervensi psikologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi substantif dan kultural dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia sangat diperlukan, dengan mengadopsi elemen-elemen terbaik dari sistem hukum Belanda.
Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana: Studi Komparatif antara Indonesia dan Singapura Dimas, Dimas Raga Febriansyah
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.49

Abstract

Korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak secara multidimensi, mulai dari keuangan negara, stabilitas pemerintahan, hingga integritas moral masyarakat. Indonesia dan Singapura merupakan dua negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki pendekatan berbeda dalam memerangi korupsi, sejalan dengan perbedaan sistem hukum dan budaya politik yang dimiliki masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif mengenai penanganan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana di kedua negara. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif dengan fokus pada regulasi hukum, struktur kelembagaan penegak hukum, bentuk sanksi pidana, serta efektivitas implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Singapura berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif berkat lembaga yang independen, sistem hukum yang tegas, dan penegakan hukum yang konsisten. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasi, khususnya terkait independensi institusi dan komitmen politik yang belum optimal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi juga oleh komitmen hukum dan politik yang konsisten, integritas lembaga, serta dukungan budaya hukum masyarakat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Studi Analitis Perbandingan Hukum Pidana di Indonesia dan Inggris dalam Perspektif Nurardiansyah, Muhammad Adam; Prandy Arthayoga Louk Fanggi
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.51

Abstract

Perbandingan hukum pidana adalah kegiatan yang membandingkan sistem hukum di antara negara, bangsa, bahkan agama, baik itu sistem hukumnya maupun hukum positif yang berlaku dalam berbagai negara dengan tujuan mencari dan menunjukkan perbedaan dan persamaan dengan memberikan penjelasan dan menguji cara mengoperasikan dan memecahkan legal dalam praktiknya dan apa faktor -faktor yang mempengaruhi itu. Manfaat dari perbandingan hukum pidana ini sendiri bertujuan untuk mengunifikisasi dan mengkodifikasi baik secara regional, nasional bahkan internasional yang berguna sebagai pengetahuan atau sebagai sumber hukum yang bermanfaat untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum serta sebagai acuan untuk melihat secara objektif kekurangan atau kelebihan sistem hukum suatu negara. Selain juga untuk ilmu pengetahuan perbandingan hukum juga penting bagi para hakim untuk bisa mengeluarkan suatu yurisprudensi yang berlaku di suatu negara dengan melihat dan membandingan kekurangan dan kelebihan dari sistem hukum yang berlaku di negara lainya, baik itu di bidang pidana maupun di bidang hukum lainya seperti perdata.
Perbandingan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura Dwi Elvira Anggirajati; Suheflihusnaini Ashady
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.53

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis, yaitu dengan mendeskripsikan dan ikut serta dalam cara penanganan lalu lintas perdagangan orang di Indonesia dan Singapura.  Tujuan dari metode ini adalah untuk mencari masalah pada isu yang sedang diteliti. Penelitian ini mencoba untuk melihat upaya suatu negara dalam memberantas perdagangan manusia. Dalam penelitian ini akan dibahas bagaimana cara menangani kasus perdagangan orang yang terjadi akibat perkembangan hukum pidana yang semakin pesat yang menyebabkan kasus perdagangan orang semakin meningkat. Di era modern seperti sekarang ini, dapat dilakukan dengan cara komunitas atau langkah mencari atau mengawasi kegiatan-kegiatan sosial yang terjadi. Selain itu, perlunya kesadaran terhadap lingkungan sekitar juga meningkatkan kewaspadaan terhadap perdagangan manusia.
Perbandingan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan China Nyi Ayu Najma Bulan Iskandar; Aryadi Almau Dudy
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.71

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi antara Indonesia dan China. Melalui pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan hukum, penelitian ini mengeksplorasi perbedaan dalam penerapan sanksi pidana, kebijakan kriminal, serta komitmen politik kedua negara dalam pemberantasan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan China sama-sama memiliki regulasi mengenai pidana mati dan hukuman berat bagi koruptor, implementasi di lapangan sangat berbeda. China cenderung lebih tegas dan konsisten dalam menindak pelaku korupsi, termasuk dengan penerapan hukuman mati, sementara di Indonesia masih terjadi kelemahan dalam eksekusi hukuman maksimal. Selain itu, sistem hukum China juga telah mengatur sanksi terhadap perusahaan swasta dan pemanfaatan jabatan oleh kerabat pejabat negara, hal yang belum diatur secara eksplisit dalam hukum Indonesia. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia memperkuat sistem hukum dengan menegaskan ancaman pidana, memperluas ruang lingkup hukum terhadap pelaku non-individu, dan memperbaiki celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5