cover
Contact Name
Junaidi
Contact Email
jurnallexlibrum@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
Jln. Kol. H. Animan Achad (d/h Jln. Sukabangun II) KM. 6.5 Lr. Suka Pandai No. 1610. Palembang, Indonesia.
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : -     EISSN : 26219867     DOI : https://doi.org/10.46839/lljih
Published by the Palembang Youth Pledge College of Law (STIHPADA) which aims to be academic media for discussing legal science issues. Contains scientific writing, summaries of research results, book reviews, and ideas. The editorial team invites lecturers, experts, students, practitioners and the public who are interested in expressing their thoughts into scientific writing. Publishing schedule 2 (two) times year in June and December. Submissions must be guided by scientific writing methods and writing instructions as attached.
Articles 215 Documents
Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dalam Kaitannya Terhadap Penegakkan Hukum Kejahatan Akuntansi Fikri, Herman
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.80

Abstract

Profesi sorang Akuntan Pubiik mempunyai peranan penting terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan yang baik dan wajar. Dalam menjalankan profesi sebagai seorang Akuntan Publik harus mengemban kepercayaan masyarakat dan pihak-pihak terkait terhadap laporan keuangan tersebut yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi dan Laporan perubahan modal dengan mernberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suaru entltas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Didalam Ketentuan didalam UU No 5 Tahun 2011 sangat jelas bahwa profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan (apabiia laporan tersebut tidak direkayasa). Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercavaan publik. Sering terjadinya skandal akuntansi (accounting scandals) adalah skandal politik dan bisnis yang muncul dengan pengungkapan kelakuan buruk para eksekutif perusahaan publik. Kejahatan tersebut biasanya melibatkan metode yang kompleks untuk menyalahgunakan dana atau menyesatkan bagi pihak-pihak yang sangat membutuhkan terhadap Laporan Keuangan tersebut, melebih-lebihkan pendapatan, mengecilkan biaya, melebih-lebihkan nilai aset perusahaan atau mengurangi pelaporan terhadap besarnya kewajiban, terkadang mereka juga melakukan kerjasama dengan pejabat di perusahaan lain atau afiliasinya. Jika mengacu pada pengertian skandal akuntansi tersebut di atas maka kejahatan akuntansi cenderung lebih dekat dengan istilah fraudulent statement (fraud yang berkenaan dengan penyajian laporan keuangan). Dalam tulisan ini penulis mencoba membahas bagaimanakah penerapan Undang Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik Dalam Kaitannya terhadap Penegakkan Hukum Kejahatan Akuntansi. Kata Kunci: Kejahatan Akuntansi Abstract: Profession of Certified Public Accountants have a particularly important role in improving the quality and credibility of financial information or financial statements. In the profession, a Public Accountant must carry public trust and related parties against the financial statements consisting of the Balance Sheet, Income Statement and Statement of changes in capital to provide an opinion on the financial statements of an entity. Thus, the responsibility lies in its opinion from Public Accountant or statements about financial information of an entity, while statements or financial information is the responsibility of management. In the provisions of Law No. 5 of 2011 is very, clear that the public accounting profession has a very large role in supporting the national economy healthy and efficient and to improve the transparency and quality of information in the financial field (if the report is not engineered). Thus, Public Accountant required to continuously improve the competence and prafessionalism in order to meet the needs of service users and carrying out of public trust. Frequent occurrence of accounting scandals (accounting Scandals) are political and business scandals which arise with the disclosure of bad conduct a public company executives. These crimes usually involve complex methods for misusing funds or misleading for those who really need to the Financial Statements, overstating revenues, reduce costs, overstating the value of the assets of the company or reduce reporting obligations are, sometimes they are also working with officials in other companies or afiiliates. Wen referring to the understanding of the accounting scandal at the top of the accounting crimes tend to be closer to the terms of fraudulent statement (fraud with respect to the financial statements). In this paper the author try to examine about "How is the application of Law No. 5 of 2011 on Public Accountant In Relation to the Law Enforcement of Accounting Crime". Daftar Pustaka Amrizal, CFE, Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor, Jakarta. 2004. Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis (Bisnis Crime), Bogor: Kencana. 2003. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Peberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002 Boynton, C William, Johnson N Raymond dan Kell G. Walter, Modern Auditing, buku satu, edisi ketujuh diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe, dkk. Jakarta: Erlangga,2003. Bernard Arief Sidarta, Refleki Tentang Struktur Ilmu Hukum : Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembang Ilmu Hukum Nasional, Bandung: Mandar Maju, 2009. Coenen, T. Essential of Corporale Fraud. New York: John Wiley & Sons, Inc. 2008. Collier, P.M., Accounting for Managers: Interpreting accounting information for decision-making. 2003. Cendrowski, H., J.P. Martin, dan L.W. Petro., The Handbook of Fraud Deterrence. New York: John Wiley & Sons, Inc.2007. Djoni S.Gazali, Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.2012. Elsa Ryan Ramdhani, Krisis Ekonomi Global 2008 Serta Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia, Jakarta, Pustaka Indonesia. 2009. Harahap, Sofyan S, Corporate accountability, Media Akuntansi, No.29/November-Desember/2002, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2002. Huanakala dan Shinneke, Kewajiban hukum (legal liability) auditor terhadap public pasar modal, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-oktober/2003, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2003. Kholis, Azizul,I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati, dan Endah Prapti Lestari. Kewajiban hukum (legal liability) auditor, Jurnal Bisinis dan Akuntansi, Volume 3, Nomor 3 Desember 2001. Loebbecke dan Arens, Auditing, buku dua, edisi Indonesia, adaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, Jakarta: Salemba Empat, 1999. Lawrence M Friedman, American law, New York: WW Nortorn & Company, 1984. Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, 2013 Nyoman Serikat Putera Jaya. Pembaharuan Hukum Pidana. Bahan Kuliah Program Magister Ilmu Hukum Undip, Unsoed, dan Untag, 2010. Rezaee, Z., Financial Statement Fraud: Prevention and Detection. New York: John Wiley & Sons, Inc.2002. Ruddy N. Sasadara, Dampak Krisis Finansial Global Terhadap Sektor Ekonomi dan Perbankan, Jurnal Hukum. 2008. Saleh, AS Rachmad dan Saiful Anuar Syahdan, Perspektif kewajiban hukum terhadap advokasi akuntan public di Indonesia, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-okober/2003, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2003. Sarsiti, Kualitas audit dan tanggung jawab auditor terhadap penuntutan kerugian, Jurnal Keuangan dan Bisinis, Volume 1, Nomor 2 Oktober 2003. Sukanto, Eman. 2009. Perbandingan persepsi auditor internal, skuntan publik, dan auditor pemerintah terhadap penugasan fraud audit dan profil fraud auditor. Fokus Ekonomi: Vol. 4 No. 1 Juni 2009. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1993. Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru, 2005. Soetand Wignyosubroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995. Toruan, L Henry, Tanggung jawab akuntan publik, Media Akuntansi, No.18/ Juni/2001, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2001. Tuanakotta, Theodorus M. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Edisi 2. Jakarta: Salemba 4. 2010. Weygandt, J.J., P.D. Kimmel, dan D.E. Kieso, Accounting Principles, 10th Edition. Hoboken, New Jersey: John Wiley & Sons, Inc. 2012. William N. Dunn (Penyadur Muhadjir Darwin), Analisa Kebijaksanaan Publik, Yogyakarta: Hadindita Graha Widia, 2000. B. Peraturan Perundang-Undangan . Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Usaha Nasional, Surabaya. . UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMoR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK . UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Karya Anda, Surabaya-Indonesia. . UU RI Nomor. 5 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pustaka Pergaulan Jakarta. http://akuntankita.weebly.com/article-akuntansi3.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Skandal_akuntansi http://akuntankita.weebly.com/article-akuntansi3.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Skandal_akuntansi
Analisa Hukum Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil yang Profesional (Kasus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta) Mulyana, Momon
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.81

Abstract

Pegawai Negeri Sipil merupakan sumber daya manusia yang harus ada pada organisasi pemerintahan karena peranananya sangat penting, dalam melaksanakan Pembangunan Nasional, oleh karena itu dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, bertanggung jawab, jujur, adil dan bermoral melalui pembinaan karier yang dilaksanakan berdasarkan sistim merit sistim, yang tertuang didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya banyak mengalami kesulitan-kesulitan sehingga memerlukan pengaturan dan pembinaan yang sebaik-baiknya, termasuk dalam proses pengangkatan pegawai untuk menduduki jabatan struktural. Berdasarkan latar belakang kedudukan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural haruslah dilakukan secara efektif atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kedudukan jabatan struktural sangatlah rentan dengan penyimpangan-penyimpangan atau kepentingan pribadi yang mendominasi seperti kepentingan politik, kerabat keluarga dan lain-lain. Metode penelitian yang digunakan dalam Penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan juga sekunder yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau risalah perundang-undangan dibidang kepegawaian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan telaah bahan pustaka dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan undang-undang kepegawaian yang berlaku saat ini masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam proses pengaturan sistem pembinaan karier atau dalam kebijakan menempatkan suatu jabatan strukrural dalam birokrasi pemerintahan, hal ini karena dalam penempatan pejabat tersebut lebih pada kepentingan politik, perkawinan, balas jasa dan lain sebagainya. Kata Kunci: Karier Pegawai Negeri Sipil, Penempatan Jabatan Struktural Abstract: Civil Servants are human resources that must exist in government organizations as peranananya very important, in implementing the National Development, therefore, necessary that the Professional Civil Service, responsible, honest, fair and moral through career coaching conducted by the system of merit system, as stipulated in Law No. 5 of 2014 On State Civil Apparatus. In the execution and implementation experience any difficulties that require regulation and guidance as well as possible, including the recruitment process for structural positions. Based on the background of the Civil Service position in the structural position should be done effectively or in acordance with the legislation in force, because the structural position is very vulnerable position with deviations or personal interests that dominate such political interests, relatives and others. The method used in this writing is that normative juridical legal research done by examining primary data and secondary also broader include reference materials such as official documents issued by the government or the minutes of legislation in the field of employment. Data collection was done by conducting research and studies document library materials. From the results of this study concluded that the implementation of the employment laws in force there are still weaknesses in the process of career guidance system settings or the policies put in place a structural position in the civil service, it is because of the placement of the officials more on political interests, comradeship, remuneration and so forth. Daftar Pustaka Ambar Teguh Sulistiyani, 2004, Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Penerbit Gaya Media. Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan. Hanitf Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grafindo. Handoko T, 1998, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : BPFE. Hotma P Sibuea, 2002, Asas Negara Hukm Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, Jakarta: Erlangga. Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Perterintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti, Jimly Asshiddiqie, 1998, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesi Pasca Reformasi, hlm. 143. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Poiitik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. M. Irfan Islamy, 2007 , Prinsip-prinsip perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, Miriam Budiardjo, 1998 Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Musanef, 1996, Manajemen Kepegawaian di Indanesia, ed. 2. Jilid I Cet. 1, Jakarta : Gunung Agung. Moekijat, 2001, Perencanaan Dan Pengembangan Karier Pegawai, Bandung : Remaja Rosdakarya. Nainggolan, H, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Pertja. Oteng sutisna, 1983, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis Untuk Praktek Profesional, Bandung: Penerbit Angka. SF.Marbun dan Moh Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty. _, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upah Administratif di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press. Safri Nugraha, dkk, 2005, Hukuw Administrasi Negara, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Simamora, H, 1995, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : STIE YKPN. Titik Triwulan Tutik, 2012, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta. Tjokroamidjojo, 1981, Pengantar Hukum Administrasi Pembangunan, Jakarta : LP3ES. Utrecth/Moh. Saleh Djindang. 1985, Pengantar Hukum Administrasi Negara Jakarta, Ictiar Baru. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pernerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Peraturan Pemerintah Nomor l3 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Keputusan BKN Nomor l3 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A tahun 2003.
Kebijakan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria Antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat Busroh, Firman Freaddy
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.82

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) semestinya secara filosofi mampu membawa negara Indonesia menuju kepada kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan baik bagi rakyat, serta menjadi dasar-dasar hukum pertanahan nasional yang holistik dan memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat. Sementara ini, keberadaan UUPA belum mampu menjauwab persoalan penanahan yang terjadi. Artinya, masih saja terjadi sengketa terkait tanah antara perusahaan dengan masyarakat, yang cenderung penyelesaiannya berlarut-larut. Munculnya berbagai kasus penanahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan pemerintah yang banyak bersifat ad hoc. inkonsisten dan ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain. Struktur hukum pertanahan menjadi tumpang tindih. Undang-Undang Pokok- Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan, justru belum berfungsi sebagai yang diharapkan. Persoalan tanah pada era globalisasi diperkirakan jumlahnya akan meningkat seiring banyaknya investor yang berusaha menanamkan modalnya di Indonesia khususnya dibidang perkebunan. Antisipasi sejak dini. bisa dimulai dari penataan regulasi dan kebijakan pertanahan yang lebih memihak kepada rakyat dan seimbang. Pemerintah mengemban amanah untuk mensejahterakan kehidupan rakyat serta menjadi tugas pemerintah menjaga iklim investasi tanpa membawa penderitaan bagi rakyat. Permasalahan yang menarik untuk dikaji yaitu: Bagaimana realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat? Kesimpulannya, realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunanan dengan masyarakat yang ada pada BPN yaitu dengan melalui jalur mediasi, sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Dari sekian kasus pertanahan yang mencuat, ada kasus pertanahan yang bisa diselesaikan melalui mediasi, ada yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi maka direkomendasi para pihak untuk menempuh jalur hukum. Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan belum memadai karena belum didukung oleh perangkat hukum yang ada. Arah penyelesaian kasus-kasus pertanahan mengarah kepada proses mediasi. Akan tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan pada mediasi, maka tidak ada jalan lain selain jalur litigasi. Kata Kunci: Kebijakan pemerintah menyelsaikan konflik tanah Abstract: The issuance of Law No. 5 of 1960 on Agrarian Principles (BAL) should be able to bring the Indonesian state philosophy leads to prosperity, happiness and justice for both peoples, as well as the basics of holistic national land law and provide legal certainty about right The land for the people. In the meantime, the presence of BAL has not been able to answer the question of land is happening. That is, they are related to land disputes between companies ond communities, which tend to the solution of protracted. The emergence of various land cases can not be separated from the context of government policies that many ad hoc, inconsistent and ambivalent one policy to another. The structure of the land law to overlap. Law on Agrarian (BAL) No. 5 of 1960, which was initially a legal framework for land policy, it has not been functioning as expected. The land question in the era of globalization is expected the number will increase as the number of investors who seek to invest in Indonesia, especially in plantation. Anticipating an early age, could begin from the arrangement of regulations and land policies which are more favorable to the people and balanced. Government carry out the mandate for the welfare of the people and the duty of the government to keep the investment climate without bringing harm to people. Interesting problems to be studied are: What is the reality of government policy in resolving the agrarian conflict between the plantation companies and the society? In conclusion, the reality of government policy in resolving the agrarian conflict between the plantation companies and the society that existed at the BPN with through mediation, according to the Regulation of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 3 of 2011 on the Management of the Assessment and Management of Land Case. Of the cases of land sticking out, there are cases of land that could be resolved through mediation, some can not be resolved through mediation. Land cases that can not be resolved through mediation then recommended the parties to take legal action. Government policy in resolving the cases of land is not enough because not supported by existing legal instruments. Progress towards cases of land leads to the mediation process. However, if no agreement is reached in mediation, there is no way other than the path of litigation. Daftar Pustaka A. Literatur Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum ; Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006. Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta: Pradnya Paramita. 2009. Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia: Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002. Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan,Pradnya Paramita. Jakarta. 2009 Arie S Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005. Bernhard Limbong Konflik Pertanahan, Jakarta: Pustaka Margaretha, 2012. Bernard, Raho, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007. Bismar Siregar, Rasa Keadilan, Surabaya: Bina Ilmu, 1996. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 1977 Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cet I, Jakarta: LP3S, 1990. Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat hukum Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995. Franz Magnis-Suseno, Etika Politik (Prinsip-prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999. Fred. Schwarz, You Can Trust the Communists, Prentice-Hall, Inc, Eaglewood Cliffs, New Jersey, 1960. Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002. K. Bertens, Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. Lewis Coser (ed), George Simmel, Eaglewood Cliffts, N.J., Prentice-Hall, 1965. Lewis Coser, The Function of Social Conflict, Free Press, New York, 1956. Muchsin, dkk, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2007. Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Filsafat hukum, Penerbit Unsri, Palembang,2007. Maria S.w. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Buku Kompas,2009. Margaret. M. Polma, Sosiologi Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994. M. Rasjidi dan H. Cawindu, Islam untuk Disiplin Ilmu Filsafat, Jakarta: Bulan Bintang, 1988. Rusmadi Murad, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Bandung: Mandar Maju, 2007. Singgih Praptodihardjo, Sendi-sendi Hukum Tanah di Indonesia, cetakan ketiga, Jakarta: Yayasan Pembangunan, 1953 Syaiful Bahri, "Land Reform Di Indonesia Tantangan Dan Prospek Kedapan", KARSA Jurnal Pembaharuan Pedasaan Dan Agraria, Edisi 1 Tahun I 2007 Theo Hujibers, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1990. Tom Bottonomore, et.al., Karl Marx : Selected Writing in Sociology and Social Philosphy, Penguin Books, Victoria, 1979. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ihktiar, 1957. Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum (Terjemahan Inleiding tot studie van het Nederlands Recht oleh M. Oetarid Sadino) Noordhoff-Kolff, NV, Jakarta. cet. IV B. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar tahun 1945 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Tanah Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan. Keputusan Kepala BPN RI No. 34 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Hubungan Hukum Institusi Penyidik (Polri, Jaksa, KPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi *, Jauhariah
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.84

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terus menggurita di negeri ini, hakekatnya merupakan salah satu tindak pidana yang dikatagorikan sebagai trans national crimes. Sejak Indonesia merdeka, telah banyak peraturan perundangan yang diberlakukan guna memberantas korupsi. Hingga akhirnya, setelah memasuki era reformasi tahun 1998. diberlakukan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi yang terus menggurita di negeri ini, hakekatnya merupakan salah satu tindak pidana yang dikategorikan sebagai trans national crimes. Sejak Indonesia merdeka, telah banyak peraturan perundangan yang diberlakukan guna membe- rantas korupsi. Bahwa tindak pidana korupsi dikatagorikan pula sebagai "extra ordinary crime" atau kejahatan luar biasa, yang kemudian melahirkan pula institusi yang disebut komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang dikenal sebagai KPK yang dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 20 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Berdasarkan undang-undang tersebut KPK diberi kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pasca keberadaan KPK, penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi diimplementasikan melalui konsep perundang-undangan antara lain melalui kewenangan hubungan hukum antar penyidik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kata Kunci: Institusi Penyidik Abstract: Corruption that continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are categorized as trans-national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to combat corruption. Until finally, after entering the reform era in 1998, enacted law No. 31 of 1999 on Corruption Eradicatian which replaces Lawl No. 3 of 1971 about Corruption. Corruption that continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are categorized as trans- national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to combat corruption. That corruption is also categorized as an "extraordinary crime" exceptional, which gave birth to the institution also called the Corruptian Eradication Commision, known as the Commission on the legal basis is Act No. 20 of 2002 on Corruption Eradication Commission (KPK). Based on these laws the Commission was given the authority to conduct the investigation and prosecution of perpetrators of corruption. Post-existence of KPK, strengthening corruption eradication is implemented through the concept of legislation, among others, through the authority of the legal relationship between police investigators, attorneys and the Corruption Eradication Commission (KPK). Daftar Pustaka Andini Riyani, Tindakan dan Upaya Hukum Kejahatan Korupsi, Jakarta: Wacana Media Press,2013 Aswanto Haditomo, Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Dara Wacana Press, 2008 Bambang Pornomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1996 Budi Riswanda, Tindak Pidana Khusus (Kajian Sosiologis), Jakarta: Duta Print, 2009 Deno Kamelus, Tindak Pidana Khusus di Indonesia, Surabaya: Dharma Press, 2009 Erna Sarworini, Tindakan Hukum Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Surabaya: Dharma Press, 2005 Hamdani Iskak, Dinamika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Pajajaran Press,2011 Irwan Sitompul, Hukum Acara Pidana Pidana di Indonesia, Jakarta: Intermasa,2007 Moelyatno , Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002 Moelyono Adiputra, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Pamator Press, 2013 KUHAP Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Diskresi Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Sompie, Ronny F
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.85

Abstract

Tuntutan masyarakat agar penyidik Polri memahami kewenangannya melakukan tindakan terhadap pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan berdasarkan prinsip demi mewujudkan keadilan (Pro Justitisia), hal ini merupakan wujud rangkaian tindakan hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Penyidik Polri sebagai penegak hukum agar tidak terjadi keraguan dalam mengambil tindakan diberi kewenangan yang bersifat personal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 7 Ayat (1) butir j dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang diatur dalam Pasal i6 ayat (1) butir 1 dan Pasal 18, "dapat mengambil tindakan lain", dengan "syarat-syarat tertentu", yang disebut dengan diskresi Folri. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya saat ini, dengan berkembangnya lingkungan strategis tuntutan masyarakat mewujudkan restorotive justice sebagai suatu solusi memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik Polri harus realistis mengkaitkan tindakan diskresi dengan restorative justice. Secara konseptual Restorative Justice merupakan suatu model pendekatan dalam upaya penyelesaian perkara pidana, yang menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. PBB melalui basic principles menilai bahwa pendekatan restorative justice merupakan pendekatan yang dapat dipakai dalam sistem peradilan pidana yang rasional. Di Indonesia penyidik Polri terkait pola restorative justice hanya melaksanakan kewenangannya terkait tindak pidana Anak berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun L997 tentang Peradilan Anak. Dilain pihak, tindak pidana yang bersifat umum dimungkinkan penyelesaian secara restoratif. Metode Penelitian. Penelitian ini merupakan studi kasus di Mesuji dan kasus Makam Mbah Priok, Tanjung Priok, Jakarta utara, berupa penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Berkaitan dengan pemecahan masalah, penelitian dilakukan melalui dua metode pendekatan, yakni pendekatan yuridis normatif dan yuridis sasiologis. Masalah dalam penelitian ini, (a) Bagaimanakah konsep diskresi Polri terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan restorative justice ? (b) Mengapa perlu diskresi Polri terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan restorative justice ? (c) Bagaimanakah strategi diskresi Polri terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan restorative justice?. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa (a) Konsep diskresi Poiri terhadap tindak pidana berdasarkan restorative justice diantaranya dengan melakukan perubahan paradigma reformasi Polri serta konsep diskresi polri yang demokratis. (b) Perlunya diskresi Polri terhadap tindak pidana berdasarkan restorative justice dikarenakan tidak ada dasar hukum perundang-undangan yang melegitimasi tindakan hukum diskresi melaiui pendekatan restorative justice, meskipun memberikan kemanfaatan bagi keadilan masyarakat, diantaranya dengan penanganan konflik kejahatan, pencapaian tujuan restoratif, pengembangan moral dan kekuatan masyarakat serta adanya peran masyarakat. (c) Untuk mencapai pemolisian yang efektif dan fungsional dalam masyarakat, maka dilakukan strategi diskresi Polri dengan menggunakan prinsip pemulihan dan bukan penghukuman. Strategi dengan menggunakan prinsip mendahulukan pemulihan dan penjatuhan sanksi bersifat memulihkan dan menjauhi sanksi pemenjaraan. Untuk hal tersebut, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan diksresi Polri berdasarkan restorative justice perlu upaya pengawasan maksimal dalam penerapkannya. Kata Kunci: Restorative Justice Abstract: Public demands that police investigators understand the authority in taking action against perpetrators of criminal acts in the process of investigation based on the principle of justice (Pro Justitisia), this is a form of a series of legal proceedings in the criminal justice system. Police investigators, to take action are given the authority that are personal, based on Law No. 8 of 1981 on Criminal Procedure Code Article 7 Paragraph (l) point j and Law No. 2 of 2002 on State Police set out in Article 16 paragraph (I) point I and Article 18, that authorizes "may take other action", with "certain conditions", which referred to the discretion of the police. The related authority with public demand embodying development of strategic environment restorative iustice, as a solution to meet the needs of the community's sense of justice, Police investigators need to be realistic to link the act of discretion with restorative justice. Conceptually Restorative Justice is a model of approach in solving criminal cases, which focuses on the direct participation of the offender, victim and community, in a criminal case settlement process. UN referred to basic principles that have been outlined in it is considered that the approach of restorative justice is an approach that can be used in a rational criminal justice system. In Indonesia Police investigators linked pattern of restorative justice only exercise its powers related criminal offense Children under Law No. 3 Year 1997 on Juvenile Justice. On the other hand, the criminal act of a general nature made possible the completion of the restoration. The method research, This research is a case study in Mesuji and Mbah Priok case, Tanjung Priok, North Jakarta. It was a descriptive analytical study. Associated with problem solving, the research carried out by two methods approaches, namely normative juridical and sociological juridical. The Problem in this research (a) How does the concept of police discretion against criminals based restorative justice? (b) Why showld need the discretion of the police against criminals based restorative justice? (c) How police discretion strategy against criminals based restorative justice?. Outcomes research this ls can was found that (a) Troubleshooting this dissertation, it was concluded that the concept of police discretion of the offinses based restorative justice paradigm include making changes to police reform and democratic policing concepts discretion. (b) The need of police discretion of the offenses based restorative justice because there is no legal basis for legislation that legitimize discretionary legal action through the restoration of justice approach, although providing benefits to society of justice, including the handling of conflicts of crime, restorative goal achievement, and moral development of the community and strength the role of community. (c) To achieve an effective and functional policing in the community, then the strategy carried police discretion by using the principle of restoration but not condemnation. Strategy by using the principle of putting the recovery and the imposition of sanctions is to recover and avoid imprisonment sanctions. For this, in order to prevent the occurrence of irregularities in the implementation of restorative justice based diksresi police need maximum control efforts in implement it. Daftar Pustaka Adrianus Meliala, (2004), Tetap Menyalakan Semangat Reformasi Polri Kemitraan Patnership, Jakarta: Intermasa. Adrianus Meliala, (2005), Paradigma Polri: Dari Abdi Kekuasan Menjadi Abdi Rakyat, Kemitraan Partnership, Jakarta. Artidjo Alkostar (2003), Membangun Kultur Polri yang Berorientasi Madani, Yogyakarta: Gama UP. Bannenberg, B., (2000), Victim-offender mediation in Germany. In Victim-Offender Mediation in Europe (The European Forum for Victim-Offender Mediation and Restorative Justice, ed, Belgium Leuven University Press, hal. 258 dalam: David Miers. Bryan A. Garner, (1958) Lubbock (Kamus Hukum), Texas: U.S. Lawyer Lexico grapher, Chris Cunneen & Carolyn Hoyle, (2010), Debating Restorative Justice, Oxford-Portland Oregon: Hard Publishing. Darmoko Yuti Witanto & Arya Putra Negara Kutawaringin, (2013) Diskresi Hakim; sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif'dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung: Alfabeta. David L. Carter, (1999), Dimensi Teoritis dalam Penyalahgunaan Wewenang oleh Petugas Polisi, Jakarta: Citra Manunggal. Denu Yudho Hartoko, (2006), Kebijakan Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Pamator Press. DPM Sitompul Irjend Pol. (2004), Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta: Divisi Pembinaan Hukum Polri. Eryanto Wahid, (2009) Keadilan Restorative dan Peradilon Konvensional dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisakti. Gordon Van Kessel, (1992), Adversary Excess In The American Criminal Trial, Notre Dame Law, Review, sebagaimana dikutip oleh Luhut M P Pangaribuan dalam Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, suatu studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta : FH Pascasarjana IU dan Papas Sinar Minanti. G.J.M. Cortens, (2009), sebagaimana dikutip oleh Luhut M P Pangaribuan dalam Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, suatu studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta : FH Pascasarjana UI dan Papas Sinar Minanti. indriyanto Seno Adji (2005), Arah Sistem Peradilan Pidana,Jakarta: Kantor Pengacara & Konsultan Hukum "Prof. Oemar Seno Adji & Rekan. John Braithwaite, (2002), Restorative Justice and Responsive Regulation, New York : Oxford University Press, Oxford. Khairul Saleh Amin, (2010), Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Pamator Press. Lukman Harun (2007), Hukum dan Keadilan (Dalam Perspektif Sosiologis), Jakarta: Pamator Press. Mardjono Reksodiputro, (1993), "sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi"; Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: FH.UI. Mardjono Reksodiputro, (1994), Sistem Peradilan Pidana Indanesia (Peranan Penegakan Hukum Melawan Kejahatan), dalam Hak Azasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (buku III), Jakarta: Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian Hukum UI. Muladi dan Barda Nawawi Arief, (1992), Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni. Muladi, (1995) Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: FH Universitas Diponegoro. _, (2009) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakafta: Media Press. Mohammad Muchlis (2010), Penegakan Hukum: Cita dan Kenyataan Hukum, Surabaya: Dharmawangsa Press. Rachmanto Ilyas, (2006), Kebijakan Publik (Dalam Perspektif Penegakan Hukum), Bandung: Alumni. Rudi Faridarta, (2001), Mencari Jejak Keadilan. Yogyakarta: Kanisius. Satjipto Rahardjo,(2010) Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman- Pengalaman di Indonesia, Bandung, Alumni. Thomas Aaron, (1960) The Control of Police Discretions, Springfield: Charles D. Thomas. W.J. S. Poerwardarminta, (2007), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Zainuddin Ali, (2009), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Perundang-Undangan: KUHP. Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Makalah, Jurnal & Seminar: Apong Herlina, (2004), Restorative Justice, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 3 No. III September 2004. Bagir Manan, (2006) Hakim dan Pemidsnaan, Varia Pengadilan, Majalah, No, 249 Agustus 2006, hal.5-23: Melani, Restorative Justice, Kurangi Beban LP, Kompas, Senin, 23 Januari 2006. Mardjono Reksodiputro dengan judul "Ilmu Kepolisian dan Profesionalisme Polri", dalam rangka sewindu Kajian Ilmu Kepolisian Universitas lndonesia, 2006. (KIK-UI). _, (2004), "Hukum Progresif (penjelajahan Suatu Gagasan)", Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004. Zudan Arief Fakhrullah, (2011), Hukum Administrasi dan Pemerintahan Daerah, kuliah S3 Hukum Universitas Borobudur, 20 Oktober 2011
Pengaruh Sistem Politik dan Tipe Hukum Terhadap Politik Hukum Perundang-Undangan *, Jauhariah
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.86

Abstract

Sistem politik dan tipe hukum akan sangat berpengaruh terhadap politik hukum perundang-undangan. semakin demokratis sistem politik yang dianut, maka akan semakin responsif tipe hukum dan politik hukum perundang-undangannya. sehingga dapat diharapkan produk perundang-undangan yang dihasilkan benar-benar merupakan kristalisasi pemikiran suatu bangsa untuk mencapai kondisi hukum yang ideal dimasa yang akan datang. Kata Kunci: Sistem Politik; Tipe Hukum; Politik Hukum Abstract: Political system and the type of law will greatly affect the law of politics. The more democratic political system adopted, it will be more responsive to the of law and the legislation political law. So it can be expected product resulting legislation is really a crystallization of thought of a nation to address the legal issues in the present und correct and consistent lmplementation to achieve the ideal state law in the future. Daftar Pustaka A.A.G. Peters, Hukum dan Perkembangan Sosial, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1990 Andi Hamzah, Politik Hukum Pidana, LP3ES, Jakarta, 1984 Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan llmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung:, 1999 Hamdan, M. Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1997 Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam, Gama Media, Yogyakarta: 2002 Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998 N.E. Algra, dkk.., Mula Hukum, Binacipta, Jakarta 1983 Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, 2008 Satjipto Rahardjo, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas, Jakarta,2006 Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1983
Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang Busroh, Firman Freaddy
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.87

Abstract

Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi fungsi tanah, misalnya kemampuan tanah terhadap tekanan perubahan atau dampak negative yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya seperti upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi tanah pertanian, upaya rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan, dan sebagainya. Kata Kunci: Lingkungan Hidup; Tata Ruang Abstract: Land rights holders are required to use and utilize the land in accordance with the Spatial Plan for the area as well as maintaining and prevent damage to the land that directly or indirectly may result in changes to the physical or biological properties, it should be done in an effort to protect soil functions, such as the ability of the soil to pressure changes or negative impact caused by an activity in order to remain able to support humans and other living things like attempt recovery of damaged land, agricultural land conservation, land rehabilitation efforts excavated mining, and so on. Daftar Pustaka Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum di Indonesia (LPHI). Jakarta, 2005 Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi", Universitas Indonesia Press. Jakarta 1998 Zain, Alam Setia, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Renika Cipta, Jakarta, 2003 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Kelestarian Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960
Peranan TNI Angkatan Laut dalam Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia *, Sudardi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.88

Abstract

Wilayah Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah. UNCLOS 1982 telah memberikan hak bagi negara pantai/kepulauan untuk menentukan zona maritim yang terdiri dari perairan pedalaman, peraian kepulaun, laut teritorial, ZEE, dan landas kontinennya. Di zona maritim tersebut negara dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di dalamnya. Dalam penentuan zona maritim sering terjadi overlapping klaim dengan negara lain, yang dapat menimbulkan konflik di perbatasan. Indonesia sebagai negara yang berbatasan dengan sepuluh negara belum seluruh batas maritimnya diselesaikan dengan perjanjian. TNI Angkatan Laut sebagai kompenen penegak kedaulatan dan hukum, sering kali dihadapkan pada konflik di perbatasan laut yang dapat menjadi sumber konflik antar negara. Kata Kunci: Penegakan Hukum di Perbatasan Laut Indonesia Abstract: Indonesia as archipelagic states has abundance of resources. UNCLOS l981 stipulated that coastal and archipelagic States have right to define maritime zone such as internal waters, archipelagic water, territorial sea, exclusiye economic zone, and continental shelf. Within this maritime zone, State has a right to explore and exploite the resources therein. Defining maritim zone, States claims the maritime zone as maximal as possible, so sometimes it overlaps each other and potentially create conflict. Indonesia has l0 neigbouring States which maritime boundaries has not been resolved yet. Indonesia Navy as component of defence paower has also law enforment institution, in many times Indonesia navy has to face the insiden at sea as root of conflict between States. Daftar Pustaka a. Buku-buku Sidik Suaryo,"Kapita selekta Sistem Peradilan Pidana". UMM Press Universitas Muhamadiyah, Malang, 2004 Satjipto Rahardjo,"lmu Hukum".PT. Citra Aditya Bakti. Semarang, 2000 b. Perundang-undangan Republik lndonesia, Stbl.1939 Nomor 442 tentang Laut Teritorial Dan Lingkungan Maritim (Territorial Zee en Maritime kringen ordonantie)-, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN Nomor 76 Tahun 1981, TLN Nomor 3209 dan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksaan Kitab undang-Undang Hukum acara Pidana, LN Nomor 36 Tahun 1983, TLN 3258.-, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia"-, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT).-, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dan Ekosistemnya.-, Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia-, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.-, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, LN Nomor 177 Tahun 2008, TLN Nomor 4925 .-, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, LN Nomor 64 Tahun 2008, TLN Nomor 4849.-, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, LN Nomor I77 Tahun 2008, TLN Nomor 4925 .-, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 tentang Perikanan ,UU, LN Nomor 154 Tahun 2009, TLN Nomor 5073. c. Makalah/Jurna/Artikel Didik Heru Purnomo, "Pengamanan Wilayah Laut Indonesia", Jurnal Hukum Internasional, Jurnal Hukum lnternasional, Desember 2004 Tim Redaksi,"Tumpang Tindih Pengawasan Laut', Maritime Magazine,Edisi 27/Tahun III/Januari 2013 Syaiful Anwar,"Posisi Keamanan Maritim Dalam Kerangka Sistem Pertahanan Negara",Jurnal Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia, Agustus 2013 Untung Suropati,"Wilayah Perbatasan Masih Rawan Konflik',Maritime Magazine,Edisi 18/Tahun II/Maret 2012 d. Sumber lain Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta,2007 Peraturan Kasal Nomor Perkasal 32/V/2009 tanggal 4 Mei 2009tentang Prosedur Tetap Penegakan Hukum dan Penjagaan Keamanan Di Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Oleh TNI Angkatan Laut
Reformasi Pengaturan Tanah Hak Pakai dan Jaminan Kepastian Hukum bagi Pemegangnya Riviyusnita, Rianda
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.89

Abstract

Secara ekonomis tanah Hak Pakai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (Undangan-Undangan Nomor 4 Tahun 1996) sudah dikatakan bankable, karena tanah Hak Pakai dapat dijadikan jaminan kredit dari bank dan sudah ditunjuk sebagai salah satu obyek pembebanan Hak Tanggungan. Ini merupakan potensi yang menarik yang ditawarkan kepada pihak investor asing. Meskipun dalam praktek belum semua bank mau menerima jaminan tanah hak pakai, karena belum dimengerti dan dipahaminya aspek-aspek yuridis maupun prospek investasi dan bisnis menyangkut tanah hak pakai yang memiliki subyek paling bervariasi dibandingkan tanah hak lainnya di era globalisasi. Kata Kunci: Tanah Hak Pakai: Kepastian Hukum Abstract: Right to use land economically with Mortgage Law (Act No. 4 of 1996) has been said to be bankable, because the right to use the land can be pledged as collateral for loans from the bank and has been designated as one of the loading object Mortgage. This is an exciting potential offered to the foreign investors. Although in practice not all banks are willing to accept the collateral of land use rights, because they have not understood and understands juridical aspects and prospects regarding business investment and land use rights that have the most varied subjects other than land right in the era of globalization. Daftar Pustaka Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum di Indonesia (LPHI). Jakarta,2005 Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi", Universitas Indonesia Press, Jakarta 1998 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960
Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan Sulistyanto, Joko
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.90

Abstract

Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319), artinya bahwa Indonesia telah menundukkan diri pada konvensi dan Konvensi hukum Laut tersebut telah menjadi hukum positif, sehingga segala kebijakan Indoensia di bidang kelautan harus menyesuaikan dengan ketentuan konvensi. dalam hal penanganan pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), aparat penegak hukum dalam penyelesaian hukumnya belum menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 73 Konvensi, baik itu mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai pada Putusan Hakim. Tulisan ini mengkaji bagaimana Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan sekaligus sebagai upaya penanggulangan terhadap pelaku illegal fishing di peraian ZEEI. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas serta berdasarkan pengalaman penugasan diri pribadi Penulis untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi penegak hukum bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh warga negara asing, berkaitan dengan Pasal 73 Konvensi Hukum Laut 1982. Kata Kunci: Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional Dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan Abstract: Indonesia had ratified UNCLOS in 1982 by Act 17 of 1985 on the Ratification of the United Nations Convention On The Law Of The Sea (United Nations Convention on the Law of the Sea) (State Gazette of the Republic of Indonesia year 1983 Number 76, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3319), which means that Indonesia has subjected himself to the Convention and the Convention on the law of the Sea has been a positive law, so that all of Indonesia in the field of maritime policy must conform with the provisions of the Convention. In terms of handling criminal fisheries conducted by Foreign Fishing Vessel (MCH) were fishing illegally (illegal fishing) in the Indonesian Exclusive Economic Zone (ZEEI), law enforcement officers in legal settlement has not conform with the provisions of Article 73 of the Convention either the start of the investigation, prosecution until the verdict Judge. This paper examines how the implementation of the Convention on the Law of the Sea 1982 Fisheries Law Reform as well as prevention efforts against illegal fishing in the waters actors ZEEI. The data in this paper sought by way of literature study, meaning that by studying books, manuscripts relating to the issues discussed as well as the assignment af personal experience Authors to address issues raised. The result of the discussion in this paper is: How does the implementation of law enforcement for criminal or violations of fisheries in the Exclusive Economic Zone of Indonesia (ZEEI by foreign nationals, wiith regard to Article 73 of the Convention on the Law of the Sea 1982. Daftar Pustaka Buku-buku Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama Bandung 2004 Adami chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian Pertama. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Rhineka Cipta, Jakarta, 1988. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. P.Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2005. Perundang-undangan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bandung : Citra Umbara, Cet. VI. 2010. Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260). Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319). Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647). Indonesia, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2009 Nomor 154; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073). Markas Besar TNI AL, Kebijakan Strategis Kepala Staf Angkatan Laut Dalam Mewujutkan Postur TNI AL Sampai Dengan Tahun 2024, Jakarta, (27 Februari 2006)

Page 4 of 22 | Total Record : 215