cover
Contact Name
Junaidi
Contact Email
jurnallexlibrum@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
Jln. Kol. H. Animan Achad (d/h Jln. Sukabangun II) KM. 6.5 Lr. Suka Pandai No. 1610. Palembang, Indonesia.
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : -     EISSN : 26219867     DOI : https://doi.org/10.46839/lljih
Published by the Palembang Youth Pledge College of Law (STIHPADA) which aims to be academic media for discussing legal science issues. Contains scientific writing, summaries of research results, book reviews, and ideas. The editorial team invites lecturers, experts, students, practitioners and the public who are interested in expressing their thoughts into scientific writing. Publishing schedule 2 (two) times year in June and December. Submissions must be guided by scientific writing methods and writing instructions as attached.
Articles 215 Documents
Karier PNS dalam Kabijakan Politik Daerah Otonomi Arcaropeboka, R.J. Agung Kusuma
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.91

Abstract

Penyelenggaraan pemerintah daerah Pasca Amandemen yang di amat UUD 1945, di arahkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan pemberian wewenang yang seluas-luasnya kepada daerah di sertai pemberian hak dan kewajiban dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kata Kunci: Prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan otonomi daerah. Abstract: Post local governance is in the mandate of the Constitution Amendment 45, are directed to accelerate the realization of the people's welfare so required granting authority to the widest area accompanied the granting of rights and duties with due regard to the principle of democratic equality, justice, in the implementation of regional autonomy. Daftar Pustaka A. Buku 1. Titik Triwulan, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Prenada Media GrouP 2010 2. Drs. Sutrisno R. Pardoen "Pengantar Ilmu Hukum" Gramedia, Jakarta 3. J.Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Sinar Grafika,Jakarta 2010 4. C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Hukum Administrasi Daerah, hal 8-9, cet1. Sinar Grafika, Jakarta 2002 B. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Dasar 1945 & Hasil Amandemen ke-1 s/d ke-4 Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Sinar Grafika, Jakarta Undang-undang R.I No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Peraturan Pemerintah R.I No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah R.I No.63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenag Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Kinerja DPRD dalam Melaksanakan Kekuasaan Legislasi dalam Kaitannya Dengan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Study di DPRD Kab Lahat) Pransisco, Niko
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.92

Abstract

Sesuai dengan UU no 17 tahun 2014 DPRD Kabupaten Lahat selaku Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Fungsi Legeslasi DPRD selaku "pembuat", Pembahasan dan pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat. Faktor Transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi legeslasi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik di daerah. Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa kontrol, penting dibuka pintu akses publik terhadap pembuatan Peraturan Daerah. Kata Kunci: Kinerja DPRD, Kekuasaan Legeslasi Abstract: In accordance with Law No. 17 of 2014 Parliament Lahat as the Legislature has the function of iegislation, Budgeting and Controlling. Parliament Legeslasi function as "maker", critic and breaker of a legal product in the form of regional regulations, which will be the basis of the Regional Regulation Bohemian society. Factors Transparency and public control of the functioning of Parliament legeslasi be important in order to create a system of good governance in the region. In Parliament Legeslasinya function can not let it run itself without control, an important open door of public access to the manufacture of regional regulation. Daftar Pustaka A, Bryan. Garner, Blac's Law Dictionary, Deluxe, Seventh Edition, 99, St. Paul Minn. Amal, Ichlasul, Pemberdayaan DPR dalam Upaya Demokratisasi, Naskah Pidato Pengukuhan Prof. Ichlasul Amal sebagai Guru Besar Ilmu Politik, UGM. 11 Mei 1995, di UGM Yogyakarta. Asshiddiqie, Jimly, Institusi Kepresidenan dalam Sistem Hukum Indonesia, makalah disampaikan pada Univeisitas Taruma Negara, Jakarta, Kamis, 28 september 2000. Asshiddiqie, Jimly, Reformasi Menuju Indonesia Baru : Agenda Restrukturisasi Organisasi Negara, Pembaruan Hukum, dan Pemberdayaan Masyarakat Madani, Makalah disampaikan dalam Kongres Mahasiswa Indonesia Sedunia, Chicago, Amerika Serikat, 28 Oktober 2000. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia pustaka Utama, Jakarta, 1992. Cipto, Bambang, Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Era Pemerintahan Modern-Industri, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995. Galenter, Marc, "Hukum Hindu dan Perkembangan sistem hukum India Modern" dalam A.A.G peters dan Koesriani S (Ed.), Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum (Buku II), Sinar Harapan, Jakarta' Gani, Abdoel, Hukum dan Politik: Beberapa Permasalahan dalam Padmo Wahjono (ed). Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, 1984" Hamid, A. Attamimi, dalam Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Perundang- undangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1985 Indrati, Maria Farida, Ilmu Peraturan Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, YogYakarta, 1998. John, owen Haley, Authority Without Power: Law and The Japanese Paradox, New York Oxford, Oxford University Press, 1995. Kelsen, Hans, Drs. Somardi (Alih Bahasa). Teori Hukum Murni, Rimdi Press, 1995. Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Alumni, Bandung, 1977. Marbun, B.N., DPR-RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta, 1992 (edisi revisi). Moh. Mahfud, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara, UII Press, Yogyakarta, 1999. Mukthie, A. Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, InTrans, Malang, 2003. Philipus M. Hadjon, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara : menurut UUD 1945 suatu analisa hukum dan kenegaraan, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1992. Ramdlon Naning, Lembaga Legislatif Sebagai Pilar Demokrasi dan Mekanisme Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Liberty Yogyakarta 1982. Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif. YA3, Malang, 1990. Singarimbun Masri dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Yogyakarta, 1987 Sirajuddin, dkk. Teknik Pembuatan Peraturan Daerah di era otonomi daerah, In-Trans, Malang, 2005 Sutandyo Wigjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Raja Grafindo Persada, 1995 Suwoto, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden RI (Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan yuridik Pertanggung Jawaban Kekuasaan), Desertasi, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 1990. Strong, C.f. dalam Sri Sumantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Rajawali, Jakarta, 1981. Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta, 1998. Uli Sintong Siahaan dan Siti Nur Solechah (ed), Peran Politik DPR-RI Pada Era Reformasi, Tim Politik dalam Negeri, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi, Sekjen DPR-RI, Jakarta 2001. Winarno Surachmat, Dasar dan Teknik Research, Pengantar dan Metode ilmiah, Tarsito, Bandung, 1980. Yogatama, Gandi, Membangun Kota Malang, Malang 2003 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Konsep Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Santiago, Faisal
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.93

Abstract

Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destitasi. Efektif jika diminum berlebihan dapat menyebabkan mabuk, teller, muka merah, banyak bicara, cadel, sempoyongan,konsentrasi kurang, serta bagi yang memiliki penyakit jantung dapat mematikan. berbagai peristiwa yang muncul sebagai dampak penyalahgunaan minuman beralkohol telah mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan seperti perkelahian, pemerkosaan, kekerasan dalam ruamh tangga, pembunuhan, pencurian ataupun perampokkan dan tindakan kriminalitas lainnya. Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran agama. Secara iedal sebagai negara yang beragama, akan lebih mudah meengatur perkembangan minuman beralkohol yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia. Karenanya, maka sudah menjadi kewajiban negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap produk alkohol dan peredarannya, anatara lain diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Konsep Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, merupakan bagian sumbangsih pemikiran yang secara ilmiah dapat dimanfaatkan guna memudahkan pembuatan Perda. Dengan demikian, akan memudahkan pula penempatan alur sistimatikanya dalam menempatkan substansi atau isi dari suatu Perda. Kata Kunci: Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Abstract: Alcoholic beverage is a drink containing ethyl alcohol or ethanol (C2H5OH) of material processed agricultural products containing carbohydrates by fermentation and distillation or fermentation without distillation. Effects if taken excessively can cause hangovers, teller, red face, talkative, slurred, staggering, lack of concentration, as well as for those who have heart disease can be deadly. Various events which arise as a result of alcohol abuse has resulted in the comntission of crimes such as fights, rape, domestic violence, murder, theft or robbery and criminal actions lainnya.Konstitusi Indonesia Article 29 paragraph I of the 1945 Contstitution states that the state is based on God. That is the life of the people in it are formed in the frame of religious teachings. Ideally as a religious country, would be easier to regulate the development of alcohol, beverages at any time can be life-threatening. Therefore, it is the duty of the state in this case the goverment to carry out strict supervision and control of the product alcohol and circulation, among others, regulated by Regulation (Regulation). The concept of an academic paper on the Draft Local Regulation on Control and Supervision of Atcoholic Beverages, part of thinking scientifically, contribution can be utilized to facilitate the formulation of regulations. Thus, it will also facilitate the placement groove sistimatikanya in placing the substance or content of the legislation. Daftar Pustaka A. Buku Firman Irawan, Pengaruh Alkohol Bagi Kesehatan, Jakarta: Wacana Jaya Press, 2008. Hermasyah, Patologi Sosial; Dampak Negatif Penyalahgunaan Minuman Alkohol, Jakarta : Pamator Press, Jakarta 2005. Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011. Moelyatno . Asas-Asas Hukum Pidana.Jakarta: Rineka Cipta, 2000. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan Jilid 1 (Jenis, Fungsi, Materi Muatan). Jakarta: Kanisius, 2011. _ilmu Perundang-undangan Jilid 2 (Proses dan Teknik Pembentukannya). Jakarta: Kanisius, 2013. Soerjono Soekanto. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Uniersitas Indonesia, 1984. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Zudan Arif F, 2009. Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011. B. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tenteng Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pendaftaran Tanah Adat untuk Mendapat Kepastian Hukum Di Kabupaten Kepahiang Sugianto, Bambang
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.94

Abstract

Abstrak: Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah merupakan perintah dari Pasal 33 ayat (3) Undan Undang Dasar Republik Indonesia 1945 untuk mewujudkan unifikasi hukum tentang pendaftaran tanah adat dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum, tertib penggunaan tanah dan administrasi sistem pertanahan. Dalam pendaftaran tanah menimbulkan beberapa permsalahan dan kendala. Adapun kendala dari pihak masyarakat yaitu mahalnya biaya pendaftaran dan masyarakat kurang mengerti fungsi dari sertifikat sehingga masyarakat tidak berminat mendaftarkan hak atas tanah. Dalam pe-laksanaan pendaftaran tanah prosedurnya terlalu lama sehingga tibul anggapan hukum adat (kebia-saan) yang berlaku dalam masyakat cukup kuat untuk mengatur masalah pertanahan baik berupa jual beli, hibah dan warisan. Sedangkan kendala dari pihak pemerintah (ATR/BPN) tidak ada bukti tertulis terhadap hak atas tanah dan terbatas biaya dan tenaga teknis yaitu juruukur dan pemetaan dalam melakukan pendaftaran tanah serta kurangnya penyuluhan yang diberikan kepada masyarakat oleh kantor ATR/BPN ini menimbulkan kurang mengertinya terhadap kegunaan sertifikat. Untuk melakukan peralihan hak baik jual beli, hibah dan warisan masih banyak dilakukan masyarakat dihadapan kepala desa dan bukti kepemilikan hak ditemui pada masyarakat yaitu segel yang dibuat kepala desa dan bukti tertulis yang dibuat secara kekeluargaan. Disamping bukti tersebut ada bukti tidak tertulis yaitu penggarapan secara terus menerus, ditanamnya tumbuh-tumbuhan keras dan ba-tas serta tanda yang diberikan oleh pemegang hak. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka upaya yang dilakukan kantor ATR/BPN yaitu tidak memberikan batas waktu pengajuan pendaftaran hak yang dimuatkan dalam surat pengakuan hak. Untuk hak milik adat dengan bukti tertulis tidak dilakukan konversi, terhadap biaya yang mahal diberikan kemudahan dan keringanan dalam sistem pembayaran untuk pendaftaran hak milik adat. Kata-kata kunci : Pendaftaran tanah, Kendala dalam pendaftaran tanah Abstract: The birth of the Basic Agrarian Law UU No.5 of 1960 and Government Regulation No. 24 of 1997 concerning land registration is an order of Article 33 Paragraph (3) the web of the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 to realize legal unification on registration of customary land in order to guarantee Legal certainty, orderly use of land and administration of land systems. In the registration of land raises several problems and obstacles. The constraints of the community is the high cost of registration and the community does not understand the function of the certificate so that people are not interested in registering land rights. In the implementation of the registration of land prosedure was long ago so tibul customary law (custom) prevailing in society is strong enough to regulate land issues either in the form of buying and selling, grants and inheritance. While the constraints of the government (ATR / BPN) there is no written proof of land rights and limited costs and technical personnel in the measuring and mapping in the registration of land and lack of extension provided to the community by the ATR / BPN office is causing less understanding of Use of certificates. In order to transition the rights of good sale and purchase, grants and inheritance are still mostly done by the community in front of the village head and the proof of ownership of rights to be found in the community, namely the seal made by the village head and written evidence made in a kinship. Besides the evidence there is unwritten evidence of continuous cultivation, the planting of harsh vegetation and borders and marks given by the right holder. To overcome these problems, the effort made by the office of ATR / BPN is not to submit deadline for submission of rights registration contained in the letter of recognition of rights. For customary property rights with no written proof of conversion, expensive fees are granted by ease and relief in the payment system for registration of customary property rights. Daftar Pustaka Abdurrahman, Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Alumni Bandung: Bandung; 1985. A.P. Parlindungan, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, CV Mandar Maju Bandung (Cetakan ketujuh), 1993. ------------------------, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Sari Perkuliahan, CV. Mandar Maju Bandung (cetakan kedua), 1994. ------------------------, Tanya Jawab Hukum Agrarian, CV Mandar Maju Bandung (Cetakan ketujuh), 1994. ------------------------, Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV Mandar Maju Bandung (Cetakan kedua), 1994. Bachtiar Efendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, Alumni Bandung, 1983. Bachsan Mustafa, Hukum Agraria dalam Persfektif di Indonesia, PT. Remadja Karya Bandung, 1984. Imam Soetiknjo, Politik Agraria Nasional dan Pembangunan Hukum Nasional, Gajah Mada University Press, Yogyakarta: 1994. Peraturan Perundang-undangan dan lain-lain Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undan Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Undang-Undang Hak Tanggungan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997. Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Peraturan Menteri ART dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Di Kota Batam Handayani, Pristika
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.95

Abstract

Abstrak: Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Kota Batam dilakukan melalui jalur mediasi adalah merupakan salah satu pilihan penyelesaian per-masalahan yang dilakukan melalui jalur non-litigasi atau diluar pengadilan. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap pekerja untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja juga terdapat Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua UU ini sebagai acuan bagi pengusaha maupun pekerja agar menemukan hasil kesepakatan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Mediasi Abstract: The resolution of disputes over termination of employment problems (layoffs) that occurred in the city of Batam conducted through the mediation is one of the options for solving the problem through non-litigation or out-of-court. In Labor Law No. 13 of 2003 concerning employment which provides protection to workers to obtain their rights as workers is also provided by law no. 2 of 2004 on the settlement of industrial relations disputes. Both of these laws are a reference to both employers and workers to find the results of a mutually beneficial agreement for both parties. Daftar Pustaka Buku: Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Restu Agung: Jakarta, 2009. Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti: Jakarta, 2009. Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafindo, Jakarta, 2009. Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. D.Y. WITANTO, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Alfabeta: Bandung, 2011. Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: Rajawali Grapindo Persada, 2008. Khoidin, Hukum Arbitrase Bidang Perdata, Aswaja Pressindo: Yogyakarta, 2013. Khotibul Umam, Penyelesaian sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia: Yogyakarta, 2010. Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2010. Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009. Suyud Margono, ADR&Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia: Bogor 2004. Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009. Perundang-Undangan: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Internet: https://www.jawapos.com/read/2016/11/27/67000/selama-45-tahun-715-perusahaan-asing-hidup-di-batam.
Urgensi Contempt Of Court dalam Meningkatkan Wibawa Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia Khairo, Fatria
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.96

Abstract

Abstrak: Pada tahun 2017 diperkirakan berjumlah lebih dari 15.000 laporan di antara itu terkait dengan tidak dieksekusinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di antara putusan TUN menjadi “macan ompong” karena tidak dijalankan oleh pihak yang kalah. Akibatnya wibawa putusan TUN sering rendah. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan mengapa Pelaksanaan Putusan Pera-dilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara khususnya di peradilan Tata Usaha Negara Pa-lembang adalah disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: 1). Yang menjadi eksekutor di dalam permasalahan ini adalah terletak di tangan tergugat sendiri, dengan kata lain tergugat seharusnya secara legowo melaksakanan pelaksaan putusan peradilan TUN tersebut. 2). Sebagaimana hasil temuan penulis selama mengadakan penelitian bahwa yang terjadi adalah bahwa belum ada aturan yang mengatur permasalahan tentang hasil monitoring dan evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan putusan peradilan TUN dilapangan. Sehingga dengan kata lain Pihak Peradilan TUN tidak menge-tahui apakah Putusan tersebut telah dilaksanakan atau tidak, bahkan daeri temuan penulis pelaporan hanya berdasarkan penyampaian tergugat hanya melalui telepon atau pada saat pihak tergugat me-lengkapi berkas untuk pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. 3). Kemudian permasalahan dwang-som yang hanya Berkisar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,- 4). Kurangnya kesadaran pejabat negara sebagai tergugat dalam mematuhi aturan hukum atau mematuhi putusan hakim agar tercipta keadilan dan keharominisan hukum 5). Tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan putusan Berdasarkan uraian di atas penulis berasumsi bahwa sangat diperlukan penerapan contempt of court karena dari beberapa fakta sosio-logis dapat diketahui bahwa seringkali terjadi tindakan yang merongrong kewibawaan, kehormatan, independensi dan martabat lembaga peradilan terutama dalam kesimpulan ini adalah Urgensi Con-tempt of Court dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Kata kunci: Urgensi Contempt of Court Abstract: In 2017 it is estimated that there are more than 15,000 reports among them related to the non-execution of the decision of the State Administrative Court (PTUN). Among the TUN rulings became "toothless tiger" because it was not run by the losers. As a result the authority of the TUN ruling is often low. There are several factors that cause why the Implementation of Judicial Verdict within the State Administrative Court especially in Palembang State Administrative Court is caused by several things as follows: 1). The executor in this matter is located in the hands of the defendant himself, in other words the defendant should legowoly implement the judicial verdict of the TUN. 2). As the findings of the authors during the research that happens is that there is no rule that regulates problems about the results of monitoring and evaluation of the implementation of judicial decisions TUN field. In other words, the TUN Tribunal does not know whether the Verdict has been executed or not, even the findings of the reporting authors are only based on the responding of the defendant only by phone or when the defendant completes the file for the execution of the verdict. 3). Then dwangsom problem that only ranged Rp. 250.000, - up to Rp. 5,000,000, - 4). Lack of awareness of state officials as defendants in complying with the rule of law or obeying the judge's decision to create justice and legal nuances 5). The absence of a special executive or sanction institution that serves to carry out the decision Based on the above description the authors assume that it is necessary the application of contempt of court because of some sociological facts can be known that often the action that undermines the dignity, honor, independence and dignity of the judiciary, especially in this conclusion is the Urgency of Contempt of Court in the State Administrative Court. Daftar Pustaka Fatria Khairo, Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cintya Press, Jakarta, 2016. Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, Peradilan Bebas dan Contempt of Court, Diadit Media, Jakarta, 2007. Yuslim. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2015. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negarasebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. http://koran-sindo.com/page/news/16/1/3/Problematika_Eksekusi_Putusan_TUN.
Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya Alvi Syahrin, M.
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.97

Abstract

Abstrak: Realitanya, terhadap Debitur yang akan dijatuhkan putusan pailit, sering kali menghindari akbiat hukum dari putusan tersebut dengan cara mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain dengan tujuan agar Kreditur tidak secara penuh mendapatkan hak-hak nya kembali. Oleh karenanya, dalam regulasi hukum kepalitian, dicantumkan insrumen hukum bagi Kreditur (melalui Kurator) yang me-rasa dirugikan atas perbuatan hukum Debitur tersebut untuk mengajukan gugatan berupa pembata-lan transaksi tersebut. Instrumen hukum demikian dikenal dengan actio pauliana. Sebelumnya, actio pauliana sendiri diatur dalam beragam aturan hukum, misalnya KUHPerdata, Faillissements-Verordening, serta UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Namun dewasa ini, actio pauliana di-atur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Actio pauliana dapat dilakukan terhadap perbuatan hukum Debitur yang merugikan Kreditur dalam kai-tannya dengan hubungan afiliasi, hibah, dan pembayaran atas suatu utang. Dalam perjalanannya, actio pauliana tidaklah berjalan dengan efektif, karena tidak semua Kreditur (cq. Kurator) yang menggunakan instrumen ini untuk menuntut kembali hak nya yang telah dirugikan oleh Debitur. Problematikanya adalah sulitnya proses pembuktian actio pauliana tersebut serta perlindungan hu-kum terhadap pihak ketiga yang bertransaksi dengan Debitur. Kata Kunci: Actio Pauliana, Konsep Hukum, Problematika Abstract: In fact, the Debtor who will be imposed by the bankruptcy verdict, often avoids the legal acknowledgment of the decision by transferring his / her property to another party in order for the Creditor not to fully obtain his / her rights back. Therefore, in the regulation of the law of bankcruptcy, there is a legal inscription for the Creditor (via Curator) who feels harmed by the Debtor's legal action to file a lawsuit in the form of cancellation of the transaction. Such legal instruments are known as actio pauliana. Previously, actio pauliana itself is regulated in various legal rules, such as Civil Code, Faillissements-Verordening, and Law No. 4 of 1998 on Bankruptcy. But today, actio pauliana is regulated in Law No. 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Delay of Debt Payment. Actio pauliana may be made against a Debtor's legal act which harms the Creditor in relation to affiliation, grant and payment of a debt. In its journey, actio pauliana does not work effectively, because not all creditors (cq. curators) use this instrument to reclaim their rights that have been impaired by the Borrower. The problematic is the difficulty of proving actio pauliana process as well as legal protection against third parties who transact with Debtor. Daftar Pustaka Buku-Buku: Andriani Nurdin. 2004. “Masalah Seputar Actio Pauliana”. Dalam: Emmy Yuhassarie (eds). Ke-pailitan dan Transfer Secara Melawan Hukum. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. Emmy Yuhassarie (eds). 2004. Kewajiban dan Standar Pelaporan dalam Kepailitan dan Perlindu-ngan Kurator dan Harta Pailit. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. Hadi Shubhan. 2009. Hukum Kepailitan: Prinsip. Norma. dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prena-da Media Group. Jono. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. Man. S. Sastrawidjaja. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. Munir Fuady. 2005. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Sutan Remy Sjahdenini. 2004. Hukum Kepailitan: Memahami Faillismentesverordening Juncto Un-dang-Undang No. 4 Tahun 1998. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening Staatsblad 1905 No 217 juncto Staatsblad 1906 No. 348) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Rangkasa, Edgar
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.98

Abstract

Abstrak: Penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah, keberhasilannya sangat tergantung pada niat baik para penyelenggara negara, aparatur birokrasi di pusat maupun di daerah untuk bersama-sama men-jaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan kesejahteraan rakyat dengan cara yang demokratis. Antara para penyelenggara negara, yaitu antara pemerintah pusat dan peme-rintah daerah memerlukan penyamakan persepsi terlebih dahulu tentang isi otonomi daerah yang meliputi; kewenangan, aset, kelembagaan, personil, keuangan, unsur perwakilan (DPRD) dan ma-najemen pelayanan publik. Dalam implimentasi kebijakan guna mewujudkan kesejahteraan masya-rakat antara lait terkait di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak semata-mata didasarkan atas pendekatan pembagian kekuasaan yang cenderung dimaknai kedaulatan, akan tetapi harus diperhatikan dan dipahami melalui pendekatan kesejahteraan untuk rakyat daerah dan sema-kin baiknya penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah serta dalam mendukung integri-tas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kunci: Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Daerah Abstract: Implementation of regional autonomy government, its success depends very much on the good intentions of state organizers, bureaucratic apparatus at the central and regional levels to jointly maintain the unity of the Unitary State of the Republic of Indonesia and create the welfare of the people in a democratic way. Between state organizers, ie between the central government and local governments requires prior perception tapping on the content of regional autonomy that includes; Authority, assets, institutions, personnel, finance, representatives (DPRD) and public service mana-gement. In the implementation of policy to realize the welfare of society in the field of Education, Health and Employment, is not solely based on the power-sharing approach that tends to be inter-preted sovereignty, but must be considered and understood through welfare approach for the people of the region and the better the implementation of government functions in Regions and in supporting the integrity and existence of the Unitary State of the Republic of Indonesia. Daftar Pustaka Achmad Bayumi Faisal, Pembagian Kekuasaan (Konsep Trias Politika), Intermasa, Jakarta, 1999. Achmad Farid Yuliandri, Hukum Tata Pemerintahan, Pamator Press, Jakarta, 2015. Amirah Muslimin dalam Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1982. A Briggs, The welfare State in historical Perspective, European Journal of Sociology, New York: McGraw-Hill, 1961. Achmad Muchlis, Teori Hukum dan Pembangunan, Intermasa, Jakarta, 2009. Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994. ----------Menyongsong Hukum Otonomi Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2002. Bar, The economics of the welfare state, Oxford, 1998. Dahlan Thaib, Sistem Pemerintahan Presidensial, Jakal Press, Yogykarta, 2001. Diana Pratikno, Ilmu Negara (Suatu Implikasi Filosofis), Dharmawangsa Press, Surabaya, 2014. Donald Morton, The Politics of Queer Theory in The Post Modern Moment, New York: McGraw-Hill, 1996. Hermina Yuniarto, Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Daerah, Pamator Press, Jakarta, 2008 Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1984 Iwan Haryono Subroto, Hukum Tata Pemerintahan, Intermasa, Jakarta, 2007. Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya di Indonesia - Pergeseran Keseimbangan antara lndividualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2004. Kusuma, RMAB., dalam Negara Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial, Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Vol. 3, Februari 2006. Lukman Alimin Mafudi, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Intermasa, Jakarta, 2015. Marbun dan Moh. Mahfud MD., dalam Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty, 1987. Mustamin Ramli, Selayang Pandang (Tentang) Perkembangan Tipe-Tipe Negara Modern, Sura-baya: Dharmawangsa Press, 2001. Sudarmayati, Kepemimpinan yang Baik dalam Rangka Otonomi Daerah, Jakarta; Mandek Maju, 2003 Yulianto Anwar, Sistem Pemerintahan dan Tata Negara, Jakal Press, Yogyakarta, 2004. Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencaharian), Rajawali Pers, Jakarta, 2011. Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Strategi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Rangka Meningkatkan Reputasi Perusahaan (Dalam Kajian Aspek Hukum Bisnis) Haerani, Farida
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.99

Abstract

Abstrak: Kegiatan aktivitas CSR di Indonesia cenderung lebih bersifat Philanthropy, yaitu usaha yang dila-kukan perusahaan untuk memberikan dana kepada individu atau sekelompok masyarakat. Bentuk-bentuk lain dalam pelaksanaan CSR yang sifatnya justru mengembangkan pemangku kepentingan (kemitraan) demi kesejahteraan bersama. Aturan untuk pelaksanaan aktivitas CSR secara spesifik sampai saat ini belum di tetapkan oleh Pemerintah. Berbagai peraturan dan undang-undang yang mendukung CSR antara lain; Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penge-lolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang wajib dilakukan. Program CSR yang sifatnya filantropi sesuai kebutuhan masyarakat atau Stakeholders, misalnya pembangunan tempat ibadah, bantuan bencana alam. Me-tode partisipatif yaitu metode yang memastikan bahwa masyarakat terlibat secara aktif di dalam program CSR mulai dari pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Metode ini diadopsi oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk karena disesuaikan dengan program yang telah dirumuskan dan sasaran dari program tersebut. Seiring dengan perjalanan waktu, maka CSR akan menjadi semakin penting bagi perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia, khususnya bagi PT. Bank Mandiri Tbk. Kata Kunci: Strategi Corporate Social Responsibility Abstract: CSR activity activities in Indonesia tend to be more of a philanthropy, that is, the business under-taken by companies to provide funds to individuals or groups of people. Other forms of CSR imple-mentation are in fact developing stakeholders (partnerships) for the sake of common prosperity. The rules for the specific implementation of CSR activities to date have not been set by the Govern-ment. Various laws and regulations that support CSR include; Law No.32 of 2009 on Environmen-tal Protection and Management, Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection is a mandatory rule. CSR programs that are philanthropic in accordance with the needs of the community or Stake-holders, such as the construction of places of worship, relief of natural disasters. Participatory methods are methods that ensure that communities are actively involved in CSR programs starting from implementation, monitoring and evaluation. This method was adopted by PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk because it is tailored to the program that has been formulated and the target of the program. Over time, CSR will become increasingly important for companies in Indonesia, espe-cially for PT. Bank Mandiri Tbk, to carry out according to legal order. Daftar Pustaka Adam, C.H, (2002), Fungsi Sosial Corporate Social Responsibility, Yogyakarta: Jakal Press. Ambadar, (2008), Fungsi Corporate Social Responsibility, Jakarta: Graffty Press. Alina, Natalia, (2013). Panduan ISO 26000 Mengenai Corporate Social Responsibility, Jakarta: Academia. Anofrida,Yenti, (2013), Pengaruh Penerapan Program Corporate Social Responsibility terhadap Citra Perusahaan PT. Semen Padang, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang. Argenti, Paul, Corporate Communication, Second Edition, Boston, Mc Graw-Hill,1988. Argenti, Paul and Firman, Janis, The Power Of Corporate Communication: Crafting The Voice and Image of Your Business, New York, Mc graw-Hill, 2002. Baedhowi, Salim, Agus (ed.). 2001. Studi Kasus dalam Teori dan Paradigma Penelitian Sosial , Yogyakarta: Tiara Wacana. C.Maden, E.Erikan, E. E Telci. D Kantur (2012), Linking Corporate Social Responsibility to Corporate Reputation: A Study on Understanding Behavioral Consequences, Procedia – So-cial and Behavioral Sciences 58 (2012) 655 - 664 12 October 2012, Pages 655–664, 8th Inter-national Strategic Management Conference. Daymon, Christine & Immy Holloway (20001), Qualitative Methods in Social Research, New York: Mc Graw Hill. Denzin, NK dan YS Lincoln (eds). 2000. Handbook of Qualitative Research (Secon Edition), Thou-sand Oaks, London, New Delhi: Sage Publication. Djogo, T. 2005. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility”. http:// www.beritabumi.com. Diakses 6 April 2016. Elkington, J. 1997. Cannibals with Forks. The Triple Bottom Line of the 21st Century. Oxford: Capstone. Ellitan, Lena. 2008. Manajemen Strategi Operasi: Teori dan Riset di Indonesia. CV. Alfabeta: Ban-dung. Emzir (2010), Metodologi Penelitian, Jakarta: Wacana Jaya Press. Fajar, Burhanuddin, (2010), Aspek Hukum Corporate Social Responsibility (CSR), Jakarta: Pamator Press. Globe, Tom (2008), Crisis Communication; PR Strategies For Reputation Management and Com-pany Survival, Oxford: Capstone Publishing. Harahap, (2002), Manajemen Implimentasi CSR, Jakarta: Intermasa. Husnan, A. (2013). Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR Disclosure) Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan. Skripsi. Universitas Diponegoro, Semarang. Jhon Elkington, (1997) “Cannibal with Forks, the Tripple Bottom Line of Twentieth Century Busi-ness”. J. Peloza, ( 2006), Strategic CSR acts as insurance for reputation, which improves financial perfor-mance Research Insight, Network For Bussines Sustainability. Kotler & Lee, 2005, World Business for Sustainability Development, NewYork. Laksanto, Tjipta (2008), Manajemen Perbankan di Indonesia, Jakarta: Citya Press. Morimoto, Radian, (2012), Aspek Corporate Social Responsibility Dalam Pengembangan Bisnis, Jakarta: Pamator Press. Nursahid (2006), Aspek Hukum Corporate Social Responsibility, Jakarta: Gramedia. Poddi, L. & Vergalli, S. (2009). Does Corporate Social Responsibility Affect The Performance of Firms? Fondation Eni Enrico Mattei (FEEM), 52. Philip Marvis (2009), Center for Corporate Citizenship For UNGC Lead Webinar dalam The Link Between CSR, NewYork. Raymond, Luk, Alan, Leo (2005), Management Strategig Corporate Social Responsibility: Yog-yakarta: Jakalpress. Rudito et al., (2004) Strategi Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR), Jakarta: Intermasa Solihin, I. (2009). Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Erlangga. Sugiono, (2013), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta. Usmara. 2007. Implementasi Manajemen Stratejik Kebijakan dan Proses. Amara Books; Yogyakar-ta. Watson, Gregory. 1993. Strategi Benchmarking. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Wijaya Laksana,(2012) Implementasi Corporate Social Responsibilty Dalam membentuk Reputasi Perusahaan (Studi kasus Program Peduli Pendidikan di Pupuk Kalimantan timur) Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility). Gresik: Fascho Publishing. Undang-undang: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL).
Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Situngkir, Danel Aditia
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.105

Abstract

Negara merupakan subjek paling penting dalam hukum internasional. Kedaulatan merupakan aspek terpenting dari negara. Secara sederhana kedaulatan diartikan sebagai kemampuan untuk menerapkan hukum nasional dalam wilayah teritorialnya. Namun dalam perkembangannya kedaulatan negara mengalami perubahan. Salah satu alasan perubahan terhadap kedaulatan negara adalah perhatian terhadap masalah hak asasi manusia dalam beberapa dekade terakhir. Sejarah kelam perang dunia pertama dan perang dunia kedua membawa konsep bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan harus dihukum dan tidak dapat dibiarkan. Maka dari itu didirikanlah Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan Statuta Roma yang memiliki kewenangan terhadap kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Pendirian Mahkamah Pidana Internasional merupakan bagian terpenting dalam perlindungan hak asasi manusia. Disisi lain perlindungan terhadap kedaulatan negara juga merupakan aspek terpenting dalam hubungan internasional. Maka dari itu Negara disarankan untuk menyelesaikan masalah domestik dan internasional secara damai dan melengkapi undang-undang nasional yang mengatur dengan peraturan kejahatan yang paling serius. Kata Kunci : Kedaulatan Negara, Hak Asasi Manusia, Mahkamah Pidana Internasional Abstract: State is one of the most important legal subject of international law. The most important element of a country is sovereignty. Sovereignty can be defined as the ability to apply the national law throughout the territory of the country. But the paradigm of this country’s sovereignty has changed over the development. One of the reason is the attention to human rights issues in recent decades. The dark history of the first and second world war deliver the ideas that crimes against humanity outstanding will be punished and should not be ignored. To overcome this problem International Criminal Court was established by the Rome Statute that has the authority to extraordinary crime that is the crime of genocide, crimes against humanity, war crimes, and crime of aggression. The establishment of The International Criminal Court is an important part of the protection of human rights. However, the protection of the sovereignty of the State is also an important aspect of the international relations. Thus thestate is advised to solve the domestic and international issues peacefully and complement national laws governing with regulation the most serious crimes. Daftar Pustaka Buku-Buku Adolf, Huala. 2011.Aspek-Aspek negara dalam Hukum Internasional. Bandung: Kini Media Bhakti Ardhiwisastra, Yudha. 1999. Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Negeri Asing. Bandung: Alumni ---------. 2003. Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni Campbell Black, Henry, M.A. 1968.Black's Law Dictionary, Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St. Paul, Minn. West Publishing Co, Revised Fourth Edition Gede Atmadja,Dewa. 2012. Ilmu Negara Sejarah Konsep Kenegaraan. Malang: Setara Pers Istanto, Sugeng. 2010.Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni Mahmud Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup N. Shaw, Malcolm QC. 2003. International Law, Fifth Edition, Cambridge-England: Cambridge University Press Parthiana, I Wayan. 2006. Hukum Pidana Internasional. Bandung: CV. Yrama Widya, Cetakan I Satria Buana, Mirza. 2007.Hukum Internasional Teori dan Praktek. Badung: Nusamedia Sefriani. 2010. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Sunggono, Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT RajaGrafindo Thontowi, Jawahir. 2006. Hukum International Kontemporer. Bandung:PT. Refika Aditama Sumber lain Allof, Phillip.New Order For a New World , Oxford University Press, Oxford, 2001 Bassiouni, Cherrif. International Crimes Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes, Law and Contempory Problems, Vol.59 No.4, 1997 Fitzmaurice, Malgosia. Third Parties and the Law of Treaties, Max Planck Yearbook, Volume 6, Kluwer Law International, Netherlands, 2002 Konvensi Montividio 1933 Riyanto, Sigit. Re-interpretasi kedaulatan Negara dalam hukum Internasional, disampaikan dalam pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gajah Mada diakses melalui http://repositoryugm2.azureedge.net Situation and Case, http://www.icc-cpi.int Statuta Roma 1998 tentang Pendirian Mahkamah Pidana Internasional The Charter and Judgment of the Nürnberg Tribunal-History and Analysis:Memorandum submitted by the Secretary-General, 1949,United Nations-General Assembly International Law Commission Lake Success, New York,http://www.cininas.lt/wp-content/uploads/2015/06/1949_UN_ILC_N_statuto_koment.pdf

Page 5 of 22 | Total Record : 215