cover
Contact Name
Junaidi
Contact Email
jurnallexlibrum@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
Jln. Kol. H. Animan Achad (d/h Jln. Sukabangun II) KM. 6.5 Lr. Suka Pandai No. 1610. Palembang, Indonesia.
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : -     EISSN : 26219867     DOI : https://doi.org/10.46839/lljih
Published by the Palembang Youth Pledge College of Law (STIHPADA) which aims to be academic media for discussing legal science issues. Contains scientific writing, summaries of research results, book reviews, and ideas. The editorial team invites lecturers, experts, students, practitioners and the public who are interested in expressing their thoughts into scientific writing. Publishing schedule 2 (two) times year in June and December. Submissions must be guided by scientific writing methods and writing instructions as attached.
Articles 215 Documents
Cita Hukum Pancasila Dapat Berkembang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Herlina, Ning
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.107

Abstract

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya. Pelaksanaan metode penulisan cita hukum Pancasila ini menggunakan metode normatif yakni menggunakan studi pustaka meliputi beberapa buku yang terkait dengan hal ini, rumusan permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini pun difokuskan pada satu rumusan pada cita hukum Pancasila yang dapat berkembang dalam batang tubuh UUD RI 1945. Kata Kunci : Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945. Abstract: Pancasila is the source of all sources of law, meaning that all forms of law in Indonesia should be measured according to the values contained in Pancasila, and in the rule of law it must be reflected awareness and sense of justice in accordance with the personality and philosophy of life of the nation. Law in Indonesia must guarantee and enforce the values contained in the preamble of the 1945 Constitution which is a reflection of Pancasila and the principles contained in the body of the 1945 Constitution and its explanation. The implementation of this method of writing the ideals of Pancasila law using the normative method of using literature study includes several books related to this, the formulation of issues raised in this writing was focused on a formula on the ideals of Pancasila law that can develop in the body of the 1945 Constitution of RI. Daftar Pustaka Buku-Buku : A. Hamid S. Attamimi, Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia dalam Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara disunting oleh: Oetojo Oesman & Alfian, BP-7 Pusat, Jakarta, 1992. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila, Materi Perkuliahan Mata Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia, Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum UNPAR, Bandung, 2006. B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000. Darji darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, 1995. Moh. Mahfud M.D., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006. Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional dalam “Majalah Hukum Nasional (Edisi Khusus 50 Tahun Pembangunan Nasional)” No. 1, Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1995. Soejono Koesoemo Sisworo, Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi dan Relevansinya Dengan Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia dalam “Kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang” dihimpun oleh: Soekotjo Hardiwinoto, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995. Susilo Bambang Yudhoyono, Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila, Pidato Peringatan 61 Tahun Lahirnya Pancasila, Jakarta Convension Center, Tanggal 6 Januari 2006. Internet : http://www.scribd.com/doc/11658267/Ketika-Keadilan-Merupakan-Cita-Hukum-Yang-Ditinggalkan
Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat Murni, Christiana Sri
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.108

Abstract

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaftarkan hak atas tanahnya (bersertifikat), karena akan menimbulkan resiko hukum yang lebih kecil dibandingkan dengan jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat. Sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah dan kuat sepanjang data di dalam sertifikat itu sesuai dengan data yang terdapat di dalam surat ukur dan buku tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan. Terhadap obyek jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifkat lebih menekankan kejelian dan kehati-hatian dari pembeli dan PPAT yang membuat akta jual beli tanahnya, agar jelas dan terang penjual bahwa penjual adalah pemilik hak yang sebenarnya. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa untuk kepentingan pemindahan hak kepada Kantor Pertanahan, jual beli hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT. Namun dalam keadaan tertentu, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas tanah bidang tanah Hak Milik, jika para pihaknya (penjual dan pembeli) perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Di samping itu jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat harus memenuhi persyaratan materil dan formil dalam proses peralihan hak atas tanah agar memberikan perlindungan hukum kepada para pihak. Kata kunci : Jual beli, sertifikat, hak atas tanah. Abstract: The transition of land rights through the sale and purchase ideally done to the lands that have been registered rights to their land (certified), because it will cause a smaller legal risk compared with the sale and purchase of land rights that have not been certified. land Certificate is a valid proof as a valid and strong evidence as long as the data in the certificate is in accordance with the data contained in the relevant land measurement and books. Against the object of sale and purchase of land rights that have not been registered or have not certified more emphasis on carefulness and caution of buyers and PPAT that make the deed of sale and purchase of land, in order to clear and bright the seller is as a legitimate party and entitled to sell. Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration states that for the purpose of transferring the rights to the Land Office, the sale and purchase of land rights must be proven by the PPAT deed. In certain circumstances, however, the Head of the Land Office may register the transfer of title to the land of Hak Milik if the parties (sellers and buyers) of an Indonesian individual are evidenced by a deed not made by the PPAT, but the truth is sufficient to register the transfer of rights concerned. In addition, the sale and purchase of land rights that have not been certified must meet the material and formal requirements in the process of transition of land rights in order to provide legal protection to the parties. Daftar Pustaka Buku-Buku: Harsono, Boedi, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 1, Penerbit Universitas Trisaksi, Jakarta, hal. 135. Soekanto, Soerjono, 1983, Hukum Adat Indonesia, Jakarta : Rajawali, hlm. 211 Sutedi, Adrian, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta , Sinar Grafika, hlm.72 Santoso, Urip, 2009, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal. 359-360. Tamrin Husni, 2009, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, hal.64. Tjitrosudibio, Subekti, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pratnya Paramita. Jurnal Harsono, Boedi. (Selanjutnya disebut Boedi Harsono-II), PPAT Sejarah Tugas dan Kewenangannya, RENVOI, No. 8.44.IV. Jakarta : 3 Januari 2007, hlm. 11. Winarsi, Sri. Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Umum. YURIDIKA, Vol 17 No.2, Maret. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2002. Disertasi M. Khoidin, 200. Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, Tidak Dipublikasikan. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nonor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Rekonstruksi Hukum Transportasi Perairan Terhadap Keselamatan dan Keamanan Penumpang dan Barang Putra, Yanuar Syam
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.109

Abstract

Pelayaran atau angkutan laut merupakan bagian dari transportasi yang tidak dapat dipisahkan dengan bagian dari sarana transportasi lainnya dengan kemampuan untuk menghadapi perubahan ke depan, mempunyai karakteristik karena mampu melakukan pengangkutan secara massal. Banyak contoh kasus terjadinya kecelakaan laut yang disebabkan dilanggarnya standar keamanan yang ada dan dalam hal ini lembaga yang khusus menangani keselamatan di bidang pelayaran adalah Direktorat Keselamatan Penjagaan Laut Pantai atau biasa disingkat KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris di lingkup Pelabuhan Indonesia. Kata Kunci: Pelayaran dan KPLP. Abstract: Cruise or sea transportation is part of transport that can not be separated by part of other means of transportation with the ability to face the changes ahead , has the characteristic of being able to perform mass transport. Many examples of cases of sea accidents caused the violation of existing security standards and in this case the institutions that specifically deal with safety in shipping is the Marine Coast Guard Safety Directorate or commonly abbreviated KPLP Directorate General of Sea Transportation. This writing method normative and empirical research in the scope of Indonesia Port. Daftar Pustaka Buku: Abdulkadir Muhammad. Cetakan ke-5 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Penerbit: PT Citra Aditya Bakti. Bandung. John Rawls. Cetakan 1 Mei 2006. Teori Keadilan. Penerbit: Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Kaelan. Edisi Pertama 2013. Negara Kebangsaan Pancasila (Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya). Penerbit: Paradigma. Yogyakarta. Muhammad Fathoni. Dialog Nasional Transportasi Multimoda Angkutan Barang. Palembang, 23 Juni 2014. Di Hotel Swarna Dwipa Palembang. R. Soekardono. 1981. Hukum Dagang Indonesia. Penerbit: CV Rajawali. Jakarta. Romli Atmasasmita. Cetakan Pertama Maret 2012. Teori Hukum Integratif. Penerbit: Genta Publishing. Yogyakarta. Sunarjati Hartono. 1982. Apakah The Rule of Law itu?. Penerbit:Alumni. Bandung. Internet: http://id.wikipedia.org/wiki/Keselamatan_pelayaran#Penyebab_kecelakaan_pelayaran
Tinjauan Yuridis Faktor Penyebab Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kelas II Kota Solok Tahun 2017 Risa, Yulia
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.110

Abstract

Tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan bagi suami isteri serta anggota keluarga, juga merupakan ikatan tali suci suci antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam kenyataan di era kemajuan sekarang ini, semakin banyak pula tantangan yang di hadapi sehingga dapat menjadikan kearah perceraian. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin tau apakah yang menjadi faktor penyebab cerai gugatdi PengadilanAgama Kelas II Kota Solok selama tahun 2017 Adapun tujuan penelitian ini nantinya di harapkan dapat memberikan masukan (input) bagi berbagai pihak-pihak yang berkepentingan, hasil penelitian ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum berkenaan dengan adanya UU No.1 tahun 1974 dan PP No 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang makna dan tujuan dari perkawinan, bagi pemerintah juga dapat membantu masyarakat dalam proses perceraian di Pengadilan berjalan dengan semestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata kunci : Cerai Gugat, alasan perceraian. Abstract: The purpose of marriage is to form a harmonious family towards the realization of tranquility, comfort for husband and wife as well as family members, is also a sacred bond of sacred rope between men and women. But in reality in this era of progress now, more and more challenges are facing so that can lead to divorce. Based on this the authors want to know whether the factors causing divorce in the Court of Religion Class II Solok City during the year 2017 The purpose of this research will be expected to provide input (input) for various parties concerned, the results of this study can be used as a guide for the community in raising legal awareness regarding Law No.1 / 1974 and Government Regulation No. 9 Year 1975 on the implementation of the Marriage Law, and providing understanding to the community about the meaning and purpose of marriage, for the government can also assist the community in the process of divorce in The court proceeds accordingly in accordance with applicable regulations. Daftar Pustaka Abdul Mannan. 1995. Masalah Ta’lik Talak Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Dalam Mimbar Hukum No.23 Tahun VI. Jakarta: Al-Hikmah. Anonim. 2013. Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadda. Jakarta: Rajawali Press. Arto Mukti. 2003. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset. Ahmad Beni Saebani, 2008. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang, Cet.1, Bandung: Pustaka. Abdul Rahman Ghozali, 2003, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group. Budi Susilo, 2007, Prosedur Gugatan Cerai, Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Djamludin. 1987. Sejarah Legislasi Islam. Surabaya: Al-Ikhlas. Faridh Miftah. 1999. Masalah Nikah Keluarga. Jakarta: Gema Insani Press Ghazali Abdur Rahman. 2008. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Media Grup. . 2000. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media. Hasan Bisri, Cik. 1998. Fiqh Munakahat. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Jacobs. 2005. Agar Perkawinan Bertahan Selamanya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Jawad, Mughniyah Muhammad. 2006. Muhammad Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera. Johon, Nasution Bahde. 1997. Hukum Perdata Islam. Bandung: Mandar Maju. Kazari, Ahmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Koto Alaidin. 2011. Sejarah Peradilan Islam. Pekanbaru: Rajawali Press. Makamah Agung. 2009. Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Rasyid, Reyhan. 2002. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sabiq Sayyid. 2009. Ringkasan Fiqh Sunnah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Suny Ismail. 1974. Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Sudut Pertumbuhan Teori Hukum di Indonesia. Ttp: Yayasan Al Hikmah. Sutarmadi, Ahmad. 2006. Pernikahan dan Manajemen Keluarga. Jakarta: Fakultas Sayari’ah dan Hukum UIN Jakarta. Syarifuddin Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. Yunus Muhammad. 1983. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: PT. Hidakarya Agung.
Tertib Regulasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Fakrulloh, Zudan Arif
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.111

Abstract

Otonomi daerah sebagai amanat UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal. Pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan. Terhadap kewenangan mengatur yang dimiliki, maka pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi, keunikan dan kebutuhan daerah melalui mekanisme pembuatan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan daerah sebagai salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pembentukan produk hukum daerah terdapat 4 (empat) unsur tertib regulasi yaitu : Tertib Kewenangan, Tertib Prosedur, Tertib Substansi dan Tertib Implementasi. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Produk Hukum, Pemerintah Daerah. Abstract: Regional autonomy as the mandate of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is the right momentum to create laws that are more in line with the local context. Implementation of regional autonomy has a major impact on the pattern of local governance. Regional autonomy mandates the autonomous regions to regulate and manage their own governmental affairs based on the principle of autonomy and duty of assistance. Regarding the authority to manage the owned, the local government can manage all the potential of the region including making and forming legal products in accordance with the problems faced, the uniqueness and needs of the region through the mechanism of making local legal products in the form of local regulations and regional decisions as one of the legal foundation in the implementation local government. In the formation of local legal products there are 4 (four) elements of orderly regulation namely: Orderly Authority, Procedure Order, Substance Order and Orderly Implementation. Daftar Pustaka A. Latief Fariqun, Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alam Dalam Politik Hukum Nasional, Disertasi program Ilmu hukum Pascasarjana Universitas Brawijaya. Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta, 1992 Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (Pusat Penerbitan Universitas LPPM-Unversitas Islam Bandung, Bandung, 1995. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 1995. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga , Balai Pustaka, Jakarta, 2001. E. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2002 Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, Desember 2007. Jimly Asshiddiq, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, Maret 2011. ----------------------, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, 2010. Marcus Lukman, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan Dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan, Disertasi, 1996. Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, (Yogyakarta:Kanisius,1998) S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997. Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bandung, 2000. Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara, Bandung, Alumni, 1985. ------------------, Hukum Acara pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA), Jakarta Rajawali Pers, 1989. Victor Yaved Neno, Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009. -------------, Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Makalah yang disampaikan dalam Acara Bintek Bantuan Hukum Pemerintahan Daerah, 2013. --------------, Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Dan Pembangunan Substansi Hukum Di Daerah, Makalah disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis di Pemda Serdang Bedagai, 22 Juni 2011. ---------------, Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah, Makalah disampaikan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah (Legal Drafting) bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, tanggal 10-12 Maret 2008. -----------------, Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Kerangka Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah, Makalah disampaikan dalam acara Suncang Perda DKI, Ciamis dan Blitar, 2013. -----------------, Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pemerintahan Umum, Makalah, 2008.
Sanksi Bagi Pelaku LGBT dalam Aspek Hukum Pidana Islam dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia Wahyuni, Fitri
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.112

Abstract

Islam mengakui bahwa manusia mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks, terutama terhadap lawan jenisnya. Untuk itu, Islam mengatur penyaluran seksual melalui lembaga pernikahan dan mengharamkan perilaku menyimpang berupa Lesbiah, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan memberikan sanksi yang tegas (dapat berupa hukuman mati) kepada pelaku LGBT. Sanksi tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku agar tidak mengulangi perilaku yang sama dikemudian hari. Namun dalam hukum Indonesia, belum ada sanksi yang tegas bagi pelaku LGBT sehingga Perilaku LGBT menjadi fenomena yang terjadi dan pelakunya berlindung dibalik hak asasi manusia (HAM). Padahal, HAM yang dimaksud adalah hak asasi untuk mendapatkan perawatan bagi mereka yang telah terjerumus kepada perilaku LGBT dan bukan pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang. Kata kunci : LGBT, HAM , Hukum Pidana Islam Abstract: Islam recognizes that humans have a very big desire to have sex, especially against the opposite sex. To that end, Islam regulates sexual distribution through marriage institutions and forbids the deviant behavior of Lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) by giving strict sanctions (to be punishable by death) to LGBT actors. The sanction aims to prevent the perpetrators from repeating the same behavior in the future. However, in Indonesian law, there is no strict sanction for LGBT actors so that LGBT Behavior becomes a phenomenon that occurs and the perpetrators take refuge behind human rights. In fact, the human rights in question are a right to get treatment for those who have fallen into LGBT behavior and not recognition or legalize against their deviant sexual orientation. Daftar Pustaka Buku & Jurnal Ilmiah : Agama RI Departemen, 2005, Al Qur’an dan Terjemahan, Syaamil, Bandung. Abdul Qadir Audah, 1992, Al- Tasyri’ Al Jina’I Al Islam, Mu’assasah Al Risalah, Beirut. Ahmad Hanafi, 1967, Asas- Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta. Ishaq Ahmed, 1996, Konstitusionalisme, HAM dan Reformasi Islam dalam Rekonstruksi Shari’ah II, Kritik, Konsep, Penjelajahan lain, LKIS, Yogyakarta. Meilanny Budiarti Santoso, Tth, LGBT Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Social Work Jurnal Vol 6 No 2, Universitas Padjajaran, Bandung. Mustiah, Lesbian Gay Bisexual And Transgender (LGBT) Pandangan Islam, Faktor Penyebab, Dan Solusinya, Sosial Horizon, Jurnal Pendidikan Sosial Vol. 3, No. 2, Desember 2016. Natalius Pigai, "LGBT Marak, Apa Sikap Kita?" dalamdiskusi Indonesian Lawyer's Club (ILC) di TV.ONE Selasa16 Februari, 2016 Ridwan Syah Beruh, 2015, Membumikan Hukum Tuhan Perlindungan HAM Perspektif Hukum Pidana Islam, Pustaka Ilmu, Yogyakarta. Ramlan Yusuf Rangkuti, Homo Seksual Dalam Persepektif Hukum Islam, Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012 Sa’id Hawwa, 2013, Al Islam, Al I’tishom, Jakarta. Sayyid Sabiq, 2010, Fiqih Sunnah, Al I’tishom Jakarta. Satjipto Rahardjo,2005, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakatnya, Refika Aditama, Bandung. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, 1999, Sinar Grafika, Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Peranan Polisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Barthos, Megawati
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.115

Abstract

Padatnya arus lalu lintas serta angkutan jalan diperlukan perangkat hukum guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sarana hukum dalam kehidupan bernegara yang mengatur masyarakat sebagai subyek hukum agar pengendara sepeda motor tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, penyerobotan lampu lalu lintas, memanfaatkan jalan yang tidak sesuai peruntukannya, serta mengendarai secara melawan arah. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan penelitian mengenai peran Polres Jakarta Pusat dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi pengendara sepeda motor beserta kendala-kendalanya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi lalu lintas terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, antara lain melaksanakan fungsi represif (pengawasan) dan fungsi tindakan hukum terhadap pengendara sepeda motor. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, sebagai penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum preventif yakni dengan memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta perundang-undangan lainnya. Adapun kendalanya adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang cenderung secara sengaja (human behavior) melakukan pelanggaran lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas yang kurang memadai, serta perilaku segelintir oknum penegak hukum lalu lintas yang moralnya tidak baik. Kata Kunci : Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Abstract: Dense traffic flow and road transport required legal tools to create traffic order and road transport. Law Number 22 Year 2009 on Road Traffic and Transportation is a legal means in the life of a state that governs the public as a legal subject so that motorcyclists do not commit traffic violations, such as not having a driver's license, not having vehicle registration, traffic light accumulation, roads that do not fit the designation, as well as riding in opposite directions. Based on this, the authors conducted research on the role of Central Jakarta Police in raising legal awareness for motorcyclists along with its constraints. The method of approach used in this research is juridical normative and empirical. The result of the research shows that the role of traffic police is related to the implementation of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport in Central Jakarta Police, among other things, to carry out the function of repressive and legal action function against motorcyclists. Central Jakarta Traffic Police Traffic Unit, as a law enforcer in conducting preventive legal action by providing an understanding of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport as well as other legislation. The obstacles are the lack of awareness of public law that tend to intentionally (human behavior) to traffic violations, inadequate traffic signs, and the behavior of a handful of law enforcement officers whose morale is not good. Daftar Pustaka Andrianto, Norman, Pembangunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Pamator Press, 2009. Ariandi, Imron, Penegakan Hukum Lingkungan, Yogyakarta: Jakal Press, 2005. Ashari, Fuad, Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001. Aswanto, Analisa Dampak Lingkungan Dalam Aktivitas Pembangunan, Semarang: Cemara Grafika, 2009. Kumoro, Hendro, Lingkup Pencemaran Lingkungan Ditinjau Dari Aspek Hukum Lingkungan, Jakarta: Grasindo, 2003. Munajat, Aspek Hukum Lingkungan di Indonesia, Bandung: Sinar Grafika, 2005. Musanef, Sistem Pemerintah di Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 2009. Mustakim, Peran Serta Masyarakat Dalam Pelestarian Lingkungan, Yogyakarta: UGM Press, 2001. Pangaribuan, Emmy, Hukum Perdata, Jakarta: Gunung Agung, 2003. Purbo, Hasan, Pemanfaatan Tata Ruang Berwawasan Lingkungan, Jakarta: Grafitty, 2008. Silalahi, Daud, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni, 2012. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2012. Soemartono, Gatot P, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Gege, 2013. Subekti, Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2002. Sudarsono, Yus, Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: Uninus Press, 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia S, Laurensius Arliman
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.116

Abstract

Lingkungan sehat merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin besar. Persolannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dari dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula, maka sangat perlu konsep lingkungan sehat didalam hukum lingkungan. Kata Kunci : Eksistensi, Hukum Lingkungan, lingkungan Sehat, Indonesia. Abstract: Environmental health is a right of every citizen of Indonesia. Article 28H Paragraph (1) states that "everyone has the right to live physical and spiritual prosperity, reside, and get a good environment and healthy and receive medical care". Environmental problems are increasingly large, widespread and serious. Like a snowball rolling, getting bigger and bigger. Persolannya not only be local or trans, but regional, national, trans-national, and global. The impacts that occurred on the environment is not only related to one or two aspects alone, but crochet hooks in accordance with the nature of the environment that has a multi-chain relationships that influence each other subsystems. If one aspect of the environment affected by the problem, then the various other aspects will experience the impact or effect anyway, so it really needed a healthy environment within the concept of environmental laws. Daftar Pustaka Buku-Buku Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju, 2006. Herbet W. Briggs, Ed, The Law of Nations: Cases, Documents, and Notes, Second Edition, New York, Appleton-Century-Crofts, 1952. Iskandar, Konsepsi Dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), Bengkulu, Universitas Bengkulu, 2011. N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga, 2004. Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya, Universitas Airlangga Press, 2000. Sukanda Husin, Hukum Lingkungan Internasional, Pekanbaru, Pusbangdik, 2009. Makalah dan Jurnal Agung Wardana, Perusakan Lingkungan Sebagai Pelanggaran HAM, Tidak Diterbitkam, 2007. A Patra, Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah, Jakarta, Artikel, 2008. Dadang Sudardja, Hak Rakyat Atas Lingkungan Yang Sehat Semakin Terabaikan, Bandung, Alumni, 2007. Pan Mohamad Faiz, Embrio Dan Perkembangan Pembatasan Ham Di Indonesia, Jurnal Hukum, 2007. Kartono, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 9, Nomor 3, 2009. M Ridha Saleh, Pengelolaan Lingkungan Harus Sejahterakan Rakyat, Media Indonesia 18 Oktober 2004.. Suwari Akhmaddian, Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015), Volume 3, Nomor 1, 2016.
Penerapan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Di Peradilan Agama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Palangkaraya No 80/Pdt.G/2012/PA.Plk) ) *, Junaidi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.118

Abstract

Dalam mengajukan permohonan perceraian, tidak sedikit dari mereka yang menggabungkan beberapa tuntutan dalam satu gugatan. Biasanya disebut kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering, yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Penggabungan gugatan terhadap beberapa masalah hukum dalam satu surat gugatan tidak dilarang oleh Hukum Acara Perdata. Boleh saja digabungkan dalam satu gugatan asalkan ada hubungan erat atau koneksitas satu sama lain. Untuk mengetahui adanya koneksitas dalam persoalan yang akan digugat itu perlu dilihat dari sudut kenyataan peristiwa yang terjadi dan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar tuntutan. Tujuan penggabungan gugatan itu tidak lain agar perkara yang itu dapat diperiksa oleh hakim yang sama guna menghindarkan kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan. Tujuan penggabungan gugatan adalah untuk menyederhanakan proses pemeriksaan di persidangan dan menghindarkan putusan yang saling bertentangan. Tidak seharusnya gugatan Penggugat tidak diterima oleh Hakim. Kata Kunci : Kumulasi Gugatan, Penyelesaian Perkara Perceraian, Harta Bersama Abstract In submitting a divorce application, not a few of them combine several demands in one claim. It is usually called a cumulative claim or samenvoeging van vordering, which is the merging of more than one law suit into one claim. Merging a lawsuit against a number of legal issues in a claim is not prohibited by the Civil Procedure Code. It may be combined in one suit provided there is a close relationship or connection with one another. To find out the existence of connectivity in the problem to be sued, it needs to be seen from the point of view of the reality of the events that took place and the facts of the law on which the claim was based. The purpose of the merger is nothing else so that the case can be examined by the same judge in order to avoid the possibility of conflicting decisions. The purpose of the lawsuit merger is to simplify the process of examination at the trial and avoid conflicting decisions. The Plaintiff's claim should not be accepted by the Judge. Daftar Pustaka Buku Arto, Mukti. H, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008. Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo, 2000. Harahap. M. Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika, 2010. ------------------------, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta : Pustaka Kartini. 1997. -----------------------, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta : Gramedia, 1995. Kamil, Ahmad dan Fauzan M, Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta : Kencana, 2004. Lubis, Sulaikin, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005. Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana, 2008. Maru, Sophar, Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Sinar Grafika, 2012. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2009. ----------------------, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2004. Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1992. Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta : Djambatan, 1999. ---------------------, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya, Bandung : PT. Citra Aditya, 2009. -------------------- dan Saleh, Mohammad, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia: Perspektif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya¸ Jakarta : Alumni. 2012. Prodjodikoro, R. Wiyono, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung : Sumur Bandung, 1992. Prinst, Darwan, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Bandung : PT. Citra Aditya, 2002. Rambe, Ropaun, Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta : Sinar Grafika, 2003. Rasyid, A. Roihan, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2013. Sibuea, Pardomuan, Hotma dan Sukartono, Heryberthus, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Krakatauw Book, 2009. Soeroso, R, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, 2003. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Grafindo, 1996 Syahlani, Hensyah, Pembuktian dalam Beracara Perdata dan Teknis Penyusunan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Yogyakarta: 2007. Syahrani, Riduan, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2009. Tutik, Triwulan, Titik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2008. Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006. Van Peusen, Susunan Ilmu Pengetahuan Sebuah Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta, 2009. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam. Artikel Jurnal, Majalah atau Harian Ahmad, Acara Pemeriksaan Penggabungan Perkara Sengketa Perkawinan dengan Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama, Makalah disampaikan pada Diskusi IKAHI Cabang PTA Yogyakarta, 30 Maret 2011. Bahri, Samsul, Justice Delayed Justice Denied, Webportal Pengadilan Agama Subang, 23 Oktober 2011. Dworkin, Ronald, dalam Bismar Nasution, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, disampaikan pada “Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum pada Majalah Akreditasi”, Fakultas Hukum, USU, tanggal 18 Pebruari 2003. Mujib AY, Abdul, (Wakil Ketua PA Tanah Grogot Kalimantan Timur), Kumulasi Permohonan Itsbat Nikah dengan Asasl Usul Anak (dalam perspektif hukum positif Indonesia), 19 Agustus 2010. Syam, Marjohan, (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru), Pasal 86 Ayat (1) Penyebab Lamanya Perkara Perceraian (Kendala Peraturan Perundang-Undangan), 08 Januari 2008. Internet Mahkamah Syari’ah Takengon:http://localhost/?pilih=new&aksi=lihat&id=53, diunduh tanggal 05 Desember 2016.
Diversi dan Penjatuhan Sanksi Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana Anak *, Mujiburrahman
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.119

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang anak. Perlindungan anak yang bersifat yuridis meliputi perlindungan alam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan; dan Perlindungan anak yang bersifat non yuridis meliputi bidang sosial, bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan bagian dari segala aspek kehidupan untuk memberikan dan menegakkan hak-hak anak, dilakukan dengan asas: a. Perlindungan; b. Keadilan; c. Nondiskriminsasi; d. Kepentingan terbaik bagi Anak; e. Penghargaan terhadap pendapat anak; f. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; g. Pembinaan dan pembimbingan Anak; h. Proporsional; i. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan j. Penghindaran pembalasandan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses deversi yang diatur berdasarkan aturan positif dan utnuk mengetahui sansksi pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yang berbasis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Pengaturan mengenai diversi dalam sistem peradilan pidana anak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU SPPA jo. Pasal 3 PP RI No. 65 Tahun 2015 wajib dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Penjatuhan sanksi pidana pada sistem peradilan pidana anak harusla mempertimbangkan aspek keadilan restoratif justice sebaimana tujuan lahirnya undang undang sistem peradilan anak. Sebagai perwujudan keadilan restoratif mempunyai peranan untuk menentukan apakah suatu tindak pidana dilanjutkan pada proses peradilan pidana atau tidak, dalam hal diversi tidak tercapai atau tidak dilaksanakan sepenuhnya maka proses peradilan pidana akan dilanjutkan, terhadap kesepakatan diversi yang telah dijalankan sebagian harus menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Anak. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Anak, Deversi, Keadilan Restorative Abstract: Legal protection for children is regulated in Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning children. Juridical child protection includes natural protection in the field of public law and in the field of civil law; and Non-juridical child protection covering the social, health and education fields. The Child Criminal Justice System is a part of all aspects of life to provide and uphold the rights of the child, carried out in principle: a. Protection; b. Justice; c. Non-discrimination; d. Best interests for children; e. Appreciation of children's opinions; f. Survival and growth of the Child; g. Coaching and coaching Children; h. Proportional; i. Deprivation of independence and punishment as a last resort; and J. Avoids and avoids. The purpose of this research is to find out the deviation process which is regulated based on positive rules and to know the criminal sanskrit in the criminal justice system of children. The method used in this writing uses a method based on normative legal research using secondary data sources. Arrangement regarding diversion in the juvenile justice system in accordance with the provisions of Article 7 of the juvenile justice system Law jo. Article 3 government regulations RI No. 65 of 2015 must be carried out at the level of investigation, prosecution and examination in court. The imposition of criminal sanctions on the juvenile justice system must consider aspects of restorative justice justice as the purpose of the birth of the juvenile justice system law. As an embodiment of restorative justice has a role to determine whether a criminal act is continued in the criminal justice process or not, in the event that the diversion is not achieved or not fully implemented the criminal justice process will be continued, the part of the diversion agreement that has been carried out must be considered by the judge in its decision to impose sanctions on the child. Daftar Pustaka H.R. Abdussalam & Adi Desasfuryanto, Hukum Perlindungan Anak, 2016, PTIK, Jakarta. Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan dengan Restorative Justice, 2017, Jalan Permata Aksara, Jakarta. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak – Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, ctk.keempat, 2014, PT. Refika Aditama, Jakarta, Penjelasan Atas UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Natangsa Surbakti, Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan, 2015, Genta Publishing, Yogyakarta. R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, 2016, Sinar Grafika, Jakarta. Romli Atamasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, 1996, Binacipta, Bandung. Saut P. Panjaitan, Makna dan Peranan Freies Ermessen Dalam Hukum Administrasi Negara, dalam Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, 2001, UII Press, Yogjakarta. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, 1982,Jakarta. Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta. Widodo, Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan: Diversi dan Keadilan Restoratif, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati dan Peradilan Sesat, 2017, Aswaja Pressindo, Jakarta. Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, 2009, Widya Padjajaran, Bandung.

Page 6 of 22 | Total Record : 215