cover
Contact Name
Junaidi
Contact Email
jurnallexlibrum@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
Jln. Kol. H. Animan Achad (d/h Jln. Sukabangun II) KM. 6.5 Lr. Suka Pandai No. 1610. Palembang, Indonesia.
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : -     EISSN : 26219867     DOI : https://doi.org/10.46839/lljih
Published by the Palembang Youth Pledge College of Law (STIHPADA) which aims to be academic media for discussing legal science issues. Contains scientific writing, summaries of research results, book reviews, and ideas. The editorial team invites lecturers, experts, students, practitioners and the public who are interested in expressing their thoughts into scientific writing. Publishing schedule 2 (two) times year in June and December. Submissions must be guided by scientific writing methods and writing instructions as attached.
Articles 217 Documents
Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bank Garansi (Studi Kasus Pada Bank Danamon Tbk Cabang Karawang) Sara, Rineke
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.60

Abstract

Bank garansi merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan yang termasuk dalam perjanjian penanggungan hutang yang diatur dalam Pasal 1820 s/d Pasal 1850 KuHPerdata, adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berpiutang tersebut. Karena selain sebagai financial intermediary, bank juga memberikan jasa-jasa kepada nasabahnya, Dimana dalam pelaksanaan pemberian bank garansi sering menimbulkan masalah ketika pihak nasabah melakukan cidera janji (wanprestasi) yang didalamnya melibatkan tiga pihak yang terlibat di dalamnya yaitu pihak penjamin (bank), pihak terjamin atau pihak yang dijamin (nasabah) dan pihak penerima jaminan (pihak ketiga). Pelaksanaan pemberian fasilitas bank garansi di Bank Danamon Tbk Cabang Karawang dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu, tahap pengajuan permohonan, tahap penandatanganan perjanjian dan tahap penerbitan warkat bank garansi, Setelah semua tahap dilakukan, barulah bank menerbitkan warkat bank garansi asli. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh Bank Danamon Tbk Cabang Karawang apablla nasabah cidera janji (wanprestasi), dimana pihak bank memberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada nasabah, bila kemudian dilakukan mediasi, bila proses mediasi tidak memberikan hasil yang memuaskan. Maka akan menempuh upaya hukum melalui jalur pengadilan sesuai ketentuan Pasal 15 butir 7 Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi. kata kunci: Bank Garansi Abstract: Bank guarante is one form of security institutions are included in debt underwriting agreement under Article 1820 s/d Article 1850 of the Civil, is an agreement by which a third party, in the intersts of the indebted, binds itself to meet the perikatannya the indebted. Because in addition to being a financial intermediary, the bank also provides services to its customers, where the implementation of the provision of bank guarantees often pose a problem when the customer makes default (default), which also involves three parties involved, namely the guarantor (bank), the warranted or guaranteed party (customer) and the recipient assurance (third party). Implementation of bank guarantee facility in Bank Danamon Tbk Branch Karachi done in three (3) phases, namely, the stage of submission of application, stage of signing the agreement and the issuance of bank draft stage guarantee, after all stages is done, then the bank issuing bank draft of the original warranty. While the legal efforts undertaken by Bank Danamon Tbk Branch Karachi if the customer default (default), whereby the bank provides a letter of reprimand for three (3) times to customers, if then do the mediation, if mediation does not give a satisfactory result. Then it will take legal action through the courts in accordance with Article 15 item 7 of Bank Guarantee Facility Agreement. Daftar Pustaka Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Rajawali Pers, 2013 Naja, HR Daeng, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2005 Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi Bank Danamon Setiawan, R, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Bina Cipta, 1987 Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2005 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tetang Perbankan SK Direksi BI No. 23/72/KEP/DIR tentang Penerbitan Bank Garansi Oleh Bank dan SE BI No. 23/5/UKU Tahun 1991. Bank Danamon, http://www.danamon.co.id Bung Pokrol, "Bisnis dan Investasi", http://www.hukumonline.com
Harmonisasi Peraturan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Triputra, Yuli Asmara
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.61

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (terakhir diundangkan dengan UU No. 23 Tahun 2014) tentang Pemerintahan Daerah telah menjadi dasar dan memberikan legitimasi bagi daerah untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya guna mengatur urusan rumah tangganya pasca runtuhnya rezim Orde Baru yang bercorak sentralistik. Kewenangan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya diperkuat dengan diterbitkannya Tap MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik lndonesia jo. UU No. 12 Tahun 20ll yang memberikan tempat bagi Peraturan Daerah (Perda) di dalam sistem hukum nasional. Kewenangan daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya melalui Perda menimbulkan persoalan tersendiri bila dikaitkan dengan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, bahkan tidak jarang bertentangan dengan peraturan selevel undang-undang. Hal ini seringkali menjadi kendala dalam pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik lndonesia, utamanya di bidang investasi. Lemahnya pengawasan pemerintah pusat dalam proses pembentukan suatu Perda merupakan salah satu indikator mengapa kerap terjadi tumpang tindih antara Perda terhadap peraturan yang berada di atasnya. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Peraturan Perundang-undangan, Otonomi Daerah, Harmonisasi Peraturan, Investasi. Abstract: Act No. 22 of 1999 (the last regulated by Act. 23 of 2014) on District Government has become the foundation and legitimize for district to carry out the widest possible autonomy to manage household affairs after the collapse of the Indonesia New Order regime patterned centralized. The Goverment District authority to manage the affairs of goverment is strengthened by the issuance of TAP MPR No. III / MPR / 2000 about Source of Law and Order Procedure Legislation of the Republic of Indonesia jo. Act No. 12 of 2011 which provides space for the District Regulation (Perda) in the national legal system. The goverment district authority to manage the affairs of the household throught legislation raises its own problems when associated with synchronization of the laws and regulations that are in it, even less so at odds with level regulatory legislation. This are frequantly an obstacle to national development in the framework of the Republic of Indonesia, particularly in the fields of investment. Weak supervision by the central government in the process of establishing a regulation is one indicator of why the frequent overlap between regulation of the rules above it. Daftar Pustaka Abdul Bari Azed, Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah Melalui Penguatan Peran dan Fungsi DPRD di Bidang Legislasi, dalam Tim Penyusun Buku Hakim Konstitusi, Menata Ulang Sistem Peraturan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, SH., LL.M., Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008. Agus Syamsuddin, Mengenai Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Asnawi Arbain, Akuntabilitas Produk Legislasi Daerah : Kritik Terhadap UU No. 32 Tahun 2004, Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS)- Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), Jakarta, 2007. Asnawi Arbain, Akuntabilitas Produk Legislasi Daerah : Kritik Terhadap UU No. 32 Tahun 2004, Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS)- Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), Jakarta, 2007. Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, UNSIKA, Karawang, 1993. Detik News, Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Mendagri Batalkan Ribuan Perda Penghambat Investasi, 19 Oktober 2016. HAW. Widjaja, Percontohan Otonomi Daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1998. H. Djoko Sudantoko, Dilema Otonomi Daerah, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2003. Hassan Shaddily, dkk, Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta. Irawan Soetijo, Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1983. Ismantoro Dwi Yuwono, Kumpulan Perda Bermasalah & Kontroversi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012. Kusnu Goesniadhie, Harmonasisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex Specialis suatu Masalah), Penerbit JP BOOKS, Surabaya, 2006. M. Dahlan Al Barry, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Arkola, Yogyakarta, 1995. Moh. Hasan Wangakusumah, dkk, Perumusan Harmonisasi Hukum tentang Metodologi Harmonisasi Hukum, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1996/1997. Ni'matul Huda, Hubungan Pengawasan Produk Hukum Daerah antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Hukum FH-UII, Yogyakarta, No. Edisi Khusus, Vol. 16 Oktober 2009. Robert Bocock, Pengantar Komprehensif untuk Memahami Hegemoni, Penerbit Jalasutra, Yogyakarta, Tanpa Tahun. Satya Arinanto & Ninuk Triyanti (editor), Memahami Hukum Dari Konstruksi sampai Implementasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009. Siti Nurbaya, Problematika Politik Hubungan Pusat-Daerah Dalam Sistem Desentralisasi di Indonesia, dalam Satya Arinanto & Ninuk Triyanti (editor), Memahami Hukum Dari Konstruksi sampai Implementasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009. SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Alternatif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997. Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu u Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Edisi Kedua, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2008. Perundang-undangan Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan Republik Indonesia. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI. Keppres No. 188 Tahun 1998, tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Lampiran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, sub program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Internet http://ads.hukumonline.com/berita/, Ini Empat Catatan Terkait Perda Penghambat Investasi di Daerah, diakses 20 Desember 2016 www.kppod.org/index.php: Perda-bermasalah-hambat-investasi, diakses 27 Januari 2013
Pembangunan Politik Hukum Pasca Reformasi Di Indonesia Budianto, Azis
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.62

Abstract

Pengertian era reformasi dalam khazanah politik Indonesia merujuk pada masa pasca berhentinya Jenderal (Purn.) Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2l Mei 1998. Sejak itu, berbagai tuntutan pun disuarakan oleh elemen masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan struktur ketatanegaraan, antara lain: Amandemen UUD 1945; penghapusan Dwifungsi ABRI; penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); desentralisasi dan hubungan yang adil antara Pusat dan Daerah (otonomi daerah); mewujudkan kebebasan pers; dan mewujudkan kehidupan demokrasi. Dari sudut pandang sistem hukum (legal system) yang berkembang selama ini hingga era reformasi, secara struktural, substansional maupun budaya hukum, teori ini akan sangat mudah melakukan evaluasi keberadaan konsep maupun penerapan hukum yang seharusnya. Untuk menganalisis politik pembangunan hukum nasional dalam era pasca reformasi, salah satu rujukannya adalah pada naskah RPJMN. Namun demikian sebelum meninjau politik pembangunan hukum nasional dalam era pasca reformasi, penting ditinjau lebih dahulu aspek historisnya, yakni politik pembangunan hukum nasional pada era sebelum masa reformasi dan pada masa reformasi. Unfuk melakukan pembaruan terhadap substansi (materi) hukum nasional, diperlukan penelitian yang bersifat mendalam, agar tujuan meniadakan tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan dapat dihindari. kata kunci: Pembangunan Politik Hukum Abstract: Definition of the reform era in Indonesia's political reportoire refers to the period after the cessation of General (ret.) Soeharto as President of the Republic of Indonesia on 21 May 1998. Since then, various demands was echoed by elements of society to improve the condition and structure of public administration, inter alia: Amendment of the Constitution 1945; the elimination of the dual function of the armed forces; upholding the rule of law, respect for human rights (human rights), and the eradication of corruption, collusion and nepotism (KKN); decentralization and equitable relationship between the central and regional (local autonomy); embodies the freedom of the press; and realizing democracy. From the perspective of the legal system (legal system) that developed during this time to the era of reform, structural, and cultural substansional law, this theory would be very easy to evaluate the existence of the concept and application of the law should be. To analyze the political development of national law in the post-reform era, one reference is RPJMN manuscript. However, before reviewing the political development of national law in the post-reform era, are reviewed first important historical aspects, namely the political development of national law in the era before the reformasi and the reform period. To perform the update on the substance (matter) national laws, which are in-depth research is needed, in order to negate the purpose regulatory overlap and inconsistencies can be avoided. Daftar Pustaka Apeldoorn, L.J. van. Inleiding tot de Studie van Het Nederlands Recht, atau Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita, 1981. Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Asshiddiqie, Jimly. Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi, Jakarta. Balai Pustaka, 1998. Berman, Harold J. Law and Revolution: The Formation of the Western Legal Tradition. Cambridge: Harvard University Press, 1983. Claude, Richard Pierre dan Burns H: Weston, eds. Human Rights in the World Community. Phila delphia: University of Pennsylvania Press, 1992. Coper, Michael and George Williams, eds. The Cauldron of Constitutional Change. Canberre: Centre for International and Public Law Faculty of Law Australian National University, 1997. Dallmayr, Fred R. Achieving Our World: Toward a Global and Plural Democracy. Lanham: Rowman dan Littlefield Publishers, Inc., 2001. Dallmayr, Fred dan Jose M. Rosales, eds. Beyond Nationalism?: Sovereignty and Citizenship. Lanham: Lexington Books, 2001. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Proses Demokratisasi: Laporan Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR RI pada Sidang Tahunan MPR RI, Tahun Pertama 1999-2000. Jakarta: Agustus 2000 _, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Proses Demokratisasi: Laporan Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR RI pada Sidang Tahunan MPR RI, Tahun Kedua 2000-2001. Jakarta: November 2001. Emmerson, Donald K., ed. Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka TJtama bekerja sama dengan The Asia Foundation, 2001. Farnsworth, E. Allan. An Introduction to the Legal System of the United States. Oceana: 1983. Finer, S.E., Vernon Bogdanor, dan Bernard Rudden. Comparing Constitutions. Oxford: Clarendon Press, 1995. Friedman, Lawrence M.A History of American Law. New York: Simon and Schuster, 1973. _, American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton dan Company, 1984. Friedmann, Wolfgang. Law in a Changing Society. Middlesex: Penguin Books, 1972. _, Legal Theory. New York: Columbia University Press, 1967. Fukuyama, Francis. State Building: Governance and World Order in the Twenty-First Century. London: Profile Books, 2015. Gaffar, Firoz dan Ifdhal Kasim, eds. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Cyberconsult, 2000. International IDEA (Lembaga International untuk Bantuan Demokrasi dan Pemilu. Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Pengembangan Kapasitas Seri 8. Jakarta: International IDEA, 2000. Komisi Hukum Nasional (KHN) Republik Indonesia, Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (Jakarta: KHN, 2003). Kritz, Neil J., ed. Transitional Justice: How Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, Volume L General Considerations. Washington, D.C.: United States Institute of Peace Press, 1995. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003. Merryman, John Henry. The Civil Law Trandition: An Introduction to the Legal Western Europa and Latin America. Stanford: Stanford University Press, 1985. Pickles, John dan Adrian Smith, eds. Theorising Transition: The Political Economy of Post- Comunist Transformations. London: Routladge, 1998. Stiglitz, Joseph. Globalizations and Its Discontents. London: Penguin Books, 2002. Teitel, Ruti G. Transitional Justice. Oxford: Oxford University Press. 2000. Tim Sejarah BPHN. Sejarah Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta:: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005. Radhie, Teuku Mohammad. "Pembaruan Hukum di Indonesia," dalam Guru Pinandita: Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, SH. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2006. Schmitter, Philippe C. "Recent Developments in Academic Study of Democratization: Lesson for Indonesia from 'Transitology' and 'Consolidology'."Paper Presented on the Inauguration and Colloquium of the Habibie Center in Jakarta, 22-24 May, 2000. Basic Law for the Federal Republic of Germany. Promulgated by the Parliamentary Council on 23 May 1949. Bonn: Press and Information Office of the Federal Government, 1995. Departemen Penerangan Republik Indonesia. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1973. Jakarta: Pradnya Paramita, 1978. Ketetapan-ketetapan MPR RI 1993 Beserta Susunan Kabinet Pembangunan VI. Semarang: Aneka Ilmu, 1993. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1998. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 1998. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 1999. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Putusan Sidang Istimewa MPR RI Tahun 2001. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2001. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan 2002. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002. Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004, LN Nomor 5 Tahun 2004, TLN Nomor 4355.
Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex Berjangka) Wardhani, Indah Kusuma
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.63

Abstract

Salah satu alternatif investasi yang memberikan keuntungan tinggi (high return) adalah forex market yang merupakan suatu pasar dimana terjadi perdagangan valas antar pelaku pasar di seluruh penjuru dunia yang berlangsung selama 5 hari dalam seminggu dan dibuka selama 24 jam non stop. Forex trading dilakukan di luar Bursa Berjangka melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) dan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Namun pada saat ini banyak nasabah yang mengalami kerugian karena cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pialang berjangka. Pelaksanaan forex trading di PT. Finex Berjangka meliputi 2 (dua) tahap, yaitu tahap penerimaan nasabah dan tahap pelaksanaan transaksi forex melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Perlindungan hukum bagi nasabah PT. Finex Berjangka yang mengalami kerugian dalam forex trading diatur dalam Pasal 45 s.d. Pasal 48 Undang-Undang No. 10 Tahun 20ll tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang perdagangan. Berjangka Komoditi mengenai dana kompensasi. Menurut ketentuan tersebut, dana kompensasi merupakan dana digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada nasabah yang timbul akibat cidera janji (wanprestasi) atau kesalahan yang dilakukan oleh pialang berjangka. Dana kompensasi dapat berasal dari kontribusi secara tunai dari setiap anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai pialang berjangka. Kata Kunci : Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Abstract: One alternative investment that provide high gain (high return) is the forex market is a market where there is a foreign axchange trading among market participants around the world that lasted for 5 days a week and are open 24 hours non-stop. Forex trading is done outside Futures Exchange through the Alternative Trading System (SPA) and under the supervision of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI). But at this moments a lot of clients who suffered losses due to breach of contract (default) conducted by the futures broker. Implementation of forex trading at PT. Futures Finex includes two (2) phases, namely customer acceptance phase and the implementation phase of forex transactions through the Alternative Trading System (SPA). Legal protection for customers of PT. Futures Finex who suffered losses in forex trading set out in Article 45 s.d. Article 48 of Law No. 10 of 2011 on the amandment of Law No. 32 of 1999 on the Commodity Futures Trading on the compensation fund. According to these provisions, the compensation fund is a used by the Futures Exchange to pay redress to customers arising from breach of contract (default) or errors made by the broker. Compensation funds can come from cash contributions from every member of the Futures Exchange which serves as a futures broker. Daftar Pustaka Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo, dan Hariyani, Iswi, Pasar Komoditi, Jakarta: Jogja Bangkit Publisher, 2013. Faisal Santiago, Hukum Penanaman Modal, Jakarta: Cyntya Press, 2010. Hariyani, Iswi, R. Serfianto D. Purnomo, Cita Yustisia Serfiyani, Pasar Uang & Pasar Valas, Jakarta:: Gramedia, 2013. Heli Charisma Berlianta, Mengenal Valuta Asing, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006. Joko Salim, 54 Tanya Jawab FOREX, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2008. Sawidji Widoatmodjo, Cara Cepat Memulai Investasi Saham, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2004. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986. Taufik Hidayat, Trading Valas Via Internet, Semarang: Penerbit Andi, 2004. Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 88/BAPPEBTI/PER/01/2011 tentang Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) dan Sistem Perdagangan Dalam Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 94/BAPPEBTI/PER/04/2012 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sitem Perdagangan Alternatif. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 109/BAPPEBTI/PER/01/2014 tentang Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 120/BAPPEBTI/PER/03/2015 tentang Pengelolaan Rekening yang Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka. Andi Setya Hermawan, "Perkembangan Dunia Forex di Indonesia", http://peluangbisnisberjangka. blogspot.com/2013/12/perkembangan-dunia-forex-di-indonesia.html1#.U-G6100Sy8o. Andi Setya Hermawan, "Semua tentang Bisnis Forex", http://peluangbisnisberjangka. blogspot.com/2013/12/semua-tentang-bisnis-forex.html#.U-G5200Sy8o. HRS, "Nasabah Perdagangan Berjangka Gugat BAPPEBTI", http://www.hukumonline.com/berita/ baca/lt516b86f4d0107/nasabah-perdagangan-berjangka-gugat-bappebti "Pengantar Investasi", http://belajarforex.com/dasar-forex-trading/pengantar-investasi.html. PT. Finex Berjangka, https://finex.co.id/about-what-is-finex.php. Yani, "Produk Investasi SIUP Saja Tak Cukup", http://ptkbi.com/info/berita-terkini.html?start=4.
Implementasi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Kesuma, Derry Angling
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.64

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang dikuasai oleh orang lain yaitu dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 19 undang-undang pokok agraria, negara membuat pranata hukum yaitu berupa penyelenggaraan pendaftaran tanah yang teknis pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997. Pendaftaran tanah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Penerapan hukum bagi warga yang menggunakan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah dengan upaya penyelesaian perkara-perkara yang timbul akibat pelaksanaan penguasaan tanah/lahan (landreform) dibentuklah pengadilan landreform berdasarkan undang- undang nomor 1 tahun 1964. Tetapi kenyataannya pengadilan ini tidak dapat bekerja secara efektif, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1970 pengadilan landreform ini dihapus. Apabila terjadi sengketa yang berkenaan dengan landreform, maka penyelesaiannya dilakukan melalui: 1. Peradilan umum, berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 1970 apabila sengketa itu bersifat perdata dan pidana. 2. Aparat pelaksanaan landrefotm apabila mengenai sengketa administrasi. Dan ancaman pidana kurungan yang dapat diterapkan terdapat pada pasal 6 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960. Kata Kunci: Larangan Pemakaian Tanah Tanpa lzin Yang Berhak Abstract: Legal protection for owners of land held by others that in order to achieve legal certainty, then under the provisions of Article 19 of the basic agrarian law, the state made a legal order that is the organization of the technical implementation of land registration stipulated in Government Regulation No. 24 of 1997. the land registry aims to provide legal ertainty and legal protection to rights holders on the ground. Implementation of the law for the people who use the land without their permission or their proxies are entitled to efforts to resolve the cases that arise from the implementation of land tenure/land (land reform) landreform court established by law number 1 in 1964. But in fact this court can work effectively, based on law No. 7 1970 court reform is removed. In the event of a dispute regarding the land reform, the settlement is done through: 1. The general Justice, based on Law No. 14 of 1970 when the dispute is civil and criminal 2. Apparatus if the implementation that can be applied contained in Article 6 paragraph (1) a government regulation in lieu of law number 51 of 1960 Daftar Pustaka Buku-buku: A.P Parlindungan, 2009, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Alumni. H.M Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika. Irawan Soerodjo, 2014, Hukum Pertahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL), Yogyakarta, Laksbang Mediatama. J. Andy Hartanto, 2013, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Surabaya, Laksbang Justitia. Philippus M. Hadjon, 1986, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu. Soedikno Mertokusumo, 1998, Hukum Dan Politik Agraria, Jakarta, Karunika-Universitas Terbuka. Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty. Undang-undang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Tinjauan Yuridis Terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Khairo, Fatria
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.65

Abstract

Tinjauan Yuridis terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan suatu pencantuman klausula baku yang terdapat dalam Leaflet Property dan telah melanggar dari ketentuan Pasal 18 UUPK tentang Larangan Pencantuman Klausula Baku yaitu Pasal 18 ayat (l) huruf c, yang isinya menyatakan, bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen", Pasal 18 ayat (1) huruf g, yang isinya menyatakan, "tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh periaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya", dan Pasal 18 ayat (2), yang isinya, "pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti." Sanksi Hukum terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dilihat dalam pasal 62 ayat (l) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang isinya, "pelaku uiaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)." Kata Kunci: Penulisan klausula baku dalam leaflet property Abstratc: Overview Juridical against Writing Clause Baku in Leaflet Property According to Law No.8 of 1999 on Consumer Protection is an inclusion of standard clauses contained in Leaflet Property and has violated the provisions of Article 18 of BFL on Prohibition inclusion of Clause Baku namely Article 18 paraghrap(1) c, stating, "that businesses are entitled to reject the handover to the money paid for the goods and/or services purchased by consumers", Article 18 paragraph(1) letter g, stating,"the subjection of consumer to regulations that form news rules, additional, secondary and/or alteration of the advanced made unilaterally by businesses in the future consumers to use services bought", and article 18 paragraph(2), the contents,"businesses are prohibited include standard clauses taht location or shape is difficult visible or can not be read clearly, or the disclosure of which is difficult to understand."Enforcing the Writing Clause Baku in Leaflet Property According to Law No.8 of 1999 on Consumer Protection can be found in Article 62 paragraph(1) of the Consumer Protection Act the contents, "businesses that violate the provisions referred to in Article 18 shall be punished with imprisonment of five(5) years imprisonment or a maximum fine of Rp.2,000,000.00 (two billion)." Daftar Pustaka Buku-buku : Agus Brotosusilo, makalah "Aspek-Aspek Perlindungan terhadap Konsumen dalam Sistem Hukum di Indonesia", YLKI-USAID, Jakarta, 1998. Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen,PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015. Calina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011. chinur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, sinar Grafika, Jakarta, 2009. Eli wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen,Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015. Irvan Mawardi, Dinamika Sengketa Hukum Administrasi (Mewujudkan Electroral Justice Dalam Kerangka Negara Hukum Demokrasi, Rangkang Education, Yogyakarta, 2014. Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014. Jeffrey P. Davidson, Kiat Pemasaran Ampuh Bagi Bisnis Rumahan,Abdi Tandur , Jakarta, 1996. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014. Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan terhadap Konsumen Dilihat dari Perjanjian Baku (Standar), Binacipta, 1986. R.Subekti, Kata Pengantar Cetakan Kesebelas Irawan Rachmadi-Aneka perjanjian, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014. Rudyanti Dorotea Tobing, Hukum, Konsumen dan Masyarakat, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2015. shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000. St. Remy Syahdeini dalam tulisan Janus Sidabalok, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang seimbang bagi Para Pihak dalam perjanjian Kredit Bank,IBI, Jakarta. Peraturan Perundanq-Undangan : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN Tahun 1999 No. 42, TLN No. 3821. Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Kitab Lengkap KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013.
Aspek-Aspek Yuridis Pemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia Thamrin, Syamsu
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.66

Abstract

Menurut Pasal 42 UUPA, bahwa yang mungkin memiliki hak penggunaan di antara mereka adalah negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Karena penggunaan lahan salah satunya adalah terkait Pemilikan Rumah Tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Kemungkinan orang asing memiliki rumah unit datar/hunian telah terkait dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 201I tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman meskipun pemerintah tidak secara tegas mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, juga dapat didefinisikan sebagai upaya untuk menegaskan bahwa warga negara asing yang berdomisili di Indonesia berhak untuk memiliki rumah tempat Tinggal/hunian termasuk kepemilikan unit rumah di atas tanah dengan status yang tertentu. Metode dibuat secara tertulis ini mengadopsi peraturan tersebut, dengan ulasan bagaimana hal-hal yang harus dipenuhi dalam kepemilikan unit daftar oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan kepemilikan status unit rumah saat ini tidak lagi berbasis di Indonesia. Sebagai gambaran bahwa persyaratan untuk pinjaman kredit unit rumah oleh orang asing yang berkdudukan di Indonesia dapat diperoleh dengan membeli unit rumah yang dibangun di atas bidang tanah hak penggunaan atas negara dan kepemilikan yang terbatas hanya satu buah dengan jenis unit tipe rumah di atas 54 persege dengan harga di atas Rp.200.000.000, - (dua ratus juta rupiah). Berikutnya bahwa kepemilikan status unit rumah oleh orang asing yang tidak lagi berbasis di Indonesia akan dikuasai olehh ,negara yang akan dilelang menggunakan tanah negara sedang dibangun rumah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada seseorang yang mampu, atau rumah flat unit tidak mampu lagi oleh pemiliknya selama dia masih tinggal di Indonesia, sehingga satu unit rumah flat dapat disampaikan melalui perusahaan lndonesia berdasarkan kesepakatan antara orang asing pemilik unit rumah dengan perusahaan. Kata Kunci: Hak Pengguna, orang asing dan pengaturan datar. Abstract : Article 42 agrarian Wet said that which may have rights of use among them were foreign citizens domiciled in indonesia. Because land use one of them is the establishment of and ownership of house, including possession of a unit of flat, so can be concluded that foreign citizens domiciled in indonesia can have occupancy on the ground rights of use. The possibility of strangers own a house a unit of flat/occupancy have been related in the provisions of a statue the republic of indonesia no.20 years 2011 about them flat units and the law number 1 of 2011 about housing and a residential area of although them is not expressly said so that the issuance of the central government of indonesia number 103 2015 about ownership dwelling house or occupancy by foreign citizens domiciled in indonesia can also are defined as an effort to confirms that foreign citizens domiciled in indonesia entitled to have a the house where Live/occupancy including possession of a unit of flat above ground with certain status. Method made in this writing is adopting the regulation, with review how the terms of issues that have to be fulfilled in possession of a unit of flat by foreigners domiciled in indonesia and status ownership a unit of flat when he these foreign no longer based in indonesia. This there are picture that the requirement for borrowers a unit of flat by foreigners domiciled in indonesia can be obtained by buying a unit of flat that is built on land parcels rights of use over the country and limited ownership only one fruit with type a unit of flat above type 54 square at a price above Rp.200.000,- (two hundred million rupiah). Next that status ownership a unit of flat by foreigners who is no longer based in indonesia will are controlled by the state to be auctioned if Land use the ground the state of being built flat within the period of 1 (one) year released in a person qualified, or unit flat it not able again by its owner as long as he still is based in indonesia, so a unit of the flat can be submitted through the company indonesia based on an agreement between strangers the owner a unit of flat with the company. Daftar Pustaka Andasasmita, Komar, Hukum Apartemen, Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Jawa Barat, Bandung, 1983. Gautama, Sudargo dan Soetiyarto Ellyda T., Komentar Atas Peraturan-peraturan Pelaksanaan Undang undang Pokok Agraria, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,1997. Halim, A.Ridwan, Sendi-sendi Hukum Hak Milik, Kondominium, Rumah Susun dan Sari-sari Hukum Benda (Bagian Hukum Perdata), Pundak Karma, Jakarta, 1995. Hamzah,Andi, dan Kawan-kawan, Dasar-dasar Hukum Perumahan, Bineka Cipta, Jakarta,1992. Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta,1994. Hutagalung, Arie Sukanti., Condominium dan Permasalahannya, Badan Penerbit FH-UI, Jakarta, 1998. Parlindungan, A.P., Komentar Atas Undang Undang Pokok Agraria, Cet.IV, Mandar Maju, Bandung, 1991. Peranginangin, Effendi, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Rajawali, Jakarta, 1989. Sumardjono, S.w., Memahami PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 41 Tahun 1996, News Letter, Nomor 26/Tahun VII/September/1996. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun. peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Penanaman Modal Asing. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai Atas Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Bagi Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Tempat Tinggal utau Hunian Oleh Orang Asing Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal Surat Edaran Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2871 tanggal 8 Oktober 1996 tentang Pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 1996.
Penggunaan Nama yang Sama pada Usaha Sejenis Menurut Perspektif Hukum Merek (Kasus Warung Kopi Harapan Di Kota Palu) Fadjar, Adfiyanti
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.67

Abstract

Mereka merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memegang peranan penting dalam sebuah usaha, karena merupakan petunjuk bagi konsumen untuk membedakannya dengan usaha lain yang sejenis yang menjadi pesaingnya. mereknya juga berfungsi untuk menjaga loyalitas konsumen terhadap sebuah produk. Penelitian ini mengkaji konsekuensi hukum pengguna merek usaha Warung Kopi di Kota palu oleh pihak lain, yang merupakan milik pihak pengguna pertama yang belum terdaftar. Penelitian ini nienyimpulkan status sebagai pencipta merk pemakai pertama tidak otomatis memberikan status sebagai pemilik merek secara hukum, sebagaimana di praktekkan dinegara-negara dengan sistcm hukum Common Law. Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Merek, Warung Kopi Abstract: Trademark is one of the Intellectual Property subjects that plays an important role in business since it can help consumers to distinguish the quality of o product from other similar competitors' products. Furthermore, trademark also serves to maintain customer loyalty to a certain product. Thisresearch examined the consequence of the use unregistered trademark of Coffee Shop in Paluby another party without the owner concern as the first user. The research shows that the status as the creator and the first user of the trademark do not automatically give an exclusive right and status as a trademark owner as it is practiced in Common Lawcountries. Daftar Pustaka Buku : Buku Panduan HKI Ditjen HKI Casavera, 15 Kasus Sengketa Merek Di Indonesia, Jakarta, Graha Ilmu 2009 Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan prakteknya di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,1997 Utomo,Tomi Suryo Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global sebuah Kajian Komtemporer, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2009 Elgar, Edward, Tradmari Law and Theory, Northampton, Edward Elgar Publishing Limited, 2008 Evelina, Lily Sitorus, Sekali Lagi Tentang First To File Dalam Merek, Media HKI vol X/ No, 1/ Januari 2013 Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1993 Gautama, Sudargo Hak Merek Dagang Menurut perjanjian TRIPs-GATT dan Undang-Undang Merek RI, Bandung: Citra Aditya Bakti 1994 Undang-Undang Intan, Wan Salindri, Perlindungan Seni Logo Dalam Hak Cipta dan Hak Atas Merek, Media HKI Vol. XI/No.4/Juli/2014 Jened,Rahmi Hukum Merek Trademark law dalam Era Globalisasi dan Integrasi ekonomi.Jakarta, Prenadamedia group, 2001 Maulana, Insan Budi, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan hak Cipta, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997 Muhammad,Abdul Kadir Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004 Reynolds, Rocque and Stoianoff, Natalia, Intellectual Property Text and Essential Cases. The Federation Press 2005 Usman, Rachmadi Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektua, Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia, Bandung, PT. Alumni, 2003 Perundang-Undangan: Undang-Undang Merek Nomor 14 Tahun 2001 Wawancara: Alex Pemilik warung Kopi Harapan Alex (Anak AngkatTan A Kui) Aweng Jl. Raja Moili (Keponakan Tan A Kui) Karya Ilmiah : Putri Ayu Priamsari. RR. Pencrapan Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Di Tingkat peninjauan Kembali Roisah, Kholis Implementasi Perjanjian TRiPs Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Terkenal (Asing) Di Indonesia, Semarang, Tesis Hukum (UNDIP),2001 Irwansyah Ockap Halomoan, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Terkenal Asing Dari Pelanggaran Merek di Indonesia, Skripsi, Meden: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Websites : Bhayu,Merek,Nama Usaha & Nama Tempat Usaha (4), https://lifeschool.wordpress.com/2011/ 06/13/merek-nama-usaha-nama-tempat-usaha-4/ Neni Muhidin, Cerita Kopi dari Dua Dinastihttp://www.minumkopi.com/persona/12/04/2013/cerita- kopi-dari-dua-dinasti/#.VV8Y20ZBunM http://www.wipo.int/pressroom/en/articles/2008/article 0068.html http://www.inta.org/trademarkbasics/documents/intacollectivecertificationmarkspresentation.pptx Trade Related Aspect of Intellectual property Rights. http://www.wto.org/english/docs_e/ http://www.hki.co.id/merek.html
Kedudukan BPN RI dalam Menghadapi Problematika Putusan Non-Executable Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Anotasi Putusan Mahkamah Agung RI No. 158/PK/TUN/2011 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 An PT. Taman Ogan Permai Arvita, Rani
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.68

Abstract

Adanya gugatan di Pengadilan terhadap sertipikat bukan merupakan hal baru lagi, mengingat stelsel yang dianut dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah stelsel negatif bertendensi positif. Apabila terhadap sertipikat yang digugat tadi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) harus dicabut dan dibatalkan oleh Badan pertahan Nasional, namun secara defacto putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Badan pertanahan Nasional dengan beberapa alasan tertentu, maka disinilah letak peranan Badan pertanahann nasional untuk dapat mewujudkan putusan yang tidak dapat dilaksanakan tersebut sebagai putusan Non-Executable. Dalam penelitian ini akan menjawab permasalahan, yaitu: Mengapa Badan pertanahan Nasional menginginkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 158/PK/TUN/2011 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 atas nama PT. Top Sebagai putusan Non-Executble? Bagaimana Peranan Badan Pertanahan Nasional Dalam Mewujudkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.158/PK/TUN/2011 Sebagai putusan Non-Executable? Bagaimana Kepastian Hukum terhadap Pihak Pemenang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 158/PK/TUN/2011 serta Keadilan dan Perlidungan Hukum terhadap pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 beserta pemilik Sertipikat tururnanannya? Untuk menjawab permasalahan ini Permasalahan ini digunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, pendekatan Konseptual, pendekatan Sosiologi Hukum dan politik Hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : Pertama, ada dua alasan pokok mengapa Badan Pertanahan Nasional menginginkan agar Putusan Mahkamah Agung RI No. 158/PK/TUN/2011 sebagai Putusan Non-Executable yaitu alasan Pertimbangan secara Yuridis Normatif dan yuridis Tekhnis. Pertimbangann alasan Yuridis Normatif yaitu bahwa putusan pembatalan terhadap Sertikat Hak Guna Bangunan No. 132 atas nama PT. TOP terseLut lewat waktu/daluarsa/verjaring, Ultra Petita dan diajukan oleh Penggugat yang tidak mempunyai kepentingan serta terdapat putusan lain dalam putusan PTUN tersebut yaitu adanya putusan Pidana. Sedangkan pertimbangan alasan yuridis tekhnis antara lain karena putusan tersebut menyangkut hak keperdataan dan keadilan hukum bagi ratusan penduduk atau masyarakat pemilik sertipikat turunan atau pecahan dari sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 sebagi sertipikat induknya, selain itu juga menyangkut permasalahan Aset Pemerintah Daerah dan Uang Negara. Kedua, Peranan Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 158/PK/TUN/2001 menjadi suatu putusan yang Non-Executble adalah dengan cara menginisiasi perdamaian antar para pihak yaitu pihak pemenang putusan dan pihak pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 sebagai pihak yang telah kalah. Inti perdamaian tersebut adalah bagaimana peranan BPN dalam menciptakan kondisi bahwa terhadap pihak yang memenangkan putusan, hak-haknya tetap dapat diberikan, sementara bagi Pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 tidak perlu untuk dibatalkan. Kemudian setelah terjadi perdamaian antar para pihak tadi, maka kesepakatan perdamaian tersebut harus dituangkan dalam akta otentik dalam hal ini akta notaris, yang kemudian akta notaris tersebut selanjutnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang untuk mendapatkan penetapan putusan Non-Executable. Ketiga, Kepastian Hukum yang dapat diberikan kepada pihak pemenang putusan adalah bahwa mereka tetap bisa mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang mereka tuntut dalam gugatan, sementara kepada pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 tidak perlu dilakukan pembatalan sebagaimana perintah putusan, sehingga perlindungan hukum dan keadilan hukum bagi ratusan warga masyarakat pemilik sertipikat turunan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 tetap dapat diberikan. Dalam penelitian ini direkomendasikan agar dapat ditinjau ulang serta merevisi terhadap peraturan perundang-undangan yang selama ini cenderung hanya memaksakan kepada pejabat pemerintah untuk harus melaksanaka perintah putusan yang sudah ikracht, sementara selama ini belum pernah diatur mengenai kriteria-kriteria yang dapat dijadikan patokan sebagai putusan Non-Executable serta alternatif penyelesaiannya, sehingga akan ada payung hukum bagi pejabat administrasi negara yang tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht karena kendala baik faktor yuridis normatif maupun faktor yuridis tekhnis. Khusus untuk internal BPN, direkomendasikan agar dalam peraturan Menteri Pengganti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 yang saat ini sedang dibuat di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dimasukkan peraturan khusus mengenai putusan non-executable beserta penyelesainnya, sehingga dalam implementasinya nanti, peraturan ini dapat dijadikan patokan oleh seluruh pejabat BPN RI dalam menghadapi problematik putusan non-executable. Kata Kunci: Putusan, Non-Excecutble, Pembatalan. Abstract: The existence of a lawsuit in court against the certificate is not a new thing anymore, given stelsel adopted in the system of land registration in Indonesia is negative stelsel positive tendency. If on the certificate that was sued earlier, based on court decisions that have permanent legal force (inkracht van gewisjde) should be revoked and canceled by the National Land Agency, but de facto the decision can not be implemented by the National Land Agency with some particular reason, then this is where the role of National Pertanahann Agency to be able to realize the judgement which can not be implemented as Non-Executable decision. In this study will answer perrmasalahan, namely : Why is the National Land Agency wants the Indonesia Supreme Court Decision 158/PK/TUN/2011 on Cancellation of Certificate Broking No.132 on behalf of PT.TOP As the verdict of Non-Executable?, How the National Land Agency Role In Delivering the Indonesian Supreme Court Decision 158/PK/TUN/2011 As a verdict of Non-Executable?, How Legal Certainty The winner of the Indonesian Supreme Court Decision 158/PK/TUN/2011 and the Justice and Legal Protection against the owner of Certificate Broking No.132 Certificate of derivates and their owners? To address this problem used approach Legislation, Case Approach, Conceptual Approach, Approach Sociology of Law and Political Law. Based on the survey result revealed that: First, there are two main reasons why the National Land Agency wants the Supreme Court Decision No.158/PK/TUN/2011 as Non-Executable ruling that reasons are normative juridical considerations and Judirical Technical. Pertimbangann normative Juridical reason is that the decision of cancellation of the Certificate Broking No.132 on behalf of PT. TOP is overdue/expired/verjaring, Ultra Petita and filed by the plaintiffs who do not have other interests and there is a decision in the administrative court ruling that the criminal verdict. While consideration juridical reason partly because the decision concerning civil rights and legal justice for the hundreds of people or communities certificate owner derivative or fragment of a Certificate of Right to Building No.132 certificate as a parent, but it also relates to issues of Local Government Assets and Money State. Second, the role of the National Land Agency in realizing the Supreme Court Decision No.158/PK/TUN/2001 to a decision of Non-Executable is a way to initiate a peace between the parties that the winning parties and the ruling party Certificate holder Broking No.132 as a party that has been lost. The essence of peace is how the BPN role in creating the conditions that the parties who won the verdict, his rights can still begiven, while for the owner of Certificate Broking No.132 does not need to be cancelled. Then after a peace between the parties earlier, the peace agreement must be drawn up in an authentic deed in this case the notarial dedd, then a notary deed are then registered to Class I Palembang District Court to get the verdict determination of Non-Executable. Third, the Rule of Law which can be given to the winner of the verdict is that they can still get their rights as they demanded in the lawsuit, while the owner of Certificate Broking No.132 does not need to be done for cancellation as a command decision, so that the legal protection and legal justice for the hundreds of citizens derivative of the certificate holder Certificate Broking No.132 can still be given. In this study is recommended in order to be reviewed and revised the regulatory legislation has tended to impose to government officials to have to melaksanaka command decision that has inkracht, while there has not yet been set on the criteria that can be used as a benchmark as the rulling No-Executable as well as an alternative solution, so there will be a legal umbrella for state administration officials were not able to carry out a court decision that has inkracht due to constraints of both factors normative juridical and technical factors. Especially for the internal BPN, it is recommended that in the Minister Substitute Regulation of the National Land Agency No.3 of 2011 which is currently being created in the Ministry of Agricultural and Spatial/BPN RI put special rules regarding the decision of non-executable and its completion, resulting in the implementation later, this rule can be used as a benchmark by all officials BPN RI in the face of problematic decision of executable. Daftar Pustaka Buku: Adriaan W. Bedner ,2010, Peradilan Tata (Usaha Negara Di Indonesia (seri sosio-legal Indonesia) (terjemahan Indra Krishnamurti), Jakarta, HuMa-Jakarta; Adrian Sutedi, 2010,Hukum Perizinan (Dalam Sektor Pelayanan Publik), Jakarta, Sinar Grafika; Ahmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Prenada Media Group; _, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum", Kencana Prenada Media Group; Amrah Muslimin, 1985, Beberapa Asas-Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Administrasi,Penerbit Alumni, Bandung; Andri Harijanto Hartiman, 2002, Alternative Dispute Resolution (ADR), Dalkam Perspektif Antropologi Hukum, Lemlit Unib Press, Bengkulu; Abdul Ghofur Anshori, (2006). Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran dan Pemaknaan,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Arie S Hutagalung, (2005), Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta: Pena Media. Achmat Ali, (2002), Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Gunung Agung. A.V. Dicey, Introduction to the study of the Law and the Constitution, Ninth Edition, MacMilland and CO, London 1952, Azhari,(1995) Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Tentang Unsur-unsurnya), Jakarta: UI-Press Arief Hidayat, 2010, Bernegara Itu Tidak Mudah, Dalam Perspektif Politik dan Hukum, Pidato Pengukuhan, Guru Besar Ilmu Hukum UNDIF, 4 Pebruari 2010. Achmad Sodiki, 2000, Reformasi Hukum Agraria,Malang: Univbraw Press; Amiruddin dan Asikin zainal,2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta; Baschan Mustofa, 2001, sistim Hukum Administasi Negara Indonesia, Bandung, PT. citra Aditya Bakti; Bagir Marian, sistim Peradilan yang berwibawa, Aditama Bandung; _, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa (suatu pencarian) Yogyakarta, FH UII press; Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo persada; Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum pidana Dalain penanggulangan Kejahatan, Jakarta, cetakan Ke II, Prenada Media Group; _, 2011, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Budi Winarno,2007, Filsafat Kebjiakan, Jakarta: Media pena. _, (2008) Kebijakan Publik, Teori & Proses, Yogyakarta: Med Press, yogyakarta, 2008. E. Sumaryono, Etika Hukum, Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinus, Yogyakarta, penerbit Kanisius, 2002; Hasan Suryono, Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), Surakarta, Cetakan 1, (LPP) UNS dan UNS press, 2005; Hartoko Sirajudin, 2009, Reformasi Politik Agraria, Jakarta: Pamator press; Harry Mulya Zein, 2009 Kultur Birokrasi, Menebar Kepentingan Warga, Melibas, Jakarta: pena Media; Hasan Zaini Z., 1994, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni; Henry Campbell Black, 1991. Black's Law Dictionary : Definition Of the Term and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St Paul, Minn; West publishing Co; Imam Soebechi, 2013, Judicial Review, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta, Sinar Grafika; Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Cetakan Pertama, PT Alumni Bandung; Indroharto' 1991.Usaha ttremah{tmi (Indang-undang tentang Peradilan Tata (Jsaha Negara, pustaka Harapan, Jakarta. Lintong Oloan Siahaan. Prospek PTUN sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Adminstrasi Di Indonesia (Studi tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasawarsa 1991-2001.), Jakarta, Cetakan Pertama, Perum percetakan Negara RI, 2005; Maria S.W. Sumardjono, (2008) Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Buku Kompas Munir Fuady, (2009) T'eori Negcr$ I[uhuffi a4odern, Eandung: Refika Aditama. Phillipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat lndonesia, Rusmadi Murad, (2007) Meryingkap Tabir Masalah Pertanahan, Bandung: Mandar Maju. Sudikno Mertokusumo, (1999), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty. Utreecht, E. 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan Kelima, Ichtiar, Jakarta. Umar Dani. 2015, Putusan Pengadilan Non-Executable Proses dan Dinamika Dalam Konteks PTUN, Genta press, Yogyakarta. Peraturan Perundang-Undangan : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 104). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1986, Nomor 77) sebagaimana diubah,dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 35) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009,Nomor 160). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diganti dengan Perpres No.63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 19 Juli 2000,Nomor: 500-2147 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diganti dengan Peraturan Kepala BPN RI No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahanan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Keputusan Presiden (Keppres) No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tenteng Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan; Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara; PP No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara; KEPPRES No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Semarang dan Padang; SEMA RI No. 5 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA); SEMA RI No. 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA); SEMA RI No. 1 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan UU No. 5 Tahun 1986 Beserta Lampirannya; SEMA RI No. 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang Digugat; Fatwa Mahkamah Agung RI 114/KMA/HK.01/IX/2011 tanggal 06 September 2011; Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, dihimpun Boedi Harsono, Djambatan, Jakarta, 1984. Himpunan Undang-Undang Lengkap tentang Badan Peradilan, dihimpun Achmad Fauzan, Yurama Widya, Bandung, 2007. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan 1988-1998, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional, Jakarta. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan dan Petunjuk PPAT di Indonesia, CV. Citra Mandiri, Jakarta, 2006. Himpunan Peraturan Bidang Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional Proyek pengembangan Hukum Pertanahan, Jakarta, 2004. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan Yang Berkaitan Dengan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarun Tanah, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Jakarta, 2007. Republik Indonesia, Amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU RI No.51 Tahun 2009), Sinar Grafika, Jakarta, 2010. Keputusan Presiden (Keppres) No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang pertanahan Makalah-makalah, disertasi dan tesis: Bambang Heryanto, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibarat Macan Ompong;tanpa tahun; Gema Peratun Tahun XVI No.21, Desember 2009; Hukum Online Com, wawancaraPaulus E. Lotulung, Hakim PTUN Tak Usah Takut Kehilangan Perkara, Minggu 12 Pebruari2006; I made Pasek Diantha, Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi I Universitas Airlangga, Surabaya, 2000; Irfan Fachruddin, Kimsektiensi Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi Universitas Padjajaran, Bandung. 2003; Jimly Asshiddiqie, Islam dan Tradisi Negara Konstitusi, Makalah pada Seminar Indonesia-Malaysia, UIN/IAIN Padang, 2010; Kompas, 20 November 1986 halaman 1 "Presiden setujui judul Peradilan Tata Usaha Negara"; Lintong Oloan Siahaan. "Peranan PTUN menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa" Makalah yang disampaikan pada seminar sehari tentang supremasi hukum, jakarta 24 Maret 1999; Nugroho Andriyanto, Klasifikasi Administrasi Laporan dan Penyusunan, Makalah disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (Bimtek) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal l6-22 Maret 2014 oleh Ombudsman Republik Indonesia bekerja sama dengan USAID; Paulus Effendi Lotulung, Penerapan sanksi Administrasi dan pembayaran uang paksa terhadap pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan PTUN, disampaikan dalam Lokakarya Nasional, sosialisasi implementasi perubahan Undang-Undang tentang peradilan TUN Jakarta 20 April 2004; Supandi, Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Ringkasan Penelitian (Disertasi) pada Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005; Supandi, Problematika Penerapan Eksekusi Putusan Peraturan Terkadap Pejabat TUN Daerah, Makalah Workshop, Jakarta, 28 Agustus 2004; Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun ke XXII. No.261 Agustus 2007; Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun ke XXI. No.246 Mei 2006; Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXX No. 350 Januari 2015; Artadi, Ibnu, Oktober 2013. Hukum: Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan, Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, FH UNTAG, Vol. 1 No. 1 Semarang Lex Librum, Jurnal Ilmiah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Edisi Volume 1 Desember 2014 Palembang Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No. 339 Februari 2015 Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No. 340 Maret 2015 Internet : Abdulah Ujang, Peradilan Tata Usaha Negara Menuju Sistem Penyelesaian Dua Tingkat yang Lebih Efisien dan Efektif, 14 Januari 2006, www.PTUN-Jakarta.go.id, diakses Januari 2015 Abdulah Ujang, Penerapan Upaya Hukum Paksa Berupa Pembayaran Uang Paksa di pengadilan Tata Usaha Negara, Makalah Disampaikan Dalam Buku Perpisahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI Ibu Titi Nurmala Siagian, SH., MH yang telah diperbaharui, Jakarta, 2001 Albar, Efektifitas Ekeskusi Pada Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 yang Telah Diubah Dengan Undang- Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang PTUN,21 Agustus 2008, http://Wiki-pedia.com, diakses Januari 2015 Heriyanto, Bambang, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Sumbangan Pemikiran Untuk Penyusunan Naskah Akademik (Academic Drafting) Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa (Dwangsom) dan Sanksi Administratif Pada Peradilan Tata Usaha Negara, 29 Juli 2008, hukum Online.com. diakses Januari 2015 Wahy, Teori Negara Hukum,26 September 2010, http://id.shvoong.com/law-and-politics/2055798- teori-negara-/xzz1RhpBFbS0 diakses Januari 2015 https://krupukulit.wordpress.com/2013/04/26/pasal-197- kuhap-putusan-Susno -duadji-dan putusan- batal-demi-hukum/ http://beritamanado.com/flora-argumentasi-pasal- 117-uu-no-586-oleh-kuasa-hukum-unsrat-perlu-di -uji-kembali/, http://manado.tribunnews.com/2012/04/30/ptun-jatuhkan-sanksi-disiplin-pada-rektor-unsrat http://swaramanadonews.com/?p=3124
Dampak Perkawinan Anak Dibawah Umur Terhadap Perceraian Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Miqat, Nurul
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.69

Abstract

UU No.1 tahun 1974 mengatakan bahwa "perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa". Bagi perkarwinan yang boleh melangsungkan perkawinan adalah mereka yang telah memenuhi batasan usia untuk melangsungkan perkawinan, seperti yang tertera dalam Pasal 7 ayat I UU No.l Tahun 1974. Batas usia untuk melangsungkan perkarwinan itu pria sudah berusia 19 (Sembilan Belas )dan wanita sudah berusia 16 (enam belas) Tahun. Secara eksplisit ketentuan tersebut dijeiaskan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan sebelum batas umur tersebut maka disebut "Perkawinan dibawah umur" atau biasa pula dikenal dengan istilah pernikahan dini. kata Kunci: Anak di bawah Umur, Perkawinan. Abstract: Law number 1 of 1974 Regading Marriage states that "marriage is a spiritual and the physical bond between a man and a woman as husband and wife, with the aim to establish a happy and everlasting family (household) upon the divinity of God. According to the article 7 paragraph 1 of law No.1 of 1974, marriage is allowed for thosewhose have met the age limit, which for man is 19(nineteen) years old and for woman is 16(sixteen) years old. Subsequently, the provision explicitly explained that any marriages performed before the age limit so called "under age marriage" or also commonly known as early marriage. Daftar Pustaka Buku: Ida Bagoes Mantra. 2008, Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Komaria,. 2010, Hukum Perdata, Univ Muhammadiyah Malang, Malang Moch Isnaeni, Hukum perkawinan Indonesia, 2016, Surabaya Muhammad Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya, Bandung Nasution, 1988, Metode Naturalosti Kualitatif. Tarsito, bandung R.Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukam Perdata, Intermasa, Jakarta. Riduan Syahrani, 1992, Seluk beluk Dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung Simanjuntak, 2008. Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Djambatan Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Pendidikan, pendekaton kuantitatif kualitatif, dan R&D. Alfabeta, bandung Taufiqurrahman Syahuri. 2015. Legalisasi Hukum perkawinan Di Indonesia. Jakarta. Prenadamedia Group Zainuddin Ali.2006. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Sinar grafika, Jakarta Peraturan Perundang-undangan : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Perkawinan No 1. Th 1974

Page 2 of 22 | Total Record : 217