cover
Contact Name
Asty Raisha Agma
Contact Email
astyraishaagma@gmail.com
Phone
+6282384495089
Journal Mail Official
samudrailmuindonesia01@gmail.com
Editorial Address
Alamat : Jl. Raya, Jl. Lolo Gn. Sarik Lubuk Minturun Blok A/2, Kec. Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25158
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
JIH
ISSN : 31232760     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmu Hukum merupakan media publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis di bidang hukum. Jurnal ini berfokus pada pengembangan ilmu hukum, baik dalam aspek teori maupun praktik, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum bisnis, dan cabang-cabang hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi akademik dan solusi terhadap permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat, serta menjadi sarana pertukaran informasi dan gagasan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan di bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 22 Documents
Fenomena No Viral No Justice pada Instagram @viral_forjustice Perspektif UU ITE Nailil; Aleea Virdausha; Apsari Ranu Nirmala
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4 (2026): Juni-Agustus
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena "no viral, no justice" menunjukkan perubahan cara masyarakat berusaha mendapatkan keadilan dengan menggunakan media sosial. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang biasanya bersifat umum atau kriminologis, penelitian ini khusus mempelajari akun Instagram @viral_forjustice sebagai contoh dari advokasi digital.Penelitian ini dilihat dari sudut pandang UU No.1/2024 yang mengubah UU ITE, dan menggunakan pendekatan netnografi. Akun ini dipilih karena aktif dalam mempromosikan hukum dan memiliki banyak pengikut (127.000 pengikut, 1.842 postingan), sehingga mewakili dengan baik cara berkomunikasi secara digital dalam gerakan "no viral no justice" di Indonesia. Penelitian ini menganalisis tiga postingan yang diterbitkan pada bulan Maret 2026 dengan pendekatan yuridis-empiris.Pendekatan tersebut mencakup identifikasi akun, observasi isi dan interaksi dari pengguna, serta analisis wacana yang terkait dengan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE. Hasil menunjukkan bahwa konten ini bersifat advokatif dan informatif, tetapi kebebasan berekspresi masih terbatas karena adanya UU ITE yang melarang pencemaran nama baik, informasi palsu, dan ujaran kebencian. Temuan ini membantu dalam penelitian hukum siber dan pedoman etika untuk akun advokasi digital.
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/Puu-XXIV/2026 Sebagai Landasan Konstitusional Pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4 (2026): Juni-Agustus
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum profesi advokat di Indonesia karena memberikan mandat konstitusional kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Putusan ini menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum, menjamin independensi profesi advokat, serta mengakomodasi perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, implikasi yuridisnya terhadap keberlakuan Undang-Undang Advokat, serta arah pembentukan norma baru dalam revisi Undang-Undang Advokat berdasarkan amanat konstitusional Mahkamah Konstitusi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan argumentasi yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak hanya memengaruhi keberlakuan norma Undang-Undang Advokat secara bersyarat, tetapi juga membentuk norma konstitusional baru yang mewajibkan pembaruan Undang-Undang Advokat secara komprehensif. Pembaruan tersebut harus mencakup pengaturan organisasi advokat, pendidikan profesi, pengangkatan dan penyumpahan advokat, pengawasan, penegakan kode etik, serta perlindungan hak konstitusional advokat dan masyarakat pencari keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi reformasi sistem profesi advokat yang demokratis, profesional, independen, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan masyarakat pencari keadilan.

Page 3 of 3 | Total Record : 22