cover
Contact Name
Muhammad Hendri Yanova
Contact Email
yanovahendrii@gmail.com
Phone
+6282255839986
Journal Mail Official
jphi@bdproject.co.id
Editorial Address
Jl. Hasan Basri Komp. Polsek Banjarmasin Utara Jalur 3 Blok i, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70125
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Published by Scholar Center
ISSN : 28084896     EISSN : 27467406     DOI : https://doi.org/10.51749
Core Subject : Social,
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406 P-ISSN: 2808-4896) is a Double Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project in collaboration with Law office of SAP. JPHI publishes three times a year on February, June and October, provides with open access publication to support the exchange of global knowledge. The submission shall follow the blind peer-reviewed policy which aims to publish new work of the highest caliber across the full range of legal scholarship, which includes but not limited to works in the Philosophy of Law, Theory of Law, Sociology of Law, Socio-Legal Studies, International Law, Environmental Law, Criminal Law, Private Law, Islamic Law, Agrarian Law, Administrative Law, Criminal Procedure Law, Business Law, Constitutional Law, Human Rights Law, Civil Procedure Law and Customary Law. All papers submitted to this journal can be written either in English or Indonesian.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 79 Documents
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Internasional Dari Pelanggaran Yang Dilakukan Pemilik Merek Pengusaha Lokal Nur Agus Susanto
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 5 No. 3 (2024): Edisi Oktober 2024
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v5i3.138

Abstract

Merek, sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merupakan aset yang sangat berharga dalam dunia bisnis. Merek mencerminkan keunikan dan kekhasan, yang dapat menarik loyalitas konsumen. Semakin terkenal sebuah merek, terutama yang dikenal di lintas negara, semakin tinggi nilainya. Namun, pengakuan global ini juga menyebabkan upaya dari berbagai pihak untuk meniru, mereplikasi, atau menjiplak merek terkenal, meskipun merek tersebut telah terdaftar di Indonesia. Hal ini mengakibatkan perselisihan kepemilikan antara pemilik merek internasional asli dan pengusaha lokal. Contoh perselisihan tersebut termasuk keputusan Mahkamah Agung mengenai merek Prada (Putusan No. 15/PDT.SUS/MEREK/2015), Pierre Cardin (Peninjauan Kembali No. 49 PK/Pdt.SusHKI/2018), Lois (Putusan No. 789K/Pdt.Sus-HKI/2016), dan Amazone (Putusan No. 789K/Pdt.Sus-HKI/2016). Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik merek internasional terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha lokal di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis literatur yang ada dan keputusan-keputusan yudisial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum untuk melindungi merek terkenal internasional, masih terdapat kekurangan dalam definisi dan perlindungan hukum yang ada. Kekurangan ini berkontribusi pada terus berlanjutnya perselisihan kepemilikan yang terjadi di pengadilan. Selain itu, putusan-putusan pengadilan yang tidak konsisten, terutama mengenai masalah itikad buruk dan prinsip first-to-file, menunjukkan kurangnya pemahaman yang seragam dalam melindungi merek internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi hukum dan peningkatan konsistensi dalam interpretasi yudisial untuk lebih efektif dalam melindungi hak merek.
Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Dalam Suatu Tindak Pidana Putri Setioningtias Estirahayu; Muhammad Riyan Al Muhdi; Salimah Salimah
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 5 No. 1 (2024): Edisi Februari 2024
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v5i1.139

Abstract

Keadilan restoratif merupakan konsep penyelesaian hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Artinya, konsep tersebut tidak termasuk dalam salah satu tata cara pemidanaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif dapat menyimpang dari esensi intinya ketika diterapkan dalam praktik. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek keadilan restoratif, termasuk definisi, prinsip, dan potensi tantangannya. Mengacu pada tantangan implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana, dengan fokus pada ketiadaan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan potensi penyimpangan dari esensi utama. Artikel jurnal ini juga membahas pentingnya memastikan bahwa praktik keadilan restoratif sejalan dengan tujuan mendasarnya. Dengan mengkaji faktor-faktor tersebut, artikel jurnal ini berupaya memberikan kontribusi terhadap wacana yang sedang berlangsung seputar penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Penegakan Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 Terhadap Aset Yang Berada Di Luar Rekening Tajmila; Muhammad Ikbal; Dinda Syarifa Juni Rachmatika
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 6 No. 2 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v6i2.140

Abstract

Tindak pidana yang melibatkan uang, seperti pencucian uang, telah meningkat secara signifikan baik di sektor perbankan maupun di luar perbankan dalam beberapa tahun terakhir. Pencucian uang adalah proses mengubah uang hasil kejahatan menjadi aset yang tampak sah untuk menyembunyikan asal usulnya dan menghindari penegakan hukum. Pada tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lonjakan 43,78% dalam jumlah laporan transaksi mencurigakan, dengan total mencapai 130.427 laporan. Namun, jumlah putusan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dalam periode 2021-2023 hanya mencapai 258 kasus, menunjukkan ketidakcukupan respons terhadap meningkatnya kasus tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) memfokuskan pada pendekatan "follow the money," yaitu pelacakan aliran uang yang terkait dengan tindak pidana. Namun, pelaksanaan perampasan dan penyitaan aset berdasarkan UU TPPU dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 (PERMA 1/2013) masih memiliki celah hukum, terutama terkait dengan aset yang tidak terdapat dalam rekening penyedia jasa keuangan. Ini memungkinkan pelaku untuk menghindari penyitaan dengan mengalihkan atau membelanjakan aset mereka. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis untuk menganalisis permasalahan hukum dalam penerapan PERMA 1/2013 terhadap aset di luar rekening dan mengusulkan upaya optimalisasi dengan pendekatan civil forfeiture. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa penyelesaian kasus TPPU dengan mengaplikasikan civil forfeiture jauh lebih efektif untuk mengembalikan aset negara dikarenakan pada mekanisme civil forfeiture memiliki dua keunggulan karena lebih mampu menjangkau dan merampas aset lebih banyak dan secara keseluruhan, serta subjek tidak harus terbukti melakukan tindak pidana untuk dilakukan perampasan aset.
Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Dalam Rangka Penguatan Posisi Indonesia Pada Ruang Lingkup Internasional Miftah Ulumudin Tsani; Muhammad Ridho Taufiq
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 5 No. 2 (2024): Edisi Juni 2024
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v5i2.141

Abstract

Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional sangat penting untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Karena globalisasi yang intens telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, yang mengharuskan adanya kerangka hukum perdata internasional yang adaptif dan komprehensif. Metode yang dipilih untuk digunakan dalam penelitian karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik pendekatan konseptual dan komparatif yang berfokus pada muatan hukum perdata internasional pada beberapa negara yang bertujuan untuk mengetahui urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Kesimpulannya Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional diusulkan untuk menggantikan ketentuan hukum warisan kolonial yang dianggap sudah tidak lagi relevan. Percepatan pengesahan rancangan undang-undang tersebut adalah langkah yang mendesak dan strategis bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan globalisasi, meningkatkan daya saing internasional, serta melindungi kepentingan hukum warganya di luar negeri. Langkah ini juga merupakan bagian integral dari upaya reformasi hukum nasional menuju sistem hukum yang lebih modern dan responsif terhadap dinamika global.
Urgensi Pembuatan Regulasi Penggunaan AI (Artificial Intelligence) Di Indonesia Nur Aliya Rasyidah; Muhammad Aksay; Muhammad Firdaus Akmal
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 5 No. 1 (2024): Edisi Februari 2024
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v5i1.142

Abstract

AI (artificial intellegence) atau dalam bahasa Indonesia yang artinya “kecerdasan buatan” sekarang sudah sangat lekat di kehidupan masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Namun, perlu diketahui selain memiliki dampak positif, penggunaan AI (kecerdasan buatan) juga memiliki banyak dampak negatif seperti contohnya penyebaran informasi hoax. Tentu saja berbagai negara telah membuat regulasi mengenai penggunaan AI tapi bagaimana dengan Indonesia?, Indonesia sendiri belum memiliki regulasi AI secara khusus. Abstrak ini bertujuan mengetahui apakah regulasi hukum Telematika yang ada di Indonesia saat ini sudah efektif dalam mengatur penggunaan  AI di Indonesia, dan perlukah Indonesia membuat hukum baru tentang AI?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Mengacu pada tantangan regulasi tentang AI di Indonesia, dengan berfokus pada hukum Telematika. Artikel Jurnal ini juga membahas pentingnya ada suatu regulasi khusus yang mengatur penggunaan AI di Indonesia. Dengan demikian, artikel jurnal ini berusaha memberikan kontribusi terhadap usaha pemerintah yang ingin membuat regulasi khusus tentang AI.
Studi Komparatif Penundaan Eksekusi Hukuman Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia Dan Tiongkok Maghdalina Maghdalina; Yati Nurhayati; Nahdhah Nahdhah
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 6 No. 2 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v6i2.145

Abstract

Hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika merupakan isu kontroversial di Indonesia dan Tiongkok, dengan penundaan eksekusi yang sering memunculkan tantangan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan konsep dan pengaturan penundaan eksekusi hukuman mati di kedua negara, dengan fokus pada pendekatan hukum, prosedur, dan dampaknya terhadap terpidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Indonesia) dan Criminal Law of the People’s Republic of China. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki penundaan eksekusi yang tidak terstruktur, dipengaruhi oleh banding, peninjauan kembali, grasi, dan tekanan internasional, menyebabkan fenomena death row dan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, Tiongkok menerapkan suspended death sentence dengan masa evaluasi dua tahun yang terstruktur, berfokus pada rehabilitasi, namun minim transparansi. Penelitian ini merekomendasikan Indonesia untuk mengadopsi kerangka waktu yang lebih jelas seperti Tiongkok, dengan tetap memperhatikan transparansi dan prinsip HAM.
Pembubaran Perseroan Terbatas Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: Kajian Kritis Berbasis Pendekatan Kasus Di Indonesia Dedi Sugiyanto; Miftah Ulumudin Tsani
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 6 No. 2 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v6i2.146

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai pembubaran Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum positif di Indonesia serta bagaimana penyelesaian permasalahan pembubaran PT melalui putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada kajian terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus kajian ini adalah pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta pembaharuan norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 153A dan Pasal 153G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembubaran PT dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan hukum tertentu, termasuk tidak beroperasinya perusahaan, kerugian yang terus-menerus, serta kegagalan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Studi kasus yang dianalisis adalah Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 16/Pdt.P/2019/PN.Sit, yang memutuskan pembubaran PT. Radio Suara Situbondo atas permohonan Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai pemegang saham mayoritas. Permohonan tersebut didasarkan pada tidak aktifnya operasional perusahaan sejak tahun 2014, kerugian berkelanjutan, serta temuan BPK dan Inspektorat mengenai hilangnya aset perusahaan. Putusan ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pengemudi Ojek Online dalam Sistem Gig Economy Nurul Huda; Yati Nurhyati; Fathan Ansori
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 6 No. 3 (2025): Edisi October 2025
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v6i3.147

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara pengemudi ojek online dengan platform digital dalam konteks ekonomi digital berbasis platform serta bagaimana perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja serta perlindungan K3. Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan platform digital diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, namun secara faktual mencerminkan ketimpangan dan dominasi salah satu pihak, misalnya dalam penetapan tarif sepihak, sanksi atas penolakan pesanan, dan pengaturan algoritma yang memengaruhi frekuensi pesanan. Di sisi lain, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pengemudi ojek online belum diatur secara komprehensif, sehingga menempatkan mereka dalam posisi rentan. Hal ini terjadi karena status kemitraan menyebabkan pengemudi tidak termasuk dalam cakupan perlindungan ketenagakerjaan formal. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur perlindungan pencegahan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan dan kurangnya konsentrasi yang timbul dari fleksibilitas jam kerja yang tidak terkontrol, guna mewujudkan prinsip keadilan dan hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja digital.
Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah dan Implikasinya Terhadap Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia Pantja Satata; Yusandi Rakhman; Ridha Ramadhana Megafitri
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 6 No. 3 (2025): Edisi October 2025
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v6i3.153

Abstract

Reformasi konstitusi pasca tahun 1999 membawa perubahan mendasar terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui penerapan prinsip desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peraturan daerah (Perda) menjadi instrumen utama pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pembentukan Perda masih dipengaruhi oleh politik hukum nasional yang bersifat sentralistik sehingga membatasi ruang kemandirian daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum pembentukan Perda serta implikasinya terhadap prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah politik hukum pembentukan Perda di Indonesia masih didominasi oleh kebijakan hukum pusat, sehingga otonomi daerah cenderung bersifat administratif dan belum substantif. Untuk mewujudkan politik hukum yang ideal, diperlukan reformulasi kebijakan yang menekankan desentralisasi hukum dan memperkuat kapasitas legislasi daerah agar produk hukum daerah lebih responsif, progresif, dan berkeadilan sosial.