cover
Contact Name
Pengelola Jurnal Penelitian Hukum De Jure Badan Strategi Kebijakan Hukum
Contact Email
jurnaldejure@kemenkum.go.id
Phone
+628119780028
Journal Mail Official
jurnaldejure@kemenkum.go.id
Editorial Address
Jalan Raya Gandul No.04 Gandul Cinere Depok 16512
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 14105632     EISSN : 25798561     DOI : 10.30641
Core Subject :
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means of publishing diverse and relevant legal issues, primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. Based on the Decree of the Director General of Higher Education, Research and Technology, Ministry of Higher Education, Science and Technology of the Republic of Indonesia Number 177/E/KPT/2024 concerning the Accreditation Ranking of Scientific Journals Period II of 2024, dated October 15, 2024, the De Jure Legal Research Journal has received a Scientific Journal Accreditation Ranking of Rank 2 (Sinta-2 or S2). This re-accreditation at Rank 2 applies from Volume 23 Number 1 (2023) through Volume 27 Number 4 (2027), covering publications issued during this period.
Arjuna Subject : -
Articles 345 Documents
Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Insan Firdaus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21 No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.141-160

Abstract

Pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan mengacu kepada Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan, namun dalam pelaksanaannya kedua undang-undang tersebut memiliki perbedaan. Menurut Undang Undang Narkotika penentuan rehabilitasi narkotika bagi narapidana berdasarkan putusan hakim sedangkan menurut Undang-Undang Pemasyarakatan semua narapidana yang dikategorikan pecandu dan penyalahguna narkotika mempunyai hak yang sama untuk mengikuti rehabilitasi narkotika.  Oleh karena itu rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana harmonisasi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan tentang rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelarasan pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi narapidana dari perspektif Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian didapatkan harmonisasi antara undang-undang narkotika dan undang pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara penafsiran undang-undang secara ekstensif, penerapan asas lex spesialis dan kesamaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Untuk itu perlu dimuat aturan rehabilitasi narkotika dalam rancangan Undang Undang Pemasyarakatan dan diharmonisasi dengan Undang Undang Narkotika, serta perlu dibuatnya standar penyelenggaraan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan.
Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Dian Agung Wicaksono; Andy Omara
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.487-510

Abstract

Penelitian mengenai ratio legis kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian UU merupakan penelitian fundamental yang perlu untuk dilakukan dalam rangka mengetahui aspek sejarah hukum mengenai asal usul pengaturan mengenai kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian UU. Temuan dari penelitian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penelitian hukum dalam studi doktoral mengenai dinamika kedudukan hukum Pemohon pada pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini secara spesifik menjawab pertanyaan: (a) Apa ratio legis dari pengaturan kualifikasi aktor sebagai Pemohon pada pengujian UU? (b) Apa ratio legis dari Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan syarat kerugian konstitusional Pemohon pada pengujian UU? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur yang terkait dengan doktrin kedudukan hukum dalam pengujian UU. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis dari pengaturan kualifikasi aktor sebagai Pemohon pada pengujian UU sejatinya merupakan rumusan yang dikembangkan dari PerMA 2/2002, sedangkan ratio legis dari Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan syarat kerugian konstitusional didasarkan pada: (a) ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK secara expressis verbis; (b) doktrin the objective theory of constitutional invalidity dan doktrin a broad approach to standing; serta (c) doktrin causation dan doktrin redressability dari praktik peradilan di Amerika Serikat.
Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional Wicipto Setiadi; Ali Imran Nasution
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.473-486

Abstract

Polemik tentang Presiden berwenang atau tidak berwenang memberhentikan kepala daerah muncul kembali saat pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Disebutkan sebelumnya di dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Presiden dapat memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang, rumusan tersebut tidak dicantumkan. Namun demikian, rumusan Pasal tersebut sudah ada di dalam ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah apa dasar teoretis Presiden berwenang memberhentikan kepala daerah dan bagaimana tata cara pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar teori penjatuhan sanksi adminsitratif adalah berdasarkan teori sistem pemerintahan presidensial dan konsepsi negara kesejahteraan yang dianut oleh Indonesia. Prosedur pemberian sanksi ini dilakukan secara hierarkis melalui jalur non-pengadilan. Perlu dibuat aturan pemberian sanksi melalui jalur pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang oleh Presiden.
Pembatalan Putusan Arbitrase Mosgan Situmorang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.573-586

Abstract

Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam putusan arbitrase maka dibuatlah suatu klausul dalam undang-undang yang mengatur pembatalan putusan arbitrase. Pembatalan adalah suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesalahan arbiter maupun para pihak. Dengan adanya aturan pembatalan dalam undang undang maka putusan tidak bersifat mutlak. Di dalam pelaksanaannya disinyalir sering dipergunakan oleh para pihak, khususnya yang kalah untuk menunda atau mengulur waktu pelaksanaan suatu putusan arbitrase. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembatalan putusan arbitrase maka perlu dilakukan suatu penelitian. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimanakah pengaturan pembatalan arbitrase dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia dan yang kedua apa akibat yang timbul dengan adanya klausul pembatalan putusan arbitrase. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah normatif yuridis yakni dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa syarat pembatalan yang terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lebih sempit bila dibandingkan dengan syarat pembatalan putusan arbitrase dalam beberapa peraturan lainnya dan akibat adanya klausula pembatalan maka di satu sisi kesalahan dalam putusan arbitrase dapat dihindari akan tetapi juga memperlambat pelaksanaan putusan, apabila ada gugatan. Berdasarkan kesimpulan ini disarankan agar klausul mengenai pembatalan arbitrase direvisi. 
Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice Fuzi Narin Drani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.605-617

Abstract

Maraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih dengan mencuatnya pemberitaan terkait dengan beberapa oknum Penegak Hukum yang dituding melakukan perbuatan tercela, melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian masyarakat, masih menganggap hanya dengan tindakan represif korupsi dapat ditanggulangi, karena menurut pemahaman mereka tindakan represif tersebut dapat memberikan daya tangkal terhadap praktik atau perilaku koruptif. Kondisi sosial, ekonomi dan politik saat ini telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, sistematis dan terstruktur di berbagai lini kehidupan, termasuk pada lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan serta diberbagai sektor kehidupan masyarakat lainnya. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah "Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?" Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. Langkah integral dan sistemik dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif dan preventif perlu disinergikan, mengingat tindakan represif saja dalam menghadapi karakteristik dan dimensi korupsi belum teruji efektivitasnya.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diana Yusyanti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.619-636

Abstract

Kasus kekerasan seksual terhadap anak pada saat pandemi Covid-19 terus meningkat, baik itu pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan maupun anak laki-laki yang dilakukan oleh pelaku kaum pedofil dan juga oleh pelaku bisnis prostitusi anak, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang lebih memperberat sangsi bagi pelaku, ternyata belum juga mempunyai efek jera. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan Perundang-undangan. Kesimpulannya bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, penegak hukum seringkali menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), padahal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak sebagai korban dibandingkan dengan KUHP, karena dalam KUHP belum diatur hak-hak anak sebagai korban dalam memperoleh jaminan hukum yang dapat meringankan kerugian akibat kekerasan seksual dan pelaku sangsinya sangat ringan seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak. Selain itu keberadaan anak yang telah diatur dalam KUHP dan beberapa peraturan perundang-undangan tidak ada kesamaan dalam kategori batasan umur anak. Untuk itu disarankan perlu dibentuk aturan dalam KUHP tentang sangsi bagi pelaku kekerasan seksual serta jaminan hukum bagi anka sebagai korban. Selain itu perlu ada aturan yang seragam tentang batasan usia anak.
Rekonstruksi Penggunaan Dana Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Muhaimin Muhaimin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.557-572

Abstract

Keberagaman karakteristik dan jenis desa, atau dengan sebutan lain (selain desa) tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan masalah karya ilmiah ini adalah "Bagaimana rekonstruksi penggunaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa?" Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach). Beberapa hal yang dapat diidentifikasi berkaitan kejelasan kedudukan dan penguatan eksistensi desa, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ialah soal pendefenisian desa. Ada satu perbedaan cukup mendasar dibanding undang-undang sebelumnya (UU Nomor 32 Tahun 2004), yakni dicantumkannya klausul "prakarsa masyarakat" yang berarti ada perluasan sekaligus penguatan terhadap otonomi dalam pengelolaan dasa desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar Ridha Hidayat; Azhari Yahya; Yul Ernis; M. Adli
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.531-544

Abstract

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan namun pengaturan tersebut belum ada keseragaman antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalis pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan untuk penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan penelitian. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terdapat dalam beberapa peraturan Perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Akan tetapi pengaturan tersebut masih belum seragam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Dampak lainnya yang timbul dari ketidakseragaman ini adalah tidak efektifnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan. Selanjutnya ketidakseragam pengaturan tersebut juga dapat membuka celah bagi perusahaan untuk menafsirkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara tidak tepat dan kurang efektif. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah segera menutup celah kekurangan regulasi tersebut dengan membuat aturan baru yang lebih konsisten dan lengkap untuk terciptanya kepastian hukum bagi perusahaan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Pengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden Ibnu Sina Chandranegara
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21 No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.123-140

Abstract

Pembentukan undang-undang pada medio 2019-2020 kerap dianggap tidak berkualitas yang disebabkan pembahasan yang sembunyi-sembunyi, tidak transparan, dan terkesan terburu-buru. Kondisi ini memperburuk proses legislasi di Indonesia. Mekanisme fast-track legislation yang tidak dimiliki di Indonesia namun seolah-olah telah dipraktikkan, mengakibatkan adanya asumsi tirani legislasi dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Oleh karena itu fast-track legislation menjadi alternatif gagasan untuk membatasi kekuasaan praktik pembentukan undang-undang yang buruk tidak terulang kembali. Artikel ini dimaksudkan untuk meninjau bagaimana pengaturan dan praktik fast-track legislation di berbagai negara serta menganalisis proyeksi pengadopsian fast-track legislation ke dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia dengan cara menelaah secara konseptual tentang pembatasan kekuasaan presiden di bidang legislasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perbandingan hukum. penelitian dilakukan dengan meneliti materi pengaturan dan praktik pelaksanaan fast-track legislation di beberapa negara yang memilikinya seperti Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, Perancis, Kolombia, dan Ekuador untuk ditemukan hal yang dapat diadopsi dan hal yang perlu dihindari apabila kemudian diadopsi ke dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.
Kekebalan Hukum Pidana dalam Penanganan Bencana Non-Alam Akibat Sars-Cov-2 Erwin Ubwarin; Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa; Jetty Martje Patty; Anna Maria Salamor
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21 No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.13-22

Abstract

Tulisan ini membahas isu tentang kekebalan hukum pidana (immunity) dalam kaitannya dengan penanggulangan Covid-19 oleh semua pengambil kebijakan baik itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan maupun pengambil kebijakan lain yang berhubungan dengan Covid-19, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep yang membahas tentang kekebalan hukum, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan adalah studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa salah satu lambatnya penyerapan anggaran dana bencana dan penanganan lambat adalah prosedur administrasi yang panjang dan pengambil kebijakan takut mengambil kebijakan karena ancaman hukuman mati dalam tindak pidana korupsi. Kekebalan hukum pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memang perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan, dan sifat kekebalan hukumnya tidak absolut sehingga pengambil kebijakan tidak bisa melakukan kesewenang-wenangan karena harus ada itikad baik dalam mengambil kebijakan atau perbuatan dalam peanggan Covid-19. Kesimpulannya kekebalan hukum dalam penanganan perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan namun harus ada itikad baik dalam pengambilan kebijakan atau perbuatan yang dilakukan. Saran perlu peraturan dibahwa undang-undang yang dapat menjelaskan maksud dari Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.