cover
Contact Name
Noblana Adib
Contact Email
edugamaiainbabel@gmail.com
Phone
+6282282246509
Journal Mail Official
edugamaiainbabel@gmail.com
Editorial Address
Jalan Raya Petaling Km.13 Kelurahan Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33173
Location
Kab. bangka,
Kepulauan bangka belitung
INDONESIA
Edugama: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan
ISSN : 25988115     EISSN : 26140217     DOI : https://doi.org/10.32923/
Core Subject :
Edugama: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan, is published twice a year by the Graduate Program IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Focus and Scope This journal departs from philosophy of Religious Education, which aims at becoming contain ideas, research results in educational, social and religious.
Arjuna Subject : -
Articles 142 Documents
Etika “Rumah Bersama”: Komparasi Laudato Si’ dan Keseimbangan Sosial-Alam Al-Qashash [28]: 77 Dwison Andresco Renleeuw; Rikardus Undat; Tuti Alawiyah Hamid; Kandidus Dani; Adrianus Hardiyanto; Oktavianus Naif
Edugama: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan Vol. 12 No. 1 (2026): Edugama: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan
Publisher : PASCASARJANA IAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/xn5zfh53

Abstract

Krisis ekologis global tidak hanya merupakan persoalan lingkungan, tetapi juga mencerminkan krisis moral dan spiritual manusia kontemporer. Artikel ini membahas relevansi etika komprehensif lintas iman dengan menelaah dua sumber keagamaan yaitu konsep ekologi integral dalam Ensiklik Laudato Si’ dan prinsip keseimbangan sosial-alam dalam Q.S. Al-Qashash [28]: 77. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan analisis konseptual dan komparatif. Langkah-langkah utama penelitian mencakup pembacaan kritis, penafsiran makna teologis, dan identifikasi kesamaan struktur nilai etis dari kedua teks. Hasil kajian menunjukkan bahwa keduanya memiliki landasan moral yang sama: tanggung jawab manusia terhadap ciptaan bersumber dari kesadaran iman dan keterhubungan spiritual dengan alam. Laudato Si’ menekankan pertobatan ekologis dan keterhubungan universal, sementara Q.S. Al-Qashash [28]: 77 mengajarkan keseimbangan antara orientasi akhirat, tanggung jawab sosial, dan kelestarian ekologis. Sintesis keduanya menghasilkan model etika komprehensif yang menolak antroposentrisme dan menegaskan pentingnya keseimbangan spiritual, sosial, dan ekologis sebagai dasar moral bagi keberlanjutan kehidupan di “rumah bersama”.
Penegakan Hukum Korupsi Tata Niaga Timah Berbasis Integrasi Kerugian Ekologis Safira Ila Mardhatillah Safira; Abdurrahman Mas'ud
Edugama: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan Vol. 12 No. 1 (2026): Edugama: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan
Publisher : PASCASARJANA IAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/nnekns89

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis normatif penegakan hukum tindak pidana korupsi tata niaga timah berbasis integrasi kerugian ekologis sebagai komponen kerugian negara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang menemukan bahwa kerugian ekologis belum ditempatkan sebagai komponen integral dalam pertanggungjawaban pidana, meskipun kerusakan lingkungan telah terbukti secara ilmiah dan bernilai ekonomi signifikan dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebenarnya membuka ruang pengakuan kerugian ekologis, namun belum terintegrasi dalam satu konstruksi hukum yang utuh sehingga penerapannya masih parsial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu adanya integrasi antara Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang PPLH, dan Undang-Undang Minerba agar kerugian ekologis dapat diposisikan sebagai komponen kerugian negara. Integrasi tersebut penting agar dampak ekologis korupsi tata niaga timah dapat dipertanggungjawabkan secara komprehensif dan proporsional.