cover
Contact Name
Samuel Haris Purba
Contact Email
lembagapenerbitpenelitianmulti@gmail.com
Phone
+6282280995877
Journal Mail Official
lembagapenerbitpenelitianmulti@gmail.com
Editorial Address
Jln. Kakak Tua No. 17 Medan
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
ISSN : -     EISSN : 31248624     DOI : https://doi.org/10.67096/legal
Core Subject :
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata (E-ISSN: 3124-8624) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner, yang didedikasikan sebagai wadah akademik untuk publikasi penelitian, analisis, dan pemikiran kritis dalam bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan dan reformasi hukum pidana serta hukum perdata. Jurnal ini bertujuan untuk memperkaya khazanah ilmu hukum, mendorong pembaruan sistem hukum, serta berkontribusi pada penguatan supremasi hukum dan keadilan di tengah dinamika masyarakat modern. Sebagai jurnal yang berfokus pada kajian hukum pidana dan perdata, Legal menyediakan platform bagi para akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan untuk mempublikasikan hasil penelitian dan gagasan ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan teori maupun praktik hukum, baik dalam konteks nasional maupun internasional. Ruang lingkup jurnal ini mencakup berbagai topik, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana dan perdata, hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum bisnis, perlindungan konsumen, hak asasi manusia, hukum siber, serta isu-isu kontemporer terkait reformasi hukum dan sistem peradilan. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata diterbitkan secara berkala empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember, sebagai komitmen dalam mendukung diseminasi hasil penelitian hukum yang berkualitas dan relevan bagi perkembangan sistem hukum dan penegakan keadilan.
Arjuna Subject : -
Articles 52 Documents
EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MAGANG DI SEKTOR MANUFAKTUR SWASTA DI TINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KETENAGAKERJAAN Madyasin; Anisa Hermawati
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 3 (2026): September: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i3.421

Abstract

Program pemagangan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mempersiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengann kebutuhan industri. Dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidakjelasan batasan antara hubungan pemagangan dan hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengurangi perlindungan terhadap hak-hak peserta magang, khususnya pada sektor manufaktur swasta, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja magang serta efektivitas penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan bahan hukum skunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja magang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur hak, kewajiban, perjanjian pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta pembinaan peserta magang. Kesimpulannya, efektivitas perlindungan hukum belum berjalan optimal karena masih terdapat kelemahan regulasi, keterbatasan pengawasan, dan rendahnya kesadaran hukum, sehingga diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta optimalisasi perlindungan hak peserta magang guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua sebagai Pelaku Eksploitasi Ekonomi Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Islam: (Studi Putusan Nomor 259/Pid.Sus/2025/PN.CKR) Rieva Apsika Raihan; Sifa Mulya Nurani
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 3 (2026): September: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i3.422

Abstract

Eksploitasi ekonomi terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang masih banyak ditemukan di Indonesia, termasuk ketika pelakunya adalah orang tua kandung yang seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang telah mengatur larangan eksploitasi ekonomi anak dengan praktik penegakannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertanggungjawaban pidana orang tua sebagai pelaku eksploitasi ekonomi anak dalam perspektif hukum positif, serta menganalisis pertanggungjawaban pidana orang tua sebagai pelaku eksploitasi ekonomi anak dalam perspektif hukum pidana Islam, melalui studi Putusan Nomor 259/Pid.Sus/2025/PN.Ckr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum positif, dasar pertanggungjawaban pidana orang tua bertumpu pada terpenuhinya unsur Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pelanggaran terhadap kewajiban hukum orang tua dalam Pasal 26, meskipun penelitian ini menemukan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo tidak mendayagunakan pasal eksploitasi ekonomi tersebut secara mandiri, melainkan hanya menjadikannya faktor pemberat dalam dakwaan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana orang tua didasarkan pada terpenuhinya taklīf dan kesengajaan, yang diperberat oleh penyalahgunaan kedudukan wilāyah dan nafaqah, sehingga perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai jarīmah ta'zīr dengan bentuk sanksi berupa pidana penjara, denda, maupun pencabutan hak wilāyah, bukan hukuman fisik seperti cambuk yang termasuk kategori sanksi ḥudūd. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum positif dan hukum pidana Islam memiliki titik temu dalam memandang penyalahgunaan kedudukan orang tua sebagai faktor pemberat pertanggungjawaban pidana, sekaligus saling melengkapi dalam penegakan hukum terhadap eksploitasi ekonomi anak.