cover
Contact Name
Samuel Haris Purba
Contact Email
lembagapenerbitpenelitianmulti@gmail.com
Phone
+6282280995877
Journal Mail Official
lembagapenerbitpenelitianmulti@gmail.com
Editorial Address
Jln. Kakak Tua No. 17 Medan
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
ISSN : -     EISSN : 31248624     DOI : https://doi.org/10.67096/legal
Core Subject :
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata (E-ISSN: 3124-8624) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner, yang didedikasikan sebagai wadah akademik untuk publikasi penelitian, analisis, dan pemikiran kritis dalam bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan dan reformasi hukum pidana serta hukum perdata. Jurnal ini bertujuan untuk memperkaya khazanah ilmu hukum, mendorong pembaruan sistem hukum, serta berkontribusi pada penguatan supremasi hukum dan keadilan di tengah dinamika masyarakat modern. Sebagai jurnal yang berfokus pada kajian hukum pidana dan perdata, Legal menyediakan platform bagi para akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan untuk mempublikasikan hasil penelitian dan gagasan ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan teori maupun praktik hukum, baik dalam konteks nasional maupun internasional. Ruang lingkup jurnal ini mencakup berbagai topik, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana dan perdata, hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum bisnis, perlindungan konsumen, hak asasi manusia, hukum siber, serta isu-isu kontemporer terkait reformasi hukum dan sistem peradilan. Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata diterbitkan secara berkala empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember, sebagai komitmen dalam mendukung diseminasi hasil penelitian hukum yang berkualitas dan relevan bagi perkembangan sistem hukum dan penegakan keadilan.
Arjuna Subject : -
Articles 52 Documents
ANALISIS YURIDIS UNSUR MELAWAN HUKUM PADA PASAL 12 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI KASUS BERKAS PERKARA PENYIDIKAN NOMOR: BP/322/XII/2016/Reskrim Andry Yunni Prasetiyo; Lufian Ubaidillah
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.85

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya sering menghadapi perbedaan penafsiran hukum antara penyidik dan penuntut umum, khususnya mengenai unsur melawan hukum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur melawan hukum pada perkara penyidikan Nomor: BP/322/XII/2016/Reskrim terkait Program Nasional Agraria (PRONA) di Desa Klatakan, Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur melawan hukum dalam perkara tersebut belum terpenuhi secara utuh karena terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan pembayaran, serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku. Perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembuktian unsur melawan hukum harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian negara.
REKONSTRUKSI UNSUR PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA: ANALISIS YURIDIS TERHADAP BATAS BEGIN VAN UITVOERING (PERMULAAN PELAKSANAAN): Studi Kasus: Penyerangan Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Oktavio Jose Morientes
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.89

Abstract

Penentuan batas antara perbuatan persiapan dan permulaan pelaksanaan dalam percobaan pembunuhan berencana sering menimbulkan dilema yuridis, terutama pada kasus serangan tidak langsung seperti penggunaan zat kimia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merekonstruksi unsur begin van uitvoering melalui studi kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permulaan pelaksanaan terpenuhi apabila terdapat tindakan nyata yang mendekati delik inti serta manifestasi niat yang jelas. Dalam kasus tersebut, penggunaan air keras berkonsentrasi tinggi pada organ vital menunjukkan adanya niat membunuh yang terencana. Kesimpulannya, diperlukan standarisasi penafsiran begin van uitvoering untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SEBAGAI TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN Juvita Politon; Diana D. Putong; Yolanda Mona Salainti
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.90

Abstract

Penerapan hukum pidana perlu dipandang bukan hanya penerapan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang saja, namun perlu diperhatikan mengenai alternatif lain guna memperbaiki pola prilaku pelaku yang melawan hukum maupun melanggar kebijakan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan kebijakan hukum yang diterapkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. oleh sebab itu yang menjadi pokok permasalahan yaitu pertama bagaimana pengaturan kebijakan hukum pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum. yang kedua bagaimana kebijakan hukum yang diterapkan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.. Jenis penelitian ini termasuk penelitian empiris normatif, sedangkan pendekatan yang dipakai pendekatan perundang-undangan. Dan teknik pengumpulan data dan bahan hukum, dilakukan dengan studi pustaka yaitu dengan cara membaca buku-buku dan mempelajari literature-literatur yang selanjutnya diolah dan dirumuskan secara sistematis sesuai dengan masing-masing pokok bahasannya. Hasil penelitian ini menunjukan simpulan bahwa pengaturan pada Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tidak relevan dengan semakin serius dan tidak wajar perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anak. Hukum Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan anak dalam pembahasan ini lebih kepada pemberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 karena mengingat terdakwa masih dalam kategori anak sebagai pelaku yang berkonflik dengan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM KEBOCORAN DATA PRIBADI YANG DILAKUKAN PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Priska Anggreini Korompis; Reynold Simandjuntak; Marven A. Kasenda
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.91

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah serta mengetahui bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas kebocoran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya risiko kebocoran data di era digital, di mana data pribadi telah menjadi aset berharga. Salah satu kasus yang diangkat adalah dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melibatkan data pejabat negara hingga masyarakat umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Berdasarkan UU PDP, pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik berkedudukan sebagai "Badan Publik" sekaligus "Pengendali Data Pribadi" yang memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keamanan data masyarakat. Secara teoretis, pemerintah harus bertindak sebagai pengayom yang memberikan rasa aman. Namun, lemahnya sistem keamanan siber dan kelalaian dalam memenuhi standar keamanan mengakibatkan kegagalan dalam menjalankan fungsi pengayoman tersebut. Pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan pemrosesan data dengan prinsip keamanan yang kuat guna melindungi subjek data dari kerugian akibat kebocoran informasi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG LEWAT MEDIA SOSIAL Debby Jolanda Mahamura; Diana D. Putong; Yoan B. Runtunuwu
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.94

Abstract

Perdagangan anak adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat serta martabat manusia. Tidak ada satupun negara di dunia ini yang menyetujui bentuk-bentuk perdagangan orang dan terus mengupayakan pemberantasan terhadap tindakan tersebut didasari pemahaman bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang paling sempurna dan harus dijunjung tinggi harkat serta martabatnya, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan atau diperjual belikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan kebenaran hukum, menganalisis kekosongan norma hukum dan perlindungan hukum dalam kasus Perdagangan Anak Lewat Media Sosial yang diperdagangkan atau diperjual belikan oleh Orang Tua (Ayah) dari Korban. Bagaimana penegak hukum mencegah kasus yang terjadi dalam platform digital untuk itu membutuhkan implementasi yang memadai baik dari pihak penegak hukum maupun masyarakat.
Pengakuan dan Harmonisasi Hukum Adat Dayak Bakumpai dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Tias Dwi Pratiwi; Rahma Annisa Safitri
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.103

Abstract

Hukum adat masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam pelaksanaan perkawinan adat Dayak Bakumpai di Kalimantan Tengah. Keberadaan hukum adat menunjukkan adanya pengakuan terhadap nilai budaya dan tradisi yang masih dipertahankan oleh masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengakuan hukum adat dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia serta menganalisis harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam pelaksanaan perkawinan adat Dayak Bakumpai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Dayak Bakumpai masih mempertahankan tradisi perkawinan adat sebagai bagian dari identitas budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Namun, hukum nasional tetap mengatur pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional diperlukan agar tradisi adat tetap dapat dipertahankan tanpa mengabaikan ketentuan hukum negara.
TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM ANAK DARI HASIL KAWIN KONTRAK Sari Clarisya Sihombing; Isye J. Melo; Janeman J. Lanawaang
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.123

Abstract

Kawin kontrak merupakan praktik yang tidak diakui dalam hukum positif di Indonesia karena tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait status anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak hasil kawin kontrak serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil kawin kontrak dikategorikan sebagai anak luar kawin. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan/atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Meskipun kawin kontrak tidak diakui secara hukum, anak yang dilahirkan tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan hubungan perdata dengan kedua orang tuanya, guna menjamin pemenuhan hak-hak anak tanpa diskriminasi.
Diplomasi Politik Indonesia dalam Konflik Myanmar Pasca Kudeta Militer 2021: Tinjauan Hukum Diplomatik Fabryan Farhanda; Arka Zhafir Abian; Muhammad Nafis; Rabbani Halomoan Rambe; Ergiansyah Dzaki Al Fakhri; Muhamad Hanidar Dafa Amanullah; Nabil Ihtisham; Muhammad Ridho Alifan; Anin Hanindito; Miftahul Abiddama
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.125

Abstract

Kudeta militer di Myanmar pada Februari 2021 memicu krisis kompleks yang mengganggu stabilitas Asia Tenggara, meliputi pergolakan politik, pelanggaran HAM, serta gelombang pengungsi Rohingya. Studi ini menelaah kontribusi Indonesia di forum ASEAN sebagai pelopor diplomasi, menyoroti inisiatif kepemimpinan, pendekatan mediasi berlapis, reinterpretasi norma non-intervensi yang adaptif, dan penanganan isu kemanusiaan. Dengan metode kualitatif melalui tinjauan dokumen serta kerangka teori hubungan internasional seperti keterlibatan konstruktif dan R2P, analisis difokuskan pada peran sentral Indonesia dalam Konferensi Darurat Jakarta 2021 yang melahirkan Konsensus Lima Poin yaitu berdiri kekerasan, dialog menyeluruh, utusan khusus, dukungan kemanusiaan, serta akses kunjungan. Indonesia juga memfasilitasi dialog dengan junta, NUG, dan kelompok etnis, sambil mengelola pengungsi Rohingya berdasarkan Perpres 125/2016 serta prinsip non-refoulement. Temuan mengungkap keberhasilan Indonesia membangun fondasi normatif ASEAN, tetapi terbentur hambatan prinsip non-intervensi, mekanisme konsensus yang lamban, dan ketidakpatuhan junta, menciptakan jurang antara norma dan eksekusi. Peran Indonesia menegaskan kepemimpinan moral berbasis pengalaman reformasi, sekaligus menampakkan limitasi struktural ASEAN. Saran mencakup penguatan norma, sinergi dengan PBB, dan eskalasi tekanan diplomatik demi penyelesaian partisipatif.
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA KARYA DIGITAL DI ERA TEKNOLOGI MODERN Meren Priskila Majid; Meiske Lasut; Engeli Lumaing
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.130

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum hak cipta karya digital di era teknologi modern, khususnya Technological Protection Measures (TPMs) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta menganalisis pembuktian pelanggaran hak cipta digital pasca Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan TPMs dalam UU Hak Cipta masih belum jelas, terutama terkait DRM, alat bukti digital, dan tanggung jawab platform digital. Selain itu, pembuktian pelanggaran hak cipta digital masih menghadapi kendala dalam pembuktian kepemilikan karya dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna memberikan perlindungan hukum yang semestinya terhadap hak cipta karya digital di Indonesia.
HUKUMAN PENJARA BAGI REMAJA PELAKU KEJAHATAN: PENERAPAN PRINSIP RESTORATIF JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Rivaldo Kurniawan Wonopatih; Yoan B. Runtunuwu; Yanny Lanawaang
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.146

Abstract

Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki nilai sangat berharga dan menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga, dibimbing, serta dikembangkan agar tumbuh menjadi generasi berkualitas yang menentukan masa depan bangsa. Perlindungan terhadap anak mencerminkan tingkat peradaban suatu bangsa, sehingga diperlukan sistem hukum yang adil dan berperikemanusiaan. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan anak diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini tidak berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan moral antara pelaku, korban, serta masyarakat melalui dialog dan musyawarah yang damai dan manusiawi. Fenomena meningkatnya kenakalan anak di Indonesia menunjukkan perlunya sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam menerapkan sistem perlindungan anak yang efektif. Dengan penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya bangsa, diharapkan sistem hukum Indonesia mampu mewujudkan keadilan yang sejati, memulihkan keseimbangan sosial, serta membentuk generasi muda yang bermoral, bertanggung jawab, dan berkarakter kuat demi kemajuan bangsa.