Articles
10 Documents
Search results for
, issue
" Vol 2, No 4 (2014)"
:
10 Documents
clear
PENGUJIAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SIGILIPU, KRISTON
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia meliputi antara lain: pertama, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengenai pengujian ketetapan MPR yang masih berlaku dan lembaga mana yang berwenang menguji Ketetapan MPR yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, metode penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Keempat, hasil penelitian terungkap bahwa kedudukan hukum ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional adalah berada setingkat dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan set dan DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.ingkat berada diatas Undang-Undang. Dengan kedudukan demikian membawa konsekuensi yuridis bahwa secara materil Ketetapan MPR tersebut dapat dilakukan pengujian dengan batu uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian Ketetapan MPR dilakukan dengan mekanisme legislativ review, dan lembaga yang berwenang melakukan pengujian ketetapan MPR adalah MPR sendiri sebagai pembentuknya sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Kata Kunci : Kedudukan, Ketetapan MPR, Legislatif Review
KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM KELEMBAGAAN LEGISLATIF MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DERMAWAN, MOHAMMAD
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Ide awal pembentukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen di Indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bikameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem âdouble-checkâ yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Yang satu merupakan cerminan representasi politik di DPR (political representation), sedangkan yang lain mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation) di DPD. Eksistensi DPD sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat mengambarkan bahwa dalam parlemen Indonesia terdiri dua majelis atau dua kamar (bicameral system). Penentuan apakah sistem parlemen satu kamar, dua kamar tidak dapat didasarkan pada landasan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk sistem pemerintahan, melainkan oleh sejarah ketatanegaraan negara. Pasca amandemen, pemebentukan DPD sebagai lembaga negara yang baru, diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22D dan Pasal 22D UUD 1945. Penelitian ini berjudul âKedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Kelembagaan Legislatif Menurut UUD 1945â, dengan rumusan masalah: Bagaimana kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Kelembagaan Legislatif menurut UUD 1945? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui untuk mengatahui Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Kelembagaan Legislatif di Indonesia menurut UUD 1945! Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Kedudukan Dewan Perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah merupakan lembaga negara utama (main state organ) yang disebutkan dan diberikan kewenangannya secara langsung oleh UUD 1945, sehingga kedudukannya sebagai lembaga negara adalah sederajat/sejajar dengan lembaga-lembaga negara konstitusional lainnya. Kedudukan DPD secara kelembagaan adalah wujud representasi daerah yang memperjuangkan aspirasi rakyat yang ada di daerah. Akan tetapi bila melihat kenyataan yang ada maka kedudukan DPD tidak berimbang/sederajat dengan kedudukan DPR. Meskipun kedua lembaga negara tersebut ditentukan secara konstitusional sebagai lembaga legislatif menurut UUD 1945. Namun, ketidak seimbangan itu tetap nampak dari tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh DPD. Kata Kunci : Kedudukan, Dewan Perwakilan Daerah, Legislatif
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SURAT KUASA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
REZAH, MOH
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain selainnya membebankan Hak Tanggungan. Karena dianggap memegang peran penting di dalam pemberian jaminan hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka bentuknya pun dibakukan dalam blangko standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996. Blangko standar tersebut dibuat sedemikian rupa, memuat unsur-unsur penting sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Dalam hal ini Pejabat Notaris merasa terbelenggu dalam pembuatan SKMHT karena harus mengikuti blangko standar tersebut tidak diperkenankan untuk membuat format sendiri terkecuali janji-janji yang dicantumkan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Walaupun demikian untuk pengisiannya tetap diperlukan profesionalitas dari Notaris, mengingat bahwa masa berlakunya SKMHT sangat bervariasi, dapat berlaku selama 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan bahkan untuk kredit-kredit tertentu Undang-Undang menentukan bahwa SKMHT dapat berlaku sampai dengan masa berlakunya perjanjian kredit. Sebenarnya lebih tepat bilamana untuk kredit-kredit tertentu ditentukan masa berlakunya sampai dengan kredit dilunasi. Mengingat pentingnya masalah penjaminan tanah, maka sudah selayaknya apabila SKMHT tidak diperkenankan untuk disubstitusikan selain itu juga adanya keharusan untuk mencantumkan secara jelas objek Hak Tanggungan. Â Kata Kunci : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
ANALISA PENYELENGGARAAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
YAMIN, MUHAMMAD
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Transaksi pembiayaan konsumen kendaraan bermotor melibatkan tiga pihak. Pertama, kreditur selaku badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan angsuran kebutuhan konsumen (motor atau mobil) dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Kedua, debitur selaku nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan dari kreditur guna pembelian kendaraan bermotor. Ketiga, dealer selaku perusahaan yang menyediakan barang kebutuhan konsumen (motor atau mobil) dalam rangka pembiayaan konsumen. Hubungan antara resiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen resiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu resiko. Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan meminta suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Kata Kunci : Asuransi Kendaraan Bermotor, Hukun Asuransi, Kendaraan
TINJAUAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN JANDA MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA
AISAH, NUR
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Sistem hukum mengenai warisan di Indonesia disebut majemuk, karena ada beberapa sistem hukum yang mengatur hal tersebut. Sistem hukum yang dimaksud adalah hukum adat, hukum islam, hukum barat. Di satu pihak kadang-kadang proses waris mewaris dibelakukan Hukum Islam, di lain pihak juga berlaku Hukum Adat, demikian juga sering memberlakukan Hukum Perdata Barat atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pentingnya hukum kewarisan ini, disebabkan bahwa hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yangsangat penting dalam hidupnya, yang merupakan peristiwa hukum yang lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan seseorang yang dalam hal ini sangat dicintainya sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, yaitu tentang bagaimana cara kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia itu. Penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban sseseorang akibat adanya peritiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur oleh Hukum Kewarisan. Salah satu yang sampai saat ini belum mendapatkan persamaan pandangan adalah mengenai status janda, apakah janda termasuk ahli waris atau tidak, mengenai hal ini ada sebagian masyarakat adat yang menempatkan janda sebagai ahli waris dari almarhum suaminya, ada pula yang tidak. Namun, sebagai pedoman maka Mahkama Agung telah menempatkan janda sebagai ahli waris meskipun keputusan Mahkamah Agung tersebut bukanlah merupakan suatu keputusan tetap. Kata Kunci : Janda Sebagai Ahli Waris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Agung
PENYIDIKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PRODUSEN TERHADAP PRODUK MAKANAN MENGANDUNG KIMIA BERBAHAYA
RACHMAT, NUR
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Tulisan ini membahas tentang penegakan hukum pidana terhadap penggunaan bahan pengawet makanan yang membahayakan kesehatan seperti, bahan kimia ini tidak diperuntukan sebagai campuran makanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan dan pertanggungjawaban pidana dan hambatan-hambatan penyidik Kepolisian dalam melindungi konsumen dari produk makanan yang mengandung bahan kimia. Pertanggungjawaban pidana produsen terhadap produk makanan yang mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen dikategorikan sengaja atau lalai dalam proses produksi produk makanan, hambatan penegakan hukum yaitu faktor hukumnya yaitu lemahnya sanksi terhadap pelanggarnya, proses penanganan masalah berbelit-belit, hukum acara yang berlakupun tidak mudah dimanfaatkan konsumen, kurang profesionalnya para aparatur penegak hukum dan kurangnya koordinasi antar penegak hukum seperti Balai POM, Kepolisian, lebih mengutamakan pemberian sanksi perdata dan administrasi Kata Kunci : Penyidikan, Pertanggungjawaban Pidana, Bahan Kimia
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG DALAM PERJANJIAN KREDIT
HIDAYAT, NURMAN
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Perjanjian kredit merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pemberian kredit. Tanpa perjanjian kredit yang ditanda tangani oleh bank dan debitur, maka tidak ada perjanjian kredit tersebut. Perjanjian kredit merupakan ikatan atau hubungan hukum antara debitur (berhutang) dan kreditur (pemberi hutang) yang isi mengatur tentang hak dan kewajiaban kedua belah pihak, perjanjian ini biasanya diikuti dengan perjanjian âjaminan penanggunganâ (perorangan). Setiap perjanjian kreditur dan debitur, memberikan kepastian hukum untuk pengajuan dan pemberian kredit, maka dalam pemberian kredit tersebut bank selalu meminta jaminan perorangan dan kepada debitur, jaminan yang diminta oleh pihak bank sesuai dengan kredit yang diajukan dan pihak bank juga meminta jaminan penanggungan terhadap utang tersebut, jaminan ini biasanya disebut jaminan perorangan atau melakukan perjanjian dengan pihak ketiga guna demi kepentingan debitur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya. Jaminan ini timbul dari perjanjian antara kreditur dan pihak ketiga, jaminan penanggung kredit merupakan hak relatif yaitu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu yang terkait dalam perjanjian tersebut dan bertindak sebagai penjamin dalam pemenuhan kewajiban debitur apabila debitur cidera janji (wanprestasi). Tujuan memberikan jaminan penanggungan (perorangan) untuk melindungi kreditur pada resiko kerugian diakibatkan debitur wanprestasi. Dalam hal ini, kedudukan penanggung sama dengan debitur, oleh sebab itu penanggung bisa ditagih untuk membayar utang debitur, akan tetapi tanggung jawab penanggung dalam perjanjian kredit hanya menanggung sebagian utang debitur dari perutangan pokok, artinya bahwa, penanggung tidak mengikatkan diri untuk menanggung atau membayar utang pokok debitur yang wanprestasi. Pihak ketiga atau Penanggung hutang debitur ini dilakukan karena ada hubungan keluarga, hubungan bisnis, atau hubungan pertemanan baik dan saling mempercayai satu sama lain. Kata Kunci : Perjanjian Kreditur dan Debitur, Wanprestasi, Penanggung Hutang
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN SEORANG DOKTER DALAM MELAKUKAN MALPRAKTEK PELAYANAN MEDIS
ISKANDAR, TAMSIL
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Seorang Dokter Dalam Melakukan Malpraktek Pelayanan Medis, dengan rumusan masalah yaitu dalam hal apakah seorang dokter dikatakan melakukan malpraktek dan bagaimanakah pertanggungjawaban dokter yang melakukan malpraktek medik, tujuan penelitan ini untuk mengetahui bagaimana seorang dokter dikatakan melakukan malpraktek dalam pelayanan medis dan untuk mengetahui prosedur penyelesaian kasus malpraktik medik dalam memberikan pelayanan medis terhadap pasien. Lokasi penelitian dilakukan di rumah sakit undata di palu, lokasi tersebut dinilai cukup representatif guna menilai bentuk-bentuk kesalahan dokter dalam memberikan pelayanan. Metode yang digunakan yakni kualitatif dan kuantitatif atau penelitian yang membahas bagai mana hukum yang beroperasi dalam masyrakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa dookter melakukan tindakan medis yang menggakibatkan malpraktek yang di lakukan seorang dokter dengan sengaja atau kelalain dookter itu sendiri yang bisa menggakibatkan seorang pasian meninggal dunia atau cacat seumur hidup. Bahwa prosedur untuk memintahkan pertanggungjawaban pidana seorang dokter yang melakukan kesalahan dalam pelayanan kesehatan menggunakan KUHAP. Â Kata Kunci : Pembuktian Dokter Malapraktek
RECHTSVINDING DI TINJAU DARI HUKUM ACARA PERDATA
ANGKA WIJAYA, TRI SAUPA
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Apabila seorang warga masyarakat sadar bahwa, hampir semua aspek kehidupan kemasyarakatan diatur oleh kaidah-kaidah hukum dan pola-pola tertentu dalam arti tunduk padanya dengan, misalnya adanya suatu kesempatan baginnya untuk menuntut dilaksanakannya hak-hak dan pola-pola yang mengatur interaksi sosial yang terjadi didalam masyarakat. Sebagaimana diketahui sebetulnya norma atau kaidah hukum tersebut, itu merupakan pandangan mengenai watak atau perbuatan ataupun sikap yang seharusnya dilakukan sebagai anjuran untuk dilaksanakan. Seperti telah dikemukakan diatas, bahwa norma atau kaidah tersebut ada yang berbentuk tertulis dan ada yang tidak terulis hal ini merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi masyarakat tertentu ke generasi berikutnya . sepertinya kita sepakat adanya permasalahan hukum di indonesia di akibatkan oleh keadilan yang tidak mempunyai kepastian di akibatkan oleh moral dari penegak hukum yang tidak melihat ke adilan itu dari segi kebenaran yang hakiki dan juga adanya peraturan undang-undang yang mengalami keterlamabatan atau ketertinggalan. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Dalam Risalatul Qodla, dikisahkan Khalifa Umar Bin Khattab yang memerintahkan kepada Abdullah bi Qais pada saat menjadi hakim : âapabila suatu kasus belum jelas hukumnya dalam Al-Qurâan dan Hadist, maka putuslah dengan mempertimbangkan nilai â nilai yang hidup dalam masyarakat, serta menganalogikan dengan kasus-kasus lain yang telah diputus. Kata Kunci : Penemuan Hukum (rechstvinding)
ANALISA HUKUM TERHADAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI LOMPIO KECAMATAN SIRENJA KABUPATEN DONGGALA
KRISYOHAN, KRISYOHAN
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat di Desa Lompio Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala. Tipe penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat desa dan Pelayanan. Bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum primer yaitu peraturan perudang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan hukum dan dapat membantu menganalisis serta memahami bahan hukum primer. Teknik Analisa Bahan Hukum yang digunakan yaitu data-data yang dikumpul disusun secara kualitatif kemudian memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan, sehingga mendapatkan suatu kebenaran dengan menguraikan bahan hukum yang sudah terkumpul dengan demikian dapat dilakukan pemecahan masalah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perangkat desa Lompio dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih menerapkan standar nilai atau norma pelayanan secara sepihak, seperti pemberian pelayanan yang hanya berdasarkan pada juklak sehingga kecenderungan yang terjadi adalah lemahnya komitmen Perangkat desa untuk akuntabel terhadap masyarakat yang dilayaninya. Kemudian Perangkat desa Lompio lebih mementingkan kepentingan pimpinan daripada kepentingan masyarakat pengguna jasa. Perangkat desa Lompio kadang tidak merasa bertanggungjawab kepada masyarakat, melainkan bertanggung jawab kepada pimpinan atau atasannya, sehingga pelayanan yang dilakukan perangkat desa Lompio belum berjalan secara maksimal. Kata Kunci : Tugas Pokok, Fungsi, Perangkat Desa dan Pelayanan