cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 20865449     EISSN : 25496751     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 257 Documents
Reformulasi Sanksi Pidana Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yani Brilyani Tavipah
Syiar Hukum Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v9i3.476

Abstract

Korupsi telah terjadi sejak dahulu hingga saat ini, baik di negara berkembang maupun negara maju termasuk juga Indonesia. Hasil survei dari beberapa lembaga tentang korupsi menyebutkan bahwa Indonesia termasuk negara terkorup. Indonesia membutuhkan sistem untuk menyelesaikan persoalan korupsi. Sistem tersebut dimulai dari sisi struktur,substansi dan budaya. Pada sisi struktur yang dibutuhkan adalah peningkatan pada lembaga-lembaga hukum atau badan peradilan terutama moral dan etika para penegak hukum. Dari sisi substansi, yang dibutuhkan adalah melakukan reformulasi sanksi sebab selama ini tidak berhubungan dengan menimbulkan rasa takut bagi pelaku. Sedangkan dari sisi budaya, perlu diupayakan kesadaran masyarakat bahwa korupsi dapat menghancurkan kehidupan bangsa
Pembangunan Ekonomi Daerah Melalui Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Lies Ariany
Syiar Hukum Volume 12, No 1 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v12i1.622

Abstract

One element of the Indonesian reform programs is to provide a greater autonomous to regional government. The Law No.32 of 2004 on Regional Government has changed centralized government system towards decentralization one by providing a real and accountable  regional autonomous   For this purpose, under this Law an autonomous region must have the authority and ability to manage the financial sources to adequately fund the execution of its region government.  According to this Law, the implementation of the regional autonomy is designed to improve the people  prosperity by taking into account the public interest and aspiration.  This article examines the  problems arise in regional financial management in the framework of realizing good governance.  Apparently, the financial problem arises in the context of the regional government practice. The article concludes that the establishment of public sector oriented regional financial management system is to create a good governance based on three pillars: transparency, accountability and participative.
Pokok-pokok Pemikiran Pendidikan Hukum di Indonesia dalam Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Nandang Najmudin
Syiar Hukum Volume 13, No 2 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v13i2.652

Abstract

Thought prospective on legal education is directed to be capable of fulfilling community’s needs, either those related to legal professions or those beyond them. Besides, it can be accomplished by some measures, among others : possesses basic capacities and academic knowledge on law globally, possesses skills required in guiding legal professions, possesses capacities in interdisciplinary sciences particularly those that support self-sufficiency at work, possesses professional ethic and responsibility, and possesses capacity in both thinking ways and life attitudes with a thinking pattern that ends at a principle of “Divine Words guide sciences and knowledge enlightens divine words. From legal aspect, legal education has provides a thought basis toward self-sufficient working. Therefore, legal the education taught should be relevant to the reality in community.
Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan Laurensius Arliman S
Syiar Hukum Volume 15, No 2 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v15i2.2857

Abstract

Child protection in Indonesia is closely linked to Indonesian legal politics that gave birth to Indonesia's legal system. The legal political struggle in establishing child protection arrangements in Indonesia, is the impact of providing legal certainty to child protection. In today's protection is very sad. This paper will discuss about: 1) how the development of legal politics at this time? 2) how does legal political analysis affect changes to child protection legislation? 3) how is the formation of the second amendment of child protection law number 17 of 2016? The approach method used is normative legal research. Political law is always evolving in accordance with the interests of the legislature and the interests of society. The legal politics of child protection in Indonesia as a positive legal system or ius contituendum and the intended law or ius contitium applicable and which will prevail in the present and future. Therefore, the legal system of child protection is formed as a consequence of the application of Indonesian legal politics. The Child Protection Act was established as a result of the Political Law of Government, which in this case explains that the legal politics is part of the jurisprudence studying the change of ius constitutum into ius constituendum to fulfill the life of society change.
PROBLEMATIKA PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK Dini Dewi Heniarti
Syiar Hukum Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v8i3.601

Abstract

Perlindungan anak dalam masyarakat merupakan lambang peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu, kita harus memiliki ukuran perlindungan anak atas nama kepentingan nasional.Perlindungan anak merupakan perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum, untuk itu perlu adanya jaminan hukum atas perlindungan tersebut.Dalam masyarakat terdapat kelompok orang yang membutuhkan perlindungan dan perlakuan khusus, seperti tahanan (anak dan dewasa), karena mereka merupakan kelompok yang rentan atas perlakuan yang salah baik mental maupun tubuh.Selanjutnya, opini masyarakat menyatakan bahwa tahanan telah kehilangan juga hak asasi manusia-nya. Pendapat ini merupakan pandangan yang patut disayangkan dan tidak punya justifikasi penal.Oleh karena itu, perlu ada manajemen untuk menjamin para tahanan dari perlakuan sewenang-wenang dan  perlindungan dari tindakan kriminalAnak yang melakukan kriminal harus diperlakukan secara khusus dan dalam rangka melindungi kesejahteraan anak. Instrumen internasional menyatakan bahwa hukuman sebagai bentuk penghilangan kemerdekaan harus jalan terakhir.
Perbandingan Hukum Informed Consent Indonesia dan Amerika Serikat Ida Sugiarti
Syiar Hukum Volume 12, No 3 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v12i3.643

Abstract

Perhaps the most important development in patients’ rights has been that in Indonesia and the United States regarding the doctrine of informed consent. Embracing the Continental European legal system, the doctrine of informed consent in Indonesia is articulated in  Law No. 36 of 2009 on Health, Government Regulation No.32 of 1996 on Health Worker, Law No.29 of 2004 on Medical Practice, and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. It is also specifically regulated by Health Ministerial Decree No. 29 of 2008 regarding Medical Action Approval.  This doctrine requires physicians to share certain information with patients before asking for their consent to treatment. The Court in  the United States of America used the term of informed consent to describe the physicians obligations to provide information. The legal consequences if informed consent is not given, it is considered  as an act of abuse (intentionally) to the patient. According to Rule of law in the United States  that physicians have to open all the information about all the necessary facts, so that patients can determine appropriate treatment options. Tort Law in Anglo-Saxon legal system, similar to "act against the law" in the Continental European legal system. This article examines a comparative study of informed consent in the Indonesian Health Laws and regulations and those of the United States.
Inkonsistensi Persyaratan Permohonan Pailit Dihubungkan Dengan Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Maruli Simalango
Syiar Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v15i1.2144

Abstract

Ketentuan untuk permohonan pailit terhadap debitur dapat dilakukan hanya dengan memenuhi syarat minimal dua kreditor dan salah satu utang telah jatuh tempo serta dapat ditagih, terhadap suatu badan usaha atau perseroaan, dengan dipenuhinya syarat ini suatu badan usaha atau perseroan dapat dipailitkan. Sisi lain pengaturan kepailitan disandarkan kepada berbagai asas, salah satu asas yang menjadi rujukan adalah Asas Kelangsungan Usaha, asas ini menjabarkan bahwa suatu putusan tentang kepailitan harus mempertimbangkan kelangsungan perseroan atau badan usaha yang masih dapat dipertahankan. Kedua sisi aturan yang berbeda ini menimbulkan apa yang dikenal dengan inkosistensi, satu sisi memberikan keleluasaan untuk permohonan pailit, sisi lain membatasi permohonan pailit. Penelitian ini membahas tentang ketentuan yang dapat dijadikan rujukan atau acuan terhadap suatu permohonan pailit. Penelitian hukum yuridis normatif, adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini. Asas Keberlangsungan Usaha dan laporan keuangan, perlu menjadi pertimbangan lain sebagai syarat dapat dinyatakannya suatu badan usaha atau perseroan itu pailit, selain mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.
HAK AZASI MANUSIA DAN HAK SERTA KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Johan Yasin
Syiar Hukum Volume 11, No 2 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v11i2.541

Abstract

Sebuah konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang memiliki prinsip utama , mengatur hak dan kewajiban warga negara . Istilah ini adalah nama lain dari hak asasi manusia . Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 , dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau ( HAM) adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara-negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang-orang atau warga negara . Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkannya , pertama ia / dia perlu memahami aturan-aturan hukum .Aturan hak asasi manusia , hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : perubahan kedua 1945 lembaga , TAP  MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah . The Hak Asasi Manusia ( HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian , yaitu ; politik , ekonomi, sosial budaya , hukum , agama dan Pertahanan Keamanan , akan terbentuk pada kondisi kondusif , dan dukungan dari pemerintah , partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif . Karena itu , diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum .
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN STANDAR BAKU Lina Jamilah
Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v14i1.1449

Abstract

Salah satu asas utama yang melandasi hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Pemahaman terhadap asas ini membawa pengertian bahwa setiap orang mempunyai kebebasan  untuk mengikatkan dirinya pada orang lain.Asas ini mengasumsikan ada posisi  tawar  yang  seimbang diantara para pembuat kontrak. Asas kebebasan berkontrak ini diakui dalam hukum perjanjian di Indonesia, sehingga hukum perjanjian di indonesia menganut sistem terbuka. Dalam kenyataannya sangat  jarang para pihak yang mengadakan perjanjian   mempunyai posisi  tawar  seimbang, dan yang mempunyai posisi tawar lebih kuat akan lebih menentukan  isi perjanjian. Perjanjian perjanjian yang  menunjukkan dominan  salah satu pihak di Indonesia disebut perjanjian standar/baku.Dalam  perjanjian  standar/baku  belum dapat dikatakan bahwa asas kebebasan berkontrak terpenuhi sepenuhnya, karena dalam  perjanjian tersebut  pada asasnya isi perjanjian yang dibakukan adalah  tetap dan tidak dapat diadakan  perundingan lagi.
Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dihubungkan Dengan Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup Siti Suryati
Syiar Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v16i2.5355

Abstract

Eksploitasi lingkungan oleh korporasi di Provinsi Jawa Barat menimbulkan berbagai kerusakan ekosistem, tetapi penegakan hukum kesulitan menuntut pertanggungjawaban hukum korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan. Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui implementasi penegakan hukum terhadap korporasi di wilayah Provinsi Jawa Barat. (2) Untuk menemukan upaya optimalisasi sanksi pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan di wilayah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya pemulihan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan teknik analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Implementasi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korporasi di wilayah Provinsi Jawa Barat secara faktual hanya sedikit korporasi yang dikenakan sanksi pidana karena kesulitan untuk membuktikan unsur delik yang dalam penyajian data dan faktanya seringkali bersifat ilmiah (scientific proof) dan terbentur beberapa persoalan mendasar yang menjadi kendala yaitu (a) ketidakkelasan kriteria rumusan delik (b) keterbatasan sumber daya manusia (c) sarana dan prasarana (d) masalah anggaran. Upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korporasi lingkungan di Provinsi Jawa Barat berupa (a) menjatuhkan pidana penjara kepada pengurus korporasi (b) menerapkan sanksi pidana denda yang dikelola oleh KLHK dan digunakan untuk kepentingan pemulihan lingkungan (c) menjatuhkan sanksi pidana tambahan yaitu perbaikan akibat tindak pidana.

Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Volume 23, No 1 (2025) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 2 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 1 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 2 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 1 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 2 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 1 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 19, No 1 (2021): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 1 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 2 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 2 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 1 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 1 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 2 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 2 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 1 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 1 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 2 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 2 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 1 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 3 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 2 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 1 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum Volume 12, No 3 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 2 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 1 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum Volume 11, No 3 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, No 2 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani More Issue