cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 20865449     EISSN : 25496751     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 257 Documents
KEWENANGAN MENOLAK SUATU PERKARA DALAM PERJANJIAN YANG TERDAPAT KLAUSUL ARBITRASE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999 Iman Sunendar
Syiar Hukum Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v8i3.606

Abstract

Tingginya intensitas perdagangan lintas negara antarnegara dapat menimbulkan sengketa, oleh karena itu dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Proses litigasi dalam perdagangan biasanya dihindari oleh pengusaha karena mahal, tidak responsif, menyebabkan permusuhan serta memakan waktu yang lama.dalam menyelesaikan sengketa. Saat ini, arbitrase menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa perdagangan karena memberikan banyak keuntungan.Arbitrase apabila dikaitkan dengan jurisdiksi pengadilan memiliki kewenangan absolut. Klausul arbitrase menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa apabila sengketa diserahkan kepada pengadilan
Perbandingan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia dan Singapura Eli Hendalia
Syiar Hukum Volume 13, No 1 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v13i1.647

Abstract

Comparison of Law in domestic violence between Indonesias with Singapore, has equality from second region culture of this state resides in South-East Asia, also is including country ASEAN, but also has difference from Luas Wilayah Singapura consisted of one main islands and around 60 isles with wide total 682,7 kilometre persegiTerletak between peninsulas Malayasia and Indonesia dissociated by strait Johor and Selat Singapura. Number Of Indonesia Residents is including the biggest in world after Chinese and India. Agreement of Member State ASEAN for  ASEAN Charter as kontitusi ASEAN at Konf ( KTT) to 13 in Singapore November the year 2007. ASEAN as subject law ( has legal of personality.)
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Kejaksaan Dan Kepolisian Republik Indonesia Roy Sapheli
Syiar Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v15i1.2145

Abstract

Kewenangan Penyidikan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Kontitusi. Kewenangan penyidikan tidak dapat dimonopoli oleh Kejaksaan atau kepolisian saja, dengan melihat bahwa Kejaksaan dan kepolisian masih berada dalam lingkup eksekutif/pemerintah sehingga independensinya masih dipertanyakan. Hal ini dapat dilihat dari Jaksa Agung dan Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga dapat memungkinkan adanya intervensi politik. Sehingga kewenangan penuntutan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi kekuasaan manapun.
PENGATURAN TENTANG HAK LINTAS KAPAL ASING DI PERAIRAN NEGARA KEPUALAUAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Irawati Irawati
Syiar Hukum Volume 11, No 3 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v11i3.545

Abstract

Negara Kepulauan merupakan rezim hukum baru dalam UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 1982, negara kepulauan harus mengakomodasi hak negara lain untuk melintasi perairan kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam UNCLOS 1982 melalui hukum nasionalnya. Melalui UU No. 6 tahun 1966, PP No. 36 tahun 2002 dan PP No. 37 tahun 2002, Indonesia mengatur tentang hak dan kewajiban bagi negara lain untuk menggunakan hak lintas dalam perairan Indonesia
Perlindungan Hukum Humaniter Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dalam Sengketa Bersenjata Hilda Hilda
Syiar Hukum Volume 12, No 2 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v12i2.638

Abstract

The sexual violence against women in armed conflict has been admitted as the intentionally and systematic violence, and even tended to be part of the war strategy by combatants.  Afterwards, legal protection on such violence became very important to be given not only in peacetime but also in war time. Under some international legal instruments related to the humanitarian legal protection i.e. the Geneva Convention of 1949, additional Protocol of 1977, and other supplementary legal instrument including human rights legal instruments, sexual violence carried out in armed conflict was categorized as war crime and crime against humanity.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI (ABORTUS PROVOCATUS) KORBAN PERKOSAAN Yuli Susanti
Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v14i2.1470

Abstract

Pada saat sekarang ini, aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi yang mana terdapat banyak pihak yang pro dan kontra atas aborsi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dari perpektif yuridis tentang bagaimana hukum pidana melalui peraturan perundang-undangan yang ada memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi (abortus provokatus). Perempuan sebagai korban perkosaan yang hamil dan kemudian memilih aborsi sebagai cara untuk mengakhiri kehamilannya tersebut dikatakan sebagai pelaku tindak pidana aborsi, yang mana dalam kepustakaan hukum pidana disebut dengan tindak pidana “pengguguran kandungan”(abortus provocatus). Adapun perlindungan hukum pada korban perkosaan yang melakukan abortus provocatus tersebut ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sebagai Lex Generale, dan juga berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang merupakan pengganti dari UU Kesehatan lama, yaitu UU No. 23 Tahun 1992 yang berlaku sebagai Lex Speciale.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Mochammad Anwar
Syiar Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v17i1.5361

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime) modus operandi cukup canggih dan terus mengalami perubahan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Dewasa ini modus terbaru yang dilakukan adalah dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir atau pengantar narkoba ke tangan pengguna. Permasalahan yang menjadi titik perhatian adalah ketika anak tertangkap oleh petugas mereka langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dimasukan ke dalam tahanan. Padahal anak mestinya ditempatkan sebagai korban dari perkembangan modus bandar besar dalam mendistribusikan narkoba. Fakta yang terjadi anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkoba belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal dalam sistem peradilan pidana anak.
PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMBATASAN PRAKTEK BISNIS M Faiz Mufidi
Syiar Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v11i1.506

Abstract

Transfer teknologi, umumnya, melibatkan negara-negara maju sebagai penyedia teknologi dan negara-negara berkembang sebagai penerima teknologi, negara-negara berkembang menginginkan kelancaran arus teknologi, sementara itu, negara-negara maju memberikan keterbatasan dengan perlindungan alasan kekayaan intelektual. Namun alih teknologi merupakan motif bisnis yang lebih, sehingga, hal ini perlu regulasi untuk membatasi bisnis mereka di tingkat nasional dan internasional. Pengaturan internasional telah diupayakan meskipun tidak memiliki karakter penting belum. Padahal, Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberanian untuk mengatur pada kepentingan penerima teknologi.
Perkembangan Legal Standing dalam Hukum Lingkungan (Suatu Analisis Yuridis dalam Public Participatory untuk Perlindungan Lingkungan) Nommy H.T. Siahaan
Syiar Hukum Volume 13, No 3 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v13i3.662

Abstract

The environmental management policies are not rarely accused by various parties, related to the objective fact that when the most susceptible to suffer are the lower circles of society, let’s say the farmers, the rural community, or the inhabitants of the land which has potential value of natural resources. Those circles of society often have no idea about the threats that are coming upon them related to the development impacts and the environmental management, and when they suffer loss, they can do nothing about it. Many countries, especially the Common Law countries have accommodated some environmental law policies that are massive interest oriented, such as class action, legal standing, citizen lawsuit or also called as citizen standing, because by such system it will give so much ease to the victims or the plaintiffs to do lawsuits based on the loss they suffer caused by other parties. But unfortunately, about citizen lawsuit, until now it hasn’t been a part of the national legislation because it is not regulated in the constitution. Whereas, in the era before Acts Number 32 Year 1999 was put into effect, in the practice there had been several times that a citizen lawsuit had been submitted to the courts in Indonesia, some of which had been approved and had become permanent jurisdictions.
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha Ahmad Yakub Sukro
Syiar Hukum Volume 16, No 1 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v16i1.5133

Abstract

Dalam aktivitas bisnis, tidak sedikit dari para pelaku usaha mencari jalan pintas untukmemanfaatkan nilai ekonomis merek terkenal dan memiliki reputasi secara melawanhukum sehingga pemilik merek terkenal secara hukum dilanggar haknya. Tulisan inibertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum merek dagang terkenal atas tindakanpassing off dan bentuk-bentuk pelanggaran passing off. Metode penelitianmenggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis data secara kualitatifyang menggunakan data sekunder. Perlindungan hukum merek dagang terkenal atastindakan passing off belum memadai karena dalam undang-undang larangan monopolidan persaingan usaha tidak sehat atau hukum anti monopoli pengaturan melaluiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat tindakan passing off tidak diatur secara rigid. Bentuk pelanggaranmerek dagang terkenal melalui tindakan passing of apabila memenuhi 3 (tiga) kriteria.Pertama, adanya reputasi pelaku usaha memiliki reputasi bisnis yang baik di matapublik dan cukup dikenal oleh umum. Keadaan demikian dimanfaatkan oleh pesaingpelaku usaha secara melawan hukum. Kedua, adanya misrepresentasi apabila adapelaku usaha lain mendompleng merek yang sama maka publik mudah terkecoh(misleading) atau terjadi kebingungan (confusion) dalam memilih produk. Ketiga,terdapat kerugian yang timbul akibat tindakan pendomplengan atau pemboncengandengan iktikad tidak baik menggunakan merek yang mirip dengan merek yang telahdikenal sehingga terjadi kekeliruan memilih produk oleh publik (publik misleading).

Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Volume 23, No 1 (2025) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 2 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 1 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 2 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 1 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 2 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 1 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 1 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 19, No 1 (2021): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 2 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 2 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 1 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 1 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 2 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 2 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 1 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 1 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 2 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 2 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 1 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 3 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 2 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 1 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 3 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 2 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum Volume 12, No 1 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, No 3 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum Volume 11, No 2 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani More Issue