Articles
1,270 Documents
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN
Adam, Aldi
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v2i3.4657
Pengusaha/perusahaan bisa dengan mudah secara sepihak melakukan tindakan yang dapat merugikan pekerja/karyawan/buruh dikarenakan ketidakseimbangan posisi. Diantaranya, rendahnya pendidikan pekerja (karyawan)/buruh sehingga tidak mengetahui hak dan kewajibannya, tidak memiliki keahlian khusus serta regulasi dalam hukum ketenagakerjaan tidak seimbang dalam mengatur hak dan kewajiban pihak pekerja/karyawan/buruh dan pengusaha. Dengan demikian perlunya perlindungan terhadap pekerja/karyawan/buruh yang dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntutan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku dalam perusahaan. Kata kunci: Perselisihan, Karyawan, Perusahaan.
IMPLEMENTASI PEMANFAATAN LAUT LEPAS MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982
Runtunuwu, Kendis Gabriela
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v2i3.4658
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanfaatan bentuk-bentuk kebebasan di laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan bagaimana pengecualian terhadap kebebasan di laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan mengenai laut lepas terdapat dalam Bagian VII Pasal 86 sampai Pasal 120 Konvensi Hukum Laut 1982. Setiap negara diberikan baik negara berpantai maupun negara tidak berpantai diberikan hak dan kebebasan untuk memanfaatkan laut lepas. Kebebasan-kebebasan negara di laut lepas adalah kebebasan sesuai pasal 87, yaitu kebebasan berlayar (navigation), penerbangan, memasang kabel dan pipa bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan dan instalasi lainya, kebebasan menangkap ikan, dan kebebasan untuk melakukan riset ilmiah. Setiap kebebasan yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan oleh setiap negara tetapi setiap negara wajib untuk menjaga dan memanfaatkan laut lepas demi tujuan damai untuk keberlangsungan hidup manusia. 2. Selain memberikan kebebasan untuk memanfaatkan laut lepas Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan pengecualian terhadap kebebasan tersebut. Di mana setiap negara bebas memanfaatkan laut lepas tetapi tidak boleh melakukan tindakan ilegal atau melanggar hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional yang dalam penerapannya sering dilanggar oleh negara-negara di dunia. Terdapat beberapa pengecualian kebebasan laut lepas seperti larangan perbudakan (slavery), pembajakan (piracy), perdagangan obat-obat narkotika dan bahan psikotropika, pengejaran seketika, penyiaran gelap, dan pencemaran lingkungan laut. Maka setiap negara baik negara berpantai maupun negara tidak berpantai diwajibkan untuk dapat bekerjasama dalam hal menumpas segala bentuk penyalahgunaan kebebasan di laut lepas. Kata kunci: Konvensi, Hukum Laut.
PERPISAHAN HIDUP PERKAWINAN MENURUT KITAB HUKUM KANONIK (KHK) KANON 1151-1155 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM PERUNDANGAN INDONESIA
Purnadi, Alfian Hadyanto
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Makna perpisahan hidup perkawinan ada berbagai macam tergantung dari sudut pandang mana kita melihat perpisahan perkawinan itu. Jika dari segi hukum sipil, maka kita harus melihat pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dari segi hukum religius, maka kita melihat telah beberapa agama mayoritas di negara ini; pertama dari agama islam melihat bahwa perpisahan hidup perkawinan itu diselesaikan melalui jalur talak dari seorang suami atau untuk agama Hindu, tidak mengakui adanya perpisahan hidup perkawinan karena jika demikian maka akan sangat bertentangan dengan ajaran agama hindu tentang kehidupan setelah kematian. Untuk agama Budha, perpisahan itu seharusnya tidak terjadi, namun jikalau pun itu terjadi haruslah di hadapan dewan Pandita Agama Buhda Indonesia. Sedangkan Agama Katolik menjelaskan bahwa makna perpisahan hidup perkawinan yang sesungguhnya perpisahan dengan tetap adanya ikatan nikah antara seorang pria dan seorang wanita. Konsep perpisahan hidup perkawinan Katolik jika dilihat dalam keseluruhan Hukum Kanonik maka akan ditemukan dua hal pokok, yakni perpisahan hidup perkawinan yang sempurna ini dikenal dengan sebutan pembatalan nikah atau anulasi perkawinan; bahwa pernikahan tidak pernah terjadi antara seorang pria dan wanita karena alasan-alasan juridis dalam kanon 1141-1150, dan perpisahan hidup yang tidak sempurna dikenal dengan sebutan pisah meja makan, pisah ranjang dan pisah tempat tinggal dengan alasan yuridis sebagaimana diatur dalam Kanon 1151-1155. Perpisahan hidup perkawinan menurut kanon 1151-1155 adalah perpisahan yang terjadi antara sepasang suami-istri dengan tetap adanya ikatan perkawinan di antara kedua pasangan ini. Hal ini diatur dalam kanon dengan penjelasan bahwa: kedua pasangan memiliki Kewajiban untuk Memelihara Hidup Perkawinan (Kanon 1151), Perpisahan bisa terjadi Karena Perbuatan Zinah (Kanon 1152), Perpisahan bisa terjadi Karena Bahaya dan Keadaan Tak Tertahankan (Kanon 1153), Prosedur Perpisahan Hidup Perkawinan harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Kanon 1153 dan Kanon 1692-1696, perpisahan hidup perkawinan dengan tetap memperhatikan Pengasuhan anak (Kanon 1154),dan perpisahan hidup perkawinan dengan tetap adanya upaya untuk Memulihkan Hidup Bersama perkawinan (Kanon 1155). Kata kunci: Perkawinan, Hukum Kanonik
PERKAWINAN YANG TAK TERCERAIKAN MENURUT HUKUM KANONIK
Kancak, Meikel Kkaliks Leles
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v2i3.4660
Prinsip tak terceraikan dalam perkawinan menurut Hukum Kanonik adalah bahwa hidup perkawinan tidak bisa diceraikan oleh kuasa manusiawi manapun dan dengan alasan apa pun karena perkawinan katolik adalah perkawinan sakramental; institusi ini lahir sebagai sarana keselamatan Allah bagi manusia sekaligus sarana penciptaan Allah dalam kehidupan manusia. Melalui keluarga, Allah menciptakan manusia-manusia baru untuk melanjutkan karya keselamatan-Nya di muka bumi ini. Penegasan ini (pekawinan tak teceraikan) memperoleh dasar yuridisnya dalam ajaran gereja Katolik pada Kanon 1055 dan 1056 serta Kanon 1141. Yang dimaksud dengan “tak terceraikan†atau indissolubilitas adalah bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut tuntutan hukum, mempunyai akibat tetap dan tidak dapat diceraikan atau diputuskan oleh kuasa manapun kecuali oleh kematian. Sifat tak terceraikan (indissolubilitas) perkawinan Katolik dibedakan menjadi dua, yakni: Indissolubilitas absoluta: yaitu jika ikatan perkawinan tidak dapat diputuskan oleh kuasa manapun kecuali oleh kematian satu-satunya perkawinan yang memiliki indissolubilitas absoluta adalah perkawinan sakramen yang sudah disempurnakan dengan persetubuhan (ratum et consummatum), sebagaimana dikatakan dalam Kanon 1141. Sebagaimana Kristus selalu setia dan tidak pernah meninggalkan gereja-Nya demikian juga antara suami-isteri yang telah dibaptis tidak dapat saling memisahkan diri (bdk. Ef. 5 ayat 22-33). Dan Indissolubilitas relativa: yaitu bahwa ikatan perkawinan tersebut memang tidak dapat diputuskan atas dasar konsensus dan kehendak suami-isteri itu sendiri, namun dapat diputuskan kuasa gerejawi yang berwenang setelah terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang dituntut oleh hukum seperti diatur dalam Kanon 1142 (matriomonium non consummatum) dan Kanon 1143-1149 (khusus untuk perkawinan non sakramen). Implikasi konsep perkawinan yang tak terceraikan ini dalam kehidupan Perkawinan, yakni bahwa: Perkawinan Katolik adalah Perkawinan yang Monogam dan Tak Terceraikan (Kanon 1065); Perkawinan Katolik adalah Perkawinan yang Sakramental (1055 dan 1056); Perkawinan Katolik adalah Perkawinan yang Tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi mana pun dan dengan alasan apa pun (Kanon 1141); dan Perkawinan Katolik memperoleh Perlindungan Hukum (Kanon 1060). Kata kunci: perkawinan, Tak Terceraikan, Kanonik.
MENGGAGAS PEMBAHARUAN HUKUM MELALUI STUDI HUKUM KRITIS
Rondonuwu, Diana Esther
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v2i3.4661
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan Ilmu Hukum dalam mencapai Pembaharuan Hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Gagasan tentang pembaruan hukum di Indonesia yang terutama bertujuan untuk membentuk suatu hukum nasional, tidaklah semata-mata bermaksud untuk mengadakan pembaruan (ansich), akan tetapi juga diwujudkan menuju pembaruan hukum yang berwatak progresif, yang mana kebijakan pembaruan hukum merupakan konkretisasi dari sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem-sistem nilai tersebut. 2. Konsekuensinya adalah bahwa perubahan pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan pembaruan hukum, atau sebaliknya. Layaknya apa yang telah di jelaskan oleh studi hukum kritis, bahwa memahami pembaruan hukum haruslah diarahkan kepada realitas kekuatan-kekuatan sosial, politik, dan ekonomi dalam masyarakat. Kata kunci: Pembaharuan, Hukum kritis.
PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL SURIAH MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Kinsal, Masni Handayani
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v2i3.4662
Penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian konflik internal Suriah menurut hukum internasional dan apakah konflik internal yang terjadi di Suriah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi di Suriah mulai dari blokade, embargo, pengutusan agen khusus PBB Kofi Annan untuk membawa petisi damai,serta dikeluarkannya resolusi mengenai perlucutan senjata kimia oleh rezim Assad dan resolusi bantuan kemanusiaan. Munculnya rencana intervensi terhadap konflik tersebut tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Keamanan PBB sehingga intervensi dalam konflik bersenjata non-internasional yang terjadi di Suriah tidak terlaksana. 2. Konflik bersenjata yang terjadi di Suriah merupakan suatu bentuk pemberontakan rakyat Suriah terhadap Presiden Bashar al-Assad yang pada akhirnya meluas menjadi pembantaian terhadap rakyat sipil. Penggunaan senjata kimia dalam konflik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu mendapatkan sanksi tegas dari badan internasional yang berwenang. Kata kunci: Konflik, Hukum Internasional
PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI ASING DALAM BIDANG PERTAMBANGAN MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL
Van Gobel, Dadang A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa investasi melalui lembaga arbitrase UNCITRAL dan bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase internasional menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian normatif maka penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa: 1. United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) merupakan Lembaga yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani Masalah Perdagangan Internasional dengan tujuan untuk mengharmonisasikan dan melakukan unifikasi hukum yang fokus ke perdagangan internasional, komisi ini membentuk UNCITRAL Arbitration Rules dimana Indonesia adalah peserta salah satu Negara yang menandatanganinya. Arbitrase Rules menginternasionalisasikan nilai-nilai dan tata cara arbitrase dalam menyelesaikan sengketa-sengketa antarnegara dalam transaksi perdagangan internasional. 2. Pelaksanaan Arbitrase Internasional untuk Penyelesaian Sengketa Investasi dan Perdagangan didasari pada UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa selanjutnya dengan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Penyelesaian Sengketa harus mendahulukan unsur penyelesaian melalui mekanisme di luar pengadilan secara urut. Kata kunci:Â Sengketa, Investasi, Arbitrase Internasional
TINJAUAN YURIDIS FUNGSI DAN KEWENANGAN KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Monintja, Dominic Mario
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v2i3.4664
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Fungsi dan Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional menurut sistem perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanah bentuk penegakan hukum terhadap anggota kepolisian oleh Komisi Kepolisian Nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Secara Yuridis, fungsi dan Kewenangan KOMPOLNAS menurut sistem perundang-undangan di indonesia antara lain diatur dalam UUD 1945, Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Ketetapan MPR NO VII/MPR/2000, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Adapun fungsi dan kewenangan utama KOMPOLNAS adalah: KOMPOLNAS melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja POLRI untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. 2. Adapun penyelesaian pelanggaran anggota kepolisisan oleh KOMPOLNAS dilakukan terhadap pelanggaran tindak pidana, pelanggaran sumpah atau janji anggota/jabatan, pelanggaran meninggalkan tugas, pelanggaran terhadap kewajiban, dan pelanggaran terhadap larangan. Berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana, pelanggaran sumpah atau janji anggota/jabatan, dan pelanggaran meninggalkan tugas anggota kepolisian. Kata kunci: Kompolnas, Penegakan Hukum.
TINJAUAN YURIDIS CYBERNOTARY TERHADAP FIDUSIA ONLINE DI INDONESIA
Butarbutar, Elson Surjadi
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v2i4.4665
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pendaftaran jaminan fidusiaonline demi terwujudnya kepastian hukum di Indonesia dan seberapa besar kontribusi cybernotary dalam pendaftaran jaminan fidusia online demi terwujudnya pelayanan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Pendaftaran jaminan fidusia online mampu memberikan kepastian hukum baik itu bagi pemberi fidusia, penerima fidusia maupun pihak ketiga karena memiliki sumber hukum dalam penyelenggaraannya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2014. Dan tentunya Peraturan Menteri ini tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Â 2. Kontribusi notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia online tentunya sangat besar, mengingat keikutsertaannya dari awal sebelum masuk untuk melakukan Pendaftaran secara elektronik sampai kepada saat untuk mencetak Seritifikat Jaminan Fidusia. Walaupun menurut pendapat para ahli dan berbagai konsep yang ada hal tersebut belum bisa dikatakan sebagai cybernotary karena dalam pembuatan akta juga haruslah dilakukan secara elektronik, tetapi penulis memiliki pendapat bahwa inilah awal dari penerapan konsep cybernotary di Indonesia. Kata kunci: Cybernotary, Fidusia, Online.
PENGAWASAN DALAM PEMBINAAN HUKUMAN TAHANAN BERSYARAT
Tabuni, Lanius
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v2i4.4666
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang merupakan syarat-syarat untuk dapat dikenakannya pidana bersyarat dan bagaimana prosedur pengawasan dalam pelaksanaan pidana bersyarat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pidana dapat dianggap sama dengan probation, yaitu pidana bersyarat merupakan teknik upaya pembinaan terpidana diluar penjara. Pidana bersyarta diputus oleh hakim Pengadilan dengan syarat-syarat. Syarat untuk dapat diterapkannya pidana bersyarat, yang terdiri dari: Syarat formal, yaitu pidana bersyarat hanya dapat dikenakan apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana kurungan yang tidak termasuk kurungan penganti denda; dan syarat material, yaitu penilaian Hakim terhadap terdakwa, baik perbuatan maupun kepribadiannya, bahwa terdakwa memang layak dikenakan pidana bersyarat. 2. Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dalam garis-garis besarnya adalah dilakukan oleh pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan jika kemudian ada perintah untuk menjalankan putusan. Dalam hal ini pejabat yang dimaksud adalah Jaksa. Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana (Pasal 15 ayat (4) KUHPidana). Dari proses pelepasan bersyarat yang dikemukakan di atas, terlihat bahwa segi pengawasan terhadap orang yang menjalani pelepasan bersyarat tidak diatur secara cermat. Kata kunci: Tahanan, Bersyarat