cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENGAWASAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN BAGI ORANG ASING YANG MELEBIHI BATAS WAKTU IZIN TINGGAL DI INDONESIA Hasan, Alan
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7065

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan izin tinggal orang asing di Indonesia dan bagaimanakah penindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Izin tinggal yang diberikan oleh suatu Negara kepada orang asing adalah suatu wujud kedaulatan Negara sebagai suatu Negara hukum yang memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menentukan dan mengatur batasan-batasan bagi orang asing untuk tingla di suatu Negara. Izin tersebut bukanlah hal dari seseorang asing, tetapi merupakan privilege yang diberikan oleh Negara kepada orang asing. Selain itu batasan-batasan mengenai izin tinggal adalah untuk melindungi kepentingan bangsa dari aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, ketenagakerjaan, keamanan dan ketertiban. 2. Penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian terhadap perbuatan melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) dilaksanakan dalam dualisme sistem penegakan hukum yaitu didasarkan pada hukum pidana dan hukum administratif. Tindakan keimigrasian secara administratif lebih efektif dan efesien, dalam hal penegakan hukum terhadap perbuatan overstay apabila dilandasi atas asas subsidaritas hukum pidana yakni mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana maka penyelesaian secara adminsitratif adalah kebijakan yang lebih tepat dan mengenai sasaran. Kata kunci: Orang asing, izin tinggal.
FUNGSI YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PENGELOLAAN PENDIDIKAN Lapadengan, Tirsa
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7066

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan yayasan dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana implementasi Hukum Yayasan pada badan hukum pendidikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor. 16 jo. Undang-Undang Nomor. 28 tentang yayasan, sumber hukumnya ialah kebiasaan dan yurisprudensi sehingga sistem hukum yayasan adalah sistem terbuka, namun pasca peraturan perundangannya diberlakukan, beralih menjadi sistem tertutup oleh karena yayasan diatur secara tegas sebagai badan hukum, yakni pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. 2. Badan Hukum Pendidikan adalah suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan ciri-ciri atau karakteristik badan hukum antara lainnya ada pemisahan kekayaan dari kekayaan pendiri, ada Organ-Organnya. Badan Hukum Pendidikan diarahkan agar dunia pendidikan semakin mandiri dalam pengelolaan pendanaannya. Kata kunci: Yayasan, pengelolaan, pendidikan
PENEYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Situngkir, Fridolin
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7067

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk sengketa pelanggaran hukum perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimanakah cara penyelesaian sengketa pelanggaran hukum perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Jenis sengketa pelanggaran hukum perlindungan konsumen terdiri dari sengketa di bidang periklanan; sengketa di bidang perjanjian standar; layanan purnajual; hak atas kekayaan intelektual; asuransi; dan produk pangan yang membahayakan konsumen. Keenam jenis sengketa ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari berbagai larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Adapun bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sengketa pelanggaran perlindungan konsumen menurut sistem perundangan ini, terdiri dari dua jenis, yakni: bisa melalui peradilan umum, dan juga bisa melalui jalur di luar peradilan. Jalur peradilan umum dengan memanfaatkan peran lembaga perlindungan konsumen nasional melalui jalur: mengajukan gugatan, proses penyidikan, dan kemudian proses peradilan yang ditempuh dalam peradilan melalui tiga alternatif, yakni: gugatan permohonan atau gugatan voluntair; gugatan contentiosa; dan gugatan perwakilan kelompok. Sedangkan melalui jalur di luar peradilan, proses penyelesaiannya bisa dilakukan dengan melalui beberapa alternatif, diantaranya adalah: negosiasi; mediasi; proses konsiliasi; fasilitasi; proses penilai independen; dan arbitrase. Kata kunci: Sengketa, Konsumen
EFEKTIVITAS KONVENSI WINA 1961 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK DALAM MENGATASI KONFLIK . ANTAR NEGARA Inkiriwang, Kevin Gerson
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7068

Abstract

Mewakili  (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan diplomatik dipercayakan untuk bertindak sebagai saluran hubungan antara kedua negara, fungsi  reporting tentu saja adalah upaya untuk mendapatkan suatu kepastian dengan cara yang sah atas seluruh keadaan maupun perkembangan dinegara penerima, dan negotiating adalah tugas untuk melakukan perundingan mengenai berbagai masalah. Ada 6 (enam) cara yang bisa dipilih atau dianjurkan oleh suatu Perwakilan Diplomatik melakukuan diplomasi dalam mengatasi Konflik antarnegara, yaitu: NegosiasiMediasiPencarian Fakta (Inquiry)KonsiliasiArbitrasePenyelesaian Konflik atau Sengketa melalui Organisasi Regional Mengingat banyaknya kasus yang menyebabkan konflik antarnegara, maka para diplomat pada tiap negara harus mampu menjaga hubungan diplomatik yang baik dan mampu melakukan diplomasi-diplomasi yang bisa memberikan keuntungan bagi kepentingan nasional masing-masing negara.  Efetivitas Hubungan Diplomatik dalam mengatasi konflik antarnegara sudah bisa dipastikan efektif. Namun, tentu saja agar hubungan diplomatik tersebut bisa efektif dalam mengatasi konflik antarnegara perlu didukung oleh beberapa faktor seperti, penentuan ditetapkannya diplomat yang tepat serta mempunyai kemampuan yang handal  agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, setiap negara yang terlibat konflik atau pertikaian harus memiliki kesadaran bahwa betapa pentingnya pemeliharaan perdamaian dunia, yang dengan inisitaif setiap negara-negara tersebut lebih memilih berdiplomasi melalui hubungan diplomatik ketimbang melaui cara kekerasan maupun perang. Selanjutnya, salah satu faktor yang penting yaitu, dengan adanya  aturan-aturan Hukum Internasional tersebut dianggap bisa membantu membuat Hubungan Diplomatik efektif, serta ditambah dengan beberapa keberhasilan Indonesia melakukan diplomasi dengan negara-negara lain sebagai pendukung yang membuat Hubungan diplomatik efektif dalam mengatasi konflik antarnegara. Oleh sebab itu, suatu negara juga diharapkan agar bisa menjaga hubungan baik sesama negara lain, dengan menghargai kepentingan-kepentingan, prinsip-prinsip, ideologi, serta tidak melanggar batas-batas wilayah masing-masing negara supaya bisa terhindar dari konflik
KODE ETIK HAKIM DAN KOMISI YUDISIAL DI INDONESIA Deu, Melfa
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Profesi hakim di Indonesia yang dalam fungsi dan tugasnya hakim berkedudukan sebagai pejabat Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Tujuan dibentuknya kode etik dan pedoman perilaku hakim serta pengawasan oleh Komisi Yudisial  tersebut adalah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti timbulnya salah paham atau konflik antara sesama anggota hakim atau antara hakim dengan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana kode etik hakim di Indonesia serta bagaimana peranan komisi yudisial sebagai lembaga pengawasan pada hakim di Indonesia. Pertama, Kode Etik Hakim di Indonesia yakni: Kode etik adalah sebuah kompas yang menunjuk arah moral bagi profesional hukum dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi hukum di mata masyarakat; Kode etik dan penguasaan hukum ini bersifat komplementer, saling mengisi dan menguatkan jati diri para profesi hukum; Kode etik hakim bersifat universal, terdapat dinegara manapun. Termasuk Negara Republik Indonesia. Karena dalam kode etik terkandung nilai-nilai kebaikan yang sudah selayaknya dipatuhi oleh para Hakim. Kedua, Komisi Yudisial sebagai lembaga Pengawasan Hakim di Indonesia. Komisi Yudisial kedudukannya disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya. Komisi Yudisial bersifat Mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kode Etik dan pedoman perilaku pada hakim adalah merupakan pedoman untuk para hakim dalam menjalankan kehidupannya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan. Bahwa Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 maupun undang-undang KY adalah merupakan lembaga Independen dalam lingkup Kekuasaan Kehakiman tetapi bukan pelaku yudisial dan merupakan lembaga pengawas internal terhadap person dari hakim dalam kekuasaan kehakiman
PENGATURAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM Ramdhani, Ria
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7070

Abstract

Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Filosofis yang terkandung dalam konsep hukum Islam yang pada sisinya tertentu memperbolehkan pengangkatan anak namun dalam sisi lain memberikan syarat yang ketat dan batasan pengertian pengangkatan anak adalah :  a. Memelihara garis turun nasab (genetik) seorang anak angkat sehingga jelaslah kepada siapa anak angkat tersebut dihubungkan nasabnya yang berdampak pada hubungan, sebab dan akibat hukum. b. Memelihara garis turun nasab bagi anak kandung sendiri sehingga tetap jelas hubungan hukum dan akibat hukum terhadapnya.  Dengan demikian, Perlu ada pembentukan pola pikir dalam masyarakat khususnya mereka yang mengangkat anak bahwa anak angkat dalam Islam tidak sama statusnya dengan anak kandung baik itu berupa pemberian nasab (keturunan) atau nama belakang maupun pemberian harta warisan.  Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau orang tua angkat tidak ada hubungan mewarisi. Tetapi sebagai pengakuan mengenai baiknya lembaga pengangkatan anak, maka hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dikukuhkan dengan perantara wasiat atau wasiat wajibah. Kompilasi hukum Islam yang sekarang menjadi acuan oleh Pengadilan agama bahwa anak angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Untukitu, disarankan kepada para hakim agama di Lingkungan Peradilan Agama agar berani untuk menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai maksud Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 48 tahun 2008 tentang Pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang berbunyi : Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUBUNGAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA Kusuma, Ayu Amalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7071

Abstract

Anak adalah salah satu sumber daya manusia yang membutuhkan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Sebagai implementasinya, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuannya menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan bukti empiris anak dan perempuan merupakan posisi rentan menjadi korban perdagangan orang. Dalam hal ini efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban  perdagangan orang dikaitkan dengan faktor-faktor perdagangan orang. Sejauh ini, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyangkut perlindungan hukum  terhadap anak korban  perdagangan orang sudah memadai. Persoalannya adalah ketersediaan  regulasi tersebut belum dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat. Sehingga diperlukan pembenahan dari segi penerapannya. Kemudian dapat dilihat akibat hukumnya bagi anak korban perdagangan orang ialah berupa perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Namun,perlindungan berupa reintegrasi atau proses penyatuan kembali kepada orang tua dan masyarakat juga dibutuhkan guna  membantunya melalui proses pemulihan dengan baik
TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Arifin, Arini Indika
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7072

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana pandangan Islam terhadap korupsi dan bagaimana regulasi Tindak Pidana Korupsi menurut Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia dengan apa yang disebut sebagai maqashidussy syaria’ah. Perspektif konteks ajaran Islam yang lebih luas, praktik korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Korupsi dan segala dampak negatifnya menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan Negara dan masyarakat yang dapat di kategorikan ke dalam perbuatan kerusakan di muka bumi (fasad) yang sangat dikutuk Allah swt. 2. Regulasi Hukum Pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jarimah takzir, takzir merupakan sanksi hukum yang diberlakukan kepada seseorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah swt maupun hak manusia, dan pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak ditentukan secara tegas bentuk sanksinya di dalam nash Al-Quran dan hadist oleh karena tidak ditentukan secara tegas maka takzir menjadi kompetensi hakim atau penguasa setempat. Sanksi hukum takzir dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, bahkan hukuman mati. Kata kunci: Korupsi, Pidana Islam
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELANGGARAN YANG BERAT TERHADAP HAM Rincap, Febriyanto Ricart
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7073

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang perlindungan bagi korban pelanggaran berat terhadap HAMdan bagaimana praktek perlindungan bagi korban pelanggaran berat terhadap HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan mtode penelitian normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan korban pelanggaran yang berat terhadap HAM telah dijamin, sebagaimana yang tertuang dalam berbagai instrumen hukum Internasional, yaitu Pasal 9 ayat (5) Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 5 ayat (5) Konvensi eropa dan Pasal 34 UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. 2. Praktek perlindungan korban pelanggaran HAM yang berat sendiri dipengaruhi oleh kesadaran Negara yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pemulihan dalam hal terjadi sesuatu pelanggaran terhadap kewajiban di bawah hukum internasional untuk menghormati dan memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kewajiban untuk mencegah pelanggaran, kewajiban untuk menyelidiki pelanggaran, kewajiban untuk mengambil tindakan yang layak terhadap para pelanggar, kewajiban untuk memberikan penanganan hukum kepada para korban. Kata kunci: Korban, Pelanggaran berat, HAM
KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP KEDUDUKAN DAN TUGAS TNI DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA Lolombulan, Hizkia Israel
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dari TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia dan apakah tugas dari TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan rekomendasi Komisi I DPR tersebut dan assessment terhadap dinamika terorisme, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dalam penanganan terorisme di Indonesia. Penandatangan MoU ini merupakan implementasi Peraturan Presiden No 46 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2012. 2. Dalam Undang-Undang  No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu: pertama, menegakkan kedaulatan negara: kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Dan Peraturan Kasad Nomor Perkasad/125/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011, menyangkut Tugas-Tugas TNI. Kata kunci: TNI, Terorisme.

Page 20 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue