cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Pangemanan, Jefferson B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa dengan adanya Sistem Peradilan Pidana Anak yang menginginkan adanya kemajuan secara praktis dalam rangka perlindungan sebaik-baiknya kepada anak yang dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara di masa mendatang yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya.  Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.2. Bahwa pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya, ancaman pidana bagi anak yang melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dimana penjatuhan pidananya ditentukan setengah dari maksimal ancaman pidana dari orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana seumur hidup dan pidana mati tidak diberlakukan terhadap anak. Kata kunci: Anak, Peradilan Pidana
KAJIAN HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA Ticoalu, Sergio
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7076

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku, adat, agama dan budaya. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia secara normatif cukup kuat, namun, dalam pelaksanaannya wajib mentaati peraturan-perundang-undangan, sebagai bagian dari pelaksanaan toleransi bernegara dan bermasyarakat.Pemerintah menjamin kebebasan beragama, namun masih munculnya berbagai aliran atau sekte keagamaan yang belum diakui oleh Pemerintah. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif tentang apa yang menjadi penyebab dan bagaimana cara penanggulangan terhadap tindak pidana penistaan agama di Indonesia serta bagaimana pengaturantindak pidana penistaan agama di Indonesia. Pertama, penyebab terjadinya tindak pidana penistaan agama di Indonesia yakni: Kegagalan Pembinaan Agama; Lemahnya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan Munculnya Pembela Aliran Sesat. Cara penanggulangannya: Usaha Preventif (Usaha Pencegahan); Usaha Repressif (Tindakan Penanggulangan) dan Usaha Reformatif (Pembinaan terhadap Para Pelaku). Kedua, pengaturan tindak pidana penistaan agama di Indonesia. Pengaturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 156 dan 156a.   Upaya penindakan aliran-aliran sesat hanya memuat rumusan sanksi pidana penjara selama-­lamanya 5 (lima) tahun. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Aliran-aliran sesat yang muncul di Indonesia karena adanya paham-­paham baru yang bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini disebabkan karena ajaran meluas ke seluruh jemaat/umat atau karena kepentingan pribadi /organisasi. Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah terdapat di dalam KUHP, RUU KUHP maupun pengaturan-pengaturan lain yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga keagamaan. Kata kunci: penistaan agama
SANKSI HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA DAN AKIBAT PIDANA PENJARA Moniaga, Mansila M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7077

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah sanksi hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana menurut sistem hukum Indonesia dan bagaimanakah akibat penjatuhan pidana penjara terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa: pidana dan tindakan. Sanksi pidana terdiri dari : pidana pokok berupa; pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan, kemudian pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara; serta pidana tambahan berupa: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat. Sanksi tindakan berupa: pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan SIM dan atau perbaikan akibat tindak pidana. 2. Bahwa penjatuhan pidana penjara bagi anak mempunyai akibat yang sangat besar  terhadap masa depan anak itu sendiri. Anak akan mendapat cap/label sebagai anak nakal, kemudian anak yang sementara menjalani pidana dalam penjara akan mengalami proses ‘prisonisasi’, suatu proses pembiasaan sikap dan perilaku dengan narapidana yang lain yang tidak baik. Disamping kedua hal tersebut, pidana penjara juga berakibat buruk dari dimensi sosial yaitu anak akan beranggapan bahwa ia telah dibuang dari pergaulan hidup masyarakat dan dari dimensi pendidikan, anak tidak mempunyai kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak dan kehilangan harapan untuk meraih cita-citanya. Kata kunci: Anak, dibawah umu, penjara.
KEDUDUKAN PENASEHAT HUKUM (LAWYER) PADA PEMERIKSAAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK POLRI Syam, Rio Christo
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hak-hak tersangka telah diakomodir oleh KUHAP dan sejauhmana potensi penyalahgunaan wewenang oleh polisi dalam memeriksa para tersangka pada tingkat penyidikan serta bagaimana kedudukan Penasehat Hukum (advokad) dalam mendampingi klien pada tingkat penyidikan oleh Polri. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Hak Asasi Manusia adalah hak kodrat moral yang merupakan hak-hak dasar manusia yang melekat secara langgeng pada manusia itu sendiri, di mana hak-hak tersebut sudah ada sejak manusia itu lahir ke muka bumi, sehingga kita sebagai sesama manusia wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindunginya. 2. Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang di dalamnya menegaskan hak dari tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasehat hukum apabila tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, di mana pejabat yang bersangkutan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. 3. Kehadiran Penasehat hukum untuk membela nilai Hak Asasi Manusia (HAM), di mana bagi setiap tersangka atau terdakwa berhak didampingi penasehat hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Kata kunci: Penasehat hukum, tersangka
KAJIAN YURIDIS PASAL 134 KUHAP TENTANG BEDAH MAYAT DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INDONESIA Rompas, Amelia Fransiska
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7079

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana dalam bedah mayat terkait dengan inkonsistensi Pasal 134 KUHAP dan bagaimana kendala – kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap proses bedah mayat terkait inkonsistensi Pasal 134 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum pidana di Indonesia dalam bedah mayat mengalami inkonsistensi baik dalam Pasal 134 KUHAP dikaitkan dengan substansi dari sistem hukum berupa peraturan–peraturan lainnya tentang bedah mayat dan  struktur sistem hukum berupa kewenangan dan peran dari POLRI sebagai penyidik, peran dan kewenangan dari saksi ahli atau dokter forensik, bahkan koordinasi secara bersama antara penyidik dan dokter forensik. Kontradiksi antara sub-sistem dengan sub-sistem yang lain akan berdampak pada hasil penegakan Hukum di Indonesia, termasuk Hukum Pidana Indonesia. Demikian juga jika terjadi pertentangan antara beberapa aturan hukum yang secara substansial mengatur kewenangan institusional dalam bidang penegakan hukum. Hal inilah yang akan mengakibatkan adanya inkonsistensi baik antara penegak hukum, sistem penegakan hukum atau peraturan perundangan–undangan yang ada. 2.  Terdapat faktor yang menyebabkan adanya kendala dalam bedah mayat untuk kepentingan peradilan. Faktor – faktor tersebut adalah: Budaya Pemikiran Masyarakat yang Sempit,Penolakan Bedah Mayat oleh Keluarga yang Menyebabkan Kematian Tidak Wajar,Biaya dalam Pelaksanaan Bedah Mayat,Kurangnya Pendidikan Forensik terhadap Penyidik,Keterbatasan Fasilitas Dalam Pelaksanaan bedah Mayat,Kesalahan Koordinasi antara Penyidik dan Dokter Forensik,Melakukan Identifikasi Terhadap Korban Yang tidak dikenal,Kurangnya Sumber Daya Manusia di Bagian Forensik. Kata kunci: Bedah, mayat
PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK DALAM HAL TERJADI KESALAHAN PENANGKAPAN Moritz, Jordy
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7080

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan menurut KUHAP dan bagaimanakah pertanggungjawaban penyidik ketika terjadi kesalahan penangkapan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban penyidik Polri secara individu atau non individu dengan memberikan jalan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan agar dapat mengetahui dimanakah letak kekeliruan penerapan salah tangkap tersebut. Pertanggungjawaban penyidikan secara kode etik berupa penurunan pangkat jabatan bahkan pemecatan apabila melakukan tindakan berat yang bertentangan dengan kode etik Kepolisian Indonesia. 2. Pertanggungjawaban penyidikan Polri secara hukum pidana apabila terjadi salah tangkap atau error in persona dalam melakukan tugas Kepolisian tidak dapat dipidanakan atau dituntut sesuai penyalahgunaan wewenang Kepolisian. Penyidik juga tidak berkewajiban untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara tertutup atau secara terbuka. Kata kunci: Pertanggungjawaban, Penyidik, Penangkapan
ARBITRASE MERUPAKAN UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIOANAL Tampongangoy, Grace Henni
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7081

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian masalah melalui arbitrase dan bagaimana proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase.  Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 2. Adanya perjanjian tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke pengadilan negara. Kata kunci: Arbitrasi, Penyelesaian sengketa, Dagang internasional
POLITIK HUKUM NASIONAL BIDANG TRANSMIGRASI DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Oday, Adrian Fiski
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7310

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum bidang transmigrasi berdasarkan prinsip tujuan nasional dan bagaimana pelaksanaan politik hukum transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan prinsip tujuan nasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris atau yuridis empiris dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Politik hukum nasional di bidang transmigrasi berdasarkan prinsip tujuan nasional diawali dengan di keluarknanya PP No. 56 Tahun 1958 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, kemudian PP No. 13 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1958 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, Perpu No. 29 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, Perpres No. 5 Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi, UU No. 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi,  UU No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, dan yang terakhir Undang-Undang No 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian. 2. Tujuan penyelenggaraan transmigrasi pada masa Orde Lama pada pokoknya menitik beratkan pada memindahkan penduduk dari Pulau Jawa, Bali, Madura dan Lombok ke daerah yang kurang padat penduduknya, mengusahakan tanah yang berlum termanfaatkan, dan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian tujuan penyelenggaraan transmigrasi pada masa Orde Baru  pada pokoknya bertujuan untuk peningkatan taraf hidup, pembangunan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta memperkuat pertahanan dan keamanan. Dan tujuan penyelenggaraan transmigrasi pada masa Reformasi pada pokoknya hampir sama dengan Orde Baru yaitu pemerataan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan transmigran dan penduduk lokal. Di masa Reformasi ini peran pemerintah daerah lebih menonjol dengan adanya Otonomi Daerah.  3. Politik hukum transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow, Kemudian Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara  tentang Penyerahan Areal Tanah  di Dataran Dumoga untuk Kepentingan Proyek Transmigrasi Resetlement. 4. Kebijakan pemerintah pada waktu itu untuk menempatkan transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali pada intinya adalah untuk mencapai tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur sesuai UUD 1945 dan Pancasila. Pelaksanaan transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat permasalahan yaitu mengenai sengketa status tanah yang di gunakan sebagai Lokasi Pemukiman Transmigrasi namun hal ini dapat terselesaikan melalui pemberian dana kompensasi/ganti rugi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pelaksanaan Transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow dapat dikatakan berhasil sesuai dengan prinsip tujuan nasional dan sesuai dengan amanat UU Pokok-Pokok Penyelengaraan Transmigrasi. Meningkatnya taraf hidup, termanfaatnya sumber daya alam dan sumber daya manusia, meningkatnya pembangunan daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan salah satu keberhasilan Pemerintah dalam menyelenggarakan program transmigrasi untuk mencapai Tujuan Nasional. Kata kunci:  Politik Hukum, Transmigrasi, Bolaang Mongondow
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERSPEKTIF PERANAN PENGAWASAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA Saskia, Rani
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat.[1] Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yaitu data yang diperoleh akan diuraikan dalam penelitian ini dengan memberikan gambaran masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau menganalisisnya sesuai dengan kebutuhan dari penelitian, kemudian dianalisis berdasarkan dari teori-teori yang ada (integrated criminal justice system) untuk memecahkan permasalahan-permasalahan dalam penulisan ini.[2] Pasar modal sebagai suatu sarana pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, dalam kegiatannya bergerak dalam bidang bisnis, bursa efek, penelaahan sektor pemasaran, keuangan, produksi, sumberdaya manusia yang didukung oleh bisnis ekonomi demokratis, pemerintahan, teknologi, praktik hukum, sosial kultur dan lain-lain, terutama obyek yang diperdagangkan dalam bursa efek yaitu produk sekuritas yang punya karakteristik khas, dengan menggunakan piranti teknologi (sistem komunikasi). Sebagai tanggungjawab anggota bursa efek untuk melepaskankegiatan yang diatur melalui undang-undang yang terkait, sebagai pengawasan agar tercipta pasar modal yang efektif, wajar dan efisien dan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan termasuk pasar modal yang dulunya dalam kewenangan Menkeu RI melalui Bapepam sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, kewenangan dimaksud dilimpahkan kepada otoritas jasa keuangan (OJK) terhitung tanggal 31 Desember 2012. Kata kunci: pengawasan, pasar, modal, peranan [1] Chan Padhisita. Theoritical Terminological Issue in Qualitative Research dalam Atting et Qualitative Reseacht Methods, 2000, hal. 7 [2] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 50
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK DALAM INSTRUMEN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL Heidemans, Polina
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum HAM apa saja yang di atur dalam instrumen hukum internasional dan nasional dan bagaimana perlindungan hak anak dalam implementasi Konvensi Hak Anak kedalam Hukum Nasional dan Internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam hal prinsip-prinsip Hukum HAM terhadap perlindugan anak yang tertuang dalam  Instrumen Nasional dan Internasional, ada beberapa Hukum internasional yang mengatur tentang perlindungan anak, salah satunya dalam Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi oleh Negara Republik Indonesia sebagai Negara peserta.  Dengan dikeluarkannya UU No. 36 Tahun 1990 maka Indonesia telah mengikat diri dan berkewajiban dalam penerapan perlindungan anak.  Konvensi merupakan bentuk dari sumber perjanjian Internasional dan dalam konvensi hak anak telah ada pula sejumlah Hukum Nasional yang selaras dengan Hukum Internasional tentang perlindungan anak misalnya UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Dalam pemberntukan Hukum positif konvensi anak merupakan sumber kaidah yang berkenan dengan anak-anak artinya secara hukum pemerintah Republik Indonesia telah mengikat diri sebagai Negara perserta, untuk itu pemerintah harus berkewajiban melaksanakan aturan-aturan yang telah ada agar rasa kemanusian dan keadilan bias dirasakan oleh anak-anak Indonesia yang memerlukan dan aturan yang telah ada  tidak mengalami kekosongan, karna pada realitanya banyak anak-anak yang masih perlu bantuan dari pemerintah seperti kesejahteraan anak dan perlindungan terhadap Hukum.  2. Perlindungan hak-hak anak yang diwujudkan sebagai gerakan global Negara-negara diseluruh dunia dengan mensahkan Konvensi Hak Anak sebagai bagian dari hukum nasional Negara bangsa tersebut, merupakan sebuah kemajuan penting untuk meletakkan pembangunan sosial anak  sebagai bagian dari keseluruhan proses pembangunan Negara-negara di dunia. Sebagai sebuah produk hukum, Konvensi Hak Anak harus demikian hal yang harus dilakukan setiap Negara peserta setelah peratifikasian Konvensi Hak Anak adalah menyelenggarakan program anak membuat hukum anak yang bersandar kepada Konvensi Hak Anak. Hal ini harus dilakukan sebagai wujud dari kewajiban Indonesia menjamin tegaknya hak-hak anak. Berbagai masalah umum seputar pelaksanaan Konvensi Hak Anak  secara keseluruhan di Indonesia. Masalah umum dimaksud lebih menunjukkan kepada kinerja bangsa dan Negara Indonesia dalam mengemban pembangunan hukum secara khusus masalah hukum yang berkenan dengan implementasi Konvensi HAk Anak ke dalam hukum nasional berkaitan dengan keserasian antara hak-hak anak dalam konvensi dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya di dalam negeri atau pada masyarakat hukum Indonesia, Dalam Instrumen Hukum Nasional hal mengimplementasi perlindungan anak, Negara Republik Indonesia telah membuat UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, aturan lainnya yang lebih banyak mengatur tentang HAM yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999. Beberapa Intrumen Nasional pun telah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak dimana Negara bertujuan agar anak-anak Indonesia mendapatkan kelayakan karna anak adalah generasi bangsa dan UU No. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak agar anak mendapatkan perlindungan Hukum. Kata kunci: Hak asasi manusia, Anak, Hukum nasioanl dan internasional.

Page 21 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue