cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TENTANG KONDISI KERJA, HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN PERBURUHAN/ INDUSTRIAL DI INDONESIA Dorongke, Noveria Margaretha
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7313

Abstract

Obyek dalam penelitian ini adalah kajian hukum ketenagakerjaan tentang kondisi kerja, hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan perburuhan/ industrial di Indonesia. Dalam penelitian ini hukum ketenagakerjaan berfungsi melindungi kepentingan pekerja, pengusaha dalam konteks kondisi kerja, hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan persoalan penyelesaian perselisihan perburuhan/industrial di Indonesia. Kondisi kerja dalam perusahaan yang kondusif dan harmonis bagi majikan/perusahaan wajib menciptakan kondisi perlindungan tenaga kerja dan menjamin hak-hak normatif pekerja, tidak ada perlakuan diskriminasi antar pekerja maupun pengupahan terhadap pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta meningkatkan kehidupan masyarakat; mampu menyesuaikan pertumbuhan ekonomi demi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kondisi kerja diatur pada UU. No. 13 Tahun 2003, diperlukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai penegakan pelaksanaan instrumen di bidang ketenagakerjaan pada hubungan industrial; keselamatan dan kesehatan kerja; pengupahan; PHK; jaminan sosial; penyelesaian perselisihan industrial dan isu terkait ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kata kunci: ketenagakerjaan, perselisihan, perburuhan, industrial
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MANADO DALAM PENGELOLAAN TATA PEREKONOMIAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL Massie, Inri
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini dikategorikan jenis penelitian yuridis-normatif, hal yang dimaksud yakni penelitian Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Manado di dalam Pengelolaan Tata Perekonomian Daerah. Data yang telah diolah di interpretasi dengan menggunakan cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang lazim dalam ilmu hukum, selanjutnya data itu dianalisis secara yuridis kualitatif dalam bentuk penyajian yuridis normatif dalam rangka mendapatkan landasan teoritis sebagai acuan penelitian dan penulisan tesis ini. Pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat, yang diberi kewenangan hak otonomi untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan sesuai UU. No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan menganut asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas pembantuan (medebeween), dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dengan penerapan fungsi pengawasan pusat terhadap daerah, berimplikasi pada desentralisasi. Desentralisasi pengelolaan perekonomian daerah menuju kesejahteraan sosial merupakan proses berdemokrasi di suatu daerah yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur, dan mengelola pembangunan (otonomi seluas-luasnya), yang di dalamnya meliputi desentralisasi perekonomian, desentralisasi politik, desentralisasi fiskal, desentralisasi administratif, ini harus diwujudkan untuk memenuhi konsep kesejahteraan sosial pada suatu daerah, kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (bidang politik luar negeri, bidang agama, bidang peradilan, bidang pertahanan dan keamanan). Kata kunci: Kesejahteraan, sosial, perekonomian, kebijakan, pemerintah
KAJIAN YURIDIS FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM BIDANG LEGISLASI Murary, Weron
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perubahan kekuasaan membentuk undang-undang dan Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 dan bagaimana Instrumen pendukung Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk undang-undang dan alat kelengkapan serta bagaimana Partisipasi Masyarakat dalam pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah m,enggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Secara konstitusional terjadi perubahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai konsekuensi dari UUD Negara RI Tahun 1945 sebelum amandemen kekuasaan di bidang legislasi berada pada Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan perubahan terjadi perpindahan kekuasaan membentuk undang-undang, yang sebelumnya berada dalam kekuasaan Presiden menjadi kekuasaan DPR, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu Dewan             Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 2. Meningkatkan instrumen pendukung Dewan Perwakilan Rakyat di bidang legislasi, khususnya dalam pembentukan alat kelengkapan. Pembentukan itu sesuai dengan semangat reformasi yang kemudian dirumuskan dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat tentang alat kelengkapan tentu saja tidak terlepas atau memiliki sejarah tersendiri terutama dikaitkan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Semula namanya diusulkan bukan badan legislasi, akan tetapi membentuk alat kelengkapan dengan status Panitia, dengan begitu berarti bersifat sementara. Namun, Pansus Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1999 berkeinginan memposisikan agar alat kelengkapan ini sesuai dengan tujuan awal untuk memperkuat dan meningkatkan peran dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang legislasi dan  itu dipandang begitu penting serta strategis. 3. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang merupakan salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena diberikan kesempatan atau ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembentukan undang-undang merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan demokrasi yang menetapkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara. Oleh karena Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi wajar membuka ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi politik, termasuk berpatisipasi dalam pembentukan undang-undang. Kata kunci: Kajian yuridis, Fungsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Legislasi.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM PENGELOLAAN ASET DAERAH (Studi pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara) Kusen, Gaby Jelly
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7316

Abstract

Dalam penerapan desentralisasi dan otonomi, daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain, berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah; hak untuk mendapatkan hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah, serta sumber-sumber pembiayaan. Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik Negara/ aset Negara yang ditandai dengan keluarkannya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 yang merupakan peraturan turunan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah memunculkan optimisme baru dalam penataan dan pengelolaan aset Negara yang lebih tertib, akuntabel dan transparan kedepannya. Dalam pengelolaan  aset daerah memerlukan prinsip-prinsip hukum yang dapat menjadi fondasi yang kuat dalam suatu mekanisme pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Terdapat beberapa kasus yang terkait dengan aset daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Kasus yang sering disoroti terkait dengan kendaraan dinas. Sebetulnya sejak awal pengadaannya, kendaraan dinas adalah untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan bagi aparatur pemerintah, yaitu salah satu SKPD, sehingga dalam pendapat BPK-RI banyak terdapat kejanggalan dalam pengelolaan aset dalam hal ini berbau KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Kata Kunci : Prinsip-Prinsip Hukum, Pengelolaan, Aset Daerah
KAJIAN HUKUM ATAS OPINI BPK RI TERHADAP LAPORAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat) Musa, Arnold Nicodemus
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7317

Abstract

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagai badan pemeriksa keuangan eksternal terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah/Pemerintah Daerah atau badan lain,  diberi kewenagan untuk mengaudit  atas Laporan Keuangan Pemerintah/Pemerintah Daerah, yang  kemudian memuat opini antara lain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Menyatakan Pendapat/TMP (disclaimer of opinion).   Pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria   pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004  pada Penjelasan Pasal 16 ayat (1), yaitu : Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Oleh karena BPK sebagai auditor eksternal, maka BPK sangat rawan untuk diserang atau terjadi perilaku menyimpang antara pejabat BPK dengan Pejabat pemerintah maupun pemerintah Daerah, dimana sangat berpeluang untuk terjadinya kolusi dalam rangka membantu menghilangkan jejak melawan hukum terhadap  kerugian keuangan Negara/atau daerah dengan menyalagunakan kekuasaanya (abuse of power).  Peluang terjadinya peyalagunaan kekuasaan dengan bentuk kolusi karena BPK adalah satu-satunya pemeriksa keuangan ekternal di Republik ini,  yang mempunyai kewenangan besar memberikan opini terhadap Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara atau Daerah. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui apakah BPK telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah secara berimbang dan objektif dan untuk mengetahui indikator  atau  standar  apa yang digunakan oleh BPK dalam  memberikan opini  disclaimer /TMP, TW, WDP dan WTP terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu juridis formal  (hukum normatif)  yang bertujuan untuk melakukan penelitian dan penalaran logis secara analisis kualitatif  dengan membuat deskripsi berdasarkan data-data yang ada,  dengan cara mengkaji opini BPK terhadap Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halamara Barat. Adapun meteri pendekatan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu  Ketentuan yang mengatur BPK RI dalam Undang-Undang Dasar Negara  1945  Bab VIII A  pada 23E, 23F dan 23G, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keungan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksaan keuangan. Dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku ilmu hukum, Jurnal ilmu hukum, internet, laporan hasil Pemeriksaan BPK, artikel ilmiah hukum dan bahan seminar, lokakarya, dan sebagainya.  Jenis penelitian normatif dipergunakan kerena akan ditujukan pada pemecahan masalah pada aspek penegakan hukum dan pendindakan dalam kasus-kasus  penyelagunaan kekuasaan (abuse of power) karena ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebagaimana pengertian tersebut diatas,  maka penulis menarik kesimpulan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga auditor ekternal negara yang kewenagannya sangat besar untuk memberikan pendapat/oponi atas Laporan Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan baik pemerintah maupun pemerintah daerah, dengan mengunakan empat (4) indikator  audit yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Konsekuensi juridis dari opini BPK tersebut adalah pemidanaan dan hukuman administrasi yaitu ganti rugi pengembalian uang negara/daerah. Dari kewengan BPK ini maka penulis menyarankan bahwa BPK tidak menjadi satu-satunya lembaga auditor  eksternal dan pekerjaannya menjadi final, seharusnya ada lembaga auditor banding yang disediakan oleh Negara, sebab hal ini,  jika BPK telah berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian Negara, maka hasil audit BKP tersebut dijadikan bukti autentik dalam setiap perkara tindak pidana korupsi di baik  kepolisian, kejaksaan, KPK maupun Pengadilan. Hal ini bisa terjadi jika BPK tidak melakukan audit secara profesional dan tidak objektif, maka menjadi ancaman kepada setiap orang pasti masuk penjara. Oleh karenanya perlu adanya auditor Banding  atau paling tida adanya auditor ad hoc yang melakukan audit secara bersama-sama dengan auditor BPK atau perlu adanya sebuah komisi Pengawasan auditor BPK untuk memeriksa kebenaran audit yang dialakukan oleh BPK sehingga tidak secara sepihak BPK menentukan pendapatnya (opini) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan keuangan Pemerintah/Pemerintah Daerah. Walaupun kriteria penentuan opini secara normatif telah diatur, namun belum ada jaminan bahwa opini BPK tersebut telah bersih dari kolusi. BPK belum sepenuhnya menjalankan fungsinya yang diberikan oleh Undang-Undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, dimana seharusnya BPK berani pelaporkan dugaan korupsi  dalam tempo waktu satu bulan, tetapi BPK belum sepenuhnya menjalankan pasal dimasud. Kewenangan melapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksaan Keuangan masih berada pada BPK RI, sementara BPK Perwakilan tidak diberikan kewenangan tersebut, oleh karenanya harus ada aturan yang tegas, sehingga kewenangan untuk melapor dugaan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara/daerah dapat diberikan kepada BPK Perwakilan. Hal ini untuk membantu lebih cepat kontrol dan pengawasan  BPK  Perwakilan pada pelaksanaan percepatan pembangunan otonomi daerah. Jika kewenangan pelaporan atas tindak pidana korupsi tidak diberikan kepada BPK Perwakilan, maka dapat dipandang BPK Perwakilan hanyalah  sebuah  stempel yang berkerja sebagai auditor belaka. Kata kunci : Kajian Juridis, Opini BPK,  Konsekuensi hukum.
KEDUDUKAN HAKIM AD HOC DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 Rumambi, Maya J. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7318

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas putusan yang sudah dan akan dikeluarkan atau ditandatangani oleh Hakim Ad Hoc bukan pejabat negara atau Bagaimana kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan bagaimana proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 di Pengadilan Negeri Manado. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif, yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, maupun penelaan pustaka (literatur) yang ada kaitannya dengan objek penelitian di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Pengadilan Hubungan Industrial sangat penting karena Perselisihan Hubungan Industrial bukan perkara yang bersifat umum tapi merupakan perkara yang bersifat khusus, sehingga Hakim Ad Hoc merupakan orang yang berpengalaman di bidang hubungan industrial, bahkan suatu persidangan tidak akan dapat dilaksanakan tanpa hadirnya Hakim Ad Hoc. Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial, melalui 2 (dua) cara yaitu: Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial di luar Pengadilan atau non litigasi dan Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial di Pengadilan atau litigasi. Pengadilan Hubungan Industrial mengadili, memeriksa dan memutus perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 2. Untuk menjamin profesionalisme, sebaiknya masa jabatan Hakim Ad Hoc tidak dibatasi selama 5 Tahun saja, mengapa? Menghemat anggaran Negara jika dilaksanakan rekrutmen Hakim Ad Hoc yang baru, tapi sebaiknya sampai selesai masa bertugas atau masuk usia pensiun untuk itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial perlu direvisi. Penyelesaian dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebaiknya tidak menggunakan Hukum Acara Perdata karena tidak sesuai dengan filosofi peradilan cepat, tepat, adil dan biaya murah. Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adlah Hukum Acara Khusus (tanpa ada kalimat tambahan yang dimaksudkan untuk menghindari kesalahan tafsir. Kata kunci: Hakim Ad Hoc, Penyelesaian perselisihan, hubungan industrial
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 Sandag, Dolfi
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7319

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki beberapa macam kebutuhan, yakni kebutuhan pokok (primer) dan kebutuhan sekunder (sekunder). Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah perumahan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.” Adapun rumusan masalah dari penulisan ini adalah mengenai bagaimana bentuk pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pengembang perumahan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengembang perumahan dalam perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran pengembang yang merugikan hak-hak konsumen serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang menjamin kepentingan konsumen sebagai pemakai. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dan tipe penelitian hukumnya merupakan kajian komprehensif analisis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan yang merugikan konsumen cukup meningkat. Di mana pengembang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Misalnya berupa kualitas konstruksi bangunan yang rendah, membangun prasarana, sarana dan utilitas umum tidak sesuai syarat, membangun di lokasi yang berpotensi bahaya dan sebagainya. Perlindungan hukum bagi konsumen perlu dilakukan guna menjamin serta  melindungi kepentingan konsumen sebagai pemakai. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Selain itu, perlindungan hukum bagi hak konsumen perumahan juga diatur dalam Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Jika pengembang malakukan pelanggaran yang merugikan konsumen, maka pengembang dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2) dan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 157 UU PKP serta Pasal 62 UUPK. Perlindungan hukum represif adalah perlindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Jika penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak tercapai, maka dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai Pasal 148 UU PKP. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengembang, Perumahan
FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM PENGAWAS DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT Mamangkey, Rudy
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur dan bagaimana fungsi dan tanggung jawab hakim pengawas dalam melaksanakan tugas pemberesan harta pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pada dasarnya, sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya harus dihormati. Tentunya dengan memerhatikan hak-hak kontraktual serta kewajiban debitur menurut peraturan perundang-undangan. Semenj ak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai boedelnya. Akan tetapi si pailit masih berhak melakukan tindakan tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu membawa/memberikan keuntungan/manfaat bagi boedelnya. Sebaliknya tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi boedel, tidak mengikat boedel tersebut. Untuk mengawasi pelaksanaan pemberesan harta pailit, dalam keputusan kepailitan, oleh Pengadilan harus diangkat seorang hakim pengawas di samping pengangkatan kuratornya. 2.Tanggung jawab Hakim Pengawas hanya sebatas tugas dan wewenang yang diatur dalam UUK serta terhadap ketetapan-ketetapan yang dibuatnya sedangkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan curator yang dapat merugikan harta pailit tetap menjadi tanggung jawab kurator. Namun dalam pelaksanaan tugasnya Hakim pengawas tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Hendaknya pada UUK yang akan datang pengaturan mengenai Hakim Pengawas disusun dengan batasan yang jelas termasuk dengan menyesuaikannya dengan tahap-tahap dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta jika perlu adanya sanksi bagi Hakim Pengawas apabila terbukti menyimpang dalam tugasnya. Hal ini penting mengingat Hakim Pengawas memiliki andil yang besar dalam penyelesaian kepailitan pasea putusan secara adil, cepat, terbuka dan efektif guna melindungi kepentingan debitur pailit, para kreditur dan pihak lain yang terkait. Kata kunci: Hakim pengawas, Harta, Pailit
PEMILIHAN SERTA PENGANGKATAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA Kumayas, Farry Christian
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i3.7903

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemilihan serta pengangkatan Kepala Daerah dan bagaimana Perbandingan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Perubahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pemilihan dan pengangkatan Kepala Daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan baik mengenai persyaratan adminstrasi maupun persyaratan teknis. Dalam situasi dinamika politik  mempengaruhi  substansi dalam setiap perubahan peraturan perudang-undangan yang terjadi, sehingga asumsi yang menyatakan bahwa hukum adalah produk politik, tidak terbantahkan. Situasi ini terjadi dalam produk perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah yang turut mengalami perubahan sesuai dengan kepentingan politik penguasa. 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemilihan Kepala Daerah terdapat perbedaan yang sangat mendasar, yaitu dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang di tetapkan hanyalah mengenai jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota tanpa menyertakan wakilnya. Apabila dicermati, perubahan inipun terjadi akibat adanya pertimbangan-pertimbangan politis setelah mempelajari dan mengevaluasi hasil dari pemilihan sebelumnya yang mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara satu paket hasil dari koalisi partai-partai pendukung pasangan tersebut, dalam perjalannnya pemerintahannya kerap terjadi perpecahan akibat masing-masing memperjuangkan kepentingan partai atau kelompok pendukungnya. Kata kunci: Pemilihan, Pengangkatan, Kepala Daerah
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU LEGISLATIF DI MAHKAMAH KONSTITUSI Mandak, Marsel Jerolson Samuel
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i3.7904

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi dan mengetahui bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal penyelesaian perkara PHPU Legislatif mengatur tata cara penyelesaian perselisihan perolehan hasil suara pemilu Tahun 2014 dalam pedoman beracara yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1 Tahun 2014, sebagaimana yang telah diubah dengan PMK No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka mekanisme penyelesaian perkara PHPU Legislatif di MK, dapat dikelompokan lima tahapan, yaitu: (1) Pengajuan Permohonan; (2) Registrasi Perkara; (3) Penjadwalan sidang; (4) Pemeriksaan Perkara; dan (5) Putusan. Dalam menuntaskan keseluruhan tahapan tersebut, MK hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memutus seluruh permohonan yang diajukan oleh Peserta Pemilu. 2. Keseluruhan putusan MK dalam perkara PHPU bertujuan untuk menjaga dan menjernihkan suara rakyat. Putusan MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Putusan tersebut dapat mengakibatkan; penundaan berlakunya keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dibatalkannya keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; diilakukannya penghitungan suara ulang; dilakukannya pemungutan suara ulang; penetapan perolehan suara yang benar yang dapat merubah hasil perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait; serta perintah agar KPU pelaksanaan putusan. Kata kunci: Perselisihan Hasil Pemilu legislatif, Mahkamah Konstitusi

Page 22 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue