cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAKSANAAN INFORMED CONSENT Rahim, Indra Setyadi
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i4.11888

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien dan pelaksanaan perlindungan Informed Consent dirumah sakit ditinjau dari Hak Asasi Manusia dengan maksud untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip perlindungan hukum terhadap pasien sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tap MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.290/Menkes/Per/III/ 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, serta dalam pelaksanaan perlindungan informed consent di rumah sakit ditinjau dari hak asasi manusia sudah sesuai dengan proses pelaksanaannya cukup baik dan informed consent yang pada umumnya sama dengan rumah sakit lainnya, dari proses pelaksanaan informed consent pasien memberikan persetujuan dan dokter memberikan tindakan medis maka dalam hubungan antara pasien dan dokter tersebut tidak ada yang akan dirugikan sehingga pasien dapat memperoleh hak-hak untuk memperoleh kesehatan sebagaimana mestinnya. Kata kunci : Perlindungan, Pasien, Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Bawangun, Adhoni
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen dan individu atas kedudukannya sebagai konsumen/manusia yang mempunyai hak untuk menikmati martabatnya, denga memberikan kewenangan padanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Bentuk perlindungan terhadap konsumen mempunyai banyak dimensi yaitu :  Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu peraturan; Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dan; Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 2. Salah satu cara peran pemerintah dalam mengatasih praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah dengan membentuk suatu badan/atau lembaga yang disebut: Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Badan Penyelesaian Sengketa Nasional. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Praktek Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH OLEH PENYIDIK POLRI DALAM TINGKAT PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAM Pangemanan, Anggrian
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tanggal 31 Desember 1981, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang disebut juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hukum Acara Pidana merupakan ketentuan mengenai proses peradilan pidana. Oleh karena itu, kewajiban untuk memberikan jaminan atas perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana selama menjalani proses peradilan pidana  sampai menjalani hukumannya, diatur juga dalam Hukum Acara Pidana. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).Asas yang paling pokok dalam prosedur peradilan pidana adalah asas praduga tidak bersalah.Dicantumkannya praduga tak bersalah dalam penjelasan umum KUHAP, pembuat UU telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement).Polri adalah salah satu bagian dari fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.Namun dalam kenyataannya, masih terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh POLRI.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyatakan jika pihaknya telah menerima sekitar 6.000 kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 2014. Dari seluruh kasus, 40 persen diantaranya ternyata dilakukan oleh aparat kepolisian dan terjadi pada proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. Tak jarang tindakan kekerasan seperti pemukulan terjadi dalam proses BAP untuk mengumpulkan informasi. Salah satu contoh adalah Kasus pembunuhan bocah cilik Angeline di Bali, yang berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polisi menyatakan bahwa Agus Tay Handa May merupakan tersangka kasus pembunuhan Angeline. Dalam upaya mencapai tujuan penelitian ini, maka metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analitis, dan data yang diperoleh yaitu dari kepustakaan(Library Research).Hasil Penelitian : Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah oleh Penyidik Polri dalam tingkat penyidikan sangat diperlukan untuk memberikan suatu arah atau pedoman mengenai bagaimana mereka harus melakukan proses, bukan suatu prediksi hasilnya. Praduga tak bersalah merupakan pedoman bagi pihak yang berwenang untuk mengabaikan praduga bersalah dalam memperlakukan tersangka. asas praduga tak bersalah adalah asas utama proses hukum yang adil (due process of law), yang mencakup sekurang-kurangnya: (a) perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara; (b) bahwa pengadilanlah yang berhak menentukan salah tidaknya terdakwa; (c) bahwa sidang pengadilan harus terbuka (tidak boleh bersifat rahasia), dan; (d) bahwa tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya.Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam perspektif HAM yaitu melalui bantuan hukum.Bantuan hukum ini sebenarnya merupakan salah satu perwujudan dari jaminan dan perlindungan HAM khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan secara layak dari penegak hukum sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Kata Kunci :Asas, Praduga tak Bersalah, Penyidik, Polri, HAM
PROSEDUR PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Jamaluddin, Jamaluddin
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i4.11892

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengethaui bagaimana prosedur pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan sejauhmana kekuatan pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Prosedur kegiatan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 meliputi: Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (opzet atau initial registration). Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi: Pengumpulan dan pengolahan data fisik. Pembuktian hak dan pembukuannya meliputi: Pembuktian hak baru, pembuktian hak lama, pembukuan hak, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis dan penyimpanan daftrar umum dan dokumen. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997, maka sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut adalah sistem publikasi negatif, yaitu sertipikat hanya merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat dan bukan merupakan surat bukti hak yang bersifat mutlak. Hal ini berarti bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima hakim sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada alat bukti lain yang membuktikan sebaliknya. Kata kunci: Prosedur, penerbitan sertifikat, hak atas tanah, alat bukti
DESENTRALISASI KEWENANGAN DALAM PENGATURAN USAHA PERTAMBANGAN DI ERA OTONOMI DAERAH Thendry, Sandry
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i4.11894

Abstract

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, maksudnya menganalisa permasalahan hukum yang berpedoman pada landasan hukum yaitu peraturan bidang Hukum yang berkaitan dengan Pertambangan, serta bidang hukum yang berkaitan dengan Kewenangan daerah dan pusat, dan pandangan dari pakar hukum yang terkait dengan permasalahan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan dilapangan masih terjadi tarik-menarik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemberian ijin dan pengelolaan pertambangan, masih terdapatnya kendala yuridis terutama menyangkut pengaturan tentang kewenangan daerah dalam penanganan produksi hasil tambang karena pada dasarnya kewenangan berada pada pemerintah pusat. Kata kunci: pertambangan, otonomi daerah, kewenangan, desentralisasi
KAJIAN HUKUM TERHADAP LIKUIDASI DAN KEPAILITAN BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Johanes, Romi
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i4.11895

Abstract

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji / menganalisis data skunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder.[1] Bertitik tolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif analitis.[2] Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyelesaian melalui kepailitan relatif cepat karena pada dasarnya telah ditetapkan ‘timing’ untuk setiap tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai penyelesaian. Kecepatan penyelesaian inilah sebenarnya yang menjadi tujuan utama diundangkannya Undang-Undang Kepailitan. Terlepas dari kendala yang mungkin dihadapi kurator dalam kepailitan, bila dibandingkan antara ketentuan kepailitan dan likuidasi sebenarnya lebih baik bagi BI memanfaatkan upaya kepailitan dibanding likuidasi karena kepailitan mempunyai prospek yang lebih baik dan lebih pasti dibandingkan dengan likuidasi. Kata kunci: Likuidasi, Kepailitan, Bank [1] Ronny Hanitijo Soemitro,. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, hlm. 11-12 [2] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial : Format-Format Kantitatif dan Kualitatif, Airlangga University press, 2001, hlm. 48.
PROSES HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN PENODAAN AGAMA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA MENURUT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Arifin, Stephanus Tilung
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i4.11896

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa proses hukum pelaku kejahatan penodaan agama dalam hubungannya dengan kebebasan beragama menurut hak asasi manusia di Indonesia yaitu dengan mengetahui peraturan perundang-undangan tentang kejahatan penodaan agama, hak akan kebebasan beragama, dan  hak beragama menurut hak asasi manusia (HAM)  di Indonesia, kasus-kasus penodaan agama di Indonesia sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip perlindungan hukum terhadap setiap orang untuk beragama sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.  26 tahun 2000 tentang  Pengadilan HAM. Namun, dalam pelaksanaan, penerapan hukum serta proses hukum pada kasus-kasus penodaan agama dalam hubungannya dengan kebebasan beragama menurut hak asasi manusia belum sesuai dengan harapan. Kasus-kasus penodaan agama yang mencederai kehidupan beragama pada umumnya dan kebebasan beragama pada khususnya masih memerlukan kajian hukum lebih lanjut baik materil yaitu penyempurnaan peraturan perundang-undangan perlindungan akan hak kebebasan beragama dan secara formil yaitu bagaimana proses hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan sekaligus menerapkan asas-asas hak asasi manusia (HAM) demi tegaknya hukum dan untuk mencapai tujuan hukum yaitu khususnya keadilan, dan kepastian hukum dalam rangka pembangunan hukum Nasional. Kata kunci :  Kejahatan, Penodaan Agama, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia
PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA Gerungan, Lusy K. F. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11947

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di perairan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum di perairan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dalam bentuk-bentuk seperti pencurian, ikan, penyelundupan dan perompakan, tetapi pelanggaran hukum yang sering terjadi yakni pencurian ikan. Penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan sarana dan prasarana yang tersedia dan tentunya belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di perairan teritorial. 2. Dibentuknya Badan Keamanan Laut sebagaimana diatur dalam Undang.  Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan diharapkan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dapat dilaksanakan secara efektif. Diperlukan adanya kerjasama antara Badan Keamanan Laut dan para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama masyarakat dalam melakukan pengawasan dan penindakan sesuai pengaturan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia dan juga diperlukan peningkatan sarana dan prasarana untuk membantu upaya penegakan hukum agar dapat dilaksanakan lebih maksimal oleh Badan Keamanan Laut. Kata kunci: Penegakan hukum, wilayah, perairan, Indonesia
EKSTRADISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Sompotan, Hendrik B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tindak pidana termasuk dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi dan bagaimana pelaksanaan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Ektradisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian ektradisi yang dibuat antara suatu negara dengan negara lainnya dan kewajiban negara untuk melaksanakan ektradisi sesuai dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Bagi negara Republik Indonesia tindak pidana korupsi termasuk dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, angka 30. Pelaksanaan ekstradisi dapat juga dilakukan meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi Bagi negara Republik Indonesia dilakukan dengan cara antara negara peminta dengan negara Republik Indonesia, permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik. 2. Diperlukan peningkatan hubungan kerjasama antarnegara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi baik melalui pembuatan perjanjian ekstradisi maupun kerjasama dalam hubungan diplomatik untuk kepentingan bersama dalam menggulangi kejahatan internasional seperti tindak pidana korupsi. Kata kunci: Ekstradisi, pelaku, tindak pidana, korupsi
PENEGAKAN HUKUM DI KAWASAN PERBATASAN INDONESIA Tampongangoy, Grace H.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11949

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran-pelanggaran hukum di kawasan perbatasan wilayah negara Republik Indonesia dan bagaimana penegakan hukum di kawasan perbatasan wilayah negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran-pelanggaran hukum di kawasan perbatasan negara Republik  Indonesia terjadi apabila ada pihak yang melakukan upaya menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas wilayah negara atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi. Bagi pihak yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukan. Apabila dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari jumlah denda dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Pelanggara-pelanggaran hukum lainnya seperti; pencemaran dan perusakan lingkungan, pencurian ikan, penyelundupan barang dan manusia, tindakan perompakan. 2. Penegakan hukum di kawasan perbatasan negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui kerjasama antara aparatur hukum, Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Nasional dan Badan Pengelola daera termasuk Badan Keamanan Laut. Diperlukan peningkatan sarana dan prasarana untuk pengelolaan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan perbatasan baik dari aspek pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat dan pendekatan keamanan untuk menunjang pelaksanaan penegakan hukum secara maksimal di kawasan perbatasan Negara Republik Indonesia. Kata kunci: Penegakan hukum, kawasan perbatasan.

Page 45 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue