cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
GOOD GOVERNANCE DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KETERBUKAAN INFORMASI Pinangkaan, Nelly
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i6.18971

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui hubungan good governance dan hak asasi manusia dalam keterbukaan informasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Hak asasi manusia dan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri negara demokratis dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance, sehingga pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan good governance diakomodasi oleh tujuan UU KIP untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengolahan badan publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Kata kunci: Good governance, hak asasi manusia, keterbukaan infromasi
PERJANJIAN BILATERAL DALAM MENGATUR PERDAGANGAN PERBATASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN Nerina, Temponbuka Zarah Natalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17906

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan perjanjian bilateral dalam mengatur perdagangan perbatasan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan bagaimana pengesahan perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan negara lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuatan perjanjian bilateral dalam mengatur perdagangan perbatasan antara negara Indonesia dengan negara lain akan sangat bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum dan melakukan transaksi perdagangan antara masyarakat di kawasan perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain. Pembuatan perjanjian bilateral dalam perdagangan perbatasan perlu memperhatikan tempat pemasukan atau pengeluaran lintas batas yang ditetapkan; jenis barang yang diperdagangkan; nilai maksimal transaksi pembelian barang di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; wilayah tertentu yang dapat dilakukan Perdagangan Perbatasan; dan kepemilikan identitas orang yang melakukan Perdagangan Perbatasan. 2. Pengesahan perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan negara lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilakukan dengan undang-undang apabila perjanjian Perdagangan internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Perjanjian Perdagangan internasional tidak menimbulkan dampak yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.Kata kunci: Perjanjian Bilateral, Perdagangan Perbatasan.
KAJIAN TERHADAP HUBUNGAN PENYIDIK POLRI DAN KEJAKSAAN MENURUT PASAL 110 DAN 138 KUHAP Napitu, Arwinsyah Putra
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i9.14210

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan Penyidik POLRI dengan Kejaksaan dalam proses penyidikan suatu tindak pidana dan bagaimana penyelesaian suatu perkara pidana apabila hasil penyidikan POLRI tidak diterima Kejaksaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hubungan Penyidik dan Kejaksaan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ketika dilakukan penyidikan tindak pidana hal tersebut diberitahukan ke Kejaksaan, dimulai dari Kepolisian (Penyidik POLRI) yang berwenang melakukan Penyidikan, melakukan upaya-upaya hukum, membuat berita acara dan penyerahan berkas perkara dengan tahap pertama dan tahap kedua dan Kejaksaan melakukan tahap penuntutan, di mana SPDP dikelola oleh Kasi Pidum/ Pidsus untuk menunjuk jaksa peneliti berkas perkara dari penyidik dan menentukan apakah berkas perkara bisa dilimpahkan Pengadilan dan atau dikembalikan ke Penyidik atau sebaliknya. 2.   Penyelesaian Perkara Pidana Apabila Hasil Penyidikan POLRI Tidak   Diterima Kejaksaan dilakukan dengan Pra-penuntutan dan Pemeriksaan Tambahan dengan melengkapi berkas pekara dilakukan dengan memperhatikan hal-hal kelengkapan syarat materil dan formil berkas perkara, bukti permulaan yang cukup dengan prinsip saling koordinasi, asas peradilan cepat, biaya ringan dan sederhana dan diferensiasi fungsional. Kata kunci:  Penyidik, Kejaksaan
PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Mawu, Jerry Vicky
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18091

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang hak paten di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hak paten di Indonesia, di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran yaitu proses pendaftaran melalui tahapan permohonan oleh inventor dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sistem ini di kenal pula dengan sebutan Sistem Ujian (Examination Sistem). Pengajuan permohonan perdaftaran paten harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu : persyaratan formal/administrasi dan substantif, yang akan melahirkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal administrasi dan pemeriksaan substantif. 2. Penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang memberikan kewenangan kepada pihak yang berhak memperoleh paten untuk dapat menggugat ke Pengadilan Niaga. Jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh paten tersebut (Pasal 142). Selanjutnya pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang paten. Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan tersebut hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti di buat dengan menggunakan invensi yang telah di beri paten.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Paten.
PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER Ellryz, Rubby
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i2.15233

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan terhadap relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter dan bagaimana implementasi perlindungan relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Di dalam sebuah sebuah sengketa bersenjata relawan kemanusiaan dalam hal ini adalah Komite Palang Merah Internasional (ICRC), Federasi Internasionla Perhimpuanan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) telah mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977. Hukum Humaniter Internasional sudah mewajibkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mebedakan antara penduduk sipil dengan kombatan. Penduduk sipil mencakup semua orang yang berstatus sipil termasuk relawan kemanusiaan. Penyerangan terhadap relawan kemanusiaan termasuk kedalam jenis pelanggaran berat menurut Protokol I Konvensi Jenewa 1977 dan termasuk dalam kejahatankemanusiaan menurut Statuta Roma 1998. 2. Berdasarkan pasal 1 dari keempat Konvensi Jenewa 1949, maka negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi-konvensi Jenwa 1948 untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap konvensi, negara yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tedapat dalam konvensi, dan termasuk menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kentuan-ketentuan konvensi. Namun melihat perkembangan yang terjadi dalam konflik bersenjata, hingga saat ini dimana personel Komite Palang Merah Internasional dan Federasi Perhimpunan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah terus diserang dan bahkan sudah menelan banyak korban jiwa dalam tugas-tugas mulia yang mereka laksanakan dalam setiap daerah konflik bersenjata, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas, dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan belum tegasnya implementasi dari pengaturan mengenai perlindungan personel ICRC dan IFRC juga sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kata kunci: Relawan, kemanuiasiaan, konflik bersenjata
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK Mangowal, Jacklin
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i9.18318

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak Merek dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimana pelanggaran dan penanganan hukum merek terhadap pihak yang melakukan pelanggaran Merek terkenal, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum atas merek terkenal telah ada pengaturannya dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Hal ini antara lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 butir (b) bahwa permohonan sebuah merek dapat ditolak apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa. Demikian juga pemegang merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan. Dan dalam pelanggaran merek telah ada pengaturan sanksi pidana. 2.  Pelanggaran hukum merek terkenal motivasinya untuk mendapatkan keuntungan secara mudah melalui cara meniru dan memalsukan merek-merek terkenal yang beredar dalam masyarakat. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, baik terhadap pihak produsen maupun konsumennya selain itu juga negara pun ikut dirugikan atas tindakan tersebut. Pelanggaran atas hak merek adalah merupakan delik aduan dan penanganannyadapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu, melalui hukum perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365);hukum pidana (Pasal 253-262 dan Pasal 393 KUHP serta Pasal 100-102 UU Merek 2016 tentang ketentuan pidana; Hukum Administrasi Negara, bandar standar industri dan badan standar periklanan.Kata kunci: merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
PERGESERAN DELIK FORMIL KE DELIK MATERIL TENTANG PERBUATAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 Tulung, Dedy Lontoh
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i1.19174

Abstract

Bahwa Salah satu masalah penting yang sering muncul dan diperdebatkan dalam penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi adalah frasa ’’dapat’’ merugikan keuangan Negara atau perekonomian  Negara dalam Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian direvisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Demikian pula sering dipersoalkan masalah yang terkait dengan ’’Kerugian Keuangan Negara bahwa pencantuman kata dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Uundang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuat delik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil, dalam praktik seringkali disalah gunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan Negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan Diskresi atau pelaksanaan asas Freies Ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya, sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Demikian juga terhadap kebijakan yang terkait dengan bisnis namun dipandang dapat merugikan keuangan Negara maka dengan pemahaman kedua pasal tersebut sebagai delik formil seringkali dikenakan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut tentu dapat menyebabkan pejabat publik takut mengambil suatu kebijakan atau khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan tindak pidana korupsi, sehingga diantaranya akan berdampak pada stagnasi proses penyelenggara Negara, rendahnya penyerapan anggaran dan terganggunya  pertumbuhan investasi, kriminalisasi  kebijakan terjadi karena terdapat perbedaan pemaknaan kata dalam unsur merugikan keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, sehingga seringkali menimbulkan persoalan mulai dari perhitungan jumlah kerugian Negara yang sesungguhnya sampai kepada lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian Negara, oleh karena dipraktikkan secara berbeda-beda kata “Dapat” dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menimbulkan ketidak pastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat 1 UUD Tahun 1945, selain itu kata “Dapat” dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis  Lex Scripta, harus ditafsirkan seperti yang dibaca Lex Stricta, dan tidak multitafsir Lex Certa, oleh karenanya bertentangan dengan prinsip Negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Kata kunci: Pergeseran delik formil, delik materil, kerugian keuangan negara
SUPREMASI HUKUM ATAS ASAS KEDAULATAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 Kaingge, Meriam Marcelina
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i3.15586

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan supremasi hukum dan asas kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana implementasi supremasi hukum berhadapan dengan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Supremasi hukum dan asas kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam kehidupan bernegara, diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Unsur-unsur negara hukum seperti jaminan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman yang merdeka serta legalitas pemerintahan berdasarkan hukum juga dituangkan dalam UUD 1945. Sama halnya dengan asas kedaulatan rakyat juga dijamin dalam secara konstitusional, namun untuk lebih mengoptimalkan peran lembaga perwakilan sebagai representasi rakyat, maka diatur lebih lanjut dalam undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). 2. Negara demokrasi dan negara hukum merupakan dua sisi yang berberda namun dipersatukan dalam sebuah wadah yang disebut negara. Implementasi supremasi hukum telah diatur secara konstitusional menurut Undang-Undang Dasar dan diwujudkan melalui lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan, Mahkamah Konstitusi) yang telah diatur dengan undang-undang. Penegakkan supremasi hukum guna untuk mengimbangi kekuasaan kedaulatan rakyat dalam hal ini terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Kata kunci: Supremasi hukum, kadaulatan rakyat, Undang-Undang Dasar 1945.
KETENTUAN PIDANA DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Tuerah, Sergio
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i10.18496

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pidana hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimana penyelesaian sengketa hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada pasal 165 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten menentukan tindak pidana paten pada pasal 161, 162 dan 164 merupakan delik aduan, sedangkan dalam pasal 163 merupakan delik murni. Bentuk pelanggaran tindak pidana paten menurut UU Paten sebagaimana diatur pada pasal 161, 162, 163 dan 164. 2. Penyelesaian sengketa hak paten dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: - Penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga, apabila pemegang hak paten merasa dirugikan maka pemegang paten dapat mengajukan gugatan di pengadilan niaga untuk selanjutnya di sidangkan. Selain gugatan ganti rugi biasanya sengketa yang terjadi di pengadilan mengenai hak paten adalah pembatalan hak paten dan penghapusan hak paten. Ini dikarenakan pendaftaran paten tersebut memiliki kesamaan dengan paten yang telah didaftarkan sebelumnya. - Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa, selain melalui pengadilan niaga sengketa hak paten juga bisa diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian sengketa yang paling umum digunakan adalah dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan ganti rugi, karena penyelesaiannya cepat dan efisien dibandingkan dengan penyelesaian di pengadilan.Kata kunci: Ketentuan Pidana, Penyelesaian Sengketa, Hak Paten, 
KAJIAN YURIDIS PASAL 15 (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DALAM PENAGGULANGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK Sarajar, Riyando Devian
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17706

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab kekerasan pada anak dan bagaimana cara penanggulangan, peneggakan hukum, dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak meneurut pasal 15 (D) UU No 35 tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor kekerasan terhadap anak bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa dan atau orang tua tetapi bisa dilakukan oleh anak itu sendiri atau anak nakal. Faktor penyebab kekerasan lainnya disebabkan oleh lingkungan, seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan sosial (tetangga dan masyarakat sekitar).Pelechan seksual yang dialami anak dizaman sekarang lebih buruk karena anak-anak menjadi target oleh pelaku pelecehan seksual (pedofil) yang memaksa anak untuk melakukan perbuatan yang tidak disukai anak. 2. Proses penanggulangan dan peneggakan hukum dalam tindak pidana kekerasan anak menurut pasal 15 (D) UU No. 35 tahun 2014 yang  diberikan oleh orang tua , kepolisian dan negara dalam bentuk keamanan, kesejatraan dan kedamaian kepada anak, serta Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap anak seperti dalam UU No.23 tahun 2004 KDRT, UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, PERPU No 1 tahun 2016 yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Disamping itu selain ada UU perlindungan terhadap anak, adapun Undang-Undang pidana penjara jika anak melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan UU No. 11 tahun 2002 tentang sistem peradilan pada anak.Kata kunci: Kajian yuridis, kekerasan, anak

Page 65 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue