cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 144 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I" : 144 Documents clear
EFEKTIVITAS PASAL 21 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 11 TAHUN 2013 TERKAIT DENGAN LARANGAN MEMASUKI PUB, BAR, KLUB MALAM, DISKOTIK BAGI YANG BELUM MEMILIKI KTP ATAU BERUSIA DIBAWAH 17 TAHUN Chandra Putra Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Chandra Putra Kurniawan   Prof. Dr. Sudarsono, S.H.,M.S, Lutfi Effendi,S.H.,M.Hum   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   Email : chandraputra.kurniawan06@gmail.com       Abstraksi   Pengembangan kepariwisataan berkaitan erat dengan pelestarian nilai-nilai kepribadian dan pengembangan budaya bangsa, dengan memanfaatkan seluruh potensi keindahan dan kekayaan alam. Pemanfaatan disini bukan berarti merubah secara total, tetapi lebih berarti mengelola, memanfaatkan dan melestarikan setiap potensi yang ada, dimana potensi tersebut dirangkaikan menjadi satu daya tarik wisata. Oleh karena itu pengelolaan dan memanfaatkan potensi pariwisata yang dimiliki daerah juga dikelola oleh masing-masing daerah. Begitu juga halnya dengan Kota Malang dimana Kota Malang memiliki banyak potensi dan sumber daya pariwisata yang merupakan tempat hiburan yang semakin berkembang, seperti Pub, Bar, Klub Malam, Diskotik yang memiliki daya tarik wisata. Dalam upaya mengetahui efektivitas pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 terkait dengan larangan memasuki pub, bar, klub malam, diskotik bagi yang belum memiliki ktp atau berusia dibawah 17 tahun , maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Pemerintah Kota Malang, dengan responden yang digunakan adalah pegawai di Pemerintah Kota Malang yang berwenang serta pengurus pub, bar, klub malam, diskotik . Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Efektivitas Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 terkait dengan larangan memasuki pub, bar, klub malam, diskotik bagi yang belum memiliki ktp atau berusia dibawah 17 tahun masih belum dapat dikatakan efektif karena Perda ini hanya dianggap sebagai asumsi saja dan hanya dilihat secara normatif namun tidak dilaksanakan dengan baik.     Kata Kunci : Efektivitas, Peraturan Daerah, Klub Malam
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM PASAL 7 HURUF B PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PARKIR (TINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN JASA PARKIR OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG) Savitri Madza Fanie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Savitri Madza Fanie, Agus Yulianto, SH. MH, Yenny Eta Widyanti, SH. MH.Fakultas Hukum, Universitas BrawijayaEmail : savitrimadzafanie@gmail.comAbstrakPenyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan tidak akan lepas dari permasalahan mengenai lahan parkir yang ada di Indonesia. Diketahui bahwa pengadaan lahan parkir dari Pemerintah adalah bentuk penyelenggaraan keamanan dan ketertiban yang nantinya dapat dipertanggung jawabkan. Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam hal ini menjadi kewenangan Unit Pelaksana Teknis Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. Pemerintah Daerah disini seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, kehilangan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diberikan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penyelenggara layanan jasa parkir memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak konsumen terhadap kerugian yang dialami konsumen terkait layanan jasa yang diberikan.Kata Kunci : Pemerintah, Parkir, Konsumen, Kehilangan, Ganti Rugi
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 39/Pid.B/2015/PN Sit) Fardika Izzati Nurillah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fardika Izzati Nurillah, Dr. Bambang Sudjito, SH., M.Hum., Eny Harjati, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : fardikaizzati@gmail.com   ABSTRAK Sumber daya kehutanan merupakan salah satu wujud ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bertujuan untuk menyediakan berbagai kebutuhan untuk menunjang hidup manusia. Dalam Undang- Undang kehutanan disebutkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara optimal tanpa melupakan aspek kelestariannya. Pemanfaatan hutan oleh masyarakat bisa dilakukan di seluruh kawasan hutan kecuali di bagian hutan cagar alam dan zona rimba serta zona inti pada taman nasional. Tindakan kepemilikan hasil hutan tanpa izin dapat diartikan sebagai suatu perbuatan perusakan hutan. Menurut Undang-undang Kehutanan dalam penjelasan pasal 50 ayat (2) dijelaskan bahwa kerusakan merupakan perubahan fisik, sifat fisik, yang mengakibatkan hutan terganggu serta tidak dapat berperan sesuai fungsinya. Selain barang bukti yang tidak bisa dipastikan kejelasannya apakah kayu tersebut benar- benar merupakan kayu yang diambil dari hutan perhutani ataupun tidak, terdapat ketidakjelasan dalam surat dakwaan jaksa dikarenakan tidak menyebutkan tempat tinggal terdakwa apakah berada di sekitar hutan atau tidak. Selain hal itu keterangan saksi ahli dalam kasus ini pun patut dipertanyakan. Secara keseluruhan kasus ini kurang tepat diangkat ke pengadilan. Selain factor non teknis seperti sudah rentanya terdakwa apabila dilihat dari segi kemanusiaan.   Kata Kunci : Perusakan hutan, Pertimbangan hakim, Putusan Pengadilan
PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA (Studi Kasus Sengketa antara PT.Saburnaya melawan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Luapan Lumpur) Adimas Angga Sulistya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adimas Angga Sulistya, Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: adimasangga33@gmail.com ABSTRAK Proses pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah melibatkan berbagai pihak (orang-perorangan dan/atau badan hukum), dimulai dari sistem penunjukkan langsung sebagai penyedia jasa yang dipilih berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, dan juga melalui sistem pelelangan yang melibatkan berbagai pihak sebagai peserta lelang dalam prosesnya. Dalam hal ini PT.Saburnaya mengguggat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Luapan Lumpur yang objek sengketanya adalah Surat Keputusan Nomor: 55/KNTRK/PLL/XI/2011 Tanggal  8  Nopember  2011 karena adanya cacat hukum KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Luapan Lumpur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif analisis. Proses penyelesaian sengketa antara PT. Saburnaya melawan Pejabat Pembuat Komitmen yang melalui upaya administratif tidak dapat menemukan jalan keluar, kemudian kedua belah pihak melanjutkan proses penyelesaian sengketa pada tingkat kasasi di MA yang menetapkan hasil putusan tergugat sebagai pihak yang kalah, dan pemenang sengketa adalah PT. Saburnaya, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tidak sedikitpun pihaknya melanggar kode etik dan aturan pemenang lelang hingga pembuatan SPPJ. Dalam proses penyelesaian sengketa, terdapat beberapa faktor yang terdiri atas faktor pendukung dan faktor penghambat. Untuk itu, PPK untuk selanjutnya harus lebih teliti dalam mempelajari dokumen-dokumen penawaran perusahaan penyedia barang dan jasa. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS PASAL 310 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MELALUI MEDIASI (Studi di Polres Blitar) Albi Mahardian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Albi Mahardian, Bambang Sudjito, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : mahar.dain@gmail.com Abstraksi : Dalam penelitian ini, penulis membahas menganai Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Melalui Mediasi. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh hukum positif Indonesia yang tidak mengatur adanya mediasi, namun dalam kenyataannya atau prakteknya mediasi digunakan sebagai alternatife penyelesaian perkara diluar pengadilan, kecelakaan lalu lintas yang dapat dilakukan mediasi adalah kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerugian yang diderita korban hanya materiil. Berdasarkan hal tersebut dalam penelitian  ini terdapat dua rumusan masalah terkait proses mediasi dalam kecelakaan lalu linta, yaitu sebagai berikut: 1) Bagaimana mediasi yang dilakukan penyidik Polres Blitar terhadap penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? 2)  Apakah alasan penyidik melakukan mediasi dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian yurudis sosiologis, lokasi penelitian terdapat di Kota Blitar tepatnya pada Polres Blitar, jenis dan sumber menggunakan data primer serta data sekunder, teknik memperoleh data diperoleh melalui teknik pengumpulan data primer dengan cara wawancara sedangkan teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, Studi Dokumentasi serta penelusuran internet, Populasi dalam penelitian ini ialah Kepolisian Resort Blitar, sampelnya yaitu polisi lalu lintas sedangkan responden dalam penelitian ini meliputi kanit laka polres blitar, anggota unit laka lantas Polres Blitar, teknik analisa data dalam penelitian ini adalah teknik Descriptive Analitic Method (Metode Analisa Deskriptif), yaitu suatu metode analisa data penelitian dengan cara menganalisis isi/kata-kata hasil wawancara dari subyek penelitian, mendiskripsikan, menggambarkan, dan menjabarkan data-data yang diperoleh dari hasil penelitian untuk dikaitkan dengan teori-teori dan penjelasan yang berkaitan permasalahan yang ada sehingga pembahasan dilakukan secara efektif dan efisien dalam suatu kesimpulan. Pembahasan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa penanganan terhadap kecelakaan lalu lintas dapat diselesaiakan melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) sebagai suatu alternative penyelesaian perkara lalu lintas, ADR merupakan bentuk dari adanya suatu mediasi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Namun perkara yang dapat diselesaikan melalui ADR hanya digunakan apabila korban mengalami kerugian materialnya saja. Jadi ketika ada suatu kecelakaan dan kerugiannya hanya berupa kerugian material penyidik dapat memenuhi keinginan para pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut ditempat melalui kesepakatan bersama. Dan ketika para pihak tidak ingin diselesaikan ditempat maka perkara tersebut dapat dilanjut sampai ketingkat pengadilan. ADR sendiri merupakan bentuk alternative penyelesaian perkara yang bersifat obsonal jadi dapat diproses atau dapat pula tidak diproses tergantung para pihak, Hal ini timbul karena Undang-Undang tidak dapat menampung semua perbuatan yang ada dimasyarakat. Dalam penelitian ini penyidik laka lantas Polres Blitar melakukan mediasi antara pengemudi kendaraan sepedah motor Honda dengan nomor polisi AG 2889 KV atas nama Nuraini dengan pengemudi kendaraan sepedah motor Honda dengan nomor polisi AG 4759 IS atas nama Tolib Khaerudin, dalam kasus ini korban mengalami luka ringan dan kerugian material yang tergolong Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang seharusnya dalam penanganannya harus diterapkan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perkara tersebut harus diproses secara acara peradilan pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan, namun dalam kasus ini penyidik laka lantas memperbolehkan adanya mediasi. Adapun alasan yang digunakan penyidik kecelakaan lalu lintas  Polres Blitar dalam menyelesaikan perkara yaitu Kecelakaan lalu lintas tersebut bukan merupakan tindak pidana kesengajaan. Adanya itikad baik dari tersangka dan korban kecelakaan lalu lintas untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, banyaknya perkara yang ditangani oleh penyidik sehingga mendahulukan perkara yang dianggap ringan, kewenangan penyidik mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, kewenangan penyidik dapat bertindak menurut penilainnya sendiri, penilaian penyidik terhadap kasus yang dianggap tidak merugikan kepentingan umum, tindak pidana tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas dengan kerugian material.           Kata Kunci: Penyelesaian Perkara, Kecelakaan Lalu Lintas, Mediasi
REFORMULASI PENGATURAN HUKUM TENTANG HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Tria Pangesti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tria Pangesti, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Pangesti.tria94@gmail.com Abstraksi : Penelitian ini membahas tentang reformulasi pengaturan hukum tentang hakim pengawas dan pengamat dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Penulis melakukan analisa terkait pentingnya pengaturan hukum kembali tentang hakim pengawas dan pengamat dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana pada masa yang akan datang. Tujuan terpenting adanya pengaturan tentang hakim pengawas dan pengamat adalah pembinaan bagi narapidana agar tidak melakukan kejahatan yang sama untuk kedua kalinya, atau kejahatan-kejahatan yang lainya. Kurangnya jumlah HAWASMAT, keterbatasan anggaran biaya dalam menjalankan pengawasan dan pengamatan, Pasal 283 KUHAP terkait pelaporan Hakim Pengawas dan Pengamat yang belum tentu ditindaklanjuti dan kurangnya peninjauan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk verifikasi langsung atas kebenaran laporan LAPAS, Hawasmat tidak tegas dalam memberikan advice bahkan teguran jika terjadi laporan bagi narapidana yang tidak sesuai dengan kondisi, bahkan pola pembinaan yang tidak sesuai, oleh karena itu penting untuk dilakukan reformulasi pengaturan hukum tentang HAWASMAT.   Kata Kunci: Hakim pengawas dan pengamat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Reformulasi.
PERMOHONAN KEPAILITAN PERUSAHAAN EFEK OLEH SUBYEK HUKUM PERORANGAN (ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 08/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST). Ilham Pangeran Kevianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilham Pangeran Kevianto, Imam Ismanu, SH., MS., Amelia Srikusumadewi, SH., MKn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: keviantoilham@gmail.com   ABSTRAK Kepailitan adalah salah satu sarana hukum bagi penyelesaian utang piutang sebagai pemenuhan kewajiban oleh debitur kepada kreditur. Pada dasarnya, kepailitan merupakan sebuah lembaga yang memberikan penyelesaian terhadap para pihak yaitu kreditur dan debitur apabila debitur berada dalam keadaan berhenti membayar utangnya kepada kreditur. Dewasa ini, penyelesaian sengketa utang piutang melalui kepailitan menjadi semakin populer, dikarenakan penyelesaian sengketa melalui jalur gugatan perdata memakan waktu yang lebih lama, sedangkan dalam dunia bisnis, menuntut pembayaran dilakukan secara cepat dan efektif. Mengenai siapa yang bisa mengajukan permohonan tersebut, diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kewenangan untuk memohonkan pernyataan pailit terhadap perusahaan efek yang menurut Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara mutatis mutandis telah berpindah yang mana semula ada pada BAPEPAM-LK menjadi kepada OJK. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya ketentuan peralihan yang tertuang di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.   Kata Kunci: kepailitan, perusahaan efek, OJK
PELAKSANAAN TRANSPARANSI INFORMASI DALAM KEGIATAN STRUCTURED PRODUCT (Studi di Bank X Kantor Cabang Malang) Zubairi Fajar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zubairi Fajar, Siti Hamidah, Reka Dewantara   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   Email: zubairifajar@gmail.com ABSTRAK Pelaksanaan transparansi informasi dalam kegiatan penawaran Structured Product kepada nasabah mencegah terjadinya kesalah pahaman yang menimbulkan risiko hukum. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum mengatur mengenai pelaksanaan penyampaian informasi kepada nasabah secara transparan yang harus dilakukan oleh agen penjual Structured Product. Pada kenyataannya, hal tersebut tidak disampaikan dengan baik kepada nasabah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Transparansi Informasi Dalam Kegiatan Structured Product di Bank X Kantor Cabang Malang, Apa hambatan yang dialami Bank X Kantor Cabang Malang dalam melaksanakan Transparansi Informasi Dalam Kegiatan Structured Product, dan Bagaimana upaya yang dilakukan Bank X Kantor Cabang Malang untuk mengatasi hambatan dalam Pelaksanaan Transparansi Informasi Dalam Kegiatan Structured Product. Kesimpulan : pertama, transparansi informasi dalam penawaran Structured Product belum sepenuhnya sesuai dengan POJK No. 7/POJK.03/2016. Beberapa poin yang harusnya disampaikan oleh agen penjual terkadang tidak disampaikan dengan baik kepada nasabah. Kedua, hambatan pelaksanaannya adalah sedikitnya pegawai yang memiliki SK WAPERD dan Sertifikasi AAJI, penyediaan perjanjian tertulis transaksi Structured Product selain Bahasa Indonesia, kurangnya pemahaman informasi oleh nasabah karena kurangnya media pemasaran produk Managed Unit Linked. Ketiga, upaya mengatasi hambatannya adalah dengan            mengadakan pelatihan untuk pegawai, menyediakan perjanjian tertulis transaksi Structured Product dalam bahasa internasional, dan menyediakan media promosi. Kata Kunci : Transparansi Informasi, Structured Product
PENGATURAN LEMBAGA PENGAKUAN ANAK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK LUAR KAWIN Andreas Satya Wardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andreas Satya Wardhana, Prof. Dr. Suharingsih, S. H., S. U. , Ratih Dheviana Puru HT, S. H., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : andreassatya.w@gmail.com   Abstrak Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya. Hak-hak tersebut diantaranya adalah hak atas pemeliharaan dan pengasuhan  dan hak katas pendidikan. Perihal hak anak akan jelas jika itu adalah anak sah, lalu bagaimana jika itu adalah anak luar kawin. Untuk mendapat hak-haknya sebagai anak, anak luar kawin harus diakui terlebih dahulu oleh ayah biologisnya. Mengapa harus demikian? Hal itu disebabkan agar terdapat kepastian hukum tentang hubungan hukum antara anak luar kawin degnan ayahnya. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, status anak luar kawin dengan ayah biologisnya tidak kunjung diperjelas dalam Undang-Undang Perkawinan oleh pembuat undang-undang. Sedangkan di dalam BW terdapat lembaga pengakuan anak luar kawin yang berlaku bagi golongan penduduk Eropa. Pengaturan lembaga pengakuan anak luar kawin yang terdapat di dalam BW tersebut bisa dipergunakan dan diberlakukan kepada seluruh golongan penduduk di Indonesia sebagai alternatif untuk mengisi kekosongan hukum tentang pengaturan hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Sehingga dengan demikian timbullah suatu kepastian hukum mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya yang akan berdampak pula pada perlindungan hukum atas hak-hak anak terutama hak atas pemeliharaan dan pengasuhan serta hak memperoleh pendidikan.  Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan historis yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknis analisis kualitatif. Kata kunci: pengakuan anak, perlindungan hukum, anak luar kawin, kepastian hukum, golongan penduduk
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF SENI UKIRAN KAYU KHAS SUMENEP DALAM RANGKA MENCEGAH PEMANFAATAN TANPA HAK Azna Abrory Wardana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Azna Abrory Wardana, Sentot Prihandajani Sigito, S.H. M.Hum., Yenni Eta Widyanti, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Roryk.wardhana@gmail.com   Abstrak Pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta mengamanatkan kepada Negara untuk menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Namun dalam pelaksanaannya, Negara masih belum melaksanakan inventarisasi dan pelestarian ekspresi budaya tersebut. Salah satu contohnya adalah motif seni ukiran kayu khas Sumenep yang mengandung makna simbolik maupun realistik dalam setiap motif dan pewarnaannya. Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep sebagai representasi dari Negara seharusnya melakukan inventarisasi dan pelestarian motif seni ukiran kayu khas Sumenep mengingat seni ukiran kayu khas Sumenep telah menembus pasar internasional.Pada penelitian ini penulis menyimpulkan tedapat dua faktor atas tidak terlaksananya inventarisasi dan pelestarian tersebut, yaitu faktor hukum dan faktor non hukum. Faktor hukum terbagi atas subtansi, struktur dan kultur, sedangkan faktor non hukum terbagi atas kelembagaan dan permintaan konsumen. Adapun saran dari penulis untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan cara meningkatkan peran pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menginventarisasi seluruh motif ukiran kayu khas Sumenep dalam bentuk arsip daerah maupun peraturan daerah tentang kepemilikan motif seni ukiran kayu khas Sumenep agar tidak terjadi pemanfaatan tanpa hak, serta melaksanakan pembinaan secara intensif kepada seluruh perajin dalam bentuk pelatihan, bantuan alat ukir, maupun pameran. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Inventarisasi dan Pendokumentasian, Folklor, Seni Ukiran Kayu, Sumenep

Page 1 of 15 | Total Record : 144


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue