cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 72 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013" : 72 Documents clear
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR KP 152 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN KARGO DAN POS YANG DIANGKUT DENGAN PESAWAT UDARA (STUDI DI BANDARA SOEKARNO-HATTA) Faza Fauzta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.508 KB)

Abstract

ABSTRAKPenulis membahas mengenai Pelaksanaan Peraturan Direktur JenderalPerhubungan Udara Nomor Kp 152 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Kargo DanPos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara (Studi Di Bandara Soekarno-Hatta).Penulis hendak meneliti apa saja yang menjadi hambatan dan solusi dalampelaksanaan peraturan tersebut sehingga nantinya ada solusi yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan peningkatan jaminan keamanan dan keselamatan penerbangan. Jurnal ilmiah ini membahas apa saja yang menjadi hambatan pelaksanaan dalam peraturan tersebut dan bagaimana solusi dalam menghadapi hambatan tersebut. Terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh regulated agent sebagai agen jasa pemeriksa kargo dan pos. Standar keamanan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut berbeda dengan standar dari perusahaan penerbangan dan banyak penyimpangan, sehingga perusahaan penerbangan harus melakukan kontrol dan inspeksi tiba-tiba di tiap regulated agent. Standar Operasi Prosedur tidak diterapkan secara tegas oleh regulated agent. SDM harus diseleksi dengan ketat. Pemerintah harus segera menetapkan tarif atas dan tarif bawah.Kata Kunci: Hukum Pengangkutan Udara, Pengamanan Kargo Dan Pos.
“PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA” (Studi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Mutia Anggraeni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.396 KB)

Abstract

ABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari perkembangan isu yang menyatakan bahwa KPPU dalam praktiknya dapat menggunakan satu alat bukti. Alat bukti tersebut, yaitu alat bukti tidak langsung. Perbedaan penggunaan minimal alat bukti dalam hukum acara ini yang membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem pembuktian di Indonesia? (2) Bagaimana penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris atau sociology of law. Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara terpimpin, jurnal-jurnal hukum, majalah Kompetisi yang diterbitkan oleh KPPU. Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penggunaan Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect evidence telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas pembatalan oleh Pengadilan Negeri Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel yaitu dengan menggunakan metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam beberapa kasus digunakan sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan praktik kartel. Analisis ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor struktural dan faktor perilaku.Kata Kunci: Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung, kartel, alat bukti.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYALURKAN DANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN KEPADA MASYARAKAT Achmad Ferry Kusuma Wardana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.816 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPenulis membahas tentang kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Penulis mengangkat tema ini dengan landasan bahwa pentingnya kejelasan kewenangan agar kedepannya tidak terjadi ketimpangan dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Adapun tujuan penulis ialah untuk Untuk menganalisis berwenang tidaknya Pemerintah Daerah dalam menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat..Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian hukum normatif, karena penulis akan melakukan penelitian dengan menganalisis perundang–undangan dan peraturan–peraturan yang berlaku mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Sedangkan Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konsep. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak berwenang terkait dengan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan, karena kewenangan tersebut mutlak terletak pada perusahaan yang mengeluarkan dana CSR nya tersebut. Pihak dari Pemerintah Daerah hanya sebagai fasilitator dalam  penyelenggaraan forum pelaksana TSP serta sebagai penerima laporan dari perusahaan tersebut.
PELAKSANAAN PRINSIP AKUNTABILITAS PADA PERUSAHAAN DAERAH JASA YASA DI KABUPATEN MALANG (Studi Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang) Maria Magdalena Situmeang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (118.084 KB)

Abstract

ABSTRAKPenulis mengangkat permasalahan pelaksanaan prinsip Akuntabilitassebagai salah satu bentuk prinsip Good Corporate Governance pada PD. JasaYasa di Kabupaten Malang. Pilihan tema tersebut, dilatarbelakangi olehperkembangan globalisasi yang membuat persaingan dunia usaha semakinbersaing, dan untuk mengatasi persaingan yang tidak sehat dibutuhkan penerapan prinsip GCG secara baik, salah satu prinsip yang harus dijalankan adalah Akuntabilitas. Penelitian dilakukan di PD Jasa Yasa Kabupaten Malangdikarenakan PD. Jasa Yasa Kabupaten Malang kurang optimal dalammelaksanakan prinsip akuntabilitas. Dari hasil penelitian, Ada beberapa hal yang kurang di laksanakan oleh PD. Jasa Yasa di Kabupaten Malang terkait tugas dan fungsi dari Direksi selaku organ utama dan SPI selaku organ. Hal tersebut terjadi karena adanya 2 hambatan yakni mengenai SDM dan Substansi Hukum di dalamnya. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut PD. Jasa Yasa telah melakukan upaya-upaya.Kata Kunci : Prinsip Akuntabilitas, Perusahaan Daerah
PELAKSANAAN PRINSIP TRANSPARANSI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PRINSIP GOOD CORPORATE VERNANCE PADA PT SEMEN GRESIK PERSERO) TBK. ( Studi Implementasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dan Keputusan Ketua Badan Pengawas P Ruth Tria Enjelina Girsang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.693 KB)

Abstract

ABSTRAKPenulis mengangkat permasalahan pelaksanaan prinsip transparansi sebagai salah satu bentuk prinsip Good Corporate Governance pada PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Pilihan tema tersebut, dilatarbelakangi oleh perkembangan globalisasi yang membuat persaingan dunia usaha semakin bersaing, dan untuk mengatasi persaingan yang tidak sehat dibutuhkan penerapan prinsip GCG secara baik, salah satu prinsip yang harus dijalankan adalah Transparansi. Prinsip Transparansi menuntut keterbukaan dari perusahaan kepada Stakeholders dan Shareholder. Penelitian dilakukan di PT Semen Gresik (Persero) Tbk dikarenakan PT Semen Gresik (Persero) Tbk adalah salah satu BUMN yang harus menerapkan GCG secara baik. Dari hasil penelitian, Ada beberapa hal yang tidak di cantumkan oleh PT Semen Gresik (persero) Tbk. dalam Laporan Tahunan sebagai salah satu wujud dari prinsip Transparansi. Selain itu, terdapat beberapa hambatan internal dan eksternal yang dialami oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk yang menyebabkan penulisan Laporan Tahunan kurang sempurna. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut PT Semen Gresik (Persero) Tbk. telah melakukan upaya-upaya.Kata Kunci : Good Corporate Governance, Prinsip Transparansi, PerseroanTerbatas, BUMN, Laporan Tahunan
PERLINDUNGAN BUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR ATAS KESAKSIAN UYANG DIBERIKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Septian Pradipta Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.118 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPerlindungan hukum bagi justice collaborator sangat penting dilakukan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan begitu pentingnya peranan justice collaborator dalam mengungkap adanya tindak pidana korupsi. Kurangnya perlindungan hukum yang diberikan terhadap justice collaborator dan tidak terdapatnya peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur justice collaborator membuat peran justice collaborator menjadi tidak leluasa dan cenderung tertekan dengan kesaksian yang akan, sedang dan telah ia lakukan dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi khususnya.Kata Kunci : Justice Collaborator, Perkara Tindak Pidana Korupsi.
PELAKSANAAN KEGIATAN KERJA BAGI KLIEN PEMASYARAKATAN (Studi di BAPAS Kelas 1 Malang) Titi Dewanti Kellina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (87.634 KB)

Abstract

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan kemasyarakatan. Sesuai dengan Undang-undang no 12 tahun 1995 tugas pembimbing kemasyarakatan tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PK.10 Tahun 1998, salah satunya ialah bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan. Terutama dengan tujuan pemidanaan diberikan bekal dengan cara mengikuti pelaksanaan kegiatan kerja. Dalam pelaksanaan kerja tersebut didalam tubuh BAPAS mengalami kendala internal dan eksternal.Kata Kunci: Pelaksanaan, kegiatan kerja, klien pemasyarakatan, BAPAS
IMPLEMENTASI PASAL 75 HURUF ( J ) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi di BNN Malang Kota dan Polres Malang Kota) Yugo Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.398 KB)

Abstract

Abstraksi : Dalam skripsi ini penulis membahas tentang implementasi Pasal 75 Huruf (j) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini dilatarbelakangi bahwa pelaksanaan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan sangat penting dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Selain hal tersebut dibahas juga mengenai kendala dan upaya penyelidik dalam melakukan teknik under cover. Tujuan penulisan ini bagi mahasiswa yaitu sebagai referensi dan rujukan khususnya bagi mahasiswa jurusan ilmu hukum yang sedang mempelajari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan bagi Kepolisian dapat digunakan sebagai referensi dan rujukan dalam menangani permasalahan hukum, yang terkait dengan teknik penyidikan dalam tindak penyalahgunaan narkotika.Dalam rangka mengetahui upaya penyidik dalam melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang ada beserta literatur lainnya untuk selanjutnya dihubungkan dengan kondisi faktual yang ada dalam masyarakat.Dalam melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan, terdapat dua bentuk pengawasan. Dalam melakukan teknik under cover pihak kepolisian dan BNN Malang Kota menaati segala peraturan dan tidak melanggar hak asasi manusia. Saran yang diberikan dalam penulisan ini adalah pengembangan teknik penyidikan melalui TI (Teknik Informatika) serta saling melakukan dan menjaga koordinasi antara pihak Polres dan BNN Malang Kota. Kata Kunci : Pembelian Terselubung, Penyerahan dibawah Pengawasan, Narkotika.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PETANI PEMULIA TANAMAN DI INDONESIA Ira Puspita Sari Wahyuni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.041 KB)

Abstract

Abstraksi:Undang-Undang terkait Pemulia Tanaman di Indonesia masih perlu dianalisis konsistensinya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap petani pemulia tanaman. hal ini terlihat dari munculnya beberapa kasus yang melibatkan pemulia tanaman. Oleh karena itu penelitian ini mencoba mengetahui dan menganalisa konsistensi Undang-Undang di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemulia tanaman serta upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak petani pemulia tanaman. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang di Indonesia masih belum konsisten memberikan perlindungan hukum terhadap petani pemulia tanaman. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan meliputi: a). Uji materiil terhadap Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman, b). Perubahan terhadap Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman, dan c). Penerapan asas  hukum/doktrin.Kata Kunci: Konsistensi, Perlindungan Hukum, Petani Pemulia Tanaman.
FAKTOR PENDORONG PIHAK YANG MENYEWAKAN MOBIL MELAKUKAN UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MOBIL MELALUI PIHAK KEPOLISIAN Vivy Pranavionita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.018 KB)

Abstract

AbstrakWanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa mobil yang dilakukan oleh pihak penyewa pernah terjadi pada persewaan mobil di wilayah Kota Madiun. Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak persewaan mobil adalah melalui upaya hukum pidana dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, padahal seharusnya menggunakan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mengetahui, mendeskripsikan, dan menguraikan faktorpendorong pihak yang menyewakan mobil melakukan upaya penyelesaian  wanprestasi dalam perjanjian sewa mobil melalui pihak kepolisian, dan untuk menganalisa dasar pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan metode deskriptif kualitatif dalam menganalisa data. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor pendorong pihak yang menyewakan mobil melakukan upaya hukum pidana untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi karena pihak yang menyewakan mobil tidak dapat membedakan klasifikasi permasalahan dalam lingkup hukum perdata, seperti wanprestasimaupun hukum pidana, seperti penggelapan mobil sewaan. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak mempunyai dasar pengaturan yang dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi hanya memfasilitasi pihak persewaan mobil dan pihak penyewa melalui upaya musyawarah mufakat.Kata kunci: faktor pendorong, upaya penyelesaian, wanprestasi, perjanjian sewamobil

Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue