cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013" : 25 Documents clear
IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI NOMOR HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 DALAM PROSES PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI Rezza Pradita A
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (85.372 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDalam penulisan karya ilmiah ini penulis membahas mengenai prosesdalam pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga di bidangperizinan. Ini dilatarbelakangi dengan banyaknya makanan yang mengandung zatzatyang seharusnya tidak berada dalam makanan yang dikonsumsi oleh manusia.Sehingga diperlukan adanya perlindungan terhadap para konsumen tersebut agartetap merasa aman untuk mengkonsumsi makanan yang dibeli. Metodependekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, dan jenis yang digunakanadalah penelitian empiris. Pelaksanaan di lapangan mengenai proses pembuatansertifikat produksi pangan industri rumah tangga ini dilakukan di Dinas KesehatanKabupaten Kediri. Hasil penelitian ini adalah bahwa hal yang harus ditempuhuntuk mendapatkan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga melaluibeberapa tahap, yaitu pengajuan permohonan SPP-IRT, penyuluhan keamananpangan, pemeriksaan alat dan lokasi produksi, dan mendapatkan sertifikat PPIRT.Kata Kunci : sertifikat SPP-IRT
TANGGUNG JAWAB NEGARA ARAB SAUDI ATAS PEJABAT DIPLOMATIKNYA DI JERMAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA WANITA INDONESIA Ghea Pisca Reskati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.256 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tanggung Jawab Negara ArabSaudi Atas Pejabat Diplomatiknya Di Jerman Yang Melakukan Tindak PidanaTerhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangiadanya seorang pejabat diplomatik asal Arab Saudi yang melakukan pelanggaranHAM dan tindak pidana penganiayaan di negara penerima (Jerman), sementara iamemiliki hak kekebalan dan keistimewaan dari yurisdiksi pidana, perdata danadministrasi dari negara penerima. Korbannya seorang TKW asal Indonesia yangbekerja menjadi pembantu rumah tangga keluarga diplomat tersebut. Kejadianberlangsung diluar negara tersangka maupun korban. Berdasarkan hal tersebut,penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana tanggung jawabnegara Arab Saudi atas pejabat diplomatiknya yang melakukan pelanggaranhukum di negara penerima (dalam kasus ini di Negara Jerman)? (2) Bagaimanaupaya hukum Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukumterhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang menjadi korban tindakpidana di Jerman? Kemudian penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatifdengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahanhukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisisdengan menggunakan teknik deskriptif analitis dengan cara menentukan isi ataumakna aturan hukum dari konvensi internasional, deklarasi internasional, statutainternasional, perjanjian internasional, pendapat para ahli hukum internasional,yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadiobyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperolehjawaban atas permasalahan yang ada bahwa berdasarkan Pasal 9, 32 dan 41 ayat(1) Konvensi Wina 1961, Jerman dapat melakukan persona non grata terhadappejabat diplomatik asal Arab Saudi yang telah melakukan pelanggaran hukum dinegaranya. Sebagai negara pengirim Pemerintah Arab Saudi wajib bertanggungjawab terhadap negara penerima dengan jalan menanggalkan hak kekebalan dankeistimewaan lalu memanggil pulang pejabat diplomatik yang bersangkutan,kemudian menjatuhi sanksi sesuai dengan hukum nasional yang berlaku di ArabSaudi. Disamping itu upaya hukum Pemerintah Indonesia dalam memberikanperlindungan hukum terhadap TKW Indonesia yang menjadi korban tindak pidanadi Jerman adalah dengan melakukan negosiasi yang diwakilkan diplomat RI/AtaseKetenagakerjaan dengan Pihak Pemerintah Arab Saudi untuk menyelesaikankasus tersebut. Jika Pemerintah Arab Saudi menolak melakukan negosiasi, makaPemerintah Indonesia dapat meminta bantuan Pemerintah Jerman sebagai pihakketiga yang dapat membantu menyelesaikan kasus ini. Hal lain PemerintahIndonesia dapat meminta TKW Indonesia yang menjadi korban untukmelayangkan gugatan yang ditujukan kepada majikan TKW tersebut agar diadilidi Pengadilan Umum Riyadh yang selanjutnya dijatuhi sanksi sesuai aturanhukum negara Arab Saudi.Kata Kunci: Tanggung jawab negara, pejabat diplomatik, tindak pidana, TKI.
KENDALA DINAS PERHUBUNGAN DALAM MENGAWASI DAN MEMBERI PEMBINAAN BAGI PENGELOLA PARKIR UNTUK MENCEGAH PENGGUNAAN KLAUSA EKSONERASI PADA KARCIS PARKIR (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Malang) Rachmanto Satuhu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.901 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang masalah penggunaan klausula eksonerasi pada karcis parkir. Dimana penggunaan eksonerasi adalah dilarang oleh undang-undang, terutama Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sedangkan untuk wilayah Kota Malang pada khususnya sudah ada Perda no 4 tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir yang juga mewajibkan pengelola atau petugas parkir untuk bertanggung jawab penuh atas kendaraan yang berada di tempat parkirnya. Untuk itulah kemudian dilakukan penelitian mengenai kendala dan upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan selaku dinas yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan tempat parkir agar dapat diketahui solusi dan awal pemecahan masalah.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berjenis yuridis empiris dan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan bertujuan untuk melihat sejauh mana penerapan suatu peraturan terhadap pelaksanaan nya di masyarakat. Dasar peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai peraturan tentang larangan penggunaan klausula eksonerasi dalam kegiatan usaha. sumber data yang digunakan adalah Dinas Perhubungan Kota Malang dan beberapa sumber lain yang terkait. Metode yang digunakan dalam menggali informasi adalah menggunakan pedoman wawancara dan pengamatan secara langsung.Hasil dari penelitian ini mengandung kesimpulan bahwa Dinas Perhubungan telah melakukan pencegahan terhadap penggunaan klausula eksonerasi. Namun penerapan klausula eksonerasi masih terdapat di Kota Malang karena adanya perbedaan wewenang dalam pengawasan pengelolaan parkir.Kata kunci: dinas perhubungan, eksonerasi, karcis parkir, pengelolaan parkir
HAMBATAN PELAKSANAAN PERANAN POLISI DALAM PENGAMANAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI POLRES MALANG KOTA (Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia) Safira Angela Islami
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.99 KB)

Abstract

ABSTRAKPermohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia kepada polisi dapat dilakukan apabila pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang akan dilakukan dirasa dapat membahayakan para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia. Sejak diberlakukannya Perkapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia terdapat 2 (dua) laporan pengaduan eksekusi jaminan fidusia oleh debitur kepada Polres Malang Kota. Hambatan dalam pelaksanaaan peranan Polisi dalam pengamanan eksekusi objek jaminan fidusia dapat digolongkan menjadi 3 yaitu, hambatan struktural, hambatan substansi dan hambatan kultur hukum. Hambatan struktural terkait dengan lembaga pendaftaran sertifikat jaminan fidusia hanya ada satu di tiap provinsi sehingga jangka waktu selesainya pembuatan sertifikat jaminan fidusia terlalu lama, selain itu pada awal diberlakukannya Perkapolri No 8 Tahun 2011 anggota polri sebagai pihak yang berperan dalam pengamanan eksekusi objek jaminan fidusia banyak yang belum memahami prosedur pengamanannya. Hambatan substansi terkait dengan Perkapolri No 8 Tahun 2011 tidak menjelaskan pengertian eksekusi jaminan fidusia yang memerlukan pengamanan dari Polri. Hambatan kultur hukum yaitu kurang fahamnya masyarakat terhadap hukum terlebih mengenai jaminan fidusia dan banyaknya pendapat bahwa Polri tidak memiliki wewenang dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia.Kata kunci: peranan polisi, pengamanan eksekusi, eksekusi jaminan fidusia.
ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBELUM ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 0276/Pdt.G/2011/PA/YK) Fardiana Pradita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (110.957 KB)

Abstract

ABSTRAKFARDIANA PRADITA, Hukum Perdata Murni, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,Juni 2013, Alasan Pemohon Mengajukan Permohonan Pembagian Harta BersamaSebelum Adanya Putusan Perceraian (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor0276/Pdt.G/2011/PA/YK), Ulfa Azizah, S.H., M.Kn., Djumikasih, S.H., M.H.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa alasan pemohon tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran termohonmengalihkan kepemilikan harta bersama selama proses perceraian, pemohon dantermohon tidak membuat perjanjian kawin, masih ada kewajiban melunasi hutang, belum dimintakan dalam permohonan perceraian, dan proses perkara dengan permohonan komulasi memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan dasar dan pertimbangan Majelis Hakim adalah tidak menerima permohonan pembagian harta bersama tersebut karena permohonan dinilai terlalu dini (Premature) sebelum adanya putusan perceraian. Maka perlu adanya penyuluhan hukum bagi instansi terkait seperti Pengadilan Agama untuk memberikan informasi tentang cara mengajukan permohonan pembagian harta bersama dalam perceraian sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.Kata kunci : Alasan Pemohon, Permohonan, Pembagian Harta Bersama, PutusanPerceraian
ANALISIS NORMATIF PASAL 6 AYAT (5) DAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Analisis Terhadap Penetapan Izin Kawin Pengadilan Agama Kabupaten Malang No. 0302/Pdt.P/2012/PA. Kab. Mlg Dan Penetapan Pencegahan Perkawinan Pengad Denny Gabriel Almanda Tarigan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.491 KB)

Abstract

ABSTRAKMajelis Hakim mengeluarkan penetapan izin kawin agar pemohon dan calon istri dapat melangsungkan perkawinan dengan tujuan agar anak yang tengah dikandung oleh calon istri pemohon tersebut ketika dilahirkan memiliki orang tua yang sah dan menjamin hak-hak keperdataan bakal anak tersebut dapat terpenuhi. Sedangkan dalam hal pencegahan perkawinan anak pemohon YL yang sudah mempunyai izin kawin dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang tidak dapat lagi dilakukan pencegahan perkawinan karena sudah memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan demikian perlu adanya aturan perundang-undang yang mengatur lebih lanjut mengenai pencegahan perkawinan secara jelas dan terperinci dan para orang tua tidak menghambat anaknya untuk melangsungkan perkawinan apabila anak tersebut sudah mencapai batas umur untuk melangsungkan perkawinan yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pemberian izin kawin untuk melangsungkan perkawinan.Kata kunci : Perkawinan, Penetapan Izin Kawin, Pencegahan perkawinan
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG BERBEDA ANTARA BARITA ACARA PEMERIKSAAN DI PENYIDIK DENGAN KETERANGAN SAKSI DI PERSIDANGAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM NOMOR 465/PID.B/2009/PN.BJN Betha Intan Junetha M S
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.655 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Berbeda Antara Berita Acara Pemeriksaan Di Penyidik Dengan Keterangan Saksi Di Persidangan Terhadap Putusan Hakim Nomor 465/PID.B/2009/PN.BJN. Disini penulis meneliti mulai dari Berita Acara Pemeriksaan kepolisian, Surat Dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan di Pengadilan, hingga Putusan pengadilan terkait kasus melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yakni meneliti kasus asusila yang diputus pidana selama 3 tahun berdasarkan pasal 81 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak.Dari hasil analisis yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa keterangan saksi yang berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan di penyidikan dengan keterangan saksi di persidangan tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian karena keterangan saksi yang bersumber dari orang lain maka tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian. Keterangan saksi yang berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dengan keterangan saksi di persidangan tidak berpengaruh terhadap putusan hakim nomor 465/PID.B/2009/PN.BJN, adanya rekayasa keterangan saksi yang bertujuan untuk memberikan keterangan palsu. Dari penelitian ini diharapkan ke depan dapat tercipta putusan-putusan hakim yang tidakmeninggalkanteori demi menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat.Kata Kunci: Kekuatan Alat Bukti, Keterangan Saksi Yang Berbeda, Putusan Hakim
OPTIMALISASI PENERTIBAN IZIN PENDIRIAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI SELULER MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI Radityo Aryo S.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.464 KB)

Abstract

ABTRAKSIRADITYO ARYO S, 0910111042. Hukum Administrasi Negara, FakultasHukumUniversitas Brawijaya, Juni 2013. Optimalisasi Penertiban Izin Pendirian Bangunan Menara Telekomunikasi Seluler Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Dr.Shinta Hadiyantina, SH., M.H., Agus Yulianto, SH., M.H. Untuk memenuhi sebagian syarat-syarat dalam memperoleh gelar kesarjanaandalam ilmu hukum penulis menulis skripsi dengan judul . Optimalisasi Penertiban Izin Pendirian Bangunan Menara Telekomunikasi Seluler Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Hal ini dilatar belakangi dengan banyaknya pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah sebagai aparat yang mempunyai wewenangdalam menertibkan pelanggaran pendirian izin menara telekomunikasi, hampirsetiap hari menertibkan tower yang terpasang dan tidak sesuai dengan syaratsyaratseperti yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis sosiologis yaitu melakukan penelitian langsung ke Instansi-instansi yang bersangkutan dengan masalah menara telekomunikasi terutama di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu untuk mencari dan menggali data. Data diperoleh dari lapangan berupa wawancara dan dokumentasi hukum, serta data kepustakaan, maka penulis selanjutnya menganalisa data tersebut secara deskriptif analitis yaitu data-data yang telah diproses akan dianalisa dan digambarkan sedemikian rupa sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya optimalisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam optimalisasi upaya penertiban izin pendirian bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sidoarjo adalah: (1) Pembentukan tim untuk mengorganisasi pendirian tower di Kabupaten Sidoarjo; (2) Menerapkan sanksi administratif tegas terhadap pelanggaran pemasangan tower di Kabupaten Sidoarjo;dan (3) Upaya represif dengan secara berkala memeriksa dan membongkar tower yangtelah melanggar ketentuan pemasangan tower.Hambatan yang dialami oleh Pemeritah dalam optimalisasi upaya penertiban izin pendirian tower di Kabupaten Sidoarjo terdiri atas hambatan internal dan hambatan eksternal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasihambatan internal berupa kurangnya tenaga operasional,pihak Dinas PerijinanKabupaten Sidoarjo berupaya menambah tenaga dengan memanfaatkan bantuandari Instansi lain yang memiliki kelebihan tenaga untuk membantu pelaksanaanpenertiban izin pendirian tower. Sedang untuk mengatasi hambatan eksternal,pihak Dinas Perijinan dengan dibantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukansosialisasi terhadap pentingnya ketertiban pemasangan tower.Kata Kunci : optimalisasi, penertiban izin
SINERGITAS LEMBAGA PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DALAM MENGENDALIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH PENGOLAHAN IKAN DI MUNCAR Sandy Putra Anugrah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.76 KB)

Abstract

ABSTRAKIndustri pengolahan ikan di Muncar telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan memberikan peluang kerja yang cukup luas. Industri pengolahan ikan selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan pendapatan daerah, tetapi juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Rendahnya pemahaman akan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dan sistem manajemen limbah menyebabkan sulitnya untuk mengelola limbah yang ada, sehingga hampir semua limbah yang dihasilkan langsung dibuang ke saluran umum. Pembuangan limbah secara langsung dan tanpa pengelohan ini menyebabkan tingginya tingkat pencemaran lingkungan di sekitar lokasi industri.Kata Kunci : Industri, Pengolahan Ikan, Limbah
EFEKTIVITAS PASAL 2 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO. 16 TAHUN 2007 TENTANG IZIN GANGGUAN (HO) Salwa Awad Alkatiri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.004 KB)

Abstract

ABSTRAKSalwa Awad Alkatiri, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Mei 2013, salwa12_alk@yahoo.com, EFEKTIVITAS PASAL 2PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO. 16 TAHUN 2007 TENTANGIZIN GANGGUAN (HO), Prof. Dr. Sudarsono, SH. MS. Dr. Shinta Hadiyantina,SH. MH.Rentannya bisnis di bidang restoran dan spa akan menimbulkan berbagaigangguan, maka diperlukan Izin Gangguan untuk mencegah  kemungkinankemungkinan yang buruk yang mungkin akan terjadi. Seperti halnya suatu kegiatan usaha pasti sedikitnya dapat menyebabkan terganggunya suatukehidupan lingkungan di sekitar tempat kegiatan usaha tersebut. Untuk itu penulismengambil dua macam permasalahan yang dituangkan dalam skripsi ini yaknimengenai bagaimanakah Efektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.16 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan (HO) terkait dengan pemberian izin gangguan usaha Dhoghadho di Tlogomas Kota Malang dan faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap Efektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.16 Tahun 2007 terkait dengan pemberian izin gangguan usaha Dhoghadho di Tlogomas Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris dengan model pendekatan sosiologis. Penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder yang disusun secara sistematika yakni berurutan dari bab I, bab II, bab III dan bab IV. Setelah dilakukan pengujian, maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Berdasarkan hasil analisa mengenai substansi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan dapat dikatakan belum efektif. Hal itu dikarenakan peraturan tersebut tidak berhasil diterapkan di lapangan serta tidak memudahkan masyarakat dalam memahami peraturan sehingga tidak dapat meminimalisir pelanggaran. Sedangkan, berdasarkan hasil analisa aparatur penegak hukum, serta mengenai prasarana dalam pelayanan perizinan secara keseluruhan sudah efektif. Hal ini dikarenakan telah tercapainya professionalisme dan kefokusan pegawai BP2T Kota Malang dalam memberikan pelayanan perizinan, khususnya mengenai izin gangguan (HO) serta prasarana guna menunjang pelayanan perizinan yang lebih baik, hal tersebut juga sudah tercapai. Sedangkan, berdasarkan analisa kesadaran masyarakat secara keseluruhan juga dirasa belum efektif. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dan kejujuran serta kepatuhan masyarakat yang berperan penting dalam perizinan khususnya izin gangguan (HO). Sehingga dengan keadaan seperti itu peraturan mengenai izin gangguan tidak dapat berjalan dengan efektif dan tidak memberikan keuntungan bagi Daerah dalam pendapatan Kas Daerah.Kata Kunci: Izin Gangguan (HO).

Page 1 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue