cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
REFORMULASI NORMA HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM HUKUM KELUARGA DI INDONESIA (Sebuah Upaya Pengarusutamaan Gender dalam Pembaharuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) Muhammad Busyrol Fuad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (561.315 KB)

Abstract

Fulfillment of the Rights and Duties of husband and wife is an important factor for the creation of a family who sakînah, mawaddah, wa rahmah. In creating an ideal relationship of husband and wife, both of them must have a role and equal opportunity in the public domain or domestic. This is not reflected in the Law No. 1 of 1974 About Marriage, for example, the husband bears responsibility as breadwinner and protector for his wife. Instead wife are given responsibilities as housewives to manage domestic. The research aims to determine the norms of the rights and duties of husband and wife in Act No. 1 of 1974 About Marriage are gender refraction. This type of research used in this research is normative, using the approach of legislation and historical approaches. Based on the analysis of the data that has been collected, it is concluded that some of the provisions concerning the rights and duties of husband and wife in the Law of Marriage Act is gender refrection. Among them, the husband is the head of the household and the wife is a housewife (Article 31, paragraph 3), the husband is obliged to provide for his wife and protect the family in accordance with his ability (34, paragraph 1), while the wife is the household as much as you (article 34 paragraph 2). According to the authors conclusion, that Article 31, paragraph 3 shall be deleted because it is gender refraction, and the existence of another article which is a translation of this article deserves to be renewed.Kata Kunci : Gender Mainstreaming, Rights and Duties of Husband and Wife, Marriage Law
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAJELIS HAKIM MENOLAK GUGATAN DAN MEMBERIKAN KOMPENSASI DALAM GUGATAN HARTA BERSAMA (Studi Putusan No. 1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg) Sunyoto Sunyoto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.145 KB)

Abstract

Pada tanggal 31 Oktober 2012 di Pengadilan Agama Malang telah menerima berkas pengajuan perkara dengan nomor register 1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg. Berisi gugatan yang memohon kepada majelis hakim untuk memutus sengketa harta bersama berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya. Namun Tergugat membantah isi gugatan tersebut dikarenakan itu bukan harta bersama dengan Penggugat melainkan pemberian dari kakek dan nenek Tergugat. Selain menolak gugatan Penggugat, majelis hakim menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Penggugat atas jasanya yang ikut andil dalam pembangunan rumah, yang mana hal itu tidak diminta oleh Penggugat.Dalam penelitian ini, terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1). Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Gugatan Dalam Putusan Majelis Hakim No.1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg? 2). Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Kompensasi Dalam Putusan Majelis Hakim No.1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg?Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik memperoleh bahan hukum adalah diperoleh dari penelusuran kepustakaan. Metode analisis bahan hukum yg digunakan adalah deskriptif analistis.Hasil dari penelitian ini adalah pertama, majelis hakim menolak gugatan Penggugat dikarenakan obyek sengketa yang digugat adalah bukan merupakan harta bersama sebagaimana pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yakni mengenai harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Kedua, majelis hakim memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kompensasi kepada penggugat. Putusan ini berdasar pada petitum subsider “ex aequo et bono” atau mohon putusan yang seadil-adilnya. Putusan dalam perkara ini merupakan putusan ultra petita, artinya majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Menurut M. Yahya Harahap memberikan batasan tertentu bahwa putusan ultra petita itu tidak boleh berakibat merugikan Tergugat dalam melakukan pembelaan kepentingannya.Kata Kunci: Putusan Majelis Hakim, Harta Bersama, Gugatan Ditolak, Kompensasi.
DAMPAK KELEBIHAN KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGENIK TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA OLEH WARGA BINAAN (Studi Di LAPAS Kelas II A Denpasar) I PUTU SATRYA WIBAWA SUKARSA PUTRA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.837 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi kondisi penghuni lapas yang melebihi kapasitas lapas dimana hal ini terjadi pada sebagian besar lapas di Indonesia dan beberapa dari lapas tersebut telah mengalami kerusuhan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menimbulkan dampak yang lebih besar lagi. Dampak kelebihan kapasitas juga memiliki potensi besar untuk mengganggu proses pembinaan yang terjadi di dalam lapas, sehingga tujuan dari pembinaan untuk warga binaan menjadi tidak maksimal.Berdasarkan penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dampak kelebihan kapasitas lapas lebih condong kepada pengawasan yang tidak maksimal oleh petugas pengamanan lapas karena jumlah petugas pengamanan yang tidak ideal dengan jumlah warga binaan sehingga mudah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan. Segi kesehatan warga binaan menjadi tidak terjamin akibat jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas. Selain hal tersebut, dengan jumlah warga binaan lebih besar dari kapasitas lapas memungkinkan terjadinya gesekan maupun perkelahian antar warga binaan.Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya pemerintah menambah kapasitas lapas yang ada dan menambah jumlah pegawai dan petugas pengamanan lapas agar ideal terhadap jumlah warga binaan lapas yang ada. Selain itu menunggu penambahan kapasitas lapas beserta dengan pegawai maupun petugas pengamanan lapas, para pegawai maupun petugas pengamanan tetap meningkatkan koordinasi antar bidang untuk mengantisipasi dampak dari kelebihan kapasitas lapas tersebut.Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Faktor Kriminogenik, Tindak Pidana
IMPLEMENTASI PASAL 40 AYAT (1) HURUF D UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PERLINDUNGAN KARYA MUSIK ATAU LAGU DALAM BENTUK VCD DI KOTA BANDAR LAMPUNG Masyhudi Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.624 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis bentuk pelindungan terhadap karya musik atau lagu dengan atau tanpa teks. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang menggunakan metode empiris, dengan pendekatan kasus, konseptual serta deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perlindungan terhadap karya cipta music atau lagu dengan atau tanpa teks dalam bentuk VCD, mengacu pada Pasal 40 ayat 1 huruf D undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang hak cipta yang dilindungi yaitu music atau lagu dengan atau tanpa teks.Kata Kunci: Hak Cipta, Perlindungan karya cipta music atau lagu dengan atau tannpa teks.
SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 86/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011) Khusnul Abadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.393 KB)

Abstract

Zakat menjadi poros keuangan negara Islam, termasuk di Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas beragama Islam. Dengan potensi zakat sebesar RP 217 triliyun, pemerintah membuat peraturan baru Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penggugat Undang-Undang tersebut menganggap peraturan ini menyebabkan terjadinya sentralisasi pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional, dan mensubordinasi serta memarjinalisasi Lembaga Amil Zakat di bawah BAZNAS, sehingga berpotensi mematikan LAZ di Indonesia.Dengan menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan legal interpretation dan legal resourcing sehingga dapat menjawab rumusan masalah penelitian. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa 1) Sentralisasi pengelolaan zakat oleh BAZNAS merupakan pola managemen pengelolaan zakat yang menjadikan lembaga ini berstatus sebagai operator dan regulator juga bertugas sebagai koordinator pengelolaan. Dalam segi pembiayaan BAZNAS dibiayai dari APBN, APBD, dan hak amil, sementara LAZ hanya dibiayai dari hak amil saja. 2) Dampak yuridis dari putusan MK terhadap pengelolaan zakat yaitu: Syarat administratif pembentukan LAZ berbentuk ormas Islam atau lembaga berbadan hukum. Ketentuan ini awalnya kumulatif beruba menjadi alternatif. Dalam ketentuan pidana “setiap orang” pasal 38 dan 41 mengecualikan Lembaga Amil Zakat belum berizin, pihak swasta lain yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat kepada pejabat yang berwenang.Kata Kunci: Sentralisasi, Pengelolaan Zakat, BAZNAS, LAZ.
HAMBATAN HUKUM DALAM PENGALIHAN ASET HAK ATAS TANAH PERSEROAN TERBATAS TERKAIT STATUS PENGIKATAN JUAL BELI DENGAN PIHAK DEVELOPER ( Studi Kasus di PT. Syirkah Usaha Bersama, Bogor ) Adi Rangga Yudistira
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hambatan Hukum dalam pengalihan aset hak atas tanah Perseroan Terbatas terkait status pengikatan jual beli dengan pihak developer adalah belum dibuatnya Akta Jual Beli yang sah dihadapan PPAT, alamat developer tidak diketahui dan tidak ada kuasa dalam klausul perjanjian jual beli tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Kesimpulan dari hambatan hukum tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dan memperoleh putusan yang menyatakan bahwa pihak Penggugat dapat bertindak sebagai penjual, dan bertindak atas nama sendiri sehingga dapat membuat akta jual beli dihadapan PPAAT dan juga balik nama sehingga aset tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Kata Kunci : Jual Beli Tanah, pengalihan aset, pejabat pembuat akta tanah
PERUBAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DI INDONESIA Yongky Putut Angkianata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.155 KB)

Abstract

Sebelum merdeka, di Indonesia terlebih dahulu telah ada satuan-satuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu dan berwenang menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Dibuktikan dengan keberadaan satuan masyarakat hukum yang ada di Indonesia telah hidup terlebih dahulu sebelum penjajah datang, seperti satuan masyarakat hukum dukuh, gamong dan nagari. Satuan-satuan ini disebut sebagai satuan masyarakat hukum karena mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintahnya sendiri. Satuan masyarakat hukum tersebut disebut desa, dan pemerintahan desa itulah oleh pemerintah kolonial Belanda dan kemudian oleh pemerintah republik Indonesia diakui sebagai satuan pemerintahan terendah Dari pernyataan diatas menjelaskan bahwa keberadaan satuan masyarakat hukum (desa) telah ada sejak zaman dahulu sebelum penjajah datang dan negara Indonesia merdeka. Kemudian, setelah Indonesia merdeka penyelenggaraan pemerintah desa mulai ditata kembali dan diatur berdasarkan produk perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintahan yang berkuasa pada saat itu. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa mulai mengalami perubahan kerena munculnya campur tangan dari penguasa yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Sehingga dengan adanya perubahan peraturan tentang desa menunjukan bahwa tidak adanya kepastian mengenai hak-hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa. Padahal dengan ketentuan Pasal 18B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 seharusnya pemerintah mengakui dan menghormati keberadaan pemerintah desa. Campur tangan yang dominan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan desa membuat pemerintah desa tidak mempunyai wewenang yang seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sediri.Kata Kunci : perubahan, kewenangan, pemerintah desa.
KEBIJAKAN LEGISLASI TENTANG PENGGUNAAN HANDHELD STUN GUN SEBAGAI SENJATA PERTAHANAN DIRI/SELF DFENCE BAGI WARGA SIPIL Yudhi Krisandi Arief
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.616 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kebijakan Legislasi Tentang Penggunaan Handheld Stun Gun Sebagai Senjata Pertahanan Diri/Self Defence Bagi Warga Sipil. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan maraknya tingkat kejahatan yang beredar di Indonesia, yang memberikan rasa kurang aman bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan suatu senjata sebagai pertahanan diri, salah satunya ialah handheld stun gun yang dijual bebas, tidak memerlukan izin kepemilikan. Hal ini menimbulkan terjadinya kekosongan hukum yang apabila dibiarkan maka bukan tidak mungkin handheld stun gun tidak hanya digunakan sebagai senjata pertahanan diri melainkan sebagai senjata untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah handheld stun gun dapat dikategorikan sebagai senjata api? (2) Bagaimana pengaturan penggunaan handheld stun gun sebagai senjata pertahanan diri/self defence bagi warga sipil menurut hukum pidana positif yang akan datang? Kemudian penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis dengan cara menentukan isi atau makna aturan hukum dari peraturan-peraturan yang berkaitan dengan senjata api, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pendapat para ahli hukum, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa handheld stun gun tidak dapat dikategorikan sebagai senjata api, dikarenakan handheld stun gun memiliki pengertian, sistem operasi dan prosedur kepemilikan yang berbeda dengan senjata api pada umumnya, akan tetapi handheld stun gun maupun senjata api dapat menimbulkan efek kematian. Secara teori, handheld stun gun hanya dapat menyebabkan kelumpuhan sementara atau bahkan pingsan, tetapi pada prakteknya terdapat kasus-kasus atau situasi-situasi tertentu penggunaan handheld stun gun dapat menimbulkan kematian. Kepemilikan handheld stun gun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk itu kedepannya diperlukan pengaturan kepemilikan handheld stun gun, hal ini bertujuan agar kepemilikan handheld stun gun lebih mudah diawasi oleh kepolisian, serta mengurangi adanya penyalahgunaan penggunaan handheld stun gun. Sebagai upaya perlindungan masyarakat (social defence) serta upaya kesejahteraan masyarakat (social welfare), maka diperlukan adanya upaya pembaharuan hukum pidana berupa pembentukan suatu peraturan baru seperti undang-undang, atau Peraturan Menteri Pertahanan, atau Peraturan Kepala Kepolisian yang mengatur tentang peredaran, perizinan, penggunaan dan pelatihan bagi pemilik handheld stun gun.Kata Kunci: Kebijakan legislasi, Handheld stun gun, Senjata pertahanan diri/Self defence.
PELAKSANAAN HAK-HAK ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi di Polres Rembang) Herlia Apriliani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.636 KB)

Abstract

Artikel Ilmiah ini membahas tentang Pelaksanaan Hak-Hak Anak Sebagai KorbanTindak Pidana Pencabulan di Polres Rembang. Jenis Penelitian ini adalah YuridisEmpiris. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisispelaksanaan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana pencabulan di PolresRembang dan mendeskripsikan serta menganalisis kendala yang dihadapi UnitPPA Polres Rembang dan upaya menanggulangi kendala dalam pelaksanaan hakhakanak sebagai korban tindak pidana pencabulan di Kabupaten Rembang. Hasildari penelitian ini adalah terdapat empat hak anak sebagai korban yang tidak dapatdipenuhi dan dilaksanakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PolresRembang:1. Mendapat identitas baru2. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan3. Mendapatkan tempat kediaman baru4. Mendapatkan ganti rugi atau restitusiKendala yang dihadapi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PolresRembang terdiri atas kendala internal yakni kendala yang ada didalam tubuhpenyidik Unit PPA Polres Rembang itu sendiri dan kendala eksternal yaknikendala yang berasal dari luar Penyidik Unit PPA Polres Rembang.Kata Kunci : Pelaksanaan Hak, Anak, Korban, Pencabulan.
URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) OLEH ASEAN INTER-GOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) Ayu Hannah Zaimah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.337 KB)

Abstract

Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) adalah organisasi antar-pemerintah di kawasan Asia Tenggara yang beranggotakan sepuluh negara. Dalam perkembangannya, ASEAN mencantumkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu fokus mereka melalui pengakuan atas HAM di dalam Piagam ASEAN pada tahun 2008. Di tahun 2009, ASEAN berhasil membentuk ASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights (AICHR) yang merupakan sebuah Badan HAM. Fungsi, tugas, dan wewenang AICHR sebagaimana diatur di dalam Terms of Reference AICHR (TOR AICHR) adalah untuk melakukan promotion dan protection atas HAM khususnya di regional. Namun, seiring berjalannya waktu hingga akhir tahun 2014 fungsi protection yang dimandatkan kepada AICHR belum bisa tercapai. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kawasan Asia Tenggara tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat nasional.. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa untuk menegakkan HAM khususnya di regional, ASEAN perlu untuk membentuk sebuah pengadilan HAM dengan tujuan untuk tercapainya keadilan. Mekanisme HAM Regional yang harus dimiliki oleh ASEAN pun dipastikan berbeda dengan regional lainnya, yang sudah memiliki Pengadilan HAM mengingat ada beberapa prinsip yang dipegang teguh oleh ASEAN sehingga perlu adanya penyesuaian antara prinsip dasar ASEAN dengan Mekanisme HAM Regional yang akan diterapkanKata Kunci: HAM, ASEAN, AICHR

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue