cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KONTRIBUSI SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (PENYIDIKAN BERBASIS ILMIAH) SEBAGAI UPAYA PENGUATAN ALAT BUKTI DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA Radhingga Dwi Setiana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aktifitas di bidang hukum sangat erat kaitannya dengan pembuktian. Begitu juga yang dilakukan melalui proses peradilan pidana. Scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah yang diterapkan sebagai terobosan dalam proses pembuktian, dalam pengaturan dan praktiknya masih terdapat beberapa permasalahan. Apabila mengacu pada prinsip fair trial, maka perlu adanya suatu pembaharuan pengaturan agar dapat lebih menjamin segala asas dasar dalam hukum acara pidana. Berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kontribusi scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dalam proses penanganan perkara pidana; serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis alasan scientific crime investigation dapat digunakan sebagai upaya penguatan alat bukti. Dengan melakukan penelitian berjenis yuridis normatif dan pendekatan penelitian melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, penelitian ini menghasilkan dua buah hasil dan pembahasan. Yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan kontribusi scientific crime investigation dalam proses penanganan perkara pidana, dan yang kedua adalah berkaitan dengan pertimbangan yuridis scientific crime investigation sebagai konstruksi penguatan alat bukti dalam pembuktian.   Kata Kunci: Scientific Crime Investigation, Pembuktian, Proses Penanganan Perkara Pidana
PELAKSANAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE DAN PLAT DUEKER KEL. BUNULREJO Rizzal Triatmoko
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam artikel ini penulis membahas permasalahan tentang bagaimana pelaksanaan kewajiban CV Sumber Maju Kab. Malang kepada Dinas Pekerjaan Umum akibat wanprestasi dalam perjanjian pemborongan kerja pembangunan saluran drainase dan plat dueker Kel. Bunulrejo serta apa saja faktor penghambat serta bagaimana upaya penyelesaian dari kewajiban pelaksana kerja bangunan akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pemborongan kerja pembangunan saluran drainase dan plat dueker Kel. Bunulrejo? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yakni selain berdasarkan peraturan perundang-undangan (data sekunder), juga berdasarkan fakta di lapangan (data primer) terkait kewajiban pihak penyedia jasa. Dalam penelitian ini menemukan permasalahan terhadap bentuk kewajiban oleh penyedia jasa sebagai pelaku usaha terhadap pemberi pekerjaan konstruksi akibat wanprestasi dan faktor penghambat serta upaya penyelesaian dari pelaksana kerja dalam menyelesaikan kewajibannya.Setelah melakukan penelitian dengan metode diatas, dalam hal ini penulis dapat memperoleh penjelasan atas permasalahan yang terjadi bahwa CV. Sumber Maju Kab.Malang sebagai kontraktor yang telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja bangunan yaitu memberikan pemenuhan prestasi atas ketidakterlaksanaan isi perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama dan membayarkan denda keterlamatan. Selain itu juga mengetahui faktor faktor penghambat serta upaya penyelesaian oleh CV Sumber Maju dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontraktor kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan selaku pemberi kerja Kata Kunci : Pemenuhan Kewajiban, Wanprestasi, Perjanjian Pemboronga
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 53/PID.SUS/2015/PENGADILAN NEGERI BIREUEN TERKAIT PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN ATAU BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA MEREK Tri Bintang Gumelar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang Implikasi Yuridis Putusan Hakim Nomor : 53/Pid.Sus/2015/Pengadilan Negeri Bireuen Terkait Penjatuhan Pidana Percobaan Atau Bersyarat dalam Tindak Pidana Merek. Merek adalah, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dalam hal tindak pidana merek diatur dalam pasal 90 sampai dengan 95 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Hak Merek termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual yang keberadaan harus dilindungi. Namun dalam prakteknya hakim memutuskan terdakwa pelaku tindak pidana merek pada putusan nomor : 53/pid.sus/2015/Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhi terdakwa dengan putusan pidana percobaan atau pidana bersyarat. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis implikasi dari dijatuhinya putusan pidana percobaan atau bersyarat dalam tindak pidana merek adalah terjadi terkesampingkanya teori tujuan hukum yang mana putusan tersebut tidak mencerminkan adanya kepastian hukum, keadilan, dan juga kemanfaatan. Kata kunci : Merek, Pidana Percobaan, Pidana Bersyarat
IMPLEMENTASI PERATURAN LARANGAN PENDIRIAN BANGUNAN DI DAERAH ALIRAN SUNGAI (Studi Kasus pada DAS Brantas di Kawasan MT Haryono Malang) Vega Alif Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memahami implementasi peraturan larangan pendirian bangunan di DAS (Studi Kasus pada DAS Brantas di Kawasan MT Haryono Malang). Analisis hukum tersebut difokuskan dalam mencari faktor-faktor penghambat dalam penegakan larangan pendirian bangunan di DAS, akibat hukum terhadap pendirian bangunan di area DAS dan upaya menegakkan ketentuan tentang larangan mendirikan bangunan di DAS. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada dasarnya faktor-faktor yang menghambat dalam penegakan larangan pendirian bangunan di DAS terjadi karena Karena kurangnya kesadaran masyarakat mengenai mendirikan bangunan itu wajib mempunyai IMB, faktor lemahnya ekonomi masyarakat, penegakan hukum aparat yang tidak tegas terhadap penertiban bangunan di area DAS Brantas juga karena adanya bangunan-bangunan yang telah berdiri sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2012 Kota Malang. Akibat hukum terhadap pendirian bangunan di area DAS yaitu peringatan tertulis dan pemanggilan terhadap pelanggar yang bersangkutan. Sedangkan upaya menegakkan ketentuan tentang larangan mendirikan bangunan di DAS diantaranya dengan Sosialisasi aturan terkait serta jika ada pelanggaran maka pelanggar akan dipanggil dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu, jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berdasarkan tindak pidana ringan. Kata kunci: Implementasi, Penegakkan, Daerah Aliran Sungai
KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP KEANGGOTAAN DEWAN DI DPRD Astin Yuni Wiyogo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.41 KB)

Abstract

AbstractNotary is a legal profession that is interesting to be explored at this time. Many notarys young emerging today. So many people who work as a notary public, many problems faced by a notary. One example of the problems faced by the notary is about the double post. If the notary holding concurrent positions in accordance with article 17 letter D Laws Number 2 of 2014 concerning amendments to the Laws No. 30 of 2004 on the notary office is already clear that the notary must ask leave of absence. However, in the article does not mention that a notary may not hold concurrent positions as legislators, only state officials are not allowed concurrently by a notary public. Though a member of parliament is not a state official, but as a local official. This is confirmed in article 148 paragraph 2 of Laws No. 23 of 2014 on Local Government that a member of Parliament is not a state official. Meanwhile, the purpose of writing this journal, there are two, the first to identify and analyze the concept of setting the state officials related to the notary who perform dual position as a member of Parliament based on the positive law in Indonesia. Second, to identify and analyze Laws No. 2 of 2014 on the Amendment of Laws No. 30 of 2004 concerning Notary who are prohibited from holding office as a state official. For the methods used in this research is a normative legal research, and data collection techniques using qualitative juridical analysis. There are two types of approach, the approach of  laws and conceptual approaches. For sources of legal materials using books, laws, and law journals. In Laws No. 2 of 2014 indeed does not prohibit a member of parliament from holding concurrent positions as a notary. Act - This law only prohibits state officials should not be doubled as a notary. A member of Parliament is not a state official, but local officials according to Laws Number 23 Year 2014 About the Regional Government.Key words: notary, state official, dual position of parliamentAbstrakNotaris merupakan sebuah profesi hukum yang menarik untuk didalami pada saat ini. Banyak notaris – notaris muda yang bermunculan saat ini. Begitu banyaknya orang yang berprofesi sebagai notaris, maka banyak pula masalah-masalah yang dihadapi oleh notaris. Salah satu contoh masalah yang dihadapi notaris ialah tentang rangkap jabatan. Apabila notaris merangkap jabatan sesuai dengan pasal 17 huruf D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris sudah jelas bahwa notaris harus mengajukan cuti. Namun, dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa seorang notaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, hanya pejabat negara saja yang tidak diperbolehkan dirangkap oleh seorang notaris. Padahal seorang anggota DPRD bukan merupakan pejabat negara, melainkan sebagai pejabat daerah. Hal ini ditegaskan dalam pasal 148 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa seorang anggota DPRD bukan merupakan pejabat negara. Sementara itu, tujuan dari penulisan jurnal ini ada dua, pertama  untuk mengetahui dan menganalisis konsep pengaturan pejabat negara berkaitan dengan notaris yang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota DPRD berdasarkan hukum positif di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Untuk metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Jenis pendekatannya ada dua, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Untuk sumber bahan hukum menggunakan buku, peraturan perundang – undangan, dan jurnal hukum. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 memang benar tidak melarang seorang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai notaris. Undang-undang ini hanya melarang pejabat negara yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai notaris. Seorang anggota DPRD bukan merupakan pejabat negara, melainkan pejabat daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.Kata kunci: notaris, pejabat negara, rangkap jabatan DPRD
UPAYA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI GENDAM (studi di Polresta Malang) Danu Wahyu Hidayatullah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Danu Wahyu Hidayatullah, Eny Harjati SH, M.Hum, Faizin Sulistio SH, LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : danuwahyu.hidayatullah@yahoo.co.id Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam yang terjadi di kota Malang. Dalam proses penyidikan, penyidik mengenakan pelaku penipuan dengan modus operandi gendam dengan Pasal 378 KUHP yang didalamnya akan diteliti mengenai tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam dengan unsur Pasal tersebut. dalam hal ini penyidik melakukan beberapa upaya untuk mengungkap tindak pidana mengingat pelaku dapat dengan mudahnya untuk melarikan diri serta menghilangkan jejak. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil pembahasan, didapatkan jawaban, bahwa tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam termasuk di dalam kualifikasi unsur – unsur Pasal 378 KUHP yakni termasuk didalam upaya - upaya penipuan seperti dengan menggunakan nama palsu, martabat atau kedudukan palsi, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Penyidik melakukan upaya dalam mengungkap tindak pidana ini diantaranya adalah menerima laporan, mengumpulkan bukti – bukti, setelah cukup 2 alat bukti, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, penahanan, mengirim berita acara ke kejaksaan, berkas lengkap, mengirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, upaya lain yang dilakukan penyidik adalah mengerucutkan ciri – ciri pelaku, mengenali kendaraan pelaku, melacak telepon genggam korban, kendala yag telah di hadapi penyidik adalah sulitnya mengetahui ciri – ciri pelaku, sulitnya mendapatkan barang bukti, korban merasa malu melapor. Kata kunci : Upaya Penyidik, Tindak Pidana, Penipuan Modus Gendam 
IMPLIKASI YURIDIS SURAT EDARAN KAPOLRI MENGENAI PENANGAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) SE/6/X/2015 DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA ONLINE Irma Dian Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Irma Dian Sari, Dr. Yuliati,SH.,L.LM., Dr. Prija Djatmika,SH.MS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: s.irmadian@yahoo.com Penelitian ini betujuan untuk menganalisis implikasi yuridis terbitnya surat edaran Kapolri mengenai penangan ujaran kebencian (hate speech) SE/6/X/2015 dalam kebebasan berpendapat di media online. Surat edaran (circular letter) merupakan media komunikasi internal antar kepolisisan, sekalipun artikan sebagai pedoman dari instruksi komandan kepada jajaran kepolisian. Konsep ujaran kebencian (hate speech­) yang di kenalkan oleh surat edaran memikili kaitan dengan ujaran kebencian dan kejahatan kebencian (hate crimes), sebuah hal yang jarang di angkat oleh media di Indonesia. Surat edaran Kepala Polri menyebutkan bersamaan dengan pasal-pasal penghinanaan, penistaan, pencemaran nama baik bahkan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Indonesia. Sejarah kemanusian di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian Kata kunci: ujaran kebencian, hate speech, surat edaran, media online
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR KETIKA LESSEE WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR (Studi kasus di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang) Arum Dewi Azizah Salsabila
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arum Dewi Azizah Salsabila, Dr. Bambang Winarno, SH.MS., Amelia Sri Kusuma Dewi, SH.MKn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : adasalsabila@gmail.com Leasing termasuk bisnis yang loosely regulated dimana belum ada pengaturan yang secara khusus mengatur mengenai leasing dengan efektif terutama terkait pelaksanaan perlindungan hukum bagi pihak lessor sehingga menyebabkan kurang terjamin kepastian hukumnya. Prakterk yang terjadi di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang sering terjadi kasus wanprestasi terkait dengan perlindungan hukum untuk lessor. Oleh karena itu diangkat permasalahan ini tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi lessor ketika lessee wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor (Studi kasus di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang). Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa : (1)Pelaksanaan perlindungan hukum bagi lessor ketika lessee wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang terdiri dari dua jenis yaitu :a. Perlindungan Hukum Perventif b. Perlindungan Hukum Represif (2)Hambatan- Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi lessor ketika lessee wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu :a. Hambatan Preventif b. Hambatan Represif (3)Upaya Penyelesaian Hambatan-Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi lessor Ketika lessee wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang yang dilakukan dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu : a. Upaya Preventif b. Upaya Represif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Leasing, Wanprestasi
PENERAPAN PASAL 10 PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT TERKAIT AGUNAN TAMBAHAN TANPA PERIKATAN (Studi di Bank BRI Unit Kartini Blitar) Merry Juliani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merry Juliani, Bambang Winarno, M. Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : merryjuliany@gmail.com Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara lebih jelas dan lengkap mengenai Penerapan Pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Terkait Agunan Tambahan Tanpa Perikatan di Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini Blitar. Penerapan aturan  penyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut memiliki dua sisi yang berbeda, disatu sisi penyaluran Kredit Usaha Rakyat sesuai pedoman penyaluran Kredit Usaha Rakyat tanpa disertai agunan tambahan dan tanpa perikatan namun disisi lain bank penyalur Kredit Usaha Rakyat meminta agunan tambahan untuk menjaga tingkat kesehatan perkreditan bank sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum yuridis empiris. Lokasi penelitian di Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini Blitar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian di lapangan diperoleh hasil bahwa penerapan pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat belum dapat diterapkan. Di dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bank dapat mendapatkan resiko yang terlalu tinggi akibat penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang tidak mewajibkan agunan tambahan dan tanpa perikatan mengingat perusahaan asuransi Kredit Usaha Rakyat hanya dapat mengganti 70% kredit yang disalurkan jika terjadi kredit bermasalah. Hal tersebut terjadi karena perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh pihak bank dan pemerintah menunjukkan tidak adanya visi yang jelas dari pemerintah mengenai program Kredit Usaha Rakyat ini. Selama ini Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini menggunakan dalih bahwa jaminan tambahan tidak bersifat paksaan dan bukan suatu pelanggaran.     Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat, Agunan Tambahan, Perikatan.
PENYIMPANGAN KETENTUAN PASAL 84 KUHAP DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN (Studi Persidangan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka dan Matinya Orang Di Lumajang) Adrian Agusta Wardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adrian Agusta Wardhana, Dr. Prija Djatmika, SH.,MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Gaden_24@yahoo.com Abstrak Penulis mengangkat permasalahan Penyimpangan Ketentuan Pasal 84 KUHAP Dalam Pemeriksaan Di Persidangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh kasus yang menimpa Salim Kancil dan Tosan yang terjadi di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang mana tindak pidana tersebut terjadi di Selok Awar-awar dan para tersangka penganiayaan sebagian besar berdomisisli di Kabupaten Lumajang serta sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Lumajang. merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Lumajang, tetapi pada kenyataannya proeses persidangan dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Pasal 84 KUHAP jelas menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang Mengadili perkara dimana tindak pidana itu terjadi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir dan tempat ia diketemukan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu. Terjadi penyimpangan dalam hal proeses persidangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa pertimbangan hukum pengambilalihan pemeriksaan perkara penganiayaan penambangan pasir di Lumajang oleh institusi penegak hukum di luar ketentuan pasal 84 KUHAP? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari berbagai Perundang-Undangan dan hasil wawancara dengan pihak terkait, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada proses persidangan yang harusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lumajang  dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar rapat bersama antara aparat penegak hukum, jajaran muspika dan lain-lain, sehingga Pengadilan Negeri Lumajang mengajukan permohonan pengalihan proses persidangan pada Mahkamah Agung dan disetujui oleh Mahkamah Agung dan ditunjuklah Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggelar persidangan. Dalam hal ini Pasal 84 KUHAP dapat dikesampingkan dengan Pasal 85 KUHAP dan atas persetujuan langsung oleh Mahkamah Agung. Dari hasil diatas dapat disimpulkan proses persidangan dapat diambilalih oleh Pengadilan Negeri lain didasarkan pada Pasal 85 KUHAP dan persetujuan oleh Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri yang mengambil alih persidangan adalah Pengadilan Negeri yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung. Kata Kunci: Penyimpangan, pengambilalihan, dikesampingkan, persidangan

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue