cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PASAL 6 HURUF e PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Studi Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang) M. Ikhsan Zainal Abidin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan yang  dilatarbelakangi adanya ketidakjelasan pelaksanaan tindakan administratif oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap Pelanggaran reklame dan pelanggaran jam kerja oleh ASN di Kabupaten Malang. Norma yang terdapat pada Pasal 6 Huruf e Peraturan Pemerintah  Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dimana pasal tersebut mengatur mengenai kewenangan tindakan administratif oleh Satuan Polisi Pamong Praja,  Karena selama ini tindakan administratif oleh Satpol PP apabila menangani pelanggaran reklame indakan administratif dapat berlanjut sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini tentunya Satpol PP memiliki pertimbangan khusus, baik itu mengacu pada ketentuan hukum maupun ketentuan yang lainnya. Jenis penelitian ini adalah jenis Penelitian Yuridis Empiris, pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Jenis data yang digunakan terdiri dari data Primer dan data Skunder, dalam pengumpulan data peneliti menggunakan wawancara, dokumentasi, observasi, metode analisa data yaitu Deskriptif Analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dilakukan dapat disimpulkan bahwa: (1) Pelaksanaan Penindakan Administratif Satuan polisi Pamong Praja berdasarkan Pasal 6 Huruf e Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten Malang pada dasarnya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yaitu dari tahap: a.)Proses penyelidikan, b.) Proses penyidikan, c.)Proses Pemeriksaan, d.) Proses Pemanggilan, dan e.) Proses Pelaksanaan di persidangan. Sedangkan penindakan administratif / non yustisial yang dilakukan Satpol PP terhadap pelanggaran reklame yaitu terlaksana sampai tahap terpenuhinya proses pemanggilan (Proses 4) atau dimana pelanggar Reklame harus mengurus izin pendirian reklame. Apabila  pelanggar reklame tidak memenuhi surat pernyataan dengan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Satpol PP maka tindakan yustisial (melalui persidangan) dapat ditempuh untuk tindak lanjut terhadap pelanggaran reklame.   Kata Kunci : Tindakan Administratif, Satpol PP, Peraturan Pemerintah
EFEKTIFITAS PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERKAIT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAGI MINIMARKET WARALABA M. Zainul Aksan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

M. Zainul Aksan, Dr. Istislam, SH., M.Hum,  Lutfi Effendi, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya muhammadzainulaksan@gmail.com   Penulisan skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait efektivitas Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Minimarket Waralaba serta hambatan dalam penerapan Perda No 8 Tahun 2010. Pelaksanaan Pasal 2 (1) Perda No 8 Tahun 2010 belum maksimal atau belum efektif karena dalam struktur hukum terlihat pola piker birokrasi yang cenderung lama, sulit dan berbelit-belit. Kemudian substansi hukum yang masih terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan. Ditinjau dari budaya hukum kebiasaan yang ada di masyarakat bahwa melanggar peraturan adalah hal lumrah yang terjadi di masyarakat. Hambatan Badan pelayanan perijinan terpadu dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) adalah Faktor penghambat diantaranya dibagi menjadi dua yaitu factor penghambat internal (Sumber daya manusia dan kelengkapan persyaratan administrasi) dan factor eksternal (Tingkat kesadaran pelaku usaha, Tingkat Produktivitas Pengusaha, Tingkat Kepatuhan Pengusaha dan Faktor Kebudayaan). Solusi untuk menghadapi hambatan itu adalah dengan terus melakukan perbaikan baik dalam internal BP2T maupun melakukan kordinasi pengawasan dengan Satpol PP Kota Malang. Pemberian sanksi salah satu cara agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang mendirikan minimarket tanpa SIUP.   Kata Kunci : Efektivitas, SIUP, Minimarket
UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DI LAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (Studi Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali) I Made Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prof Masruchin Ruba’i, SH. MS., Dr Bambang Sugiri, SH. MS.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaProvinsi Bali sangat erat kaitannya dengan Warga Negara Asing dikarenakan jumlah wisatawan asing di Bali sangat tinggi. Banyaknya wisatawan asing di Provinsi Bali sangat memicu adanya tindakan kriminal salah satunya penyalahgunaan narkotika. Dalam Undang-Undang Narkotika sanagt jelas larangan menyalahgunakan narkotika. Namun di Bali, khususnya Warga Negara Asing di Bali tidak sedikit yang terjaring kasus pidana berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan narkotika oleh WNA ini merupakan tugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Hal ini menjadi menarik untuk di bahas mengingat Bali merupakan Provinsi dengan wisatawan asing yang banyak. Maka dari itu peneliti sangat tertarik untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh BNN dalam menanggulangi permasalahan yang ada serta hambatan yang dialami oleh BNN dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh WNA. Pada kenyataan di lapangan ditemukan fakta hukum bahwa dalam kurun waktu dari tahun 2011 hingga tahun 2015 BNN telah menemukan 72 kasus tersebut. Upaya yang dilakukan oleh BNN dalam menanggulangi ada beberapa macam antara lain upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif antara lain melakukan rapat koordinasi dengan tim interdiksi, memasang spanduk di seluruh wilayah Provinsi Bali, melakukan koordinasi dnegan masyarakat, melakukan koordinasi dengan beacukai, serta menyelenggarakan program kerjasama dalam rangka P4GN. Upaya represif yang dilakukan antara lain pengamanan barang bukti dan penindakan pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hambatan yang dialami BNN antara lain terjadinya penolakan dari masyarakat karena tempatnya dipasang spanduk oleh BNN, BNN jarang mengungkap kasus secara menyeluruh, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta faktor masyarakat. Kata kunci : narkotika, Badan Narkotika Nasional 
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN BAGI HASIL TANPA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL Wibiya Wanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penelitian ini, penulis menyajikan masalah mengenai eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan bagi hasil tanpa penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase syariah nasional. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank sharia (sebagai kreditor) ketika pembiayaan bermasalah terjadi pada salah satu nasabahnya (sebagai debitor). Sementara itu, pernyataan bank tentang status pembiayaan nasabah telah ditolak oleh nasabah. Ini artinya ada sengketa antara bank dan nasabahnya terkait dengan status pembiayaan. Berdasarkan masalah ini penulis mengangkat pertanyaan penelitian: Apakah eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan bagi hasil yang dilakukan tanpa upaya penyelesaian perselisihan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional sesuai dengan prinsip syariah? Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dianalisa oleh penulis dengan teknik analisa gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan bagi hasil tanpa penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase syariah nasional sebagaimana termuat dalam dalam klausula arbitrase adalah bertentangan dengan prinsip syariah. Perilaku seperti itu merupakan bentuk pelanggaran klausula arbitrase yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan bagi hasil. Pelanggaran klausula arbitrase dianalisa dari perspektif syariah dikategorikan sebagai tidak menepati janji yang mana sifat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.   Kata Kunci : Eksekusi Hak Tanggungan, Pembiayaan Bagi Hasil, Badan Arbitrase Syariah Nasional. 
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA ATAU MENOLAK TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA Rony Dio Feriansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rony Dio Feriansyah[1], A. Rachmad Budiono[2], M.Hamidi Masykur[3] Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Rdferiansyah@gmail.com [1]Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2]Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [3]Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perbedaan pendapat tentang penggunaan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam pengadilan perdata. Dalam prakteknya terdapat hakim yang menerima testimonium de auditu dan ada pula yang menolaknya sebagai alat bukti dalam pengadilan perdata. Tentunya ini menyebabkan kebingungan bagi para praktisi serta para pihak dalam pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bisa tidaknya testimonium de auditu digunakan sebagai alat bukti, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima atau menolaknya. Penelitian ini menggunakan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisa. Hasil penelitian penulis memperoleh jawabanbahwa,(1) dalam menolak testimonium de auditu sebagai alat bukti hakim mempertimbangkan bahwa ia tidak memenuhi syarat materil sebagai saksi. Sedangkan hakim yang menerima testimonium de auditu sebagai alat bukti berpendapat bahwa tidak adanya larangan bagi hakim dalam merekonstruksikannya sebagai suatu persangkaan, penerimaan secara eksepsional, ataupun dapat juga digunakan sebagai pelengkap alat bukti saksi. (2) Untuk menghindari adanya suatu perbedaan akantestimoniumde auditu sebagai alat bukti ini hendaknya diadakannya pembaharuan hukum acara perdata, serta didalamnya diatur pula mengenai testimonium de auditu. Pengaturan tersebut dapat pula mengenai suatu keadaan dimana untuk mempertimbangkankekuatan pembuktian testimonium de auditu sebagai alat bukti, serta sebelum diundangkannya peraturan tersebut maka hendaknya Mahkamah Agung mengakomodir permasalahan ini melalui Surat Edaran Mahkamah Agung ataupun Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai keadaan eksepsional tersebut diatas.   Kata Kunci: Testimonium De Auditu, Alat Bukti, Dasar Pertimbangan Hakim
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PESERTA LELANG DALAM MELAKUKAN PENAWARAN TERHADAP OBYEK LELANG (Studi Di Kantor Balai Lelang Swasta Serasi Kota Sidoarjo) Rosida Amaliasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rosida Amaliasari, Imam Ismanu SH., MS., Amelia Sri Kusuma Dewi SH., M.Kn., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : RosidaA52@gmail.com Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengambil rumusan masalah : (1) bagaimana implementasi kewajiban peserta lelang dalam melakukan penawaran terhadap obyek lelang di balai lelang swasta serasi kota Sidoarjo? (2) apa hambatan yang terjadi dalam implementasi kewajiban peserta lelang dalam melakukan penawaran terhadap obyek lelang ?  (3) apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan – hambatan dalam implementasi kewajiban peserta lelang dalam melakukan penawaran terhadap obyek lelang ? Menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dengan teknik itu peneliti mengola data primer dan data sekunder hasil penelitian di lapang dibandingkan dengan peraturan perundang – undangan. Tahap terakhir adalah memberikan solusi dan mengambil kesimpulan. Bahwa dari balai lelang swasta serasi kota Sidoarjo sebagai lembaga pelaksana lelang non eksekusi sukarela tempat peneliti melakukan penelitian terdapat beberapa masalah yang muncul dan diambil. Dari beberapa permasalahan yang ada, dikerucutkan pada permasalahan yang mendesak pada implementasi lelang. Permasalahan tersebut masih adanya peserta lelang yang tidak mengajukan penawaran terhadap obyek lelang, namun tidak mendapatkan sanksi dan beberapa hambatan yang dihadapi. Oleh karena itu peneliti merekomendasikan pada balai lelang swasta dan juga pejabat lelang kelas II untuk lebih tegas dalam mengimplementasikan peraturan yang ada dan berlaku, disesuaikan dengan masalah yang terjadi. Kata Kunci : Implementasi, Lelang, Kewajiban Penawaran Obyek, Peserta Lelang
PENANGANAN KREDIT BERMASALAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT PEGADAIAN PERSERO AREA MALANG Cindio Wigig Retmaja
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cindio Wigig Retmaja, Bambang Winarno, Djumikasih Fakultas Hukum Universitas Brawijaya E-mail: cindiowigigretmaja@gmail.com Dalam artikel ilmiah ini penulis membahas mengenai Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia Pada PT Pegadaian Persero Area Malang. Latar belakang penulisan ini adalah adanya nasabah dari Pegadaian yang menjual barang jaminan pada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari pihak Pegadaian. Tindakan dari nasabah tersebut jelas melanggar ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan yang telah dituangkan juga dalam perjanjian kedua belah pihak. Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui cara penanganan dari PT Pegadaian Persero Area apabila terjadi kredit bermasalah, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan dari penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan teknik sampling yang digunakan adalah “purposive sampling” (penarikan sampel dengan memilih subjek berdasarkan kriteria spesifik yang ditetapkan peneliti). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan narasumber dan library research. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan mendaskripsikan data-data yang telah diperoleh dari lapangan dan kemudian dilakukan analisis menggunakan kajian pustaka dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sehingga dalam penelitian ini mendapatkan hasil berupa cara penanganan dari PT Pegadaian Persero Area Malang terhadap kredit bermasalah yang mengutamakan cara perdamaian atau dengan persuasif, serta hambatan internal atau yang berasal dari dalam Pegadaian berupa keterbatasan personil Tim Mikro, wilayah kerja Tim Mikro yang luas, tidak adanya tim khusus yang berperan sebagai kolektor (collector), dan hambatan yang berasal dari luar Pegadaian adalah penjualan barang jaminan fidusia ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan, kebohongan dan ketidak jujuran dari nasabah dan pihak ketiga, dan janji-janji dari pihak ketiga yang tidak ditepati. Kata kunci: Penanganan, Kredit Bermasalah, Jaminan Fidusia
PENERAPAN PBI NO. 16/ PBI / 2014 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT Raden Aditya Kusuma Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Raden Aditya Kusuma Putra, Sentot P. Sigito, S.H., M.Hum., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email  :  radenaditya58@yahoo.co.idSkripsi ini yang dibuat oleh  penulis membahas mengenai Penerapan PBI No. 16/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit (Studi di Kantor Wilayah Jakarta 2 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Pilihan tema diatas dilatarbelakangi oleh adanya penerapan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2014 mengenai perlindungan konsumen, karena dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perbankan hanya mengatur perlindungan konsumen yang bersifat administratif. Berdasarkan Pasal 3 PBI No. 16.PBI/2014 mengatur adanya bersifat khusus mengenai perlindungan konsumen, sehingga nasabah akan benar-benar dilindungi oleh Bank Rakyat Indonesia dengan adanya Peraturan Bank Indonesia yang telah menetapkan perlindungan konsumen secara khusus. Bank Rakyat Indonesia seharusnya memberikan informasi terlebih dahulu kepada nasabah sebelum melaksanakan perjanjian dalam penerbitan kartu kredit, sehingga nasabah benar – benar memahami dan mengetahui isi dari perlindungan konsumen yang telah diberikan informasi oleh pihak Bank Rakyat Indonesia. Jasa sistem pembayaran Bank Rakyat Indonesia mengacu pada 4 (empat) prinsip kebijakan sistem pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 4 (empat) prinsip kebijakan sistem pembayaran yaitu keamanan, efisisensi, kesetaraan  akses dan perlindungan konsumen. Perjanjian penerbitan kartu kredit harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KHUPerdata dan perjanjian yang ditetapkan oleh Bank Rakyat Indonesia.Perjanjian penerbitan kartu kredit seharusnya benar – benar jelas dan detail isi dari perjanjian tersebut yang wajib disampaikan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Jasa Sistem Pembayaran dan Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit. 
IMPLEMENTASI PASAL 40 HURUF (d) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF TERKAIT STATUS TANAH WAKAF SEBAGAI PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN PENJUALAN TANAH WAKAF Nungky Kardyana Sasanty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nungky Kardyana Sasanty,Warkum Sumitro, M.Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nungkykardyanasasanty@yahoo.co.id ABSTRAKS Artikel ini dilatarbelakangi adanya perubahan pemahaman mengenai wakaf tanah yang terjadi  didalam masyarakat, terutama pada Wakif, Nadzir dan masyarakat umum lainnya. Wakaf adalah penyerahan sebagian harta milik wakif yang diberikan kepada Nadzir yang ditugaskan untuk mengelola dan mengurus harta benda wakaf, dengan tujuan dapat dimanfaatkan untuk  kepentingan umum. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf tanah, maka timbul permasalahan mengenai wakaf seperti penjualan tanah wakaf, penjualan tanah wakaf tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang yang berlaku. Peraturan mengenai Wakaf telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Didalam Pasal 40 huruf (d) terdapat larangan harta benda wakaf dijual. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan Case Aprroach, lokasi penelitian di Badan Wakaf Indonesia kota Malang dan Kabupaten Malang, serta di Badan Pertanahan Nasional kabupaten Malang, teknik pengambilan data dengan cara interview. Adapun Data Primer akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada kenyataan dimasyarakat masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 huruf (d) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Terjadinya pelanggaran penjualan harta benda wakaf tersebut karena 1) kurangnya pemahaman mengenai wakaf dari masyarakat, wakif dan nadzir, 2) adanya sifat tamak, 3) lokasi yang strategis dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Upaya untuk meminimalisir pelanggaran tersebut adalah perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat mengenai wakaf termasuk larangan penjualan harta benda wakaf, supaya tidak terjadi lagi penjualan harta benda wakaf.   Kata Kunci: Pemahaman, Masyarakat, Wakaf, Implementasi, Pelanggaran
TRANSPARANSI KEBIJAKAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DALAM PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (Studi di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman) Nala Cinde Lintangsae
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nala Cinde Lintangsae, Lutfi Effendi, Shinta Hadiyantina Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Nala_sae@ymail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas terkait penyelenggaraan transparansi kebijakan oleh pelayanan perizinan terpadu satu pintu yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman dalam penerbitan surat izin usaha perdagangan. Penyelenggaraan transparansi bagi kebijakan yang dibentuk oleh pelayanan perizinan terpadu satu pintu merupakan salah satu syarat dan prinsip penting terciptanya kepemerintahan yang baik (Good Governance) guna terselenggaranya pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Hal utama yang melatar belakangi penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan dari suatu transparansi kebijakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman yang mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 24.7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dalam perannya untuk menerbitkan surat izin usaha perdagangan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan penyelenggaraan pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan dari pelaku usaha perdagangan. Pada praktiknya, penyelenggaraan transparansi kebijakan tersebut belum sepenuhnya dapat berjalan secara optimal, karena masih terdapat beberapa hambatan baik dari pejabat pemerintah di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman itu sendiri sebagai penyedia pelayanan perizinan maupun dari masyarakat sebagai penerima pelayanan perizinan. Kata Kunci : Transparansi Kebijakan, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Surat Izin Usaha Perdagangan.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue