cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KEPASTIAN HUKUM AHLI WARIS TRANSEKSUAL YANG TELAH DIAKUI PERUBAHAN STATUSNYA OLEH PENGADILAN NEGERI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Elisa Carolina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Elisa Carolina, Abdul Rachmad Budiono, Siti Hamidah. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: elissakuma13@gmail.com ABSTRAK Manusia terdiri dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Namun terdapat gender tertentu yang bermunculan di masyarakat salah satunya adalah transeksual. Seorang transeksual pada puncaknya dapat melakukan operasi ganti kelamin kemudian mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin di Pengadilan Negeri agar mendapat pengakuan atas status jenis kelaminnya yang baru. Perubahan jenis kelamin ini tentu akan memberikan banyak akibat hukum, salah satunya adalah kewarisan terutama hukum waris Islam yang menjadikan jenis kelamin sebagai salah satu penentu besarnya bagian warisan yang akan diperoleh ahli waris. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana kepastian hukum ahli waris transeksual yang telah diakui perubahan statusnya oleh Pengadilan Negeri menurut perspektif hukum Islam? Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah status jenis kelamin ahli waris transeksual yang telah diakui perubahannya melalui penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri adalah dihukumi berjenis kelamin sebelum dilakukannya operasi ganti kelamin menurut perspektif hukum Islam. Tindakan operasi ganti kelamin adalah haram sehingga penetapan yang mengakui perubahan jenis kelamin transeksual melalui operasi ganti kelamin tidak diperbolehkan. Oleh karena itu penetapan tersebut tidak memiliki implikasi secara syar’i dalam hal ini kewarisan seorang transeksual. Kata Kunci: kepastian hukum, ahli waris transeksual, hukum Islam.
AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Wahyu Rizal Wijayanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wahyu Rizal Wijayanto, Prof. Dr. Sudarsono, S.H.,M.S, Dr. Moh. Fadli, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: wrizalw23@gmail.com ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas mengenai akibat hukum penyalahgunaan wewenang berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah terkait akibat hukum penyalahgunaan kewenangan yang terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu tindakan dan/atau keputusan pemerintahan yang diambil dengan cara melampaui kewenangan berakibat hukum tidak sah, tindakan dan/atau keputusan pemerintahan yang diambil dengan cara mencampuradukkan kewenangan berakibat hukum dapat dibatalkan, dan tindakan dan/atau keputusan pemerintahan yang diambil dengan cara sewenang-wenang berakibat hukum tidak sah. Akibat hukum tidak sah dan dapat dibatalkan memiliki perbedaan. Keputusan dan/atau tindakan tidak sah berarti dianggap tidak pernah ada semenjak dikeluarkannya tindakan dan/atau keputusan tersebut. Sedangkan dapat dibatalkan berarti tetap sah hingga adanya pembatalan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang bersangkutan. Sehingga perbedaan akibat hukum bagi tindakan dan/atau keputusan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasti memberikan dampak bagi pihak-pihak yang terkait. Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyebab adanya perbedaan akibat hukum penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan serta dampak yang timbul dari adanya perbedaan tersebut. Kata kunci: Akibat hukum, penyalahgunaan kewenangan
PELAKSANAAN PASAL 6 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PASCA TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT JAMSOSTEK MENJADI BPJS (STUDI DI KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG MALANG) Muslikhatun Dwi Fatmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muslikhatun DF, Dr.Iwan Permadi, S.E.,S.H.,M.Hum., Lutfi Effendi,S.H.,M.Hum Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang Email: muzdwifatma@gmail.com ABSTRAK Pada penulisan skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan pasca transformasi kelembagaan PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Permasalahan yang dibahas adalah terkait dengan pelaksanaan program jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dikarenakan masih banyaknya masyarakat di Kota Malang ini yang belum mendaftarkan kepesertaannya dalam program-program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang disebutkan pada Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang tersebut. Pada dasarnya banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai program-program yang diaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pasca transformasi kelembagaan PT Jamsostek menjadi BPJS, maka atas dasar hal tersebut akan dibahas mengenai pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami pelaksanaan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS psca transformasi kelembagaan PT Jamsostek menjadi BPJS di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, serta untuk mengetahui, menemukan, dan menganalisis kendala dan solusi pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pasca transformasi kelembagaan PT Jamsostek menjadi BPJS di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa perbedaan karakter serta terdapat perbedaan program antara pelaksanaan pada era sebelum BPJS Ketenagakerjaan dengan pasca transformasi. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanan program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah kendala internal dan kendala eksternal. Solusi dalam menghadapi hambatan yang timbul yaitu BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang telah melakukan beberapa sosialisasi baik melalui media cetak, televisi, maupun radio supaya Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih dikenal oleh masyarakat, melakukan perjanjia kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Malang, untuk meningkatkan kesadaran setiap perusahaan dalam mengikutsertakan karyawannya sebagai anggota BPJS  Ketenagakerjaan, serta untuk meningkatkan pelayanan publik maka dilakukan rekrutmen atau mencari pegawai baru agar tidak terjadi lagi kekurangan pegawai.   Kata kunci: jaminan sosial, transformasi kelembagaan, BPJS Ketenagakerjaan
ALASAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL TIDAK MENINDAKLANJUTI ADANYA KELUARGA PECANDU NARKOTIKA YANG MENGABAIKAN WAJIB LAPOR (Studi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri) Fatma Aningtyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fatma Aningtyas, Eny Harjati,  SH., M.Hum, Paham Triyoso, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: fatma.aningtyas@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai alasan Badan Narkotika Nasional tidak menindaklanjuti keluarga dari pecandu narkotika yang sengaja mengabaikan wajib lapor. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan keluarga kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor atau melaporkan anggota keluarga yang menjadi pecandu narkotika ke Badan Narkotika Nasional setempat. Berdasarkan hal tersebut terdapat sanksi pidana bagi keluarga yang sengaja tidak melaksanakan wajib lapor. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan didukung metode pendekatan yuridis sosiologis.   Kata kunci : keluarga, pecandu narkotika, wajib lapor
FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN ANAK (Studi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri) Elsa Shinta Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Elsa Shinta Sari, Eny Harjati SH.,M.Hum, Paham Triyoso SH.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : elsashinta685@yahoo.com   Abstrak Penulisan penelitian ini merupakan penelitian empiris, penelitian ini membahas tentang Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Anak. Faktor-faktor anak menjadi pecandu narkotika sangat beragam, namunpada penelitian ini faktor lingkungan merupakan faktor yang paling dominan anak menjadi pecandu narkotika. faktor lingkungan di kaitkan dengan teori Asosiasi Diferensial atau Differential Association yang teori ini mengacu pada seseorang melakukan kejahatan bukan karena turunan dari orang tua, akan tetapi melalui pergaulan yang akrab dan komunikasi dari orang yang jahat pula. Kata kunci : Penyalahguna Narkotika, Pecandu Narkotika, Anak
PERBEDAAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN SERTA-MERTA (Analisis Normatif Putusan No. 18/Pdt.G/2003/PN.Lp, No 343/Pdt/2003/PT.Mdn dan No 840 K/Pdt/2005) Deanggra Yodiar Pramanta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Deanggra Yodiar Pramanta, Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: deanggra.yodiar@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perbedaan dasar pertimbangan hakim terhadap putusan serta merta yang terdapat dalam putusan nomor 18/Pdt.G/2003/PN.Lp, No 343/Pdt/2003/PT.Mdn dan No 840 K/Pdt/2005. Di dalam pertimbangan hakim tersebut akan mengutamakan mengenai bagaimana hakim memberikan dasar pertimbangan terhadap permohonan putusan serta-merta. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kata Kunci: dasar pertimbangan, putusan, serta-merta
DINAMIKA PENGATURAN PENYALURAN BELANJA HIBAH PADA BADAN, LEMBAGA DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN LAMONGAN Heru Setiyan Dody
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Heru Setiyan dody, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Mei 2016, DINAMIKA PENGATURAN PENYALURAN BELANJA HIBAH PADAA BADAN, LEMBAGA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN LAMONGAN, Agus Yulianto, S.H., M.H., Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H. Dengan dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam Pasal 298 ayat (5) tentang penyaluran pemanfaatan belanja hibah terhadap Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), serta Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia, telah menimbulkan dampak terhadap penyaluran belanja daerah terutama belanja hibah di beberapa daerah Indonesia tidak terkecuali salah satunya di Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan dan diketahui bahwa dampak atau keadaan yang terjadi yaitu adanya perubahan struktur dalam pengalokasian belanja hibah dalam struktur awal perancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan. Selain itu terjadi kekaburan makna hukum dalam hal pemberian manfaat belanja hibah daerah, dikarenakan ketentuan yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan peraturan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan-peraturan lain yang mendukung dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam pedoman penyaluran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terkait dengan pertanggungjawaban setelah adanya dinamika dalam penyaluran manfaat belanja hibah maka upaya yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, yaitu mensosialisasikan ketentuan peraturan pemberian manfaat belanja hibah yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ tentang Penejaman Pasal 298 ayat (5) Udnag-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam sistematika pengalokasian belanja hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Kata Kunci : Dinamika Penyaluran, Belanja Hibah.
PELAKSANAAN KOORDINASI TERKAIT MONITORING DAN PENANGANAN DAMPAK LINGKUNGAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DI KABUPATEN BOJONEGORO Lenny Puji Widyowati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lenny Puji Widyowati, Dr.Istislam,SH.,MH., Agus Yulianto, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: PujiLenny@gmail.com   Dalam pelaksanaan koordinasi terkait monitoring dan penanganan dampak lingkungan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, yang bertujuan untuk meminimalisir adanya dampak diluar kendali perusahaan. Pemerintah daerah yaitu Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro mempunyai kewajiban untuk melakukan koordinasi, kewajiban tersebut tertuang dalam pasal 10 huruf (d) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2012.  Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro dalam hal berkoordinasi dengan BLH Kabupaten Bojonegoro, dan Perusahaan JOB P-PEJ dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa  pembakaran gas suar bakar (flaring) di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro belum terlaksana dengan baik, karena pihak Dinas ESDM dan BLH tidak mengetahui adanya flaring. Sehingga monitoring berupa pengawasan kegiatan dan pemberian informasi kepada masyarakat terkait dampak lingkungan hidup akibat flaring tidak terlaksana. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana koordinasi tersebut terlaksana. Sehingga Dinas ESDM dapat melakukan koordinasi monitoring dan penanganan tidak hanya menilai laporan dari perusahaan, tetapi juga dapat survei ke lapangan.   Kata Kunci: Koordinasi, Dinas ESDM, Monitoring, Penanganan, Dampak Lingkungan Hidup, Pembakaran Gas Suar Bakar.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA KLUB SEPAK BOLA DENGAN PESEPAK BOLA Melina Varian Putri Septiani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya kekaburan hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh Klub Sepak bola dengan Pesepak bola menyebabkan hubungan hukum yang tidak jelas terkait dengan hubungan hukum dan kedudukan hukum antar keduanya baik sebagai hubungan hukum keperdataan pada umumnya maupun hubungan kerja. Dari hal tersebut, penulis ingin menganalisis apa hubungan hukum antara klub sepak bola dengan pesepak bola. Untuk memecahkan permasalahan tersebut, penulis akan menganalisa menggunakan bahan hukum primer berupa Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional PERSIB Bandung, Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional Klub PERSIPURA Jayapura, Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional Klub DELTRAS Sidoarjo, dan Kontrak Kerja Klub PERSEMA Malang, ditambah bahan hukum sekunder dan tersier. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan analitis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hubungan hukum antara klub sepak bola dengan pesepak bola merupakan hubungan kerja jika klub diakui sebagai badan hukum (Perseroan Terbatas). Kata kunci:Sepak bola, HubunganHukum, Pesepakbola.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI BAHAYA ROKOK (STUDI DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA) Rosita Candra Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rosita Candra D, Prof. Dr. Sudarsono, SH. MS, Lutfi Effendi, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : rosita_c@ymail.com   ABSTRAK   Pada skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok di Kota Surabaya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok. Pada dasarnya merokok merupakan aktifitas yang sebaiknya dihindari karena akan merugikan orang lain termasuk juga anak – anak, maka dalam hal ini akan membahas mengenai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok. Tujuan dari skripsi ini yaitu mengetahui dan memahami pelaksanan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok, mengetahui hambatan atau kendala dari pelaksanaan perlindungan hukum tersebut serta menemukan solusi yang dapat diberikan dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak dari bahaya rokok tersebut. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya rokok diterapkan dalam suatu peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Salah satu Kawasan Tanpa Rokok yang ditujukan untuk anak – anak adalah tempat proses belajar mengajar dan arena kegiatan anak. Dalam melaksanakan peraturan tersebut pemerintah juga menerapkan tim pemantau yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan juga berwenang untuk memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut.   Kata kunci : Perlindungan hukum, Anak – Anak, Rokok.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue