cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANG PASIR TANPA IZIN (ILLEGAL) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA KEDIRI (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT KOTA KEDIRI) Elly Wahyuni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Elly Wahyuni, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH., MS. Dr. Bambang Sugiri, SH., MH.   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ellywahyuni99@gmail.com   ABSTRAK Kegiatan pertambangan pasir illegal terus meningkat khususnya di wilayah Kota Kediri walaupun sudah ada sanksi terkait penambangan pasir illegal tersebut Pemerintah telah banyak melakukan upaya-upaya untuk mencegah adanya penambangan pasir illegal di Kota Kediri salah satunya dengan cara pemberian sanksi yaitu berupa pidana penjara bagi pemilik usaha pertambangan pasir illegal di Kota Kediri dan penyitaan alat-alat yang digunakan untuk menjalankan kegiatannya. Tetapi cara tersebut dirasa masih belum efektif untuk menertibkan para penambang pasir ilegal ini. Kenyataannya masih banyak ditemukan penambangan pasir illegal. Fokus penelitian ini adalah mengetahui proses penyidikan terkait dengan tindak pidana penambangan pasir illegal di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Kediri dan alasan terkait penggunaan Pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara terkait dengan kasus penambangan pasir illegal di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Kediri. Penulisan karya tulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh dari hasil wawancara yang telah disusun secara sistematis untuk selanjutnya yang akan dianalisa secara kualitatif. Dengan begitu dapat diperoleh jawaban atau kejelasan atas permasalahan yang akan dibahas. Kata Kunci: Penyidikan, Pidana, Penambangan pasir.
PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH DAERAH No. 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN TERKAIT KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI PENYELENGGARA JALAN ATAS PERBAIKAN JALAN (Studi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan). M.Azrul Muksinin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Pasal 57 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Daerah  No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan (Studi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan). Perbaikan Jalan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat yang berkedudukan di Kabupaten Lamongan. Dimana pentingnya perbaikan jalan di jadikan faktor untuk menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang di lakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2014 yaitu mengurus urusanya sendiri. Salah satu wujud Pemerintah Daerah Kabupaten lamongan hadir ialah dengan adanya suatu kebijakan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan Terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan. Dimana Tujuan dari pelaksanaan ini ialah untuk melakukan perbaikan.Untuk mewujudkan suatu tujuan ini, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan perbaikan jalan sebagaimana telah di sebutkan di dalam  pasal 57 Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Pasal 57 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Daerah  No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan serta untuk mengetahui hambatan dan solusi yang di lakukan dalam pelaksanaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis.Dimana teknik memperoleh data penelitian ini melalui wawancara dan studi kepustkaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Pasal 57 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Daerah  No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan di laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan ialah dengan melakukan perbaikan jalan. Dimana secara umum Secara umum perbaikan jalan masih belum sepenuhnya di lakukan perbaikan dan masih banyak wilayah yang ada di Kabupaten Lamongan mengalami kerusakan jalan.masih  terfokus pada pembagunan dan perbaikan jembatan .Sedangkan terkait dengan  perilaku masyarakat masih belum adannya ketidakpuasaan atas pelaksanaan yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan perbaikan jalan. Hal itu disebabkan karena adanya faktor yang menghambat yang di antaranya ialah Banjir, Anggaran Daerah, Alat Berat, Sumber Daya Manusia. Dari beberapa hambatan tersebut, maka ada beberapa solusi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan di antaranya mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Pusat, pengalihan Tindakan, melakukan Sosialisasi seoptimal mungkin, mebuat kebijakan secara teknis terhadap perbaiakan jalan. Kunci:Dinas PU  Bina Marga Kab. Lamongan Pelaksanaan terkait Jalan atas Kerusakan Jalan.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN DOKTER BERDASARKAN PASAL 187 KUHAP BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Di Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B) Anggerita Adisty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anggerita Adisty, Dr. Ismail Navianto, SH., MH., Paham Triyoso, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Adistyanggerita@yahoo.com ABSTRAK Hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika bagi pecandu narkotika wajib memperhatikan ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang intinya mengatur mengenai rehabilitasi. Akan tetapi tidak semua pecandu narkotika yang melalui proses hukum diputus rehabilitasi oleh hakim meskipun terdapat alat bukti surat keterangan dokter yang menerangkan terdakwa mengalami sindrom ketergantungan. Sebelum berlakunya peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi hakim dalam memutus seorang pelaku yang merupakan pecandu mengambil pertimbangan dari surat keterangan dokter. Jenis-jenis alat bukti surat diatur dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Prakteknya perkara tindak pidana narkotika yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Kediri dengan nomor 121/Pid.Sus/2015/PN.Kdr dalam perkara tersebut terdakwa mengajukan beberapa alat bukti salah satunya alat bukti surat keterangan dokter yang menerangkan terdakwa postif pemakai sabu-sabu dan mengalami sindrom ketergantungan dokter tersebut mensarankan terdakwa agar direhabilitasi tetapi oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri dengan menggunakan dasar hukum Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum terdakwa diputus pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Kata Kunci: Hakim, Surat Keterangan Dokter, Tindak Pidana Narkotika
HAMBATAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA PEKERJA HARIAN LEPAS (Studi di UD SWD Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri) Istiqomah Khoirunisa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istiqomah Khoirunisa, Dr. Budi Santoso, SH.,LLM., Ratih Dheviana Puru H, SH.,LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : istiqomah.khoirunisa@yahoo.com Abstrak Penulisan karya tulis ini untuk menguraikan dan mendeskripsikan tentang hambatan pelaksanaan pemberian jaminan kecelakaan kerja pada pekerja harian lepas di UD SWD serta upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pekerja dan pengusaha tersebut. Skripsi ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yurudis sosiologis. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa hambatan pelaksanaan pemberian jaminan kecelakaan kerja terdapat beberapa faktor, diantaranya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kata Kunci : Hambatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Pekerja Harian Lepas
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERETASAN WEBSITE KEPRESIDENAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Muhammad Alfin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Alfin , Dr. Yuliati, SH. LLM Faizin Sulistio, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : m.alfinfhub2012@gmail.com   Abstraksi Dalam skripsi ini penulis membahas tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan peretasan website Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh adanya kasus tindak pidana peretasan website Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono yang dilakukan oleh Wildan Yani Ashari. Tersangka peretasan dikenakan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang 11 tahun 2008. Terdakwa dinyatakan melanggar  pasal 46 ayat 1 Jo. Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .Sedangkan terdakwa Wildan Yani Ashari juga melakukan perubahan dan penambahan suatu Informasi Elektronik yang mana unsur tersebut terdapat di pasal 32 ayat (1) Undang-Undang no 11 tahun 2008 yang seharusnya dijatuhkan dengan pidana yang lebih berat.Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan runjukan mengenai pertimbangan hakim dalam kasus peretasan website. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Dari hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa putusan No.253/Pid B/2013/PN JR yang menyatakan terdakwa Wilda Yani Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 30 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 kurang tepat. Perbuatan Wildan Yani Ashari tidak hanya masuk ke sistem jaringan komputer namun Wildan Yani Ashari juga merubah bentuk halaman website kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Merubah halaman berupa gambar Presiden, Istana, Bendera Merah Putih dan Garuda menjadi gambar atau bentuk  warna hitam yang bertulisan JemberHackerTeam dengan logo topeng dan terdapat tulisan Hacked by MJL007 dibagian tengah atas halaman. Tindakan Wildan Yani Ashari dinamakan site defacement atau perubahan halaman website yang dimana dapat dikenakan pasal 32 ayat (1) . sehingga putusan hakim yang menyatakan Wildan Yani Ashari dikenakan pasal 30 ayat (1) kurang tepat. Kata kunci : Ratio Decidendi , Hakim, Peretasan website
EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PASAL 22 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO 5 TAHUN 2006 Deby Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Deby Kurniawan, Setiawan Nurdayasakti, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: deby777kurniawan@yahoo.com Abstrak Bagi orang atau perusahaan yang dalam menjalankan usahanya kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa ijin, maka perijinan yang berkaitan dengan usahanya dapat dicabut dengan segala akibat hukumnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Malang no 5 tahun 2006 terkait sanksi administrasi bagi penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin. Penelitian ini meninjau penerapan pasal tersebut untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administrasi bagi penjual minuman beralkohol. Di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Malang no 5 tahun 2006 sampai saat ini tidak diterapkan. Berdasarkan hasil penelitian ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang selaku pihak yang berwenang memberi dan mencabut ijin minuman beralkohol selama ini tidak pernah ada orang atau perusahaan yang ijin usahanya dicabut. Melainkan semua pelaku pelanggaran penjualan minuman beralkohol dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Malang No 5 tahun 2006. Kata Kunci: Minuman beralkohol, sanksi administrasi
PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BERDASARKAN PASAL 34 PERATUTAN PEMERINTAH NOMOR 99 Tahun 2012 TENTANG SYARAT Dan TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang) Ellen Ibtida’u Royan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ellen Ibtida’u Royan, Lutfi Effendi, Setiawan Nurdayasakti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ellenollen@yahoo.com Abstrak Pembinaan  narapidana merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, professional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Dalam proses pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan, narapidana memiliki hak-hak yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Dalam berbagai hak-hak yang dimiliki oleh narapidana, salah satunya adalah menurut pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Dalam pelaksanaan pembinaan, narapidana mendapatkan haknya yaitu remisi. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan terdiri dari beberapa tahapan.Di dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Pelaksanaan pembinaan narapidana terdiri dari empat tahapan. Semua narapidana memiliki hak yang sama untuk memperoleh remisi kecuali dalam Pasal 34 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjelaskan tentang perbedaan persyaratan memperoleh remisi. Kata kunci : pembinaan, pelaksanaan pembinaan narapidana, remisi, pelaksanaan pemberian remisi
ASESMEN TERPADU UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN REHABILITASI SEBAGI ALTERNATIF PEMIDANAAN BAGI PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi di Badan Narkotika Nasional Kota Kediri) Destalia Kristiani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Destalia Kristiani,Eny Harjati,S.H., M.Hum.,Faizin Sulistio, S.H., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : destaliakristiani@gmail.com Abstrak Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai asesmen terpadu untuk menentukan tindakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, harusnya mendapatkan perawatan yang intensif di lembaga rehabilitasi untuk memulihkan tingkat ketergantungannya pada narkotika, bukan malah dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara. Adapun hasil yang diperoleh berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwapelaksanaan asesmen untuk menentukan tindakan rehabilitasi adalah sama dengan hukum acara pidana biasa, akan tetapi memiliki perbedaanyaitu adanya hasil asesmen yang dikeluarkan tim asesmen terpadu menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memberikan putusan tindakan rehabilitasi, model rehabilitasi yang sudah diterapkan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika oleh BNN Kota Kediri adalah rawat inap dan rawat jalan.   Kata Kunci: Asesmen, Narkotika, Rehabilitasi, Pecandu.
PELAKSANAAN PASAL 7 HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA TERKAIT PENETAPAN LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA Deno Ukida Narasoma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Deno Ukida Narasoma, Agus Yulianto, S.H., M.H, Lutfi Effendi, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ukinarasoma@yahoo.com   Abstrak   Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan Pasal 7 Huruf c Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan fakta, bahwa. masih banyaknya pedagang kaki lima yang tidak menempati lokasi relokasi yang disediakan oleh pemerintah Kota Kediri. Dengan kondisi seperti itu sudah saatnya pemerintah Kota Kediri segera menertibkan pedagang kaki lima. Penertiban tersebut nantinya dapat menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga tidak mengganggu aktivitas lain dalam satu lingkungan yang sama. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pelaksanaan pasal 7 huruf c Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima terkait Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima serta hambatan dan solusi dalam pelaksanaan Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 7 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima terkait penetapan lokasi pedagang kaki lima. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 7 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima terkait penetapan lokasi pedagang kaki lima serta untuk mengetahui, menemukan, dan menganalisis hambatan dan solusi dalam pelaksanaan Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 7 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima terkait penetapan lokasi pedagang kaki lima. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.   Kata kunci :     Pelaksanaan, Peraturan Daerah Kota Kediri, Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima
PENGUASAAN LAHAN HAK GUNA USAHA PTPN XII PERKEBUNAN OLEH MASYARAKAT PENGGARAP DALAM MASA PERMOHONAN PERPANJANGAN HAK Risano Rediale
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.83 KB)

Abstract

Abstract This research aims is to find out about the ban on the use of ex-rights to engage in an interprise without a license and the way of solving legal action through mediation resulted an agreement of partnership with a profit sharing between the two sides, that are between PTPN XII (Persero) and the farmers in the village Gondoruso . The method used in this research is normative juridical, with the specification analysis of descriptive research, the source of the data used is secondary data in the form of an agreement between the two sides, the Law and the literature books related to the research problem. Data are presented systematically and qualitative data analysis. Based on the research conducted on these facts is the lack of knowledge for society about the regulations on the procedure for dominating land as well as an understanding of soil displaced since sides related to the registration and procedure of land ownership is also seen to lack of socialization, it can be seen that there are inequalities or missing communication about land domination. This case leads to legal action continuation as well as delay in the extension of the right to engage in an interprise proposed by PTPN XII (Persero) for the problems and demos of local inhabitants to demand to those who competents to record and recheck the rights to engage land to be extended by PTPN XII (Persero) , Thus citizen action is not without reason, because during the right to engage in interprise is still attached to the PTPN XII (Persero), the farmers who cultivate the land is the agriculture doer who made the cultivated land so that there is no chunk land and in a accordance with the use of land before. Key words: rights to engage, PTPN XII (Persero), agriculture doer Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang larangan penggunaan tanah bekas Hak Guna Usaha tanpa ijin serta cara penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi yang menghasilkan kesepakatan perjanjian kemitraan dengan pola bagi hasil antara kedua belah pihak yaitu antara PTPN XII (Persero) dan Petani penggarap yang berada di Desa Gondoruso. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa perjanjian antara kedua belah pihak, Undang-Undang dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan masalah penelitian. Analisis bahan Hukum yang disajikan secara sistematis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap fakta-fakta tersebut yaitu Masyarakat petani penggarap melakukan penguasaan lahan Hak Guna Usaha dari PTPN XII (Persero) yang sedang dalam masa perpanjangan hak nya kembali. Penguasaan tersebut didasarkan asumsi masyarakat karena lahan Hak Guna Usaha tersebut diterlantarkan oleh pihak PTPN XII (Persero). Hal ini menyebabkan sengketa berkepanjangan serta tertundanya perpanjangan hak guna usaha yang di ajukan PTPN XII (Persero) karena adanya masalah serta demo dari warga sekitar untuk menuntut pihak yang berwenang mendata serta memferivikasi ulang tanah Hak Guna Usaha yang akan di perpanjang oleh PTPN XII (Persero). Tindakan warga demikian bukan tanpa alasan, sebab selama Hak Guna Usaha tersebut masih melekat pada PTPN XII (Persero) petani penggaraplah yang mengusahakan tanah tersebut sehingga menjadi tdak bongkah serta sesuai dengan guna tanah kembali. Kata kunci: hak guna usaha, PTPN XII (Persero), petani penggarap

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue