cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TANPA IZIN OLEH KEPOLISIAN RESORT PULAU BURU Yulia Nabila Almaulidi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yulia Nabila Almaulidi, Dr. Bambang Sugiri, SH.M.Hum., Eny Harjati, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : yulianabila28@gmail.com   ABSTRAK Setiap daerah memiliki potensinya masing-masing. Kabupaten Buru yang berada di Provinsi Maluku merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi pertambangan emas yang cukup besar dengan kualitas yang baik, namun belum bisa dimanfaatkan secara maksimal. Yang menjadi masalah disini yaitu ketika penambangan yang dilakukan adalah penambangan yang tanpa izin. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) ini wajib dilakukan demi tercapainya supremasi hukum. Apabila dibiarkan terus-menerus, tidak menutup kemungkinan dapat mengganggu masyarakat setempat akibat dampak lingkungan yang diakibatkan oleh illegal mining tersebut. Tetapi dalam hal penegakan hukum, pada prosesnya pihak Kepolisian Resort Pulau Buru dalam mengatasi tindak pidana pertambangan ini tentu menghadapi berbagai macam kendala. Kata kunci: penegakan hukum, tindak pidana, pertambangan tanpa izin  ABSTRACT The Regency of Buru located in the Province of Maluku has major gold mining potential with fine quality, but its potential is not optimally utilized, regarding the fact that the mining is run illegally. Therefore, law enforcement to respond to illegal mining must be performed to achieve supremacy of law. When no specific measures are taken, this could trigger environmental impacts caused by illegal mining. It is commonly known that in the process of tackling this issue, the sub-regional police department surely encounters several problems. Keywords: law enforcement, criminal act, illegal mining  
LEGALITAS SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Arintya Yogantari Mulyoto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arintya Yogantari Mulyoto, Dr. Prija Djatmika, S.H.,M.S, Eny Harjati, S.H.,M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia Email: arintya.ta@gmail.com  ABSTRAK Judul ini diambil terkait dengan keabsahan dari diajukannya saksi verbalisan dalam permeriksaan di persidangan yang mana pengaturan mengenai saksi verbalisan tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan perundang-undangan yang lainnya. Ada beberapa masalah penelitian yang disajikan:1. Apakah pemanggilan saksi verbalisan dalam pemeriksaan di persidangan sudah sesuai dengan hukum acara pidana? 2. Apakah keterangan saksi verbalisan mempunyai nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi? Penulis menggunakan metode yuridis normatif bersama dengan pendekatan undang-undang, sedangkan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, diikuti oleh teknik penelusuran bahan hukum yaitu studi kepustakaan, serta menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa interpretasi gramatikan dan interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan saksi verbalisan telah sah dan sesuai dengan pemeriksaan saksi pada umumnya yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan mengacu pula pada Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai perubahan makna saksi. Namun, keterangan yang disampaikan oleh saksi verbalisan tidak mempunyai nilai kekuatan hukum sebagai alat bukti keterangan saksi karena keterangannya tidak benar-benar relevan dengan tindak pidana yang terjadi, hanya sekedar untuk meyakinkan hakim. Kata Kunci: Legalitas Saksi Verbalisan, Pemeriksaan di Pengadilan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  ABSTRACT This research studies the fact that the presence of enquiry as a witness in court trial is not regulated in either Criminal Code Procedure or in other laws. There are several research problems presented: 1. Is the presence of an enquiry as a witness in court trial relevant to Criminal Code Procedure? 2. Does testimony given by the enquiry hold evidential power that represents the evidence of a witness? This research employed normative juridical method with statute approach, while the data taken involved primary, secondary, and tertiary, followed by observation of legal materials that consist of library research. The data was then analyzed and grammatically and systematically interpreted. Based on the research result, the investigation of the enquiry as a witness is considered lawful and is relevant to the investigation of the witness in general, which is regulated in Criminal Code Procedure that refers to the Decision by Constitutional Court Number 65/PUU-VIII/2010 regarding the extended meaning of witness. The evidential power of the information given by the enquiry relies on the judges. Keywords: legality of an enquiry as a witness, court investigation, criminal code procedure 
PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPOLISIAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN SEMENTARA TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI DI UPPA KEPOLISIAN RESORT MALANG KOTA) Harwin Wanandi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harwin Wanandi, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., Mufatikhatul Farikhah, S.H, M.H.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya MalangEmail: Nandik.ada@gmail.com ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengatahui pemenuhan kewajiban kepolisian untuk memberikan memberikan perlindungan sementara kepada korban kekerasan dalam rumah tangga,berdasarkan pasal 16 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor23 tahun 2004 Kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara terhadap korban, namun dalam pelaksanaan di Kepolisian Resort Malang Kota tidak berjalan sesui dengan apa yang ada di dalam Undang-undang tersebut, korban tidak mendapatkan perlindungan sementara, karena dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resort Malang Kota memiliki kriteria khusus sehingga korban bisa mendapat perlindungan, adapun kriteria yang dimaksud adalah korban baru bisa mendapatkan perlindungan sementara apabila korban telah mengalami kasus kekerasan 2 (dua) kali dan korban harus meminta perlindungan tersebut kepada pihak kepolisian. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang di lakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai Pemenuhan Kewajiban Kepolisian Memberikan Perlindungan Sementara Terhadap Korban Kekerasan Dalam Kumah Tangga di Kepolisian Resort Malang Kota. Analisis data yang di gunakan penulis menggunakan metode Deskriptif kualitatif merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur yaitu dengan menganalisis dan mendiskripsikan masalah dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat di ketahui bahwa Pemenuhan Kewajiban Kepolisian Memberikan Perlindungan Sementara Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum maksimal karena terdapat ketentuan khusus bagi korban untuk di berikan perlindungan dan itu tidak sesui dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kata Kunci: Kewjiban Kepolisian, Perlindungan Sementara, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ABSTRACT The aim of this research is to know the fulfillment of the obligation of the police to provide temporary protection to victims of domestic violence, pursuant to Article 16 Law on theElimination of Domestic Violence Number 23 year 2004 Police are obliged to provide temporary protection to victims, but in the implementation at Resort Police Malang City does not run in accordance with what is in the Act, the victim does not get temporary protection, because in handling cases of domestic violence in the Police Resort Malang City has a special criterion so that victims can get protection, while the criteria in the intent is the victim can only get a temporary protection if the victim has experienced a case of violence 2 (two) times and victim must ask for protection to the police. The type of research used by the author is the type of empirical research with the method of sociological juridical research that is done by direct research to obtain data on the fulfillment of Police Obligation Providing Temporary Protection Against Victims of Violence in the Household at the Police Resort Malang City. Analysis of data used by the author using Descriptive qualitative method is a description in the form of regular sentences that is by analyzing and describing the problem in this writing. Based on the result of this research, it can be seen that the fulfillment of Police Obligation to Provide Temporary Protection to Victims of Domestic Violence is not maximal because there are special provisions for the victims to be given protection and it is not in accordance with the Law on Elimination of Domestic Violence.Keywords: Police Capitals, Temporary Protection, Victims of Domestic Violence 
EKSEKUSI PIDANA TAMBAHAN PENYITAAN HARTA BENDA TERPIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Dewi Marissa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewi Marissa, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dmarisa96@gmail.com  ABSTRAK Sanksi Pidana adalah suatu nestapa atau penderitaan yang ditimpakan kepada seseorang yang bersalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, dengan adanya sanksi tersebut diharapkan orang tidak akan melakukan tindak pidana. Dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain sanksi pidana terdapat juga sanksi pidana tambahan, dimana sanksi pidana tambahan tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Salah satu faktor yang menjadi pintu masuk penegak Hukum untuk mengusut tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian Negara. Sanksi pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk dilaksanakan karena tanpa adanya sanksi pidana tambahan tersebut uang negara yang telah dikorupsi tidak dapat dikembalikan. Dalam mengembalikan kerugian negara, aparat penegak hukum yang berwenang harus saling bekerjasama dengan baik agar upaya pengembalian kerugian negara dapat berjalan dengan optimal. Keywords: eksekusi, penyitaan, tindak pidana korupsi ABSTRACT It is generally understood that criminal sanction is a burden imposed on a guilty person who commits a crime. The imposed sanction is aimed to give deterring effect to the criminal. In addition to criminal sanction, there should be additional penal provision encouraged to pay the money back to the state regarding the loss caused by the corruption. One of the factors that trigger investigation is the loss faced by the injured state. The execution of additional penal provision in criminal corruption is important to enable the loss to be recovered. In terms of paying back to the state, all law enforcers should be cooperative for the more optimal process for loss recovery of the state. Keywords: execution, additional penal provision, conviction, criminal corruption 
АKIBАT HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR: 912/PID/B/2011/PN.BGL TENTANG KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 65/PUU-VIII/2010 Deo Riаndy
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Deo Riandy, Dr. Ismail Navianto, S.H., M.H., Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: Riandeo.dr@gmail.com   ABSTRAK Penulisan skripsi ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis perluasan pengertian saksi setelah adanya putusan Mаhkаmаh Konstitusi nomor 65/puu-viii/2010 terhadap putusan pengadilan negeri bangil nomor: 912/pid/b/2011/pn.bgl, artinya dаlаm putusаn Pengаdilаn Nergeri Bаngil tersebut terdаpаt keterаngаn sаksi yаng tidаk melihаt dаn mendengаr secаrа lаngsung terjаdinyа tidаk pidаnа tersebut, nаmun hаnyа mengetаhui dаri ceritа korbаn dаn perlаkukаn pelаku kepаdа korbаn yаng merupаkаn istri sаhnyа wаktu terjаdinyа tindаk pidаnа tersebut. Setelah adanya perluasan mengenai saksi oleh putusan Putusаn MK. Sehingga perkara di PN Bangil ayah korban yang menjadi saksi yang hubungan derajattnya adalah garis keturunan keatas dan saudara korban, oleh karena ini hakim dapat mempertimbangkan tentang saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengalami kejadian yang dialami korban sendiri Menyikapi hal tersebut kesaksian yang dapat memberatkan Terdakwa merupakan kesaksian yang diberikan dapat diterima oleh hakim sepanjang saksi tersebut memberikan keterangan yang relevan terkait dengan peristiwa tindak pidana yang telah terjadi Kata Kunci: Saksi, keluarga, Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Pengadilan. ABSTRACT This thesis is aimed to observe and analyze the extended meaning of witness prior to the decision of Constitutional court Number 65/puu-viii/2010 regarding the court decision of Bangil Number 912/pid/b/2011/pn.bgl, where a witness who did not see the criminal conduct testified regarding the case. Prior to the decision made by the Constitutional Court that broadened the meaning of ‘witness’ defined as whoever sees or hears or does not see or hear has a legal consequence to the decision by the district court of Bangil. For example, in one of the cases in Bangil, a father of a victim of a crime could be present as a witness, as the father is connected to the victim in line of descendent, not because the father saw the criminal conduct done. Therefore, the witness can be a person not involved directly in the crime, not seeing, and not hearing the crime from another person or not even experiencing the crime jeopardizing the victim. As a result, the testimony aggravating the defendant is defined as a testimony that is accepted by judges as long as the witness gives information relevant to the crime committed. Keywords: witness, family, constitutional court decision, a court decision 
ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 231/Pid.Sus/2015/PN Pms.) Febriani Tri Putri Lintang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Febriani Tri Putri Lintang, Prof. Masruchin Ruba’i, SH., MS, Dr. Prija Djatmika, SH.,MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: febrianitriputri@gmail.com  ABSTRAK Maraknya peredaran narkotika yang terjadi di Indonesia khususnya Kota Pematangsiantar dan Simalungun merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Hal ini dikarenakan narkotika merupakan kejahatan yang dapat merusak kesehatan serta moral yang dapat menghancurkan keberlangsungan pembangunan suatu bangsa. Seperti yang terjadi dalam kasus narkotika atas nama Terdakwa Atan Makmur yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar oleh Majelis Hakim Terdakwa dianggap sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) Majelis Hakim beranggapan bahwa Terdakwa telah membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap seorang Bandar Narkotika di wilayah Pematangsiantar. Penulis mencoba mengkaji, menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan Terdakwa sebagai justice collaborator ditinjau dari SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Kata Kunci: Narkotika, Justice Collaborator, SEMA Nomor 4 Tahun 2011  ABSTRACT Narcotic circulation in Pematangsiantar and Simalungun Indonesia is seen as an alarming condition, as narcotic is damaging to both health and morality of the users, impeding the development of the nation. This brings to the criminal case of the defendant named Atan Makmur who, according to the Decision by the panel of judges, the District court of Pematangsiantar, is determined as a witness who collaborated (justice collaborator). It is seen that the defendant helped law enforcers to investigate a drug dealer operating in the area of Pematangsiantar. This paper studies and analyses the basis of consideration used by the judges to decide the defendant as a justice collaborator according to the perspective of SEMA Number 4 of 2011 on the treatment given to whistleblowers and justice collaborators in a certain criminal case. Keywords: narcotic, justice collaborator, SEMA Number 4 of 2011 
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASING-MASING PETERNAK SEBAGAI DEBITUR ATAS KREDIT BERMASALAH DALAM PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI (KUPS) (Studi di Bank Jatim Kantor Cabang Malang) Retno Utari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Retno Utari, Prof. Dr. Suhariningsih, S.H.,S.U., Shanti Riskawati, S.H.,M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : enoretno31@gmail.com   ABSTRAK Terdapat permasalahan hukum dalam KUPS ketika dilakukannya pembebanan Hak Tanggungan atas beberapa Sertipikat Hak Atas Tanah. Pasal 2 ayat (2) UUHT memperbolehkan adanya Roya Partial ketika Hak Atas Tanah yang dijaminkan terdiri dari beberapa hak atas tanah, telah dilunasi sebagian utang, serta diperjanjikan dalam APHT. Bank Jatim justru membebankan beberapa Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut menjadi satu kesatuan Hak Tanggungan, yang menimbulkan persoalan ketika kelompok (debitur) mengalami kredit bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan perlindungan hukum preventif oleh Bank Jatim meliputi pembuatan perjanjian kredit yang dibatasi Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata yang diikuti pengikatan jaminan sepurna. Adanya Roya Partial dalam UUHT tidak dapat diterapkan dalam KUPS, meskipun telah dilunasi sebagian utang kreditnya karena sebelumnya tidak diperjanjikan Roya Partial dalam APHT. Pelaksanaan perlindungan hukum represif adalah restrukturisasi kredit dan eksekusi agunan tambahan bagi peternak yang tidak sanggup membayar angsuran kredit. Kata kunci : Roya Partial, Kredit Bermasalah, KUPS ABSTRACT A legal issue emerged in the loan given to support business in cow breeding when mortgage right was imposed on land deeds. Article 2 Paragraph (2) of Law on Mortgage Rights (further stated as UUHT) allows the practice of partial hypothec cancellation when the land deed put as collateral consists of several ownership rights of land, when debt has been partially paid over the collateral, and when there is agreement made over the Deed of Assigning Mortgage Right (APHT). Bank Jatim has set the imposition of the land deed along with the mortgage right, leading to an issue when the debtors encounter bad credit. The research result reveals that the implementation of preventive legal protection made by Bank Jatim comprises the contract regulated in Article 1320 and 1338 of Civil Code, followed by pure agreement of the collateral. The partial of hypothec cancellation in UUHT cannot be implemented in KUPS despite the fact that the debt has been fully paid back. It is simply because there is no agreement regarding the partial hypothec cancellation in APHT. Moreover, the implementation of repressive legal protection involves restructuring the credit and the execution of additional collateral for the cow breeders who are capable of paying the installment.   Keywords: partial hypothec cancellation, bad credit, KUPS
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN PERDAMAIAN BPSK APABILA SURAT PERJANJIAN DAMAI TIDAK DISEPAKATI SALAH SATU PIHAK (Studi Putusan BPSK Nomor 011/P.BPSK/10/2017 ) Adellia Sallwa Baqa Rizki
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adellia Sallwa Baqa Rizki, M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : adelliasallwa@gmail.com   ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Kekuatan Hukum Putusan Mediasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila Surat Perjanjian Damai tidak ditandatangani oleh Salah Satu Pihak. Hal ini dilatar belakangi dengan amar putusan BPSK yang mengatakan bahwa putusan bersifat final dan mengikat, sedangkan Surat Perjanjian Damai tidak ditandatangani oleh salah satu pihak. Dalam hal ini timbul ketidakpastian hukum dalam berlakunya putusan tersebut. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode analisa kualitatif dan metode deduktif sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Maka kekuatan hukum dari putusan BPSK No. 011/P.BPSK/10/217 dikaitkan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Keputusan Meneteri Perindustrian dan Perdagangan tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan BPSK adalah cacat dan dapat dibatalkan. dalam hal ini penulis mengarahkan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan ke pengadilan negeri seperti pada perkara perdata biasa. Kata kunci : Kekuatan Hukum, Putusan, Surat Perjanjian Damai ABSTRACT The issue discussed in this research is based on the Decision by Consumer Dispute Settlement Agency (further stated as BPSK) which suggests that the decision is final and binding, while the reconciliation agreement is not signed by one of the parties involved. This issue triggers legal uncertainty regarding the effectiveness of the decision. This research employed normative legal research along with a case and statute approaches, in which the legal force of the Decision of BPSK Number 011/P.BPSK/10/217 is related to the provision of Civil Code, the Law of Consumer Protection, and the Decision of Industry and Commerce Minister on Obligations and Authorities of BPSK. Keywords: legal force, decision, reconciliation agreement 
UPAYA HUKUM DEBITUR DARI KERUGIAN AKIBAT PENGALIHAN HAK TAGIH (CESSIE) OLEH KREDITUR (STUDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG MALANG) Otto Sigit
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Otto Sigit, Dr. Siti Hamidah S.H., M.M., Dr. Reka Dewantara S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: sigit_otto@yahoo.com   ABSTRAK Penyelesaian Kredit Macet dalam perjanjian kredit Bank dengan nasabahnya melalui Pengalihan Hak Tagih (Cessie), namun didalam perjanjian kredit tersebut, bank hanya berkewajiban untuk memberitahukan apabila akan mengalihkan piutang dari pihak nasabah ke debitur lain, bank belum memperinci  apakah debitur berhak mengetahui isi dari perjanjian pengalihan piutang tersebut atau tidak, apa hak-hak dan kewajiban debitur yang utangnya dialihkan ke pihak kreditur lain, permasalahan hukum yang ada disini adalah Apa bentuk kerugian yang dialami pihak nasabah setelah dilakukan Pengalihan Hak Tagih (Cessie) oleh Bank selaku kreditur dan bagaimana upaya hukum debitur dari kerugian akibat Pengalihan Hak Tagih (Cessie) oleh Bank selaku kreditur. Kata Kunci: Pengalihan Hak Tagih, Cessie, Pengalihan Piutang  ABSTRACT Solution to bad credit in the loan contract between the bank and its client can be performed through the process of cession. However, in the loan contract, the bank is only responsible to inform if the bank is planning to divert the claim from the former client to another debtor, not to give details regarding whether the debtor has a right to know the content of the contract used to divert the claim, what rights and responsibilities of the debtor whose debt is diverted to another creditor. The legal issue observed is the loss experienced by the bank client after the process of cession done by the bank as the creditor and what legal efforts are to be proposed by the debtor over the loss due to the cession process by the bank as the creditor. Keywords: cession, diverting debt
PENERAPAN PASAL 6 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 18/16/PBI/2016 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE TERHADAP NON PERFORMING LOAN PADA KREDIT PROPERTI RUMAH TOKO (Studi di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta) Achmad Lutfi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Achmad Lutfi, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Achmadlutfi1995@gmail.com ABSTRAKSkripsi ini akan membahas mengenai penerapan pasal 6 peraturan bank Indonesia nomor: 18/16/PBI/2016 tentang rasio Loan to Value terhadap non performing loan pada kredit properti rumah toko oleh Bank Tabungan Negara Kantor Pusat Jakarta. Terkait penerapan tersebut, Bank Tabungan Negara Kantor Pusat Jakarta memberikan rasio LTV sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam penerapannya terdapat beberapa hambatan yakni berkaitan dengan developer tidak bisa memberikan kepastian atau ketentuan harga jual properti, Nasabah atau debitur tidak bisa menyanggupi kredit, serta pihak bank kurang teliti dalam pelaksanaan kredit. Upaya dalam  mengatasi hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak bank ialah pihak bank melakukan perjanjian kredit dengan developer yang mana pihak bank mempunyai jaminan yang akan diberikan oleh developer yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban developer apabila properti tidak dapat diselesaikan oleh developer. Kata Kunci: Bank, Loan to Value, KPR, Kredit Bermasalah, Peraturan Bank Indonesia ABSTRACT This thesis will discuss the application of article 6 of the Bank Indonesia regulation number: 18/16/PBI/2016 of the ratio of Loan to Value against non-performing loan on House property store credit by the State Bank Tabungan Negara head office in Jakarta. The application of related, State Bank Tabungan Negara Head Office Jakarta provides LTV ratio in accordance with existing regulations. In its application, there are several barriers i.e., related to the developer could not give the certainty or the provisions of the sale price of the property, the customer or debtor can not credit undertakes, as well as the bank less scrupulous in implementing credit. Efforts in tackling the barriers experienced by the bank is the bank credit agreement with a developer to do that which the bank has a guarantee to be provided by a developer that can be used to settle the liability developers in the property could not be completed by the developer. Keywords: Bank, Loan to Value, KPR, Non-Performing Loan (NPL), Regulation of Bank Indonesia   

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue