cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA LISENSI AKIBAT PENGHAPUSAN PATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Khoirun Naja
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Khoirun Naja, Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: khrnaja@yahoo.com   Abstrak Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (Selanjutnya disebut UU Paten). Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Di dalam UU Paten 2016 tersebut terdapat ketentuan baru mengenai penghapusan paten. Akibat dari penghapusan paten tersebut adalah hilangnya segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal lain lain yang berasal dari Paten tersebut. Hilangnya segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten tersebut tentu juga menimbulkan kerugian bagi penerima lisensi paten. Salah satu perlindungan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan adanya perjanjian lisensi yang dibuat antara pemegang paten dan penerima lisensi. Berangkat dari permasalahan penghapusan paten tersebut. Penulis ingin menganalisa apa saja akibat hukum yang ditimbulkan dari penghapusan paten bagi penerima lisensi serta apa saja elemen-elemen penting yang harus ada dalam perjanjian lisensi untuk melindungi penerima lisensi dari akibat hukum penghapusan paten. Untuk menjawab permasalahan hukum yang diangkat penulis, jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Paten, Penghapusan Paten, Perjanjian Lisensi Abstract Patent as in Act Number 13 of 2016 is defined as an exclusive right given by a state to an investor for his/her invention in technology in terms of inventing on his/her own or approving another party to execute the result of the invention. Patent withdrawing is regulated in the Act of 2016 concerning Patent. Patent withdrawing leads to lifting all legal consequences regarding the patent itself and things related to the patent, which surely harms the patent holder. Agreement over license is crucial in terms of giving rights and gaining economic benefits of the patent. Patent withdrawing means that the license is gone as well. Therefore, legal protection for the license receiver is required through provisions of the license agreement. This research is aimed to analyze the legal consequences caused by patent withdrawing that affects the license holder and to find out types of essential elements that must be present in the license agreement to protect license holder from legal consequences due to patent withdrawing. This research involved a juridical normative method with statute approach. Keywords: Legal Protection, Patents, Patents Withdrawn, License Holder, License Agreement 
KEDUDUKAN HUKUM PENCIPTA HASIL ADAPTASI KARYA SASTRA MENURUT PASAL 40 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Naylla Bellytz Medhycha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Naylla Bellytz Medhycha, Afifah Kusumadara, SH,. L.LM., SJD. Diah Pawestri Maharani, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: bellytznaylla@gmail.com   ABSTRAK   Penelitian ini membahas mengenai ketidakadanya peraturan terkait pengaturan pencipta karya hasil adaptasi karya sastra. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Didalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa suatu ciptaan hasil adaptasi merupakan ciptaan yang dilindungi tersendiri tanpa mengurangi ciptaan asli. Pengalihwujudan karya sastra dapat dilakukan dengan izin dan tanpa izin dari pencipta karya asli. Namun kedudukan pencipta karya hasil adaptasi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum pencipta hasil adaptasi karya sastra dengan izin dan tanpa izin menurut Pasal 40 Ayat 1 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan pendapat para ahli/pengamat. Berdasarkan pembahasan, Pencipta hasil adaptasi karya sastra merupakan pencipta suatu karya yang tidak dapat lepas dari pencipta asli karya sastra. Hal ini dapat ditinjau dari perolehan izin penciupta asli. Suatu ciptaan hasil adaptasi karya sastra yang mendapat izin/lisensi, penciptanya memiliki kedudukan hukum sebagaimana pencipta menurut Pasal 40 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Pencipta tanpa izin dapat dilindingi dengan ketentuan batas penggunaan yang wajar dalam ciptaannya. Kata Kunci: adaptasi, karya sastra ABSTRACT This research discusses the absence of regulation that regulates adopted literary works. A creator or an author is defined as an individual or a group of people who independently or in cooperation create works that have uniqueness and are privately owned. Article 40 of Act Number 28 of 2014 on Copyright states that an adopted work is protected without any intention of degrading the quality of the original creation. The transformation of the form of literary works can be performed either with or without the consent of the original creator, but still, the position of adopted literary works is not yet regulated in Act Number 28 of 2014 on Copyright. The issue brings further to the following research problem: what is the legal standing of a creator of adopted literary work with or without consent from the original creator based on Article 40 Paragraph 1 letter N of Act Number 28 of 2014 on Copyright? Normative legal research is employed in the research supported by statute and comparative approaches. The legal materials observed were obtained from literature review and notions from experts. It is concluded that the adopted literary works are not separable from the original creator of the works. It can be seen from how the license was obtained from the original creator. Adopted literary works with license give legal standing to the creator as in accordance with Article 40 of Act Number 28 of 2014 on Copyright, and the creator that holds no license can still be protected as long as the works are used at an acceptable level. Keywords: adopted, literary works
IMPLEMENTASI PASAL 55 UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERKAIT KETERANGAN SAKSI KORBAN UNTUK MEMBUKTIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi di Kejaksaan Negeri Kota Malang) Tommy Yulianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tommy Yulianto, Dr.Lucky Endrawati, SH,M.H, Dr.Nurini Aprilianda, SH,M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: tommyyulianto27@gmail.com  ABSTRAK Penulisan skripsi ini bertujuan untuk meneliti mengenai pelaksanaan pasal 55 undang undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta kendala yang dialami penyidik kejaksaan dalam penanganan perkara KDRT dan menganalisis kendala yang dihadapi jaksa penuntut umum dalam melaksanakan pasal 55 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kejaksaan Negri Kota Malang dan upaya untuk mengatasi kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pembuktian perkara KDRT masih menemui banyak kesulitan khususnya dalam menemukan alat bukti dikarenakan lingkup perkara KDRT yang sangat sempit. Padahal Pasal 55 Undang undang PKDRT telah memberikan kemudahan pembuktian dengan menyatakan satu keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti bila ditambah satu alat bukti lain. Namun aparat penegak hukum beranggapan bahwa satu keterangan saksi korban atau saksi tunggal ditambah dengan satu alat bukti lain masih dianggap kurang untuk membuktikan kesalahan pelaku Menyikapi permasalahan tersebut diatas diperlukan sekali upaya untuk menganalisa terkait pelaksanaan pasal 55 itu sendiri dan juga kendala yang dihapai oleh Jaksa dalam pelaksanaannya membuktikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata kunci: Implementasi, Saksi korban, Kekerasan dalam rumah tangga ABSTRACTThis thesis is aimed to study the implementation of Article 55 of Act of Abrogation of Domestic Violence and impeding factors faced by enquirers of prosecutor office in terms of handling the case of domestic violence and to analyse the impeding factors in implementing Article 55 of Act of Abrogation of Domestic Violence in District Prosecutor General Office of Malang and measures taken to encounter the issues mentioned. This research employed empirical juridical research methods with a socio-juridical approach. Presenting the evidence regarding the occurrence of domestic violence has seen problems especially in giving evidence due to the narrow scope of the domestic violence case. This is contrary to the condition in which Article 55 of Act on Domestic Violence has given access to providing evidence by only having information given by a witness added with another piece of evidence. However, law instrumentalities believe that information obtained from a single witness is still seen inadequate to prove the criminal conduct of the person involved in the violence although another piece of evidence is added. Therefore, it is essential to analyze the implementation of Article 55 and the impeding factors faced by the prosecutors hampering the provision of evidence over domestic violence. Keywords: implementation, witness as a victim, domestic violence 
KEWENANGAN DISKRESI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEIMIGRASIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN TERKAIT PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL (STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS I MALANG) Putri Handyta Kusuma Wardhany
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putri Handyta Kusuma Wardhany, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., Fines Fatimah, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email : putri.handytakusuma@gmail.com  ABSTRAK Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian (PPNS Keimigrasian) menggunakan kewenangan diskresi dengan memilih Tindakan Administratif Keimigrasian sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan saat menangani tindak pidana keimigrasian, terutama penyalahgunaan izin tinggal, menimbulkan pertentangan dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. Tentunya penggunaan kewenangan diskresi PPNS Keimigrasian tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus didasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang logis, rasional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kata kunci: diskresi, PPNS Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.  ABSTRACTCivil Servant Investigators of Immigration (Immigration investigators) using discretionary authority to choose Immigration Administrative Measures as an effort to settling disputes out of court when dealing with the crime of immigration, especially the misuse of residence permits, create conflict in the implementation of criminal law enforcement. Certainly, the use of discretionary powers of Immigration investigators cannot be done arbitrarily and must be based certain considerations are logical, rational and in accordance with applicable law.Keywords: Discretion, Immigration Investigators, misuse of residence permits, settlement of a criminal case out of court. 
Upaya Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak (Studi Polres Malang Kota) Aditya Anugrah Purwanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aditya Anugrah PurwantoFakultas Hukum Universitas Brawijaya  ABSTRAK Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya Polri dalam penyidikan tindak pidana kesusilaan terhadap anak sebagai korban dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dilakukan Polri terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Lokasi penilitian adalah Polres Malang Kota. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden dan data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan. Setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa upaya Polri dalam penyidikan tindak pidana kesusilaan terhadap anak sebagai korban dimulai dari proses laporan dari masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penahanan tersangka, kemudian gelar perkara. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan Polri terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan berupa penyidik tidak memakai seragam dinas, dan memberikan bantuan hukum secara Cuma – Cuma seperti Prodeo kepada orang yang tidak mampu. Kata Kunci: Penyidikan, Kesusilaan, Terhadap anak ABSTRACT The purpose of this research are to understand the effort of Polri in the investigation of the crime of child decency as a victim and to understand the legal protection conducted by Polri over the child as a victim of the decency crime. The type of research used empirical legal research. The location of research was Police Resort of Malang City. The type and data sources used primary data which directly obtained from respondent and secondary data which obtained from literature studies. After all, data have been collected, then it was analyzed using an analytical descriptive method. Based on this research, the gotten results are the effort of Polri in the investigation of the crime of child decency as a victim starting from the report from society, inquiries, investigation, arrested of the suspect, and then case exposés (gelar perkara). The form of legal protection that was given to the child as a victim of decency crime as follows the investigator does not use uniform and giving free legal aid, such as a free-cost case (prodeo) to the poor people. Keywords: investigation, decency, child 
LEGALITAS LARANGAN PENGGUNAAN JILBAB BAGI PEREMPUAN MUSLIM YANG BEKERJA DI PERANCIS BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Asma Bougnaoui vs Micropole) Eka Rahmadini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eka Rahmadini, Ikaningtyas, S.H., LL.M., Hikmatul Ula, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: ekaa.rahmadinii@gmail.com   ABSTRAK Beberapa negara di Eropa termasuk Perancis memiliki larangan untuk menggunakan jilbab di tempat kerja. Salah satu kasusnya terjadi di Perancis yang menimpa Asma Bougnaoui. Asma bekerja di salah satu perusahaan di Perancis yang bernama Micropole sebagai konsultan IT. Dikarenakan pada saat melakukan kunjungan ke kantor klien Micropole dan pada waktu kunjungan tersebut, Asma menggunakan jilbab. Maka perusahaan klien mengadu kepada Micropole bahwa jilbab yang dipakai pada saat kunjungan tersebut sangat mengganggu. Micropole kemudian menyuruh Asma untuk membuka jilbabnya jika bertemu dengan klien, karena Asma tidak menuruti perintah tersebut, akhirnya Micropole memecat Asma. Tidak terima dengan hal tersebut, Asma membawa kasus tersebut ke pengadilan. Skripsi ini akan menganalisa penggunaan jilbab bagi perempuan muslim di tempat bekerja di Perancis berdasarkan perspektif hukum internasional dan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang bekerja di Perancis berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Analisa skripsi ini menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang – undang. Selain itu Skripsi ini juga menganalisa bagaimana aturan hukum Uni Eropa yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melarang adanya diskriminasi. Kata Kunci: Hukum Eropa, Diskriminasi, Hak Muslim, Kebebasan, Tempat Kerja ABSTRACT Several European countries including France have prohibited women from wearing hijab at the workplace. One of the cases of this situation was experienced by Asma Bougnaoui in France. Asma works in a company in France called Micropole as an IT consultant. Once Asma visited one of Micropole’s clients and surely she was wearing hijab during her visit. Later this was followed by a complaint coming from the client reporting to Micropole that the hijab was annoying to the client. This was responded by an order given by Micropole to Asma to take off her hijab only when she had an appointment with a client. The rejection to take off the hijab brought Asma to expulsion. Asma decided to act further by bringing this case to court. This thesis is aimed to analyze the use of hijab for Muslim women working in France based on the perspective of international law and legal protection for female workers working in France according to both national and international law. The thesis was analyzed with case and statute approaches. The analysis was also extended to the contrast in which the European Union is well known for its high appreciation toward human rights and its position strongly against discrimination. Keywords: European Law, Discrimination, Moslem Rights, Freedom, Workplace   
ANALISIS YURIDIS ERROR IN PERSONA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Studi Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN/Jkt.Sel, Putusan Nomor 50/Pid/2014/PT.DKI dan Putusan Nomor 1055K/Pid/2014) Nadiya Attamimi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nadiya Attamimi, Prija Djatmika, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ndyaattamimi@gmail.com Abstrak Kekeliruan terhadap orang yang ditangkap atau ditahan padahal sudah dijelaskan bahwa bukan mereka yang melakukan suatu tindak pidana merupakan error in persona. Beberapa kali terjadi error in persona yang berawal dari kurangnya alat bukti, namun seseorang tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana pemaknaan error in persona dalam Putusan Banding Nomor 50/Pid/2014/PT.DKI?. (2) Bagaimana akibat hokum dari pelaksanaan Putusan Kasasi Nomor 1055K/PID/2014?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis pemaknaan error in persona dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 50/Pid/2014/PT.DKI, dan akibat hukum dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055K/PID/2014. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan jenis pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan, yaitu: (1) Makna error in persona dapat ditemukan pada doktrin M. Marwan, yang mеnjеlaskan kеliru mеngеnai orang yang dimaksud atau kеkеliruan mеngеnai orangnya. Dan doktrin M. Yahya Harahap, yang menjelaskan kеkеliruan dalam pеnangkapan mеngеnai orangnya diistilahkan dеngan disqualification in pеrson yang bеrarti orang yang ditangkap atau ditahan tеrdapat kеkеliruan, sеdangkan orang yang ditangkap tеrsеbut tеlah mеnjеlaskan bahwa bukan dirinya yang dimaksud hеndak ditangkap atau ditahan. Selain itu juga ditemukan pada Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai rehabilitasi dan upaya ganti rugi. Menurut Putusan Pengadilan error in persona ialah kekeliruan terhadap orang yang didakwa, yang berawal dari proses penangkapan, padahal sudah dijelaskan sebelumnya bahwa bukan terdakwalah yang melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga mengakibatkan adanya putusan bebas dari segala dakwaan. (2) Akibat hokum adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055K/PID/2014 terbagi menjadi dua, akibat hokum yuridis dan non yuridis. Akibat hokum yuridis tersebut ialah menguatkan norma/ menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; mengkaburkan norma dikarenakan perbedaan putusan dari 3 lembaga pengadilan diantaranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Sedangkan, akibat hokum secara non yuridis ialah berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim yang ada harus dipertimbangkan secara cermat oleh hakim sebelum memutus perkara pidana. Kata kunci: Error In Persona, Proses Peradilan Pidana, Putusan Pengadilan. Abstract False arrest is defined as alleging a wrong person despite the fact and proof that the person is not involved in a crime. This is also knows as error in persona. Error in persona occurs when there is lack of evidence, but the person is still declared guilty by a court. This issue brings to the following research problems: (1) How is error in persona defined related to appeal Number 50/Pid/2014/PT.DKI? (2) What are the legal consequences caused by the execution of cassation number 1055/PID/2014? This research is aimed to identify and analyse the definition of error in persona in the Decision by High Court of DKI Jakarta Number 50/Pid/2014/PT.DKI, and the legal consequences of the execution of the implementation of Supreme Court Decision Number 1055K/PID/2014. This research involved normative juridical research method with statute and case approaches. The research results conclude that: (1) the definition of error in persona can be found in a doctrine by M. Marwan in which the arrested person is not the intended one or it is false regarding the person himself/herself. It can also be found in a doctrine by M. Yahya Harahap arguing that arresting a wrong person is defined as a disqualification in person, meaning that there is something wrong regarding the arrested person, while the arrested person has informed that it is not he or she who is supposed to be under arrest. Article 95 of the Criminal Code Procedure also regulates the rehabilitation and compensation paid. Court Decision on an error in persona defines the term false as a wrong person in court which starts from the arresting process despite information given by the arrested that he/she is not the one involved in the crime. This situation sets the arrested free from all charges. (2) The legal consequences of the Decision of Supreme Court Number 1055K/PID/2014 is divided into two: juridical and non-juridical legal consequences. The former is to strengthen the norm/strengthen the decision of High Court of DKI Jakarta; to blur the norm due to varied decisions by the three courts: District Court of South Jakarta, High Court of DKI Jakarta and Supreme Court. The non-juridical legal consequence is based on evidence and the judge that must carefully consider the case before giving a verdict in a criminal case.Keywords: Error In Persona, Criminal Justice Process, Court Decision.  
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PRODUSEN ATAS TINDAKAN DISTRIBUTOR WANPRESTASI DISTRIBUTOR DALAM PERJANJIAN (Studi di CV.Linggar Sentosa Kabupaten Gersik) Nanang Listiono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nanang Listiono, Moch. Zairul Alam, SH., MH., Ranitya Ganindha, SH., MH.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nanangfhub@gmail.com  ABSTRAK Perjanjian  Kerjasama yang dilakukan oleh CV. Linggar Sentosa dengan pihak distributor yang diketahui bernama Unyil Coffe. Menurut perjanjian nomor 02/SPK-CV.LS/05/15 telah diketahui bahwa CV. Linggar Sentosa berperan sebagai pihak produsen dan Unyil Coffe berperan sebagai distributor, dimana para pihak melakukan kerjasama yakni CV. Linggar Sentosa yang berperan sebagai pihak produsen mengolah kopi bubuk Merek CR.1  yang akan dipasarkan atau dijual dalam kerjasama dengan Unyil Coffe. Dengan seiring berjalannya waktu pihak kedua diketahui oleh pihak pertama melakukan kecurangan didalam penyajian resep kopinya diketahui pihak kedua mengubah takaran dari komposisi kopi merek CR.1. hal tersebut tidak dibenarkan karena akan berpengaruh pada cita rasa kopi merek CR.1 tersebut. Pihak pertama merasa dirugikan oleh tidakan yang dilakukan oleh pihak kedua, karena dengan merek produk yang sama namun rasanya berbeda. Wanprestasi atau cidera janji merupakan suatu perbutan yang melawan hukum karena melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang baik Undang-Undang Perdata maupun Pidana. Kerugian yang didapatkan oleh pihak CV. Linggar Sentosa sendiri diperkirakan hingga jutaan rupiah karena hal tersebut maka CV. Linggar Sentosa sebagai produsen berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata mempunyai hak-hak untuk mengganti kerugianya sebagai bentuk perlindungan hukum. Namun secara hukum pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum bagi produsen terhadap distributor yang melakukan wanprestasi belum ada, hanya ada ketentuan secara umum yang terdapat dalam pasal 1234  KUHPerdata  yang menjadi dasar pemenuhan atas kerugian pihak produsen. Kata kunci: Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi,Perlindungan Hukum  ABSTRACT In the agreement Number 02/SPK-CV.LS/05/15 made between CV. Linggar Sentosa and Unyil Coffee as its distributor, CV. Linggar Sentosa is responsible for producing coffee powder CR.1 marketed under the cooperation with Unyil Coffee. In its cooperation, the first party found out that the second party changed the serving portion of the coffee CR.1. Changing the portion was not allowed, as it would also alter the taste of CR.1. The first party felt that it was disadvantaged by such a deed. A breach of contract is considered a tort, for it infringes provisions in both criminal and civil law. It is predicted that CV. Linggar Sentosa had to encounter the loss of millions of rupiahs. Therefore, CV. Linggar Sentosa has its right to receive compensation for the loss as a form of legal protection. However, there has not been any specific regulation that regulates breach of contract committed by a distributor. The regulation regarding this issue is still limited to the regulation of general scope as in Article 1234 of Civil code which serves as the fundamental to pay for the compensation to the producer. Keywords: agreement, breach of contract, legal protection
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (Studi Putusan Mahkamah Agung No: 1738 K/Pid.Sus/2015) Safaraldy Raenanda Dwiyantomo Widodo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Safaraldy Raenanda Dwiyantomo Widodo, Dr.Bambang Sugiri,S.H.,M.SI., Dr.Yuliati,S.H.,LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT.Haryono 169 Malang 65145. Telp. (0341)553898, Fax (0341)566505 Email: safaraldirdwidodo@gmail.com  ABSTRAK Tindak pidana korupsi berulang kali terjadi di Negara ini, dilakukan oleh para wakil-wakil pilihan rakyat secara demokratis baik eksekutif maupun legislatif. Dewasa ini tindak pidana korupsi dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat. Disini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku(LK-2M),  Melakukan tindak pidana korupsi dengan dalil menyelesaikan perkara tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah. Pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua LK-2M. Pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak sependapat dengan putusan sebelumnya, dan menjerat Terdakwa dengan pasal 2. Mahkamah Agung memiliki pendapat yang sama dengan Pengadilan Tinggi bahwa terdakwa tidak dapat memenuhi unusur-unsur dalam pasal 3. Sehingga menolak permohonan kasasi oleh Terdakwa dan memperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Ambon. Lembaga Swadaya Masyarakat dapat dikategorisasikan sebagai subjek hukum Korporasi dalam koridor tindak pidana korupsi, di sisi lain tidak semua pihak dapat dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini Terdakwa selaku ketua LK-2M yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat, tidak membuat terdakwa memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Lembaga Swadaya Masyarakat, LK-2M ABSTRACT Criminal corruption is repeatedly committed in Indonesia. Not only is it restricted to civil servants or government officials, but nowadays the corruption is also committed by non-government organizations. The normative juridical research method was used, supported by statute and case approaches. The head of Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) was involved in corruption by settling the boundary-related issue between the Regency of Seram of the west part and the Regency of Central Maluku. Based on the corruption court decision, the district court of Ambon has charged the defendant guilty with Article 3 of Act Number 20 of 2001 on Amendment of Act Number 31 of 1999 on Corruption Eradication. The defendant was found to misuse his authority as the head of LK-2M. It can be seen that the decision made by the district court of Ambon is not in line with the previous decision, and it punishes the defendant based on Article 2. Supreme Court and High Court agree that the defendant fails to meet the criteria mentioned in Article 3. It rejects cassation submitted by the defendant and strengthens the Decision by the District Court of Ambon. Not all parties of the non-government organization are involved in corruption. In this case, the Head of LK-2M as a defendant does not meet the criteria of misusing authority, opportunity, or facilities given to him. Keywords: criminal corruption, authority abuse, non-government organization, LK-2M.
ANALISIS FAIR USE (PENGGUNAAN YANG WAJAR) PADA SOFTWARE KOMPUTER ATAS TINDAKAN REVERSE ENGINEERING (REKAYASA ULANG) MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG HAK PATEN Medina Syfa Nur Ariyadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Medina Syfa Nur Ariyadi, M. Zairul Alam, Diah Prawesti Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : medinasyfanurariyadi@gmail.com   Abstrak Rekayasa ulang program komputer melibatkan kode objek dari program komputer yang ada untuk diterjemahkan menjadi kode sumber yang baru dapat saja terjadi tuntutan dari pemegang hak cipta program komputer tersebut. Walaupun pada kenyataannya produk yang dihasilkan tidaklah menjiplak program komputer yang ada. Alasan yang dikemukakan untuk membolehkan rekayasa ulang diantaranya karena penggunaan ide materi dari hak cipta tersebut merupakan “penggunaan yang wajar” atau “fair use”. Peraturan Hak Cipta di Amerika Serikat (Digital Millenium Copyright Act) menjelaskan faktor-faktor yang menjadi dasar sebagai alasan pembenar dari fair use. Berbeda dengan Peraturan Hak Cipta di Indonesia, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang tidak menjabarkan lebih detil tentang penggunaan yang wajar sehingga akan menyulitkan untuk menilai apakah suatu perbuatan reverse engineering dapat dikategorikan penggunaan yang wajar atau tidak. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji batasan dalam penerapan doktrin fair use terhadap tindakan reverse engineering (rekayasa ulang) software komputer. Hasil dari penelitian ini diantaranya ialah batasan dalam penerapan doktrin fair use terhadap tindakan reverse engineering (rekayasa ulang) software komputer yang sangat dibutuhkan oleh produsen software dan juga masyarakat. Kata Kunci: Penggunaan Wajar (Fair Use) , Reverse Engineering (Rekayasa Ulang), Perangkat Lunak (Computer Software) Abstract Reverse engineering in a computer program that involves encoding and decoding could possibly lead to a lawsuit by the copyright holder of the computer program created despite the fact that it is not cased merely copying the existing computer program. This reverse engineering is allowed because it is included in fair use. Digital Millenium Copyright Act in the US states several factors that serve as the basis of the principles of fair use. Unlike this Act, the regulation concerning Copyright in Indonesia, especially Article 45 Paragraph (1) does not provide elaborate information on fair use, leaving people in confusion regarding whether something can be considered as fair use or not. This research is aimed to study the proportion of fair use in reverse engineering of computer software. The implementation of the doctrine of fair use in reverse engineering of computer software is needed by software producers and societies.Keywords: fair use, reverse engineering, software

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue