cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
TINJAUAN YURIDIS PASAL 31 DAN 31A UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDA Marco Wednesto Larega
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Marco Wednesto Larega, Dr. Bambang Sugiri, S.H.,M.S., Fines Fatimah, S.H.,M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya mioneher7@gmail.com   ABSTRAK Tindak Pidana Terorisme yang telah terjadi di Indonesia sejak peristiwa pengeboman di Bali (tahun 2002) sampai dengan peristiwa pengeboman di Surabaya dan Sidoarjo (tahun 2018) telah banyak menimbulkan berbagai efek dan pengaruh yang negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik secara nasional maupun internasional. Segala upaya dari pemerintah telah dikerahkan dalam menanggulangi tindak pidana terorisme tersebut, salah satunya dengan mengeluarkan undang-undang untuk menghadapi dan memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia. Mulai dari Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018. Dimana di dalam undang-undang yang terbaru tersebut juga mengatur bagaimana cara aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana terorisme melalui penyadapan yang diatur di dalam pasal 31 dan pasal 31A. Pasal 31 mengatur mengenai bagaimana penyidik dapat memulai penyadapan apabila telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan pasal 31A mengatur mengenai penyadapan yang dapat langsung dilakukan dalam “keadaan yang mendesak” tanpa menunggu adanya surat penetapan terlebih dahulu dari pengadilan. Tujuan penelitian ini ialah untuk membahas dan meninjau mengenai bagaimana batasan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 dan apa yang dimaksud dalam “keadaan yang mendesak” sebagaimana diatur di dalam pasal 31A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data primer yang diambil dari Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan juga undang-undang lain yang behubungan dengan penyadapan. Kemudian sumber hukum sekunder berupa Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 yang berisi mengenai bukti permulaan cukup juga bahan hukum tersier sebagai petunjuk dari bahan hukum primer dan sekunder berupa kamus besar Bahasa Indonesia dan juga Black Law Dictionary. Berdasarkan analisa dan tinjauan yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa bukti permulaan yang cukup di dalam pasal 31 ialah bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam pasal 184 KUHAP dengan minimal “dua alat bukti” yaitu diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014.  Selain itu sebagaimana yang diatur di dalam pasal 26 ayat (1) bahwa “Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen” cukup dimaknai bahwa laporan intelijen itu sebagai bukti pendukung atau “proof evidence” dalam menemukan bukti permulaan yang cukup, bukan sebagai salah satu bukti permulaan. Kemudian “keadaan mendesak” yang diatur didalam pasal 31A merupakan “keadaan mendesak” untuk melakukan penyadapan yang mengacu pada R KUHAP pasal 84 ayat (2), dimana pengaturannya masih belum terlalu luas dan kurang spesifik, sehingga perlu adanya pengaturan yang lebih spesifik dan yuridis mengenai tolak ukur “keadaan mendesak” untuk melakukan penyadapan dalam hal kapan, dimana dan mengapa yang kemudian suatu saat nanti dapat dituangkan kedalam undang-undang penyadapan tersendiri. Kata Kunci : Penyadapan, Bukti Permulaan, Keadaan Mendesak  ABSTRACT Terrorism, from bombing in Bali (2002) to bomb attack taking place in Surabaya and Sidoarjo (2018), has had negative impacts on social life, economy, and politics at both national and international level. Measures have been taken by the government, one of which is by issuing Act addressed to facing and eradicating criminal terrorism in Indonesia, starting from Act Number 15 of 2003 concerning Stipulation of Government Regulation in Lieu of Act Number 1 of 2002 concerning Terrorism Eradication, which was then amended to Act of the Republic of Indonesia Number 5 of 2018. The latest Act regulates procedures that should be taken by law enforcers to tackle terrorism through tapping, which is regulated in Article 31 and Article 31A. Article 31 allows tapping initiated by an enquirer when initial evidence is seen adequate, and Article 31A suggests that tapping can be performed in an urgent situation without having to wait for any writ from court. This research seeks to discuss and review the scope of adequate initial evidence, as regulated in Article 31 and what is meant by urgent situation, as regulated in Article 31A of Act of the Republic of Indonesia Number 5 of 2018. This research employed literature review method where primary data was obtained from Criminal Code Procedure, Act Number 5 of 2018 concerning Amendment of Act Number 15 of 2003 concerning Stipulation of Government Regulation in Lieu of Act Number 1 of 2002 concerning Terrorism Eradication and other Acts related with tapping. The secondary law, in addition, was taken from Decision of Constitutional Court Number 21/PUU-XII/2014 concerning adequate initial evidence. Tertiary data, stemming from Bahasa Indonesia Dictionary and Black Law Dictionary, was obtained to support both primary and secondary ones. The results of the analysis reveal that adequate initial evidence as in Article 31 is defined as valid proof as regulated in Article 184 of Criminal Code Procedures in which at least there are two pieces of evidence provided, which involves testimony from witnesses, experts, letters, clues, and any testimonies from defendant according to Decision of Constitutional Court Number 21/PUU-XII/2014. Moreover, “to get adequate initial evidence, the enquirer can gather all reports by intelligence” in Article 26 Paragraph (1) can be understood that the reports by the intelligence only serve as proof evidence or supplementary evidence, not as initial one. “Urgent situation” performed by tapping that refers to Criminal Code Procedures Article 84 Paragraph (2) is considered lack of coverage in terms of its regulation, and it is seen as not specific. Therefore, more specific and juridical regulations regarding benchmark of the term ‘urgent situation’ are still required to perform tapping; the place, time, and the reason of the tapping must be clearly regulated in a special Act concerning Tapping. Keywords: tapping, initial evidence, urgent situation
AKIBAT HUKUM JIKA PERUNDINGAN TIDAK MENGHASILKAN KESEPAKATAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 141 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Colleta Yves Buce P
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Colleta Yves Buce P, Prof. Dr. Abdul Rachmat B. SH., MH., Ratih Dheviana Puru H. SH., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: collettaecub@gmail.com  Abstrak Mogok kerja sering terjadi dengan alasan bahwa pekerja/buruh ingin menunjukan aspirasinya melalui caranya agar aksi yang disampaikan pekerja/buruh dapat dimengerti oleh pengusaha/pemilik perusahan. Jika setelah menyampaikan aspirasinya pihak pengusaha tidak mengerti maksud dari keinginan pihak pekerja/buruh maka untuk menghindari perselisihan perlu adanya pihak dari instansi yang berwenang dan bertanggungjawab untuk mempertemukan dan merundingkan antara pekerja/buruh dengan pemilik perusahaan/pengusaha. Pasal 141 Ayat (4) yang menjelaskan tentang penyelesaian perselisihan yang timbul akibat perbedaan pendapat antara pekerja/buruh dengan pemilik perusahaan/pengusaha menimbulkan pertanyaan besar bahwasanya jika terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pemilik perusahaan/pengusaha, dalam hal tersebut yang secara langsung menjelaskan bahwa jika terjadi perselisihan maka pihak ketiga yaitu pegawai instansi yang bertanggungjawab menyerahkan masalah yang menyebabkan masalah mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang. Kata kunci: Mogok Kerja, Penyelesaian Perselisihan, Pengadilan Hubungan Industrial Abstract Work strikes often occur on the grounds that workers / laborers want to show their aspirations through the way that the actions submitted by workers / workers can be understood by employers / owners of the company. If after conveying their aspirations, the employer does not understand the intention of the workers / laborers so that in order to avoid disputes there needs to be a party from the competent authority who is responsible for meeting and negotiating between workers / employers and business owners / entrepreneurs. Article 141 Paragraph (4) which explains the settlement of disputes arising from differences of opinion between workers / laborers and business owners / employers raises a big question that if there is a dispute between workers / laborers and business owners / employers, in this case it directly explains that in the event of a dispute, the third party is an employee of the agency responsible for submitting the problem that causes the problem of a strike to the competent industrial relations dispute resolution agency. Keywords: Work Strikes, Dispute Settlement, Industrial Relations Court 
Analisis Yuridis Disparitas Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Putusan No. 1034/Pid.B/2008/PN.MKS dan P Rombelayuk Massudi S
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rombelayuk Massudi S, Prof. Masruchin Ruba’I,S.H.,M.S., Fines Fatimah,SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: rombelayukm@gmail.com    Abstrak Negara Indonesia ialah negara hukum, segala sesuatu tindakan dan perbuatan dilandaskan atas dasar hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan disparitas pidana menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Putusan No. 1034/Pid.B/2008/PN.MKS dan Putusan No. 1035/Pid.B/2008/PN.MKS. Hal ini dilatarbelakangi oleh timbulnya kesenjangan dua putusan pidana yang sangat mencolok diantara dua perkara pidana yang memiliki karakteristik serta akibat yang sama dan diputus oleh majelis hakim yang sama, yaitu kasus korupsi dana pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Makassar. Disparitas pemidanaan menimbulkan ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarkat. Hal ini pula mulai mempengaruhi munculnya berbagai pandangan masyarakat terhadap institusi peradilan, kemudian diwujudkan dalam bentuk ketidakpercayaan dan ketidakpedulian masyarakat terhadap penegakan hukum. Dengan adanya kesenjangan putusan pidana, maka disparitas pidana dinilai tidak memenuhi nilai keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. Kata kunci: Keadilan Dalam Disparitas Pidana Abstract Indonesia is a state of law in which all conducts must be based on the law as stated in Article 1 Paragraph (3) of the 1945 Indonesian Constitution. This research studies an issue over criminal disparity according to Act Number 20 of 2001 concerning Amendment of Act Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication in the Decision Number1034/Pid.B/2008/PN.MKS and Decision Number 1035/Pid.B/2008/PN.MKS. This issue was initiated by the apparent conflict of the two decisions of the two criminal cases concerning corruption of fund spent for the development of district court building in Makassar, holding similar characteristics and effects under the decision of the same judge. The defendants and people are not quite satisfactory with this criminal disparity. People start to have their own negative thoughts about judiciary institution and it then further leads to the absence of trust and care of the people toward law enforcement. This disparity is regarded as failing to fit the values of justice especially for the harmed parties. Keywords: justice in criminal disparity 
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT KEPOLISIAN YANG BERTUGAS JAGA TAHANAN YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN TAHANAN MELARIKAN DIRI Brian Yuristio
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Brian Yuristio, Dr. Prija Djatmika., S.H., M.S, Fines Fatimah., S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : Byuristio@gmail.com  ABSTRAK Mengenai Penegakan Hukum terhadap Aparat Kepolisian yang bertugas jaga tahanan yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Tahanan Melarikan diri sudah banyak kasus yang terjadi di Indonesia dimana tidak diterapkannya sanksi pidana yang diatur dalam pasal 426 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana namun yang diterapkan hanyalah sanksi disiplin dari Kepolisian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pendisiplinan Aparat Kepolisian, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum, hambatan dan solusi terhadap aparat Kepolisian yang bertugas jaga tahanan yang karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan melarikan diri. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yuridis empiris ini mengkaji fenomena yang terjadi instansi Kepolisian terhadap adanya Pasal 426 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum pidana tentang kelalaian saat menjaga tahanan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelurusan kepustakaan, data-data dokementasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, wawancara terhadap ahli/pihak yang berwenang. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis, sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap aparat Kepolisian yang bertugas jaga tahanan yang karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan melarikan diri belum diterapkannya sanksi pidana yang diatur dalam pasal 426 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dikarenakan Pihak Kepolisian beranggapan bahwa lebih beratnya sanksi disiplin Kepolisian, dan juga sudah menjadi kebiasaan pihak kepolisian untuk hanya menerapkan sanski disiplin. Kata Kunci: Penegakan hukum, Aparat Kepolisian, Tahanan melarikan diri.   ABSTRACT This case has been quite common to take place and there seems to be no sanction applied as regulated in Article 426 Paragraph 2 of Criminal Code. The discipline sanction from the police department is the only element applied as regulated in Government Regulation Number 2 of 2003 on Discipline in Police Department. Regarding this issue, several questions are raised: what type of law enforcement should be given? What impeding factors are there regarding the negligence of the officers causing escapes of prisoners? And what solution is to be given to the problem? This research employed empirical juridical methods in which the phenomenon happening in police department related to the Article 426 Paragraph 2 of Criminal Code on Negligence in guarding the prisons is studied. Legal materials studied were obtained from literature reviews, documentation, data from Regional Police Department of East Java, and interviews with authorised informants. The materials obtained were then analysed descriptively for more systematic research writing. It is concluded that there has not been any sanction imposed on the negligence that causes prisoners to escape as regulated in 426 Paragraph 2 of Criminal Code. It is because most police believe that the sanction of discipline is more deterring and it has been common among police to only implement this type of sanction. Keywords: law enforcement, police apparatuses, escaping prisoners
ANALISIS PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 MENGENAI HAK MENGELUARKAN BERPENDAPAT Ibnu Widanta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ibnu Widhanta, Dr Prija Djatmika, S.H., M.S, Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: tatawidanta@gmail.com  ABSTRAK Artikel ini menganalisis mengenai kebebasan berpendapat warga Indonesia dalam mengekspresikan prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi nilai HAM yang masih dalam batasan yang tidak melanggar secara pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif sehingga memperoleh kesimpulan bahwa kebebasan berpendapat melalui Media Digital telah dengan jelas dan sangat rigid di atur dalam berbagai instrumen Hukum Internasional seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, serta berbagai ketentuan hukum regional. Bentuk aturan yang membatasi kebebasan berpendapat dalam media sosial diatur dalam butir pasal 27 ayat (3) UU ITE yang yaitu larangan untuk menyebarkan muatan atau konten yang tergolong ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, utamanya yang dapat merugikan orang lain, melanggar HAM seseorang dan dapat memecah belah bangsa. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berpendapat, ITE   ABSTRACT   This article analyzes the freedom of expression of Indonesian citizens in expressing democratic principles and upholding the value of human rights which are still within the limits that do not violate criminal provisions stipulated in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Through the use of normative juridical research methods, it can be concluded that the actual expression of the media by being very rigid in terms of international legal instruments such as the University of Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, as well as regional law. The form of regulation that limits freedom of expression in social media is stipulated in article 27 paragraph (3) of the Electronic Information and Transaction Law which is a prohibition to spread content or content that is classified as hate speech and spreading false news, especially those that can harm others, violate someone's rights and can disintegrate nation.   Keywords: Human Rights, Freedom of Expression, Electronic Information and Transaction.
KESESUAIAN PASAL 20 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DENGAN PARAGRAPH 1 ARTICLE 27 TRIPs AGREEMENT Timotius Patrick Sianturi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Timotius Patrick Sianturi, M. Zairul Alam, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya timotius.patrick9@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan Kesesuaian Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dengan Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi bahwa kewajiban bagi pemegang paten yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten merupakan salah satu bentuk diskriminasi paten yang diatur dalam Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. Sesuai laporan Kamar Dagang Amerika Serikat Tahun 2016, dimana Indonesia sebagai negara yang sudah meratifikasi TRIPs Agreement melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 memasukkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten yang bertentangan dengan TRIPs Agreement. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan komparatif. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten merupakan salah satu bentuk diskriminasi paten yang dilarang dalam Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement , padahal Seharusnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten harus disesuaikan dengan TRIPs Agreement, sebab Indonesia sudah meratifikasi TRIPs Agreement melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994. Kata Kunci: Kesesuaian, Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement   ABSTRACT This research was initiated by observing the fact that obligations for patent holders as regulated in Article 20 Paragraph (1) of Act Number 13 of 2016 concerning Patents are seen as form of patent discrimination against that regulated in Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. According to the US Chamber of Commerce 2016, Indonesia, a country that has ratified TRIPs Agreement based on Act Number 7 of 1994, has added regulation into Act Number 13 of 2016 concerning Patents, which is against TRIPs Agreement. This research was conducted based on normative juridical method along with statute and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary materials were further analysed based on grammatical, systematic, and comparative interpretation. The research result highlights that the provision in Article 20 Paragraph (1) of Act Number 13 of 2016 concerning patents is considered as a patent discriminating practice prohibited in Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement. In fact, the provision in Act Number 13 of 2016 concerning Patents should adjust to TRIPs Agreement since ratification of TRIPs Agreement has been performed in Act Number 7 of 1994. Keywords: relevance, Article 20 Paragraph (1) of Act Number 13 of 2016 concerning Patents, Paragraph 1 Article 27 TRIPs Agreement.
PENERAPAN PASAL 8 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) MENGENAI ADVOKAT SEBAGAI PENGGUNA TERDAFTAR DALAM SISTEM PENDAFTARAN PERKARA (STUDI DI KANTOR ADVOKAT D Adisti Niken Sawitri Anugrahini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adisti Niken S.A, Dr. Reka Dewantara S.H.,M.H dan Shanti Riskawati S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: niken.itsida@gmail.com   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 8 PERMA No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court) mengenai Advokat Sebagai Pengguna Terdaftar Dalam Sistem Pendaftaran Perkara. Pengguna terdaftar dalam sistem e-court ini adalah advokat yang sudah terverifikasi oleh Mahkamah Agung. Advokat wajib membayaran panjar biaya perkara diatur dalam Pasal 8 PERMA No. 3 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa panjar biaya perkara diajukan ke rekening Pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik (E-Payment). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengalisis bagaimana penerapan Pasal 8 PERMA tersebut berjalan dengan efektif sesuai dengan ketentuan dan apa saja yang menjadi faktor penghambat serta upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penerapannya. Dalam hasil penelitian ini terdapat beberapa hambatan atau kendala dalam menerapkan PERMA No. 3 Tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban dari penerapan Pasal 8 PERMA No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court), belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan mengalami beberapa kendala dalam penerapannya. Kata Kunci: Penerapan, Pengadilan Elektronik, Advokat sebagai Pengguna Terdaftar.   Abstract This research aims to investigate the implementation of Article 8 of Supreme Court Regulation (hereinafter PERMA) Number 3 of 2018 concerning Case Administration in E-Court over a solicitor as a registered user in the system of case registration. The registered user is defined as a solicitor verified by Supreme Court. The Solicitor is subject to paying amount of money to process a case, where it is transferrable to the account on behalf of the court through e-payment. This research is also aimed to figure out and analyse the implementation of Article 8 of PERMA according to existing provision, the impeding factors, and the measures taken. The research result found that there were several impeding factors in the implementation of PERMA Number 3 of 2018. Empirical juridical research method was employed and it brought to the finding that Article 8 Number 3 of 2018 of PERMA concerning Case Administration carried out in E-court has not been effectively implemented since there are several impeding issues in the implementation. Keywords: implementation, electronic court, solicitor as a registered user
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN KENDARAAN OPERASIONAL DINAS PEMERINTAH KOTA MALANG BERDASARKAN PASAL 71 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (studi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang) Andrea Cicilia Laurien
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andrea Cicilia Laurien, Agus Yulianto S.H., M.H., Arief Zainudin S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya andreacicilia@student.ub.ac.id   ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pelaksanaan penghapusan kendaraan operasional dinas Pemerintah Kota Malang yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Malang dimana untuk mengetahui prosedur penghapusan kendaraan operasional dinas, dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan penghapusan kendaraan operasional serta solusi dalam mengatasi kendala tersebut. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan adanya ketidaksesuaian peraturan yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang, khususnya pada kegiatan penghapusan kendaraan operasional dinas. Mengingat pelaksanaan penghapusan kendaraan operasional dinas merupakan langkah terakhir yang dilakukan untuk menertibkan kendaraan operasional dinas oleh Pemerintah Kota Malang, sehingga permasalahan terkait penghapusan kendaraan operasional tidak dapat dianggap ringan sebab apabila terdapat kendaraan-kendaraan yang berada dalam kepengurusan dan penguasaannya pada suatu instansi pemerintahan tidak memperhatikan masalah penghapusan, dapat dimungkinkan muncul suatu kondisi dimana kendaraan tersebut akan membebani anggaran pemerintahan. Kata Kunci: pelaksanaan, penghapusan, barang milik daerah, kendaraan operasional dinas ABSTRACT This research is focused on the discussion concerning the rescission of operational vehicles in Government Service of Malang, executed by Regional Agency of Finance and Assets in Malang, finding out the procedures required in the rescission of operational vehicles in Government Service, investigating factors that hamper the rescission process, and finding the solution to the problem. This concern is triggered by irrelevance of the existing regulation regarding the management of the official vehicles operating in Malang, especially regarding the rescission. Recalling that the rescission is the last measure to take into account to put the governance in order concerning the operational vehicles, this measure should be taken as a serious matter since the rescission has been seen trivial by the government institutions so far. Moreover, the existence of the vehicles is seen as to impose additional financial burden to state budget. Keywords: execution, rescission, local government-owned assets, operational vehicles.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 607/PID.B/2015/PN.KAG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PUU-XI/2013 TENTANG PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN PASAL 335 AYAT (1) ANGKA 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Novia Anggraeni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Novia Anggraeni, Dr. Bambang Surgiri, S.H.,M.S., Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya novia.anggraeni1922@gmail.com   ABSTRAK Pada penelitian ini, permasalahan dilatarbelakangi dengan kekaburan hukum, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang menyatakan frasa ”perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terjadi permasalahan dalam Putusan Pengadilan Nomor 607/PID.B/2013/PN.Kag, dasar pertimbangan hakim masih menggunakan unsur frasa “perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, maka rumusan masalahnya adalah Mengapa putusan Nomor 607/PID.B/2015/PN.Kag hakim masih menggunakan unsur perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP? Dan Apa Implikasi yang timbul bila hakim masih menggunakan unsur perlakuan lain maupun perbutan yang tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP? Metode Penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil pembahasan yang diperoleh yaitu, dasar pertimbangan hakim yang menyatakan pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHP merupakan pasal alternatife kurang tepat, karena setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi telah terjadi sebuah pergeseran makna dalam pasal tersebut, sehingga terhadap putusan hakim yang masih menggunakan frasa “perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dapat dilakukan upaya hukum. Kata kunci: perbuatan tidak menyenangkan, putusan mahkamah konstitusi, putusan hakim.  ABSTRACT The issue studied in this research was initiated by the vague of norm in the Decision of Constitutional Court Number 1/PUU-XI/2013 stating “another act or a bad act”, which does not hold any binding legal force. It is found that there is certainly an issue in the Decision Number 607/PID.B/2013/PN.Kag, where the consideration once made by the judge was still based on the phrase ‘another act or a bad act’. The issue leads to the questions why did the judge refer to the ‘another act or a bad act’ in Article 335 Paragraph (1) of Criminal Code to make the Decision and what are the implications brought when a judge still refers to the phrase stated in Article 335 Paragraph (1) of Criminal Code? This research employed normative legal research along with statute and case approaches. The data used involved primary, secondary, and tertiary materials. The obtained data was then analysed by means of grammatical and systematic interpretation. The research result reveals that the reference to Article 335 Paragraph (1) point 1 of Criminal Code is deemed as inappropriate alternative article since there has been a change in its meaning of the phrase. Therefore, when the phrase is still referred by the judge to issue a decision, a legal measure can be taken. Keywords: bad act, decision by Constitutional Court, Judge’s Decision
ANALISIS PUTUSAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL OLEH WORLD TRADE ORGANIZATION TENTANG IMPOR PRODUK HORTIKULTURA, HEWAN, DAN PRODUK HEWAN INDONESIA Janitra Giovani Al Husna
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Janitra Giovani Al Husna, Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum., Yasniar Rachmawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya janitragiovani@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelaksanaan sengketa melalui Dispute Settlement Body (DSB) dalam World Trade Organization (WTO). Sengketa ini adalan sengketa antara Indonesia sebagai tergugat dan Amerika Serikat serta negara pihak ketiga lainnya sebagai penggugat. Dalam gugatannya Amerika Serikat menggunakan argumen beberapa pasal dalam GATT 1994, Perjanjian tentang Pertanian dan Perjanjian Tentang Prosedur Impor. Pada 22 November 2017, DSB mengadopsi laporan yang terdapat dalam WT/DS478/R yaitu laporan Panel dan WT/DS478/AB/R yang merupakan putusan Badan Banding dalam DSB. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa tindakan Indonesia pada peraturan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan melanggar beberapa peraturan dalam GATT 1994. Dengan demikian, DSB merekomendasikan dan memutuskan Indonesia bersalah. Namun dalam pelaksanaan periode putusan Amerika Serikat melanggar hasil perjanjian antara Indonesia dengan pihaknya yang bersepakat untuk menambah jangka waktu pelaksanaan rekomendasi DSB. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian normatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Analisis yang digunakan penulis menggunakan metode analisis normatif. Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan selanjutnya akan penulis analisis secara deduksi logis yang tujuannya untuk menguraikan permasalahan hukum yang terjadi, sehingga penulis mendapatkan solusi yang tepat. Berdasar hasil penelitian ini maka dapat diketahui alasan dan landasan yuridis Panel dalam penyelesaian sengketa ini, kemudian bahwa Indonesia sudah berupaya untuk menjalankan hasil rekomendasi DSB dengan membuat 4 peraturan baru, akan tetapi Amerika Serikat melakukan tindakan balasan pada 2 Agustus 2018. Sebelumnya para pihak sudah sepakat agar Indonesia diberi waktu tambahan pelaksanaan rekomendasi hingga pada 22 Juni 2019. Kata Kunci: Analisis, Sengketa Perdagangan Internasional, World Trade Organization, Impor Produk Holtikultura, Hewan, dan Produk Hewan.   ABSTRACT This research studies the dispute settled in Dispute Settlement Body (DSB) in World Trade Organisation (WTO), where it involved Indonesia as the defendant and the US and the third party countries as claimants. To charge against the defendant, the US has referred to several Articles in GATT 1994, Agreements concerning Agriculture and concerning Import Guidelines. On November 22, 2017, DSB adopted a panel report in WT/DS478/R and WT/DS478/AB/R representing the decision by Appeal Department in DSB. The reports conclude that the guidelines made by Indonesia concerning import of horticultural products, animals, and animal products break the regulation as in GATT 1994. This conclusion has formed the foundation on which the DSB embarked to blame Indonesia. However, in the issuance of the decision, The US was found to break the agreement between the US and Indonesia where the two countries agreed to extend the period required in the recommendation of DSB. This is a normative research which employed normative juridical method. The data obtained was analysed with normative analysis and all the materials were looked into in deductive logical analysis. This sort of analysis aims to break down the legal issues taking place for appropriate solutions. The research result is expected to investigate the reasons and juridical fundamentals of panels regarding the dispute settlement. Moreover, Indonesia has had conducted attempts to act as recommended by DSB by issuing four new regulations but the US still decided to continue with retaliation on August 2, 2018. Earlier, all parties involved agreed that Indonesia was given more time to execute the recommendation to June 22, 2019. Keywords: analysis, international trade dispute, World Trade Organisation, horticultural products, animals, and animal products

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue