cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT BEREDARNYA KUE BROWNIES DAN COKLAT YANG MENGANDUNG GANJA BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN, UU KESEHATAN DAN UU PANGAN Jayanti Dwi Nugrahani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai bisnis penjualan kue brownies dan coklat yang mengandung ganja. Peredaran kue brownies dan coklat yang mengandung ganja ini merupakan modus terbaru dalam tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika. Produk makanan mengandung ganja tersebut dinilai telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait beredarnya kue brownies dan coklat yang mengandung ganja ini belum sepenuhnya diterapkan dengan baik dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan UU Pangan, khususnya dalam pemenuhan hak konsumen. Perlindungan hukum yang sifatnya preventif dapat dilakukan pemerintah dengan mendengarkan pendapat berupa keluhan atau saran dari masyarakat mengenai peredaran kue brownies dan coklat yang mengandung ganja sehingga dapat terbentuk peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi konsumen. Jika peraturan tersebut tidak diterapkan oleh konsumen maupun pelaku usaha, perlindungan hukum selanjutnya yang dapat diberikan adalah dengan penegakan hukum melalui peradilan di Indonesia.Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Kue, Ganja.
UPAYA PERPUSTAKAAN UMUM KOTA BATU DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU (Studi Penegakan Hukum Administrasi Negara) Ramadhan Putra Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan suatu negara yang dilandaskan oleh hukum. Pada dasarnya hak warga Negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu hak yang diatur dalam konstitusi adalah hak untuk mengembangkan diri guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan yang didapat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya.  Ilmu dan pengetahuan dapat diperoleh dari beberapa cara, salah satunya dengan membaca buku. Perpustakaan merupakan tempat alternatif untuk memperoleh buku yang di inginkan. Pembaca dapat meminjam buku diperpustakaan untuk dibaca atau dipinjam. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu No. 041/24/SOP/Perpus/422.209/2014 telah mengatur bahwa pemustaka bisa meminjam koleksi perpustakaan maksimal 7 hari dan dapat diperpanjang 3 kali peminjaman. Namun, pada perkembangannya, muncul persoalan yakni pelanggaran terhadap aturan diatas yang dilakukan oleh Pemustaka (peminjam buku). Oleh karena itu perlu diatur lebih rinci mengenai Standar Operasional Prosedur guna menindaklanjuti kemungkinan keterlambatan pengembalian yang dilakukan oleh Pemustaka melalui media elektronik seperti E-mail, Media Sosial, dan Short Message Service. serta diharapkan diatur mengenai sanksi yang lebih tegas dari sanksi blokir yang telah ada namun dirasa kurang memberikan efek jera bagi Pemustaka. Kata Kunci : Perpustakaan, Keterlambatan, Sanksi
Makna “Beralih” Pada Pasal 65 Ayat (8) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terkait Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Ega Amalia Sani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kekaburan makna dalam suatu kata yang ada pada pasal 65 ayat (8)Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait perjanjian pemborongan pekerjaan. Penelitian ini dilatarbelakangi karena Undang-undang tersebut tidak mengatur jelas makna “beralih” dan bagaimana proses peralihan pekerja/buruh. Sehingga dapat menimbulkan kekaburan makna. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Didapatkan kesimpulan bahwa makna beralih menurut Undang-undang ini adalah “berganti” yang diawali denganproses perundingan antara pengusaha dengan pekerja/buruh sebagaimana yang diatur dalam pasal 151 UU Ketenagakerjaan, yang apabila ada pihak yang keberatan atau tidak sepakat dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja kepada PPHI. Kemudian dibuat perjanjian baru antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan pekerja/buruh. Menurut pasal 65 (9) UU Ketenagakerjaan bahwa hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 (7) yaitu dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.Kata Kunci : Makna, Beralih, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN TENTANG DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Ria Susanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya disparitas ini menjadi sangat menarik untuk diteliti lebih dalam terutama disparitas pidana terhadap tindak pidana narkotika khususnya peredaran gelap atau jual beli narkotika, karena hingga saat ini masih banyak ditemukan kasus peredaran gelap narkotika dari berbagai kalangan dan akibat yang ditimbulkan dari peredaran gelap narkotika sangat luas disegala bidang oleh karena itu tindak pidana narkotika perlu ditangani secara khusus. Kata Kunci : Disparitas Pidana, Tindak Pidana Narkotika
AKIBAT HUKUM PENGAJUAN GUGATAN YANG TERPISAH OLEH MASING – MASING PIHAK DALAM SUATU PERKARA YANG SAMA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Pasal 14 Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Mohammad Rizky Maulana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya kekaburan peraturan pada Pasal 14 Undang–Undang No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial, pasal 14 ayat (1) memberikan kewenangan kepada para pihak atau salah satu pihak untuk melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika upaya mediasi gagal. Sedangkan Pasal 14 ayat (2) menjelaskan pelaksanaan pengajuan gugatan dilakukan oleh salah satu pihak, sehingga pengaturan pada pasal 14 memperbolehkan pengajuan gugatan yang terpisah oleh masing – masing pihak dalam suatu perkara yang sama di Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pengajuan gugatan yang terpisah oleh masing-masing pihak dalam suatu perkara yang sama di Pengadilan Hubungan Industrial dapat melahirkan 2 putusan yang berbeda dari 2 perkara dengan no.perkara yang berbeda yang diadili oleh hakim yang memeriksa, putusan tersebut dapat sama ataupun berbeda satu sama lain, sehingga yang merupakan masalah adalah ketika putusan yang berbeda akan menimbulkan pertentangan.Kata Kunci: Akibat Hukum, Pengadilan Hubungan Industrial, Gugatan yang Terpisah
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA (Studi Di Kepolisian Resort Malang) Aghnes Chaterina Mahardika Lumantouw
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia. Masyarakat mengharapakan rasa keamanan dan kenyamanan dalam penegakan hukum tersebut diciptakan. Kenyataan yang terjadi terdapat beberapa oknum anggota Polri bertindak sebaliknya yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum. Sebagian kasus yang ditemukan adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota Polri, penyalahgunaan narkotika sekarang ini mempengaruhi pada semua kalangan. Perilaku dan tindakan dari anggota Polri tidak boleh melanggar seluruh norma atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan perilaku tersebut terikat oleh etika profesinya yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penegakan Kode etik profesi Polri yang menyalahgunakan narkotika harus tetap dilaksanakan, sehingga dapat membersihkan nama Polri yang tercoreng karena terdapat beberapa oknum anggota Polri berusaha menjatuhkan citra Polri. Kata Kunci: Penegakan Kode Etik, Polri, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
PENERAPAN DETERRING POTENTIAL IMITATORS DALAM PENCEGAHAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi di Badan Narkotika Nasional Kota Malang) Deddy Firmanda Butar-Butar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkotika dan Psikotropika adalah jenis obat-obatan terlarang yang sekarang ini semakin banyak ditemukan di Indonesia. Pengaruh dari narkotika tidak memandang umur, latar belakang, dan jenis kelamin para korbannya yang khususnya terhadap anak. Pencegahan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUNRI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 70 merupakan suatu sistem membatasi setiap masyarakat dari penyalahgunaan, peredaran gelap, dan prekursor, sehingga pencegahan dalam dasar hukum dari pidanamerupakan suatu tujuan untuk menegakkan tertib hukum di masyarakat. Pidana merupakan sarana dan alat untuk mencegah adanya suatu kejahatan sehingga ketertiban masyarakat terjamin. Model dalam pencegahan narkotika terhadap penyalahgunaan narkotika anakyang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional(BNN) Kota Malang mengacu kepada pengembangan ilmu pengetahuan terkait dengan pencegahan kejahatan berupa teori Dettering Potential Imitatorsyaitu pencegahan terhadap pelaku berpotensi melakukan kejahatan dengan menimbulkan rasa takut yang dapat mencegah anak untuk tidak mewujudkan niatnya untuk melakukan kejahatan dalam wujud. Dettering Potential Imitators dalam pencegahan terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum. Kata Kunci : Narkotika, Pencegahan, Deterring Potential Imitators.
DIVERSI DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK (STUDI DI POLRESTA MALANG) Justica Heru Violagita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Penulisan Skripsi ini dibahas tentang pelaksanaan Diversi dalam pelanggaran lalu lintas oleh Polresta Malang. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dan wawancara dengan jenis penelitian yuridis empiris dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Tulisan ini akan membahas tentang pelaksanaan Diversi dalam pelanggaran lalu lintas di Polresta Malang. Dalam penelitian ini akan mengulas tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kendala-kendala pelaksanaan Diversi dalam pelanggaran lalu lintas di Polresta Malang, yang merupakan dasar hukum pelaksanaan Diversi dalam pelanggaran lalu lintas khususnya dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan Diversi dalam pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan hasil penelitian, konsep Diversi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kurang dipahami oleh Satlantas Polresta Malang, karena tidak dipahaminya dasar hukum pidana khususnya tentang macam-macam tindak pidana, dan dengan tidak ditunjuknya seorang penyidik Anak yang khusus menangani perkara pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Anak. Kata Kunci : Anak, Diversi, Pelanggaran Lalu Lintas.
PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI SUNGAI MOJOKRAPAK (Studi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang) Fannydyawati Meigitasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran sungai Mojokrapak Kabupaten Jombang telah terjadi sejak lama. Penulis bermaksud melakukan penelitian terkait pengendalian pencemaran sungai di Mojokrapak Kabupaten Jombang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik analisis sumber data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Sungai Mojokrapak sudah berjalan secara sistematis. Hambatan yang dialami yaitu dalam penegakan hukum lingkungan dan minimnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian sungai. Kata kunci : pengendalian, pencemaran lingkungan
KEPEMILIKAN MEREK PERSEORANGAN YANG DIGUNAKAN DALAM PERSEROAN TERBATAS ( ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SURABAYA NOMOR: 08/HKI.MEREK/2014/PN.NIAGA.SBY TERKAIT KASUS MEREK “GOOD DAY” ) Suci Rachmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek Dagang merupakan merek yang digunakan untuk melakukan sebuah perdagangan pada barang yang diperdagangkan, baik secara perorangan, maupun beberapa orang secara berkelompok ataupun badan hukum. Merek yang digunakan dalam badan hukum dengan merek yang digunakan perorangan memiliki sebuah fungsi yang berbeda, Merek yang digunakan dalam Perseroan merupakan sebuah asset yang dimiliki oleh Perseroan,sedangkan Merek yang di gunakan oleh Perorangan merupakan Asset milik perorangan yang langsung berkaitan dengan harta dari perseorangan tersebut. Direksi merupakan bagian dari Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab akan kepengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dari tujuan Perseroan. Sebaiknya ketika kepemilikan merek yang didaftarkan milik perseorangan atas nama dari pengurus Perseroan yaitu Direksi, sebaiknya pengunaanya antara merek perseorangan dengan merek perseroan dilakukan perjanjian dahulu agar tidak terjadi pencampuran Asset milik pribadi tapi digunakan dalam Perseroan. Maka Penelitian secara Normatif ini menganalisis mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Kata Kunci: Merek, Perseorangan, Perseroan Terbatas.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue