cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN (Studi di Dinas Elok Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini dibahas mengenai implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014 di Kabupaten Jombang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten jombang nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Pada dasarnya jika pemerintah daerah kabupaten Jombang melaksanakan peraturan daerah kabupaten nomor 15 tahun 2014 maka tidak akan menimbulkan banyak permasalahan. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami segala sesuatu yang terkait dengan implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014 serta untuk menegetahui, menemukan, dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014, dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten jombang dalam mengatasi permasalahan dalam implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014. Implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten jombang nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern memiliki beberapa perubahan pasal pokok, yaitu; penyediaan lahan parkir, mekanisme penentuan jarak, mekanisme izin, dan mekanisme sanksi administratif.   Kata kunci: Penataan, Pembinaan, Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan, Toko modern.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN KOTA BATU SEBAGAI SENTRA AGROWISATA UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT (Studi Implementasi Pasal 5 Huruf e Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan) Tirta Cakra Wibawa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas mengenai implementasi pasal 5 huruf e Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 tahun 2013 di Kota Batu. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait implementasi kebijakan Pengembangan Kawasan Kota Batu Sebagai Sentra Agrowisata Untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat (Studi Implementasi Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 5 huruf e yang mengatur mengenai pemberdayaan masyarakat setempat. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami segala sesuatu yang terkait dengan implementasi pasal 5 huruf e peraturan daerah kota batu nomor 1 tahun 2013 serta untuk mengetahui, menemukan, dan menganalisis hambatan yang dihadapi dalam implementasi pasal 5 huruf e peraturan daerah kota batu nomor 1 tahun 2013, dan upaya yang dilakukan pemerintah kota batu dalam mengatasi permasalahan implementasi pasal 5 huruf e peraturan daerah kota batu nomor 1 tahun 2013. Implementasi pasal 5 huruf e Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan telah sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Adapun beberapa yang dihadapi dalam implementasi pasal 5 huruf e yaitu; penyelenggaraan kepariwisataan kota batu, program pemerintah kota batu, perkembangan sektor pariwisata dan transportasi kota batu, strategi pengembangan sektor wisata berbasis kawasan.     Kata kunci: kebijakan, pengembangan kawasan, sentra agrowisata.
TUMPANG TINDIH PENGGUNAAN TANAH ANTARA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DENGAN HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN TANAH LAUT KALIMANTAN SELATAN) Ristya Amalia Utami
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam melakukan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang diperlukan suatu perizinan untuk melaksanakan pengendalian ruang seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pengendalian tersebut melalui sistem perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang baik rencana umum maupun rencana detail. Terkait dengan penataan ruang masih sering ditemui banyak permasalahan, salah satunya mengenai tumpang tindih penggunaan tanah antara IUP Batubara dan HGU Perkebunan yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut yang mencapai hingga 98 kasus, banyak faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut salah satunya mengenai perizinan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah menyadari hal tersebut dan melakukan upaya-upaya yakni dengan melakukan identifikasi tanah terlantar selanjutnya melakukan koordinasi antar instansi bersama bupati kemudian upaya yang terakhir adalah dengan menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).Kata Kunci : Penataan Ruang, Perizinan, Tumpang Tindih
PENEGAKAN HUKUM PASAL 25 (1) huruf a PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN DI KOTA MALANG Achmad Sandy Stifano
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Penegakan Hukum Pasal 25 ayat 1 (a) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan dalam kaitannya dengan keberadaan petasan di Kota Malang. Pilihan tema tersebut karena mengacu banyak kasus mengenai petasan di Kota Malang namun tetap saja banyak yang menjual petasan dan juga bermain petasan padahal telah dilarang oleh Pemerintah Kota Malang. Padahal pada pasal 25 ayat 1 (a) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012, di jelaskan bahwa di Kota Malang dilarang untuk membuat, mengedarkan, menimbun, menyimpan, menyulut dan menjual petasan. Namun pada peraturan daerah tersebut hanya berisi larangan saja tidak di jumpai sanksi secara pidana maupun administratif. Sehingga penulis memutuskan untuk mengangkat tema ini. Karya tulis ini berisikan kesimpulan mengenai penegakan hukum pada pasal 25 ayat 1 (a) peraturan daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 dan juga kendala maupun solusi bagi para penegak hukum. Kata Kunci:  Penegakan Hukum Petasan, Keberadaan Petasan, dan pasal 25 ayat 1 (a) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan.
PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT 2 PERDA KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RUKUN TETANGGGA DAN RUKUN WARGA TERKAIT SYARAT PEMBENTUKAN RW (STUDY DI KELURAHAN BANDULAN KOTA MALANG) Oky Chandra Putra Santoso
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di suatu negara harus memiliki sebuah organisasi pemerintah, baik dalam Umum dan juga seluruh wilayah sempit lebih spesifik. Untuk menciptakan pemerintahan yang baik organisasi dan hak pasti harus hubungan yang baik dari tingkat, atas disebut pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sehingga organisasi ini berjalan dengan baik. Berencana untuk membuat sebuah organisasi yang baik dan tepat harus mulai dari yang terkecil sehingga pelaksanaan aturan ini benar-benar efisien ini tidak merugikan antara para pihak. Tujuan dari artikel 3 dari peraturan Malang No. 1 tahun 2013 tentang lingkungan dan pilar warga adalah untuk memberikan pemahaman tentang tugas dalam merumuskan visi, misi tujuan dalam melaksanakan tugasnya.   Kata kunci: Pemerintah, Rukun Tetangga Rukun warga, Menyelenggarakan, Perencanaan.
IMPLEMENTASI INSTRUKSI GUBERNUR DKI JAKARTA NO. 168 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN, PENAMPUNGAN, DAN PEMOTONGAN HEWAN DALAM RANGKA MENYAMBUT IDUL ADHA 2015/1436 H. (Studi di Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Rizqy Amallia Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Penulisan Skripsi ini dibahas tentang Implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 H. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yaitu yuridis empiris, yang memiliki pengertian bahwa merupakan suatu proses penelitian yang bertujuan akhir untuk menemukan serta mencari penyelesaian. Dalam Penulisan ini akan dibahas tentang bagaimana Implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 H serta apa kendala dan solusi dari permasalahan yang ada didalam Implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 H. Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi dari penetapan Instruksi Gubernur DKI Jakarta tahun 2015 tentang pengendalian, penampungan, dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul Adha 2015/1436H sudah terlaksana, namun pada pelaksanaan nya masih belum efektif dan belum optimal dikarenakan adanya kendala dan permasalahan yang muncul pada pelaksanaan dari Instruksi tersebut. Suatu penetapan aturan baru memang membutuhkan waktu untuk diterima oleh masyarakat, apalagi aturan tersebut terkesan sensitive untuk mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, jadi suatu hal yang wajar jika pelaksanan dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta tahun 2015 tentang pengendalian, penampungan, dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul Adha 2015/1436H kemarin belum optimal, karena penetapan dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta tahun 2015 tentang pengendalian, penampungan, dan pemotongan hewan juga baru saja di berlakukan menjelang hari raya Idul Adha 2015/1436H. Kata Kunci : Implementasi, Instruksi, Kurban, Idul Adha.
HAMBATAN PELAKSANAAN SURAT EDARAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA NO.S.12–DIR/ADK/05/2013 TENTANG KETENTUAN RESTRUKTURISASI KREDIT MENGENAI RESTRUKTURISASI KREDIT MODAL KERJA BANK Prawatiya Kusumapamungkas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Restrukturisasi kredit modal kerja merupakan bentuk penyelamatan kredit oleh kreditur terhadap debitur yang memiliki kendala dalam pembayaran pinjaman pokok dan bunga kredit khususnya terhadap kredit dengan kriteria Non Performing Loan. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, merupakan lembaga perbankan yang memfasilitasi pemberian kredit modal kerja dan memiliki aturan tertulis mengenai ketentuan pelaksanaan restrukturisasi kredit. Dari analisis yang dilakukan oleh penulis masih ditemukan hambatan dalam pelaksanaan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia No.S.12-DIR/ADK/05/2013 tentang ketentuan restrukturisasi kredit mengenai restrukturisasi kredit modal kerja bank. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor cabang Malang Martadinata memiliki upaya untuk mengatasi kendala tersebut agar pelaksanaan restrukturisasi kredit modal kerja dapat berjalan dengan baik. Alasan penulis dalam penyusunan skripsi karena masih ditemukan hambatan dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit modal kerja dan demi kelancaran usaha yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.Kata Kunci : Restrukturisasi, Kredit Modal Kerja, Bank
PENERAPAN PASAL 3 AYAT (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF MENGENAI BRANCHLESS BANKING Gigih Ario Bimo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang timbul dari pelaksanaan program branchless banking yang telah diadaptasi oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang yaitu yang pertama mengenai penerapan pasal 3 ayat (3)  POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif pada layanan BRI-Link oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang, yang kedua yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat bagi pelaksanaan BRI-Link oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang dalam menerapkan ketentuan pasal 3 ayat (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, yang ketiga yaitu upaya Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan layanan BRI-Link pada penerapan pasal 3 ayat (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Tujuan dalam tulisan ini yaitu untuk menganalisis dan mendeskripsikan baik hambatan serta upaya yang ditempuh dalam pelaksanaan program branchless banking oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang. Pendekatan yang dilakukan dalam tulisan ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis dengan sifat hukum penerapan pelaksanaan program branchless banking serta hambatan dan upaya apakah guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan program branchless banking yang telah diadaptasi oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang dengan program layanan BRI-Link. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu program BRI-Link belum menerapkan sepenuhnya pasal 3 ayat (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Hal ini dapat dilihat dari hasil tulisan pada tulisan ini yaitu masih ada beberapa hambatan pelaksanaan yang belum teratasi dengan baik. Kata Kunci: Penerapan, Keuangan Inklusif, BRI-Link
URGENSI SYARAT KEDUDUKAN DOMINAN DALAM TYING AGREEMENT MENURUT PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Bunga Bahari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang ditemukan dalam tulisan ini yaitu bagaimana Urgensi syarat Kedudukan Dominan terkait Tying Agreement dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dan Article 102 huruf d Treaty on the Functioning of the European Union. Dimana dalam permasalahan tersebut bertujuan untuk menganalisa urgensi syarat kedudukan dominan terkait Tying Agreement dalam pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dan Article 102 huruf d Treaty on the Functioning of the European Union. Dalam tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Pada tulisan ini menyimpulkan bahwa kedudukan dominan dalam perjanjian tying adalah sangat penting karna perjanjian ini akan mencapai tujuannya jika pelaku usaha menyalahgunakan posisi dominannya tersebut. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Tying Agreement, Posisi Dominan
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM FUNGSI LEGISLASI PERATURAN DESA DI DESA GAMPING KECAMATAN CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG Fahrul Abori
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengaturannya adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaanmasyarakat. Paradigma baru otonomi desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut ternyata masih banyak yang memandang secara skeptis. Hukum disamping merupakan kumpulan peraturan yang bersifat normatif, juga dilihat sebagai gejala sosial yang bersentuhan langsung dengan variabel lain. Peran BPD dalam Fungsi legislasi dapat dilihat pada kewenangan pimpinan BPD yaitu apabila rancangan peraturan desa dianggap masih belum diperlukan, maka rancangan itu ditolak, sedangkan pembahasan dengan pemerintah desa dituntut adanya kemitraan antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa sehingga dibutuhkan pemahaman yang sama tentang adanya sesuatu kebutuhan yang harus ditindak lanjuti dengan peraturan desa. Sehingga Perlu perhatian khusus Pemerintah Daerah Kabupaten dan diadakanya pelatihan cara menyusun dan merancang Peraturan Desa bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, agar menjadi suatu produk hukum tersebut dapat berlaku sebagaimana mestinya, baik secara yuridis, politis, maupun sosiologis.Kata Kunci : Desa, BPD, Legislasi, Peraturan Desa.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue