cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENYIMPANGAN ASAS INDISSOLUBILITY DALAM PUTUSAN PERCERAIAN PERKAWINAN KATOLIK (KAJIAN NORMATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KITAB HUKUM KANONIK) Jovita Sonia Prianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perceraian perkawinan Katolik berdasarkan Hukum Agama Katolik. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh adanya putusan pengadilan yang memutus ikatan perkawinan Katolik dengan perceraian padahal setiap perkawinan Katolik memiliki asas Indissolubility yang tidak memungkinkan adanya perceraian.Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengadilan tidak memaknai ketentuan hukum agama Katolik khususnya asas Indissolubility. Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim dalam putusan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi yang sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan hukum agama dalam memutus perkara tersebut.Bentuk penyimpangan asas Indissolubility dalam putusan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi adalahdengan memutus cerai ikatan perkawinan ratum et consummatum yang memiliki asas Indissolubility absoluta (tidak dapat diputuskan atas kuasa manusia manapun kecuali oleh kematian) baik secara intrinsik (atas kehendak dan keinginan pasangan sendiri) maupun secara ekstrinsik (oleh kuasa Gereja yang berwenang).Pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan namun tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik. Gereja Katolik tidak mengakui efektifitas putusan cerai dari pengadilan sipil, artinya sekalipun secara de facto pasangan Katolik tersebut sudah cerai melalui putusan pengadilan sipil, mereka masih terikat oleh ikatan perkawinan gerejawi. Kata kunci:perceraian perkawinan Katolik, asas Indissolubility, Kitab Hukum Kanonik
PENGGUNAAN METODE HIPNOSIS FORENSIK DALAM PROSES PENYIDIKAN Puput Vebi H.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan metode hipnosis forensik dalam proses penyidikan telah dilegalkan di beberapa negara, namun di Indonesia belum ada pengaturan maupun konsep yang jelas terkait penggunaan metode ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus.  Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh konsep penggunaan metode hipnosis forensik akan tetapi metode ini tidak dapat dijadikan alat bukti dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Kata kunci : penyidikan, hipnosis, hipnosis forensik.
PEMBERIAN PERLINDUNGAN SEMENTARA TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Di Kepolisian Resort Malang) Siti Nur Fadilah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang dikenal oleh manusia. Dalam keluarga, manusia belajar untuk memulai berinteraksi dengan orang lain. Sekalipun keluarga merupakan lembaga sosial pertama yang ideal guna menumbuhkembangkan potensi yang ada pada setiap individu, dalam kenyataannya keluarga seringkali menjadi wadah munculnya penyimpangan atau aktifitas ilegal sehingga menimbulkan penderitaan yang dilakukan oleh salah seorang anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lain, misalnya adanya suatu tindak kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan dalam rumah tangga tentu akan melibatkan sedikitnya satu orang korban. Korban perlu mendapat perlindungan untuk menghindari dampak traumatis berkepanjangan. Dalam pemberian perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, terdapat perlindungan sementara yang merupakan kewajiban bagi kepolisian atau lembaga sosial maupun pihak lain untuk segera diberikan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan sementara sangat penting diberikan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga karena jika harus menunggu penetapan perintah perlindungan dari pengadilan prosesnya akan lama. Sedangkan korban perlu mendapat perlindungan sesegera mungkin, untuk menghindari terjadinya kekerasan lebih lanjut maupun dampak traumatis yang diderita korban.Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga, korban, perlindungan sementara.
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Melati Indah Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini yaitu membahas permasalahan mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan berdasarkan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak serta kelemahan peraturan perundang-undangan dalam mengatur bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan. Banyak peraturan yang mengatur mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan yang dalam hal ini adalah perkosaan, yaitu diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun terdapat kelemahan peraturan perundang-undangan dalam mengatur bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan sehingga bentuk perlindungan hukum antara  kepada pelaku dan korban lebih banyak ditujukan kepada pelaku.   Kata Kunci: Bentuk Perlindungan Hukum, Anak Korban Perkosaan, Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
HAMBATAN KURATOR DALAM MELAKUKAN PENGURUSAN DAN/ATAU PEMBERESAN HARTA PAILIT DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA Fanny Landriani Rossa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam lembaga tersebut terdapat Kurator yang memiliki keahlian khusus dalam melaksanakan Pengurusan dan Pemberesan harta pailit milik debitor pailit. Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan jelas mengatur tentang tugas dan kewenangan Kurator melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Namun dalam implementasi menjalankan tugas dan kewenangannya Kurator tentu saja tidak lepas dari hambatan-hambatan yang pasti terjadi dilapangan.
PERTIMBANGAN BANK DALAM MEMBERIKAN KREDIT MIKRO DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH TANPA DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Sulfat, Malang) Dwi Ayu Rachmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai pertimbangan bank dalam memberikan kredit mikro dengan jaminan hak atas tanah tanpa dibebani hak tanggungan. Hal ini dilatarbelakangi adanya kredit bermasalah yang terjadi di PT. BRI Unit Sulfat dengan menggunakan jaminan berupa Hak Atas Tanah Tanpa dibebani Hak Tanggungan, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan pasal 13 yang menyebutkan bahwa Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan sebagai syarat mutlak lahirnya hak tanggungan dan mengikatnya kepada pihak ketiga. Selain itu juga dibahas mengenaihambatan yang dihadapi bank dalampenyelesaiannyasertaupaya yang dilakukan oleh bank dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai referensi dan rujukan mengenai pertimbangan bank dalam memberikan kredit mikro dengan jaminan hak atas tanah tanpa dibebani hak tanggungan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris denganpendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa terdapat pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang mendasari bank dalam memberikan kredit dengan jaminan Hak Atas Tanah tanpa dibebani Hak Tanggungan. Hambatan yang dihadapi yakni debitur yang tidak kooperatif. Kemudian tindakan penyelesaian kredit yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya penyelesaian melalui organisasi intern bank.   Kata kunci:Pertimbangan Bank, KreditMikro, HakTanggungan.
PELAKSANAAN PASAL 92 AYAT (1) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERKAIT KEWAJIBAN PEMERINTAH MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI DI BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA MALANG) Helmy Octafianoor
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan fakta, bahwa kasus yang melibatkan PNS baik perkara pidana maupun perkara perdata di Kota Malang cukup banyak dan banyak juga PNS yang tidak tahu akan haknya itu. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil serta faktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan efektivitas Pasal Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil dan solusinya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis Pelaksanaan Pasal Pelaksanaa Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil serta untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dan upaya dalam mengatasi faktor-faktor yang menjadi hambatan Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.   Kata kunci :     Bantuan Hukum, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara
PELAYANAN PERIZINAN INDUSTRI DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN SIDOARJO (Studi Implementasi Pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik) Eriska Octavianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
PELAKSANAAN TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI WAKIL ATAU KUASA HUKUM DARI BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA PADA SIDANG DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA Elly Cahyawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil sebagai wakil atau kuasa hukum dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil sebagai wakil atau kuasa hukum yang diberikan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan tujuan bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Pada dasarnya banyak yang belum mengetahui mengenai pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil tersebut, maka atas dasar hal tersebut akan diulas mengenai pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil tersebut. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil sebagai wakil atau kuasa hukum dari Badan atau pejabat Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara serta untuk menegetahui, menemukan, dan menganalisis hambatan dari pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil atau kuasa hukum. Pelaksanaan tugas pegawai negeri sebagai wakil atau kuasa hukum dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yaitu dengan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam negeri No. 12 tahun 2014 dan melalui prosedur dari pemberian surat tugas hingga pembuatan surat kuasa khusus kemudian pada pelaksanaannya prosentase pegawai negeri sipil sebagai wakil atau kuasa hukum mengalami keberhasilan dalam menjalankan tugas meskipun terdapat hambatan yang dirasakan baik dari pns itu sendiri maupun dari PTUN   Kata kunci: Pelaksanaan, Pegawai Negeri Sipil, Kuasa Hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara
TINJAUAN TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM IZIN LINGKUNGAN SUATU BADAN USAHA di KABUPATEN MALANG (STUDI IMPLEMENTASI PP NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN di BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALANG) Ricko Rozaqy
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan lingkungan adalah persoalan kita bersama, dampak negatif dari industrialisasi menyebabkan kerusakan lingkungan. Masyarakat sebagai kelompok terdampak dari kerusakan lingkungan sudah seharusnya dilibatkan dalam pengambilan kebijakan untuk menanggulangi kerusakan lingkungan. Apalagi jika kerusakan itu diakibatkan oleh beroperasinya suatu industri yang ada di sekitar tempat tinggal mereka, beroperasinya suatu industri tentu saja akan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan yang pasti tentu saja kerusakan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka. Untuk itu penulis tertarik melihat sejauh mana pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan di Kabupaten Malang, dikaitkan dengan partisipasi masyarakat dalam persoalan izin lingkungan. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji penelitian  ini didasarkan  pada asas-asas dan  peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. Hasil dari penelitian ini diketahui Partisipasi masyarakat terhadap izin lingkungan suatu badan usaha di Kabupaten Malang dalam kaitannya implementasi PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan hanya sebagai obyek dari izin lingkungan tersebut, padahal harusnya masyarakat menjadi subyek dalam izin lingkungan.Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Izin Lingkungan, Pelaku Usaha.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue