FARID RAMDANI,Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2016, Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan, Prof. Dr. Sudarsono, SH.,MS, Agus Yulianto SH.,MH. Indonesia pasca Reformasi pada tahun 1998, mengalami perubahan sistem pemerintahan. Termasuk yang paling terlihat yakni perubahan struktur pemerintah dari yang awalnya terpusat (sentralisasi) menuju sistem otonomi daerah (desentralisasi), Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Pola hubungan pemerintah pusat dan daerah terbagi menjadi tiga yakni Desentralisasi, Dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan ketiga asas tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga yakni mencakup dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Oleh karena dana yang dikeluarkan dari APBN ke seluruh daerah, maka perlu untuk dilakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi penyelewengan. Dalam hal pengawasan dan pemeriksaan pemeriksaan terhadap dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga mandiri diluar pemerintah yang diharapkan dapat melakukan pengawalan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang - undangan dan analisis hukum, yang didasarkan pada sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis dengan cara deskripsi dan argumentasi. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasilnya adalah Kewenangan Pemeriksaan BPK terhadap dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan secara khusus diatur dalam PP no. 7 Tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang mengatur tentang pemeriksaan terhadap pengelolaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh unit pengawas internal dan eksternal. BPK merupakan unit pengawas keuangan eksternal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 23 pasal 23E ayat 1 yang menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri, yang berarti BPK merupakan lembaga yang berdiri sendiri diluar pemerintah. Hasil pemeriksaan BPK disajikan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang kemudian diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur/Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk kemudian ditanggapi. Dimana dalam LHP tersebut mencakup pemeriksaan BPK secara umum tentang laporan keuangan daerah, termasuk juga hasil pemeriksaan pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kata Kunci : Kewenangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, pemeriksaan. AUTHORITY OF SUPREME AUDIT BOARD OF THE REPUBLIC OF INDONESIA TO INSPECTING FUND MANAGEMENT FOR DE-CONSENTRATION AND CO-ADMINISTRATION TASKS SUMMARY Farid Ramdani, State Administarive Law, Faculty of Law, University of Brawijaya, July 2016, Authority of Supreme Audit Board of the Republic of Indonesia to Inspecting Fund Management for De-consentration and co-administration tasks, Prof. Dr. Sudarsono, SH.,MS, Agus Yulianto SH.,MH. During Post reformation taking place in 1998, Indonesia experienced the shift in goverment systems, most noticeably in the change of goverment strucutre from centralized to regional autonomy (desentralized), in wich the latter suggests that between central goverment and local goverment comprises three patterns: decentralization, de-concentration, and co-administration tasks. The inplementation of those three principles leads to consequences related to fund management. Govermental affairs wich become the authority of goverment should be funded with the Indonesia Budget (APBN) through the Ministry Budget that the fund is spent for all regional areas, closer inspection is is required to avoid any conduct of embezzlement. In terms of monitoring and inspections of the fund spent for de-concentration and co administration tasks, Supreme Audit Board of the Republik of Indonesia is concidered as an independent body apart from the goverment, and this board is expected to be able to perform the task accordingly. This research is included in the research of normative law, in wich legislation and analysis of law were considered as approaches used in the research. These aproaches are based on primary and secondary legal entities and descriptive and argumentative analysis. Based on the discussion in this research, it is implied the authority of the audit board to inspect the fund for the de-consentration and co-administartion tasks is concentration and co-administration tasks regulating de-concentration fund management audit which is done by internal and eksternal audit unit. The supreme audit Board of Indonesia Function as external audit body as stated in the Constitution of the Republic of Indonesia year 1945 article 23E, paragraph 1 stating ‘to investigate the management and accountability of states finance, there shall be a single Supreme Audit Body Wich shall be free and independent.’ The audit result by Supreme Audit Board is issued in the form of audit report (LHP) wich is submitted to the House of Regional Representative (DPRD) and a governor/regent/mayor in accordance with their authority to be responded. Audit Report consists of regional finance, including te audit of fund management for de-concentration and co-administration tasks. Keywords : Authority, Audit, Supreme Audit Board Fund Management for De-consentration, co-administration tasks, inspect