Aji Wijaya, Lutfi Effendi SH., M.Hum., Dr. Bambang Sudjito, SH., M.Hum. Aji.08.05.95@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat keefektifan terhadap penegakan sanksi administrasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada perusahaan pembuang limbah yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 76 ayat (2), dijelaskan pada pasal tersebut bahwa sanksi administrasi lingkungan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin lingkungan. Pemberian sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut bermula pad tahun 2015 telah terjadi pencemaran sungai, sungai tersebut bernama sungai wangi, meskipun penamaan sungai tersebut masih simpang siur, tetapi jika melihat kondisi geografis memang terdapat beberapa ratus meter sungai tersebut melintasi Desa Wangi Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, sungai tersebut merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kedunglarangan dimana DAS Kedunglarangan ini meliputi 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Beji. Bermula dari keluhan warga disepanjang aliran sungai yang terganggu dengan tercemarnya sungai maka Dinas Lingkunga Hidup turun ke lapangan untuk meninjau keadaan, dari pemeriksaan awal tersebut maka dicurigai terdapat Sembilan perusahaan yang dicurigai dikarenakan ke Sembilan perusahaan tersebut membuang air hasil pengolahan limbah ke sungai tersebut, kemudian dilakukan investigasi dan ditemukan satu perusahaan yang terbukti membuang limbah ke sungai yaitu perusahaan pembuat minuman ringan PT.CS2 Pola Sehat dengan produknya yang terkenal di pasaran yaitu Teh Gelas. Langkah pertama yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu memberikan pendampingan berupa tindakan penanggulangan serta edukasi tentang penanganan limbah dan memberikan saran agar pengolahan limbah di lakukan oleh pihak ketiga, selain itu dinas lingkungan hidup memberikan masukan agar perusahaan menyediakan tepat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan mengolah air limbah, tetapi keadaan saat itu permintaan konsumen akan produk teh gelas sangat tinggi maka kegiatan produksi juga sangat tinggi, otomatis produksi juga tinggi yang menyebabkan jumlah limbah juga tinggi dan daya tampung tidak muat, dan terjadi kembali pencemaran tersebut di buang disungai dan kemudian tertangkap oleh Polisi Daerah Jawa Timur kemudian di sidangkan di pengadilan dengan vonis hukuman percobaan, dari dasar sanksi pidana itulah Dinas Lingkungan Hidup memutuskan untuk memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis, dengan berjalannya waktu ternyata hal tersebut kurang maksimal akhrinya dinas lingkungan hidup memberikan sanksi teguran tertulis kedua kalinya, dan akhirnya dianggap pencemaran tersebut telah berhenti. Tetapi keadaan dilapangan ternyata berbeda dengan yang diharapkan, pencemaran tersebut masih terjadi meskipun jumlahnya berkurang tidak seperti yang terjadi pada tahun 2015. Kata Kunci : Efektifitas, Penegakan Sanksi Administrasi, Pencemaran Lingkungan. ABSTRACT This study aims to determine whether there is effectiveness to the enforcement of administrative sanctions provided by the Office of the Environment to waste disposal companies that cause environmental pollution. In accordance with the Law on Environmental Law, namely Law Number 32 Year 2009 on the Protection and Management of the Environment in Article 76 paragraph (2), it is explained in that article that environmental administration sanctions in the form of written warning, government coercion, permit freezing and revocation of environmental permits. Provision of sanctions by the Office of the Environment began in 2015 has occurred river pollution, the river is named fragrant river, although the naming of the river is still confusing, but if you see the geographical condition there are indeed several hundred meters across the river Wangi District Beji Pasuruan, the river is part of the Kedunglarangan Watershed (DAS) where Kedunglarangan watershed includes 2 Subdistricts, namely Pandaan and Beji Subdistricts. Starting from the complaints of residents along the river flow disrupted by the contamination of the river then the Department of Environment down to the field to review the situation, from the initial inspection it is suspected there are nine companies suspected due to the Nine companies are discharging waste water to the river, then done investigation and found one company that proven to dispose waste into the river that is manufacturer of soft drink PT.CS2 Pola Sehat with its famous product in the market that is Teh Gelas. The first step taken by the Department of the Environment is to provide assistance in the form of countermeasures and education about waste handling and provide advice for waste processing done by third parties, in addition the environmental agency provides input for the company to provide the right IPAL (Waste Water Treatment Plant) for accommodating and treating wastewater, but the circumstances at which consumer demand for glass tea products is very high then the production activities are also very high, automatic production is also high which causes the amount of waste is also high and the capacity does not fit, and re-occur the pollution in the river dispose and then caught by the East Java Regional Police then on trial in court with the verdict of probation, from the base of the criminal sanction that the Environment Agency decided to impose administrative sanctions in the form of written warning, over time it turns out that it is less than maximum akhrin the environmental department gave the sanction a second written warning, and it was finally considered that the contamination had ceased. But the circumstances of the field turned out to be different than expected, the pollution is still happening even though the number is decreasing unlike in 2015. Keywords : Effectiveness, Enforcement of Administrative Sanctions, Environmental pollution.