cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
TINJAUAN YURIDIS INFORMASI MATERIIL DAN KLASIFIKASI TINDAKAN INSIDER TRADING BERDASARKAN PASAL 95 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Cindy Zafira Husna
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cindy Zafira Husna, Dr. Bambang Winarno, SH., MS, Moch. Zairul Alam, SH., MH.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: cindyzafira12@gmail.com ABSTRAKInsider Trading merupakan praktik yang terjadi apabila orang dalam perusahaan melakukan perdagangan dengan menggunakan informasi yang belum dibuka secara umum, yang mempunyai informasi yang mengandung fakta materiil yang dapat merugikan dan mempengaruhi harga saham. Praktik tersebut tentu memberikan dampak kepada mekanisme pasar modal serta bagi emiten dan investor. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perbandingan dan perundang-undangan. Peneliti membandingkan peraturan di Indonesia dan Amerika Serikat dengan tujuan untuk mempertajam analisis peneliti, sehingga diharapkan dapat diketahui persamaan dan perbedaan khususnya mengenai peraturan informasi materiil dan klasifikasi tindakan insider trading sertadalam hal penerapan sanksi dalam kasus-kasus yang ada. Hal yang menjadi acuandalam membandingkan peraturan dua negara tersebut adalah mengenai ketidaklengkapan pengaturan informasi materiil dan klasifikasi tindakan insider trading yang tidak dijelaskan secara khusus oleh Undang-Undang Pasar Modal. Maka disini dapat dilihat bahwa hal tersebut dapat menjadi celah bagi para pelaku insider trading agar lolos dari jeratan hukum. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa pengaturan insider trading di Indonesia masih belum cukup baik, terutama mengenai informasi materiil dan klasifikasi tindakan insider trading. Berdasarkan uraian di atas maka sudah seharusnya peraturan mengenai insider trading disempurnakan serta dilakukan pembaharuan peraturan dengan menambah beberapa pasal agar praktik insider trading di Indonesia dapat diatasi sesuai dengan pengaturan yang ada.Kata Kunci: pasar modal, insider trading, informasi materiil, klasifikasi tindakan, sanksi. ABSTRACT Insider trading is a practice taking place when the trading practice involves information which is not open to public yet, containing information with material facts that can ruin and affect the stock price. This practice surely has an impact on the mechanism of capital market, issuers, and investors. This research employed normative-juridical method with the statute and comparative approach, which compares regulations applied in Indonesia and in the US in order to obtain more profound analysis. It is expected that equity and difference can be obtained, especially related to the regulation of material information and classification of insider trading practice and sanctions given to existing cases. The main problem is the incomplete regulation of material information and classification of insider trading practice which is not specially explained in the Law regulating capital market. This is taken as a chance by whoever involved in the practice to escape from any lawsuit. From the research result, it is concluded that insider trading practice is not well regulated, especially that related to material information and classification of insider trading practice. It is essential that the regulation is improved and new Articles be added to make sure that insider trading practice in Indonesia can be controlled with the existing law.Keywords: capital market, insider trading, material information, classification of practice, sanction.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP LEMBAGA YANG MEWAKILI MASYARAKAT DALAM PENDAFTARAN PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Normatif Pasal 53 Ayat 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis) Rizka Octa Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rizka Octa Pratiwi, Afifah Kusumadara, SH., LL.M., SJD., M. Zairul Alam, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Octa229@gmail.com ABSTRAK Kekaburan makna subjek hukum dalam hal melakukan pendaftaran produk Indikasi Geografis terkait siapa dimaksud dengan lembaga yang mewakili masyarakat di dalam kawasan geografis, Vague of Norm terhadap wujud lembaga yang mewakili masyarakat, frase lembaga diartikan sebagai subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum berupa pendaftaran HKI yang memiliki hak dan kewajiban, dalam hal ini dianalogikan sebagai bentuk badan usaha dan juga badan hukum yang harus bergerak di bidang perekonomian dengan berorientasi kepada pencapaian keuntungan sebagaimana yang tergambar pada prinsip ekonomi pada HKI. Disisi lain kedudukan hukum dan tanggung jawab lembaga yang mewakili masyarakat terhadap pihak ketiga (produsen di wilayah tersebut) yang menggunakan produk Indikasi Geografis tersebut pada dasarnya masih kurang memadahi dan kurang berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal didalam Indikasi Geografis hal ini dikarenakan adanya mekanisme hubungan antara pemegang hak Indikasi Geografis dengan pihak ketiga dalam mengeksploitasi produk Indikasi Geografis Kata kunci: Indikasi Geografis ABSTRACTThe ambiguity in the meaning of legal subject in terms of the registration of products of geographical indications is related to what is meant by the organization that represents the society of a geographical area, vague of norm in the form of the organization which represents the society. The word organization is understood as a legal subject doing legal act by registering to HKI that holds rights and obligations, which is equalized to a business entity and a legal entity that should run economic activities and be profit-oriented as in economic principles of HKI. On the other hand, the position of the law and responsibility of the organization that represents society to the third parties (in the related area) using geographical products is not accommodating and less participative in providing maximum legal protection of Geographical Indications. It is because of the fact that the rights holder of Geographical Indications and the third parties exploit the geographical products. Keywords: Geographical Indications
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN HYBRID PRODUCT LEMBAGA PERBANKAN YANG BERKEPASTIAN HUKUM Divya Sistha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Divya Sistha, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya E-mail: divsistha11@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tentang hybrid product di dalam tata hukum Indonesia sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Penelitian disusun berdasarkan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa sistem perbankan dalam hal menyediakan keragaman produk yang dianut oleh Indonesia, yaitu commercial banking system perlahan bergeser kearah universal banking system. Pergeseran tersebut dibuktikan dengan kegiatan usaha bank yang mulai beragam tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi. Keberagaman produk bank yang memasukkan unsur lembaga keuangan lain didalamnya, disebut sebagai hybrid product. Hybrid product di Indonesia diawali dengan kerjasama pemasaran dan keagenan, namun kini mengalami perkembangan sehingga memiliki karakteristik penggabungan antara produk bank, produk perusahaan asuransi serta produk perusahaan manajemen investasi. Bahkan terdapat suatu kondisi dimana antar lembaga keuangan penerbit hybrid product tergabung di dalam satu perusahaan grup. Kondisi tersebut mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan membentuk pengaturan secara khusus, disamping telah diaturnya peraturan mengenai hybrid product yang berbentuk bancassurance maupun APERD. Keperluan pengaturan secara khusus disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha yang dimiliki oleh hybrid product. Hal ini dimaksudkan agar nantinya terbangun kepastian hukum bagi lembaga keuangan maupun nasabah pengguna hybrid product, terutama ditujukan bagi bank dalam hal penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Pengutamaan bank dalam penerbitan hybrid product merupakan akibat dari posisi bank yang bertindak sebagai pintu utama bagi nasabah dalam hal menempatkan dananya dalam bentuk tabungan. Kata Kunci: analisis, hybrid product, kepastian hukum ABSTRACTThis research is aimed to analyze the management of hybrid product according to the law in Indonesia to provide legal certainty. This research was categorized into normative research with the statute and conceptual approach. From the research result, it is obtained that banking system, in terms of providing a range of products in Indonesia, such as commercial banking system, has switched to the universal banking system. This change is marked by several products from banks, not only restricted to the running of intermediation function, one of which products are called hybrid product which involves other financial elements into the product. Hybrid product in Indonesia started from marketing and agency partnership, in whose process of development it now has hybrid characteristics of banking product, insurance’s company’s product, and investment management company’s product. It is even possible to find that several financial institutions that provide hybrid products are united into one company group. This surely requires Financial Services Authority (OJK) to set a special regulation in addition to existing regulations such as bancassurance and APERD. This need should be adjusted to the business characteristics and complexity of the hybrid product. This adjustment is expected to be able to establish legal certainty for both financial institutions and bank clients who use the hybrid product, especially addressed to banks in terms of the implementation of precaution principles and risk management. The essence of providing hybrid product is influenced by the fact that the bank serves as the main gate for clients in terms of helping them with their savings.   Keywords: analysis, hybrid product, legal certainty
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK AKIBAT WANPRESTASI PENILAI PUBLIK DALAM PEMBERIAN APPRAISAL REPORT Mentari Mutiara Devi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mentari Mutiara Devi, Siti Hamidah SH, MM., Reka Dewantara SH, MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : mentarimutiaradevi23@yahoo.com   ABSTRAK Pada skripsi ini, peneliti mengangkat suatu permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi bank akibat adanya wanprestasi penilai publik dalam pemberian appraisal report. Pemilihan tema ini di latarbelakangi karena masyarakat menganggap penilai publik sebagai suatu jasa profesional dan independen yang memiliki tugas untuk memberikan penilaian terhadap asset atau property. Namun pada kenyataannya, banyak terjadi kasus-kasus terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh penilai publik dalam menjalankan tugasnya. Penilai publik dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk profesional dan independen, serta harus sesuai dengan SPI dan KEPI. Namun karena hanya terdapat KEPI sehingga seolah-olah profesi penilai publik hanya bersandar pada tanggung jawab moral belaka, padahal akibat dari penilaian yang dilakukan oleh penilai publik yang tidak profesional karena tidak mengacu kepada SPI, dapat menimbulkan kerugian secara materiil kepada pihak pengguna jasa. Namun sampai saat ini, belum terdapat aturan positif di Indonesia mengenai bentuk pertanggung jawaban penilai publik, baik secara perdata maupun pidana. Jenis penilitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis, yang dibantu dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan cara interpretasi gramatikal dan sistematis. Menurut peneliti, diperlukannya suatu peraturan yang konkrit yang secara khusus mengatur mengenai sanksi-sanksi perdata maupun pidana terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh penilai publik dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pihak pengguna jasa yang mengalami kerugian. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Bank, Penilai Publik. ABSTRACT This research was conducted due to the fact that a public appraiser is seen as a professional and independent service provider who is responsible for appraising asset and property. However, it is commonly seen that a public appraiser breaks the law in his/her task. A public appraiser is required to be professional and independent and to carry out his/her tasks according to SPI and KEPI, but with the sole existence of KEPI, it looks as if this profession merely relied on moral responsibility while, in reality, the unprofessional performance of a public appraiser is simply because it does not comply with SPI, which could cause material loss for those given the service. To date, there has not been any positive regulation for Indonesia regarding the accountability of a public appraiser seen from the perspective of either civil or criminal law. This is a normative juridical research with the statute and analytical approach, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. The legal materials were then interpreted grammatically and systematically. The author believes that there should be a concrete regulation which specifically regulates both civil and criminal sanctions related to the infringement performed by a public appraiser when performing his/her tasks so that it can provide legal certainty and protection for clients suffering from the loss. Keywords: legal protection, bank, public appraiser 
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA ATAS KONTEN KARYA SIARAN TERHADAP TINDAKAN KOMERSIALISASI TANPA IZIN (Studi Kasus Komersialisasi siaran Fifa World Cup 2014 Brazil di Cafe dan Restaurant) Hardianto Aryo Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hardianto A. W , Afifah Kusumadara,SH. LL.M. SJD, Diah Pawestri Maharani,SH., M.H. Faklutas Hukum Universitas Brawijaya Email : hardiaww@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta atas tindakan komersialisasi konten karya siaran piala dunia 2014 brazil tanpa izin dan juga bentuk penerapan dan tanggung jawab dari pelaku usaha yang mengkomersialisasikan siaran piala dunia 2014 Brazil tanpa izin Penelitian ini dilakukan di Ibukota Jakarta, adapun yang menjadi objek penelitian adalah PT Nonton Bareng , beberapa kafe dan restoran yang melakukan komersialisasi siaran piala dunia 2014 brazil. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan, berupa pengambilan data dan wawancara dengan para karyawan dan para staf. Penelitian kedua melalui hasil penelitian kepustakaan berupa literatur, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Hasil  penelitian di lapangan diolah dan dipaparkan secara deskriptif dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak tempat komersial kafe maupun restoran yang tidak ada izin untuk mengadakan menonton umum, namun tidak semua diselesaikan melalui jalur hukum, padahal bentuk perlindungan hukumnya dapat dilakukan dengan cara hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Hal tersebut terdapat di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ,namun bentuk penerapan dari perlindungannya belum maksimal. Para pelaku usaha atau penyelenggara menonton umum tanpa izin dapat menunjukkan tanggung jawabnya dengan membayar denda serta royalti atas keuntungan sepihak yang didapatkannya secara illegal. Dan juga harus siap untuk menjalani proses hukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Komersialisasi, Pemegang Hak Cipta, Hak Cipta, Siaran Piala dunia 2014 Brazil ABSTRACT This research aims to investigate and understand what legal protection is to be provided for copyright holders and legal measures that can be taken by the holders related to the commercially used broadcast content of World Cup 2014 Brazil in cafes and restaurants without permission and the responsibility and action of those who commercially broadcast the program.   This research was conducted in PT Nonton Bareng, some cafes, and restaurants in Jakarta in which the program was broadcast without permission. The research activities involved field observation, taking samples, and conducting interviews with staff, supported by literature review and documenting. The research result was then analyzed and elaborated descriptively and argumentatively.   It is found out that most cafes and restaurants aired the world cup for free for their visitors and no legal action has been taken. On the other hand, the legal protection could be obtained through civil, administrative, and criminal law, as stated in Law Number 28 Year 2014 on Copyright, but it has not been implemented maximally. There should be responsibility from cafes and restaurants in regard to their act of broadcasting it without permission which can be performed by, for example, paying royalty or fine due to the illegal airing, in addition to the legal consequence that has to be faced.   Keywords: legal protection, commercialization, copyright holder, copyright, World Cup 2014 Brazil broadcast 
TINJAUAN PERBANDINGAN RUANG LINGKUP DAN SANKSI TINDAKAN INSIDER TRADING DALAM KETENTUAN ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan Securities Future Act 2001) Tigo Saktiansyah Herlambang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tigo Saktiansyah Herlambang, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Zairul Alam, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : tigosh453@gmail.com  ABSTRAK Artikel ini menganalisis mengenai perbandingan pengaturan ruang lingkup dan sanksi Insider Trading antara Indonesia dengan Singapura. Analisis ini dilakukan berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tindakan Insider Trading. Analisis ini menggunakan metode penelitian yang berjenis yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan perbandingan. Berdasarkan hal tersebut kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah bahwa adanya persamaan dan perbedaan terkait pengaturan ruang lingkup dan sanksi tindakan Insider Trading antara Indonesia dengan Singapura, dimana Indonesia dan Singapura sama-sama melarang tindakan Insider Trading, serta adanya beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan guna mencegah dan menanggulangi tindakan Insider Trading sehingga terciptanya pasar modal yang adil dan fair bagi semua pihak yang tergabung dalam pasar modal Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Kata Kunci : Insider Trading, Pasar Modal, Efek ABSTRACT This article is aimed to analyze the comparison regarding the scope and sanctions aimed at deterring insider trading between Indonesia and Singapore. The analysis was performed according to existing provision of Laws regulating Capital Market and other Laws that are directly and indirectly related to insider trading. The method used in the analysis was normative juridical method with statute and comparative approach. It can be concluded from the result that there is similarity and difference in the regulation that deals with the scope and sanction aimed at deterring insider trading between Indonesia and Singapore, in which both countries ban insider trading, and there are several ways to prevent and cope with this issue which is expected to lead to fairer capital market for all parties involved in the capital market of Indonesia as stipulated in Law Number 8 Year 1995 on Capital Market. Keywords: insider trading, capital market, effect
AKIBAT HUKUM DITERBITKANNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN Satria Manda Adi Marwan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Satria Manda Adi MarwanFakultas Hukum Universitas Brawijaya  ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam Perppu ini terdapat suatu pengaturan baru mengenai bagaimana direktorat jenderal pajak dapat mengakses data nasabah untuk kepentingan perpajakan. Terdapat perbedaan pengaturan antara Perppu ini dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Perbedaan mendasar dapat dilihat dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang menjelaskan bahwa Dirjen Pajak dapat memiliki akses ke data informasi nasabah, akan tetapi harus terlebih dahulu meminta wewenang ke Menteri Keuangan, kemudian Menteri Keuangan akan meminta kepada Bank Indonesia untuk memberikan perintah kepada bank terkait untuk memberika akses data kepada pejabat Kantor Pajak yang meminta data nasabah. Pengaturan yang sama juga dapat dilihat dalam Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 yang menjelaskan bahwsannya dalam kondisi tertentu Dirjen pajak dapat mengakses data nasabah untuk kepentingan perpajakan, akan tetapi harus terlebih dahulu memperoleh perintah atau  izin tertulis untuk  membuka  Rahasia Bank dari  pimpinan  Bank Indonesia.  Sedangkan dalam Perppu No 1 tahun 2017, Dirjen Pajak memiliki akses secara langsung atau dapat dikatakan memiliki wewenang penuh dalam mengakses data rekening nasabah tanpa terlebih dahulu melakukan prosedur seperti yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Adanya perbedaan pengaturan tersebut yang kemudian menjadi suatu isu hukum yang layak untuk dilakukan sebuah penelitian. Dalam pembahasan akan dijelaskan mengenai akibat hukum yang terjadi pasca diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan; juga termasuk didalamnya sub bab mengenai batas kewenangan  fiskal dan moneter serta bagaimana bentuk koordinasinya;  juga dampak yang ditimbulkan perppu ini terhadap perekonomian di Indonesia.Kata kunci : Rahasia Perbankan, Perpajakan, Akibat Hukum,  Perppu. ABSTRACT This research discusses legal consequence of the stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 Year 2017 on Access to Financial Information for the Sake of Taxation. A new regulation was made in the Perppu regarding how Directorate General of Taxation could gain access to clients’ data for the sake of taxation. There is a difference between Perppu and Law Number 10 Year 1998 on Banking and Regulation of Governor of Bank Indonesia Number: 2/19/PBI/2000 on Requirement and Procedures of Issuing Written Permission to give Access to Bank Confidentiality. The basic difference is implied in Article 41 of Law Number 10 Year 1998 stating that Directorate General of Taxation could not be given access to clients’ data unless there is authority given by the Ministry of Finance. In the process, the Ministry of Finance gives command to Bank Indonesia to enable the related bank to give tax official access to a client’s data. Similarly, in the Governor Regulation of Bank Indonesia Number: 2/19/PBI/2000, it is stated that in a certain condition, Directorate General of Taxation is enabled to access clients’ data for the purpose of taxation as long as written permission is obtained from Bank Indonesia. Perppu Number 1 Year 2017 states that Directorate General of Taxation has a direct access to clients’ account without having to meet any procedures as regulated in the Law of Banking. Such a difference has become an issue and it deserves to be observed. This research discusses the legal consequence of the issuance of Perppu Number 1 year 2017 on Access to Financial Information for the sake of Taxation, including to what extent fiscal and monetary authority is given, how it is managed, and what consequence is brought by this Perppu to Indonesian economy. Keywords: bank confidentiality, taxation, legal consequence, Perppu.
KEWAJIBAN ELECTRONIC PAYMENT PADA TRANSAKSI PEMBAYARAN GARDU TOL OTOMATIS (GTO) DALAM PERSPEKTIF PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Sandro Hakim Limbong
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sandro Hakim Limbong, Dr. Siti Hamidah, SH. MM, Dr. Reka Dewantara,SH,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : sandro_limbong@yahoo.com  ABSTRAK Perkembangan ekonomi di Indonesia menjadikan bidang-bidang yang lainnya juga menjadi meningkat, salah satunya adalah dibidang teknologi.Teknologi tersebut berdampak kepada sarana prasarana transportasi, terkhususnya pada ruas jalan tol.Teknologi yang bernama nirsentuh pada gardu tol otomatis ini baru-baru saja dilaksanakan pada akhir tahun 2017 dalam sistem transaksi pembayaran non tunai.Tetapi pelaksanaan transaksi pembayaran non tunai tol tersebut menimbulkan beberapa konflik di dalam kesejahteraan masyarakat.Penyebab dari konflik tersebut pun dikarenakan adanya pertentangan antara kewajiban penggunaan non tunai dalam transaksi pembayaran berbasis electronic paymentdi tol dengan Undang-undang mata uang.Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis-Normatif. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa Kewajiban penggunaan non tunai dalam transaksi pembayaran berbasis electronic payment di tol sangat bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang, dikarenakan peraturan menteri tentang non tunai tol tersebut tidak sejalan alias bertentang dengan bentuk-bentuk rupiah yaitu kertas dan logam. Selain itu Kewajiban penggunaan non tunai dalam transaksi pembayaran berbasis electronic payment di tol tersebut menolak pembayaran secara tunai (kertas ataupun logam) dalam artian hanya menerima transaksi pembayaran non tunai saja (electronic money). Kata Kunci : Non Tunai,Electronic Payment , Electronic Money atau Uang Electronik, Gardu Tol Otomatis, Perlindungan Hukum. ABSTRACT The economic development has brought impacts to almost all other aspects of development, one of which is the aspect of technology development. The technology has influenced transport infrastructure, especially toll system. The new technology of scanning system installed at automated toll gates was firstly introduced at the end of 2017 where non-cash payment is needed. The implementation seems to have raised a conflict, as the compulsory non-cash payment, which is regulated in the Minister Regulation, does not seem to comply with what is stipulated in Law on Currency. The research of this case was conducted with normative juridical method, in which it was found that this new payment system no longer needs coins or banknotes other than electronic money, which is on the contrary to the Law on Currency. Keywords: non-cash, electronic payment, electronic money, automated toll gate, legal protection
MAKNA KEPENTINGAN NASIONAL TERKAITPENGGUNAAN CIPTAAN TANPA IZIN PEMEGANG HAK CIPTA OLEH PEMERINTAH DALAM PASAL 51 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Uwais Deffa I Qorni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Uwais Deffa I Qorni, Afifah Kusumadara, SH.L.LM.SJD, Moch. Zairul Alam, SH. MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: uwais_deffa@yahoo.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas terkait makna kepentingan nasional terkait penggunaan ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta oleh pemerintah, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah dapat menyelenggarakan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas suatu ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta. Namun belum didapat pemaknaan yang jelas tentang kepentingan nasional serta jenis atau bentuk imbalan yang diberikan oleh pemerintah sebagai jalan untuk dapat menggunakan ciptaan pemegang hak cipta. Hal ini menimbulkan adanya ketidakjelasan dan potensi penyalahgunaan penggunaan ciptaan pemegang hak cipta oleh pemerintah. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis makna kepentingan nasional dan penggunaan ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta oleh pemerintah dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus.Teknik analisis bahan hukum memakai interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder meliputi literatur-literatur yang terkait hak cipta. Kata kunci: Hak Cipta, Imbalan, Kepentingan Nasional. ABSTRACT This study discusses the meaning of national interest related to the use of the creation by the government without the permission of the copyright holder, based on the provisions in Article 51 Paragraph (1) Law of The Republic of Indonesia No. 28 of 2014 on Copyright. In this Article, it is stated that the Government may organize the announcement, distribution or communication of a work by radio, television and/or other means for the national interest without the permission from the copyright holder, provided that it is compulsory to provide compensation to the copyright holder. However, no clear meaning has been made about the national interest and the type or form of reward given by the government as a way to use the creation of copyright holders. This lacks clarity and triggers potential abuse of a work by the government. Thus, this study was aimed at analyzing the meaning of national interest and the use of creation by the government without the permission from the copyright holder as in Article 51 Paragraph (1) of Law of The Republic of Indonesia No. 28 of 2014 on Copyright. This study is a legal research using statute, comparative, and case approach. The analysis techniques involved were systematic and grammatical interpretation, while primary legal materials in the form of legislation and secondary legal material in the form of literature related to copyright were used. Keywords: Copyright, Rewards, National Interest
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN MEMBERIKAN UANG KEMBALIAN DITUKAR BARANG Nadya Febri Eriyanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nadya Febri Eriyanti, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn. Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan Mt.Haryono No. 169, Malang. 65145 Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email: nadyafebri07@yahoo.com  ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli dengan memberikan uang kembalian ditukar barang. Hal ini dilator belakangi karena kebiasaan dalam masyarakat bertransaksi jual beli sering dijumpai uang kembalian ditukar barang. Kebiasaan ini terjadi akibat perputaran uang logam di masyarakat masih sangat kecil. Uang kembalian yang seharusnya dikembalikan kepada konsumen ditukar menjadi barang oleh pelaku usaha. Alasannya sederhana karena tidak mempunyai uang logam. Kenyataan yang terjadi di masyarakat pelaku usaha tidak menawarkan terlebih dahulu kepada konsumen, padahal uang kembalian merupakan hak konsumen karena uang tersebut berasal dari konsumen. Sering dijumpai uang kembalian ini ditukar dengan permen, ini tidak boleh terjadi karena permen tidak mempunyai nilai untuk sebagai alat pembayaran. Kata Kunci: Uang Kembalian, ditukar barang ABSTRACT The research was triggered by the fact that nowadays change is commonly replaced with things other than coins or banknotes. This is caused by the decreasing amount of circulation of coins among society. Most sellers give change to buyers no longer in the form of coins but they are mostly replaced with things such as sweets. However, there is no prior agreement made in terms of whether the buyers agree to receive sweets as the change instead of coins or banknotes, as it is clearly known that the change is the right of the consumers. This practice should be stopped, as sweets are not equal in values to coins. Keywords: change, replaced with things

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue