cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEGIATAN PENGHIMPUNAN DANA OLEH NON LEMBAGA KEUANGAN (Studi Kasus First Travel) Salsha Zuhriyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salsha Zuhriyah, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.H., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: salshazuhriyah10@gmail.com   ABSTRAK Investasi ilegal melanggar Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, Pasal 59 Undang-Undang Perbankan Syariah, serta Pasal 378 KUHP. Kasus investasi ilegal ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar pelaku kegiatan tersebut tidak selamanya dilakukan oleh entitas lembaga jasa keuangan yang resmi berada di bawah kewenangan OJK. Hal ini terjadi pada kasus First Travel, sebuah biro perjalanan umroh yang menghimpun dana masyarakat bukan dalam bentuk simpanan sekitar Rp 550 miliar. Dari uraian latar belakang tersebut, patut dipertanyakan kewenangan pengawasan OJK terhadap kegiatan yang dilakukan First Travel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengawasan OJK terhadap kegiatan penghimpunan dana oleh non lembaga keuangan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan OJK tidak mempunyai kewenangan terhadap non lembaga keuangan, walaupun non lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana. Ditinjau dari ketentuan pasal 4, 5, 6 Undang-Undang OJK dan Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia beserta penjelasannya, menjelaskan kewenangan OJK terbatas pada lembaga keuangan bank dan non bank, sedangkan First Travel dikategorikan sebagai non lembaga keuangan berbentuk sebuah biro perjalanan ibadah haji dan umroh. Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Penghimpunan Dana, Non Lembaga Keuangan ABSTRACT Illegal investment breaks the regulation in Article 46 of Law on Banking, Article 59 of Law of Sharia Banking, and Article 378 of Criminal Code. Illegal investment is dealt with by Financial Services Authority (OJK), while the majority of the case is not only conducted by financial entities officially under the supervision of OJK. This case is similar to what has happened to First Travel, a company organizing tour for pilgrims to Mecca. This company is also found to collect funds from their clients of up to IDR 550 billion. From the situation, a question is raised whether OJK has authority over the company. This research is aimed to analyze the authority of OJK regarding funds collected by the non-financial institution. This research is categorized as normative legal research with statute and case approaches. It is concluded that OJK is not authorized to oversee non-financial institution despite the fact the company has collected funds from its clients. According to Article 4, 5, 6 of Law of Financial Services Authority (OJK) and Article 34 of Law of Bank Indonesia, it is stated that the authority held by OJK is only restricted to financial institutions of either bank or non-bank. However, First Travel is categorized as a non-financial institution which organizes a tour for Moslem pilgrims to Mecca. Keyword: Financial Services Authorities, Fund collection, non-financial institutions 
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PENGGUNAAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Studi Komparasi dengan Negara India dan Belgia) Natasya Asnija
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Natasya Asnija, Afifah Kusumadara S.H., LL.M., SJD, M. Zairul Alam, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : natasyaasnija@gmail.com  ABSTRAK Nama Domain merupakan unsur yang sangat penting dalam internet karena merupakan alamat dan jati diri seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha yang kegunaannya untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik dan menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Sifat dari nama domain yang unik dapat menyebabkan nama domain sering diperselisihkan oleh dua atau lebih pihak yang merasa berhak untuk menggunakan nama domain tersebut. Perselisihan mengenai nama domain yang dapat terjadi yaitu perselisihan nama domain yang menggunakan sebuah indikasi geografis yang telah terdaftar dan dilindungi. Namun, penggunaan indikasi geografis sebagai nama domain tersebut dilakukan secara tanpa hak oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan atas indikasi geografis yang dimaksud. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan komparasi (Comparative Approach). Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan peraturan nama domain di Indonesia masih terdapat kekosongan terhadap Indikasi Geografis yang digunakan dalam bentuk nama domain. Sehingga, Indonesia perlu mengatur peraturan mengenai Indikasi Geografis yang digunakan ke dalam bentuk nama domain seperti halnya dengan Negara India dan Belgia yang sudah memiliki peraturan yang mengatur mengenai penggunaan Indikasi Geografis sebagai nama domain. Kata Kunci: Nama Domain, Indikasi Geografis ABSTRACT A domain name is an essential part of the webpage, as it shows the address and reflects the identity of an individual, organization, or company. Internet serves as a medium to communicate online and consists of codes, unique characters which bring users to a certain location on the Internet. A unique name of domain usually causes dispute among certain parties who perceive that they deserve more of the domain name, and the domain name in dispute is that a registered geographical indication used as a domain name by a party holding no right or authority to use the name of geographical indications. The method used in this research was normative juridical with the statute and comparative approach. The research result revealed that the absence of regulation that regulates the use of Geographical Indications as domain names seems to be the issue. Therefore, it is essential that the regulation of the use of Geographical Indications as domain names be set like in India and Belgia where there is already regulation regarding the use of Geographical Indications as domain names.   Keywords: Domain Name, Geographical Indications 
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NIAGA DALAM PUTUSAN NOMOR 05/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Smg DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 707K/Pdt.Sus-Pailit/2015 MENGENAI PEMENUHAN SYARAT PERDAMAIAN Yessi Mayangsari Putri Marendra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yessi Mayangsari Putri Marendra, Amelia Sri Kusuma Dewi, SH., MKn., Dr.Reka Dewantara, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: marendrayessi@gmail.com   ABSTRAK Bermula saat PT. Kusuma Putra Santosa dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan putusan Pengadilan Niaga No. 05/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Smg. Terdapat salah satu kreditur separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian. Namun, hakim pengadilan niaga semarang mengambil keputusan menyetujui rencana perdamaian dengan dasar pertimbangan bahwa mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian melalui hasil pemungutan suara. Hingga PT Bank Negara Indonesia mengajukan upaya hukum tingkat kasasi karena Pertimbangan hukum Pengadilan Niaga dinilai keliru tidak sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 707K/Pdt.Sus-Pailit/2015 bahwa, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tidak ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum oleh pengadilan niaga. Permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon PT. Bank Negara Indonesia tersebut harus ditolak. Adanya ketidak sinkronan antara dasar pertimbangan hakim dengan peraturan per-undang-undang an,oleh karena itu meneliti dan menganalisa hal tersebut. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang, Rencana Perdamaian. ABSTRACT This research started with the case when PT. Kusuma Putra Santosa was in its suspension of debt payment obligation according to the Decision of Commercial Court Number 05/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Smg. During the case, one of the separatist creditors disagreed with reconciliation, while the judges of the commercial court all agreed with the reconciliation simply because this step was agreed by the majority of creditors from voting. Reacting to this, PT. Bank Negara Indonesia decided to propose a petition for appeal, as the bank argued that the consideration made by the commercial court was acceptable and not in line with Article 281 of Law No. 37 of 2004 on Law of Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. Based on the Decision made by Supreme Court Number 707K/Pdt.Sus-Pailit/2015, it was decided that the commercial court correctly implemented the existing legal system, leading to the rejection of appeal proposed by PT. Bank Negara Indonesia. Disharmony between the consideration made by the judges and the legislation serves as the reason why the author analyzed this case. Keywords: basic consideration made by judges, suspension of debt payment obligations, reconciliation. 
TINJAUAN STATUS BITCOIN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DALAM SISTEM CRYPTOCURRENCY TERHADAP SYARAT SAH PERJANJIAN Muchammad Ekky Prandika H.P
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muchammad Ekky Prandika H.P, Moch. Zairul Alam, SH., MH., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ekkyprandika@gmail.com  ABSTRAK Artikel ini menganalisis mengenai status Bitcoin sebagai alat transaksi dan akibat hukumnya terhadap syarat sah perjanjian. Analisis ini bertujuan untuk menentukan status Bitcoin sebagai mata uang pada alat pembayaran atau sebagai benda pada alat tukar, ditinjau berdasarkan teori dan dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Analisis berikutnya terkait akibat hukum yang ditimbulkan atas transaksi yang dilakukan menggunakan Bitcoin terhadap syarat sah perjanjian yang diatur pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Analisis ini menggunakan metode penelitian pendekatan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah bahwa status Bitcoin lebih tepat dikatakan sebagai benda pada transaksi tukar menukar dibanding sebagai mata uang pada alat pembayaran. Akibat hukum yang ditimbulkan pada perjanjian yang menggunakan Bitcoin adalah batal demi hukum, karena melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sehingga menyebabkan perjanjian tersebut tidak memenuhi kausa yang halal. Kata Kunci: Bitcoin, Cryptocurrency, Alat Transaksi, Syarat Sah Perjanjian. ABSTRACT This article analyzes the status of Bitcoin as transactions instrument and its legal consequences on the legal terms of the agreement. Based on the theory and Law Number 7 of 2011 about Currency, to analyzes the status of Bitcoin as a currency. The analysis relating to the law arising from transactions conducted using Bitcoin on legal terms issued based on article 1320 BW. This study uses research methods using the law. Based on that, the conclusion that can be taken from this analysis, Bitcoin's status is more precise as the object of exchange transactions. The legal consequences of the legal terms using Bitcoin are due to Article 22 number 2 of PP. 82 of 2012 about Electronic Systems and Transaction Systems does not legal.   Keywords: Bitcoin, Cryptocurrency, Transactions, the legal terms of the agreement. 
IMPLIKASI YURIDIS MISREPRESENTATION OLEH EMITEN PADA PROSPEKTUS Fatimah Handayani Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fatimah Handayani Dewi, Zairul Alam, S.H., M.H., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   ABSTRAK Pasar Modal adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan penawaran dan perdagangan saham yang dilakukan oleh perusahan publik yang selanjutnya disebut emiten. Untuk melakukan transaksi jual beli saham dapat dilakukan oleh beberapa pihak, yakni  pihak emiten atau perusahaan publik dan pihak investor. Keterbukaan informasi sangatlah dibutuhkan investor sebagai bahan pertimbangan menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan publi. Dalam hal ini emiten wajib melakukan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UUPM dan POJK. Pelanggaran yang terjadi pada keterbukaan informasi yang dilakukan emiten disebut misrepresentation. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimana akibat hukum adanya praktek misrepresentation dalam prospektus yang dihubungkan dengan prinsip keterbukaan dalam UUPM? Bagaimana bentuk pengawasan serta pemberian sanksi OJK terhadap pelanggaran praktek misrepresentation pada prospektus dalam pasar modal? Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwasannya pasar modal sangat tidak memungkinkan investor merasa dinaungi dan dilinduni. Sehingga kita dapat mengetahui pengawasan dan pemberian sanksi terhadap praktek misrepresentation. Kata Kunci: misrepresentation, keterbukaan informasi, prospektus. ABSTRACT Capital Market is an activity called the supply and trade conducted by public companies which are then called emiten. To conduct transactions can be done by several parties, namely the issuer or community companies and investors. Disclosure of information required investors as material to invest their capital in public companies. In this case the issuer of Obligation to disclose the information contained in UUPM and POJK. Violations that occur in the disclosure of information by issuers are called misrepresentations. The formulation of the problem in this research is: How is the law and misrepresentation in the prospectus related to the principle of transparency in UUPM? What is the form of OJK oversight and sanction against violation of misrepresentation practices in the prospectus in the capital market? From the results of the discussion can be explained that capital market does not allow investors to feel sheltered and protected. Keyword: misrepresentation, disclosure information, prospectus.     
ANALISIS PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP BANK DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI ARRANGER PADA AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH OFF BALANCE SHEET Bambang Nuruddin Imanullah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bambang Nuruddin Imanullah, Dr. Siti Hamidah, SH.MM, Dr. Reka Dewantara, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email :bambangnuruddin.i@gmail.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai prinsip kehati-hatian terhadap bank dalam kedudukannya sebagai arranger pada akad mudharabah muqayyadah off balance sheet sehingga nantinya diperoleh penjelasan apakah kedudukan bank sebagai arranger telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Penelitian ini di susun berdasarkan penelitian normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut kemudian di analisis menggunakan interpretasi sistematis dan gramatikal Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa belum ditemukannya pengaturan secara khusus dan jelas untuk mengatur kegiatan usaha mudharabah muqayyadah off balance sheet. Ketiadaan peraturan menyebabkan kegiatan tersebut tidak memiliki batasan-batasan yang mendasar. Bank belum menerapkan prinsip kehati-hatian mengingat kegiatan mudharabah muqayyadah off balance sheet yang hanya dicatatkan dalam rekening administrasi (tidak masuk dalam laporan tahunan) sehingga OJK tidak dapat melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha tersebut. Kata Kunci : Prinsip kehati-hatian, arranger, mudharabah muqayyadah off balance sheet Abstract This research is aimed to analyze precautionary principle of a bank regarding its position as an arranger in mudharabah muqayyadah off balance sheet to find out whether its position as an arranger has met the requirement of the precautionary principle. This research employed statute and analytical approach, while the legal materials used involved primary, secondary, and tertiary data, all of which were then interpreted analytically and grammatically. From the research result, it is concluded that there has not been any specific and detailed regulation related to the activity of mudharabah muqayyadah off balance sheet. This absence leads to unavailability of basic provisions. The bank has not implemented the precautionary principle since mudharabah muqayyadah off balance sheet is only recorded in the administrative account, not in the annual report, causing difficulty for Financial Services Authorities (OJK) controlling the business activity. Keywords: precautionary principle, arranger, mudharabah muqayyadah off balance sheet
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PASSING OFF TERHADAP MEREK TERKENAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Fazal Akmal Musyarri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fazal Akmal M., Afifah Kusumadara, S.H., LLM., SJD., M. Zairul Alam, S.H, M.H. Email : fazalakmalmusyarri.bu@gmail.com  ABSTRAK Merek merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang diperlukan guna kepentingan suatu usaha. Merek memiliki peranan yang besar dalam menunjang perkembangan suatu usaha. Selain sebagai media untuk promosi, merek juga memperlihatkan eksistensi dan reputasi suatu usaha. Terkhusus bagi Merek yang telah memiliki reputasi yang bagus akan masuk dalam kategori Merek Terkenal. Parameter Merek Terkenal di Indonesia dilihat dari seberapa masif promosi dan investasi yang dilakukan oleh pengusaha pemilik Merek serta negara-negara tempat suatu Merek telah didaftarkan dan jika perlu dapat dilakukan survey untuk mengetahui secara empiris reputasi suatu Merek. Namun perlindungan terhadap Merek Terkenal di Indonesia masih belum menunjukkan komitmen yang kuat. Hal ini diperlihatkan dari banyaknya kasus pelanggaran Merek yang bahkan telah mencapai tingkat terakhir di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Namun fakta sosiologis tersebut belum diakomodasi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun undang-undang tersebut merupakan norma baru yang mengatur mengenai Merek dan mencabut keberlakuan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun pengaturan perlindungan pelanggaran Merek belum dilakukan secara maksimal. Perubahan dari undang-undang lama ke undang-undang baru tidak memperlihatkan perkembangan yang signifikan sehingga masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi pemilik Merek khususnya Merek Terkenal dari pelanggaran Merek. Pelanggaran Merek yang menjadi objek kajian penulis adalah Passing Off. Maka dalam penelitian ini, penulis berusaha menggali akomodasi pengaturan Passing Off terhadap Merek Terkenal dalam Undang-Undang Merek baru dan membandingkan dengan Undang-Undang Merek lama melalui penafsiran hakim dalam putusan. Selain itu juga membandingkan dengan negara yang telah melakukan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang baik dan telah diakui oleh dunia. Kata kunci: Hak Merek, Merek Terkenal, Passing Off ABSTRACT The Trademarks is a form of intellectual property which are necessary to the interests of an undertaking. The Trademarks has a huge role in supporting the development of a business. In addition to a medium for a promotion, the Trademarks also showed the existence of and the reputation of a business. Especially for a Trademarks that has had a good reputation will fall into the category of famous Trademarks. The parameters of the famous Trademarks in Indonesia seen from how massive promotion and investments made by Trademarks owners as well as the countries where a Trademark has been registered, and if necessary may be conducted a survey to find out empirically the reputation of a Trademarks. However, the protection of famous Trademarks in Indonesia still has not shown a strong commitment. This is shown by the number of cases of violation of the Trademarks that has even reached the last level in the courts and an award has been measured. However the fact the sociological accommodated in full in Law Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Although the legislation is the new norm governing the Trademarks and revokes the enforceability of previous legislation, namely Law Number 15 of 2001 on Trademarks, but the Trademarks infringement protection arrangements have not been made to the maximum. The change from the old law to the new laws do not exhibit significant development so that still does not provide optimum protection for Trademarks owners, in particular, the famous Trademarks of offense. Violation of the Trademarks that became the object of study is the author of Passing Off. So in this study, the authors attempted to dig out the accommodation arrangements are Passing Off against well-known Trademarks in the Trademarks new law and compare with the old Trademarks law through interpretation of the judges of the award. It also compares with the State which has committed the protection of intellectual property rights is good and has been recognized by the world. Keywords: Trademarks, Famous Brands, Passing Off
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA ELECTRONIC MONEY UNREGISTERED DALAM HAL TERJADI KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN KARTU Dinne Diaren Dizan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinne Diaren Dizan, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M, Ranitya Ganindha, S.H., M.HFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : dinnediaren@yahoo.com ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen uang elektronik/ electronic money (e-money) dengan jenis tidak teregistrasi/unregistered apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kartu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini yaitu, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen uang elektronik unregistered dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan kartu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan dengan cara menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum dalam penelitian ini. Jenis bahan hukum terdapat Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier yang dianalisis dengan menelaah pada isu hukum yang terjadi dengan konflik norma pencantuman klausula baku pada syarat dan ketentuan uang elektronik dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan kartu. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan Badan Penyelesaian Sengketa berupa pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, Otoritas Jasa Keuangan berupa pengawasan atas keaptuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap penerapan ketentuan perlindungan konsumen dan Bank Indonesia berupa pengawasan terhadap penerapan ketentuan perlindungan konsumen oleh penyelenggara. Perlindungan hukum represif ditempuh konsumen melalui penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar pengadilan.Kata Kunci: uang elektronik, klausula baku, perlindungan hukum ABSTRACTThis research is aimed to analyse the form of legal protection for the users of unregistered electronic money (e-money) in case of broken or missing card according to Law number 8 of 1999 on Consumer Protection, Regulation of Bank Indonesia Number 16/1/PBI/2014 on Consumer Protection of Payment System Services, Regulation of Bank Indonesia Number 18/40/PBI/2016 on Concerning of Implementation of Payment Transaction, Financial Services Authority Number 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection of Financial Services Sector, Financial Services Authority Number 1/POJK.07/2014 on Alternative Dispute Settlement Institution of Financial Services Sector, Regulation of Bank Indonesia Number 11/12/PBI/2009 on Electronic Money and Regulation of Bank Indonesia number 16/8/PBI/2014 Amendment to Regulation of Bank Indonesia number 11/12/PBI/2009 on Electronic Money. The main issue in this research was the form of legal protection for the users of unregistered e-money when their card is broken or missing. This is a legal research with statute approach which was done by examining law and regulation related to the legal issue observed. The legal materials used involved primary, secondary, and tertiary materials which were analyzed by having a closer look into the legal issue related to the conflict of the norm in the inclusion of the permanent clause in the terms and conditions applied regarding the broken and missing card of electronic money. From the research result, it is suggested that the form of preventive legal protection that can be provided for Dispute Settlement Agency in the form of control on the registration of permanent clause, for Financial Services Authority in the form of control on law-abiding behaviour of individuals involved in financial service enterprise toward the implementation of provision of consumer protection and for Bank Indonesia in the form of control on the implementation of the provision of consumer protection. Repressive legal protection was obtained by consumers through dispute settlement either in the court or outside the court.Keywords: electronic money, permanent clause, legal protection
IMPLEMENTASI KECERMATAN SEORANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMERIKSA SURAT SETORAN PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Amanda Puteri R
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Amanda Puteri R., Mohammad Hamidi Masykur, SH., M.Kn., Shanti Riskawati, SH., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : amandaputeri3@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini mengangkat permasalahan tentang implementasi kecermatan seorang PPAT dalam pelaksanaan pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016. Hal ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan selisih jumlah pengajuan penelitian Surat Setoran Pajak dengan jumlah akta yang dibuat oleh PPAT di Kecamatan Tegalsari Surabaya dalam kurun waktu satu tahun. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris (Applied Normative Law) dengan menggunakan pendekatan penelitian Normatif-Terapan (applied law approach), Lokasi penelitian dalam skripsi ini berada di KPP Pratama Surabaya Tegalsari dan Kantor PPAT yang berada di Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Bahan hukum primer diperoleh penulis dengan cara wawancara dan pengisian kuesioner sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dengan cara Studi Kepustakaan. Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban yaitu (1) Implementasi kecermatan PPAT dalam memeriksa SSP Pajak Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kecamatan Tegalsari Surabaya dilaksanakan dengan upaya preventif berupa pengajuan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak pihak penjual yang dilakukan sepenuhnya oleh PPAT atau pegawai PPAT. (2) Upaya yang telah dilakukan oleh IPPAT untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan oleh PPAT adalah mengadakan forum diskusi antar anggota PPAT mengenai ketentuan-ketentuan PP 34 Tahun 2016 yang berhubungan dengan tugas dan jabatan PPAT serta pengurus IPPAT dan antar anggota PPAT  senantiasa selalu mengingatkan PPAT untuk bertindak secara hati-hati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik PPAT. Kata kunci: Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Validasi SSP, Kode Etik PPAT.  ABSTRACT The implementation of accuracy by Land Deed Officials is implied in Article 3 Paragraph (5) of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 34 of 2016. This research was initiated by the difference of the number of tax payment slips and the number of deeds made by the Land Deed Officials (further stated as PPAT) in the District of Tegalsari Surabaya in a one-year period. This is aN empirical juridical research (applied normative law) with applied law approach. The observation took place in a small taxpayer office (KPP Pratama) Surabaya Tegalsari and the office of PPAT located in the district of Tegalsari in Surabaya. The primary legal materials were obtained from interview and questionnaire, while the secondary materials were from the literature review. The research result reveals that (1) the implementation of accuracy by PPAT regarding the scrutiny of tax payment slips of the land and/or building right transfer transaction in the district of Tegalsari Surabaya is conducted in a preventive way by proposing the observation of tax payment slips from the seller entirely done by PPAT or the staff of PPAT, (2) Measures taken by the Association of PPAT to avoid any chance of infringement of provisions of PPAT involved discussion forum among the members of PPAT regarding the provision of Government Regulation 34 of 2016 that is related to tasks and the position of PPAT. The people in charge of the association and other members of PPAT are encouraged to tell each other to act accordingly and carefully according to the provision of the legislation and Code of Conduct of PPAT Keywords: land and/or building right transfer, SSP validation, code of conduct of PPAT
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT PASAL 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 ATAS LOGO BARITO PUTERA TERHADAP PENGGUNAAN KOMERSIAL TANPA IZIN Gusti Mia Hermayda Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gusti Mia Hermayda Pratiwi., Yenny Eta Widyanti,S.H.,M.H., Ranitya Ganindha,S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: gustimiya@yahoo.co.id   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa pelaksanaan perlindungan hukum atas gambar logo Barito Putera menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan faktor penghambatnya serta upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta atas gambar logo barito putera tersebut. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik analisa dalam penelitian ini menggunakan teknik analisa deskriptif kulaitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan gambar logo Barito Putera tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta yaitu PT. Putera Barito Berbakti merupakan suatu pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta karena jelas bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut terjadi karena masih tidak terlaksananya perlindungan hukum yang maksimal sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Faktor penghambat pelaksanaan terdiri dari hambatan hukum dan non hukum. Seperti adanya hambatan maka upaya yang dilakukan juga terdiri atas upaya hukum dan non hukum. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Hak Ekonomi, Logo   ABSTRACT This research is aimed to describe and analyze the implementation of legal protection regarding logo Barito PUtera according to Article 9 of Law Number 28 of 2014 and hampering factor and measures taken in the implementation of legal protection for copyright of logo Barito Putera. The research was conducted based on an empirical juridical method with the socio-juridical approach. The data of the research were analyzed by using the qualitative descriptive technique. It is concluded that duplicating and/or using logo Barito Putera commercially without any consent of the copyright holder PT. Putera Barito Berbakti is considered infringement in economic right of the creator or copyright holder, as it is clearly proven against Article 9 of Law Number 28 of 2014 on Copyright. It happens because legal protection is not optimally provided as regulated in Article 9 of Law of Copyright Number 28 of 2014 on Copyright. The hampering factors involve those legal and non-legal factors, which also requires legal and non-legal measures. Keywords: legal protection, copyright, economic rights, logo  

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue