cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENGERTIAN FRASA DIANGGAP SELALU PADA RUMUSAN PASAL 1266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Alya Chintami Viradea
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alya Chintami Viradea, Rachmi Sulistyarini, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono 169 Malang, e-mail: achintami@student.ub.ac.id     ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan mengenai ketentuan dalam Pasal 1266 KUH Perdata tentang syarat batal wanprestasi melalui melalui Pengadilan dalam suatu perjanjian timbal balik. Dalam beberapa kondisi, para pihak dalam suatu perjanjian timbal balik menganggap bahwa pasal tersebut dinilai memberatkan dan tidak efisien, karena jika harus menempuh jalur Pengadilan tentu akan memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula. Sehingga, sering kali dalam beberapa perjanjian timbal balik, para pihak ini sepakat untuk mengesampingkan aturan Pasal 1266 tersebut, termasuk Pasal 1267 KUH Perdata yang memberikan alternatif hak bagi pihak yang dirugikan untuk dapat menuntut pihak yang melakukan wanprestasi. Kemudian, dalam Pengadilan pun Hakim juga memiliki perbedaan pendapat. Beberapa Hakim berpendapat bahwa pasal tersebut memang boleh dikesampingkan atas dasar asas kebebasan berkontrak dan ada pula Hakim yang berpendapat bahwa pasal tersebut tidak boleh dikesampingkan karena adanya adanya frasa “selalu dicantumkan” dalam rumusan pasal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dari sini muncul persoalan apakah memang dengan pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata tersebut, para pihak dalam suatu perjanjian timbal balik ini, dapat memutus perjanjiannya secara sepihak tanpa melalui proses Pengadilan. Maka dari itu, penelitian ini membahas tentang pengertian frasa ‘dianggap selalu’ pada rumusan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sistematis. Kemudian dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal, interpretasi otentik, dan interpretasi lexikal. Berdasarkan metode penelitian di atas, maka peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yakni, frasa ‘dianggap selalu’ memiliki arti senantiasa/secara terus menerus (selamanya) dicantumkan dalam perjanjian yang sifatnya timbal balik. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa konstruksi Pasal 1266 KUH Perdata tersebut merupakan suatu ketentuan umum yang berlaku dalam setiap perjanjian yang sifatnya timbal balik, sehingga menurut pasal tersebut, wanprestasi selalu dianggap sebagai syarat batal dalam perjanjian timbal balik, baik ketika dicantumkan maupun tidak dicantumkan dalam suatu perjanjian. Kemudian terkait pemutusan perjanjiannya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak batal demi hukum, melainkan pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian dan harus melalui Pengadilan (perjanjian tersebut dapat dibatalkan). Oleh karena itu, jika para pihak ini menentukan lain, misalnya dengan klausul mengesampingkan ketentuan yang ada dalam Pasal 1266 KUH Perdata tersebut, maka klausula pengesampingan yang demikian harus dianggap tidak ada. Kata Kunci: Syarat Batal, Wanprestasi, Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ABSTRACTThis research departs from the issue regarding the provisions of Article 1266 of Civil Code concerning Requirements to revoke Breach of Contract through Court in a Reciprocal Agreement. In certain conditions, several parties involved in a reciprocal agreement see this article as aggravating and inefficient since the involvement of the court means more money and time to spend. It is quite often that the parties in the agreement rule out Article 1266 and Article 1267 of Civil Code that give an alternative right to the parties harmed, given them access to suing the person committing a breach of contract. Judges also present different thoughts implying that these articles can be ruled out regarding the freedom of contract, while some other judges disagree with this ruling out due to the phrase “selalu dicantumkan” (always mentioned) in the articles. This situation leads to the question of whether this act allows parties to terminate the agreement unilaterally without any proceedings. Referring to this issue, this research aims to discuss the definition of the phrase ‘dianggap selalu’ (deemed often) in Article 1266 of Civil Code. This is normative research employing statutory, case, and systematic approaches. The research data comprised primary, secondary, and tertiary materials, all of which were analyzed based on grammatical, authentic, and lexical interpretation. The research analysis reveals that the phrase ‘dianggap selalu’ refers to ‘always’/ ‘continuously’ (forever), and this phrase is to be written in a reciprocal agreement. Thus, the construction of Article 1266 of Civil Code is considered as a general provision that has to take place in every reciprocal agreement. This article also takes a breach of contract as a requirement that annuls the agreement, either when it is given or not given in an agreement. In terms of the termination of the agreement in case of a breach of contract, this agreement is not deemed null and void, but the parties harmed from this act have the right to call for termination of the agreement through court, and the agreement can be annulled. Therefore, if the parties involved make another decision like the clause ruling out the provision in Article 1266 of Civil Code, this clause must be considered non-existent.   Keywords: requirement of annulment, breach of contract, Article 1266 of Civil Code
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI ATAS TANAH BUKAN MILIKNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2682/PDT/2019 Salsabila Widhasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salsabila Widhasari, Imam Koeswahyono, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: salsabilawidha@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini berawal dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh developer walaupun peraturan terkait telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan yang dilakukan oleh PT. GCC, ia melakukan perjanjian jual beli dengan konsumen diatas tanah yang pasca Putusan MA Nomor 2682/K/PDT/2019 diperintahkan untuk dilakukan eksekusi dan berujung merugikan konsumen. Namun, dalam hal ini PT. GCC juga sebagai pihak yang dirugikan sebagaimana PT. Tjitajam fiktif, pihak yang mengaku berhak atas tanah sebelum tanah tersebut beralih kepada PT. GCC, ternyata mempunyai sertifikat hak atas tanah dengan memohon penerbitan sertifikat pengganti kepada Kantor Pertanahan padahal ia tidak berhak atas itu. Tujuan dari penelitian terkait yakni untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan dan akibat hukum atas perjanjian jual beli rumah pasca Putusan Mahkamah Agung No. 2682 K/PDT/2019 yang memutuskan bahwa lahan Perumahan Green Construction City bukanlah milik PT. GCC baik bagi pengembang maupun konsumen, dan mengetahui bentuk tanggung jawab pengembang atas penjualan unit rumah di atas tanah yang sesungguhnya bukan miliknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa baik perjanjian diantara PT. Tjitajam fiktif dengan PT. GCC maupun perjanjian diantara PT. GCC dengan konsumen, keduanya dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan dengan perjanjian pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat. Meskipun akar permasalahan diawali dari perjanjian diantara PT. Tjitajam fiktif dengan PT. GCC, namun hal ini tidak meniadakan tanggung jawab PT. GCC terhadap konsumen. Apabila perjanjian diantara diantara PT. Tjitajam fiktif dengan PT. GCC berdasarkan perjanjian kerjasama maka PT. Tjitajam fiktif juga ikut bertanggung jawab, namun apabila berdasarkan perjanjian jual beli maka PT. Tjitajam fiktif tidak ikut bertanggungjawab, namun PT. GCC dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada PT. Tjitajam fiktif. Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian, Tanggung Jawab Developer, Konsumen ABSTRACTThis research departs from the growing incidence of violation of related regulations of legislation committed by developers. PT. GCC performed a transaction of a house erected on land with no ownership right under a sale and purchase agreement following Supreme Court Decision Number 2682/K/PDT/2019 that allowed the parties involved to perform the transaction, but it turned out that buyers had to face losses. In this case, PT. GCC is one of the parties harmed recalling that PT. Tjitajam was fictitious. PT. Tjitajam convinced PT. GCC that the former had the right to the land on which a house was erected before the transaction between the two took place, and PT. Tjitajam called for the re-issuance of the Freehold Title of the land in National Land Agency. This research aims to find out and analyze the validity and legal consequence of the sale and purchase agreement of a house following the Supreme Court Decision declaring that the development of Green Construction City was not under the ownership of PT. GCC and this decision affected both the developer and buyers. This research is also intended to find out what liability the developer held over the purchase of a housing unit standing on the land with no ownership right. With the normative juridical method, statutory, and conceptual approaches, this research has found out that the agreement between the fictitious PT Tjitajam and PT. GCC and the agreement between PT. GCC and its buyers hold no legal force, putting every condition involved in the condition back to normal as before the agreement took place. This situation, however, does not cancel any liability PT. GCC holds for its buyers. When it is a cooperation agreement between the two parties, PT Tjitajam also holds the liability, but when the transaction between the two is under sale and purchase agreement, PT. Tjitajam has no liability, but still PT. GCC has its right to submit a request for redress to PT. Tjitajam. Keywords: legal consequence, agreement, developer’s liability, buyers
PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI DUSUN LEBAK TUMPANG (STUDI KASUS DI KANTOR SATPOL PP KOTA KEDIRI) Vivi Ferdiana Anggraini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vivi Ferdiana Anggraini, Iwan Permadi, Lutfi Effendi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: ferdiana.vi2@gmail.com   ABSTRAK Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertraman dalam masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri memiliki peran yang sangat penting. Berdasarkan hal tersebut, Walikota Kediri menerbitkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dalam penegakannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dengan melakukan koordinasi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil), kepolisian, dan instansi/satuan kerja perangkat daerah terkait. Karena adanya pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dinilai kurang maksimal dalam melakukan tindakan terkait tertib usaha serta tertib hiburan dan keramaian menurut Pasal 3 ayat (2) huruf d dan i Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait warung di Dusun Lebak Tumpang. Sebelum Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) merajalela, Satuan Polisi Pamong Praja setiap hari melakukan patroli ke warung-warung yang ada di Dusun Lebak Tumpang tersebut, namun sekarang mereka masih fokus kepada operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus tersebut di Kota Kediri. Ada beberapa warung yang terletak di Dusun Lebak Tumpang Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yaitu 67 warung sesuai dengan catatan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Di sana terdapat beberapa warung yang tidak memenuhi aturan dan melanggar ketertiban umum serta ketentraman pada masyarakat seperti pemilik warung yang tidak memenuhi syarat pendirian bangunan yaitu membangun warung secara permanen di atas tanah milik Perhutani, memberikan sekat-sekat pada warungnya sehingga mempermudah anak pacaran untuk berbuat hal-hal yang berlebihan di dalam sekat tersebut, pemilik warung tidak menegur saat ada pasangan yang berbuat berlebihan di sana, kurangnya pencahayaan, ada warung yang beberapa sekatnya tidak menghadap ke jalan, dan ada beberapa warung yang buka 24 jam padahal warung tersebut berada di atas daerah pegunungan yang jika di logika tempat tersebut sangat sepi dari rumah-rumah penduduk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan serta menganalisis penegakan hukum terhadap tertib usaha serta hiburan dan keramaian Pasal 3 ayat (2) huruf d dan i Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Dusun Lebak Tumpang. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis empiris dengan melakukan penelitian di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap tertib usaha serta hiburan dan keramaian Pasal 3 ayat (2) huruf d dan i Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih belum maksimal.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kota Kediri ABSTRACTCivil Service Police Unit (henceforth satpol PP) plays its significant role in the enforcement of local regulation concerning public order and safety in society in Kediri. The Mayor of Kediri, regarding this problem, issued the Local Regulation of Kediri Number 1 of 2016 concerning Enforcement of Public Order and Safety through the tasks of satpol PP, Civil Servants as Enquirers (PPNS), and units of related regional apparatuses. During Covid-19, the performance of satpol PP is deemed far less effective in maintaining the public order and safety in society, where crowds of people are still visible during the pandemic, contrary to what is regulated in Article 3 paragraph (2) letter d and I of Local Government of Kediri Number 1 of 2016. Before the outbreak of the pandemic, satpol PP patrolled 67 street cafes as listed in Lebak Tumpang Hamlet, the sub-District of Pojok, the Disrict of Mojoroto, Kediri city. Most cafes were found operating on State-owned Forest Industries in permanent buildings in the area. Moreover, the cubicles at the buildings seemed to give too much access for couples to do inappropriate acts, while the areas were not well lit and concealed from people’s eyes. Some were also found to operate around the clock, on the contrary to the location of the cafes built at mountainous areas far from dwellings. This research aims to find out, describe, and analyze the law enforcement regulating public order and entertainment center that could attract crowds of people as in line with Article 3 paragraph (2) letter d and I of Local Regulation Number 1 of 2016 in the area. With empirical juridical method, this research was conducted in Civil Service Police Unit of Kediri. The research reveals that the enforcement of Article 3 paragraph (2) letter d and i of Local Regulation of Kediri City Number 1 of 2016 is not optimally implemented. Keywords: law enforcement, civil service police unit, Local Regulation of Kediri Number 1 of 2016 concerning Public Order and Safety in Society, Kediri city
MAKNA “JUAL BELI PUTUS” HAK MILIK ATAS TANAH DAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI UPAYA HUKUM MELINDUNGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Bjm dan Putusan Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Bjm) Wahyu Rekso Sayoko
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wahyu Rekso Sayoko, Suhariningsih, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: wahyureksosayoko@gmail.com   ABSTRAK Terdapat pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia yang diatur pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Namun hal yang disayangkan, masih terjadi berbagai kasus persengketaan mengenai Pertanahan. Terdapat ketidakpastian dalam Putusan No. 4/Pdt.G/2018/PN.Bjm dan No. 75/Pdt.G/2019/PN.Bjm dalam pemaknaan “jual beli putus” yang didasari oleh hukum adat Banjarmasin dengan hukum pertanahan nasional. Pemberlakuan hukum adat tersebut menimbulkan suatu perbedaan dengan sistem pertanahan pada umumnya yang melibatkan pihak PPAT untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan jenis penelitian yuridis normative, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Sehingga didapatkan bahwa makna Surat Keterangan “Jual Beli Putus” hak milik atas tanah yang dibuat dibawah tangan dan Jual Beli hak milik atas tanah yang dibuat dihadapan PPAT ternyata memiliki perbedaan status hukum. Makna “jual beli putus” hak milik atas tanah yang dibuat dibawah tangan menurut hukum adat adalah sah apabila memenuhi 2 syarat, yaitu syarat terang dan tunai. Kemudian, keabsahan dari “jual beli putus” dibawah tangan tersebut dapat diperkuat dengan ketentuan hukum nasional dengan cara melakukan pendaftaran jual beli di hadapan PPAT. Sehingga dalam hak kepemilikan tersebut para pembeli memilki dua upaya perlindungan hukum, yaitu upaya perlindungan hukum preventif dan upaya hukum represif.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jual Beli, Hak Milik atas Tanah ABSTRACTDespite Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Law, land disputes commonly take place since there is no certainty in Decision Number 4/Pdt.G/2018/PN.Bjm and Decision Number 75/Pdt.G/2019/PN.Bjm regarding the definition of outright sale performed based on adat law in Banjarmasin in comparison to national land law. The application of the adat law sparks conflict with the land system in general, in which a Land Deed Official (PPAT) issues sale and Purchase Deed (AJB) and Freehold Title (SHM). With normative juridical research method, statutory, case, and analytical approach, this research has revealed that the definition of outright sale in land ownership rights made underhand and that of the sale and purchase deed of land ownership rights made with the presence of PPAT indicate different legal status. This definition in the land ownership rights made underhand is considered valid according to adat law as long as it meets two criteria: it must be clear and in cash. Moreover, the validity of underhand outright sale can be reinforced by national law by registering the sale and purchase with the presence of PPAT. Thus, in terms of the ownership, buyers will have two measures of legal protection constituting both preventive and repressive measures. Keywords: legal protection, sale and purchase, land ownership rights
URGENSI PENGATURAN TERHADAP PENGAWASAN SHADOW BANKING DALAM RUANG LINGKUP PEER-TO-PEER LENDING Yohana Nataya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yohana Nataya, Sihabudin, Bambang WinarnoFakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. M.T Haryono No. 169 Malange-mail: yohana.nsiagian@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan terkait shadow banking dalam ruang lingkup Peer-To-Peer Lending (P2P Lending). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, aktivitas shadow banking dalam P2P Lending, terkhusus yang ilegal, masih belum memiliki pengaturan yang jelas, baik mengenai mengenai sanksi pidananya dan penetapan suku bunga, yang berakibat pelaku masih tidak jera dalam melakukan aktivtas ilegal tersebut. Oleh karena itu, diperlukan segera aturan untuk mengisi kekosongan sanksi terhadap shadow banking serta pengaturan mengenai penetapan suku bunga ke dalam peraturan yang sah seperti POJK, dikarenakan penetapan suku bunga masih hanya diatur dalam Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar terdapat kepastian hukum didalamnya. Kata kunci: Peer-To-Peer Lending, Shadow Banking, Fintech ABSTRACTThis research aims to analyse the urgency in the regulations regarding shadow banking in the scope of peer-to-peer lending (P2P Lending). With normative method, statutory, and conceptual approaches, this research has found out that shadow banking in P2P lending, the illegal one, does not have clear regulations, either in terms of sanctions or in terms of interest rate, and this situation has failed to deter those involved in the activity. That is, rules to fill this loophole concerning sanction imposed on shadow banking and concerning interest rate are required. The regulations must be made clear as in the Regulations of Financial Service Authority (POJK). The condition where the interest rate is only governed in Code of Conduct of Indonesian Crowdfunding Fintech Association (AFPI) is not enough to ensure legal certainty. Keywords: Peer-to-peer lending, Shadow banking, Fintech
PENYELESAIAN SENGKETA ATAS KERUGIAN KONSUMEN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI CROSS BORDER E- COMMERCE Zahwa Maulidina Afwija
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zahwa Maulidina Afwija, Yuliati, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijayae-mail: zahwamaulidina@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada transaksi e-commerce yang dilakukan oleh para pihak yang berada pada yurisdiksi hukum negara berbeda, sementara dalam terms and condition pada saat kesepakatan secara online dibentuk tidak secara tegas dan jelas menunjuk atau memuat klausul choice of law, maka menjadi persoalan hukum negara atau hakim manakah yang berwenang mengadili, jika dikemudian hari terjadi sengketa. Hal tersebut menimbulkan kekaburan hukum karena tidak adanya perlindungan hukum bagi konsumen dalam penyelesaian sengketa transaksi elektronik lintas batas negara melalui e-commerce. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hubungan pelaku usaha dengan konsumen dalam transaksi cross border e-commerce, merupakan hubungan kontraktual yang mendapatkan perlindungan hukum sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Namun dalam praktiknya peraturan tersebut tidak terimplikasikan dengan baik sebab masih terdapat klausula baku pada perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi cross border e-commerce dengan dalih menggunakan yuridiksi luar negeri. Selanjutnya, berdasarkan perbandingan dengan Inggris ditemukan bahwa penyelesaian sengketa e-commerce di Inggris diarahkan untuk menggunakan platform yang disediakan oleh European Commission melalui The European Online Dispute Resolution (EODR). Sedangkan di Indonesia, lembaga yang menangani cross border e-commerce ialah BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Sejatinya Indonesia telah melegitimasi ODR namun belum bisa dijalankan dengan maksimal mengingat belum adanya acuan yang jelas terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan ODR termasuk kesiapan pengaturan perangkat software untuk mengelola sengketa secara online dimana aspek teknologi memiliki peranan penting dalam keberhasilan pelaksanaan ODR. Kata Kunci: Penyelesaian sengketa, kerugian konsumen, perlindungan konsumen,cross border e-commerce ABSTRACTThis research observes an issue concerning e-commerce transactions involving parties of different jurisdictions, while the terms and condition of the contract made online were not clearly set forth with clauses discussing the choice of law. This issue is concerning which court is authorised to handle the case following the disputes arising. The problem seems to have left the vagueness of norm due to the absence of the legal protection for consumers over dispute settlement in cross-border e-commerce. The research has found out that the connection between consumers in this cross- border e-commerce is contractual, which is subject to legal protection as intended in Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Electronic Commerce (PP PMSE). However, this regulation is not well implemented due to issues over the agreement between businesses and consumers in cross border e-commerce regarding overseas jurisdiction. In England, the use of platform provided by European commission through The European Online Dispute Resolution (EODR) is compulsory. In comparison, Consumer Dispute Resolution Body (BPSK) and Indonesian National Arbitration Center (BANI) are responsible for the cross border e-commerce dispute settlement. Indonesia, principally, has legitimated the ODR but it is not optimally implemented since there is no clear reference regarding the procedure of the exercise of the ODR, including the management of the software utilized to manage disputes online, recalling that technology plays its important role in the success of the exercise of ODR. Keywords: dispute resolution, consumer’s loss, consumer protection, cross border e- commerce
OPTIMALISASI PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL OLEH INSPEKTORAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI DI INSPEKTORAT KABUPATEN TULUNGAGUNG) Bagas Syamsu Arifudin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagas Syamsu Arifudin, Muhammad Dahlan, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: syamsubagas@gmail.com   ABSTRAK Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasaan internal oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung terkait dengan pencegahan praktik tindak pidana korupsi penyelenggara Pemerintah Daerah di Kabupaten Tulungagung serta untuk menemukan bentuk optimalisasi pelaksanaan pengawasan internal Inspektorat Kabupaten Tulungagung terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam menulis jurnal ini, penulis menggunakan metode sosio legal yakni studi langsung ke lapangan dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan legal sistem. Untuk populasi data yakni seluruh perangkat daerah yang terdapat di Kabupaten Tulungagung dengan sampel sebanyak 10% atau sebanyak 3 perangkat daerah yakni Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Setelah dilakukan studi lapang dan pengumpulan data pada sampel, maka hasil yang diperoleh adalah faktor-faktor yang kiranya saat ini masih menghambat kinerja atau membuat kinerja inspektorat kurang optimal dalam pencegahan tindak pidana korupsi.  Selanjutnya dari data tersebut kemudian dibuat alur atau mekanisme optimalisasi sehingga nantinya akan terbentuk suatu lembaga inspektorat yang ideal. Kata kunci: pengawasan, inspektorat, korupsi, pemerintahan daerah ABSTRACTThis research sees how internal supervision is enforced by the Inspectorate Office of the Regency of Tulungagung to prevent corruption at local government and to find out how this enforcement is optimized. This research employed a socio-legal study by conducting direct observation with a legal system approach. From the observation, the data reveals that there are 10% or 3 regional apparatuses consisting of the inspectorate of the Regency of Tulungagung, Public Work Services, Spatial Planning of the regency, and Education, Youth, and Sports Agency of the Regency of Tulungagung. The analysis results have found out that some impeding factors have interrupted the optimization of the work of the inspectorate in the enforcement. Based on the data, workflow or mechanism of optimization is to be provided for more ideal inspectorate’s functionality. Keywords: supervision, inspectorate, corruption, local regulation
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 27 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (STUDI DI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRA Farah Ghina Oktariani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Farah Ghina Oktariani, Tunggul Anshari Setia Negara, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, Jawa Timur e-mail: farahghinaoktrn@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya peredaran minuman beralkohol illegal di wilayah Kota Bontang yang dapat ditunjukan dengan semakin mudahnya masyarakat dalam menjangkau dan mengakses minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pengawasan serta hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peredaran minuman beralkohol illegal di wilayah Kota Bontang. Peran Satuan Polisi Pamong Praja dinilai sangat penting karena merupakan salah satu instansi yang melakukan pengawasan secara langsung terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bontang guna menciptakan kondisi Kota Bontang yang tertib dan aman. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pengawasan, Minuman Beralkohol ABSTRACTThis research studies the implementation of control over the distribution of illegal liquors according to Regional Regulation of Bontang Number 27 of 2002 concerning Ban on and Control over Liquors Distribution and Sale. This research departs from the growing distribution of illegal liquors in Bontang city, making the liquors easy to get by everyone in inappropriate places. With the socio-juridical method and qualitative descriptive approach, this research is intended to find out and analyze the implementation of the control over the distribution of the liquors and see the impeding factors of the case and measures taken by the Civil Service Police Unit in the case. The police role is deemed important in ceasing and controlling the distribution to support the safety of the area. Keywords: implementation, control, liquor
ANALISIS PENGATURAN QUICK COUNT DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) NOMOR 10 TAHUN 2018 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PRINSIP TRANSPARAN & AKUNTABILITAS Akhdan Khofidh Hibatullah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akhdan Khofidh Hibatullah, Ngesti Dwi Prasetyo, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: adankhofidh@gmail.com   ABSTRAK Secara umum pemilihan umum lahir dari konsepsi dan gagasan besar Demokrasi yang berarti merujuk atas keterjaminan kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi. Namun Permasalah Quick Count mulai terjadi setelah Pemilu Presiden 2019 dikarenakan di ajukannya tuntutan KAMAHK (Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi) tuntutan yang berisi bahwa menuntut 6 lembaga survei. Melalui metode penelitian yuridis normatif dan 2 pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan kasus, penulis berusaha menjawab beberapa permasalahan yaitu Bagaimana analisis terhadap pengaturan Quick Count oleh lembaga survei dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dan Bagaimana pengaturan terkait Quick Count yang sesuai dengan prinsip transparan & akuntabilitas. Hasil pada rumusan pertama terdapat beberapa kesimpulan diantaranya 3 (tiga) poin yang kurang diatur dalam PKPU. Pertama, skema Monitoring dan pengecekatn dokumentasi Rencana Jadwal dan Lokasi Survei; Kedua, Pertanggungjawaban, sanksi, dan evaluasi atas ketidak lengkapan/ kekaburan/ kesalahan/ ketidak jelasan laporan Hasil; Ketiga, Sanksi dan pertanggung jawaban atas hasil survei (klarifikasi). Terkait dengan prisip transparan dan akuntabilitas dapat dilihat pada arah politik hukum baik dalam kerangka norma maupun Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa fokus atas poin-poin transparansi dan akuntabilitas yang disebutkan dalam telaah sebelumnya dapat dilakukan melalui penambahan sumbtansi dalam PKPU kedepannya. Adapaun penambahan subtansi tersebut dapat berupa: pertama, Skema Monitoring dan pengecekatn dokumentasi Rencana Jadwal dan Lokasi Survei; kedua, Pertanggungjawaban, sanksi, dan evaluasi atas ketidaklengkapan/ kekaburan/ kesalahan/ ketidakjelasan laporan Hasil; ketiga, Sanksi dan pertanggungjawaban atas hasil survei (klarifikasi). Kata kunci: Pemilihan Umum, Perhitungan Cepat, Komisi Pemilihan Umum ABSTRACTIn general, general elections emerge from the conception and a grand idea of Democracy referring to the guaranteed freedom of the people who participate in. However, issues concerning quick count started to take place following the presidential election back in 2019 after KAMAHK pressed charges against six survey agencies. With normative juridical method, conceptual and case approaches, this research is focused on responding to several issues regarding the analysis of the regulation of quick count by survey agencies in terms of the regulation of general election commission and the regulation regarding quick count that abides by the principles of transparency and accountability. The research results reveal that there are three points left ungoverned in the Regulation of General Election Commission (hereinafter PKPU) such as schemes of document monitoring and checking regarding survey schedule and location; accountability, sanction, and evaluation of incompleteness, vagueness/errors/unclearness of result reports; sanction and accountability of survey results (clarification). Transparency and accountability principles are reflected from where legal politics head to in the structure of norms or in Constitutional Court Decision. The focus on some points of transparency and accountability as mentioned in the previous study can be given by adding the substance to the PKPU later in the future, which involves the schemes of monitoring and checking of the document regarding the schedule and the location of survey; accountability, sanction, and evaluation over incompleteness/vagueness/errors/unclearness of result reports; and sanction and accountability of survey results (clarification).Keywords: general elections, quick count, general election commission
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN MOCKBUSTER PADA KARYA SINEMATOGRAFI FILM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA, BERNE CONVENTION, DOKTRIN ORISINALITAS, DAN PRINSIP FAIR USE Muhammad Amrizal Anas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Amrizal Anas, Afifah Kusumadara, Muhammad Zairul Alam Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: mamrizal17@gmail.com ABSTRAK Film Mockbuster merupakan film tiruan yang dibuat berdasarkan film asli dengan cara mengeksploitasi kepopulerannya. Akan tetapi aspek-aspek yang menjadi ciri khas dalam film asli tetap digunakan pada film-film Mockbuster dengan anggaran yang lebih rendah untuk memaksimalkan keuntungan. Beberapa menganggap bahwa film Mockbuster merupakan film parodi yang mana mendapat izin dari pencipta asli dan dapat mengklaim dirinya sebagai tindakan penggunaan yang wajar, sedangkan banyak sekali film Mockbuster yang tidak melakukan perizinan kepada pencipta asli pada pembuatannya sehingga dapat merugikan para pencipta asli. Penelitian ini dianalisa dengan dikaitkan pada doktrin orisinalitas, pasal 9 UUHC, pasal 40 UUHC, pasal 44 UUHC, prinsip Fair use, dan konvensi bern serta bagaimana perlindungan hukum bagi para pencipta film asli dengan adanya pembuatan film Mockbuster.Kata kunci: Mockbuster, pelanggaran, perizinan ABSTRACTA mockbuster is a film making piggybacking existing original movies by exploiting their popularity, without omitting the aspects that characterize the original movies but with a lower budget of production to boost profits as much as possible. Some believe that mockbuster movies have already gained consent from the original movies, and they see it as an acceptable use in movies production. Contrary to this opinion, a lot of mockbuster movies are produced without any permission of the original creators, and it could financially harm the creators of the original movies. The analysis of this research was linked to the doctrine of originality, Article 9, 40, and 44 of Law concerning Copyrights (UUHC), Fair Use principle, and Berne Convention and what legal protection is to be provided for the creators of original movies concerning this mockbuster production. Keywords: Mockbuster, infringement, permit

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue