cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 DALAM PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA FASILITAS UMUM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG ( Studi pada tempat ibadah di kecamatan Kedungwaru ) Mochamad Idham Zulkarnain
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mochamad Idham Zulkarnain, Agus Yulianto, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail : Idhamzul22@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang – Undang No 8 Tahun 2016 terhadap pemenuhan hak bagi disabilitas pada fasilitas umum masjid di kecamatan kedungwaru. Latar belakang dari pemilihan tema tersebut karena di Kabupaten Tulungagung itu sendiri masih belum memiliki regulasi atau pertauran daerah maupun peraturan bupati terkait disabilitas tersebut, sehingga membuat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tulungagung masih belum terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut, maka pada penelitian ini peneliti mengangkat rumusan masalah yaitu : 1 Bagaimana pemenuhan hak bagi disabilitas pada fasilitas umum khususnya tempat ibadah di kecamatan kedungwaru? 2. Faktor apa yang menjadi penghambat pemenuhan hak atau aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada tempat ibadah di kecamatan Kedungwaru?. Kemudian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode  yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Melakukan penelitian pada fasilitas umum masjid yang ada di kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Data diperoleh melalui data primer yaitu melakukan wawancara dengan Dinas Sosial, Penyandang Disabilitas, dan lima pengurus masjid, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Populasi menggunakan puposive sampling yaitu lima masjid yang ada di kecamatan kedungwaru kabupaten Tulungagung. Teknik analisis data yang digunakan penulis ialah Deskriptif Kualitatif. Kata Kunci: Implementasi, pemenuhan hak, disabilitas, masjid ABSTRACT This research aims to investigate the implementation of Law Number 8 of 2016 regarding the fulfilment of the right of people with disabilities to get their access to mosques as public facilities in the district of Kedungwaru, departing from the absence of local regulations governing the issue in the district. This has put concern among the disabled over their right to access public facilities that has not been met. This research aims to delve into the following research problems: 1. How is the right of people with disabilities to access mosques fulfilled? 2. What factors impede this fulfilment? With an empirical juridical method and socio-juridical approach, this research required both primary data obtained from interviews with Social Agency, people with disabilities, and five people in charge of mosques in the research site and the secondary data involving library research. Research sampling was taken according to purposive sampling including five mosques in the district of Kedungwaru, the Regency of Tulungagung. All the data was analysed based on a descriptive qualitative method. Keywords: implementation, right fulfilment, disabilities, mosques 
URGENSI PENGATURAN PENGELOLAAN LIMBAH MASKER BEKAS PAKAI DALAM MENCEGAH PENULARAN COVID-19 Mohamad Hermanto Oktama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mohamad Hermanto Oktama, Shinta Hadiyantina, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mai: mohamadoktama96@gmail.com  ABSTRAK Salah satu isi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan adanya wabah pandemi Covid-19 di Indonesia adalah mengenai kewajiban penggunaan masker bagi orang yang beraktivitas di luar rumah. Akan tetapi, di satu sisi penggunaan masker oleh masyarakat saat ini justru dikhawatirkan dapat menjadi salah satu sumber penularan Covid-19. Hal tersebut sangat dimungkinkan apabila tidak terdapat suatu pola penanganan yang khusus untuk limbah masker bekas pakai masyarakat. Untuk perlu diketahui, saat ini di Indonesia belum terdapat suatu ketentuan hukum yang mengatur khusus mengenai pengelolaan limbah masker bekas pakai masyarakat selama masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Dengan tidak adanya pengaturan yang khusus tersebut, dikhawatirkan hal tersebut dapat memperparah kondisi penularan Covid-19 yang ada. Dengan demikian, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai pengaturan penanganan limbah masker bekas pakai non-pelayanan medis yang ada saat ini di Indonesia. Serta menganalisis mengenai pengaturan penanganan limbah masker bekas pakai non-pelayanan medis yang ideal di Indonesia. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan penanganan limbah masker bekas pakai non-pelayanan medis yang ada saat ini di Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Akan tetapi, di sisi lain pengelolaan atas limbah masker bekas pakai tersebut tidak dapat dilakukan dengan mengikuti pola penanganan dan pengurangan limbah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tersebut. Kata Kunci: Limbah, Masker, Wabah Penyakit Menular ABSTRACT Amidst the pandemic, wearing a mask is made mandatory by the government, but this trend also seems to heighten the potential risk of spreading the virus if no proper management of used mask waste is taken into account. Moreover, no regulations are governing the management of such waste. This research aims to analyze the management of non-medical mask waste in Indonesia by employing a normative juridical method. Although Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management and Government Regulation Number 81 of 2012 concerning Domestic Waste and Waste-of-Similar-Kind Management deal with waste management, the mask waste cannot refer to the law and regulation for its management. Keywords: waste, mask, contagious disease
PERLINDUNGAN DATA NASABAH PENYIMPAN DALAM PEMANFAATAN CLOUD COMPUTING BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN Natashya Gabriella Kastanja
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Natashya Gabriella Kastanja, Siti Hamidah, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: natashyakastanja191@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh beberapa perbankan menggunakan pemanfaatan cloud computing melalui pihak ketiga. Secara tidak langsung pemberi jasa cloud computing tersebut akan memegang salinan atau dapat membuka data keterangan nasabah yang disimpan dalam cloud computing. Hal tersebut belum diatur secara jelas di dalam hukum positif Indonesia, serta akan mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kasus karena belum diatur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kepastian hukum terhadap pemanfaatan cloud computing di sektor perbankan serta tanggung jawab bank dalam hal penyebarluasan rahasia bank oleh perusahaan penyedia jasa cloud computing dan untuk menjawab permasalahan tersebut maka metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis-normatif. Berdasarkan dari hasil penelitian, belum adanya aturan yang mengatur secara khusus mengenai pemanfaatan cloud computing di sektor perbankan tentu membutuhkan adanya perlindungan hukum antar setiap para pihak baik itu baik itu perlindungan internal dan eksternal dalam hubungan perbankan dengan penyedia jasa cloud computing hingga perlindungan preventif serta represif atas hubungan perbankan dengan nasabah. Mengenai tanggung jawab bank apabila penyebarluasan rahasia bank oleh penyedia jasa cloud computing belum diatur secara jelas di dalam hukum positif Indonesia. Bank bertanggung jawab atas pelanggaran kerahasiaan data pribadi nasabah yang dilakukan oleh penyedia jasa cloud computing didasarkan kepada kewajiban bank dalam hubungan kontraktual dan non kontraktual dengan nasabah. Harus dibentuk suatu peraturan perundang-undangan baru yang lebih khusus mengatur tentang ketentuan hukum rahasia bank bagi penyedia jasa cloud computing atau menambahkan aturan yang ada agar jelas suatu hak dan kewajiban para pihak atas rahasia bank. Kata Kunci: Perlindungan, Data Nasabah Penyimpan, Cloud computing ABSTRACT This research departs from the trend where banks use cloud computing through the third party. Indirectly, the cloud computing service provider has the copy that allows access to the clients’ data saved in cloud computing. However, this matter is not regulated in positive law in Indonesia, and this absence definitely gives obstacles to rule enforcement. This research aims to identify and analyze the legal certainty of the use of cloud computing in the banking sector and to see the bank liability regarding the dissemination of bank confidential information by cloud computing service providers. With a normative-juridical method, the research has found out that there are no specific regulations governing cloud computing in the banking sector. Moreover, internal and external legal protections for parties are required in the relation between the banks and cloud computing service providers, while preventive and repressive protection is to be provided in terms of the relationship between banks and their clients. With the absence of the regulatory provisions governing this case, the banks are liable for any infringement of the confidentiality of clients’ data caused by cloud computing according to contractual and non-contractual agreements between banks and their clients. Specific regulatory provisions or addition of provisions to the new regulations have to be made regarding this case to highlight the rights and responsibilities of the parties involved regarding bank confidentiality. Keywords: protection, client’s data, cloud computing
PERSEPSI PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE PADA MEDIA SOSIAL (Studi di Satreskrim Kepolisian Resor Kota Malang) Iskandar Zulkarnain
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Iskandar Zulkarnain, Setiawan Noerdajasakti, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: zooel9999@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi penyidik tentang Prostitusi Online pada Media Sosial di Kota Malang, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah persepsi Penyidik Polresta Malang Kota terkait fenomena prostitusi online pada media sosial yang terdapat di Kota Malang serta faktor yang menjadi kendala penyidik dalam menegakkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap wanita tuna susila yang menawarkan jasa mereka melalui media sosial online seperti twitter & michat. Teknik memperoleh data primer dalam penellitian ini melalui wawancara atau interview kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kualitatif yakni metode yang dilakukan dengan mendeskripsikan dengan jelas dan sistematis dari data yang diperoleh, runtut, logis dan efektif. Pada hasil penelitian ini penulis mendapatkan persepsi serta sudut pandang penyidik serta menemukan beberapa kendala terkait penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikKata Kunci: Persepsi, Penyidik, Prostitusi Online, Polresta Malang Kota ABSTRACT This study aims to determine the perceptions of investigators about online prostitution on social media in Malang City, the problem examined by the author is the perception of Malang City Police Investigators regarding the phenomenon of online prostitution on social media in Malang City and the factors that become obstacles for investigators in enforcing Article 27. Paragraph (1) Law Number 19 Year 2016 concerning Information and Electronic Transactions against prostitutes who offer their services through online social media such as Twitter & Michat. The technique of obtaining primary data in this research is through interviews or interviews with investigators of Satreskrim Polresta Malang City. The data analysis technique used by the writer is descriptive qualitative, namely the method used by describing clearly and systematically from the data obtained, coherently, logically and effectively. In the results of this study the authors get the perceptions and viewpoints of investigators and find several obstacles related to the application of Article 27 Paragraph (1) of Law Number 19 Year 2016 concerning Electronic Information and Transactions. Keywords: Perception, Investigators, Online Prostitution, Malang City Police 
STATUS HUKUM BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI LEMBAGA PEMBIAYAAN MASYARAKAT KURANG MAMPU Naufal Nabil
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Naufal Nabil, Siti Hamidah, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang e-mail: naufalnabil66@gmail.com   ABSTRAK Keberdadaan Bank Wakaf Mikro (BWM) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan memberdayakan masyarakat miskin di lingkungan pesantren agar mampu mandiri secara ekonomi dengan memberikan fasilitas pembiayaan secara mikro dan berbasis wakaf. Namun, penulis mendapati temuan bahwa secara implementatif, keberadaan BWM sebagai lembaga yang menjalankan mekanisme wakaf uang tidak memiliki status hukum kelembagaan yang jelas. Penggunaan istilah “bank” yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta menjalankan proses wakaf uang yang juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip wakaf tentunya dikhawatirkan akan menjadi permasalahan dikemudian hari jika BWM telah menjadi besar dan masif digunakan jasanya oleh masyarakat. Penggunaan istilah “bank” pada BWM sedangkan BWM melalui OJK menyatakan bahwa tidak melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, sedangkan model bisnis BWM menjelaskan bahwa dana yang dikelola bersumber dari donatur yang notabene juga merupakan bagian dari masyarakat. Kemudian, Mekanisme dalam penyaluran dana yang ada tidak berlandaskan pada Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) khusus terkait wakaf uang, dikarenakan dalam UU Wakaf disebutkan penyaluran wakaf uang harus melalui LKS-PWU yang resmi ditunjuk oleh kementrian agama, akan tetapi istilah ‘wakaf’ pada bank wakaf mikro sebagaimana penamaan lembaga yang digunakan agar mudah diterima lingkungan Pesantren. BWM diadakan untuk menunjang perekonomian masyarakat dibawah garis menengah, namun secara hukum, keberadaannya berdiri diatas dua prinsip yang tidak saling berjalan beriringan. Bukan tidak mungkin, kedepan, jika keberadaan BWM masih sama seperti ini, akan menimbulkan masalah yang justru bertentangan dengan tujuan awal didirikannya. Kata Kunci: Bank Wakaf Mikro, Wakaf, Wakaf Uang ABSTRACT The presence of micro waqf bank as a sharia micro financial institution established by the Financial Services Authority (OJK) is to empower the poor living in Islamic boarding schools to set them independent economically and to provide them with a micro and waqf-based financial facility. However, this bank does not hold clear legal standing in providing waqf based financial aid, and the term ‘bank’ does not suit its functionality. Moreover, the waqf process run by the institution does not comply with the waqf principle, which probably leads to a serious issue as the bank is growing massive. The bank initially declared that it did not collect funds from the members of public to the OJK and convinced that the fund came from donors who, on the contrary, represent the members of public. Another issue is that the mechanism run in this financial service does not comply with Law Number 41 of 2004 concerning Waqf especially regarding money waqf, while this law asserts that the money circulation should also involve the interference of LKS-PWU officially appointed by the Ministry of Religion. The term ‘waqf’ in this case was seemingly intended to gain acceptance from the people in the scope of Islamic boarding school. Micro Waqf Bank is intended to financially support those living with low and middle economic status, while its existence erects on two incongruous principles. There is always a probability that new issues will arise if no change is made to this system. Keywords: micro waqf bank, waqf, money waqf  
PENJATUHAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ITE TERHADAP OPERATOR SELULER ATAS SMS SPAM Nia Shalshabila Audria Nugraha Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nia Shalshabila Audria Nugraha Putri, Masruchin Ruba’i, Faizin Sulistio Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: niashalshabila@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dapat atau tidaknya pihak operator seluler dijatuhi sanksi atas terjadinya SMS spam serta mengetahui urgensi kriminalisasi diperlukan atau tidak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dapat atau tidaknya operator seluler dikenai sanksi pidana atas terjadinya SMS Spam tergantung dari kualifikasi perbuatannya. Berdasarkan pada hasil pembahasan operator seluler dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar ketentuan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE karena perbuatan operator seluler memenuhi unsur-unsur pasal tersebut bahwa operator seluler mengirimkan SMS penawaran paket data internet yang tidak sesuai dengan paket yang didapatkan pengguna setelah transaksi.  Apakah perbuatan dari SMS Spam tersebut memenuhi pasal-pasal yang mengindikasikan tindak pidana. Berdasarkan analisis perbuatan SMS Spam dengan kriteria kriminalisasi, maka dirasa perlu untuk melakukan kriminalisasi kepada perbuatan SMS Spam. Namun dalam melakukan kriminalisasi harus diberi kriteria perbuatan SMS Spam yang menimbulkan dampak buruk serta dapat mendatangkan korban dan kerugian bagi masyarakat Indonesia.Kata kunci: Pemidanaan operator, urgensi kriminalisasi ABSTRACT This research aims to find out whether cellular operators are punishable by law over spamming short messages (SMS) and whether there is urgency in the criminalization over this case. The methods of the research involved normative juridical method, where the research data analysis has found out that the condition of whether cellular operators are punishable depends on the nature of the acts, and the operators are punishable by law when they violate the provisions of Article 28 paragraph (1) of Law concerning Electronic Information and Transactions since the acts committed by cellular operators meet the criteria of criminal offenses in which they send SMS offering data plan not relevant to the data plan registered in the customers’ phones following the transaction. In terms of criminalization, it is deemed necessary that this spamming SMS be subject to criminal punishment. However, it is still necessary that there be criteria elaborating the criminalization over criminal acts related with spamming effects that can pose bad impacts, can take victims, and can cause loss for others. Keywords: Operator Criminalization, criminalization Urgention 
AKIBAT HUKUM KEPEMILIKAN SAHAM OLEH PERORANGAN DALAM BANK PERKREDITAN RAKYAT BERBENTUK PERUSAHAAN UMUM DAERAH (Studi Kasus Perumda BPR X) Nimas Sakuntala
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nimas Sakuntala, Budi Santoso, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: nimassakuntala@student.ub.ac.id ABSTRAK Perumda adalah badan usaha milik daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Namun dalam pelaksanaannya, Perumda BPR X memiliki saham minoritas yang dimiliki oleh perorangan. Sehingga saya meneliti akibat hukum kepemilikan saham oleh perorangan dalam BPR X berbentuk Perumda dan apa upaya hukum pemerintah daerah jika terdapat kepemilikan saham oleh perorangan dalam BPR X berbentuk Perumda. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Historis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa akibat hukum kepemilikan saham oleh perorangan dalam BPR X berbentuk Perumda adalah kedudukan BPR X menjadi tidak sah dan menimbulkan akibat hukum bagi pemilik saham minoritas untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian, upaya pemerintah daerah jika terdapat kepemilikan saham milik perorangan dalam BPR X berbentuk Perumda dapat dilakukan dengan cara non litigasi seperti konsultasi ataupun negosiasi untuk pengambilalihan saham. Kata Kunci: Perusahaan Umum Daerah, Saham, Bank Perkreditan Rakyat ABSTRACT Public companies in the regional area are categorized as regional-owned enterprises whose capital are owned by a regional area and it is not divided into investment. However, in its implementation, the Rural Bank as a regional public company (BPR X) has minority shareholding under individual ownership. Departing from this issue, this research aims to study the legal consequences of share under individual ownership in a rural bank X (BPR X) in the form of Perumda (public companies in regional areas). This research employed a normative-juridical method, statutory, case, and historical approaches. When this is the case, as the research has revealed, the standing of the BPR X is illegal and it requires legal protection for minority shareholders. This situation could also take a litigation process that involves consultation or negotiation over a share takeover. Keywords: pubic companies at regional areas, shares, Rural Bank 
KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NIAGA DALAM MEMUTUS PERKARA PERMOHONAN KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH Sabias Rangku Osan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sabias Rangku Osan, Rachmi Sulistyarini, Fitiri Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mulanciksanyan@gmail.com ABSTRAK Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah mengenai kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan kepailitan perusahaan asuransi syariah. Penulisan ini dilatarbelakangi karena perkembangan ekonomi syariah saat ini sudah semakin baik, kemudian terdapat perluasan kewenangan dari Pengadilan Agama yang merupakan lembaga Pengadilan yang berhak menyelesaikan permasalahan syariah, dimana saat ini juga menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hal ini menyebabkan dualisme kewenengan yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan dan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Adapun penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan interpretasi sistematis dan gramatikal. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara kepailitan (umum) di Indonesia, namun karena perluasan kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Agama pada pasal 49, maka Pengadilan Niaga seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara kepailitan perusahaan asuransi syariah, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Namun walaupun telah dikatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara kepailitan perusahaan asuransi syariah, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga terkait dengan kepailitan perusahaan asuransi syariah haruslah dianggap benar berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, kecuali terdapat putusan pengadilan lebih tinggi yang membatalkannya oleh karenanya akibat hukum dari putusan tersebut berupa hilangnya hak menguasai debitur terhadap harta kekayaannya.Kata kunci: Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Kepailitan, Ekonomi Syariah, Asuransi Syariah ABSTRACT This research investigates the absolute authority of Commercial Courts in settling the cases of bankruptcy of sharia insurance companies. Sharia economics is improving in its development and the fact that the religious courts are also authorized to settle the sharia economics-related cases. This condition leads to the dualism of authority shared by both of the courts. With a normative-juridical method, statutory, conceptual, and case approaches, this research required primary, secondary, and tertiary data, which were all analysed and interpreted systematically and grammatically. Referring to Law concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, this research reveals that Commercial Courts have authority to settle bankruptcy (in a general scope) in Indonesia, but due to the extent of authority to the Religious Courts as in Law concerning Religious Court Article 49, the commercial courts should no longer have authority to settle the bankruptcy of sharia insurance. Despite this fact, the decisions passed by commercial courts on bankruptcy still have to be taken as correct according to the principle of res judicata pro veritate habetur unless a court of higher instance revokes the decision, causing the omission of the right to control assets by debtors. Keywords: commercial courts, religious courts, bankruptcy, sharia economics, sharia insurance 
TINDAKAN PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DALAM INDIAN PENAL CODE BERDASARKAN THE CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW) (Studi Kasus Putusan Pengadilan India Dalam Kasus Nimeshbhai Bharatbhai Desai V. Salsabila Auriel Atallah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salsabila Auriel Atallah, Agis Ardhiansyah, Anak Agung Ayu Nanda SaraswatiFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No 169 Malang e-mail: salsabilaauriel@student.ub.ac.id  ABSTRAK Penulis karya tulis ini membahas tentang Tindakan perkosaan dalam perkawinan atau Marital rape dalam Indian Penal Code berdasarkan The Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW) (Studi kasus putusan pengadilan India dalam Kasus Nimeshbhai Bharatbhai Desai V. State Of Gujarat). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena maraknya tindakan pemerkosaan yang dilakukan sebagian besar masyarakat India dalam lingkup perkawinan. Terutama pemaksaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan suami terhadap sang istri. Tindakan tersebut tidak dikriminalisasikan di India karena terdapat pengecualian no 2 dalam pasal 357 Indian Penal Code yang mengatakan bahwa, bukan termasuk tindakan pemerkosaan apabila istri berumur lebih dari 18 tahun. Dengan adanya pengecualian tersebut, masih maraknya tindakan Marital rape di India. Tidak ada penegakan hukum dan sanksi yang dikenakan terhadap praktik Marital rape sesuai amanat hukum Internasional dikarenakan tidak ada instrument hukum nasional yang secara spesifik mengatur mengenai perkosaan dalam perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dalam Keikutsertaan India sebagai negara peserta The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) harus memenuhi kewajiban yang tertuang dalam The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) dan Pemerintah India wajib untuk mengkriminalisasikan tindakan Perkosaan dalam perkawinan atau Marital rape sebagai wujud tindakan preventif, represif dan korektif sebagai negara peserta CEDAW.Kata Kunci: Tindakan Pemerkosaan dalam Perkawinan, Status Hukum, Pertanggungjawaban Negara ABSTRACT This research departed from the growing incidence of marital rape among the Indian population. This rape involves coercion committed by husbands against their wives. Surprisingly, this action is not criminalized in India due to an exemption stipulated in Number 2 of Article 357 of Indian Penal Code implying that it is not deemed to be rape unless the wives are younger than 18. This loophole also means the absence of the instrument of national law that specifically governs rape in marriage. With a normative juridical method, this research reveals that as a member state of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), India must fulfil the responsibility as set forth in the convention, and the Indian government must criminalize marital rape as preventive, repressive, and corrective measures. Keywords: marital rape, legal standing, state’s liability
DASAR PERTIMBANGAN JAKSA DALAM MENGHENTIKAN PROSES PENYELIDIKAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Malang) Shanty Raksa Dewati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Shanty Raksa Dewati, Prija Djatmika, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malange-mail: shantyraksa@student.ub.ac.id   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan Jaksa dalam menghentikan proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dengan melakukan studi di Kejaksaan Negeri Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian lapangan yang dilakukan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan kenyataan pelaksanaannya. Data primer didapatkan dari wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumentasi. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah (1) Apa dasar pertimbangan Jaksa dalam memutuskan penghentian proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi? (2) Bagaimana kendala Jaksa dalam melakukan penghentian proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi? Dari hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa dasar pertimbangan Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi meliputi: (1) perbuatan bukan merupakan tindak pidana korupsi (2) tidak terdapat cukup bukti (3) dihentikan demi hukum. Selain atas dasar tersebut, Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus korupsi juga harus mempertimbangkan peraturan khusus, yaitu: (1) Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (2) Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan. Penyelidikan kasus korupsi juga dapat berhenti berdasarkan dikesampingkannya perkara, kewenangan ini hanya dimiliki Jaksa Agung. Sedangkan kendala yang dihadapi Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus korupsi yaitu: (1) Banyak laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat tidak jelas (2) Tindak pidana korupsi bersifat rumit (3) Dibutuhkan kerjasama dengan lembaga lain untuk memperoleh data terkait kasus yang diselidiki (4) Kerugian keuangan negara jumlahnya relatif kecil.Kata kunci: Korupsi, Kejaksaan, Penyelidikan ABSTRACT This research is aimed to find out and understand the basic consideration made by prosecutors to end an enquiry into the case of corruption in Office of District Prosecutor General, Malang, with empirical juridical method and socio-juridical approach that involved field study to compare the legal provisions currently enforced and what happens in real life. Primary and secondary data were also required in this research, obtained from interview and documentation respectively. The research problems to observe involve: (1)what is the basic consideration made by the prosecutors to end the enquiry process into the case of corruption? (2)what impeding factors may arise in the termination of the enquiry? From these problems, this research has revealed that the basic consideration made by the prosecutors in this case involve (1)conduct not categorized as corruption (2)nsufficient evidence (3)declared invalid from the outset. In terms of this termination, the prosecutors are also required to look at specific regulations (1)Circular Letter of Attorney General of the Republic of Indonesia Number B-1113/F/Fd.1/05/2010 concerning Priority and Outcomes in handling Corruption Cases (2)Circular Letter of General Attorney Number B-765/F/Fd.1/04/2018 concerning Technical Guidelines of Process of Enquiry into Corruption Cases. Termination of enquiry can also take place simply because the prosecutors do no put priority to a particular case and this authority is only held by Attorney General. Impeding factors interrupting the termination may involve (1)several unreliable reports on corruption cases, (2)complicated process of corruption cases (3)cooperation with other parties to gain access to data that supports the cases investigated, (4)relatively small amount of state financial loss investigated. Keywords: Corruption, Prosecutor General, Enquiry 

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue