cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISIS YURIDIS PEMBATASAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL Dina Fitriana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dina Fitriana, Herlindah, dan Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dinafitfit@gmail.com ABSTRAK Pembatasan luas kepemilikan tanah bertujuan agar mencegah atau melarang adanya penumpukan tanah hanya oleh orang-orang tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 17 UUPA, yang diamanatkan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sesuai dengan Pasal 12 Perpu Nomor 56 Tahun 1960, namun Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan untuk mengatur pembatasan kepemilikan non pertanian belum ada hingga saat ini. Sehubungan dengan pembatasan tersebut, apabila ditelusuri lebih lanjut, adanya pengaturan lebih spesifik terkait hak milik atas tanah, diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Dalam ketentuannya, mengatur mengenai batasan luas tanah untuk rumah tinggal yang akan dimohonkan, dan batasan jumlah luas tanah yang boleh dimiliki oleh pemohon, namun hanya terhadap permohonan maupun peningkatan hak. Berkaitan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 sepertinya belum memenuhi atau menjawab terhadap apa yang diamanatkan mengenai pengaturan lebih lanjut tentang pembatasan kepemilikan atau penguasaan tanah non pertanian, yang diamanatkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Maka dari itu, Penulis berusaha untuk menuangkan dalam suatu penulisan hukum terkait analisis yuridis pembatasan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal. Kata Kunci: pembatasan, pemberian hak milik, hak milik untuk rumah tinggal, keputusan menteri agraria nomor 6 tahun 1998 ABSTRACT The restriction of the land size for residential housing is intended to prevent any piling up lands for certain people as in line with Articles 7 and 17 of Basic Agrarian Law (UUPA) which are further highlighted in Government Regulation according to Article 12 of Government Regulation in Lieu of Law Number 56 of 1960. However, there are no regulations governing the limitation of land size in place. More specific regulations regarding the right to land are outlined in the Decree of Agrarian Minister/the Head of National Land Agency Number 6 of 1998 concerning Grant of Right to Land for Residential Housing. The regulatory provisions highlight the restriction of the land size requested for residential housing and the land size that applicants can own, but it is only restricted to the applicants or for extended rights. The Decree of Agrarian Minister/the Head of National Land Agency Number 6 1998 does not seem to give a solution to what has been mandated in ownership or right restriction of non-agricultural lands, which is to be regulated in Government Regulation. Departing from the issue above, this research aims to study the grant of the right to land for residential housing by conducting a juridical analysis. Keywords: limitation, ownership right grant, right of residential housing, the Decree of Agrarian Minister Number 6 of 1998
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA APLIKASI TERHADAP CONTACT TRACING PADA APLIKASI PEDULI LINDUNGI Dinae Amandhis Putri Suci
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinae Ama Dinae Amandhis Putri Suci, Setiawan Wicakson, Shanti Riskawati Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dinaeaputri@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui serta menganalisis mengenai adanya ketidakjelasan norma yang mengatur mengenai persetujuan penggunaan informasi data pengguna aplikasi melalui media elektronik yang didalamnya berisi data pribadi seseorang yang terdapat pada pasal 26 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi. Karena pada aplikasi PeduliLindungi, sebelumnya terdapat kebijakan pembatasan tanggung jawab penyelenggara yang menyebabkan terbatasnya kewajiban tanggung jawab dari penyelenggara namun kebijakan tersebut pada saat ini terdapat perubahan karena adanya pembaharuan versi pada aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan pengguna diminta untuk menyetujui dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang ada, sehingga kurang diperhatikannya hak dari pengguna terkait perlindungan data. Sehingga hal tersebut berhubungan dengan asas-asas perlindungan data pribadi dalam Permenkominfo No. 20 tahun 2016. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terkait adanya pembatasan tanggung jawab penyelenggara pada aplikasi Peduli Lindungi berdasarkan pada ketentuan Permenkominfo No.20 Tahun 2016 tersebut tidak berdasarkan pada asas perlindungan data pribadi. Karena adanya pembatasan tanggung jawab penyelenggara tersebut menyebabkan tidak adanya itikad baik dalam perjanjian sehingga menyebabkan kerugian bagi satu pihaknya yang pada hal ini merupakan pengguna aplikasi. Kata Kunci: tanggung jawab, pembatasan, perlindungan data pribadi ABSTRACT This research aims to analyze the murky norm governing the agreement on the use of information on user data on an app on electronic media according to Article 26 of Law Number 19 of 2016 concerning personal data protection. The application has experienced some policy changes where there used to be a limitation of responsibilities of the provider of Peduli Lindungi application before these changes were into force. Regarding these changes, the users are required to agree and comply with the new policies in place, and this requirement seems to have neglected the rights of the users. This violation of rights is related to the principle of the protection of personal data outlined in the Regulation of the Minister of Communication and Information Technology (Permenkominfo) Number 20 of 2016. This research is a normative study employing conceptual and statutory approaches, revealing that the provision of this application does not comply with the principle of personal data protection, and the restriction of responsibilities that the provider has to bear indicates that there is no good faith in the agreement and, thus, it puts the app users as an aggrieved party. Keywords: responsibility, restriction, personal data protection
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL YANG TIDAK TERDAFTAR DI INDONESIA MENURUT PASAL 21 UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Nomor 67/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga Jkt.Pst) Syfa Destiana Salsabiela
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syfa Destiana Salsabiela, Yenny Eta Widyanti, Moch.Zairul Alam Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya E-Mail :Syfadestiana21@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum merek terkenal yang tidak terdaftar khususnya yang terdapat dalam kasus “SOME BY MI” Korea dengan “SOMEBYMI” Indonesia yang pada putusannya menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya yang dalam hal ini yaitu “SOME BY MI” Korea. Dapat diketahui bahwa merek merupakan tanda dan membedakan barang dan/atau jasa perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Dengan mendaftarkan merek maka pendaftar merek memperoleh kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas suatu merek. Indonesia memiliki sistem dalam pendaftaran merek yaitu sistem konstitutif yaitu hak yang diperolah melalui pendaftaran artinya hak atas sesuatu merek diberikan karena adanya pendaftaran merek yang merupakan hal yang mutlak dan apabila merek tidak diaftarkan maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Pendaftar merek akan diberikan hal atau biasa disebut dengan first to file yaitu merek yang didaftar yang memenuhi syarat sebagai yang pertama artinya dilihat siapa yang mendaftar lebih dahulu sebgaimana yang diatur pada pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdapat kelemahan pada sistem tersebut yaitu mendapatkan gugatan pembatalan merek karena merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal sehingga menimbulkan kesempatan bagi pihak yang tidak beritikad baik untuk mendaftarkan merek terkenal tanpa izin dan membonceng merek terkenal atau biasa disebut dengan passing off demi kepentingan usahanya. Tindakan tersebut masuk ke dalam kriteria itikad buruk pada pendaftar merek sehinnga terhadap permohonan yang mengandung indikasi passing off sudah seharusnya dibatalkan. Perlindungan terhadap merek terkenal telah diakui secara internasional. Berdasarkan penjelasan dari pasal 21 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat diketahui, pada penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Kata Kunci : first to file, persamaan pada pokoknya, merek terkenal, passing off. ABSTRACT This research aims to investigate the legal protection of unregistered brands specifically regarding the case of “SOME BY MI” Korea versus “SOMEBYMI” Indonesia, where the charge raised by the plaintiff representing SOME BY MI Korea was rejected. A brand is a distinguishing feature among goods and services of other companies, and the registration of a brand will lead to legal certainty and protection of the copyright of the brand. Indonesia applies a constitutive system in the registration process, meaning that the right to a brand is given following the registration of the brand that is absolute, or the unregistered brand will not be entitled to legal protection. Brand registration will release first-to-file to indicate that the brand registered should meet the qualification as the first mark to register, depending on who registers the product or service first, as in line with Article 1 point 5 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. However, this system has some weaknesses, leading further to charges on brand cancellation since brands tend to bear basic resemblance to popular brands so that there is a likelihood of registering a popular brand without permission and taking along the popular brand, or this is commonly known as passing off for the sake of the company concerned. This act is categorized as bad faith in the brand registration that may indicate an act of passing off. If this is the case, the brand registration must be canceled. The protection of a popular brand has been internationally recognized and Article 21 letter b of Law Number 20 of 2016 sets forth the matter regarding the rejection of a request for the registration of a product that bears basic or complete resemblance to a popular brand of another party for goods and/or services of the same kind. Keywords: first to file, basic resemblance, popular brand, passing off
PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI DI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA MOJOKERTO) Tonny Sugiarto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tonny Sugiarto, Nurini Aprilianda, Ardi Ferdian Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono No. 169 Malang e-mail: tonnysugiarto12@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami dan menganalisis peran, kendala dan upaya P2TP2A Kota Mojokerto dalam pemenuhan hak anak korban tindak pidana pencabulan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian berupa yuridis empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Dengan pendekatan penelitian melalui yuridis sosiologi dengan menekаnkаn penelitiаn yаng bertujuаn memperoleh pengetаhuаn hukum secаrа empiris dengаn jаlаn terjun lаngsung ke obyeknyа untuk mengetаhui penyebab anak korban pencabulan tidak mendapat haknya secara penuh. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara melakukan studi lapangan melalui wawancara dengan petugas P2TP2A Kota Mojokerto dalam menangani kasus anak korban tindak pidana Pencabulan. Analisis yang digunakan dalam penelitian yaitu deskriptif kualitatif berupa memberikаn gаmbаrаn mengenаi permаsаlаhаn yаng diteliti di lаpаngаn, kemudiаn аkаn diаnаlisа secаrа mendаlаm dengаn didаsаrkаn teori dаn kepustаkааn lаin sаmpаi diperoleh suаtu kesimpulаn аkhir. Hasil dari penelitian memperoleh jawaban yang menerangkan peran P2TP2A Kota mojokerto dalam pemenuhan hak anak korban pencabulan terdiri dari Pemerataan Jangkauan Pelayanan Terhadap Perlindungan Anak, Pembangunan Jaringan Kerja Dengan Dinas dan Lembaga lain, Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Perlindungan Anak dan Informasi, Tempat Penanganan Keluhan Masalah Anak, sebagai Lembaga Advokasi, Rehabilitasi, dan memberikan Rumah aman atau shelter. Terdapat beberapa kendala seperti kendala internal dan paling dominan berasal dari kendala eksternal (pihak korban). Sedangkan upaya P2TP2A Kota diantaranya yakni memberikan ruangan khusus screening untuk pihak korban, melakukan pendekatan komunikasi yang baik, memberikan pemahaman sekaligus menjelaskan keseriusan untuk memberikan perlindungan, memberikan saran pada keluarga korban sekaligus petugas dapat meminta pendapat anak. Upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat luas. Kata Kunci: Hak Anak, Anak Korban, Pencabulan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ABSTRACT This research aims to understand and analyze the role, hindrances, and measures of the One-Stop Service Center for Empowerment of Women and Children (henceforth referred to as P2TP2A) in Mojokerto city in fulfilling the rights of the children as the victims of molestation. This research employed empirical-juridical methods by seeing the facts happening in society. Direct observation was conducted as a part of socio-juridical approaches to find out the real situation in society where the victims cannot have their full rights. Research data were obtained from interviews with the staff of P2TP2A in Mojokerto to find out how they deal with the cases where children become the victims of molestation. The data were analyzed based on descriptive-qualitative methods. This analysis required in- depth observation based on the theory and other literature support to draw a conclusion. The research results conclude that the roles of P2TP2A in Mojokerto in fulfilling the rights of the children concerned involve expanding the services to support child protection, developing working networks with more agencies and organizations, raising people’s awaren
IMPLEMENTASI PASAL 190 AYAT (4) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYELENGGARAAN MUTASI DI KABUPATEN KUTAI TIMUR (Studi di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kutai Timur) Dinand Ananda Perdana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinand Ananda Perdana, Lutfi Effendi, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: dinandap9d11@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui tentang implementasi dari pasal 190 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tentang bagaimana konsep dasar Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang mengatur tentang aturan dasar tata cara pelaksanaan mutasi di kalangan Pegawai Negeri Sipil, melalui aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang tentunya segala aturan tersebut membatasi agar terciptanya Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan Kompetensi dan kemampuan yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil untuk menunjang sistem pelayanan publik yang baik. Penulis menggunakan jenis penelitian sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor non hukum yang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta aturan pelaksana lainnya untuk tata cara pelaksanaan mutasi. Teknik pengambilan data dilakukan dengan studi langsung pada lapangan dengan wawancara narasumber dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode Deskriptif kualitatif merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang pada pelaksanaannya terdapat faktor-faktor penghambatnya. Kata Kunci: Implementasi, Tata Cara Pelaksanaan, Syarat dan Ketentuan Mutasi, Pegawai Negeri Sipil ABSTRACT This study aims to find out about the implementation of Article 190 paragraph (4) of Government Regulation Number 11 of 2017 concerning Management of Civil Servants, about the basic concept of Civil Servant Mutations which regulates the basic rules for implementing mutations among Civil Servants, through its implementing rules, namely the National Civil Service Agency Regulation Number 5 of 2019 concerning Procedures for Implementing Transfers, which of course all these rules limit the creation of Civil Servant Transfers in accordance with the competencies and abilities of Civil Servants to support a good public service system. The author uses this type of sociolegal research, which is research that begins with normative research or a review of legislation (normative) followed by in-depth observations and dissemination of questionnaires to obtain data on non-legal factors related to Government Regulation Number 11 of 2017 concerning Management of Civil Servants. as well as other implementing regulations for the procedures for implementing mutations. The data collection technique was carried out by direct study in the field with interviews with sources from the Education and Training Personnel Board of East Kutai Regency. Analysis of the data used by the author using a qualitative descriptive method is a description in the form of sentences that are regular, coherent, logical and effective. Based on the results of this study, it can be seen that the implementation of Government Regulation Number 11 of 2017 concerning the Management of Civil Servants, which in its implementation there are inhibiting factors.
PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT (7) TENTANG VALIDASI DAN VERIFIKASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG FAKIR MISKIN (STUDI DINAS SOSIAL KABUPATEN MALANG) Duanza Brickita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Duanza Brickita, Iwan Permadi, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Kota Malang e-mail: brickitad@gmail.com ABSTRAK Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelaksanaan Pasal 8 Ayat (7) tentang Validasi dan Verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Penulis menemukan adanya beberapa masalah dalam Pelaksanaan Pasal 8 Ayat (7) Tentang Validasi Dan Verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Berdasarkan hal tersebut, dalam rumusan masalah penulis menulis: (1) Bagaimana Pelaksanaan Pasal 8 Ayat (7) Tentang Validasi dan Verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Di Dinas Sosial Kabupaten Malang? (2) Faktor Apa Saja Yang Menghambat Pelaksanaan Pasal 8 Ayat (7) Tentang Validasi dan Verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Di Dinas Sosial Kabupaten Malang? (3) Bagaimana Solusi Dari Pelaksanaan Pasal 8 Ayat (7) Tentang Validasi Dan Verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Di Dinas Sosial Kabupaten Malang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis pelaksanaan Pasal 8 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin yang berada di Kabupaten Malang serta faktor mengambat dari pelaksanaan Pasal 8 Ayat 7 serta solusi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang dalam mengatasi penyaluran bantuan sosial yang tidak merata di Kabupaten Malang. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosio-legal. Dengan menggunakan data primer dan data sekunder, untuk memperoleh data dilakukan dengan wawancara, observasi ke lapangan, melakukan penyebaran kuisioner kepada masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode tersebut, penulis menyimpulkan dari hasil penelitian ditemukan penyaluran bantuan sosial masih belum merata, dikarenakan kurangnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Desa dan ditemui beberapa hambatan dalam Pelaksanaan Pasal 8 Ayat 7 serta solusi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang dalam mengurangi penyaluran bantuan sosial yang tidak merata. Kata Kunci: Pelaksanaan, Validasi dan Verifikasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ABSTRACT This research studies the implementation of Article 8 Paragraph (7) concerning the Validation and Verification of Integrated Data on Social Welfare. There are several problems regarding the implementation to be further studied: (1) How is Article 8 Paragraph (7) implemented in Social Agency in the Regency of Malang? (2) what factors impede the implementation of Article 8 Paragraph (7) in Social Agency in the Regency of Malang? (3) what are the solutions to the implementation of Article 8 Paragraph (7) in Social Agency in the Regency of Malang? This research aims to find out and analyze the implementation of Article 8 Paragraph 7 of Law Number 13 of 2011 concerning the Poor residing in the Regency of Malang and the factors impeding the implementation of Article 8 paragraph 7 and the solutions given regarding the implementation of the law by Social Agency in the Regency of Malang to tackle the issue of social aid that is not distributed evenly. This research employed socio-legal methods using primary and secondary data which were obtained from interviews, field observation, and questionnaires. The research results reveal that the social aid has not been equally distributed due to poor coordination between the regional government and the village concerned and there are several impeding factors interrupting the implementation of Article 8 Paragraph 7. Solutions have been g
DAMPAK KELEBIHAN KAPASITAS TERHADAP PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN PERAWATAN DAN PENGAJARAN NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG) Tatar Yerenia Rahma Kurniasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tatar Yerenia Rahma Kurniasari, Prija Djatmika, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang E-mail: tataryerenia_18@student.ub.ac.id ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai permasalahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang (LAPAS) yang mengalami kelebihan kapasitas yang berdampak terhadap pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan perawatan dan pengajaran narapidana. Pada permasalahan kali ini penulis melakukan studi di LAPAS I Malang Jl. Asahan, Bunulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Pada 10 Oktober 2021 sesuai data terakhir jumlah penghuni Per-Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kantor Wilayah (KANWIL) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang mengalami kelebihan kapasitas sebesar 157% dengan jumlah 3.292 narapidana, yang semestinya kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan adalah 1.282 penghuni. Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas akan mengalami banyak permasalahan yang timbul salah satunya adalah tidak terpenuhinya hak-hak para narapidana. Kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan kelas I malang juga disebabkan oleh tidak adanya rutan atau rumah tahanan di kawasan Malang, selain itu lembaga pemasyarakatan kelas I Malang adalah salah satu Lembaga Pemasyarakatan yang menampung dan membawahi 3 wilayah sekaligus, yaitu wilayah Kota Malang, Kabupaten malang dan Kota Batu. ABSTRACT This research studies the overloaded Correctional Department Class I of Malang, affecting the fulfillment of the rights of the inmates to healthcare and coaching. The observation took place in Correctional Department I located on Jl. Asahan, Bunulrejo, the District of Blimbing, Malang city, East Java on 10 October 2021, revealing that the number of inmates inside the department was 157% higher (3,292 inmates) from its acceptable capacity of 1,282 inmates. Overloaded prison means more issues where the rights of the inmates may not be appropriately fulfilled. This overcapacity is also due to the fact that there is no other prison in the area of Malang. This correctional department houses inmates from three areas: Malang city, the regency of Malang, and Batu city. Keywords: overcapacity, prisoners, correctional department
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL TERHADAP TINDAKAN IKTIKAD TIDAK BAIK (PASSING OFF) DALAM SENGKETA PEMBATALAN MEREK YANG TELAH DALUWARSA (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusa¬n Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Elden Corvelo Sarmento Corbafo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Elden Corvelo Sarmento Corbafo, Yenny Eta Widyanti, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: eldencsc@student.ub.ac.id/lden.corvelo@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum merek terkenal terhadap tin­dakan iktikad tidak baik (passing off) berdasarkan UU Merek 2016 dan Konvensi Paris. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis apa dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menimbulkan perbedaan putusan dalam kedua putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dianalisis menggunakan metode penafsiran gramatikal dan sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa (1) Perlindungan hukum yang diberikan dari 2 ketentuan hukum tersebut didasarkan pada iktikad baik, hanya pihak yang beriktikad baik yang memperoleh perlindungan atas mereknya. Perbuatan Passing off tidak diatur secara khusus namun pada dasarnya unsur Passing off sudah diakomodasi pada perbuatan iktikad tidak baik. Perlindungan hukum merek terkenal dari Passing off didapat secara preventif dan represif. (2) Berdasarkan ratio decidendi hakim pada kedua putusan tersebut, maka terdapat perbedaan yang tajam antara putusan yang satu dengan yang lain menyangkut tentang dasar pertimbangan “iktikad tidak baik” sehingga menimbulkan disparitas putusan antara keduanya. Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah tepat dan sesuai dengan UU Merek 2016 dan Konvensi Paris, sedangkan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt, tindakan Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan hukum dan asas audi et alteram partem dengan mengabaikan pembuktian mengenai bukti dan tanggapan penggugat sehingga membuat putusan ini kurang pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd). Dari hasil penelitian mengenai bukti dan tanggapan penggugat yang diabaikan Majelis Hakim, terbukti iktikad tidak baik tergugat melakukan Passing off atau membonceng keterkenalan sehingga putusan ini bertentangan dengan pengaturan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Merek 2016 dan Pasal 6 Bis ayat (3) Konvensi Paris. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Passing Off, Disparitas Putusan, Onvoldoende Gemotiveerd ABSTRACT This research aims to (1) find out and analyze how is well-known mark protected from passing off according to Trademark Law 2016 and Paris Convention, (2) to find out and analyze the basic consideration of the Judges of the Commercial Court and the District Court of Central Jakarta delivering different decisions. This research employed normative-juridical methods, statutory, case, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary materials were analyzed based on grammatical and systematic interpretations. The research results reveal that (1) the legal protection given regarding the two legal provisions is based on good faith, and only those with good faith will have their marks
ANALISIS YURIDIS FRASA TANPA PERSETUJUAN KORBAN DALAM PASAL 5 AYAT (2) PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Era Reforma Millennia Margono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era Reforma Millennia Margono, Abdul Madjid, Ardi Ferdian Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145 Indonesia e-mail: erareforma@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dirumuskannya frasa ”tanpa persetujuan korban“ pada Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yakni dalam pengaturan terkait bentuk kekerasan seksual. Pada pengaturan tersebut, perbuatan-perbuatan yang disebutkan disertai dengan rumusan frasa ”tanpa persetujuan korban“ apabila ditelaah lebih lanjut pada dasarnya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi dengan substansi pengaturan yang serupa. Hal ini merupakan kekaburan hukum yang dapat mengakibatkan timbulnya multitafsir terhadap pemaknaan suatu aturan. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa: (1) Frasa ”tanpa persetujuan korban“ adalah dasar perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, l, m menjadi perbuatan yang dilarang apabila dilakukan tanpa adanya kesediaan dari pihak lain yang terkait, maka dalam hal ini dipahami sebagai unsur sifat melawan hukum. Kekerasan seksual adalah delik aduan sehingga dirumuskannya frasa ”tanpa persetujuan korban“ menjadikan korban dapat melakukan pengaduan apabila merasa dirugikan. Namun perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf f, g, dan h meskipun dilakukan dengan persetujuan tetap merupakan tindak pidana, berdasarkan pada UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS. (2) Terjadi tumpang tindih materi muatan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait pengaturan bentuk kekerasan seksual dalam Pasal 5 Ayat (2) yang pada dasarnya adalah tindak pidana dan telah diatur dalam UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengkualifikasikan secara tersendiri perbuatan yang merupakan bentuk kekerasan seksual tidak merujuk pada perbuatan yang telah diatur dalam UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS. Dapat dipahami bahwa pengaturan Pasal 5 Ayat (2) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS. Kata Kunci: Frasa Tanpa Persetujuan Korban, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi ABSTRACT This research departs from the formulation of the phrase “without the approval from the victim” in Article 5 Paragraph (2) of the Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology (henceforth referred to as Permendikbudristek) Number 30 of 2021 concerning sexual violence. Regarding this phrase, this regulatory provision is in line with higher regulations with a similar matter regulated. That is, this represents a vagueness of law that can lead to multi-interpretations of a regulation. The research results reveal that (1) the phrase above underlies the act highlighted in Article 5 Paragraph (2) letter b, f, g, h, l, m as a proscribed act when it is done without any approval from another related party, and when this is the case, this act is deemed to be a tort. Sexual violence is categorized as a complaint offense and, thus, the phrase “without the approval from the victim” was made, allowing victims to file a lawsuit when they are harmed. However, an act governed in Article 5 Paragraph (2) letter f, g, and h is still deemed to be a criminal offense despite a received approval according to Pornography Law, Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), and Sexual Violence Law (UU TPKS). (2) There have been overlapping matters in the substance of the Permendikbudristek Number 30 of 2021 in terms of the form of sexual violence as in Article 5 Paragraph (2) as governed in Pornography Law, UU ITE, and UU TPKS. Permendikbudristek Number 30 of 2021 separately qualifies acts that indicate sexual violence, and this regulation does not refer to the regulations in Pornography law, UU ITE, and UU TPKS. Thus, it can be concluded that Article 5 Paragraph (2) contravenes what is outlined in Pornography Law, UU ITE, and UU TPKS as higher laws. Keywords: the phrase “without approval”, Permedikbudristek Number 30 of 2021, sexual violence, higher education
PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK WAKE UP 1.0 TERHADAP PIHAK WAKE UP 2.0 TERKAIT WANPRESTASI PERJANJIAN WARALABA (Studi Kasus di Wake Up 2.0) Valensia Nanda Setyawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Valensia Nanda Setyawan, Sihabudin, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang (65145) No. Telp: (0341) 553898, Fax: (0341) 566505 e-mail: nandasetyawan360@gmail.com ABSTRAK Dalam penulisan penelitian ini, penulis membahas mengenai pertanggungjawaban pihak wake up 1.0 terhadap pihak wake up 2.0 terkait wanprestasi perjanjian waralaba. Namun dalam implementasinya pihak Wake Up 1.0 telah melakukan wanprestasi perjanjian Waralaba yaitu dalam Pasal 3 ayat (7) Perjanjian Franchise pihak Wake Up 1.0 dan pihak Wake Up 2.0 mengenai Franchisor tidak memberikan bimbingan konsultasi dan pelatihan kepada Franchisee, pelanggaran pada Pasal 3 ayat (10) pihak Franchisor sering terlambat dalam memberikan bahan baku produksi kepada Franchisee serta pada Pasal 3 ayat (11) yaitu adanya perubahan harga yang tidak diinfokan kepada pihak Wake Up 2.0. Upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan Franchise oleh pihak Wake Up 1.0 selaku Franchisor terhadap pihak Wake Up 2.0 selaku Franchisee pada kasus ini ialah upaya hukum yang dilakukan tidak ada, kedua belah pihak hanya melakukan musyawarah. Dan hambatan yang dialami pihak Franchisor yaitu pada saat itu sedang berada di luar kota dan di sana ia sedang sakit covid-19 maka dari itu pihak Franchoisor tidak bisa memberikan pembinaan penuh kepada pihak Wake Up 2.0, terlambat dalam pengiriman bahan serta terdapat perubahan harga menu yang belum sempat diberitahukan kepada pihak Wake Up 2.0. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Waralaba ABSTRACT This research studies the responsibilities held by wake up 1.0 towards wake up 2.0 over breach of contract in franchise businesses. Wake up 1.0 breached the contract and wake up 2.0 as a franchisor failed to provide counseling and coaching to the franchisee. Moreover, the franchisor was often late in delivering the main ingredients for production to the franchisee, which represents a violation of Article 3 paragraph (10) and there was a change in the price that was not informed to Wake up 2.0, representing a violation of Article 3 paragraph (11). Following this issue, there had not been any legal remedies taken by the parties involved, but the deliberation was conducted between the two parties. The failure of giving the coaching, delay of theingredient delivery, and also the condition of not informing the price change to wake up 2.0 were mainly caused by a condition where the franchisor was out of town and suffered from the Covid-19. Keywords: breach of contract, contract, franchise

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue