cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISIS INDIKATOR DALAM PENENTUAN PASAR YANG BERSANGKUTAN TERKAIT POSISI DOMINAN DALAM PASAR DIGITAL (MULTI-SIDED MARKET) Amalia Nurwachidah Rosyadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Amalia Nurwachidah Rosyadi, Moch. Zairul Alam, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang email: liaamalia239@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apa saja indikator yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan pasar bersangkutan pada perusahaan berbasis digital yang saat ini sedang marak perkembangannya diseluruh dunia dimana bisnis digital itu sendiri memiliki karakteristik multi-sided market (pasar multi-sisi) yang memiliki dua atau lebih kelompok konsumen yang berbeda kebutuhan namun dipertemukan dalam suatu platform yang sama. Sehingga jika dikaitkan dengan hukum persaingan usaha khususnya dalam penentuan posisi dominan yang mana membutuhkan penilaian terhadap pasar bersangkutan, sifat daripada multi-sided market yang ada pada perusahaan berbasis digital ini memiliki perbedaan dengan pasar tradisional dan tidak dapat semerta-merta ditentukan begitu saja seperti pada penentuan pasar bersangkutan secara tradisional sebagaimana diatur dalam Perkom KPPU No. 3 Tahun 2009. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, kasus dan komparatif yang dilakukan dengan meninjau serta membandingkan aturan hukum antara Indonesia dengan Uni Eropa disertai dengan contoh kasus mengenai pendefinisian pasar bersangkutan terkait dengan posisi dominan yang dilakukan oleh perusahaan berbasis digital ditunjang melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis gramatikal, sistematis dan komparatif dimana penulis mengolah arti kata menurut kata-kata dalam undang-undang, menghubungkan satu pasal dengan lainnya dan melakukan perbandingan atas aturan hukum dalam contoh kasus. Berdasarkan penelitian ini maka dapat diketahui bahwa baik di Indonesia maupun di Uni Eropa pendefinisian pasar bersangkutan bagi bisnis bermodel multi-sided market di era digital tidak serta-merta didefinisikan secara konvensional namun terdapat beberapa pertimbangan tambahan dalam pendefinisiannya. Penentuan pada contoh kasus di Indonesia menggunakan Perkom KPPU No. 3/2009. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan, maka terdapat beberapa indikator tambahan yang seharusnya dapat dipertimbangkan dalam menentukan pasar bersangkutan pada bisnis bermodel multi-sided market di era digital. Kata Kunci: Pasar bersangkutan, pasar digital, multi-sided market ABSTRACT This research aims to find out the indicators that can help determine relevant markets in digital companies that are currently popular and growing around the globe, and such digital businesses hold multi-sided market characteristics or have two or more consumer groups having different necessities on the same platform. From the perspective of business competition law especially regarding the dominant position that requires assessment of irrelevant markets, multi-sided markets in digital companies are different from traditional markets and they cannot be determined in a way traditional markets are, and this matter is regulated in Business Competition Supervisory Commission Regulation Number (Perkom KPPU) 3 of 2009. This research employed normative juridical methods and statutory, case, and comparative approaches, where regulatory provisions in Indonesia are compared to those in the European Union along with case examples of the definition of relevant markets in terms of dominant position in digital markets. Primary and secondary legal materials were analyzed based on grammatical, s
IMPLEMENTASI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU PERKARA NOMOR NOMOR 06/KPPU-L/2020 TERHADAP PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 1 TAHUN 2019 Rosa Devi Amelia Iswara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rosa Devi Amelia Iswara, Sukarmi, S.H., Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145, Telepon : +62 341 553898, Fax : +62 341 566505 e-mail : rosadevi@ub.ac.id ABSTRAK Penyelesaian masalah di KPPU secara preventif yakni Kesempatan Perubahan Perilaku sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah pada persaingan usaha tidak sehat. Pada pertama kalinya Majelis Komisi menawarkan Kesempatan Perubahan Perilaku pada tahun 2020 silam kepada PT. Tujuan Pakta Integritas Perubahan Perilaku adalah memberikan kesempatan agar seorangterlapor dapat memperbaiki perilakunya menjadi lebih Masih banyaknya kekurangan maupun hambatan dalam implementasi Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang mana kesempatan perubahan perilaku ini pertama kali diterapkan di Indonesia oleh PT. X menjadikan Pakta ini tidak maksimal. Penelitian ini adalah penelitian sosio-legal dengan melakukan pengkajian dan pendekatan terhadap implementasi Pakta Integritas Perubahan Perilaku dengan menggunakan pendekatan studi kasus yang terjadi pada PT. X yang menjalankan Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Selama implemnetasi Pakta Integritas Perubahan Perilaku ini terjadi hambatan yang bila dikaji dengan Teori Sistem Hukum bahwa hambatan ini terjadi baik dari segi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Sehingga efektivitas Pakta Integritas Perubahan Perilaku menjadi tidak efektif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun membawa peran penting dalam membangun budaya hukum para pihak Rosa Devi Amelia Iswara, Sukarmi, S.H., Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145, Telepon : +62 341 553898, Fax : +62 341 566505e-mail : rosadevi@ub.ac.id ABSTRAKPenyelesaian masalah di KPPU secara preventif yakni Kesempatan Perubahan Perilaku sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah pada persaingan usaha tidak sehat. Pada pertama kalinya Majelis Komisi menawarkan Kesempatan Perubahan Perilaku pada tahun 2020 silam kepada PT.X.Tujuan Pakta Integritas Perubahan Perilaku adalah memberikan kesempatan agar seorang terlapor dapat memperbaiki perilakunya menjadi lebih baik. Masih banyaknya kekurangan maupun hambatan dalam implementasi Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang mana kesempatan perubahan perilaku ini pertama kali diterapkan di Indonesia oleh PT. X menjadikan Pakta ini tidak maksimal.Penelitian ini adalah penelitian sosio-legal dengan melakukan pengkajian dan pendekatan terhadap implementasi Pakta Integritas Perubahan Perilaku dengan menggunakan pendekatan studi kasus yang terjadi pada PT. X yang menjalankan Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Selama implemnetasi Pakta Integritas Perubahan Perilaku ini terjadi hambatan yang bila dikaji dengan Teori Sistem Hukum bahwa hambatan ini terjadi baik dari segi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Sehingga efektivitas Pakta Integritas Perubahan Perilaku menjadi tidak efektif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun membawa peran penting dalam membangun budaya hukum para pihak Kata Kunci : Pakta Integritas Perubahan Perilaku, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ABSTRACT The dispute resolution performed by the Business competition Supervisory Commission (henceforth referred to as KPPU), in a preventive scope, refers to the chance of changing attitude as an instrument to settle issues of unfair business competition. For the first time, the commission board offered a chance for an attitude change in 2020 to PT. X. The intention of the integrity pact regarding this issue is to give a chance to the party concerned to fix the attitude. Amidst the factors that impede the implementation, this attitude change was first implemented in Indonesia by PT. X, making this pact no longer optimal. This is a socio-legal study conducting a review and taking some approaches to the implementation of the Integrity Pact regarding attitude change. There are some factors impeding the implementation in terms of the legal substance, structure, and culture, causing this integrity pact ineffective. In this case, the commission also plays a vital role in shaping the legal culture of each party. Keywords: integrity pact regarding attitude change, business competition supervisory agency
ANALISIS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 2020 TERKAIT DENGAN RUANG LINGKUP BARANG POKOK DAN BARANG PENTING DI DALAM KEADAAN DARURAT Anak Agung Diah Inten Satya Wathi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak Agung Diah Inten Satya Wathi, Sihabudin, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: gnginten@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana ruang lingkup barang pokok dan barang penting di dalam keadaan darurat, yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mengatur terkait dengan ruang lingkup dari barang pokok dan penting. PERPRES nomor 59 tahun 2020 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perdagangan, dalam Pasal 2 Ayat 6 PERPRES ini mengatur terkait dengan ruang lingkup barang pokok dan barang penting yang klasifikasinya belum mencakup atau mengatur mengenai barang penting dalam keadaan darurat. Adapun jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian yuridis normatif yang nantinya akan menganalisis konsep serta kekurangan yang ada dalam PERPRES nomor 59 tahun 2020 terkait dengan ruang lingkup barang pokok dan barang penting di dalam keadaan darurat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang akan mengkaji berbagai kaidah hukum yang menjadi objek dan tema sentral kajian selain itu menggunakan pendekatan konseptual dimaksudkan untuk menganalisis bahan hukum sehingga dapat diketahui makna yang terkandung pada istilah-istilah hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting belum mengatur terkait dengan ruang lingkup barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam keadaan darurat. Kata Kunci: Analisis, Ruang Lingkup, Barang Pokok, Barang Penting, Keadaan Darurat ABSTRACT This research aims to find out the scopes of staples and essentials during an emergency as set forth in Presidential Regulation Number 59 of 2020 concerning the Amendment to Presidential Regulation Number 71 of 2015 concerning the Standard and Storage of Staples and Essentials including their scopes. This presidential regulation is a delegated regulation to Trade Law, and Article 2 Paragraph 6 of Presidential Regulation highlights staples and essentials but it does not highlight staples and essentials d
ANALISIS PENGGUNAAN SMART CONTRACT SEBAGAI KONTRAK ELEKTRONIK DALAM JARINGAN BLOCKCHAIN BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA DAN NEGARA BAGIAN ILLINOIS AMERIKA SERIKAT Anastasya Pricilla
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anastasya Pricilla, M. Zairul Alam, Patricia Audrey Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: anastasyapricilla27@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai penggunaan smart contract sebagai kontrak elektonik, yang mengikat perbuatan hukum dalam jaringan blockchain berdasarkan hukum di Indonesia dan Negara Bagian Illinois Amerika Serikat. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan metode pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang telah penulis analisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran komparatif. Dengan menggunakan metode penelitian diatas, penulis memperoleh hasil penelitian bahwa, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai legalitas serta perlindungan hukum bagi para pihak yang menggunakan smart contract. Namun, pengaturan hukum yang dapat dijadikan acuan dalam penggunaan smart contract adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai kontrak elektronik, transaksi elektronik. Berbeda dengan Negara Bagian Illinois Amerika Serikat yang secara lebih dahulu telah memiliki pengaturan hukum yang komprehensif bagi penggunaan smart contract dan teknologi blockchain melalui kehadiran Blockchain Technology Act of 2019. Melalui Blockchain Technology Act of 2019, smart contract telah mendapat pengakuan serta perlindungan hukum sebagai sebuah kontrak yang tersimpan dalam bentuk catatan elektronik (electronic record). Kata Kunci: Legalitas, Smart Contract, Kontrak Elektronik, Jaringan Blockchain, Distributed Ledger Technology, Perlindungan Hukum ABSTRACT This research aims to describe and analyze the utilization of a smart contract as an electronic contract that is binding to the legal actions in blockchain networks according to the laws in place in both Indonesia and Illinois of the US. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches. The legal materials consisted of primary, secondary, and tertiary data analyzed based on grammatical, systematic, and comparative interpretation techniques. The analysis results reveal that Indonesia does not have specific regulations governing the legality and legal protection of the parties involved in smart contract use. However, following the analysis results, law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions can serve as a reference regarding the use of a smart contract since it regulates electronic contracts and transactions. The state of Illinois in the US, on the other hand, regulates the use of a smart contract and blockchain technology in the Blockchain Technology Act of 2019. With this law, the use of a smart contract is recognized and protected as a contract saved in an electronic record. Keywords: legality, smart contract, electronic contract, blockchain networks, distributed ledger technology, legal protection
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB KECERDASAN ARTIFISIAL ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA BERDASARKAN STUDI KOMPARATIF AMERIKA SERIKAT, JEPANG, DAN INDONESIA Andico Putra Perdana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andico Putra Perdana, Yenny Eta Widyati, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: andico.putraperdana@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini menganalisis mengenai tanggung jawab kecerdasan artifisial atas pelanggaran hak cipta berdasarkan studi komparatif hukum hak cipta di Amerika Serikat, Jepang dan Indonesia. Kecerdasan artifisial bukan lagi sebatas sebuah obyek yang akan bekerja jika disuruh oleh manusia, akan tetapi kecerdasan artifisial yang mampu melakukan segala tindakan secara otomatis seakan-akan seperti layaknya seorang manusia khususnya untuk menghasilkan sebuah karya cipta. Adanya kekosongan norma hukum khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait kecerdasan artifisial. Kedudukan hukum serta tanggung jawab hukum kecerdasan artifisial kemudian menjadi pertanyaan karena subyek hukum yang dikenal dalam konsep hukum hak cipta di berbagai negara termasuk Indonesia adalah pencipta sebagai orang (as a person). Adapun metode penelitian hukum menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang penulis peroleh dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan hukum tersebut. Praktik terbaik pengaturan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh kecerdasan artifisial di Indonesia dapat dilakukan dengan memperluas klausul work made for hire (WMFH) pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berdasarkan pengaturan hukum hak cipta di Jepang. Sehingga dengan memperluas klausul work made for hire pertanggungjawaban pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh kecerdasan artifisial dapat memperoleh kepastian hukum dimana pertanggungjawaban diampukan kepada perusahaan kecerdasan artifisial/manusia dibalik kecerdasan artifisial. Kata Kunci: Kecerdasan Artifisial, Hak Cipta, Tanggung Jawab ABSTRACT This research analyzes the liability held by Artificial Intelligence over the infringement of copyright according to the comparative study comparing the US, Japan, and Indonesia. Artificial Intelligence is no longer an object working under human instructions, but this cutting-edge technology works more like humans themselves capable of producing a creation. The legal loophole in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regarding Artificial Intelligence has been questioned, considering that a legal subject recognized in the concept of law concerning copyright in all countries including Indonesia always refers to a person as a creator. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were obtained and analyzed using grammatical and systematic interpretations. The best way to regulate the infringement of copyright committed by Artificial Intelligence in Indonesia could be done by extending the clause of work made for hire (WMFH) in Article 34 of Law Number 28 of 2014 by taking the perspective of the regulations implemented in Japan. This extension of the clause is expected to approach the legal certainty in a way that the liability concerned could be transferred to the AI company or human company working behind the Artificial Intelligence. Keywords: artificial intelligence, copyright, liability
PENGAWASAN TRANSPORTASI ONLINE RODA DUA BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT (STUDI KASUS DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG Aprilya Amanda Susandiana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aprilya Amanda Susandiana, Lutfi Effendi, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aprilyaamanda36@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan transportasi online roda dua berdasarkan pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam pasal 19 menjelaskan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat. Namun dalam kenyataannya belum terlaksana sesuai peraturan yang berlaku karena adanya hambatan, salah satunya yaitu beberapa perusahaan transportasi online yang tidak melaporkan izin operasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah sosial legal dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data atau metode observasi. Metode pengambilan data dengan cara studi dilapangan yaitu dengan melakukan wawancara kepada Kasi Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan, Staff Dinas Perhubungan, dan Driver Ojek Online Roda Dua di Kota Malang. Analisis Data yang digunakan menggunakan metode Diskriptif Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pengawasan transportasi online roda dua berdasarkan pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat masih belum berjalan karena terhambat oleh beberapa faktor. Kata Kunci: Pengawasan, Transportasi Online, Dinas Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan ABSTRACT This research aims to find out the implementation of two-wheel online transportation according to Article 19 of the Regulation of the Minister of Transportation Number 12 of 2019 concerning Protection of Safety of the Riders of Motorbikes used for Public. This article explains that the Government and/or regional governments are required to conduct supervision over the use of motorbikes for the public. However, this implementation is hampered due to some issues regarding the
HAMBATAN DAN STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MALANG DALAM MENGAWASI DAN MENERTIBKAN PELAKU USAHA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PASAL 19 AYAT (1) PERATURAN WALI KOTA MALANG NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KE Arvan Firzatulhaq
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arvan Firzatulhaq, Istislam, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: arvanfirza@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease 2019 yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang terhadap para pelaku usaha di Kota Malang dengan berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan cara meneliti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, serta meneliti penyebab tidak taatnya para pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka rumusan masalah yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana strategi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang dalam upaya penegakan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019?, 2) Mengapa Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak ditaati oleh beberapa pelaku usaha di Kota Malang?, 3) Apa faktor yang menghambat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang dalam upaya penegakan Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019?. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, teknik ini penulis gunakan agar memudahkan pembaca dan penulis untuk memahami serta menarik kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang memiliki beberapa strategi untuk mewujudkan efektivitas hukum Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan menggunakan beberapa platform atau media penyaluran aspirasi masyarakat serta patroli rutin dan penyediaan Intelijen Satuan Polisi Pamong Praja, kemudian faktor utama yang menghambat Satpol PP Kota Malang dalam menegakkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 adalah dari kesadaran masyarakat, dan yang terakhir yaitu terdapat beberapa faktor yang menyebabkan para pelaku usaha di Kota Malang tidak menaati Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Kata Kunci: Satuan Polisi Pamong Praja, Pelaku Usaha, Protokol Kesehatan ABSTRACT This research studies the issue regarding the effectiveness of the implementation of Health guidelines to prevent the spread of Corona Virus Disease 2019 performed by the Civil Service Police Unit to manage business people in Malang city according to Mayor Regulation of Malang Number 30 of 2020 concerning the Implementation of Discipline and the Enforcement of Law regarding health guidelines to mitigate and control Corona Virus Disease 2019 by investigating the performance of Civil Service Police Unit of Malang city and the triggering factors causing the disobedience among business people to the health guidelines in place. Departing from this issue, this research investigates 1) what strategies are performed by the Civil Service Police Unit of Malang city to enforce the Mayor Regulation of Malang City Number 30?, 2) why do several business people in Malang city not comply with the Mayor Regulation of Malang Number 30 of 2020?, 3) what factors impede Civil Service Police Unit in the enforcement of Mayor Regulation Number 30 of 2020? This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches. Primary and secondary data were analyzed with descriptive-qualitative methods, aiming to help both readers and the writer understand the research and draw a conclusion of the research. The research results reveal that Civil Service Police Unit has several strategies to realize the effectiveness of Mayor Regulation of Malang City Number 30 of 2020. These strategies include the use of several platforms or media to facilitate the aspiration of the public and regular patrol and the availability of intelligence of the Civil Service Police Unit. On the other hand, the main factor hampering the performance of the police unit in enforcing the Mayor Regulation refers to the lack of the
STUDI KOMPARASI PENGATURAN TINDAK PIDANA SUAP DI SEKTOR SWASTA OLEH KORPORASI SWASTA DI INDONESIA, INGGRIS, DAN BELANDA Shelly Sepitha Arum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Shelly Sepitha Arum, Bambang Sugiri, Fachrizal Afandi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Kota Malang 65145. Telp. (0341) 553898-551611, Fax. (0341) 566505 Email : shellysa140900@student.ub.ac.id Abstrak Kasus penyuapan yang dilakukan oleh korporasi sangatlah tinggi. Namun di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur tentang penyuapan yang dilakukan antara korporasi dengan sektor privat. Padahal disamping itu Indonesia telah meratifikasi UNCAC (United Nation Convention Against Corruption). Beberapa Negara anggot PBB lain juga telah meratifikasi dan memberlakukan undang-undang tindak pidana suap korporasi sektor swasta dalam undang-undang Negara tersebut, salah satunya adalah Belanda dan Inggris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkomparasikan Undang-Undang Tindak Pidana Suap yang ada di Inggris, Belanda, dan Indonesia, lalu berusaha menemukan bagaimana usulan reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Suap korporasi sektor swasta agar dapat berlaku dengan baik di Indonesia. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normative. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap hanya menyebutkan subyek hukum hanya ‘perorangan’. Korporasi sebagai subyek hukum baru diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), tetapi hanya terbatas pada korporasi yang berhubungan dengan pejabat negara saja. Inggris dan Belanda sudah meratifikasi UNCAC dengan memasukkan korporasi di sektor swasta sebagai subyek hukum dan mengatur pemidanaan dalam KUHP. Maka dari itu, Indonesia perlu menggunakan wawasan tersebut untuk meninjau kembali eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 yang masih berlaku namun belum pernah ada kasus-kasus berikutnya yang diadili menggunakan undang-undang tersebut. Kata Kunci : Komparasi, Tindak Pidana Suap, Sektor Swasta, Korporasi, Indonesia, Inggris, Belanda Abstract Bribery cases among corporates remain high, while Indonesia does not have any regulatory provisions regarding bribery among corporates in private sectors. However, Indonesia once ratified UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Several member states of the UN also ratified and have enforced the laws governing criminal bribery in the countries concerned, and the Netherlands and England are among them. This research aims to compare the laws concerning bribery in England, the Netherlands, and Indonesia and to investigate the recommendation regarding the reformulation of the Bribery Law regarding the issue among corporates in private sectors to allow for proper enforcement. This research employed normative-juridical methods, and the data were obtained from library research. The research reveals that Law Number 11 of 1980 concerning Bribery only mentions a person as a legal subject. Corporate as the new legal subject is governed in Law Number 20 of 2001 concerning Criminal Corruption but only related to government officials. Both England and the Netherlands ratified UNCAC by including corporate in private sectors as a legal subject, and the criminal sentence over this matter is set forth in the Penal Code. Therefore, Indonesia needs to take this view to help it review the existence of Law Number 11 of 1980 that is still in place, but no related cases have been handled under this law. Keywords: Comparison, Crime of Bribery, Private Sector, Corporations, Indonesia, England, Netherlands
TANGGUNG JAWAB HUKUM BIRO PERJALANAN UMRAH DALAM HAL RISIKO KEGAGALAN KEBERANGKATAN PADA MASA PANDEMI Aufa Fajrul Hikmah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aufa Fajrul Hikmah, Reka Dewantara, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: aufa.hikmah@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tanggung jawab hukum biro perjalanan umrah terhadap calon Jemaah umrah atas kegagalan keberangkatan pada masa pandemi. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh ketidak pastian hukum yang terjadi mengenai tanggung jawab biro perjalanan umrah atas calon Jemaahnya yang gagal diberangkatkan pada saat pandemi. Hal ini juga merugikan calon jemaah, kerugian yang dialami calon jemaah umrah berupa kerugian secara waktu maupun finansial, tidak sedikit calon jemaah umrah sudah mempersiapkan berbagai hal sebelum keberangkatan umrah. Pasal 4 huruf h UUPK menjelaskan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan Teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari segi perlindungan konsumen, penyelenggaraan ibadah umrah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari hasil penelitian dengan metode diatas Adanya Covid-19 termasuk dalam force majeure relative bagi biro perjalanan umrah. Force majeure relative yakni pemenuhan atas prestasi tidak mungkin dilaksakan hanya untuk sementara waktu saja, karena disaat suatu peristiwa itu berakhir, debitur dapat melaksanakan prestasinya. Biro perjalanan umrah juga selaku sebagai penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk melakukan negosiasi dengan calon Jemaah selaku konsumen mengenai penyesuaian waktu serta prosedur baru hingga overmacht berakhir atau dengan mengakhiri perjanjian tergantung kesepakatan antara calon Jemaah umrah dengan biro perjalanan umrah. Kata Kunci: tanggung jawab hukum, umrah, pandemi ABSTRACT This research aims to find out the liabilities of a travel agency responsible for an umrah program over umrah trip cancellation during the pandemic. This research topic departed from the uncertainty of law regarding the liabilities that the travel agency has to hold following the cancellation of the umrah trip that participants have to face during the pandemic. This cancellation certainly disadvantages the participants of the program in terms of finance and time since they have prepared for everything needed in the program before they have to know that they fail to go for umrah. Article 4 letter h of Consumer Protection sets forth the right of the consumers to get compensation, redress, and/or replacement in case of goods and/or services irrelevant to the agreement made. This research employed normative-juridical methods, statutory, and analytical approaches. Legal materials were analyzed using descriptive-analytical techniques where the contents or meaning of the law is determined regarding consumer protection, the umrah program, and the Civil Code. The research results conclude that Covid-19 is deemed to be in the category of relative force majeure, meaning that the program is impossible to take place only in a certain period, and when the pandemic is over and when it is declared safe to go, debtors can still go for umrah. In this case, the travel agency is responsible to hold a negotiation with the participants as consumers regarding the reschedu
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI LINKEDIN ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI MELALUI APPLICATION PROGRAMMING INTERFACE Aurora Izza Sabila
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aurora Izza Sabila, Moch. Zairul Alam, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: auroraizza@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Privacy Policy Aplikasi LinkedIn yang dikaitkan dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perundang-undangan turunannya mengenai perlindungan data pribadi guna menemukan jawaban mengenai bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi LinkedIn jika terjadi kebocoran data pribadi end-user melalui Application Programming Interface (API) platform. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa di dalam Privacy Policy-nya, LinkedIn telah memuat beberapa klausula dalam rangka pemenuhan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi serta kewajibannya. Namun LinkedIn belum memenuhi kewajiban untuk “memberitahukan kepada pemilik data pribadi yang bersangkutan apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya”. Selain itu, walaupun pada Privacy Policy LinkedIn sudah mencantumkan bahwa mereka akan membagikan data pribadi pengguna di berbagai layanan dan entitas yang berafiliasi dengan LinkedIn, namun belum diatur mengenai apakah LinkedIn tetap memiliki tanggung jawab atas data pribadi pengguna yang telah dibagikan kepada pihak ketiga tersebut. Kemudian berdasarkan prinsip vicarious liability, LinkedIn tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas adanya kebocoran data pribadi penggunanya walaupun kebocoran tersebut terjadi melalui API dan LinkedIn dapat digugat dengan PMH disebabkan adanya kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian serta karena LinkedIn tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah dibebankan kepadanya menurut peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Data Pribadi, LinkedIn, API ABSTRACT This research aims to analyze the privacy policy of LinkedIn application linked to Article 26 of Law number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and the provisions of successor laws concerning the protection of personal data to analyze the problems studied. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches, revealing that in its privacy policy, LinkedIn set forth some clauses to fulfill the principles of personal data protection and obligations. However, LinkedIn has not met the responsibility to notify personal data owners in case of the failure to protect personal data. Although LinkedIn has also notified that the personal data of the users may be used in several services and entities affiliated with LinkedIn, LinkedIn still has to hold the responsibility for the personal data given to the third party. In terms of the principle of vicarious liability, LinkedIn is held liable for the leak of personal data of the users although this leak is on API. Following this case, LinkedIn can be sued over a tort due to negligence that could cause losses and due to the condition where LinkedIn fails to meet all the liability as an electronic system provider as required by the law. Keywords: liability, personal data, LinkedIn, API

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue