cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU UMK DALAM KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK DALAM BENTUK SELF DECLARE TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM Muhammad Rifqi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Rifqi, Fitri Hidayat, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rifqikiki236@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai tanggung jawab hukum pelaku UMK dalam kewajiban sertifikasi halal produk dalam bentuk pernyataan pelaku usaha (self-declare) terhadap perlindungan konsumen Muslim. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yaitu dalam Pasal 4A ayat (1) UUJPH sebagaimana perubahannya dalam UU Cipta Kerja yang mengamanatkan secara khusus kewajiban pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal produk dalam bentuk pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini menimbulkan implikasi yuridis dalam kewajiban sertifikasi halal produk pelaku UMK dalam bentuk pernyataan pelaku usaha (self-declare) terhadap Jaminan Produk Halal serta Tanggung Jawab Hukum pelaku UMK terhadap perlindungan konsumen Muslim. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik penafsiran gramatikal dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa implikasi yuridis kewajiban sertifikasi halal produk pelaku UMK dalam bentuk self-declare yaitu timbulnya akibat hukum yang memberikan hak dan kewajiban bagi subyek hukum serta kepastian hukum kehalalan suatu produk dalam sertifikasi halal produk dalam bentuk self-declare. Adapun pertanggungjawaban hukum pelaku UMK dalam Jaminan Produk Halal terhadap perlindungan konsumen Muslim dapat dilihat secara administratif, perdata dan pidana. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pelaku UMK, Sertifikasi Halal Produk, Self-Declare, Perlindungan Konsumen Muslim ABSTRACT This research studies and analyzes the liabilities held by micro and small enterprises regarding halal certification for the products sold through the statement of the entrepreneurs, commonly known as self-declare for the sake of the protection of Muslim customers. This research topic departed from Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation that has altered some provisions in Law Number 33 of 2014 concerning Guarantee of Halal Products, as in Article 4A Paragraph (1) of UUJPH, specifically mandating in Job Creation Law that micro and small businesses have to declare that their products are halal. This condition leads further to juridical implications. This normative research employed statutory and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on grammatical and systematic interpretations. The research results reveal that self-declared halal certification gives rise to the legal consequence that poses rights and obligations for the legal subjects and the legal certainty of the halal certification of the products sold. The liabilities held by the businesses concerned may involve administrative, private, and criminal aspects. Keywords: liability, micro, and small businesses, halal certification for products, self-declare, protection of Muslim consumers
EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 31 TAHUN 2014 PASAL 1 TENTANG PEDOMAN BUDI DAYA AYAM PEDAGING DAN AYAM PETELUR YANG BAIK TERHADAP TATA LETAK BANGUNAN PERIZINAN PENDIRIAN USAHA PETERNAKAN AYAM PETELUR PADA WILAYAH PEMUKIMAN PENDUDUK DI KECAMA Muhammad Thoriq Aljaad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Thoriq Aljaad, Agus Yulianto, Lutfi Effendi Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mthoriqaljaad@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis efektifitas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 1 Tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging Dan Ayam Petelur Yang Baik terhadap tata letak bangunan yang sebagai syarat perizinan pendirian usaha peternakan ayam petelur pada wilayah pemukiman penduduk di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, serta menganalisis bentuk pelanggaran terbanyak dan faktor apa yang menyebabkan pelanggaran dari norma tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosio legal), dan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 81 dari 88 responden (peternak) melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 dalam proses perizinannya yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Tulungagung dan pelanggaran terbanyak pada peraturan ini terletak pada aspek poin ketiga yang berbunyi “jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) meter”. Kata Kunci: Efektivitas, Perizinan, Peternakan ABSTRACT This research aims to analyze the effectiveness of the Regulation of Agriculture Minister Number 31 of 2014 Annex I Chapter II concerning Guidelines of Appropriate Broiler and Layer Chicken Farming regarding Spatial Planning and Building as the requirement in Business Permit Issuance for Layer Chicken Farming operating in dwelling areas in the District of Rejotangan, the Regency of Tulungagung and to analyze the commonly committed violation and what factors trigger this violation. This research employed empirical-juridical methods (socio-legal) and Socio-Juridical approaches. The results indicate that 81 out of 88 respondents (chicken farmers) have violated the law or failed to fulfill the provision of Article 1 of the Agriculture Minister Regulation Number 31 of 2014 in the process of permit issuance facilitated by Capital Investment and One-Stop Services Agency in the Regency of Tulungagung. The most common violation committed refers to point 3 stating “The closest distance between the chicken coop complex and another building must be 25 meters”. Keywords: Effectiveness, Permit, Farming
KRITIK TAFSIR PARTISIPASI PUBLIK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XVII/2019 TERHADAP PENERAPAN KEDAULATAN RAKYAT Muhammad Zaydan Musyaffa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Zaydan Musyaffa, Dhia Al Uyun, Prischa Listiningrum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: zaydanmusyaffa@student.ub.ac.id ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tafsir partisipasi publik dalam Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, dan untuk menganalisis kritik partisipasi publik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 terhadap penerapan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa tafsir partisipasi publik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU- XVII/2019 tentang Pengujian Formil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menolak seluruhnya permohonan pemohon yang menilai pembentukan UU a quo singkat dan minim partisipasi publik sedangkan DPR dan Presiden membantah dengan bukti kronologis pembentukan yang aspiratif. MK menjustifikasi dalil pembentuk UU yang didasarkan pada bukti dan ketentuan Partisipasi publik yang berlaku. Kemudian penulis memberikan point-point kritik tafsir partisipasi publik tersebut terhadap penerapan kedaulatan rakyat, diantaranya: a. Ketidakpastian hukum tata pelaksanaan konsultasi publik dalam proses pembentukan UU a quo menjadikan partisipasi publik hanya menjadi sekedar formalitas; b. Pembentukan UU a quo tidak mencerminkan cita negara hukum karena negara tidak menjamin hak politik KPK untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan DIM; c. Putusan MK tersebut cenderung hanya memenuhi keadilan formal- prosedural saja yang tidak mengedepankan keadilan yang substansial yang bertumpu pada kedaulatan rakyat. Kata Kunci: Partisipasi Publik, Kedaulatan Rakyat, Putusan Mahkamah Konstitusi ABSTRACT This research aims to identify the interpretation of public participation in Constitutional Court Decision Number 79/PUU-XVII/2019 regarding popular sovereignty. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and case approaches. The research results reveal that the interpretation of public participation in Constitutional Court Decision Number 79/PUU-XVII/2019 concerning Formal Review of Law Number 19 of 2019 concerning the Second Amendment to law Number 30 of 2002 concerning Corruption Eradication Commission rejected all the requests of the applicants believing that the formulation of the a quo law was short and lacked the public participation while the DPR and the President denied with the evidence of the aspiring formulation chronology. The Constitutional Court justified that the proposition of the formulation of the Law is based on the evidence and the current provision of public participation. This research also highlights the points of public participation interpretation criticism regarding the application of popular sovereignty as follows: a. legal uncertainty of the administration of public consultation in the process of the formulation of a quo Law makes public participation not more than just a formality; b. the formulation of a quo Law does not represent the principle of the state of law since the state does not guarantee the political right of Corruption Eradication Commission to deliver the aspiration in the process of Problem Inventory List drafting; c. the Constitutional Court Decision tends to only meet the formal-procedural justice, not prioritize substantial justice based on the popular sovereignty Keywords: Public Participation, Popular Sovereignty, Constitutional Court Decision
PROSES PERIZINAN PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH MASYARAKAT Mutiara Cahyaningtyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mutiara Cahyaningtyas, Istislam, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: mutiaraacahya@student.ub.ac.id ABSTRAK Eksistensi satuan pendidikan anak usia dini khususnya Taman Kanak-Kanak (TK) nampak sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga saat ini keberadaan TK juga semakin menjamur di sekeliling kita, dengan bukti bahwa semakin banyak berdirinya TK di daerah-daerah di Indonesia bahkan yang didirikan oleh masyarakat. Penelitian ini dilakukan terhadap berlakunya suatu hukum di masyarakat dengan berdasarkan pada fenomena dan norma hukum yang ada berkaitan dengan proses perizinan pendirian TK, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan proses perizinan pendirian TK dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pada lingkungan pemerintahan Kota Batu. Dalam pelaksanaan proses perizinan pendirian TK oleh masyarakat, diketahui juga mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu hasil analisis dari penelitian ini, diketahui bahwa terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan perizinan pendirian TK apabila disesuaikan dengan peraturan yang ada, namun di sisi lain Dinas Pendidikan selaku perangkat daerah yang berwenang tetap dapat mengimplementasikan Pasal 38 ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011 yang berkaitan dengan pemberian rekomendasi izin. Atas segala bentuk permasalahan yang terjadi selama proses perizinan juga dapat diselesaikan dengan memperhatikan aturan dasar pendirian TK, oleh karena itu Dinas pendidikan sebagai penegak hukum dalam perizinan pendirian TK ini juga harus dapat menjalin komunikasi dan memperhatikan hal-hal yang diperlukan dalam permohonan izin agar dapat mengurangi terjadinya permasalahan dalam rangkaian proses perizinan. Kata Kunci: Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, Perizinan ABSTRACT The existence of early childhood education, especially the education at the kindergarten level has been perceived since the time former President Susilo Bambang Yudhoyono ruled. Kindergarten schools have been increasing in number, including those established by the members of the public. This research investigates the enforcement of law in society according to the existing phenomena and current norms regarding permit issuance needed to set up kindergarten schools. In other words, this research aims to analyze the permit issuance process required to set up kindergarten schools according to current laws and regulations, especially within the area of Batu city. This permit issuance, however, is found to face some issues in its implementation when it is linked to the laws in place, but Education Agency as a regional instrument has the authority to implement Article 38 Paragraph (2) of Regional Regulation of Batu City Number 17 of 2011 concerning Permit Recommendation. The existing issues can also be tackled by referring to the basic rules needed to set up kindergarten schools. Thus, the Education Agency as a law enforcer should maintain the communication and refer to what is needed in the permit issuance to reduce issues faced in the permit issuance process. Keywords: early childhood education, kindergarten school, permit
TINJAUAN YURIDIS INTERNET MEME BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Nadhifah Afiyah Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nadhifah Afiyah Putri, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Faculty of Law Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono 169 Malang e-mail: Nadhifaptr@student.ub.ac.id ABSTRAK Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai apakah Internet Meme yang mana sedang popular berkembang di era media sosial ini dapat dilindungi sebagai suatu ciptaan apabila ditinjau dari Teori Fiksasi dalam Hak Cipta serta apakah tindakan menggunakan foto/cuplikan video milik orang lain dapat dikategorikan sebagai penggunaan yang wajar apabila dibandingkan dengan ketentuan hukum Hak Cipta di Amerika dan Indonesia. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Internet Meme telah memenuhi persyaratan fiksasi karena telah diwujudkan dalam bentuk nyata, walaupun demikian pada umumnya karya yang digunakan adalah karya yang berhak cipta serta definisi fiksasi pada Pasal 1 angka 13 masih memiliki cakupan yang sempit. Selain itu juga, Pasal 44 ayat (1) huruf a dan Pasal 43 huruf d melum memiliki indikator-indikator (Di Ameika Serikat dikenal Four Factor Test) pertimbangan penggunaan yang wajar sehingga penggunaan gambar/video untuk internet meme belum memenuhi unsur sebagaimana Pasal 44 ayat (1) huruf a dan belum terdapatnya pembatas pada Pasal 43 huruf d. Kata Kunci: Internet Meme, Hak Cipta, Fair Use, Fiksasi ABSTRACT This research aims to find out and analyze whether memes on the internet popular on social media are subject to protection as a creation seen from the perspective of fixation theory in copyright and whether using another person’s photo/video clip can be categorized as fair use when compared to the provision of Copyright Laws in Indonesia and the US. This research employed normative-juridical methods, statutory, conceptual, and comparative approaches. Memes on the Internet meet the aspects of fixation since they are in a real form, contrary to the fact that the creation has its copyright. However, Article 1 point 13 only covers a small e
STATUS PENGGUNAAN NFT SEBAGAI TRANSAKSI KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM JARINGAN BLOCKCHAIN YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Nadira Ratunanda Wirjono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nadira Ratunanda Wirjono, Yenny Eta Widyanti, Syahrul Sajidin Faculty of Law, Universitas Brawijaya e-mail: nadirratuu@gmail.com ABSTRAK Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai penggunaan atau teknis jual-beli Non-fungible Token (NFT) khususnya dalam ruang lingkup Undang-Undang Hak Cipta. Cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam transaksi NFT turut belum diatur secara jelas dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Maka berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah yakni: Bagaimana status hukum underlying assets NFT sebagai kekayaan intelektual dalam jaringan blockchain yang dilindungi hak cipta dan Bagaimana keabsahan transaksi NFT sebagai komersialisasi kekayaan intelektual dalam jaringan blockchain yang dilindungi hak cipta. Penulis menggunakan metode yuridis normatif, metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis dalam Penelitian ini merupakan bahan hukum yang berhubungan dengan isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini, diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan penelusuran internet. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan dengan teknik interpretаsi grаmаtikаl dan teknik interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Penelitian ini, dapat diketahui bahwa untuk menentukan status NFT dalam ruang lingkup Hak Cipta yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta terdapat indikator yang menentukan keabsahan suatu NFT dalam ruang lingkup Hak Cipta. Berdasarkan indikator tersebut, NFT dianggap sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta apabila memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai Ciptaan, jenis NFT diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, dan Kreator NFT merupakan Pencipta yang sepenuhnya memiliki Hak Cipta atau Pihak Lain yang mendapat izin tertulis dari Pencipta. Mengenai penggunaan NFT sebagai Komersialisasi kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam Sistem Kriptografi adalah sah apabila blockchain NFT berbasis di luar negeri, sementara di Indonesia masih belum diatur sehingga status hukumnya masih patut dipertanyakan. Kata kunci: NFT, Hak Cipta ABSTRACT This research studies the legal issue regarding the use of non-fungible token (NFT) as an intellectual property transaction or the commercialization of copyright protected by Law Number 28 of 2014 in Cryptographic System. This research topic departed from the condition where Indonesia does not regulate the use or the method of NFT sale and purchase, especially within the scope of Copyright Law. Moreover, cryptocurrency as the only payment method in the NFT transaction is not regulated in the laws in Indonesia. Departing from these issues, this research studies the two research problems: What is the legal standing of NFT as intellectual property in blockchain networks protected by copyright law, and what is the validity of the NFT transaction as commercialization of intellectual property in the blockchain networks protected under copyright? This research employed normative-juridical methods, statutory, and conceptual approaches. Legal materials were obtained from library research and sources on the Internet. The data were further analyzed using grammatical interpretation to help understand the meaning of the articles in the legislation and systematic interpretation to help connect one law to another. The research results conclude that to set the status of NFT within the scope of copyright protected by Copyright Law, several indicators determining the validity of NFT within the purview of copyright must be taken into account. With these indicators, NFT is deemed to be valid and protected by Copyright Law if it meets the aspect of creation. The kinds of NFT are governed in Article 40 Paragraph (1) of Copyright Law and the creator of NFT holds the copyright or another party with a written permit issued by the creator. The use of NFT as commercialization of intellectual property protected by Law Number 28 of 2014 in the system of Cryptography is deemed to be valid if the NFT blockchain is based overseas. Since this case has not been regulated in Indonesia, its legal standing is questioned. Keywords: NFT, copyright
PELAKSANAAN PASAL 4 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN JAM KERJA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA SALATIGA Nadya Sekar Ramadhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nadya Sekar Ramadhani, Istislam, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nadyasekar1999@gmail.com ABSTRAK Karya tulis ini dibuat untuk mengetahui alasan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Salatiga masih melanggar menganai jam kerja dan masuk kerja serta mengetahui hambatan serta solusi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Salatiga untuk menangani permasalahan jam kerja dan masuk kerja. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode sosio legal dengan metode Pendekatan Yuridis Sosiologis. Jenis data yang diperoleh oleh penulis nantinya akan dianalisis dengan menggunakan teknik pengambilan data berupa wawancara yang dilakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, staff subbagian pembinaan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, serta Pegawai Negeri Sipil yang tidak taat mengenai kewajiban jam kerja dan masuk kerja. Dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, alasan-alasan yang mendasari para Pegawai di Kejaksaan Negeri Kota Salatiga tidak taat disebabkan oleh 3 (tiga) hal yang diantaranya adalah adanya urusan keluarga, kecelakaan, serta adanya keadaan kahar (force majeur). Hambatan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam hal mengenai pegawai yang tidak taat terhadap kewajibannya adalah sulitnya untuk menyatukan pemikiran-pemikiran para pegawai yang dalam mengartikan suatu peraturan tersebut berbeda-beda, kemudian mengenai kebiasaan disiplin yang masih kurang, serta fasilitas prasarana yang ada dianggap kurang memadai. Upaya Kejaksaan Negeri Kota Salatiga dalam menangani permasalahan jam kerja dan masuk kerja PNS adalah dengan melakukan sosialisasi selama 1 bulan sekali saat Apel Pagi serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang digunakan untuk mengukur tingkat disiplin PNS di Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, apakah sudah disiplin ataupun belum. Kata kunci: Disiplin Masuk Kerja, Disiplin Jam Kerja, Pegawai Negeri Sipil ABSTRACT This research investigates the reasons for breaking the rules governing office hours and presence at the office and to find out the imped
ANALISIS YURIDIS PASAL 20 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS MENGENAI INDIKATOR MEREK DESKRIPTIF Nafisah Arfiani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nafisah Arfiani, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl MT Haryono 169 Kota Malang e-mail: nafisarfiani@gmail.com ABSTRAK Merek deskriptif tidak dapat didaftarkan karena dianggap memiliki daya pembeda yang lemah. Karena lemahnya daya pembeda dari merek yang sifatnya deskriptif, maka terdapat risiko adanya sengketa atas merek-merek yang didaftarkan. Risiko tersebut dapat berupa adanya tumpang tindih antara kepemilikan merek-merek dengan jenis barang dan/atau jasa yang sama serta adanya keberatan ataupun gugatan yang dapat dilayangkan dari pihak lain agar merek-merek tersebut bisa dihapus. Di Indonesia sendiri pendaftaran terkait merek deskriptif cenderung masih banyak diloloskan. Hal ini disebabkan adanya kekaburan hukum yang mengatur mengenai merek deskriptif dimana tidak adanya indikator suatu merek dikategorikan sebagai merek deskriptif, baik dalam Undang-undang yang berlaku maupun Putusan Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pasal 20 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ketentuan yang mengatur mengenai merek deskriptif di Indonesia masih multitafsir, serta pengujian subtantif merek masih belum dapat membuktikan deskriptif atau tidaknya merek. Berdasarkan studi perbandingan dengan pengaturan merek deskriptif pada ketentuan di Uni Eropa serta Amerika untuk menentukan deskriptif atau tidaknya suatu merek dapat dilakukan dengan imagination test dan dictionary test dan masih bisa didaftarkan apabila telah memperoleh Secondary Meaning karena penggunaan secara terus menerus. Secondary meaning di Indonesia digunakan dalam proses penyelesaian sengketa merek deskriptif terkenal untuk membuktikan perolehan daya pembeda karena penggunaan secara terus menerus. Kata Kunci: Indikator, Merek, Merek Deskriptif ABSTRACT Descriptive marks are not to be registered due to their weak distinguishing features, and this weakness may lead to disputes over the marks registered, including the overlap of marks of similar goods and/or services that may spark lawsuits demanding the revocation of the marks concerned. In Indonesia, many descriptive marks have been granted following the registration. This has led to the vagueness of law governing descriptive marks where there are no indicators categorizing products as descriptive marks, either in the current laws or court decisions. This research employed normative-juridical methods, statutory, and conceptual approaches. The research analysis reveals that Article 20 letter b of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications governing descriptive marks in Indonesia is still prone to multi-interpretation, and the substantive mark testing still cannot prove whether or not products have descriptive marks. In terms of descriptive mark regulations, European Union and the US refer to an imagination test and a dictionary test to see whether the marks are descriptive. The tested marks can be registered following the obtainment of secondary meaning due to continuous use. The secondary meaning in Indonesia is referred to for dispute resolution of popular descriptive marks to reveal distinguishing features following their continuous use. Keywords: indicator, mark, descriptive mark
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK TERKENAL TERHADAP TRADEMARK DILUTION PADA SEPATU CUSTOM DITINJAU DARI HUKUM MEREK INDONESIA DAN UNITED STATES TRADEMARK LAW Naurah Areta Utami
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Naurah Areta Utami, Yenny Eta Widyanti, Ranitya Ganindha Faculty of Law Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: naurahareta@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum atas merek terkenal terhadap trademark dilution pada sepatu custom berdasarkan Hukum Merek Indonesia dan United States Trademark Law dan untuk mengetahui dan menganalisis batasan terkait dengan produk sepatu custom yang termasuk suatu trademark dilution terhadap Merek Terkenal berdasarkan Hukum Merek Indonesia dan United States Trademark Law. Dengan semakin berkembangnya pasar produk sepatu custom, dewasa ini pemasaran serta penjualan produk sepatu custom yang dilakukan oleh beberapa custom artist dengan menggunakan basis sepatu milik merek terkenal memungkinkan terjadinya persinggungan dengan trademark dilution. Berkaitan dengan hal demikian, Indonesia hingga saat ini belum memilki pengaturan yang secara pasti mengatur tentang trademark dilution, sedangkan Amerika Serikat telah mengatur ketentuan tersebut secara komprehensif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum atas merek terkenal terhadap trademark dilution pada sepatu custom di Indonesia hingga saat ini masih belum dapat memberikan perlindungan yang memadai dan menyeluruh. Sedangkan di Amerika Serikat berdasarkan United States Trademark Law, telah terdapat ketentuan yang menjamin perlindungan terhadap merek terkenal secara komprehensif, di mana dalam hal ini trademark dilution pada sepatu custom melanggar ketentuan section 43(c) Lanham Act. Terhadap pemberlakuan ketentuan-ketentuan demikian, terdapat beberapa batasan terkait dengan produk sepatu custom yang dapat dianggap sebagai suatu trademark dilution, di mana dapat diketahui bahwa hanya terhadap produk-produk sepatu custom yang dapat mengurangi daya pembeda atau membahayakan serta merusak reputasi milik merek terkenal, dan digunakan atas dasar itikad tidak baik, yang termasuk suatu trademark dilution. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Trademark Dilution, Sepatu Custom, Hukum Merek Indonesia, United States Trademark Law ABSTRACT This research aims to find out and analyze the legal protection of well-known marks from trademark dilution in custom shoes according to Indonesian Trademark Law and the United States Trademark Law and to find out and analyze the restriction of custom shoes indicating trademark dilution against well-known marks according to Indonesian Trademark Law and the United States Trademark Law. The development of custom shoe products created by some custom artists referring to shoes of well-known marks may spark trademark dilution issues. In
URGENSI PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG BERHALANGAN TETAP DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA Try Probo Ardiyansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Try Probo Ardiyansyah, Tunggul Anshari S. N., Muktiono Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: tryprobo@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait urgensi serta permasalahan mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap yang mengacu pada ketentuan Pasal 176 Ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam pasal 176 ayat (4) mengatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Namun, dalam pelaksanannya banyak daerah yang tidak segera untuk memiliki wakil kepala daerah pasca kekosongan tersebut yang disebabkan tidak ada batas waktu maksimal terkait pengisian kekosongan jabatan tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif termasuk metode yang dilaksanakan dengan mengkaji penerapan dari norma ataupun kaidah pada hukum positif yang mana itu guna mendapatkan suatu kebenaran yang didasari logika keilmuan dari sudut pandang normatif. Penelitian ini memakai interpretasi sistematis ialah dengan menafsirkan suatu UU sebagai bagian dari keseluruhan dari sistem perundang-undangan serta interpretasi gramatikal ialah menafsirkan UU berdasarkan istilah yang terdapat dalam undang-undang. Hal ini bertujuan guna mengetahuі makna dari suatu aturan pada peraturan perundang-undangan dan menguraіkannya menurut susunan kata ataupun bunyіnya, bahasa, makna maupun arti dari ketetapan peraturan perundang-undangan yang dijabarkan dengan bahasa awam serta umum serta menganalisnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pengisian wakil jabatan yang berhalangan tetap dan juga terkait pemerintahan daerah. Permasalahan yang diangkat ialah terkait urgensi pengisian jabatan wakil kepala yang herhalangan tetap yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 176 (4) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota yang dilakukan apabila jangka waktu jabatan masih tersisa lebih dari 18 Bulan sejak kosongnya jabatan wakil kepala daerah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya terdapat urgensi terkait pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Kemudian, diperlukan sebuah norma hukum yang mengatur tentang batas waktu maksimal terkait pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap dimana masih tersisa masa jabatan 18 bulan lebih yg tercantum pada ketentuan pasal Pasal 176 Ayat (4) Undang Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota agar pelaksaaan sistem pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik dan tercapai sesuai tujuan. Kata Kunci: Urgensi, Pengisian Jabatan, Wakil Kepala Daerah ABSTRACT This research aims to find out the urgency in filling the vacant official position of the vice-regional head who is permanently unavailable in reference to the provision in Article 176 Paragraph (4) of Law Number 10 of 2016 concerning Elections of Governors, Regents, and Mayors. The article implies that the vacant position concerned can be filled only if the remaining tenure period is more than 18 months from the time the official position was left. However, the absence of the maximum time for this vacant position has led to the condition where the vacant position is not immediately filled. This research employed normative-juridical methods

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue