cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERANAN KEPALA DESA DALAM PENERAPAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERKAITAN DENGAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Studi di Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri) Nindy Clarisa Feby Ayu Nandira
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nindy Clarisa Feby Ayu Nandira, Sudarsono, Lutfi Effendi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: nindyclarisa09@gmail.com ABSTRAK Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraan sebagaimana diatur Di Desa. Namun yang terjadi dilapangan aparat pemerintah desa kurang Optimis dalam pembinaan lembaga kemasyarakatan sehingga fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemberdayaan masyarakat desa memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Selain itu agenda pemberdayaan masyarakat desa sebagai tugas pemerintahan Desa lebih banyak menfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat dalam meningkatkan kemandirian. Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa Wonorejo adalah bersifat kemitraan. Namun yang terjadi dilapangan aparat pemerintah desa kurang aktif dalam menjalankan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan sehingga fungsi lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat desa tidak berjalan semaksimal mungkin. Namun kenyataan bahwa dari beberapa lembaga kemasyarakatan yang saya teliti antara lain Karang Taruna, di desa Wonorejo sudah dibentuk namun kenyataannya belum berjalan semaksimal mungkin di karenakan masyarakatanya kurang mengetahuhi fungsi dari lembaga kemasyarakatan desa, akan tetapi juga sudah ada yang berjalan dalam memberdayakan masyarakat desa Wonorejo. Kepala desa sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan desa harus dapat menjalankan sepenuhnya peran dan fungsinya, baik sebagai pegawai negeri maupun mediator yang dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat, terutama yang mencakup luas wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan seperangkat aturan penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah berkembang dengan berbagai cara dan harus dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis Lewat forum lembaga kemasyarakatan, maka pemerintah Desa bisa memberikan mandat untuk menjalankan kegiatan yang langsung ditangani oleh pokja-pokja yang merepresentasikan kelompok- kelompok dalam masyarakat. Terdapat Hambatan yang dihadapi lembaga kemasyarakatan desa dalam memberdayakan masyarakat desa telah di bentuk badan atau lembaga desa, namun tidak ditindaklanjuti oleh desa, pemberdayaan serta tunjangan yang minim sehingga saat ini pelaksanaan serta peran lembaga kemasyarakatan desa di desa Wonorejo belum berjalan secara efektif. Kata Kunci: Pemberdayaan, LKD, Desa, Peran, Kepala Desa ABSTRACT Despite the partnership as a social connection between village organizations and the village government, the village government lacks optimism in empowering the village organizations and the proper function of this partnership connection. The empowerment of village organizations indicates that the village government and rural development are aimed at the welfare of the community members through the implementation of policies, programs, and activities relevant to the essence and priority of the need of the people. Moreover, the agenda of empowerment as the responsibility of the village government often encourage people to live more independently. The connection between the organizations and the village government of Wonorejo is based on partnership, but, in reality, the village government apparatuses lack optimism in running and empowering the village organizations, making the function of the empowerment less optimal. Karang Taruna or youth organization in the village, for example, does not function optimally due to a lack of people’s awareness of the functions of the village organizations, but some other similar organizations have been appropriately run in Wonorejo village. A Village Head, representing the highest position in the village government, is supposed to fully perform his responsibilities as both a civil servant or a mediator who can give a solution to arising problems in the society under his jurisdiction. Law Number 6 of 2014 concerning Village is a set of regulations governing the administration of village government that has been developing. The village government must be protected and empowered for a stronger, more developed, more independent, and more democratic village government. However, there are some impeding factors in empowering the village organizations that have not been responded to by the village authorities. An inadequate empowerment program and incentive seem to have slowed the role of the village organizations in Wonorejo village. Keywords: empowerment, village organizations, village, role, village head
HAMBATAN PELAKSANAAN HUKUM ADAT OSING DALAM TRADISI KAWIN COLONG SUKU OSING (Studi Hukum di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi) Nindya Prasetya Wardhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nindya Prasetya Wardhani, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nindyaprasetya@student.ub.ac.id ABSTRAK Berdasarkan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tradisi kawin colong di Desa Kemiren, karya tulis ini bertujuan untuk : (1) Untuk menganalisis pelaksanaan Hukum Adat Osing terhadap tradisi kawin colong Suku Osing di Desa Kemiren, Kabupaten Banyuwangi (2) Untuk menganalisis hambatan pelaksanaan Hukum Adat Osing dalam mengatur sistem tradisi kawin colong di Desa Kemiren Kabupaten Banyuwangi. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris (socio legal) dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana peneliti akan mendasarkan pembahasan pada data lapangan untuk kemudian dijelaskan dengan metode analisis deskriptif. Melalui metode tersebut, dalam hasil penelitian, peneliti menemukan jawaban atas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Hukum Adat Osing terhadap Tradisi Kawin Colong yang berjalan di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Dari kasus yang ada, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam Hukum Adat Osing sebagai hukum utama yang mengatur mengenai perkawinan adat termasuk soal Tradisi Kawin Colong, tidak bisa berjalan sepenuhnya. Jika ditelaah dari segi penyebab pelanggaran, yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan hukum adat terhadap tradisi ini, disebabkan oleh faktor pengetahuan hukum sebagai indikator taraf kesadaran hukum masyarakat menurut Soerjono Soekanto. Keywords: Hambatan, Kawin Colong, Suku Osing ABSTRACT Departing from the issue arising from the customary tradition of kawincolong (a marriage initiated by ‘stealing’ the woman the man is willing to marry), this research aims to: (1) analyze the enforcement of adat law in Osing community in the tradition of kawincolong in Kemiren village, the Regency of Banyuwangi (2) to analyze the hindrances in the enforcement of Osingadat law in governing the traditional system of kawincolong in Kemiren village of the Regency of Banyuwangi. This research employed empirical-juridical methods (socio-legal), and socio-juridical approaches, meaning that the discussion is based on the data obtained from the field to be further explained with the method of descriptive analysis. The research results reveal that Osingadat law as the main law in the community cannot be optimally implemented regarding the tradition of kawincolong due to several factors such as the legal knowledge serving as an indicator of the awareness of the law among people according to SoerjonoSoekanto. Keywords: hindrance, kawincolong, Osing tribe
PENGATURAN ANTI-SLAPP SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM PARTISIPASI PUBLIK Nindyah Lintang Saraswati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nindyah Lintang Saraswati, Faizin Sulisto, Ladito Risang Bagaskoro Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145 e-mail: nindyahlintang@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua persoalan, (1) Bagaimana kondisi dan pengaturan hukum Anti-SLAPP di Indonesia? (2) Bagaimana rekomendasi model pengaturan hukum mengenai Anti-SLAPP yang dapat diterapkan di Indonesia?. Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis melakukan penelitian yuridis normatif yang bertumpu pada bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis dan diinterpretasikan terhadap norma hukum yang telah di sistematisasi dan klasifikasi. Lalu, dikaji serta dibandingkan dengan teori dan prinsip hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Indonesia telah memiliki pengaturan hukum mengenai Anti-SLAPP, antara lain Pasal 66 UUPPLH dan SK KMA Nomor:36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Namun, kedua pengaturan tersebut tidak bersifat komprehensif sebab terdapat kelemahan baik dari segi substansi, seperti belum diatur definisi, karakteristik bahkan mekanisme penanganan terhadap tindakan yang teridentifikasi sebagai SLAPP secara jelas dan baku. Tidak hanya itu, adanya pertentangan antar pengaturan hukum, khususnya substansi Pasal 66 UUPPLH dengan Pasal 162 UU Minerba. Hal tersebutlah dapat menjadi celah terjadinya tindakan yang tak patut dipidana atau dijerat hukum kepada pembela HAM dan/atau Publik; (2) Rekomendasi model pengaturan hukum mengenai Anti-SLAPP berdasarkan perbandingan dengan negara bagian Amerika Serikat (California) dan Filipina adalah mekanisme special motion to strike dan summary hearing. Mekanisme tersebut dapat menjadi acuan negara Indonesia dalam melakukan terobosan baru dengan cara reformulasi hukum berupa perbaikan dan/atau menyusun peraturan perundang-undangan yang baru berupa Peraturan Pemerintah (PP), dimana akan mempermudah aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi suatu perkara SLAPP dan terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kata kunci: Anti-SLAPP, Perlindungan Hukum, Partisipasi Publik ABSTRACT This research investigates two problems: (1) How is Anti-SLAPP regulated in Indonesia? (2) what recommendation can be considered for the regulation concerning Anti-SLAPP as applied in Indonesia? With normative-juridical methods requiring primary and secondary legal data, the research data were analyzed and interpreted in line with systematic and classified legal norms before they were further compared to the theories and the principles of law contributed by experts. The research results reveal that (1) Indonesia has set the regulation concerning Anti-SLAPP, especially in Article 66 of UUPPLH and SK KMA Number 36/KMA/SK/II/2013 concerning the Enforcement of the Guidelines of Environmental Problems Handling, but these two regulations are not comprehensive due to the shortcomings in terms of the substance such as the absence of the regulation regarding the definition, characteristics, and the mechanism of the handling of the cases that have been clearly identified as SLAPP. Moreover, the disharmony of the substances in Article 66 of UUPPLH and Article 162 of Mineral and Coal Law can leave a loophole for an inappropriate act that may be subject to punishment or sentencing for those fighting for human rights and/or public; (2) the recommendation of the model of law regarding anti-SLAPP according to the comparison with California as the state in the US and the Philippines involves the special motion to strike and summary hearing. These mechanisms can serve as references for Indonesia in doing breakthroughs by reformulating the law, changing the legislation, and/or drafting new legislation in the form of Government Regulation. These breakthroughs are expected to ease the identification of SLAPP cases conducted by law enforcers and to realize the principles of efficient, simple, and affordable litigation. Keywords: Anti-SLAPP, legal protection, public participation
ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN NON-FUNGIBLE TOKEN UNTUK MEREPRESENTASIKAN HAK CIPTA KARYA DIGITAL DAN AKIBAT HUKUM ATAS TRANSAKSI TERHADAP PENCIPTA DAN PEMILIK NON-FUNGIBLE TOKEN Nisrina Olivia Jasmine
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nisrina Olivia Jasmine, M. Zairul Alam, Ranitya Ganindha Faculty of Law Universitas Brawijaya e-mail: jasminedns@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU 28/2014) dan Copyright Act of 1976 USA dalam pengaturan keabsahan Non-Fungibke Token (NFT) untuk merepresentasikan Hak Cipta karya digital, serta mendeskripsikan dan menganalisis akibat hukum dari transaksi NFT terhadap Pencipta, Pemilik NFT, dan Marketplace NFT menurut UU 28/2014. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Bahan hukum yang diperoleh penulis dianalisis dengan metode penafsiran gramatikal dan komparatif. Penulis menemukan mengenai keabsahan NFT menurut UU 28/2014 dan Copyright Act, 1976 USA untuk merepresentasikan Hak Cipta Karya Digital, dapat dikatakan bukan bukti yang sah dan resmi dari negara, namun dikarenakan aspek-aspek NFT memenuhi kedua peraturan tersebut, NFT dapat menjadi bukti untuk merepresentasikan hak-hak eksklusif dalam Hak Cipta terhadap Ciptaan. Mengenai akibat hukum bagi pihak terkaitpun mengacu pada kedua peraturan tersebut dimana pihak terkait harus dapat memenuhi dan memahami aspek-aspek hukum dalam transaksi NFT. Penulis memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait seperti Pemerintah sebagai pembuat peraturan untuk membuat regulasi terkait transaksi NFT. Kata Kunci: Hak Cipta, Non-Fungible Token (NFT), keabsahan, akibat hukum, Pencipta, Pemilik, Marketplace ABSTRACT This research aims to describe and analyze Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (Law 28/2014) and Copyright Act of 1976 of the USA regarding the validity of Non-fungible token (NFT) to represent the NFT transactions toward creators, NFT owners, and NFT marketplace according to Law 28/2014. This research employed normative-juridical methods and statutory and comparative approaches. The legal materials were analyzed based on grammatical and comparative interpretation methods. The research reveals that the validity of NFT according to Law 28/2014 and Copyright Act of 1976 is not deemed to be valid and official proof given by the state, but due to NFT aspects fulfilling these two laws, NFT could serve as proof to represent exclusive rights in copyright regarding the creation. In terms of the legal consequences that the related parties have to take, they have to be able to fulfill and understand the legal aspects required in the NFT transactions. This research aims to recommend that the related parties including the government make the regulations regarding the NFT transactions governing the requirement of originality and creation that can be sold, the scope of anonymity, personal data protection, the use of currency in rupiah as the valid currency in Indonesia for NFT transactions, supervisions performed by related organizations, and more elaborated protection of the creations regarding the creation objects. Keywords: copyright, non-fungible token (NFT), validity, represent, legal consequence, creator, owner, marketplace
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENGHINAAN FISIK (Body Shaming) DI MEDIA SOSIAL TIK TOK Admin Student Journal
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Novaranty Zura Dwiputri, Setiawan Noerdajasakti, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. T Haryono No 169 MalanG ABSTRAK Hukum pidana adalah salah satu bagian dari aturan hukum sebagai instrumen guna melindungi masyarakat . pada hakikatnya salah satu yang dihadapi di Negara Indonesia adalah perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0 memberikan ruang yang luas untuk menempatkan kecanggihan teknologi dan informasi sebagai suatu instrumen yang sangat strategis dalam setiap lini kehidupan manusia. Salah satu permasalahan yang ada di Indonesia yakni adanya body shaming yang dilakukan. Body shaming awalnya menjadi trend untuk bahan candaan saja, namun lama kelamaan menjadi serius hingga menjatuhkan atau menjelek-jelekkan orang lain yang mengakibatkan ketidaknyamanan dari orang yang menjadi objek body shaming tersebut. Ditambah lagi pada era digital seperti saat ini penggunaan kata-kata kerap sekali tidak terkontrol ketika menggunakan media sosial tidak secara bijak. Bila body shaming ini masih tetap berlanjut dalam jangka waktu yang lama maka akan mempengaruhi harga diri atau self esteem seseorang, meningkatkan isolasi menarik diri, menjadikan seseorang rentan terhadap stress dan depresi serta rasa tidak percaya diri.sehingga penelitian ini di desain dengan menggunakan jenis pendekatan penelitian yuridis normatif yang mana mengacu pada bahan hukum primer dan sekunder . guna membuat efek jera terhadap pelaku penghinaan maka dibuatnya kebijakan Negara yaitu berupa aturan – aturan dan pasal bagi seseorang yang melakukan penghinaan body shaming tersebut. Kata Kunci : Body Shaming , Hukum Pidana ,Media Sosial
KONSEP PENGATURAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DALAM PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA & MENTERI DALAM NEGERI TAHUN 2006 YANG MENGHAMBAT PERIZINAN PENDIRIAN GEREJA Oktivander Matthew Ratna Brelian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Oktivander Matthew Ratna Brelian, Istislam, Triya Indra Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: oktivandermatthew@gmail.com ABSTRAK Dalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan administrasi yang timbul dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pendirian gereja di Indonesia. Penulis melakukan penelitian ini karena dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian antara Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 dengan Undang-Undang Dasar yang mengatur perihal Agama. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat dalam menafsirkan peraturan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis membuat rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Bagaimana pertimbangan pengaturan syarat administrasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama & Menteri Dalam Negeri tahun 2006 menjadi problematika perizinan pendirian gereja Kristen di Indonesia?, (2) Bagaimana Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama & Menteri Dalam Negeri tahun 2006 menjadi peraturan yang bersinggungan dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?, dan (3) Bagaimana akibat hukum terkait tidak dipatuhinya syarat administrasi pendirian rumah ibadah khususnya gereja Kristen di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif serta metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Bibliografi yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu antara lain peraturan perundangan-undangan negara Indonesia, Deklarasi Internasional, dan literatur-literatur lainnya. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan yaitu munculnya permasalahan perizinan pendirian gereja Kristen di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan peraturan yang mengatur persyaratan administrasi dalam pendirian rumah ibadah. Persyaratan administrasi yang berlaku sebagai syarat pendirian rumah ibadah masih jauh dari kata berjalan dengan baik, beriringan di tengah masyarakat yang majemuk. Sehingga dibutuhkan perombakan terhadap peraturan yang berkaitan dengan syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia. Kata Kunci: Peraturan Bersama Menteri, Perizinan Pendirian Rumah Ibadat, Gereja ABSTRACT This research studies administrative issues in the Joint Regulations of Religious Minister and Home Affairs Minister of 2006 concerning Church Development in Indonesia. This research topic departed from irrelevance between the Joint Regulations and the Constitution governing religious matters. This irrelevance is caused by the lack of understanding among people in interpreting the regulations. With this issue studied, this research investigates: (1) How can the consideration of the regulation regarding administrative requirements in the development of a church as intended in Article 14 of Joint Regulations of the two ministers mentioned earlier hamper Christian church development in Indonesia? (2) how is Article 14 of Joint Regulations of the two ministers mentioned above irrelevant to Article 29 of the 1945 Indonesian Constitution? (3) what is the legal consequence following the irrelevance to administrative requirements in Christian church development in Indonesia? This research employed normative-juridical methods and a statutory approach. The materials studied involved Indonesian legislation, international declarations, and other sources of literature. The research results reveal that the problem arising regarding the permit issuance allowing the church development is inextricable from the regulation governing administrative requirements that are deemed to be inappropriate regarding the church development that may take place amidst social pluralism in Indonesia. Thus, the existing regulatory provisions need changing regarding the requirements for the development of places of worship in Indonesia. Keywords: Ministers’ Joint Regulations, permit of development of places of worship, church
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA SOSIAL SNACK VIDEO ATAS KONTEN NEGATIF YANG MELANGGAR KESUSILAAN Pegy Andini Yustikasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pegy Andini Yustikasari, Faizin Sulistio, Ardi Ferdian Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: pegyandini7@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai media sosial snack video yang memuat kejahatan terhadap kesusilaan dan juga pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana kesusilaan pada konten snack video yang menjadikan tempat untuk menyebarluaskan konten-konten negatif seperti pornografi yang dipertontonkan di media sosial. Adapun jenis penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan berdasarkan Undang-Undang. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian studi kepustakaan. Data primer, data sekunder dan data tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan metode sistematis dan gramatikal. Dari hasil penelitian dengan penulis mendapatkan jawaban bahwa Snack Video melanggar Pasal 281-283 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penelitian tersebut dibagi menjadi tiga sanksi yaitu, bagi pemilik akun yang menyebarkan konten asusila dijatuhi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 45 ayat (1) tentang ITE dan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi kedua bagi penyedia layanan aplikasi dalam penyalahgunaan media sosial snack video dijatuhi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya (access blocking) jika tidak melakukan pendaftaran (Pasal 7 ayat (2) dan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Pasal 45 ayat (4) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Kemudian pada korporasi dapat dikenakan sanksi pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahmakah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi dan pada pengurusnya diatur dalam Pasal 59 KUHP. Kata Kunci: Snack Video, Tindak Pidana Kesusilaan, Korporasi ABSTRACT This research aims to analyze the regulations of positive law in Indonesia regarding snack video social media laden with criminal contents violating the moral norm and the liability over this crime reflected in the contents of snack video that are believed to be the starting point that negative contents such as pornography depart from. This research employed normative-juridical methods and a statutory approach, and research data were obtained from library research. Primary, secondary, and tertiary data were further analyzed using systematic and grammatical interpretations. The research results reveal that Snack Video violates Article 281-283 of the Penal Code, Law number 44 of 2008 concerning Pornography, and law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. The sanction over this case can be imposed on the account holders disseminating inappropriate contents punishable by Article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 in conjunction with Article 45 Paragraph (1) concerning Electronic Information and Transactions and Article 4 Paragraph (1) in conjunction with Article 29 of Law Number 44 of 2008 concerning Pornography; the second sanction referring to administrative sanction is imposable on the application provider over the misuse of snack video. This sanction may involve access blocking for an unregistered application (Article 7 Paragraph (2) and a written warning as another administration sanction as intended in Article 45 Paragraph (4) of the Regulation of the Minister of Communication and Information Technology Number 5 of 2020). The third sanction is imposable on corporate as intended in Article 4 Paragraph (2) of Supreme Court Regulation of the Republic of Indonesia Number 13 of 2016 concerning the Procedures of Handling Corporate Crimes and Article 59 of Penal Code for the administration). Keywords: Snack Video, decency, corporate
REKONSEPTUALISASI PENGATURAN MENGENAI KRITERIA PRUDEN PADA PENYELENGGARAAN BANK DIGITAL TANPA KANTOR (BRANCHLESS BANKING) Pragas Adyagara Retriyansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pragas Adyagara Retriyansyah, Reka Dewantara, Ranitya Ganindha Faculty of Law Universitas Brawijaya e-mail: 8.pragas@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis sejauhmana batasan penggunaan kriteria pruden dalam penyelenggaraan bank digital tanpa kantor (branchless banking) dan untuk menganalisis konseptualisasi pengaturan kriteria pruden pada bank digital tanpa kantor (branchless banking) yang berkepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam peneltian ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis dan pendekatan perbandingan yaitu dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbaknan beserta perubahannya pada Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undnag-Undnag Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dan Branchless Banking Regulation State Bank of Pakistan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa terdapat urgensi filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadikan pengaturan mengenai kriteria pruden pada pelaksanaan bank digital tanpa cabang (branchless banking) diperlukan agar terciptanya pelaksanaan branchless banking yang sehat, pruden, dan berkesinambungan. Kemudiаn dаlаm POJK Nomor 12/POJK.03/2021 pada Pasal 24 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa model bisnis perbankan digital harus pruden dan berkesinabungan, akan tetapi pruden yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut dalam POJK tersebut maka terjadilah ketidaklengkapan norma. Untuk menyelesаikаn permаsаlаhаn tersebut, mаkа Brancheless Banking Regulation State Bank Of Pakistan 2019 dаpаt dijаdikаn аcuаn untuk menjelaskan kriteria pruden bagi pelaksanaan bank digital tanpa kantor (branchless banking) dan juga sebagai konseptualisasi pengaturan kriteria pruden yang diajukan oleh penulis. Kata Kunci: Pruden, Bank Digital, Otoritas Jasa Keuangan ABSTRACT This research aims to describe and analyze the scope of prudent criteria in branchless banking and to analyze the conceptualization of prudent criteria in branchless banking with legal certainty. This research employed normative-juridical methods, statutory, analytical, and comparative approaches. Law Number 7 of 1992 concerning Banking and its amendment to Law number 10 of 1998, Law number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority, the Regulation of Financial Services Authority Number 12/POJK.03/2021 concerning Public Banks, and Branchless Banking Regulation State Bank of Pakistan were analyzed. The research results reveal that there are philosophical, juridical, and sociological urgencies that trigger the necessity of prudent criteria in the execution of branchless banking for healthy, prudent, and sustainable branchless banking. The Regulation of Financial Services Authority number 12/POJK.03/2021 in Article 24 Paragraph (1) letter b states that digital banking must be prudent and sustainable, but it does not further explain the term ‘prudent’, and this absence of definition may lead to the incompleteness of norm. For this issue, Branchless Banking Regulation State Bank of Pakistan 2019 can be used as a reference to define the prudent criteria for branchless banking and also to help with the conceptualization of prudent criteria regulation suggested in this research. Keywords: prudent, digital bank, financial services authority
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM SISTEM KEKELUARGAAN SUKU TENGGER (STUDI PENGANGKATAN ANAK DI DESA NGADIWONO KECAMATAN TOSARI KABUPATEN PASURUAN) Puspita Radika Permatasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Puspita Radika Permatasari, Setiawan Wicaksono, Suhariningsih Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: puspitaradika5@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan kejelasan mengenai mengapa pengangkatan anak di usia dewasa tejadi di Masyarakat Suku Tengger dan akibat hukum pengangkatn anak oleh masyarakat Suku Tengger terkait dengan kewajiban memelihara orangtua ditinjau dari hukum nasional dan hukum ada. Berdasarkan Pasal 12 (1) Syarat Anak yang akan diangkat adalah belum berusia 18 (delapan belas) Tahun dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak menyebutkan bahwa tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak. Adanya aturan tersebut mengakibatkan pengangkatan anak yang terjadi di Suku Tengger Desa Ngadiwono Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan Batal demi hukum menurut aturan yang berlaku di Indonesia. Adapun jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Sosio Legal. Penelitian sosio legal adalah penelitian hukum yang berorientasi pada pengumpulan data empiris, yang berasal dari wawancara narasumber yaitu masyarakat di Desa Ngadiwono Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terjadinya pengangkatan anak di Desa Ngadiwono Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan dilatarbelakang oleh anak kandung yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga orangtua kandungnya memutuskan untuk mengangkat anak agar ada yang membantu merawat ladang, namun perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Dan Akibat Hukum pengangkatan anak di Desa Ngadiwono Kecamatan Tosari kabupaten pasuruan ialah perbedaan kedudukan antara anak kandung dan anak angkat, serta terputusnya hubungan darah antara orangtua kandung dan anak kandung yang sudah di angkat. Akibat Hukum dari pengangkatan anak seharusnya tidak membedakan antara anak kandung dan anak angkat karena hak, kewajiban dan harta kekayaan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah sama dan memutus hubungan antara orangtua dan anak tidak diperbolehkan karena, sesuai Pasal 39 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa (1) tidak diperbolehkan memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya. Kata Kunci: Kedudukan Anak Angkat, Sistem Kekeluargaan, Pengangkatan Anak ABSTRACT This research aims to find out and analyze the grounds for a child adoption at an adult age in the tribal community of Tengger following the Law concerning Child Adoption by the people of Tengger in connection with parents’ responsibility seen from the perspective of national law and Adat (customary) law. On the contrary, Article 12 (1) requires people to adopt a child before he/she reaches eighteen years old and Article 2 of Government Regulation Number 54 of 2007 concerning Child Adoption states that child adoption is for the best interest, the welfare, and the protection of the child. These two regulatory provisions seem to set this adoption practice performed in the Tengger community null and void. This socio-legal research required empirical data from interviews with related informants and used socio-juridical methods. The research indicates that the adoption in the Tengger community departed from the fact that the child concerned could no longer fulfill the responsibilities as a child, and this condition has encouraged the parents to adopt an adult child to help cultivate the plantation. This typ
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ELECTRONIC SPORTS (ESPORTS) SEBAGAI CABANG OLAHRAGA PRESTASI UNGGULAN DAERAH (Studi di KONI Kota Malang) Qurni Annamalia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Qurni Annamalia, Tunggul Anshari S. N., Dewi Cahyandari Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: qurniannamalia@gmail.com ABSTRAK Electronic Sports (Esports) di Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang berstatus sebagai cabang eksibisi, prestasi atlet Esports tidak luput dari perhatian pemerintah sebab meraih 1 medali emas dan 1 medali perak. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan dalam prestasi olahraga merupakan salah satu persoalan di bidang pelayanan publik seperti masih kurangnya bentuk penyelenggaraan terhadap Esports di Indonesia terlebih di beberapa daerah yang menjadi permasalahan terkait pelayanan dalam usaha perkembangan dan pembangunan keolahragaan di Indonesia. Penelitian ini, hendak mengkaji secara empiris terkait bagaimana pelaksanaan peraturan (das sollen) yaitu Pasal 11 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Cabang Olahraga Prestasi Unggulan Daerah, yang dilaksanakan pada masyarakat (das sein) oleh KONI Kota Malang yang menunjang pelaksanaan program dan kegiatan terkait kebutuhan dan potensi olahraga prestasi. Rumusan masalah penelitian ini: 1) Bagaimana Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Esports sebagai Cabang Olahraga Prestasi Unggulan Daerah di KONI Kota Malang?, dan 2) Apa Faktor Hambatan dan Upaya yang Dapat Dilakukan Dalam Penyelenggaraan Esports oleh KONI Kota Malang?. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh hasil bahwa pelaksanaan Pasal 11 Permenpora No 21 Tahun 2017 dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi Unggulan Daerah terhadap cabang olahraga prestasi Esports di Kota Malang oleh KONI Kota Malang belum terlaksana secara efektif. Kendalanya karena faktor birokrasi yaitu pengurus induk cabang olahraga Esports Indonesia (ESI) Kabupaten/Kota belum memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga KONI 2020 sedangkan faktor sosiologisnya akibat terjadi reshuffle atau pergantian kepengurusan setelah dilaksanakannya Rapat Kerja Nasional. Kata Kunci: Pembinaan, Pengembangan, Esports ABSTRACT Electronic sports (esports) in Asian Games 2018 in Jakarta and Palembang are categorized as exhibition sports. The achievement of esports athletes has always become the spotlight for the government since they won one gold medal and one silver medal. However, the coaching and development of the achievement of sports also become an issue related to public services since esports is not commonly held in Indonesia, especially in some regional areas. This research aims to empirically study the implementation of the regulation (das sollen) in Article 11 of Regulation of the Minister of Youth and Sports Number 21 of 2017 concerning Coaching and Development of Regional Excellent Sports performed in society (das sein) by KONI in Malang city, and this program is expected to support activities intended for the need and the potential of sports achievement. This research aims to investigate 1) how is the coaching and the development of esports as regional excellent sports implemented in KONI in Malang city and what factors impede and measures can be taken in exports held by KONI in Malang? The research results indicate that Article 11 of Regulation of the Minister of Youth and Sports Number 21 of 2017 is not effectively implemented due to bureaucracy factors where the head manager of esports Indonesia in the regency or municipality does not meet membership requirements as intended in Article 11 of Articles of Association of KONI 2020. Moreover, the hindrances coming from sociological factors involve the reshuffle following the national session. Keywords: Coaching, Development, Esports

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue