cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KONSEKUENSI TIDAK DIDAMPINGINYA TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU OLEH PENASEHAT HUKUM DALAM TAHAP PERSIDANGAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN) Sarfina Intan Wati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (704.495 KB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, seorang terdakwa yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempuyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Namun pada kenyataannya, sebagian besar terdapat terdakwa yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 56 KUHAP dan tidak memperoleh pendampingan hukum. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui konsekuensi apabila ketentuan pasal 56 KUHAP ini tidak dipenuhi, yaitu terkait konsekuensi tidak didampinginya terdakwa yang tidak mampu oleh penasehat hukum dalam tahap persidangan dan terkait upaya pengadilan menangani perkara yang terdakwanya tidak didampingi penasehat hukum. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Artikel ini menjelaskan konsekuensi tidak didampinginya terdakwa yang tidak mampu oleh penasehat hukum dalam tahap persidangan dan terkait upaya pengadilan menangani perkara yang terdakwanya tidak didampingi penasehat hukum dengan lokasi penelitian Pengadilan Negeri Kepanjen.Kata kunci : terdakwa, konsekuensi, tidak mampu, penasehat hukum
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN FISIK ORANGTUA KANDUNG DI KECAMATAN EMPANG-TARANO Lita Restuwati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.295 KB)

Abstract

Semakin meningkatnya jumlah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua kandungnya di kecamatan Empang dan Tarano dari tahun ke tahun dan belum terlaksananya perlindungan hukum kepada anak menjadi permasalahan yang dikaji. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan menganalisis data yang diperoleh dengan cara menjabarkan hasil dari penelitian berdasarkan permasalahan yang diangkat. Urgensi dari perlindungan hukum terhadap anak disebabkan masih adanya ketimpangan antara peraturan perundang-undangan yang ada dengan fakta yang ada dilapangan. Bahwasanya penyelesaian terhadap kasus yang selama ini ada, tidak memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam rangka memenuhi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. maka bentuk perlindungan hukum yang nyata dari pihak yang berwenang diharapkan mampu untuk memberikan perlindungan yang terbaik terhadap anak.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Fisik, Anak, Orangtua Kandung
MEKANISME PENUNDAAN KEBIJAKAN WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PAKET BALI PADA ASPEK KETAHANAN PANGAN DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1986 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL Agung Try Satria
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.565 KB)

Abstract

World Trade Organization atau yang lebih kita kenal sebagai WTO merupakan organisasi yang bergerak di bidang perdagangan yang pada awal pembentukannya memiliki tujuan untuk memberikan fasilitasi perdagangan terhadap negara-negara anggotanya. Paket Bali yang merupakan hasil dari pertemuan tingkat menteri negara anggota WTO sebagai langkah untuk kembali meneruskan pengembangan serta pemberian fasilitasi perdagangan, di dalam ketentuan Paket Bali ini mencukup pula beberapa hal yang terkait dengan ketahanan pangan. Ketika Paket Bali memiliki kedudukan sebagai sumber hukum, otomatis akan mempengaruhi pula terhadap sektor lainnya, oleh karena Indonesia telah meratifikasi pembentukan organisasi perdagangan ini di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 dan Indonesia turut serta menandatangani Paket Bali ini maka Indonesia dianggap telah terikat dengan perjanjian ini. Penelitian ini mencoba menganalisa terkait dengan ketidakmampuan Indonesia untuk turut serta dalam Paket Bali ini oleh karena faktor ketahanan pangan sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka Indonesia kemudian haruslah menunda terlebih dahulu pemberlakuan perjanjian ini sehingga hasil dari penelitian ini mampu memberikan analisa mengenai penundaan yang dilakukan oleh Indonesia terkait dengan ketahanan pangan yang diatur di dalam Paket Bali.Kata Kunci: Organisasi Perdagangan Dunia, Ketahanan Pangan, Penundaan Perjanjian
POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA MAKAR DI INDONESIA Abdurisfa Adzan Trahjurendra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.774 KB)

Abstract

Prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi, merupakan salah satu prinsip yang digunakan oleh negara-negara hukum di dunia. Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara hukum. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia dibatasi oleh konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dikatakan sebagai negara hukum, kerena di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat pembatasan kekuasaan. Konstitusi yang dimiliki Indonesia merupakan salah satu bentuk prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. Adanya pembatasan kekuasaan, merupakan faktor pendukung dari prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi lainnya, yaitu hak asasi manusia. Hak asasi manusia di Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tertuang di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Pasal tersebut kebebasan berserikat, berkumpul, maupun mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan dijamin dan ditetapkan di dalam Undang-Undang. Indonesia sebagai negara hukum, telah terikat dengan adanya pembatasan kekuasaan oleh konstitusi, dan adanya hak-hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang. Dalam penulisan ini, prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi digunakan dalam merumuskan politik hukum pengaturan tindak pidana makar di Indonesia. Seperti yang diketahui, tindak pidana makar secara umum merupakan tindakan yang dilakukan warga negara dengan menyangsikan tertib hukum yang berlaku di suatu negara. Tindakan tersebut dilakukan karena ketidakpuasan warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga warga negara melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Keadaan seperti ini, menuntut pemerintah untuk merumuskan politik hukum pengaturan tindak pidana makar di Indonesia. Perumusan tindak pidana makar, disesuaikan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang telah sebelumnya dipaparkan..Kata Kunci: Prinsip-Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi, Politik Hukum, Tindak Pidana Makar
IMPLEMENTASI KEWENANGAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI LUAR PENGADILAN (Stusi Di Polresta Malang) Bram Dhananjaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.428 KB)

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian. Dalam menjalankan tugas tersebut Kepolisian memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu tindakan tidak hanya berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan, Undang-undang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan menurut penilaiannya sendiri. Kewenangan tersebut dikenal dengan diskresi Kepolisian. Dalam suatu perkara kecelakaan lalu lintas, kewenangan diskresi Kepolisian diwujudkan dengan menyelesaikan perkara tersebut di luar pengadilan tanpa melewati proses peradilan pidana. Walaupun kewenangan diskresi Kepolisian sangat luas, tidak berarti Kepolisian dapat menggnakan kewenangan tersebut secara bebas. Ada kriteria-kriteria yang mengatur kewenangan diskresi terkait dengan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan diskresi Kepolisian tersebut.Kata Kunci: Diskresi Kepolisian, Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTIK (Studi Di PLN Rayon Kota Malang dan Polres Malang Kota) Mustika Tri Utami
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.522 KB)

Abstract

Banyak masyarakat yang melakukan kecurangan dengan cara mencuri arus listrikdemi mendapatkan tenaga listrik dengan biaya murah atau bahkan tidak terhitung atau gratis,hal ini sama halnya melakukan pencurian terhadap negara.Batasan masalah yang dikajiadalah faktor penyebab tindak pidana pencurian listrik dan upaya PLN Rayon Kota Malangserta Kepolisian Resort Malang Kota dalam menangani tindak pidana pencurian listrik.Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yangmenyebabkan tindak pidana pencurian listrik di Kota Malang serta mengetahui upaya apasajakah yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Malangdan PLN Rayon Kota Malangdalam menangani tindak pidana pencurian lisrik. Penelitian ini menggunakan jenis yuridisempiris, dengan metode pendekatan yuridis kriminologis dan menggunakan metode analisisdata deskriptif kualitatif.Kata Kunci : Faktor penyebab, pencurian listrik
PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN TERKAIT KEBERLANJUTAN PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA (Studi Tentang Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2012) Enis Tristiana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.202 KB)

Abstract

Perubahan iklim yang sekarang sedang terjadi di dunia, membuat banyak pihak di dunia melakukan aktivitas yang mencegah terjadi perubahan iklim, yaitu salah satu caranya dengan memanfaatkan fungsi karbon hutan dalam menyerap emisi atau REDD+ . Indonesia adalah negara yang ikut serta dalam aktivitas pencegah perubahan iklim dengan menerapkan program REDD+ pada hutan Indonesia. Pelaksanaan REDD+ di Indonesia dilaksanakan pada hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, hutan hak atau hutan rakyat yang telah di atur pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2012. Dalam hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak semua hutan di Indonesia dapat digunakan untuk penyelenggaraan karbon hutan, hanya hutan lindung, hutan konservasi dan hutan hak yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan karbon hutan. Hal ini dikarenakan pengelolaan hutan baik tidak hanya memerhatikan kelestarian alam tetapi juga dengan pembangunan berkelanjutan pengelolaan hutan di Indonesia untuk selanjutnya.Kata Kunci : perubahan Iklim, Hutan, REDD+, Peraturan Menteri Kehutanan, Pembangunan Berkelanjutan
URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Di Polres Kediri Kota) Aulia Mahfiroti Rahajeng
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.883 KB)

Abstract

Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perjudian. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya perbuatan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh perempuan. Dalam hal ini tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh perempuan mendapat perlindungan hukum ditingkat penyidikan mengenai hak-hak tersangka berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis kriminologis untuk menjawab rumusan masalah nomor satu dan yuridis sosiologis untuk menjawab rumusan masalah nomor dua dan tiga. Jenis data primer dan sekunder, serta sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu peneliti mendeskripsikan data-data yang diperoleh dilapangan (hasil wawacara, studi dokumentasi), kemudian data dilakukan suatu analisa, untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam rumusan masalah. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab perempuan melakukan tindak pidana perjudian yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, mengisi waktu luang dan faktor lingkungan. Bentuk-bentuk perlindungan hukum yaitu Hak Penyelesaian Perkara Secepatnya, Hak Mempersiapkan Pembelaan, Hak Memberikan Keterangan Dengan Bebas, Hak Untuk Mendapatkan Bantuan Juru Bahasa, Hak Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dan Hak Menghubungi Dan Dikunjungi. Kendala yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah penyidik, minimnya sarana dan prasarana dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah adanya pembagian tugas dan wewenag, memberikan fasilitas yang memadai guna sarana dan prasarana yang layak dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan, Tindak Pidana, Perjudian
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN (Studi Di Pengadilan Negeri Malang) Auliana Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (602.179 KB)

Abstract

Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan permohonan pemeriksaan praperadilan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena pada saat penulis melakukan prasurvey ditemukan fakta bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Malang sejak tahun 2011 hingga tahun 2013 tidak ada satupun yang dikabulkan permohonannya hal inilah yang menarik penulis untuk meneliti lebih jauh dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus permohonan praperadilan.Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah putusan hakim untuk perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Malang selama ini sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? (2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan permohonan pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Malang?Kemudian penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis Empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik metode deskriptif analisis adalah penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal didaerah tertentu dan pada saat tertentu.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP. Praperadilan ini adalah semi perdata, asas yang biasa digunakan yakni barang siapa yang mendalilkan berarti yang membuktikan (pasal 1865 KUHPER dan 163 HIR) berarti pemohon harus membuktikan dalil-dalilnya terlebih dahulu. Proses pembuktiannya adalah seimbang jadi masing-masing pihak punya hak yang sama untuk membuktikan.Sedangkan yang dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan yakni Error in Persoona, Obscuur Libel, Gugur, Tidak Memenuhi Syarat Materiil, Tidak Memenuhi Syarat Formil, Nebis In Idem, Kekuatan Alat Bukti.Kata kunci: praperadilan, KUHAP
DASAR PERTIMBANGAN HUKUM BAGI POLRI DALAM PEMBERIAN DISKRESI PADA TINGKAT PENYIDIKAN ANAK (Studi di Kepolisian Resort Malang Kota) Apriansyah Dwi Poetra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.125 KB)

Abstract

ABSTRAKSIBerlatar belakang adanya upaya bagi Polri untuk memberi diskresi pada tahappenyidikan anak, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasarpertimbangan hukum bagi Polri dalam pemberian diskresi pada tingkatpenyidikan anak di Kepolisian Resort Malang Kota, serta untuk mengkaji danmenganalisis pemberian diskresi pada tingkat penyidikan anak di KepolisianResort Malang Kota berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian dilakukanmenggunakan metode penelitian empiris dengan metode pendekatan YuridisSosiologis. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder yang diperolehpenulis dengan pengumpulan data wawancara yang menggunakan populasi dansampel yang dilakukan dengan metode purposive sampling. Dari hasil penelitiandengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang adabahwa Pemberian diskresi oleh penyidik pada tingkat penyidikan tersangka anakdilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP, UU Polri, UU PerlindunganAnak, serta Peraturan dan Surat Telegram Rahasia Kepolisian. Pertimbangan yangdilakukan penyidik dalam pemberian diskresi pada tingkat penyidikan anak didasari pertimbangan yuridis berdasarkan petunjuk yang di berikan peraturanperundang-undangan dan pertimbangan non yuridis yang dilakukan berdasarkankondisi dan situasi tersangka dan dilakukan dengan bertanggungjawab.Permberian diskresi dilakukan oleh penyidik pada tingkat penyidikan anak dengantujuan perkara yang melibatkan anak sebagai tersangka diselesaikan diluarperadilan formal berdasarkan konsep Restorative Justice.Kata Kunci : Pertimbangan, diskresi, penyidikan anak, keadilan restoratif.

Page 60 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue