cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
OPTIMALISASI PENYIDIK UNIT RESERSE DALAM MENANGANI PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi di Polsek Lowokwaru Malang) Dewi Ayu Pandan Arum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.64 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah 1) Untuk Mengetahui dan menganalisis Optimalisasi Penyidik Unit Reserse dalam Menangani Pencurian dengan Kekerasan, 2) Mengetahui dan menganalisa kendala yang di hadapi Penyidik Unit Reserse dalam menangani Pencurian dengan Kekerasan, 3) Mengetahui upaya mengatasi kendala penyidik unit reserse dalam menangani pencurian dengan kekerasan di Polsek Lowokwaru Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Lowokwaru Malang kurang Optimal karena kurangnya Penyidik Unit Reserse dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polsek Lowokwaru tetap melakukan upaya agar bisa mengoptimalkan yaitu dengan tindakan preventif melalui pencegahan atau penanggulangan tindak pidana dengan dua obyek sistem yaitu sistem Abiolisionistik dan sistem Moralistik, sedangkan tindakan represive yaitu dengan Penegakkan hukum, serta meningkatkan jumlah personel. Kendala yang dihadapi yaitu kendala internal dan eksternal. Upaya mengatasi kendala dengan cara melakukan pendekatan terhadap masyarakat Kota Malang.Kata Kunci : Optimalisasi, Penyidik Unit Reserse dan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
(400*2)*4+400*7PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI DARI SEKTOR PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (Studi Implementasi Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Dinas Pendapatan Kabupate Ita Nurhasanah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.984 KB)

Abstract

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyuwangi dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan 3 (tiga) tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Akan tetapi terdapat kendala yang sampai saat ini belum dapat teratasi yaitu permasalahan mengenai penambang liar yang tidak berizin dan tidak membayar pajak.. Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah berbunyi bahwa setiap pengambilan mineral bukan logam dan batuan wajib membayar pajak. Tetapi pasal tersebut tidak dapat di implementasikan dengan baik. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Instansi terkait yaitu Dinas pendapatan untuk mengatasi permasalahan tersebut akan tetapi masih belum dapat mengatasi adanya penambang liar yang merugikan lingkungan maupun keuangan daerah. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan melakukan sidak atau penertiban.Dinas pendapatan seharusnya lebih mengupayakan cara-cara yang efektif untuk memberikan efek jera kepada penambang liar, yaitu dengan cara menerapkan sistem pelayanan satu pintu dan mempertegas sanksi. Selain itu juga dapat menggunakan cara represif yaitu sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak bagi roda pemerintahan dan pembangunan.Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Pajak, Mineral Bukan Logam Dan Batuan
REVITALISASI KEBERADAAN FRAKSI DALAM OPTIMALISASI KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI BIDANG LEGISLASI Ali Mashuda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.808 KB)

Abstract

Revitalisasi Keberadaan Fraksi Dalam Optimalisasi Kewenangan DPR Di Bidang Legislasi, adanya keberadaan fraksi di DPR yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), tugas dan fungsi dari fraksi juga diatur dalam tata tertib DPR. Akan tetapi dalam menjalankan fungsi dari kewenangan DPR fraksi memiliki peran yang sangat penting dalam keterlibatannya khususnya dalam proses legislasi,  mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, melakukan inventarisasi masalah, pembahasan, serta pengambilan keputusan. Dengan hal tersebut maka fraksi sangatlah dominan, oleh karena itu fraksi juga harus meningkatkan tugas dan fungsinya dalam membantu optimalisasi kewenangan DPR di bidang legislasi. Fraksi dibentuk guna memudahkan anggota dewan dalam merekayasa sebuah pengambilan keputusan di tingkat parlemen. Banyaknya anggota dewan di sebuah lembaga legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, fraksi digunakan sebagai pengontrol vote di dalam pengambilan keputusan sehingga pengambilan keputusan akan lebih efektif dan efisien. Hal tersebut juga semakin mempermudah partai-partai politik pemenang pemilu untuk mencapai tujuannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Fraksi merupakan sebuah wadah berhimpunnya anggota dewan yang mempunyai tanggung jawab besar dalam menampung segala aspirasi rakyat atau konstitunenya. Anggota dewan dituntut untuk mengambil keputusan atas nama rakyat karena mereka telah secara langsung dipilih oleh rakyat sebagai konstituen mereka. Fraksi mempunyai peran yang sangat strategis dalm mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi dewan di DPR. Dukungan peran dan kinerja fraksi yang dilakukan secara efektif akan dapat membantu memaksimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi anggota dewan dalam bidang legislasi. Mulai dari dari tahap awal penjaringan aspirasi dan turun ke daerah-daerah pada masa reses yang menghasilkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) hingga pembahasan sampai penentuan keputusan legislasi melibatkan peran fraksi. Kata Kunci : Revitalisasi, Keberadaan Fraksi, DPR, Optimalisasi, Pengambilan Keputusan, Legislasi.
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI DALAM KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Baiti Rahmanita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.936 KB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Dalam KUHP Dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Latar belakang penulisan skripsi ini diawali dengan munculnya pertanyaan mengenai disahkannya Pasal 27 ayat (3) UU ITE  dengan pasal-pasal yang mengatur tentang delik penghinaan atau pencemaran nama baik di dalam KUHP. Dengan disahkannya Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terkait penerapan hukum jika terjadi kasus penghinaan atau pencemaran nama baik. Permasalahan yang ingin dijawab dalam skripsi ini adalah yang pertama, bagaimana konsep pencemaran nama baik di dalam KUHP dan UU ITE sehingga jelas letak perbedaannya. Kedua, apa implikasi penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap Pasal 310 KUHP. Dalam penulisan skripsi ini penulis  menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka, kemudian seluruh data yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa secara norma pencemaran nama baik di dalam KUHP maupun UU ITE adalah sama. Namun dilihat dari segi pelaku, ancaman pidana serta unsur di muka umum keduanya menjadi nampak berbeda. Sedangkan jika dilihat dari segi pelaku, dan ancaman pidananya serta unsur di muka umum maka akan nampak perbedaannya. Menjawab rumusan masalah kedua mengenai implikasi penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap Pasal 310 KUHP  adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus didahulukan jika terjadi pencemaran nama baik melalui internet mengingat UU ITE merupakan aturan hukum yang lebih khusus. Namun tidak mengesampingkan begitu saja terhadap Pasal 310 KUHP karena sebenarnya sifat keduanya adalah saling melengkapi. Hal tersebut berlandaskan pendapat bahwa UU ITE tidak memberi keterangan apapun mengenai istilah “penghinaan” dan “pencemaran”. Membuktikan bahwa pembentuk UU ITE menghendaki berlakunya hukum penghinaan yang ada di dalam Bab XVI Buku II KUHP ke dalam penghinaan menurut UU ITE. Pembentuk UU ITE menghendaki penghinaan menurut UU ITE ini merupakan lex specialist penghinaan. Sementara jenis-jenis penghinaan dalam Bab XVI Buku II KUHP sebagai lex generalis penghinaan. Oleh karena itu untuk menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mungkin tanpa sekaligus menerapkan- dalam arti menyesuaikan dengan salah satu jenis penghinaan dalam Bab XVI Buku II KUHP sebagai lex generalisnya. Jenis atau bentuk penghinaannya harus menggunakan / menyelaraskan dengan salah satu bentuk penghinaan dalam Bab XVI Buku II KUHP  , namun penjatuhan pidana in concreto harus menggunakan ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE[1]. [1] Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Bayu Media Publishing, Malang, 2011, hlm.85
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN SEBAGAI BENTUK GANTI KERUGIAN ATAS HILANGNYA BARANG BAGASI TERCATAT MILIK PENUMPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN (Studi Di PT.Lion Mentari Airlines Kota Surabaya) Irawan Yuniarto Raharjo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.028 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang pertanggung jawaban maskapai maskapai penerbangan atas hilangnya barang bagasi tercatat milik penumpang. Penelitian ini daril Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Udara . Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif/ metode skripsi hukum empiris (empirical legal research), yaitu dengan pengumpulan data dari lapangan. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis sosiologis Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Kelalaian dari pihak maskapai dapat mengakibatkan kerugian kepada pihak penumpang. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa kelalaian operator dapat mengakibatkan kerusakan padaBarang Bagasi Tercatat milik penumpang Keamanan pelanggaran dan kelalaian akan menyebabkan tidak ada kesan yang baik pada penumpang. Pemahaman mengenai resiko memasukkan barang bagasi tercatat ke dalam bagasi pesawat merupakan hal penting yang harus di ketahui oleh calon penumpang yang hendak melakukan penerbangan.Kata Kunci : Tanggung Jawab Maskapai, Maskapai, Barang Bagasi Tercatat, Ganti Kerugian
UPAYA BANK TERHADAP KASUS HAK TANGGUNGAN ATAS HAK GUNA BANGUNAN YANG JANGKA WAKTU BERAKHIR SEBELUM PEMBIAYAAN JATUH TEMPO (Studi di PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Malang) Femilia Sinan Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (117.976 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembiayaan yang diajukan nasabahpenerima fasilitas atau debitor pada PT. Bank BNI Syariah Kantor CabangMalang dengan memberikan agunan hak guna bangunan yang jangka waktuberakhir sebelum pembiayaan jatuh tempo. Dalam hal ini bank sebagai badanusaha yang berbadan hukum memiliki upaya terkait pembiayaan yang tetaptercover dengan hak tanggungan. Sehingga dapat diterapkan pengikatan haktanggungan atas hak guna bangunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakudi masyarakat dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Bahanhukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis menggunakan teknik analisisdeskriptif kualitatif yaitu menyatakan data yang diperoleh dari responden secaraobyektif berdasarkan kenyataan yang terjadi, kemudian dikaitkan denganketentuan-ketentuan hukum yang ada untuk dimasukkan kedalam pembahasanpokok permasalahan sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang bersifat umum.Kata kunci: hak tanggungan, hak guna bangunan.
PERTIMBANGAN DAN FAKTOR PENYEBAB HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI UMUR PERKAWINAN ( Studi Dalam Perpektif Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Dalam Periode 2011 Sampai Dengan 2013 Di Pengadilan Agama Kota Malang ) Ziaurrani Mahendra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.696 KB)

Abstract

Pada penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pelaksanaan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi umur perkawinan di pengadilan Agama Kota Malang. Hal ini dilatar belakangi dengan banyaknya permohonan dispensasi nikah yang diajukan kepada pengadilan Agama Kota Malang. Pada tahun 2011 terdapat 61 Pemohonan, pada tahun 2012 terdapat 79 permohonan sedangkan pada tahun 2013 terdapat 112 permohonan. Berdasarkan penjelasan diatas, menarik untuk diteliti (1) Faktor apa saja yang menyebabkan pasangan di bawah umur, yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan permohonan dispensasi umur perkawinan? (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Umur Perkawinan.Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mendiskripsikan dan menganalisis fakto-faktor yang menyebabkan pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan permohonan dispensasi untuk perkawinan. (2) Untuk mendiskripsikan dan menganalisis tentang diberikannya dispensasi umur perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang –Undang Nomor 1 Tahun 1974 kepada pasangan dibawah umur yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam menjawab rumusan masalah penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan sosiologis untuk mengetahui penerapan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mengenai data penulis memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan.Hasil penelitian : (1) faktor-faktor pengajuan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama Kota Malang yakni (a) hamil sebelum melangsungkan perkawinan, (b) Faktor Ekonomi, (c) Faktor Pendidikan. (2) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam mengabulkan dispensasi nikah berdasarkan pertimbangan 3 hal yakni : (a). Kelengkapan administrasi, (b) Tidak ada larangan perkawinan sebagaimana terdapat dalam pasal 8 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan (c) Asas Kemaslahatan dan Kemudharatan.Rekomendasi : (1) Kepada Masyarakat khususnya calon mempelai yang akan mengajukan permohonan dispensasi nikah harus memperhatikan syarat-syarat dalam pengajuan Dispensasi Nikah agar permohonannya tidak menelan waktu yang cukup lama di Pengadilan Agama. (2) Kepada para Akademisi maupun praktisi dibidang yudisial seperti Hakim memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya calon mempelai melalui media massa, radio, televisi lokal maupun nasional tentang tujuan perkawinan yang membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
MODUS OPERANDI KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi di Polresta Malang) Nabila Ayu Azmi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.03 KB)

Abstract

Kejahatan selalu menjadi permasalahan bagi ketentraman dan ketertiban masyarakat. Salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah pencurian kendaraan bermotor roda dua di kota Malang yang memiliki jumlah angka cukup tinggi dengan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Modus operandi merupakan cara khusus yang digunakan oleh seorang pelaku tindak kejahatan untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan. Pelaksanaan trik-trik dan cara tersebut sering dilaksanakan dengan bersekutu atau dilakukan oleh lebih dari satu orang agar mempermudah proses kejahatan serta membantu peranan pelaku agar tidak dicurigai oleh lingkungan. Modus operandi berkaitan dengan alat-alat, cara-cara, maupun proses terjadinya pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sat Reskrim Kepolisian Resort Kota Malang pada tahun 2012 mencapai 1.200 dan pada tahun 2013 mencapai 1.188 laporan kehilangan yang tercatat yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. Dibandingkan kasus kriminal lain seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, pengroyokan, kasus curanmor memiliki angka yang cukup tinggi. Pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di kota Malang membutuhkan upaya penanggulangan secara preventive maupun repressive yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort kota Malang untuk menekan jumlah angka yang cukup tinggi.Kata Kunci : Modus Operandi, Kejahatan, Pencurian, Kendaraan Bermotor Roda Dua.
PENGATURAN PENYEDIAAN DANA PENSIUN BAGI PEJABAT TINGGI NEGARA YANG JABATANYA DIPEROLEH DENGAN PROSES POLITIK Dwicahya Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.767 KB)

Abstract

Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas Hukum. Di Indonesia, hukum dituangkan dalam bentuk produk hukum yang disebut dengan peraturan perundang-undangan. Produk hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan dasar negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada kenyataannya, terdapat beberapa produk hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak keuangan/administratif pejabat tinggi negara, dalam Undang-undang tersebut juga mengatur tentang pemberian dan pensiun kepada pejabat tinggi negara yang jabatannya diperoleh dengan proses politik. Pemberian dana pensiun kepada pejabat tinggi negara yang jabatannya diperoleh dengan proses politik tidak sesuai dengan tujuan hukum yang menjunjung tinggi adanya kepasatian hukum, kemanfaatan hukum, dan keapastian hukum. Melihat lama pengabdian dan jabatan yang diperoleh, sangat tidak sesuai dengan prinsip keadilan jika dibandingkan dengan pegawai negeri yang lama masa pengabdian dirinya bertahun-tahun dan jabatannya juga diperoleh dengan proses karier. Sehingga, perlu adanya suatu pengkajian ulang terhadap pengaturan penyediaan dana pensiun bagi pejabat tinggi negara yang jabatannya diperoleh dengan proses politik sesuai dengan tujuan hukum pada umumnya.Kata Kunci : Tujuan Hukum, Pengaturan Penyediaan Dana Pensiun, Pejabat Tinggi Negara
ANALISIS YURIDIS PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PROSES INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) TERKAIT DENGAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) Lusitania Eka Ramadhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.441 KB)

Abstract

AbstrakPenelitian ini memiliki fokus utama untuk mengkaji Prinsip Keterbukaan Informasi saat Proses Penawaran Umum (Initial Public Offering) dan melihat kaitannya dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Mengingat banyak kasus yang timbul akibat kurangnya transparansi oleh Perusahaan Emiten. Kasus yang sering terjadi adalah mengenai tidak transparannya perusahaan-perusahaan emiten dalam hal penyampaian laba atau keuntungan perusahaan dengan sebenar-benarnya. Kemudian permasalahan yang timbul adalah mengapa prinsip keterbukaan menjadi penting, terutama saat perusahaan akan melakukan proses penawaran umum. Keterbukaan informasi telah diketahui sebagai salah satu prinsip dalam Good Corporate Governance. Masalah selanjutnya yang timbul adalah ada keterkaitan apa antara Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik dengan proses penawaran umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa prinsip keterbukaan informasi penting bagi investor, perusahaan itu sendiri dan bagi otoritas. Sedangkan prinsip keterbukaan umum merupakan salah satu syarat acuan sebuah perusahaan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau tidak.Kata Kunci : Keterbukaan Informasi, Penawaran Umum, Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Page 62 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue